Kemarin malam, ada email masuk ke inbox saya yang mengeluhkan penyitaan petugas kepolisian atas airsoft gun yang ia punyai dengan tuduhan melanggar UU No 12/DRT/1951. Saya sendiri tertegun membaca email tersebut. Bayangan saya, UU Darurat itu semestinya hanya berkisar soal pengaturan tentang Senjata Api dan/atau senjata yang pada umumnya mengancam keselamatan jiwa.
Lagipula penyitaan atas barang hanyalah dapat jika adanya suatu tindak pidana menurut UU yang berlaku, pertanyaan lanjutannya adalah apakah kepemilikan atau penguasaan atas airsoft gun merupakan sebuah tindak pidana?
Jika mencermati pengertian dalam UU No 12/DRT/1951, maka airsoft gun tidak termasuk kedalam pengertian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3). Namun kira – kira, kalau mau dipaksakan, maka bisa juga dimasukkan dalam pengertian pasal 2 ayat (3). Namun saya berpikir, jika airsoft gun disamakan dengan senjata pemukul, penikam, atau penusuk, maka rasa-rasanya koq jauh sekali. Lagipula dalam hukum pidana analogi jelas dilarang menurut doktrin hukum umum yang berlaku.
Setelah ngubek – ngubek, ternyata ada juga kasusnya dan ada juga penjelasan soal prosedur kepemilikan senjata mainan disini dan disini. Saya sih saya tertawa, pertama saya tidak tahu prosedur yang ada ini, kedudukannya sebagai apa, peraturan kapolri, skep kapolri atau apa. Yang mendasar lainnya dalam penjelasan tersebut, bagaimana mungkin jika aturan (jika benar ini adalah aturan) bisa membuat analogi atau menyamakan airsoft gun dengan pengertian senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UU No 12/DRT/1951? Saran saya ke si pengirim email, coba digugat saja pra peradilan atas penyitaan yang tidak sah tersebut.
Saya berharap bang Rere, sebagai pak pulisi yang baik, bisa mengupasnya lebih dalam soal ini hehehehe








krupukulit
Januari 5, 2010
permasalahannya, bagaimana kita bisa tau jika ditodong oleh orang yang pake airsoft gun, apakah pistol tersebut beneran atau boongan?
Lev
Oktober 1, 2010
jelas kelihatan beda AirSoft gun sama snjata bneran jika di todong.
semua airsoftgun du pucuk larasnya bewarna merah.
kawanlama95
Januari 5, 2010
itukan sejenis senjata mainan masa ga boleh seeh.
bluethunderheart
Januari 5, 2010
abang kawanlama berarti memilikinya y
salam hangat dari blue
Suwiryo
Januari 7, 2010
bagi orang awam, tentu susah membedakan senjata mainan dgn senjata asli
rere
Januari 7, 2010
Diakui aturan mengenai Soft Gun ini belum jelas…. masih banyak perbedaan pendapat dari penyidik mengenai aturan ini, memang Aturan hukum yang paling deket “menyerempet” adalah UU Darurat…
yudhi
Januari 8, 2010
Ya wajar lah di sita krn barang tsb adalah menyerupai krn orang awam akan tau itu barang beneran padahal mainan, dan orang awampun akan mengira yang memiliki adalah polisi ataupun tni ataupun juga yang berwenang, terlebih penjahat.
Jd saya setuju kalau barang tsb dibatasi penggunaannya.
adji
Januari 9, 2010
kalo emank da aturannya, kita ikuti aja cuman yang jadi masalah tu dalam aturan yang ada disebutin izin impor & masuk klub tembak yang kayknya susah banget nyarinya….
Dhany
Februari 11, 2010
Wah… kalo air soft gun aja nggak boleh, berarti bedil angin juga sama ya kang?
