Beberapa hari ini hati saya dilanda keresahan yang luar biasa, saya kadang ngeri dengan seringnya melihat begitu mudah orang ditahan pada saat proses penyidikan. Hatin kecil saya tak bisa diam, dan tangan inipun tak bisa terdiam melihat kondisi itu.
Kewenangan menahan atau merampas kemerdekaan orang ini terlampau besar diberikan kepada pihak penyidik ataupun penuntut. Seharusnya pre –trial detention semacam ini sebisa mungkin dihindari. Hal ini juga diperlukan untuk menghemat anggaran negara. Nggak terbayang berapa banyak Rumah Tahanan atau membangun ruang tahanan di kepolisian yang harus dibangun jika begitu mudah orang ditahan. Buat saya itu bagian dari pemborosan anggaran.
Penahanan menurut definisi baku adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang ditentukan dalam UU. Penahanan sendiri baru bisa dilakukan berdasarkan syarat
- tindak pidana itu diancam dengan pidana lebih dari 5 tahun atau tindak pidana tertentu berdasarkan pasal 21 huruf b UU 8/1981
- adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Dari kedua syarat ini, sebenarnya yang gampang membuktikan untuk dapat dilakukan penahanan ya hanya syarat yang pertama. Tapi inipun ada akibat yang cukup serius, semenjak paska 1998 begitu banyak UU yang memuat tindak pidana yang diancam dengan pidana lebih dari 5 tahun, contohnya ya UU ITE itu.
Sementara syarat kedua, penyidik/penuntut umum/hakim harus bisa membuktikan apakah benar orang yang akan ditahan itu akan melarikan diri atau merusak/menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Pertanyaannya bagaimana mungkin merusak atau menghilangkan barang bukti jika pada banyak kasus barang bukti itu sudah disita?
Atau bisakah penyidik/penuntut umum/hakim membuktikan jika ia akan melarikan diri dan/atau mengulangi tindak pidana kecuali jika orang itu memang sudah berkali – kali melakukan tindak pidana? Nah, kalau baru pertama kali bagaimana caranya membuktikannya? Dan kenapa orang selalu harus ditahan di sel berjeruji padahal model atau metode penahanan ada tiga yaitu penahanan di rumah tahanan negara atau penahanan rumah atau penahanan kota. Mestinya penyidik/penuntut umum/hakim tidak buru – buru mengeluarkan penetapanan penahanan di sel berjeruji. Buat saya harusnya, kalaupun harus dilakukan penahanan ya dilakukan penahanan kota terlebih dahulu sebelum penahanan di rumah tahanan negara ditetapkan.
UU 8/1981 menyediakan forum yang tepat untuk menguji alasan penahanan yang dikenakan terhadap tersangka/terdakwa yaitu melalui lembaga pra peradilan. Pra Peradilan berwenang menguji salah satunya adalah sah atau tidaknya penahanan. Ingat, yang diuji adalah sah atau tidaknya penahanan berdasarkan apakah dugaan penyidik itu cukup beralasan atau tidak dan bukan pada formalitas administrasi surat menyurat. Namun sayangnya lembaga pra peradilan telah lama terjebak dalam formalitas administrasi surat menyurat ketimbang pemeriksaan terhadap substansi.
Lebih kacau lagi, karena pra peradilan mengadopsi hukum acara perdata (karena ketiadaan hukum acara di UU 8/1981), karena itu yang harus membuktikan bahwa perlu diadakan penahanan bukanlah penyidik/penuntut umum/hakim melainkan Penggugat. Padahal seharusnya penyidik/penuntut umum/hakimlah yang harus membuktikan bahwa dugaan tersebut benar adanya dan cukup beralasan menurut hukum.
Jadinya ya begitu, begitu mudah orang ditahan di sel dan begitu mudah kemudian Menteri Hukum dan HAM meneriakkan perlu penambahan rumah tahanan karena over capacity, padahal over capacity tidak mungkin jika penyidik/penuntut umum/hakim betul – betul hati – hati menetapkan adanya penahanan tersebut dan lembaga pra peradilan tidak terjebak dalam hanya administrasi surat menyurat saja.










edratna
Juli 24, 2010
Butir 2 itu mungkin….adanya kekawatiran…
cukup dengan rasa kawatir, sudah bisa menahan orang…
Dalam setiap uu harusnya ada juklaknya, pasal per pasal….agar setiap orang yang mempunyai kewenangan mempunyai persepsi yang sama
Drs. Arsyad KH
Desember 25, 2011
Saya ingin bertanya, apakah bisa seseorang yang sudah ditangguhkan penahanan/atau dikenakan tahanan kota dan selama masa penangguhan/penahanan kota tsb ybs dikenakan syarat tertentu agar melakukan wajib lapor, dan ybs tidak pernah sekalipun mangkir dari wajib lapor itu, tapi tiba-tiba ditahan kembali? Mohon diberi penjelasan krn kami “awam hukum”. Walaupun dalam hukum ada prinsip bahwa “semenjak suatu hukum ditetapkan, maka seluruh warga negara dianggap mengerti hukum”, tapi tingkah laku penegak hukumlah yg akhirnya membuat publik bingung thd sebuah hukum yg sebenarnya sudah dipahami, akhirnya jadi tidak lagi dimengerti. Tks atas penjelasannya.