Dalam sebuah diskusi mengenai RUU Bantuan Hukum, salah satu poin krusial yang menjadi bahan pembahasan yang penting adalah tentang kedudukan Paralegal dalam gerakan bantuan hukum. Paralegal secara definisi menurut saya adalah orang – orang yang dilatih secara khusus untuk memiliki kemampuan dasar serta pengetahuan dasar dalam pemberian beberapa tindakan hukum namun berada di bawah supervisi seorang advokat. Dalam definisi tersebut, paralegal tidak hanya terbatas pada mahasiswa hukum atau sarjana hukum namun juga masyarakat umum yang memang dilatih secara khusus untuk memiliki kemampuan membantu pekerjaan seorang advokat. Dalam konteks ini paralegal punya kedudukan yang sama seperti paramedis yaitu mantri, bidan, atau perawat yang tetap tidak bisa menggantikan fungsi sentral dari seorang dokter.
Monthly Archives: November 2010
Jangan Lagi Kecolongan!
Bicara soal kecolongan dalam merawat demokrasi di Indonesia khususnya kecolongan dalam pembahasan UU ITE, saya dan mas Supi serta mbak Ririn telah menuliskan buku dengan judul Kontroversi UU ITE: Menggugat Pencemaran Nama Baik di Ranah Maya. Nah, rencananya buku itu akan di terbitkan secara resmi melalui acara launching buku di Gramedia Matraman pada 28 November 2010 pukul 15.00. Silahkan datang ya, siapa tahu dapat buku gratis. Nah, dibawah ini adalah kata pengantar dari bang Mulya atas buku tersebut
Happy 3
Hari ini, salah satu malaikat kecil kami merayakan kehadirannya di dunia. Baim, begitu ia biasa dipanggil oleh kakaknya, sudah minta tiup lilin dari seminggu kemarin. Sayang ada janjiku yg sulit terpenuhi, memperbaiki dan memperbaharui sepedanya. Kayaknya memang harus beli sepeda baru nih 🙂
Btw, Baim itu nama panggilan yang diberikan kakaknya sejak Baim masih berusia 4 minggu di perut ibunya. Ya, saya sudah memberikan nama untuknya jauh sebelum ia lahir, bahkan jauh sebelum saya menikah. Ibrahim, nama itu begitu mempesonaku, bahkan sampai saat ini.
Selamat ulang tahun Baim, semoga kamu jadi anak yang sehat, cerdas, pintar, dan bersemangat menghadapi tantangan hidup. Dan tak lupa, hormati selalu Ibumu dan kakakmu, we are all love you
Duduk di Kursi Pesakitan Itu
Pernahkah anda duduk di kursi Terdakwa di Pengadilan? Atau kalaupun nggak duduk, pernahkah anda berhadapan dengan hakim pidana karena tersandung kasus hukum? Kalau pernah, apa yang dirasakan?
Saat ini, kedua kalinya saya harus merasakan dinginnya kursi pengadilan itu, terkadang muncul juga perasaan gentar. Aneh ya, masak pengacara jalanan gentar sih? Ah, anda mungkin harus belajar psikologi, tentu nggak nyaman harus berhadapan dengan alat kekuasaan negara yang besar ini. Meski saya akrab dengan dunia pengadilan, tetap saja berdiri dihadapan pengadilan sebagai pesakitan tetap membuat saya terkadang jadi “keder”.
Btw, ini curhat colongan, sambil nunggu sidang pelanggaran lalu lintas yang saya harus hadapi di PN Jakarta Timur hihihihihi. Selamat hari Jumat teman 🙂
Pasal Yang Meresahkan Itu
Bicara soal pasal yang meresahkan di UU ITE, saya dan mas Supi serta mbak Ririn telah menuliskan buku dengan judul Kontroversi UU ITE: Menggugat Pencemaran Nama Baik di Ranah Maya. Nah, rencananya buku itu akan di terbitkan secara resmi melalui acara launching buku di Gramedia Matraman pada 28 November 2010 pukul 15.00. Silahkan datang ya, siapa tahu dapat buku gratis. Nah, dibawah ini adalah kata pengantar dari mas Ndorokakung atas buku tersebut
Sahabat Yang Pergi
Suatu saat, tentu akan ada orang yang datang dan pergi dari kehidupan kita. Ada juga yang mampir sesaat dan pergi meninggalkan kenangan. Kepergian itu tentu tak identik dengan sebuah perpisahan, meski terkadang tipis bedanya.
Saat saya menerima pekerjaan ini, tak pernah terbayang oleh saya, jika kantor tempat saya bekerja ini benar – benar dari nol. Tak ada apapun kecuali kursi dan meja. Saat itu, saya memiliki dua teman yang sehari – hari akan bekerja sama dengan saya mengelola kantor tersebut. Saya tak akan bicara soal teman yang ketiga, namun dengan teman lain yang memang ditempatkan bersama saya sebagai comrade in arms di kantor ini.
Refly Harun Itu
Pernyataan Mahfud MD terkait dengan pemberitaan seputar Mantan Panitera MK, Zainal Arifin Hoesein, yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus pemalsuan surat, bahwa lembaganya masih bersih 100 % ditanggapi oleh Refly Harun melalui Opininya yang berjudul MK Masih Bersih? Dalam opininya tersebut secara ringkas si penulis juga mengaku pernah bertemu dengan orang yang mengaku bernegosiasi dengan Hakim untuk memenangkan perkara. Selain itu ia juga mengaku pernah melihat uang senilai 1 Milyar Rupiah yang akan diserahkan ke salah satu Hakim MK.