Penyadapan Lagi

Posted on Desember 7, 2009 by anggara

19


Sebelum memulai membaca artikel ini, saya persilahkan untuk membaca ketentuan penyangkalan ini. Karena takutnya nanti perdebatan yang seharusnya konstruktif malah menjadi melebar kemana – mana, dan ini yang tidak saya inginkan.

Ok mari kita mulai saja tulisan ini sebagai respon terhadap komentar – komentar yang ada dalam artikel saya yang sebelumnya tentang penyadapan. Namun, untuk lebih memiliki gambaran lengkap tentang posisi saya, maka silahkan simak artikel saya disini dan disini. Untuk itu simaklah jawaban saya ini

Pertama, saya bukanlah orang cerdas nan pintar, dan ini mudah koq membuktikannya. Prestasi akademik saya di sekolah hukum Unpad juga biasa – biasa saja. IPK saya yang terakhir malah enggak sampai 2.9 dan hal ini menandakan saya bukan orang cerdas nan pintar. Itu sebabnya tagline dari blog ini ada “A Journey of Life” dan alhasil semua pendapat saya dari blog ini merupakan perenungan saya selama menggeluti dunia hukum dalam praktek. Sekali lagi dalam praktek bukan dalam teori. Karena itu saya bukan ahli dalam teori dan tulisan saya juga tidak penuh uraian teoritis, serta lebih merupakan pergulatan batin saya dalam praktek penegakkan hukum di Indonesia.

Kedua, berhubung saya bukan orang cerdas nan pintar, saya sarankan jika anda termasuk dalam kategori orang cerdas nan pintar untuk segera meninggalkan blog ini. Lah buat apa membaca tulisan dari orang bodoh yang masih harus banyak belajar seperti sayakan?

Ketiga, soal keberpihakan, keberpihakan saya selama ini sangat mudah dibaca yaitu kepada penghormatan pada prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan kebebasan – kebebasan sipil. Dan ini berarti saya mendukung secara total terhadap gerakan anti korupsi di Indonesia, sepanjang gerakan tersebut inline dengan prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan kebebasan – kebebasan sipil

Keempat, soal tuduhan bahwa saya tidak membaca rilis dengan lengkap jelas tuduhan yang tidak berdasar dan tidak beralasan, sehingga harus ditolak menurut hukum. Sesungguhnya, saya mampu menguraikan detail dalam rilis tersebut yang sungguh tidak konsekuen, namun saya memilih tidak menguraikannya.

Kelima, soal pilihan judul tidak digunakan secara spesifik untuk ICW, tapi juga untuk rekan baik saya, om Ari Juliano. Akan tetapi saya secara sadar memang menggunakan momentum rilis dari teman2 ICW. Dan ini bukan pilihan yang tidak beresiko, mengingat besarnya posisi politik ICW dibandingkan dengan saya, yang bukan siapa – siapa ini (seperti David Vs. Goliath). Dan saya tahu, pasti banyak teman2 aktivis anti korupsi yang akan dan sedang menghujat saya serta memberikan penilaian bahwa saya segenderang perang dengan para koruptor itu. Tapi yang pasti penentangan saya hanya pada point penyadapan oleh KPK cukup diatur oleh SOP atau protap atau sejenisnya.

Keenam, saya sepakat dengan pendapat dari rekan Bobby R. Manalu. Bahwa bukan hanya soal ada dimana letak yang pas untuk pengaturan penyadapan, tapi juga bagaimana soal pengumpulan alat bukti itu. Untuk itu saya sependapat dengan rekan Bobby, yang juga seorang advokat, yang juga salah satu kolumnis yang saya gemari pikiran – pikirannya. Namun saya tidak bisa sepakat bahwa pengaturan penyadapan belum perlu, karena secara formal justru penyadapan di Indonesia sudah mulai diatur keberadaannya dalam berbagai tindak pidana yang serius. Nah untuk itu maka dari titik inilah, saya berpandangan bahwa pengaturan Penyadapan harus diatur dalam KUHAP atau minimal dalam UU Penyadapan tersendiri. Saya juga sependapat dengan pendapat mas Grahat Nagara soal override clause. Mari kita pikirkan bagaimana caranyakan mas Grahat?

Ketujuh, bahwa saya tetap menentang apabila Penyadapan yang dilakukan oleh KPK hanya diatur dalam SOP, bukankah kasus Antasari yang menyadap Nasrudin juga terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh KPK? Lalu bagaimana cara menuntutnya, karena sudah melanggar privasi komunikasi orang, tapi tidak ada mekanisme menuntut ganti kerugian. Ini yang saya takutkan telah terjadi. Harus diingat, saya tidak pernah berasumsi bahwa orang – orang di KPK adalah orang – orang yang mungkin perilakunya mendekati Kanjeng Rasul, sehingga perlu dikontrol kewenangannya, dan ini hanya boleh dilakukan oleh Pengadilan.

Kedelapan, saya tidak hanya menentang RPP Penyadapan, tapi menentang isinya yang amburadul itu, termasuk keinginan untuk mendirikan badan sendiri. Kalau di UU ada yang seperti itu, maka itu harus ditentang habis – habisan.

Kesembilan, saya sadar banyak aktivis anti korupsi yang enggan mikir soal teknis, dan saya paham itu, karena sayapun mengalami banyak hal dimana soal teknis yang cukup penting tapi justru terlupakan (atau sengaja dilupakan?). Ya karena menganggap itu adalah soal teknis serta teks hukum dan bukan prinsip. Tak usah pula saya cerita soal ini ya mas Febri? Hehehehehe

Kesepuluh, semua orang mempunyai hak asasi yang melekat sejak lahir, dan semu orang berhak diperiksa secara due process of law. Dan itu harus diterapkan pada semua orang tanpa kecuali. Di titik ini, pandangan saya mungkin berbeda dengan pendapat mas Febri

Semoga 10 tesis saya ini bisa menjawab berjibun komentar dalam postingan saya tersebut. Dan sekali lagi, sebagai orang bodoh yang masih harus belajar banyak, saya berterima kasih atas pencerahan yang telah diberikan oleh para komentator tersebut. Saya ucapkan terima kasih untuk mas Grahat, mas Febri, mas Bobby, mas Arsil, dan komentator lainnya untuk perbaikan mutu dari tulisan saya yang bodoh ini ke depan.

Salah hormat

Anggara,

orang bodoh yang sok (berani) nulis :mrgreen:

Posted in: Opini Hukum