Teleconference dan KUHAP

Posted on Maret 19, 2011

2



Penggunaan teleconference untuk pemeriksaan saksi menimbulkan “persoalan” dalam kasus yg melibatkan Ba’asyir di PN Jakarta Selatan. Setidaknya tim pengacara Ba’asyir tidak menerima pemeriksaan keterangan saksi melalui teleconference.

Hukumonline melaporkan “Ba’asyir dan tim pengacaranya menganggap keputusan majelis membiarkan pemeriksaan saksi lewat teleconference melanggar aturan KUHAP. Payung hukum acara peradilan ini tegas menyatakan keterangan saksi didengar di dalam ruang sidang.” ( http://bit.ly/hvPgYy)

KUHAP memang tidak mengatur tegas soal penggunaan teleconference, tapi jangan lupa kita juga punya UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yg membolehkan model pemeriksaan keterangan menggunakan teleconference tersebut.

Dalam kasus ini yg jadi masalah adalah bukan jarak antara tempat saksi dengan Pengadilan, namun jaksa mendalilkan tentang persoalan keamanan bagi Saksi. Namun, masalahnya tak pernah jelas, apakah saksi tersebut dalam perlindungan khusus atau tidak menurut UU PSK. Tapi jika tidak dalam perlindungan khusus menurut UU PSK, maka saya pikir Pengadilan perlu lebih bijak.

Misal, Pengadilan dpt terlbih dahulu memeriksa alasan Jaksa untuk meminta keterangan melalui penggunaan teleconference dan terdakwa melalui kuasa hukumnya bisa mengajukan keberatan terhadap alasan tersebut. Berdasarkan alasan – alasan dari para pihak, Pengadilan memang harus mengeluarkan “penetapan” apakah menerima atau menolak permintaan Jaksa tersebut.

Bukankah prosedur itu jauh lebih fair, meski tak terdapat dlm KUHAP. Tapi saya berpikir, Pengadilan tentu memiliki semua kewenangan untuk mengendalikan jalannya persidangan agar proses berjalan berimbang bagi kepentingan semua pihak

Posted in: Opini Hukum