Entah kenapa dalam beberapa hari ini, terutama terkait dengan peristiwa bom, banyak pejabat tinggi yang hobi menggunakan kalimat “ini fakta yuridis”
Sependek ingatan saya, yang dapat dinamakan fakta yuridis adalah fakta hukum yang terungkap dan dapat dibuktikan di sidang pengadilan yang terbuka. Namun fakta yang didapat dari keterangan tersangka tidak dapat dikategorikan sebagai fakta yuridis, akan tetapi ia dinamakan keterangan saja yang bersumber dari keterangan dari tersangka suatu tindak pidana.
Nah, saya sih berharap masyarakat profesi hukum di Indonesia dapat membetulkan begitu banyak kekeliruan dalam penggunaan terminologi hukum. Semoga…
This entry sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Sinyal Kuat Indosat. Thanks http://anggara.org








-tikabanget-
Agustus 14, 2009
Penggunaan “fakta yuridis” di kalimat di atas bener gak berarti?
anggara
Agustus 14, 2009
@tikabanget
bukan tidak berarti, tapi menurut saya salah menggunakan terminologi, seharusnya ketimbang menyatakan “ini keterangan fakta yuridis” lebih baik jika diganti “berdasarkan keterangan atau bukti yang dapat diperoleh, maka…”
karena fakta yuridis adalah fakta yang terungkap dan terbukti di pengadilan, kalau mau lihat ya di putusan pengadilan, begitu mbak tika
kwangkxz
Agustus 20, 2009
Masa sih profesi hukum dinegara kita bisa keliru ?
tia hahu
Januari 14, 2010
yoooo kliru lek sing mempen raimu
eR
September 23, 2009
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090808052147AA2lEsI
tia hahu
Januari 14, 2010
masi aku yo iso lek gawe ngono tok ae…… tulisan kayak gitu ae di masukkn internet. dasar penggoooooong. mati ae po’oooo raimu cooooook….. jancok