Menggugat Tempo

Posted on Juli 2, 2010

4


Majalah Berita Mingguan Tempo kali ini kembali tersandung masalah hukum. Tampil dengan judul “Rekening Gendut Perwira Polisi” dan ada gambar karikatur seorang perwira yang menggiring tiga celengan babi itu ada di Majalah Tempo Edisi 28 Juni – 4 Juli 2010. Edisi itu tak pelak membuat jajaran kepolisian tak tinggal diam, Kepolisian berniat memperkarakan Tempo, baik pidana ataupun perdata, karena gambar sampul itu dianggap menghina institusi Kepolisian.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Edward Aritonang, sebagaimana dilaporkan oleh Hukum Online, karikatur tersebut sudah menghina Polri secara kelembagaan. Karena, dalam penafsiran Polri, gambar perwira yang sedang menggiring celengan babi itu adalah bentuk personifikasi bahwa polisi bergaul dengan babi. Atau dengan kata lain, seolah-olah perwira yang menggiring babi itu sedang menggiring prajuritnya.

Tapi yang menarik, dari cerita ini bukan hanya peristiwa hukumnya, melainkan tiadanya gambar sampul depan dalam situs Majalah Tempo yang saya akses hari ini. Mudah-mudahan ini bukan karena Tempo “gentar” dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE ya ndoro?

Terlepas dari itu, menurut saya, apa yang diberitakan Majalah Tempo sudah memenuhi standar etika jurnalistik, sehingga mempidanakan dan/ataupun menggugat Tempo, secara teoritis, adalah pekerjaan yang sia – sia. Selain itu secara politik, justru tidak menguntungkan Polri itu sendiri, karena masyarakat tentunya gerah dengan kinerja kepolisian yang tak kunjung membaik.

Sebaiknya Kepolisian seharusnya melakukan otokritik dan justru harus menelisik dugaan tersebut, dan jika terbukti membawa para pelakunya ke depan hukum. Langkah elegan itulah yang harus ditempuh ketimbang memperkarakan Tempo.

Nah, dengan masih eksisnya criminal defamation di Indonesia, mungkinkah demokrasi dan gerakan anti korupsi bisa berperan besar? Saya ragu, meski di saat yang sama sayapun senang membaca berita tentang tindakan salah seorang anggota kepolisian ini.

Hidup Tempo dan Mari Kita Dukung Tempo untuk Kebebasan Berpendapat di negeri ini

Posted in: Opini Hukum