Judi atau perjudian di Indonesia diatur melalui UU No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Judi sendiri diartikan dalam Pasal 303 ayat (3) WvS (terjemahan Indonesia versi BPHN) sebagai “tiap – tiap permainan dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mreka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga pertaruhan lainnya.”
Judi Internet
22 Comments