<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Ibu Prita, Ini Bukan Bebas Murni!</title>
	<atom:link href="http://anggara.org/2009/06/26/ibu-prita-ini-bukan-bebas-murni/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://anggara.org/2009/06/26/ibu-prita-ini-bukan-bebas-murni/</link>
	<description>A Journey of Life</description>
	<lastBuildDate>Sun, 12 Feb 2012 16:43:46 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2009/06/26/ibu-prita-ini-bukan-bebas-murni/#comment-18102</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jul 2009 08:08:58 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2009/06/26/ibu-prita-ini-bukan-bebas-murni/#comment-18102</guid>
		<description><![CDATA[@priyatmoko
terima kasih sarannya pak]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@priyatmoko<br />
terima kasih sarannya pak</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Priyatmoko</title>
		<link>http://anggara.org/2009/06/26/ibu-prita-ini-bukan-bebas-murni/#comment-18010</link>
		<dc:creator><![CDATA[Priyatmoko]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jul 2009 04:04:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2009/06/26/ibu-prita-ini-bukan-bebas-murni/#comment-18010</guid>
		<description><![CDATA[Kasus sejenis menimpa Ibu Prita Prita Mulyasari seperti pencemaran nama baik maupun kasus perdata yang berbau pidana, umumnya sang pelapor BERDUIT.  Beruntung Ibu Prita terbantu oleh wartawan peliput berita (cetak / elektonik) sehingga menimbulkan pro-kontra.   Dalam putusan sela (interim meascure ) Hakim membatalkan tututan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Ibu Prita  sementara bebas - karena JPU mengajukan perlawanan (verset).  Yang perlu dicermati perkara pidana dan perdata masih bergulir (RS Omni VS Ibu Prita) babak baru akan terjadi (maaf  RS Omni  punya duit dan power untuk mempertahankan harga diri).  Harapan saya JPU, HAKIM dan PENGACARA yang menangani perkara Ibu Prita masih bermoral dan semata demi tegaknya hukum di Indonesia tercita.  Kalau  hukum yang berbicara, endingnya Ibu Prita bebas murni (dalam perkara pidana maupun perdata), semoga. Salam Keadilan (bin.moko@gmail.com)]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Kasus sejenis menimpa Ibu Prita Prita Mulyasari seperti pencemaran nama baik maupun kasus perdata yang berbau pidana, umumnya sang pelapor BERDUIT.  Beruntung Ibu Prita terbantu oleh wartawan peliput berita (cetak / elektonik) sehingga menimbulkan pro-kontra.   Dalam putusan sela (interim meascure ) Hakim membatalkan tututan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Ibu Prita  sementara bebas &#8211; karena JPU mengajukan perlawanan (verset).  Yang perlu dicermati perkara pidana dan perdata masih bergulir (RS Omni VS Ibu Prita) babak baru akan terjadi (maaf  RS Omni  punya duit dan power untuk mempertahankan harga diri).  Harapan saya JPU, HAKIM dan PENGACARA yang menangani perkara Ibu Prita masih bermoral dan semata demi tegaknya hukum di Indonesia tercita.  Kalau  hukum yang berbicara, endingnya Ibu Prita bebas murni (dalam perkara pidana maupun perdata), semoga. Salam Keadilan (bin.moko@gmail.com)</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2009/06/26/ibu-prita-ini-bukan-bebas-murni/#comment-17995</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jul 2009 06:12:38 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2009/06/26/ibu-prita-ini-bukan-bebas-murni/#comment-17995</guid>
		<description><![CDATA[@rob
terus terang saya juga heran dengan penafsiran seperti ini, sepertinya karena mau aman saja dari sorotan masyarakat. Kalau perlawanan terhadap putusan sela ini dikabulkan oleh PT maka dakwaan terhadap Prita masih akan berjalan. Salam hangat dari Jakarta]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@rob<br />
terus terang saya juga heran dengan penafsiran seperti ini, sepertinya karena mau aman saja dari sorotan masyarakat. Kalau perlawanan terhadap putusan sela ini dikabulkan oleh PT maka dakwaan terhadap Prita masih akan berjalan. Salam hangat dari Jakarta</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Rob</title>
		<link>http://anggara.org/2009/06/26/ibu-prita-ini-bukan-bebas-murni/#comment-17974</link>
		<dc:creator><![CDATA[Rob]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jun 2009 13:24:05 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2009/06/26/ibu-prita-ini-bukan-bebas-murni/#comment-17974</guid>
		<description><![CDATA[Mas Anggara...

Aku sudah nulis analisa terhadap putusan PN Tangerang ini (maaf, dalam Bhs. Inggris).

Putusan ini menarik karena dapat dianggap sbg &quot;change of rules&quot;. Asumsi samapi saat ini adalah, kalau pasal2 terakhir satu peraturan termasuk kalimat &quot;undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan&quot; itu berarti peraturan tersebut langsung berlaku dari tanggal itu. Namun, dengan putusan dari PN Tangerang ini sebuah UU tidak akan berlaku kalau masih ada peraturan pelaksana yang belun ditetapkan.

Pertanyaan pertama adalah apakah jaksa mau mengajukan banding berdasarkan kesalahan didalam menerapkan hukum atau peraturan? Kedua, apakah penafsiran seperti ini wajar atau tidak?

Jelas, Prita gak bebas murni. Sebenarnya, belum bisa sebut bebas karena aku gak yakin putusan ini akan dikabulkan. Kalau tidak dikabulkan maka surat dakwaan terhadap Prita masih dapat dijalankan oleh jaksa, kan? Namanya, Prita akan kembali ke awal lagi (atau dalam Bhs Inggris, square one).