Kemudian kalo senjata tajam apakah memang tidak boleh dimiliki dan dibawa-bawa juga?
anggara
Februari 25, 2010
@dhany
Sama tuh
Gusdur
Februari 15, 2010
Sebaiknya airsoft gun dicat dengan warna cerah..biar tau itu mainan.
acho
Maret 10, 2010
Menurut ane,pemerintah mustinya memperjelas undang2 soal airsoftgun,,kalo sekarang kan masih abu2 alias ga jelas,,diperbolehkan atw ga,,btw,airsoftgun itu sebetulnya cuma buat hoby ataw olahraga,,jadi kalau memlikiki airsoftgun sebetulnya ga masalah,asal ga dibawa kaya koboy alias diperlihatkan dimuka umum,,jd kalo mao dipakai buat olahraga,musti disimpan n dibawa ditempat yg aman,tanpa keliatan orang lain,,,tp itu semua cuma pendapat ane aj,ga tau yg laen,thks
m.faraday
Juni 22, 2010
lah klo air soft agak ribet kepemilikan nya, knapa yang pemilik senjata angin yang buat tembak burung tu lebih gampang kepemilikannya. padahal senjata tu kan lebih bahaya dari segi peluru klo kena kepala bisa mati kan…!!!, klo airsoft paling cma lecet aj…!!!!!
gunadi
Juli 1, 2010
apapun bisa membahayakan, kalo memang digunakan untuk membahayakan orang lain. contoh ballpoint…. berbahayakah?? tapi kalo ditusukkan ke perut orang ya bisa aja mati… setidaknya terluka, lah… maka kita harus lihat obyeknya digunakan untuk apa… kalo ketahuan airsoftgun digunakan untuk menodong orang atau untuk kriminal, ya tangkap aja. kalo nggak ya biarin aja… masa bawa ballpoint juga ditangkap???? lha wong bisa juga untuk bunuh orang….
rambo
Juli 21, 2010
gini, bapa2 atau ibu2..
ersofgan hanya boleh di pake pada tempatnya….. ersofgan gak bisa melukai/membunuh orang/hewan, kecuali semut.. ersofgan gak perlu disita kecuali di pake nodong/kejahatan. Ersofgan adalah mainan yg sangat mirip dgn senjata asli, tapi tdk akan pernah bisa melukai/membunuh org…. (ini hanya ilustrasi) pertama : suatu hari ada org ditodong pake mp5 ersof full metal body, korban melawan, terjadi perkelahian rebut2an senjata, senjata ditembakan oleh si penodong ke korban, gak terjadi apa2, lalu si penodong lari terbirit-birit,… AMAN. kedua : suatu hari ada org ditodong pake pisau dapur, korban melawan, terjadi perkelahian… apa yg terjadi..? pisaunya nancap di perut si korban atau si penodong. nah apakah ersofgan perlu SKEP…? obeng, tang, kunci inggris gak pake SKEP… sy juga punya ersofgan loh. mohon maaf kalau ada yg tdk berkenan, setidaknya itu hanya pendapat saya.
Fred
September 13, 2010
saya rasa memiliki air soft gun ga perlu dipermasalahkan…. hanya saja tidak di bawa – bawa keluar buat jaga – jaga atau digunakan untuk hal negatif… all about hobbies n’ collection… any way I love air soft gun too….
anang
Oktober 10, 2010
kepada para airsofter yg tahu atau pengalaman dengan tertahannya airsoft oleh bea cukai bandara soekarno-hatta dapat memberikan pencerahan.
karena sumpah gelap banget..
airsoft disita dengan alasan perlu izin polri, tapi polri tidak buat izin karena tidak ada peraturan maupun undang2nya.
bukankah ini sama saja aksi pemalakan premanisme berkedok seragam yg mengatasnamakan negara.
apakah bisa diselesaikan secara birokrasi atau balas premanisme hukum rimba ?
bent
Oktober 28, 2010
Sungguh aneh kalo airsof gun diperdebatkan izinnya, namun air gun (senjata angin) yang jelas2 jauh lebih berbahaya boleh saja beredar. Bahkan di sepanjang jalan ciampelas di bandung air gun di jual bebas kayak pisang goreng. kalau mau di larang, larang semua jenis jangan setengah-setengah.
Bahkan menurut saya, bila dipergunakan sembarangan, jauh lebih berbahaya pisau dapur dan obeng dibanding airsoft gun. masa saya mau beli pisau dapur atau obeng juga perlu memakai izin polisi?? Jadi memang tergantung si pemakai mau digunakan untuk apa. Kalo mau airsoft gun diperjelas aturannya namun jangan dilarang secara penuh.
