Biasanya saya mewakili Penggugat untuk melakukan gugatan TUN terhadap suatu Badan/Pejabat TUN namun kali ini saya malah mewakili suatu Pejabat TUN dalam hal ini LPSK untuk menghadapi gugatan dari anggotanya yaitu I Ktut Sudiharsa. Perkara ini terdaftar dengan No 19/G/2010/PTUN-JKT. Agenda kali ini adalah pembacaan Gugatan dari Penggugat dan Eksepsi serta Jawaban dari Tergugat.
Posted in: Opini Hukum








Wisata Bali
September 26, 2010
Kalau masalah hukum……kabur deh
arya gita
September 14, 2011
wait……aku orang indonesia kok jadi ga bisa bahasa indonesia ya??
ini tun and Lpsk bahasa baru yah