Libel Tourism

Posted on Mei 15, 2009

4


Pernah tahu libel tourism? Saya sih enggak tahu bagaimana menerjemahkannya secara pas. Tapi kira – kira begini sebuah gugatan pencemaran nama baik yang dipublikasikan (off line/on line) di lakukan di jurisdiksi tertentu dimana baik Penggugat (Penuntut) dan/atau Tergugat (Terdakwa) bukanlah warga negara dari jurisdiksi tersebut.

Sebagai contoh (jika kasus pidana), seorang Jaksa Penuntut di Indonesia dapat membuat tuntutan atas kejahatan pencemaran nama baik yang dipublikasikan (off line/on line) yang dilakukan oleh seorang warga negara asing dengan menggunakan jurisdiksi pengadilan di Indonesia

Sementara jika menggunakan contoh kasus perdata, maka seorang warga negara asing (Indonesia) dapat menggugat warga negara asing lainnya di jurisdiksi Pengadilan Indonesia karena publikasi tersebut dibaca juga di Indonesia, kalau yang ini sudah ada kasusnya yaitu kasus Majalah Time Vs. Soeharto.

Posted in: Ilmu Hukum