Jika Pekerja atau Buruh di PHK maka berlaku ketentuan Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun ada yang cukup membuat saya pusing, yaitu terkait dengan Uang Penggantian Hak terkait dengan cuti tahunan yang belum diambil sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (4) huruf (a) UU No 13 Tahun 2003. Sampai saat ini, sepanjang yang saya tahu, tidak ada pengaturan bagaimana rumus menghitungnya.
Saya sempat bertanya pada pak Yuli tentang hal ini dan beliau menjawab bahwa rumusannya adalah n/12 x upah sebulan. Namun saya masih penasaran darimana angka itu didapat, setelah bertanya pada mbah google, ternyata Hukumonline pernah menulisnya.
Sayapun segera berdiskusi dengan rekan Imam H. Wibowo disana, dan dia mengirimkan saya 9 putusan MA terkait dengan persoalan ini. Saya cukup tercengang saat mendapati ternyata MA juga berbeda-beda menggunakan rumusannya diantaranya adalah (mohon koreksi kalau saya salah baca putusan MARI) n/12 x upah sebulan (Putusan MARI No 284/K/PDT.Sus/2008), n/25 x upah sebulan (Putusan MARI No 24/K/PHI/2007, Putusan MARI No 25/KPHI/2007, Putusan MARI No 26/K/PHI/2007, Putusan MARI No 160/K/PHI/2007, Putusan MARI No 190/K/PDT.Sus/2008, dan Putusan MARI No 620/K/PDT.Sus/2008), n/26 x upah sebulan (Putusan MARI No 181/K/PDT.Sus/2007), dan n/30 x upah sebulan (Putusan MARI No 380/K/PHI/2007)
Makin pening saya hehehehehehe


















Blogger Senayan
Mei 5, 2009
thanks infonya, ya
ternyata heheheheheh
nggak jelas
anggara
Mei 7, 2009
@blogger senayan
terima kasih kembali
Naldi
Februari 6, 2010
jiaaah… lu angga 97 kan? pa kabar lu?… gw lagi nyari2 artikel tentang perhitungan cuti tahunan, eh, ketemunya tulisan lu ini =) … nice info bro
anggara
Februari 24, 2010
@naldi
Terima kasih kunjungannya