Ibu Prita, Ini Bukan Bebas Murni!

Posted on Juni 26, 2009

10


Kemarin saya menjanjikan ulasan tentang Putusan Sela dari kasus yang menyangkut Prita Mulyasari. Namun entah mengapa saya terlibat begitu banyak rapat dan diskusi dengan banyak orang kemarin, sehingga tak sempat lagi untuk menuliskannya. Untunglah rekan AJO sudah menuliskannya.

Harap diingat tulisan ini hanya mendasarkan diri pada pemberitaan media, khususnya situs hukumonline yang telah memuat berita-beritanya kemarin.

Secara pribadi saya tentu senang mendengar berita dari kawan saya yang baik mas Imam tentang putusan sela Majelis Hakim yang memutuskan bahwa Dakwaan Batal Demi Hukum dengan mendasarkan pada Pasal 143 ayat (3) KUHAP dimana Jaksa tidak menguraikan dakwaannya secara cermat, jelas, dan lengkap.

Namun sebagai praktisi saya tentu saya kecewa ketika tahu bahwa pertimbangannya jauh sekali dari teori hukum manapun yang dianut di negara – negara hukum modern. UU ITE sudah langsung berlaku dan bukannya belum berlaku hanya karena merujuk ketentuan Pasal 54 ayat (2) UU ITE dan dengan mengabaikan ketentuan Pasal 54 ayat (1) UU ITE yang menegaskan keberlakuan UU ITE sejak diundangkan. Selain itu jika merujuk pada ketentuan Pasal 39 dan Pasal 50 UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maka ketentuan Pasal 39 dan Pasal 50 UU 10/2004 tidak bisa diterapkan pada kasus UU ITE, karena perintah keberlakuan UU ITE sudah sangat imperatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1). Lagi pula Pasal 27 dan 28 UU ITE juga tidak membutuhkan PP sebagai peraturan pelaksanaannya.

Sebagai contoh silahkan bandingkan dengan UU No 12 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang secara imperatif menegaskan keberlakuan UU baru terjadi setelah waktu tertentu yang ditentukan oleh UU 12/2008 dan juga UU 2/2004.

Saya pikir Hakim akan memutuskan berbeda sesuai analisis saya kemarin, namun ternyata malah jauh dari memuaskan. Namun hari ini begitu editorial koran tempo memberikan analisis yang lebih baik ketimbang editorial koran kompas.

Yang harus diingat ini bukanlah bebas murni, karena putusan sela hanya mempersoalkan teknis dakwaan dan bukan mempersoalkan pokok perkara. Menurut saya, putusan sela yang aneh ini bisa jadi muncul sebagai jawaban Majelis Hakim terhadap kemungkinan intervensi dari pihak yang berkepentingan agar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak digunakan saat ini dan bisa juga ada pihak yang berkepentingan agar kasus ini mereda di masyarakat dan pada saat sudah mereda maka itulah saat untuk melakukan serangan kembali

Dan saran saya terhadap Ibu Prita adalah jangan memperluas medan perang hukum yang bisa jadi tidak bisa anda kontrol

Posting Via Email

Posted in: Opini Hukum