Jadi ceritanya, meski telat, saya ikut terlibat dalam Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika untuk menguji UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Permohonan awalnya silahkan unduh disini dan risalah sidangnya unduh disini. Nah untuk perbaikannya silahkan unduh disini
Posted in: CR UU Pornografi, Opini Hukum








Ronny
April 6, 2009
Baca pula tulisan berkaitan UU Pornografi pada : http://www.ronny-hukum.blogspot.com
Meskipun demikian, sependapat dgn mas Anggara, bahwa UU Pornografi memiliki banyak kelemahan.
anggara
April 6, 2009
@ronny
terima kasih
grahat
April 6, 2009
“Jadi permintaan review kami terhadap undang-undang ini bukan berarti kami mentolerir pornografi.”
Hehehe, seru-seru… bagus juga permohonannya. sukses deh mas… btw kalau pengujian undang-undang ini harus ada korbannya dulu nggak sih mas? maksudnya harus ada kejadian orang yang ditangkap dulu nggak sih?
anggara
April 6, 2009
@grahat
enggak om, sepanjang bisa dibuat argumentasi untuk potential lossnya
Ronny
April 14, 2009
mungkin perlu perbandingan UU Pornografi dan UU ITE untuk melihat apakah ada kelemahan/tidak kelemahan.
anggara
April 16, 2009
@ronny
sedang kami pertimbangkan mas
Fera
Mei 2, 2009
jd kalu tdk dg UU pornografi dengan apa dong mas pornografi bisa dijerat??
anggara
Mei 4, 2009
@fera
banyak instrumennya koq, KUHP masih bisa, UU Perlindungan Anak juga bisa
joko tole
Juni 9, 2009
jika baca “Kenapa berbikini tak langgar UU Porn” (ada di gramedia) pendukung UU Porn seharusnya menolaknya. Begitu pula sebaliknya.
anggara
Juni 12, 2009
@joko tole
thanks
toro
November 30, 2009
saya tertarik dengan penolakan ini. namun, saya juga awam dengan masalah hukum seperti ini. lalu bagaimana dengan hasil permohonan uji tersebut?