Lagu Indonesia Raya dan UU No 24 Tahun 2009

Posted on Agustus 14, 2009

5


Membaca berita tentang ketiadaan lagu Indonesia Raya pada pidato kenegaraan Presiden RI serta alasan bahwa lupa menyanyikan lagu Indonesia Raya adalah hal biasa membuat dahi saya berkerut.

Jangan – jangan DPR juga lupa bahwa mereka telah mengesahkan UU No 24 Tahun 2009, dimana dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a dan huruf (d) telah ditentukan bahwa Lagu Indonesia Raya wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan untuk (a) menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden; (d) dalam acara pembukaan sidang paripurna MPR, DPR, DPRD, dan DPD.

Meski UU ini tidak memberikan ancaman pidana karena tidak menyanyikan dan/atau memperdengarkan lagu Indonesia Raya, akan tetapi saya pikir  tetap terbuka peluang bahwa setiap orang untuk menggugat secara perdata DPR atas dasar perbuatan melawan hukum yaitu melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf a dan huruf d UU No 24 Tahun 2009.

Atau dalam pikiran nakal saya, kenapa tidak diberikan ancaman pidana untuk ketentuan Pasal 59 ayat (1) ya karena para pembuat UU punya kemungkinan dihinggapi penyakit lupa heheheheheheh

Posted in: Opini Hukum