Legal Aid dan Legal Service

Posted on Agustus 18, 2009

9


Dalam sebuah pertemuan, salah satu wakil dari organisasi bantuan hukum menyebutkan salah satu visi dan misi organisasinya yang kira – kira adalah begini “memberikan bantuan hukum secara pro bono dan pro deo…

Saya resah mendengarnya, lalu saya coba mengkritik penggunaan istilah yang salah kaprah itu. Bantuan hukum atau kalau dalam bahasa kerennya Legal Aid itu pada dasarnya akan selalu pro bono yang tentu saja pasti pro deo. Jadi penyebutan bantuan hukum secara pro bono dan pro deo jelas berlebihan dan tidak perlu

Bantuan hukum harusnya selalu ditujukan untuk kelompok masyarakat miskin dan buta hukum, jika boleh meminjam istilah dari bang Buyung. Tapi disini, bahkan orang kaya atau seleb kalau datang ke seorang loyer selalu ngomong kira – kira begini “saya datang kemari untuk meminta bantuan hukum kepada anda”. Nah, jauh banget kan? Malah yang lebih aneh, menurut saya, banyak kementrian negara yang mempunyai unit bantuan hukum. Pertanyaannya apakah negara atau kementrian negara itu masuk dalam kategori miskin dan buta hukum, sehingga memerlukan bantuan hukum?

Di Indonesia istilah bantuan hukum memang rancu, agak beda kalau menggunakan istilah legal aid dan legal service. Saya enggak tahu kalimat apa dalam bahasa Indonesia yang tepat menggantikan legal service, jasa hukum ataukah pelayanan hukum? Legal aid selalu dalam kerangka pro bono publico (untuk kebaikan masyarakat) dan pasti itu dilakukan ya pro deo (demi Tuhan). Sementara legal service tidak begitu, oleh karenanya dalam legal service selalu ada komponen honorarium loyer.

Tapi disini entah mengapa istilah legal aid yang terjemahannya adalah bantuan hukum menjadi begitu rancu? *gelisah mode on*

This entry sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Sinyal Kuat Indosat. Thanks http://anggara.org

Posted in: Opini Hukum