Saat UU ITE Kembali Diuji

Januari 19, 2010
by anggara

Jadi begini, ceritanya saya, dan teman saya yaitu mas Supi dan mas Wahyudi maju untuk menjadi Pemohon Pengujian UU ITE. Tapi kami tidak menguji soal aturan kebebasan berekspresi yang dikekang ituh, namun kami menguji batu legalitas dari PP Penyadapan yaitu Pasal 31 ayat (4) UU ITE. Permohonannya silahkan diunduh disini

8 Tanggapan leave one →
  1. Januari 20, 2010

    Kalo soal UU ITE, aq pasrah ajah.
    Walaupun sebenarnya nolak,
    tapi mo gimana lagi….

  2. Januari 20, 2010
    febri diansyah permalink

    TOP

  3. Januari 21, 2010

    Semoga berhasil pak

  4. Januari 23, 2010

    Setuju kalau soal penyadapan harus ada UU sendiri, masa cuma diatur PP ? tapee deeh ….

  5. Januari 24, 2010

    Maafkan saya yang cuma bisa membantu dengan doa..

  6. Januari 27, 2010
    yuhendrablog permalink

    Kewenangan Penyadapan diambil alih oleh Pemerintah bang?
    Terjagal donk kewenangan KPK ?

  7. Januari 31, 2010

    Very nice and helpful information, success for you.
    If you are mind, please give me a comment or advice on my blog,an English language blog from Indonesia

    http://www.supermindset.blogspot.com

    a billion thanks for you.

  8. Januari 31, 2010

    mantaap mas, oya aku sdh jumpa prof faiz, tinggal mas anggara saja yang belum nih,,,,,,kpn ya mas kita jumpaa????? hehehe sukses selalu.

Tinggalkan Balasan

Note: Anda dapat menggunakan XHTML dasar di komentar Anda. Alamat surel Anda tidak akan pernah dipublikasikan.

Berlangganan umpan komentar ini melalui RSS