Salam hangat dari Sydney.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mas Anggara&#8230;</p>
<p>Aku sudah nulis analisa terhadap putusan PN Tangerang ini (maaf, dalam Bhs. Inggris).</p>
<p>Putusan ini menarik karena dapat dianggap sbg &#8220;change of rules&#8221;. Asumsi samapi saat ini adalah, kalau pasal2 terakhir satu peraturan termasuk kalimat &#8220;undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan&#8221; itu berarti peraturan tersebut langsung berlaku dari tanggal itu. Namun, dengan putusan dari PN Tangerang ini sebuah UU tidak akan berlaku kalau masih ada peraturan pelaksana yang belun ditetapkan.</p>
<p>Pertanyaan pertama adalah apakah jaksa mau mengajukan banding berdasarkan kesalahan didalam menerapkan hukum atau peraturan? Kedua, apakah penafsiran seperti ini wajar atau tidak?</p>
<p>Jelas, Prita gak bebas murni. Sebenarnya, belum bisa sebut bebas karena aku gak yakin putusan ini akan dikabulkan. Kalau tidak dikabulkan maka surat dakwaan terhadap Prita masih dapat dijalankan oleh jaksa, kan? Namanya, Prita akan kembali ke awal lagi (atau dalam Bhs Inggris, square one).</p>
<p>Salam hangat dari Sydney.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2009/06/26/ibu-prita-ini-bukan-bebas-murni/#comment-17955</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Jun 2009 13:43:46 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2009/06/26/ibu-prita-ini-bukan-bebas-murni/#comment-17955</guid>
		<description><![CDATA[@ronny terima kasih pak, nanti saya coba baca artikelnya... 

This email sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Telkomsel. Thanks http://anggara.org 

]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ronny terima kasih pak, nanti saya coba baca artikelnya&#8230; </p>
<p>This email sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Telkomsel. Thanks <a href="http://anggara.org" rel="nofollow">http://anggara.org</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2009/06/26/ibu-prita-ini-bukan-bebas-murni/#comment-17952</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Jun 2009 13:37:52 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2009/06/26/ibu-prita-ini-bukan-bebas-murni/#comment-17952</guid>
		<description><![CDATA[@sevenco Enggak deh om, kan bisa dilihat melalui media hehehehehe... 

This email sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Telkomsel. Thanks http://anggara.org 

]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@sevenco Enggak deh om, kan bisa dilihat melalui media hehehehehe&#8230; </p>
<p>This email sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Telkomsel. Thanks <a href="http://anggara.org" rel="nofollow">http://anggara.org</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Ronny</title>
		<link>http://anggara.org/2009/06/26/ibu-prita-ini-bukan-bebas-murni/#comment-17946</link>
		<dc:creator><![CDATA[Ronny]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Jun 2009 11:01:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2009/06/26/ibu-prita-ini-bukan-bebas-murni/#comment-17946</guid>
		<description><![CDATA[Saya sependapat dengan mas Anggara, bahwa putusan sela tersebut sungguh tidak memuaskan, karena dianggap UU ITE belum berlaku. Simak penjelasan saya di harian : http://www.sinarharapan.co.id/detail/article/pengamat-pembebasan-prita-tindakan-yang-tepat/]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya sependapat dengan mas Anggara, bahwa putusan sela tersebut sungguh tidak memuaskan, karena dianggap UU ITE belum berlaku. Simak penjelasan saya di harian : <a href="http://www.sinarharapan.co.id/detail/article/pengamat-pembebasan-prita-tindakan-yang-tepat/" rel="nofollow">http://www.sinarharapan.co.id/detail/article/pengamat-pembebasan-prita-tindakan-yang-tepat/</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: sevenco</title>
		<link>http://anggara.org/2009/06/26/ibu-prita-ini-bukan-bebas-murni/#comment-17945</link>
		<dc:creator><![CDATA[sevenco]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Jun 2009 09:30:03 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2009/06/26/ibu-prita-ini-bukan-bebas-murni/#comment-17945</guid>
		<description><![CDATA[jangan memperluas medan perang hukum yang bisa jadi tidak bisa anda kontrol
care to elaborate, om? :) *bodoh*]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>jangan memperluas medan perang hukum yang bisa jadi tidak bisa anda kontrol<br />
care to elaborate, om? <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' />  *bodoh*</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2009/06/26/ibu-prita-ini-bukan-bebas-murni/#comment-17943</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Jun 2009 03:45:36 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2009/06/26/ibu-prita-ini-bukan-bebas-murni/#comment-17943</guid>
		<description><![CDATA[@chici Itu dia masalahnya, saya juga heran dengan keluarnya putusan seperti ini 

This email sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Telkomsel. Thanks http://anggara.org 

]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@chici Itu dia masalahnya, saya juga heran dengan keluarnya putusan seperti ini </p>
<p>This email sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Telkomsel. Thanks <a href="http://anggara.org" rel="nofollow">http://anggara.org</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Chic</title>
		<link>http://anggara.org/2009/06/26/ibu-prita-ini-bukan-bebas-murni/#comment-17942</link>
		<dc:creator><![CDATA[Chic]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Jun 2009 03:19:07 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2009/06/26/ibu-prita-ini-bukan-bebas-murni/#comment-17942</guid>
		<description><![CDATA[usulan ini tidak bisa diajukan kah? pokok masalah sebenernya malah jadi ngga keliatan gara-gara putusan itu.. :&#124;]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>usulan ini tidak bisa diajukan kah? pokok masalah sebenernya malah jadi ngga keliatan gara-gara putusan itu.. <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_neutral.gif' alt=':|' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

