Hak Pilih

Posted on Juli 5, 2010

6



Saat ini banyak kalangan meributkan soal hak pilih bagi para prajurit TNI, beberapa menganggap bahwa para prajurit TNI itu belum siap menggunakan hak pilihnya.Saya terkadang bingung, kenapa orang ribut betul dengan soal hak pilih ini ya? Hak pilih buat saya adalah bagian dari hak warga negara dan termasuk hak yang cukup fundamental karena merupakan bagian dari hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan suatu negara.

Kadang malah penggunaan istilah hak pilih TNI juga membuat rancu, sejak kapan TNI secara kelembagaan punya hak pilih? Yang punya itu ya tetap para prajuritnya dari yang pangkatnya paling rendah sampai pangkatnya paling top di TNI. Jadi istilah yang benar sepertinya hak pilih anggota TNI dan bukan hak pilih TNI.

Kembali ke soal inti, mestinya setiap warga negara berhak punya hak memilih dan dipilih, namun pelaksanaan hak ini kadang -kadang bisa dibatasi, misalnya jika yang bersangkutan dicabut hak pilihnya oleh Pengadilan karena melakukan tindak pidana. Namun pada dasarnya hak memilih dan dipilih adalah hak setiap warga negara termasuk para prajurit TNI itu. Namun, sebagaimana para pegawai negara, maka sepanjang untuk hak dipilih, anggota TNI ini seharusnya keluar dari dinasnya terlebih dahulu baru berlaga dalam Pemilu. Namun jika hak memilih, ya sepanjang dia tidak dicabut haknya oleh Pengadilan, mestinya sih tidak ada masalah dengan itu.

Anggota TNI adalah sama dengan bagian warga masyarakat lain, mereka punya hak untuk memilih pemerintahan yang disukainya. Jika problemnya adalah netralitas, maka yang harus dijaga adalah netralitas kelembagaannya dari kemungkinan kepentingan afialiasi politik dari beberapa anggota TNInya. Saya pikir kita punya Bawaslu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu. Sepanjang independensi Bawaslu tetap terjaga dengan baik, kenapa kita harus kuatir dengan soal hak memilih bagi prajurit TNI?

Apakah anda setuju dengan hak memilih untuk para anggota TNI?

Posted in: Opini Hukum