Archive

Daily Archives: May 5, 2009

Permohonan Pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang diajukan oleh Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, Amrie Hakim, PBHI, AJI, dan LBH Pers dalam perkara No 2/PUU-VII/2009 dan oleh Narliswandi Piliang dalam perkara No 50/PUU-VI/2008 telah diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya menolak permohonan dari Para Pemohon. (selengkapnya silahkan unduh di sini). Link terkait: Siaran Pers AJI Indonesia