randi
Oktober 31, 2010
kalau menurut pendapat gue sich”” semua alat bisa saja di jadikan sebagai alat untuk menyakiti mahluk hidup, tanpa terkecuali yg namanya air soft gun,,, gagang sapu ijuk aja bila ada pada org yg EROR bs di gunakan untuk menyakiti bahkan bisa mematikan orang,,,, jadi yah intinya ada pada niat individual,,, mo buat gagah gagahan, nakut nakutin, atau untuk menyalurkan bakat,,, jadi kaga boleh melihat secara subjektif,,, kudu objektif,,,
budi
November 8, 2010
kakean rengkek,..pake airsoftgun. nanti klo nggak kuat iman bisa untuk dor mata, khan picek. saran saya kudhu ada pihak yg bertanggung jawab dlm hal kepemilikan airsoftgun. mungkin ijinnya, atau test kejiwaan. tentunya pihak Perbakin dan kepolisian pro aktif memonitor kepemilikan airsoftgu ini.buat perkumpulan da kepengurusannya yg tujuannya positif, urus ijinnya.
jhos
November 23, 2010
@ rere: undang- undang darurat untuk iarsoft gun??
mungkin anda terlalu lebay.
baca dulu ketentuan menggunakan uud darurat seblm berkomentar.
ya saya sebagai orng hukum sebenarnya oknum2 polisi yg menyita itu terlalu mengada2.
cuma mainan kok disamakan dengan senpi..
senpi ad tuh drmh,
airsoft gun juga ada..
jadi klo anda2 ada yg disita mainanya tanya uu mana yg berlaku,atw tuntut oknum yg merampas atas dasar perampokan.
anggara
Desember 28, 2010
@jhos
terima kasih atas komentarnya
jhos
November 23, 2010
Aturan tentang penyitaan diatur dalam Pasal 38 hingga Pasal 48 K.U.H.A.P. Tak terkecuali Airsoftgun (meskipun mainan) bilamana dijadikan barang bukti dan terbukti di sidang pengadilan berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan tetap (vonis) ternyata terbukti secara sah dipergunakan dalam kejahatan. Misalnya ; airsoftgun digunakan sebagai alat kejahatan untuk menakut-nakuti korban kejahatan. Menurut pasal 38 K.U.H.A.P. (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) ayat (1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua Pengadilan Negeri setempat. (2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
2. Selanjutnya Pasal 39 KUHAP menyebutkan kriteria ayat (1) benda yang dapat disita. Yang dapat dikenakan penyitaan adalah ; a, benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana. Misal; penyelundupan airsoftgun. b. benda yang yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk persiapkannya. Misal; Airsoftgun dipergunakan pelaku tindak pidana untuk menakut-nakuti korban. c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana. Misal ; Mengacam aparat hukum dengan airsoftgun. d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana. Misal, modifikasi airsoftgun agar memiliki kemampuan “mematikan” (lethal weapon) untuk dipakai sebagai alat kejahatan. e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
jadi sodara sodara tanya dulu apakah oknum yg merampas/menyita itu sudah mengantongi surat izin itu pa blm.
saya juga anggota kok,tpi saya lulusAn hukum.
jadi sharsnya kebenaran itu tdak disalah gunakan.
anggara
Desember 28, 2010
@jhos
terima kasih infonya
pemerhati
Desember 13, 2010
menurut hemat saya sih, ngapain sih mainan tembak tembakan gt?? penting gt? lebih baik dilarang aja daripada berbahaya,kalo ketembak kan sakit,,lebih baik kita lestarikan permainan-permainan asli indonesia,seperti congklak,lompat tali, petak umpet, atau bola bekel. udah melestarikan budaya indonesianya dapet,senengnya dapet,badan ga sakit2 kena tembak lagi,,betul kan kata saya? lagian kaya anak kecil aja mainan tembak-tembakan
mahliga
Juni 3, 2011
@pamerhati:emangx maen petak umpet,lompat tali g kayak anak kecil apah??haha
Area51
Desember 28, 2010
Pada intinya, semua alat atau benda, tak terkecuali airsoft gun, bisa menjadi bahaya. Semua tergantung dari si pengguna.
Sebiji kelereng pun jika dilontarkan dengan daya lenting yang kuat, jika mengenai kepala manusia, juga pasti bocor. Demikian hal nya dengan batu, tongkat kayu/bambu, yang digunakan dalam permainan tradisional.
Pukulan/tendangan seseorang pun, dengan daya pukul yang kuat, juga bisa mematikan. Botol dan gelas kaca/beling, jika salah digunakan, bisa mematikan.
Jika begitu, apa perlu semua memakai ijin khusus, layaknya sim kendaraan bermotor?
