Perhelatan memilih pimpinan KPK tengah berlangsung. Pansel telah terbentuk dan para “pelamar” datang melamar Pansel sembari menyodorkan setumpukan berkas agar orang – orang di Pansel sudi menerima para “pelamar” tersebut. Perdebatan segera terjadi manakala beberapa diantara para “pelamar” itu ternyata adalah orang – orang yang berprofesi sebagai Advokat dan diantaranya dikenal luas sebagai pembela dari orang – orang yang diduga melakukan Korupsi
Monthly Archives: May 2010
Mencoba WordPress 4 Blacberry
Halo apa kabar? Ternyata wordpress versi 1.2 untuk pengguna blackberry sudah punya beragam fitur yg lumayan ok ketimbang versi pendahulunya.
Yang paling menarik adalah ada fitur statistik loh, jadi bisa melihat statistik kunjungan ke blog kamu. Jadi tunggu apalagi 🙂
Posted with WordPress for BlackBerry.
Legalisasi Prostitusi?
Berita dari Asia Calling sungguh menarik, kabarnya Mahkamah Agung India mengusulkan pengesahan prostitusi. Alasannya masih menurut Asia Calling, adalah langkah ini akan melindungi jutaan pekerja seks di India dari pelecehan dan eksploitasi.
Langkah yang menarik dan progresif menurut saya, kenapa? Di banyak negara Asia, pekerja seks adalah bagian dari warga negara yang rentan terhadap perlakuan sewenang – wenang karena profesi pekerjaan mereka bertentangan dengan hukum nasional yang berlaku. Sehingga tak jarang, mereka menjadi korban penangkapan yang sewenang – wenang termasuk menerima perlakuan yang merendahkan saat terjadi penangkapan tersebut oleh aparat penegak hukum
Terorisme, Terduga, dan Extra Judicial Killing
Beberapa hari ini terjadi penangkapan dan penembakan terhadap orang – orang yang diduga terlibat aksi terorisme. Beberapa memang ditangkap tapi lebih banyak yang ditembak mati.
TV One, secara serampangan menggunakan kata “terduga” bagi orang – orang yang ditangkap atau ditembak mati oleh Polisi. Entah dari mana kata itu berasal, tapi yang jelas kata “terduga” bukanlah kata hukum dan penggunaan kata “terduga” bisa menimbulkan kebingungan bagi banyak orang.
Kado Manis Untuk Pecandu Narkotika
Pecandu Narkotika di Indonesia seringkali mengalami stigmatisasi sehingga harus menerima perlakuan sebagaimana layaknya penjahat kelas berat.
Dengan diundangkannya UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga tidak menjawab persoalan dari Pecandu Narkotika. Dalam UU 35/2009 Pecandu Narkotika orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Namun susahnya buat para pecandu atau Penyalah Guna Narkotika juga ternyata ditempatkan pada posisi yang sulit. Sebagai bagian dari Victimless Crime, seharusnya para pecandu atau penyalahguna tidak ditempatkan sebagai suatu kejahatan, kecuali apabila kelompok tersebut terbukti menjadi pengedar bagian dari jejaring peredaran Narkotika.
Jalan Baru Untuk Peradi
Hajatan Musyawarah Nasional dari pertama kalinya Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dilaksanakan untuk pertama kalinya usai sudah. Sebagai salah satu anggota biasa dari organisasi advokat yang ada di Indonesia, tentu saya berharap bahwa Munas Peradi I ini akan menghasilkan sesuatu yang baik dan berguna tidak hanya untuk kalangan advokat anggota Peradi namun juga untuk seluruh masyarakat Indonesia.