Setelah persidangan pada 9 Februari kemarin terjadi, maka saya, supi, dan mas wahyudi, melalui kuasa hukum kami mas Zainal, Mas Wahyu, Mas Andi, dan Mas Totok diminta untuk memperbaiki permohonan. Untuk memenuhi permintaan tersebut, maka kami telah menyerahkan perbaikan tersebut kemarin. Bisa di unduh disini koq. Untuk beritanya silahkan lihat disini, disini, disini, disini, disini, disini, disini, dan disini
Posted in: CR UU ITE, Opini Hukum


















Rindu
Februari 23, 2010
Hasilnya gimana yah nantinya *menunggu*
anggara
Februari 25, 2010
@iis
Silahkan ditunggu