Jika airsoft gun digolongkan sebagai senjata api, maka pertanyaan sederhana nya, apakah airsoft gun bila ditembakkan mengeluarkan api?
Bila memang pemerintah kita ingin memberantas senjata api ilegal, kenapa tidak diberantas saja para pembuat senpi rakitan yang ada di sumatra?
Diakui atau tidak, pada kenyataanya, peraturan yang dibuat di Indonesia adalah untuk menambah kocek para pegawai negara. Jika sesuatu dipersulit, uang bertindak.
Jika sesuatu itu dibuat/diproduksi dengan tujuan yang tidak membahayakan jiwa dan tidak melanggar norma agama, serta telah dibuktikan, biarlah dinikmati rakyat. Jangan membatasi kebebasan rakyat.
Semua kembali kepada moral&jiwa masing2 individu. Jika Indonesia selalu dikekang&dibatasi, kapan rakyat bisa belajar?
Orang awam tidak bisa membedakan airsoft gun dengan yg asli, karena tidak semua orang pernah mempunyai airsoft gun. Kenapa tidak semua orang bisa mempunyai airsoft gun, walaupun tidak dilarang? Karena harganya yang mahal, disebabkan oleh pajak/bea masuk cukai, alias peraturan pemerintah.
Pajak melulu, dikekang, namun taraf hidup tidak meningkat….
Bagi airsofter dan yang ingin memiliki airsoft gun, saran saya, paling tidak, jadilah anggota perbakin dulu.
Setidaknya, jika terkena razia oleh pihak yg berwajib atau oknum, anda terbukti anggota perbakin, klub menembak.
Joseph Bangsawan
Januari 1, 2011
Senjata air softgun itu cuma mainan, seperti mainan pistol-pistolan yang lazim dijual tdi toko mainan. Kalau menyerupai/replika aslinya memang di buat begitu maknya harganya jadi mahal. Tentang tindak pidana karena airsoft gun, Apabila pistol airsoft gun itu digunakan untuk menodong orang maka itu pebuatannya menjadi kejahatan/kriminil dan bisa dihukum. Apabila cuma dipakai untuk latihan menembak, di rumah atau di kebon itu lain soal. Pelurunya juga tidak mematikan cuma lecet saja. Mungkin pelurunya berbahaya apabila kena mata.
Apabila airsoft gun harus dilengkapi ijin, kriterianya harus jelas dan apa pembeda dengan senjata mainan anak di toko-toko. Mainan yang dari bahan plastik seharga puluhan ribu juga ada yang menggunakan peluru polastik seperti itu cuma tidak pakai gas. Pelurunya kena mata sama-sama membahayakan seperti yang pernah terjadi beberpa waktu yang lalu.
Menurut UU Darurat No. 12, orang membawa pisau, clurit, golok juga terkena UU tersebut akan tetapi tergantung penggunaannya. Kalau tukang sayur, pedagang daging, dfan pencari rumput yang menggunakan arit, tidak terkana UU tersebut. UU tersebut dapat dikenakan kepada seseorang yang membawa belati, celurit dan parang/samurai untuk dipakai nodong orang atau merampok.
Penyitaan oleh aparat kepolisian atas kepemilikan senjata airsoft gun sebaiknya di praperadilankan agar di kemudian hari putusan pengadilan dapat menjadi acuan bagi pedagang dan pemilik serta pengguna senjata airsoftgun.
Saran saya, karena aturan hukumnya tentang airsoftgun ini tidak ada dan tidak jelas, maka untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, polisi mewajibkan pemilik air softgun melaporkan saja kepemilikannya tapi tidak menerbitkan ijin agar apabila terjadi penyalahgunaan airsoftgun untuk kejahatan, dapat diketahui siapa pelakunya setelah ada bukti seperti terekam CCTV.
Joseph Bangsawan
Januari 1, 2011
Senjata airsoft gun itu cuma mainan orang dewasa, seperti mainan pistol-pistolan yang lazim dijual di toko mainan. Kalau menyerupai/replika aslinya memang di buat begitu makanya harganya jadi mahal. Tentang tindak pidana karena airsoft gun, apabila pistol airsoft gun itu digunakan untuk menodong atau mengancam atau menakut-nakuti orang maka itu pebuatannya menjadi tindak pidana kejahatan/kriminil dan bisa dihukum. Apabila cuma dipakai untuk latihan menembak, di rumah atau di kebun itu lain soal. Pelurunya juga tidak mematikan cuma lecet saja. Mungkin pelurunya berbahaya apabila kena mata.
