Jika Saya Pembuat Video Mesum Itu

Posted on Juni 16, 2010

16



Seorang kawan baik saya bertanya pada saya pada pertemuan di tengah malam yang membekap ibukota hari ini. Pertanyaan yang sederhana dan masih terkait dengan video porno nan mesum dari beberapa orang yang dikabarkan mirip dengan beberapa orang selebriti Indonesia.

“Bro, kalau kamu yang berada di posisi itu, apa yang loe lakuin?” tanyanya. Saya terkejut dengan pertanyaan tersebut, dan saya bertanya padanya, “Apa gue punya tampang buat video macam itu bro?” Diapun melepas senyumnya yang menurut saya sih garing banget hehehehehe

“Nggak bro, meski ada dikit sih, tapi apa pendapatmu kalau loe di posisi itu?” tanyanya lebih lanjut sambil matanya menatap tajam ke arah saya. Saya tersenyum simpul dan berpikir keras apa jawaban yang hendak saya berikan pada kawan saya yang hobi bertanya meski sebenarnya ia sangat cerdas.

Lalu, saya memberikan jawaban panjang lebar padanya, “kalau gue sih akan bilang ke masyarakat, ya gue yang buat, so what. Tak ada yang salah dengan membuat rekaman video pribadi semacam itu. Apakah dengan itu lalu gue mendadak berbuat salah? Tak ada UU yang melarang gue koq untuk membuat video pribadi seperti itu, setidaknya sampai saat ini” Sayapun menarik nafas panjang lalu melanjutkan “Sampai saat ini KUHP, UU Pornografi, dan UU ITE tidak melarang atau membuat perbuatan yang gue lakuin dengan merekam keintiman gue tersebut menjadi tindak pidana. Lalu dimana salahku?” Sayapun melanjutkan “Menurut KUHP dan UU Pornografi, yang menyebarkan video itu secara serampanganlah yang salah dan patut dipidana menurut hukum”

Kawan baik sayapun segera menyerang saya “tapi itukan zinah” Saya pun membalas tajam “Betul menurut norma sosial dan agama yang ada di Indonesia, tapi bukan pidana. KUHP tidak bisa mempidanakan gue karena zina. Zina menurut KUHP hanya bisa dipidana bila salah seorang diantara kami sudah menikah dan itu delik aduan. Jadi kalau kami tidak ada yang terikat perkawinan dan jikapun ada yang terikat perkawinan namun tidak ada yang mengadu, tidak bisa perbuatan yang gue lakuin itu dipidana”

Saya lihat kawan saya ini hendak bertanya lebih lanjut dan langsung saya potong “Tapi gue akan bilang, saya tahu itu salah dan itu adalah bagian dari masa lalu saya yang hendak saya perbaiki dan saya menyesal telah melakukan itu semua. Saya mohon maaf bila perbuatan yang saya lakukan telah semua orang menjadi tidak nyaman. Maafkan saya”

“Bisa aja loe” katanya sambil tersenyum. Sayapun tersenyum dan melanjutkan dengan sedih “Tapi bro, gue bisa dipidana karena menaruh dan menyimpannya di laptopku yang jadul itu. Karena frasa “membuat dapat diaksesnya” dalam UU ITE tersebut dapat membuat kedudukan saya rentan untuk dipidana, meski menurut KUHP dan UU Pornografi menyimpan untuk keperluan pribadi tidaklah dilarang”. “Ah, ya benar” kata kawan baik saya itu dan ia bertanya “lalu mengapa dirimu sedih sekali bro?” Saya tersenyum pahit dan berkata “Jika gue dipidana berdasarkan UU ITE, dimana itu yang paling mungkin dijatuhkan sama gue, maka ijin praktekku sebagai Advokat bisa dicabut, karena gue dipidana dengan ketentuan yang diancam dengan pidana di atas 4 tahun. Meski tak ada kesalahan etika yang gue lakukan dan hal itu diamini oleh UU Advokat dan KEAI serta AD PERADI loh”.

Kamipun berdua tertawa lepas sambil memandang malam yang semakin murung di batas kota Jakarta ini. Btw, sorry ya bro, percakapan ini gue upload ke blog ini hihihihihihihi

Posted in: Opini Hukum