Menentang Pembubaran Ormas

Posted on Februari 10, 2011

3



Terkait dengan peristiwa kekerasan yang katanya dilandasi motif keagamaan, banyak pihak menyerukan pembubaran ormas anarkis. Seruan ini disambut juga oleh Presiden SBY. Di Kupang, menurut laporan Vivanews.com, Presiden menyatakan “Kepada kelompok-kelompok yang terbukti melanggar hukum, melakukan kekerasan, dan meresahkan masyarakat, kepada para penegak hukum agar dicarikan jalan yang sah dan legal, untuk jika perlu melakukan pembubaran,”.

Wacana pembubaran ormas inipun segera mendapat tentangan setidaknya dari Gerakan Pemuda Kabah yang Kabupaten Temanggung menolak rencana pemerintah yang akan membubarkan organisasi masyarakat yang berbuat anarkis. Alasan dari Farid Ibrahim, Ketua Gerakan Pemuda Ka’bah Temanggung, menurut Laporan Tempo adalah, “Tapi yang melakukan aksi anarkisme itu biasanya oknum-oknumnya sehingga organisasinya tak bisa gepyah uyah lalu dibubarkan,“.

Saya sendiri pernah menulis soal wacana pembubaran ormas disini dan saya akan tetap pada pendirian saya hingga detik ini. Konstitusi Indonesia dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik memang menjamin adanya kebebasan berserikat namun pembatasannya adalah apakah hak berserikat yang diwujudkan dalam bentuk organisasi masyarakat tersebut sesuai dengan tujuan – tujuan yang sah? Jika tujuan dari organisasi yang tercermin melalui perilaku organisasi tersebut tidak lagi sesuai dengan tujuan yang sah yang dijamin dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Konstitusi Indonesia tentunya organisasi itu bisa dibubarkan. Namun problematikanya menurut saya adalah keputusan pembubaran itu tidak boleh sama sekali berada di tangan pemerintah. Keputusan pembubaran itu yang paling tepat berada di tangan Pengadilan, dan untuk itu saya menilai untuk organisasi yang beroperasi di level nasional ia hanya bisa dibubarkan oleh Mahkamah Agung. Sekali kita membiarkan keputusan pembubaran melalui tangan pemerintah, maka kita akan kehilangan sekali lagi kesempatan untuk melindungi hak asasi manusia di Indonesia

UU Ormas kita memang masih memungkinkan pembubaran melalui tangan pemerintah, namun saya tetap pada pendapat saya, tak boleh ada keputusan pembubaran melalui tangan pemerintah. Paling mungkin, pemerintah membekukan organisasi tersebut beserta seluruh aset-asetnya dan kemudian meminta Pengadilan untuk membubarkan organisasi tersebut.

Ya ini pendapat saya, kalau anda nggak sepakat dengan saya, ya mangga atuh :)

Posted in: Opini Hukum