Apabila airsoft gun harus dilengkapi ijin, kriterianya harus jelas dan apa pembeda dengan senjata mainan anak di toko-toko. Mainan yang dari bahan plastik seharga puluhan ribu juga ada yang menggunakan peluru bola plastik seperti itu cuma tidak pakai gas. Pelurunya kena mata sama-sama membahayakan seperti yang pernah terjadi beberpa waktu yang lalu.
Menurut UU Darurat No. 12, orang membawa pisau, clurit, golok juga terkena UU tersebut akan tetapi tergantung penggunaannya. Kalau tukang sayur, pedagang daging, dan pencari rumput yang menggunakan arit, tidak terkana UU tersebut. UU tersebut dapat dikenakan kepada seseorang yang membawa belati, celurit dan parang/samurai untuk dipakai nodong orang, merampok atau membunuh/melukai.
Penyitaan oleh aparat kepolisian atas kepemilikan senjata airsoft gun sebaiknya di praperadilankan agar di kemudian hari putusan pengadilan dapat menjadi acuan bagi pedagang dan pemilik serta pengguna senjata airsoft gun.
Saran saya, karena aturan hukumnya tentang airsoft gun ini tidak ada dan tidak jelas, maka untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, polisi mewajibkan pemilik air softgun melaporkan saja kepemilikannya tapi tidak menerbitkan ijin agar apabila terjadi penyalahgunaan airsoft gun untuk kejahatan, dapat diketahui siapa pelakunya setelah ada bukti seperti terekam CCTV.
gans
Februari 2, 2011
ahhh,,dasar yg nyita nya aja kepengen soalnya dia kalo mau beli ga bisa gaji pas2an,,hehe
brour
Februari 24, 2011
ni baru 4 hari ni ada kejadian di kalimantan timur,saya menjual airsoft revolver win gun ma pihak kedua,pihak kedua di jual lagi ma pihak ke tiga lengkap ktanya.si pihak ketiga di tangkap karna airsoftnya di tembakkan ke pipi seseorang sehingga lecet,nah yang pihak ketiga uda di tangkap usut demi usut bahwa saya itu di panggil juga karna telah menjual airsoft.katanya kenak peraturan kepolisian undang-undang no 10 tahun 2010.benarkah itu????mohon minta pencerahaannya.
Gemar Senjata
Mei 16, 2011
Ga cuma airsoft gun, senpi pun seharusnya juga boleh dimiliki WNI ~tentu aja dengan peraturan yg jelas dan pemilik hrs jg bisa menembak~ krn alasan utk perlindungan dan utk hal2 lain yg bkn pidana. Masa cuma org2 berkuasa (non-militer) yg blh memilikinya, masa rakyat biasa ga boleh
bad boy
Juli 24, 2011
wah ini nih…………………………….
apakah air soft gun merupakan senjata api????? perasaan hanya pake dinamo deh…… penyidiknya perlu belajar lagi dah…………..
apa koo air soft gun dipake untuk olah raga tuh melanggar dan disita semuanya?????
hhhhhhhhhhhhmmmmmmmmmmmm…… yang nyita tuh pengen punya tapi kagak mampu kali ya…….
t setiawan
Juli 28, 2011
saya ingin mendengar argumen dari PERBAKIN kita.kok diam saja…………..
jefry
Agustus 24, 2011
seharusnya .. kalo ada yg menyalah gunakan air soft gun ya dihukum sesuai UU yg berlaku .
seperti contoh di atas. ada orang yg menembak pipi orang dg air soft gun . itu kan bisa dijerat dg KUHP, penganiyayan, bukan berarti di tanya dapet dari mana aier soft gunnya dan terus merembet .
kalo memang begitu berarti gak bakal ada toko pisau di dindonesia. karna banyak sekali korban pembunuhan dg pisau alias senjata tajam dari pada air soft gun , bahkan bisa dikatakan gak ada kasusnya orang mati gara2 ditembak air soft gun . dari hal ini apakah polisi juga menelurusi daper dai mana pisau itu, dan siapa yg jual pisau itu, kan kasian tukang pisau kalo tiba2 dia ditangkap, karna ada orang yg dulu pernah beli pisau ke dia lalau pisaunya di pake membunuh ..
