Kenapa (Mau) Jadi Lawyer Sih?

Posted on Desember 20, 2011

12


Beberapa hari yang lalu saya kebetulan bertemu dengan kawan lama saya yang tinggal di Sumatera sana. Saya ngajak dia ketemu di stasiun KRL Sudirman agar kami punya waktu agak lama untuk sekedar berbincang mengenai banyak hal. Untuk beberapa lama, tentu karena sekian lama tidak pernah berjumpa kamipun bertukar cerita tentang keadaan kami masing – masing dan juga menanyakan pekerjaan yang kami lakukan masing – masing. Untuk sesaat dia terdiam saat saya menyebut bahwa saya memilih profesi sebagai Advokat atau yang dalam bahasa kerennya disebut sebagai lawyer

“Kenapa kau mau jadi lawyer sih Ang?” tanya sahabat saya itu. “loh memangnya kenapa? Tanya saya kembali. Diapun menimpali “Ah lawyer itukan maju tak gentar membela yang bayar”. Saya hanya tersenyum dan tertawa mendengar pernyataannya. Saya balik menimpali sambil tersenyum “Loh, memangnya yang salah dengan itu apa? Kan lawyer nggak di “gaji” negara ini”.

Masing – masing dari kami lalu terdiam sejenak, tapi dari matanya saya tahu ia berusaha untuk “menyerang” saya kembali dan benarlah dugaan saya itu. “Ah, lawyer itu dah tahu salah aja dibelain, aku sering baca blogmu dan ceritamu saat membela perkara – perkara narkotika” katanya kembali. Iapun melanjutkan “kenapa nggak cari kerjaan lain aja sih, kenapa mau jadi lawyer?” tanyanya.

Sejenak saya terdiam, pikiran saya melayang saat dimana saya yang saat itu masih SD – SMP dan tinggal di Dilli. Saya masih terlampau kecil untuk memahami peristiwa politik, tapi saya tahu banyak teman2 saya yang hilang setiap ada demonstrasi politik dan juga insiden Santa Cruz serta kedatangan kapal Lusitania Espresso. Belum lagi soal pemberhentian bus yang seringkali dilakukan aparat keamanan, dimana orang – orang Timor Leste disuruh turun sementara saya dan orang – orang “Indonesia” malah tetap ada di bus. Di lain waktu, rumah kami sendiri sering dilempari batu oleh orang tak dikenal, belum lagi pembatasan untuk beribadah yang cukup keras bagi golongan Islam yang notabene adalah minoritas di wilayah itu. Kejadian – kejadian ini sebenarnya membuat saya bingung kenapa hal – hal tersebut harus terjadi. Saya ingat pernah bertanya kepada ayah saya, kenapa hal itu terjadi, dan waktu itu ayah saya menjawab singkat karena hukum di Indonesia dibuat tidak untuk dilaksanakan dengan baik. Pikiran saya langsung tertuju bahwa hukumlah jawabannya dan saya yakin saya dapat menggunakan hukum untuk membela kepentingan saya. Setidaknya itulah pikiran saya semasa masih ABG.

Pikiran saya lalu melayang kembali saat belajar di Sekolah Hukum di salah satu universitas negeri yang terleta di Jawa Barat saat itu. Saya sendiri males-malesan belajar karena saya nggak ngira begitu banyak bahan yang harus saya hafal, padahal saya paling benci hafalan. Belum lagi culture shock yang sempat saya alami, alhasil nilai2 sayapun jeblok abis pada tiga tahun pertama saya di sekolah hukum. Namun di tahun ke empat saya sempat dikasih kesempatan untuk menimba ilmu di LBH Bandung. Pada saat itu saya sebenarnya menemukan ketertarikan yang kuat pada hukum dan berupaya sekeras mungkin untuk bisa jadi Advokat atau lawyer, untuk bisa secara langsung membela orang – orang yang dimiskinkan dan dikriminalkan di Pengadilan. Alhasil nilai2 saya, ketika lulus, benar2 nggak pernah mencapai angka 3 karena selain belajar di sekolah hukum saya juga “belajar” di LBH Bandung. Tapi sebagai catatan sebenarnya saya tak pernah benar – benar menjadi apa yang disebut aktivis rakyat.

