Beberapa waktu yang lalu saya dapat mention dari Arsil tentang satu putusan yang menarik. Waktu itu sih saya belum sempat baca, tapi selepas saya punya waktu membacanya ternyata om Arsil ini sudah mengulasnya secara khusus di blognya.
Berikut ini adalah pertimbangan – pertimbangan dari MA terkait dengan perkara ini yaitu yang diambil dari blog beliau
| Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Alasan keberatan Terdakwa angka 1 dapat dibenarkanbahwa saksi PRANOTO dan SUGIANTO yang berasal dari pihak kepolisian, keterangannya tidak dapat diterima dan kebenarannya sangat diragukan dengan alasan-alasan :
|
Akan tetapi saya punya catatan khusus yaitu soal ketentuan Pasal 185 KUHAP, dalam perkara ini MA dalam pertimbangan pertamanya sangat menekankan pentingnya memeriksa secara seksama keadaan saksi sesuai dengan ketentuan pasal 185 KUHAP yaitu
| Pasal 185
(1) Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. (2) Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya. (4) Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada .hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu. (5) Baik pendapat maupun rekàan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan saksi. (6) Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan a. persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain b .persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain c. alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu d. cara hidup dan kesusilaán saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya. Note: Penjelasan “yang dimaksud dengan ayat ini ialah untuk mengingatkan hakim agar memperhatikan keterangan saksi harus benar – benar diberikan secara bebas, jujur, dan obyektif (7) Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain tidak merupakan alat bukti namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain |
Menurut saya meski pertimbangan MA hanya menegaskan ketentuan Pasal 185 ayat (6) KUHAP akan tetapi putusan ini juga melihat ketentuan Pasal 185 ayat (5) KUHAP karena terdapat keterkaitan erat antara ketentuan Pasal 185 ayat (5) dengan ketentuan Pasal 185 ayat (6) KUHAP.
Selain itu hal yang menarik adalah cara perolehan keterangan, Ketentuan Pasal 52 KUHAP sudah menggariskan bahwa “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan peradilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim” Berdasarkan penjelasan Pasal 52 KUHAP adalah “Supaya pemeriksaan dapat mencapai hasil yang tidak menyimpang daripada yang sebenarnya maka tersangka atau terdakwa harus dijauhkan dari rasa takut. Oleh karena itu wajib dicegah adanya paksaan atau tekanan terhadap tersangka atau terdakwa” Ketentuan Pasal 52 KUHAP ini tentu berkaitan erat dengan ketentuan Pasal 117 KUHAP yang menyatakan
(1) Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun.
(2) Dalam hal tersangka memberi keterangan tentang apa yang sebenarnya ia telah lakukan sehubungan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, penyidik mencatat dalam berita acara seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri.
Secara a contrario maka perolehan keterangan yang menggunakan tekanan atau paksaan maka keterangan yang diperoleh menjadi tidak bernilai dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan. Oleh karena itu pertimbangan ke empat dan ke delapan dari Putusan MA ini menjadi relevan.
Jika mau lihat putusannya silahkan unduh disini yak










Bu Sisca
Juni 23, 2011
Sudah menjadi rahasia umum bahwa berita acara polisi dan kesaksian2 lain nya selalu diambil dengan cara memaksa & menyiksa subject sehingga mengakui apa yg dituduhkan. Nanti di persidangan tersangka menolak semua yg sudah diakui diawal……trs buat apa susah2???
seli_usel
September 20, 2011
. thanks atas infonya.