Menista Agama

Posted on Februari 25, 2010 by anggara

18


Baru – baru ini di Mahkamah Konstitusi dihebohkan dengan banyaknya demonstrasi yang terjadi di setiap minggu. Apa pasal? Sekelompok orang di Indonesia, yang berani nyalinya tengah menguji ketentuan UU No 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi.

Kadang – kadang saya berpikir, kenapa yang demonstrasi itu pada umumnya didominasi oleh kelompok Islam? Apa karena kelompok tersebut paling mudah untuk merasa ternoda? Sehingga mereka merasa perlu akan keberadaan UU itu?

Sejatinya dari sisi konstruksi hukum UU itu terasa aneh, karena tidak jelas kepentingan apa yang hendak dilindungi. Kalimat penodaan hanya bisa digunakan sejauh untuk kehormatan dan/atau reputasi atau biasanya di masyarakat umum digunakan untuk ”keperawanan” misalnya istilah menodai dlsb hehehehe.

Nah kembali ke pokok soal, mengenai penodaan terhadap kehormatan atau reputasi, sejauh yang saya tahu, kalau mendasarkan pada Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945, maka kehormatan hanya milik orang. Dan konstruksi orang dalam ilmu hukum hanya terbatas adalah manusia baik yang masih hidup ataupun yang sudah mati. Hal yang berbeda jika menyangkut subyek hukum (rechtpersoon) karena ada orang dan badan. Tapi konstruksi Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 begitu jelas yaitu Orang. Begitu juga dalam konstruksi hukum Internasional, kehormatan hanya milik orang dan paling kalau mau ditarik ya badan hukum.

Dalam UU No 1/PNPS/1965, entah kenapa kehormatan atau reputasi ini menjadi dilekatkan pada Agama. Dari titik ini saya menanggapnya keliru. Kalau mau sebenarnya ditarik ke arah perlindungan terhadap ketertiban umum, tapi inipun ketentuannya sudah ada yaitu Pasal 156 dan Pasal 157 WvS (baca KUHP).

Secara pribadi saya menganggap tanpa adanya UU No 1/PNPS/1965 inipun kepentingan sekelompok umat beragama tetap terlindungi dengan Pasal 156 dan Pasal 157 WvS, sehingga ketiadaan UU ini tidak akan pernah membuat jadi kacau. Sebelum ada UU ini-pun, yang disahkan pada 1965, juga tidak pernah ada kekacauan koq, kenapa setelah jadi lebih modern justru ada kekacauan?

Terus terang saya penasaran, apakah Mahkamah Konstitusi, kalau mereka menolak permohonan, berani mengadakan penafsiran yang meluas tentang definisi kehormatan dan orang? Kalau berani saya mau tahu argumen yuridisnya. Mudah – mudahan tidak ada logika melompat dari Putusan tersebut.

Namun yang pasti adalah jika kalau Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut, maka yang terjadi adalah inflasi masuknya politik hukum agama dalam sistem hukum Indonesia akan semakin terbuka lebar.

Posted in: Opini Hukum