Archive

Monthly Archives: April 2009

Jika Pekerja atau Buruh di PHK maka berlaku ketentuan Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun ada yang cukup membuat saya pusing, yaitu terkait dengan Uang Penggantian Hak terkait dengan cuti tahunan yang belum diambil sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (4) huruf (a) UU No 13 Tahun 2003. Sampai saat ini, sepanjang yang saya tahu, tidak ada pengaturan bagaimana rumus menghitungnya.

Read More

Sabtu kemarin, rekan Supriyadi menelpon saya untuk bertanya kenapa saya bertanya soal kenalan yang jualan pulsa? Tentu saja saya heran, karena saya tidak pernah mengirimkan sms seperti itu. Akan tetapi ternyata saya juga mendapat sms yang sama yang berbunyi “Anggara,,lg d mana skrng,?ini aku,supriyadi,,’oya punya kenalan yg jualan pulsa gak,,,?tq,blz

Sms ini dikirim dari no 081919083684, namun ketika dicoba dihubungi ternyata jawabannya (dari operator) adalah salah sambung atau no tidak terdaftar. Nah, lalu kalau begitu, yang kirim sms siapa yak?

Tulisan ini juga bisa dilihat di sini

Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman hadir melalui Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkan pada 9 November 2001. Berdasarkan Pasal 24 C ayat (1) dan (2) jo UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi mempunyai 5 kewenangan yaitu kewenangan menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum serta memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

Read More

Beberapa kali saya menulis soal tata cara pengangkatan/adopsi anak, baik adopsi anak WNI oleh WNI, adopsi anak WNI oleh WNA, dan juga adopsi anak WNA oleh WNI. Namun banyak juga pertanyaan seputar peraturan terkait dengan adopsi tersebut. Ada beberapa peraturan yaitu UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, PP No 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, SEMA No 2 Tahun 1979 tentang Pengangkatan Anak, SEMA No 4 Tahun 1989 tentang Pengangkatan Anak, dan SEMA No 3 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Anak.

Read More

Tim Advokasi Penyelamat Mahkamah Agung

Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman yang membawahi lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Dalam prinsip Negara Hukum, seperti diatur pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, posisi Kekuasaan Kehakiman yang merdeka untuk menyelanggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan merupakan hal mutlak yang harus dijamin dan dipertahankan.

Read More