Kontroversi Penyadapan

Posted on September 14, 2009

13


Penyadapan oleh KPK selalu membawa kontroversi, Harian Tempo juga telah menuliskannya dalam berita utama. Rekan saya, Mas Wahyudi, malah menyatakan bahwa usulan penyadapan harus seizin ketua pengadilan tak boleh membatasi gerak KPK dan ia menambahkan bahwa “Itu akan merepotkan. Cukup pemberitahuan saja ke pihak pengadilan soal penyadapan, yang penting cukup administrasi

Pertanyaannya benarkan demikian? Penyadapan ataupun intersepsi, menurut saya pertama-pertama harus diletakkan dalam prinsip dilarang menurut hukum karena melanggar hak privasi seseorang. Namun berdasarkan kebutuhan hukum, karena upaya paksa, maka ia bisa dibenarkan berdasarkan persyaratan tertentu, seperti misalnya ijin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Tanpa ijin ini, maka semua proses penyadapan harus dianggap melawan hukum. Selain itu harus ada syarat yang lain, seperti tidak ada cara lain untuk membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sehingga harus dilakukan intersepsi atau penyadapan terhadapnya

Namun di Indonesia keadaannya bisa lain, karena bisa punya potensi sangat birokratis selain itu juga tingkat kebocoran informasi karena dengan adanya ijin punya potensi bocor yang tinggi. Harus dicari jalan keluarnya, misalnya boleh langsung diadakan penyadapan, dalam kondisi terpaksa, namun setelah itu harus dimintakan penetapan dari Ketua PN atau misalnya kalau kedua mekanisme ini agak diragukan maka bisa diambil jalan keluar yaitu tersangka/terdakwa diberikan kesempatan untuk menentang tindakan penyadapan tersebut di muka pengadilan. Sehingga kejadian perempuan berbaju putih yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana tidak lagi terdengar di pengadilan

Posting via Email

Posted in: Opini Hukum