Legalisasi Prostitusi?

Posted on Mei 25, 2010

9


Berita dari Asia Calling sungguh menarik, kabarnya Mahkamah Agung India mengusulkan pengesahan prostitusi. Alasannya masih menurut Asia Calling, adalah langkah ini akan melindungi jutaan pekerja seks di India dari pelecehan dan eksploitasi.

Langkah yang menarik dan progresif menurut saya, kenapa? Di banyak negara Asia, pekerja seks adalah bagian dari warga negara yang rentan terhadap perlakuan sewenang – wenang karena profesi pekerjaan mereka bertentangan dengan hukum nasional yang berlaku. Sehingga tak jarang, mereka menjadi korban penangkapan yang sewenang – wenang termasuk menerima perlakuan yang merendahkan saat terjadi penangkapan tersebut oleh aparat penegak hukum

Terlepas dari itu, dalam sistem hukum pidana Indonesia tidak melarang pelacuran yang dilarang adalah germonya atau penyedia tempatnya. Namun di banyak daerah mulai muncul ketentuan Perda Anti Pelacuran seperti di Tangerang. Namun demikian tetap saja, kelompok pekerja seks di Indonesia secara relatif menjadi bagian dari kelompok rentan di Indonesia.

Terlepas dari perdebatan moralitas, saya pikir merekapun berhak untuk dilindungi dari tindak pelecehan dan eksploitasi dari para pemodal yang bergerak di Industri terlarang ini.

Nah, saya sih senang bertanya akankah MARI ataupun MKRI menyadari kenyataan sosial ini? Kalau MKRI saya sudah yakin jawabannya pasti menolak legalisasi prostitusi atas nama moralitas, entah dengan MARI

Posted in: Opini Hukum