Archive

Daily Archives: April 29, 2009

Jika Pekerja atau Buruh di PHK maka berlaku ketentuan Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun ada yang cukup membuat saya pusing, yaitu terkait dengan Uang Penggantian Hak terkait dengan cuti tahunan yang belum diambil sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (4) huruf (a) UU No 13 Tahun 2003. Sampai saat ini, sepanjang yang saya tahu, tidak ada pengaturan bagaimana rumus menghitungnya.

Read More