Kenapa Menentang Hukuman Mati?


Alkisah, saya pernah baca buku karya Prof JE Sahetapy yang berjudul “Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana”. Di buku tersebut dijelaskan bahwa konon di Inggris pada masa lalu hampir semua kejahatan di hukum mati, termasuk pencurian. Namun, pencurian justru marak ketika penjahat tersebut di hukum mati. Jadi pada saat semua orang nonton penjahat – penjahat itu dihukum mati maka para pencuri beraksi untuk melakukan kejahatannya.

Dalam buku tersebut juga dijelaskan bahwa efek menakutkan untuk orang lain khususnya ketika hukuman mati dijatuhkan justru tidak berkurang. Atau dalam kata lain argumen bahwa kejahatan yang berat bisa dicegah dengan hukuman mati juga tidak menemukan relevansinya. Saya sendiri memandang bahwa angka kriminalitas sebenarnya terhubung erat dengan tingkat kesejahteraan warganya dan juga praktek – praktek penegakkan hukum yang terjadi. Jadi kalau warga masih miskin atau banyak yang miskin dan praktek penegakkan hukum masih buruk ya jangan pernah berharap dapat menurunkan angka kriminalitas apalagi dengan mengancam hukuman mati. Karena pada dasarnya ketika orang melakukan kejahatan dia sudah tidak terbayang akan hukuman apa yang akan menimpanya.

Di Indonesia sendiri, hukuman mati diatur di beberapa UU seperti KUHP, UU Terorisme, UU Anti Korupsi, (seingat saya) UU Narkotika, dan kayaknya UU Pengadilan HAM, serta mungkin ada beberapa UU lain yang juga memuat ancaman hukuman mati (maaf saya bukan penghafal UU). Sekilas pikiran saya melayang ke peristiwa bom bali, dimana beberapa pelakunya dijatuhi hukuman mati. Namun, bukankah gerakan terorisme juga tidak padam? Masih banyak juga orang yang menjadi pengikut gerakan terorisme yang mau menjadi pengantin mautkan? Lalu kenapa harus tetap dipertahankan hukuman mati kalau tidak ada efek menakutkan yang akan timbul bagi orang lain?

Belum lagi kalau terjadi kesalahan dalam praktek penegakkan hukum, gimana kalau orang yang dihukum mati dan sudah dikirim ke hadapan Tuhan ternyata tidak bersalah atau justru salah orang? Lalu bagaimana cara memperbaikinya, menghidupkan orangnya?

Dari sisi pemidanaan ketika orang dihukum sebenarnya doktrin dan filosofi yang digunakan adalah koreksi bukan pembalasan dendam, hal ini diperlukan untuk mengembalikan keseimbangan antara makro kosmos dan mikro kosmos. Fungsi koreksi inilah yang tidak mungkin ditemukan dalam hukuman mati

Saya sendiri selalu beranggapan bahwa hukuman mati hanya sekedar memuaskan nafsu primitif yaitu untuk membalas dendam dari perbuatan yang telah orang lain lakukan terhadap diri atau keluarganya. Dan percayalah, kita justru mendidik masyarakat untuk saling memelihara dendam yang tak berkesudahan

7 comments
  1. nampaknya agak berbeda pendapat dengan saya pak ..
    tapi tak apa perbedaan lah yang mampu menyempurnakan semuanya ,,,
    masalahnya adalah ketika orang yang memutuskan (hakim) salah memutuskan, artinya jika hukuman mati mau di selenggarakan berarti tidak ada yang boleh ditutup – tutupi (KKN) namun hal itulah yang saat ini masih banyak terjadi di indonesia .. 🙂

    mampir pak
    ardiansyah-nomore.blogspot.com

  2. Iwan said:

    Setidaknya dengan adanya hukuman bagi si pelaku kejahatan,akan menimbulkan efek jera, bagi si pelaku kejahatan.
    Persoalan kejahatan tidak berkurang,itu lain cerita pak.
    ada hukuman saja gak berkurang,bagaimana tidak.

  3. untuk apa hukuman mati, wong setiap orang juga akan mati…sip deh infonya

  4. Kalo menurut saya yah memang para pejabat nya tersangkut masalah jadi gk pernah di setujui undang2nya, miris.

  5. Ramzi said:

    Aku juga tidak suka dengan hukum seperti ini, setidaknya hukuman seumur hidup sudah mampu membuat seseorang untuk bertobat

Leave a comment