Apakah Memiliki Airsoft Gun Adalah Tindak Pidana?

Posted on Januari 5, 2010 by anggara

14


Kemarin malam, ada email masuk ke inbox saya yang mengeluhkan penyitaan petugas kepolisian atas airsoft gun yang ia punyai dengan tuduhan melanggar UU No 12/DRT/1951. Saya sendiri tertegun membaca email tersebut. Bayangan saya, UU Darurat itu semestinya hanya berkisar soal pengaturan tentang Senjata Api dan/atau senjata yang pada umumnya mengancam keselamatan jiwa.

Lagipula penyitaan atas barang hanyalah dapat jika adanya suatu tindak pidana menurut UU yang berlaku, pertanyaan lanjutannya adalah apakah kepemilikan atau penguasaan atas airsoft gun merupakan sebuah tindak pidana?

Jika mencermati pengertian dalam UU No 12/DRT/1951, maka airsoft gun tidak termasuk kedalam pengertian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3). Namun kira – kira, kalau mau dipaksakan, maka bisa juga dimasukkan dalam pengertian pasal 2 ayat (3). Namun saya berpikir, jika airsoft gun disamakan dengan senjata pemukul, penikam, atau penusuk, maka rasa-rasanya koq jauh sekali. Lagipula dalam hukum pidana analogi jelas dilarang menurut doktrin hukum umum yang berlaku.

Setelah ngubek – ngubek, ternyata ada juga kasusnya dan ada juga penjelasan soal prosedur kepemilikan senjata mainan disini dan disini. Saya sih saya tertawa, pertama saya tidak tahu prosedur yang ada ini, kedudukannya sebagai apa, peraturan kapolri, skep kapolri atau apa. Yang mendasar lainnya dalam penjelasan tersebut, bagaimana mungkin jika aturan (jika benar ini adalah aturan) bisa membuat analogi atau menyamakan airsoft gun dengan pengertian senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UU No 12/DRT/1951? Saran saya ke si pengirim email, coba digugat saja pra peradilan atas penyitaan yang tidak sah tersebut.

Saya berharap bang Rere, sebagai pak pulisi yang baik, bisa mengupasnya lebih dalam soal ini hehehehe

Posted in: Opini Hukum