Dakwaan Terhadap Prita Batal Demi Hukum

Juni 25, 2009
by anggara

Hari ini, dugaan saya meleset, ternyata Majelis Hakim memutuskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum “batal demi hukum”, namun apa yang menyebabkan batal, saya sendiri belum tahu, tapi saya akan coba cari infonya terus…

Posting Via Email

6 Tanggapan leave one →
  1. Juni 25, 2009

    dakwaan batal demi hukum… artinya (untuk kasus ini) dianggap tidak pernah ada dakwaan. apakah artinya masih bisa diajukan dakwaan lain kali selama kasusnya belum daluwarsa? dan apakah artinya orang2 lain yg punya kasus serupa (pencemaran online) jadi tidak punya yurisprudensi?

    lalu putusan gini ada upaya hukumnya tidak?

  2. Juni 25, 2009

    horeeeeeee….. (dance)

  3. Juni 25, 2009

    Tapi senyuman ibu prita itu katanya si dimedia TV yang barusan saya tonton hanya akna berlangsung 2 pekan saja, pasalnya tuh jaksa mau nyiapin tuntutan baru lagi yang sedang disiapkan…hhh mudah2an saja keadilan tidak pernah bosan berpihak kepada ibu Prita.

  4. Juni 26, 2009

    sayang sekalee putusannya begini…padahal kasus ini bisa mengungkap ketololan pasal 27…sayang, hakimnya ternyata jauh lebih duodol.

    • Juni 26, 2009

      @arsil
      duh kalau loe bilang dodol, ntar pak hakimnya lagi kayak pak mahfud lagi yang sedang demen mengancam pidana penghinaan, repot nih gue, habis loe kasih komentarnya di blog gue sih hehehehehehehe

Lacak Balik & Ping Balik

  1. Ibu Prita, Ini Bukan Bebas Murni! « Dunia Anggara

Tinggalkan Balasan

Note: Anda dapat menggunakan XHTML dasar di komentar Anda. Alamat surel Anda tidak akan pernah dipublikasikan.

Berlangganan umpan komentar ini melalui RSS