MK: UU Pornografi Penting Untuk Melindungi Moral Bangsa

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena melihat UU ini masih dibutuhkan untuk melindungi moralitas masyarakat. Putusan setebal 407 halaman ini dibacakan, Kamis (25/03), di ruang sidang pleno MK.

Perkara ini diajukan oleh tiga Pemohon yang berbeda. Pertama, Pemohon Perkara Nomor 10/PUU-VII/2009 oleh Pendeta Billy Lombok, Jeffrey Delarue, Janny Kopalit, Goinpeace Tumbel, Jane Scipio, Dr. Bert Supit, Charles Lepar, Donny Rumagit, Kristo S. Lonteng, Harvany Boki, dan Pendeta Tenny Assa.

Kedua, Pemohon Perkara Nomor 17/PUU-VII/2009 oleh Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan Dan Demokrasi (KPI), Yayasan Anand Ashram, Gerakan Integrasi Nasional, Persekutuan Geraja-Gereja Di Indonesia (PGI), Perkumpulan Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Mariana Amiruddin, Thomas Aquino Wreddya Hayunta, Thomas Aquino Wreddya Hayunta, Butet Kartaredjasa, Y. Ayu Utami, Lidia C. Noer, Happy Salma, Gomar Gultom, Marieta N.C. Sahertian, Pardamean Napitu (alias Aldo), Hartoyo, Sankar Adityas Cahyo, David, Galih Widardono Aji, Yuli Rustinawati, Triana Mulyaningtyas, Danil Sihi, Lily Sugianto, Sri Agustini, Irene Augustine Sigit, Mariani, Andreas N. DJ. Udang, dan Hemmy Joke Koapaha.

Lanjut membaca

Penyadapan Melanggar Privasi

Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/3/10) dengan agenda perbaikan permohonan. Sidang dihadiri oleh para Pemohon, Anggara, Supriyadi Widodo Eddyono, dan Wahyudi.

Di hadapan Panel Hakim, para Pemohon melakukan perbaikan-perbaikan permohonan sebagaimana arahan dan nasehat Panel Hakim pada sidang pemeriksaan pendahuluan (9/2/10).

Lanjut membaca

“Kanker Demokrasi”

Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, pasal pencemaran nama baik—Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana—konstitusional. Pasal tersebut merupakan pengejawantahan dari kewajiban negara untuk melindungi dan menjamin penghormatan terhadap setiap hak konstitusional yang ditegaskan dalam Pasal 28 G Ayat 1 dan 2 UUD 1945.

Lanjut membaca

Pengesahan UU MA Cacat Prosedur dan Politik

Proses penetapan rancangan undang-undang (RUU) Mahkamah Agung (MA) melanggar tata tertib sehingga cacat prosedural. Demikian diungkapkan Peneliti Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris selaku ahli dari Pemohon dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA), dalam Perkara Nomor 27/PUU-VII/2009, Rabu (7/10) di ruang sidang pleno MK.

Lanjut membaca

Dakwaan Terhadap Prita Mulyasari

Setelah sempat hadir di sidang perdananya Ibu Prita Mulyasari, mungkin ada yang belum dapat surat dakwaannya. Nah sekarang karena sudah dapat, saya berencana membagi surat dakwaan ini dengan semua orang. Namun sepertinya saya gaptek, entah kenapa hasil scan ini jadi terpisah – pisah, ada yang bisa bantu saya untuk menjadikannya satu file? Kalau ada, kirim lagi ke sayah ya.  Anda mau baca silahkan unduh hal 1, hal 2, hal 3, dan hal 4. Update gungde menyampaikan kepada saya versi lengkapnya, terima kasih yaa,  jika perlu versi lengkapnya silahkan di unduh disini

Liputan Sidang Pleno UU Pornografi

Sidang Pleno I UU Pornografi, 6 Mei, yang diajukan oleh Permohon Perkara No. 10/PUU-VII/2009 kelompok orang dengan kepentingan yang sama yang berasal dari Minahasa, Sulawesi Utara. Lalu, Perkara No. 17/PUU-VII/2009 diajukan Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika sebagai kuasa hukum dari beberapa LSM dan para pekerja seni. Terakhir adalah Tim Advokasi Perempuan untuk Keadilan dengan registrasi nomor 23/PUU-VII/2009.

Lanjut membaca