Hidup Dengan Infotainment

Posted on Februari 10, 2010 by anggara

5


Tumben nih saya bicara infotainment, kenapa ya? Saya cari alasannya dulu deh :) oya karena kemarin ceritanya ada Hari Pers Nasional, meski menurut saya itu adalah Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

Nah, berhubung PWI adalah satu2nya organisasi wartawan yang mengakui pekerja infotainment sebagai wartawan, maka saya akan bahas soal posisi pekerja infotainment ini.

Pada umumnya organisasi2 jurnalis/wartawan menolak memasukkan pekerja infotainment masuk dalam kategori jurnalis/wartawan, terutama AJI. Alasan terutamanya pada pokoknya adalah karena jurnalis bekerja pada ranah publik sementara pekerja infotainment bekerja pada ranah privat. Namun kalau saya ditanya maka jawaban saya ada dua, bisa ya bisa juga tidak. Kenapa, demikian alasannya

Pertama kita harus cek dari sisi “bungkus”, yaitu apakah pekerja infotainment bekerja pada suatu entitas hukum? Misalnya pada suatu korporasi yang berbadan hukum? Yang lainnya adalah apakah korporasi tersebut tujuan utama dan satu-satunya, yang ada dalam Anggaran Dasarnya adalah menyelenggarakan usaha pers? Kalau iya, maka jawabannya secara “bungkus” mereka adalah jurnalis/wartawan dan korporasinya adalah korporasi pers.

Dari titik itu baru beranjak pada sisi yang lain seperti apakah mereka mentaati KEJ? Punyakah standar kompetensi wartawan/korporasi pers? Kalau jawabannya ada semua, maka secara hukum dan sosiologis mereka itu ya jurnalis/wartawan.

Saya sendiri tidak tahu apakah korporasi infotainment dan pekerja infotainment tersebut memiliki syarat2 formal dan substantif tersebut untuk disebut sebagai pers/jurnalis/wartawan?

Untuk sementara saya hanya ingin menyebutnya sebagai pekerja hiburan :) yah kadang2 menyenangkan terkadang juga sedikit terasa mengganggu. Tapi mestinya para seleb itu harusnya sadar, ini adalah satu resiko sebagai penghibur yang mau tidak mau ada sebagian kalangan masyarakat yang juga ingin mengetahui sisi – sisi pribadi dari idolanya itu.

Posted in: Opini Hukum