Privasi dan Penyadapan

Posted on Desember 21, 2010

2



Kemarin, saya sempat berdiskusi dengan mbak Indri, Direktur Eksekutif ELSAM, yang menyatakan bahwa yang akan mengambil keuntungan dari Permohonan yang kami ajukan adalah para koruptor. Saya tak menolak anggapan itu, namun tekanan saya adalah hal ini dilakukan sebagai the best interest of the people dan kami tidak menginginkan negara bisa sewenang – wenang menganggu hak privasi kami.

Saya tahu, permohonan ini bisa jadi sangat kontroversial, karena tuntutan utama dari permohonan ini adalah, agar ketentuan acara atau hukum acara penyadapan diatur dalam UU dan bukannya PP apalagi SOP. Kenapa kontroversial, karena sampai saat ini banyak lembaga negara yang mendasarkan pada SOP untuk melakukan penyadapan. Nah, tentu mengangkat SOP ini ke aturan yang lebih tinggi semacam PP tentu harus diapresiasi, namun sekali lagi pembatasan hak asasi manusia haruslah dilakukan dengan UU bukan dengan PP.

Nah, sila nikmati kesimpulan yang telah diajukan oleh para kuasa hukum kami disini