Merawat Kekerasan di Indonesia

Posted on Februari 7, 2011

4



Sungguh menyedihkan saat saya mendengar adanya 3 orang warga negara Indonesia yang harus melepaskan nyawa di desa Ciumbulan, kecamatan Cikeusik, kabupaten Pandeglang, propinsi Banten hanya karena mereka berbeda keyakinan dengan warga sekitar.

Peristiwa kekerasan yang terjadi pada Minggu (6/1) pagi kemarin dimana terjadi bentrokan antara Jamaah Ahmadiyah dengan warga di Desa Umbulan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang telah mengakibatkan 3 orang tewas dan 6 orang lainnya terluka.

Tempo melaporkan bahwa ketiga korban yang meninggal tersebut adalah Roni, Mulyadi, dan Tarno. Berdasarkan catatan medis RSUD Malingping, Roni tewas dengan luka bacok di bagian dagu memanjang hingga ke leher belakang sepanjang 20 cm. Pelipis kanan luka robek sepanjang 6 cm, luka robek di pinggang kanan 15 cm, luka bacok di punggung sepanjang 60 cm, dan luka bacok tak beraturan di bagian kepala belakang.

Sementara Mulyadi 6 luka bacok di bagian dada kanan dan kiri, lengan kiri, pipi kiri, 6 luka bacok di bagian belakang kepala, dan pinggang kanan. Sedangkan Tarno mengalami luka pada dada dan perut. Selain itu Tarno juga mengalami sejumlah luka bacok di bagian pinggang kanan dan kepala bagian belakang.

Meski menurut Kapolri, bahwa Polisi telah berusaha mencegah tapi peristiwa kekerasan tetap terjadi. Tak heran jika banyak pihak mengutuk serangan dan peristiwa kekerasan yang brutal tersebut. Yang saya heran, bagaimana caranya ada massa yang berjumlah ribuan orang tanpa terdeteksi oleh pihak kepolisian setempat? Dan bagaimana model pengamanan yang telah dilakukan? Jika pihak kepolisian hanya mengevakuasi orang lalu apakah boleh ribuan orang tersebut kemudian merusak aset barang milik pihak lain. Bahkan menurut laporan KBR68H, pihak keamanan rupanya sudah mengetahui akan rencana penyerangan tersebut. Lah, kalau mereka tahu, kenapa hanya diam?

Jika rencana tersebut telah diketahui oleh pihak kepolisian, tentu pihak kepolisian mestinya bertindak aktif mencegah dan bukan malah seperti membiarkan peristiwa tersebut terjadi. Banyak cara bisa dilakukan jika misalnya kejadian tersebut di dahului dengan pidato – pidato yang menyulut kebencian tentu Polisi harus menangkap pelakunya karena diduga melanggar Pasal 156 atau Pasal 157 KUHP. Di lapangan tindakan pencegahan juga bisa dilakukan dengan menggunakan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Saya pikir banyak instrumen UU yang bisa digunakan untuk mencegah peristiwa ini terjadi, namun entah mengapa tak juga digunakan secara patut.

Lalu, langkah apa yang bisa dilakukan oleh masyarakat? Menurut saya yang paling elegan adalah mengajukan gugatan PMH kepada pihak – pihak yang punya kompetensi untuk mencegah peristiwa kekerasan itu terjadi dengan menggunakan model hak gugat warga negara. Tentu, hal itu tidak bisa dilakukan secara tunggal, namun masif seperti saat DPP PDI menggugat pemerintah Orde Baru karena mengijinkan Kongres Tandingan PDI. Tapi persoalannya, beranikah kita?

Posted in: Opini Hukum