Penyadapan dan Sesat Pikir Pemberantasan Korupsi

Posted on Desember 3, 2009 by anggara

17


Kemarin rekan – rekan saya di ICW, mas Eson dan mas Febri, menyelenggarakan konferensi pers tentang rencana pemerintah mengeluarkan RPP Tata Cara Intersepsi. Dalam pandangan teman2 di ICW, pengaturan penyadapan dipandang sebagai upaya untuk melemahkan KPK untuk mengejar para pelaku korupsi. Bahkan ICW juga memandang bahwa ketentuan yang mengatur bahwa penyadapan memerlukan ijin penyadapan adalah membuat proses penyadapan yang akan dilakukan oleh KPK menjadi sangat birokratis dan berlarut – larut

Saya sendiri melihat setelah disahkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pemerintah memang bergegas untuk membuat RPP tentang Tata Cara Intersepsi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (4) UU 11/2008. Namun sebelumnya ada pengaturan dalam Pasal 31 ayat (4) UU 11/2008, pengaturan tentang penyadapan komunikasi diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dalam bentuk Permen Kominfo No 01/P/M.KOMINFO/03/2008  tentang Perekaman Informasi untuk Kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara.

Organisasi saya juga telah sangat mengkuatirkan kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan tanpa ada kontrol atau otorisasi dari badan – badan kekuasaan kehakiman dan hanya menyandarkan diri pada kewenangan subyektif dari aparat penegak hukum. Rekan saya, mas Supi, juga telah menuliskan suatu opini yang sangat baik mengenai penyadapan ini

Saya selalu berpendapat seluruh penyadapan pada dasarnya adalah dilarang karena melanggar hak privasi dari setiap orang oleh karena itu dalam konteks penegakkan hukum harus sangat dibatasi terjadinya kemungkinan digunakannya penyadapan secara sewenang – wenang. Oleh karena itu saya selalu berpendapat bahwa penyadapan, dilakukan oleh aparat penegak hukum – termasuk KPK – tetap harus memerlukan ijin dari Pengadilan. Kalaupun mekanisme ini dipandang akan merumitkan maka perlu ada mekanisme untuk melawan tindakan penyadapan, misalnya menggunakan upaya pra peradilan (yang sayangnya tidak diatur dalam ketentuan Hukum Acara Pidana Indonesia).

Saya sendiri menentang apabila KPK dibiarkan boleh menyadap hanya mendasarkan diri pada SOP dari KPK tanpa ada kontrol sama sekali dari badan – badan kekuasaan kehakiman. Ingatlah pada adagium power tends to corrupt dan absolute power corrupt absolutely. Bahwa ada persoalan korupsi yang terjadi dalam badan – badan kekuasaan kehakiman tidak boleh menjadi alasan jika Pengadilan hendak dikeluarkan dari prosedur penyadapan ini.

Tapi yang jelas, bahwa pengaturan penyadapan dalam bentuk PP tidak didasari pada faktor terjadinya kasus Cicak Vs. Buaya, namun karena memang diperintahkan oleh Pasal 31 ayat (4) UU 11/2008. Dan untuk itu pemerintah memang sudah menyiapkannya sejak UU 11/2008 telah disahkan.

Secara umum saya dan organisasi saya menentang ide pengaturan penyadapan diatur dalam peraturan dibawah UU, sebaiknya diatur dalam KUHAP atau diatur dalam UU Penyadapan. Dalam hal ini saya akan menentang posisi ICW , yang menyatakan bahwa penyadapan oleh KPK dapat diatur dalam SOP KPK, meski akan menjadi sangat tidak populer. Well I will take the position.

Posted in: Opini Hukum