saya usul para air soft sebaiknya berkumpul dan membuat suatu rancangan uu yg dapat diusulkan ke DPR agar dapat disahkan menjadi UU, dan ke PTUN untuk mengugat peraturan yg bukan berbentuk uu dg katalai berbentuk kebijakan yg dapapt merugikan para penguna air soft gun.
saya malu mendengar air soft gun disamakan dg senpi . kalo yg mengatakan nya orang gunung yg jauh dari peradaban itu wajar , tetapi kalo yg mengatakannya orang intelektual itu sangat tidak wajar dan perlu dipertanyakan ke intelektualannya ..
jefry
Agustus 24, 2011
bagai mana apakah ada yg sudah melaporkan kepada provos dl masalah penyitaan dl masalah air soft ini …?? minta pencerahan pada rekan 2 sekalian …??
Okky
September 9, 2011
air soft gun atau apapun itu,,, hanya sebagian dari alat-alat yg dapat dijadikan sebagai alat tindak kejahatan, seharusnya pihak yang berwajib bisa lebih bijaksana dalam menilai sebuah alat yang bisa digunakan sebagai senjata kejahatan mis: sumpit mie ayam pun bilamana dihunuskan dileher orang disertai ancaman… akan menjadi suatu senjata kejahatan, masih banyak contoh lainnya seperti: tongkat baseball, rantai apalagi dengan pisau dapur, golok dsb… jadi maksudnya adalah alat apapun itu bilamana tidak sedang dalam mengancam keselamatan jiwa manusia adalah bukan tindak pidana….
Glenn Lengkei
September 20, 2011
kenapa harus bingung kalau memang ilegal /tangkap saja penjual2 resmi yg di pertokoan2 elite yang ada di jakarta wong yg kasih izin saja polisi ko /pokoknya uud ujunh2nya duit
iwan
September 22, 2011
sobat, baca UU jgn sepenggal aja, nih coba baca di lembaran negara RI 1936 tentang kategori senpi maka mauk tu senpi burung dan soft gun.
hasan
September 27, 2011
@iwan:lembaran negara RI 1936?anda salah kali bung.RI baru berdiri 17 agustus 1945.tidak ada itu lembaran negara tahun 36.jikalau pun ada peraturan undang-undang maka itu belanda atau jepang punya bukan Indonesia punya.Dan semenjak diundangkannya UU no 12 tahun 1951 maka peraturan yg berlaku sebelum diundangkannya UU no 12 tahun 1951 sudah tidak berlaku lagi.Jadi jelas peraturan yg dibuat Kapolri bertentangan dengan UU no 12 tahun 1951.karena airsoft gun dan air gun bukan senjata api.Pelaku pun dijerat pidana jika terbukti melakukan tindak pidana.Bukan karena memiliki senjata airsoft gun atau air gun.
hardi
September 27, 2011
mohon maaf pak…..
saya baru kemarin airsofgun disita oleh kepolisian…
tp si pakpolisi itu kebinggunggan tentang uu nya…
andrian
November 5, 2011
Aneh pak polisi menyita air soft gun tapi enggak tau uu,polisi menangkap orang yg sudah jadi tersangkapun harus ada surat perintah,la ini menyita barang orang lain tapi tidak tau pelanggaran nya dimana,apa pun objek nya tergantung individunya,nawaitu nya kemana,seutas tali aja kalau niat individu nya tidak baik ya jadi tidak baik.bertindak la sesuai aturan pak,jangan mentang2 dehhhhhhh……….
roni
Desember 3, 2011
sabit,cangkul,linggis,parang,clurit,keris,tombak tu juga mengancam jiwa..lah gimana klo semua dipukul rata? itu hanya ulah oknum2 aja yg mau cari uang tambahan..hidup airshoftgun..
shinta
Desember 14, 2011
apapun jenisnya…
indomie sakali pun bisa mematikan….
tqq
rizkhacoex_asolole
Desember 21, 2011
airsoftgun itu tidak bisa dimasukan di pidana atau disita jika kita benar dalam pemakaian…memang itu senjata mainan,tetapi jika kita membawa senjata itu dalam keadaan tidak siap,atau magazine tidak terpasang dan senjata tidak kita selipkan di sekitar anggota badan,saya kira sah sah saja…..tetapi jika sebaliknya kita dalam membawa senjata tersebut..atau kita menembakan dengan sasaran orang..itu bisa fatal karena hentakan Ho2 nya bisa melontarkan peluru dan menembus bagian anggota badan…..