Pikiran saya yang melayang jauh itu juga saya sampaikan ke sahabat saya itu, namun tak disangka sahabat saya inipun balik bertanya tajam “Ya itu kan dulu, sekarang kau tahu orang salah aja tetap kau bela, paling – paling nanti kalau sudah dapat nama kau bela koruptor” Saya terkejut mendengar pertanyaannya. Sayapun terdiam, lalu bertanya “dimana salahnya memang?” Iapun berkata, “itu soal penting banyak para pengacara yang tadinya dari kantor LBH atau melakukan pekerjaan pro bono dan ketika sudah terkenal lalu bikin kantor hukum dan membela koruptor”. Dengan susah payah saya menjelaskan bahwa tak ada yang salah dengan membela yang salah atau diduga keras telah melakukan tindak pidana sepanjang membelanya sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, kode etik, dan keyakinan si advokat itu sendiri. Lagipula kalaupun dia salah, sepanjang yang saya lakukan adalah hanya mempertahankan hak – hak hukumnya yang dijamin dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku dan berusaha keras agar pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan sesuai dengan proporsi kesalahannya. Saya sendiri, seingat saya, tak pernah membela orang secara kebablasan atau serampangan. Saya akui mungkin cukup banyak lawyer yang membela kliennya dengan cara2 yang salah tapi di sisi lain ada juga lawyer yang berusaha membela kliennya dengan cara – cara yang baik. Saya jelaskan ke dia bahwa terhadap orang – orang yang diduga melakukan korupsipun wajib juga dibela sepanjang pembelaan tersebut dilakukan dengan cara – cara yang baik dan jika mungkin pembelaan tersebut juga diarahkan untuk mengungkap kejahatan korupsi tersebut termasuk siapa saja yang terlibat didalamnya atau dalam bahasa kerennya “justice collaborator”. Lah, kalau orang – orang yang seperti itu nggak dibela dengan cara – cara yang baik, IMHO, kita akan menjerumuskan orang tersebut ke dalam jurang yang lebih dalam lagi. Lalu, saya jelaskan lagi ke dia kalau seorang lawyer tentunya paham lebih dahulu daripada hakim apakah kliennya benar – benar salah atau tidak, tapi mestinya pembelaan dia dilakukan dengan cara – cara yang baik dan bukan serampangan atau asal bela. Nah, kalau semua cara – cara baik itu yang dilakukan, saya berpikir dimana letak kesalahannya si lawyer itu. Saya berpikir, banyak orang terlampau melihat hitam putih dan menempatkan lawyer yang membela perkara – perkara korupsi atau penjahat sebagai lawan atau si hitam brengsek yang harus dikecam habis-habisan. Padahal masalah mafia peradilan di Indonesia tidak hanya terletak di lawyer tapi juga di sektor penegakkan hukum yang lain karena besarnya kewenangan aparat tanpa adanya check and balances yang memadai.

Dia menyerah mendengar kegigihan saya menjelaskan hal – hal tersebut sambil tetap keukeuh bertanya “ya kan ada pekerjaan lain, selain jadi lawyer” saya tertawa saja dan menimpali bahwa profesi utama saya sebenarnya blogger, sebagai lawyer saya malah cenderung part time dan 100 % perhatian saya tercurah untuk urusan pro bono. Dan kenyataannya memang begitu, saya memang jarang ke pengadilan, malah lebih sering menulis di blog untuk berbagi informasi mengenai soal – soal hukum yang saya ketahui ataupun menulis soal – soal lain yang menarik perhatian saya.

Akhir kata, kamipun terpaksa berpisah karena KRL yang akan membawa kami ke tujuan yang berbeda telah tiba dan memasuki stasiun sudirman yang telah penuh sesak dengan manusia

Posted in: Opini Hukum