<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar untuk Dunia Anggara</title>
	<atom:link href="http://anggara.org/comments/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://anggara.org</link>
	<description>A Journey of Life</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Sep 2010 19:35:35 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<item>
		<title>Komentar di Judi Internet oleh blokokok</title>
		<link>http://anggara.org/2009/06/23/judi-internet/#comment-20822</link>
		<dc:creator>blokokok</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Sep 2010 19:35:35 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2009/06/23/judi-internet/#comment-20822</guid>
		<description>yang namanya judi di internet belum pernah dengar yg ditangkap atau dihukum,padahal mereka terang2an pasang iklan di internet,tangkap saja para agen2nya melalui no rek mereka. sudah banyak korban2 judi,bahkan yg bunuh diri karena judi. apa pemiliknya oknum2 tertentu ?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>yang namanya judi di internet belum pernah dengar yg ditangkap atau dihukum,padahal mereka terang2an pasang iklan di internet,tangkap saja para agen2nya melalui no rek mereka. sudah banyak korban2 judi,bahkan yg bunuh diri karena judi. apa pemiliknya oknum2 tertentu ?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Persoalan-persoalan di seputar perlindungan konsumen oleh agus wibowo</title>
		<link>http://anggara.org/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-20820</link>
		<dc:creator>agus wibowo</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Sep 2010 15:04:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2006/06/19/persoalan-persoalan-di-seputar-perlindungan-konsumen/#comment-20820</guid>
		<description>kalau kehilangan bagasi di penerbangan karena tidak terangkut apa bisa diadukan juga...???</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>kalau kehilangan bagasi di penerbangan karena tidak terangkut apa bisa diadukan juga&#8230;???</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di A Walk To Remember (Part 2 : ABG) oleh anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2007/12/16/a-walk-to-remember-part-2-abg/#comment-20819</link>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Sep 2010 02:03:14 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/12/16/a-walk-to-remember-part-2-abg/#comment-20819</guid>
		<description>@hamdi
Maaf, jika tak mampu mengingatmu kawan. Mudah2an kabarmu selalu baik
Salam hangat
</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@hamdi<br />
Maaf, jika tak mampu mengingatmu kawan. Mudah2an kabarmu selalu baik<br />
Salam hangat</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Membela Perkara Narkotika oleh anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2010/08/13/membela-perkara-narkotika/#comment-20818</link>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Sep 2010 02:01:58 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2007#comment-20818</guid>
		<description>@herru
Siap mas :) </description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@herru<br />
Siap mas <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Contoh Gugatan Perceraian oleh anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/24/contoh-gugatan-perceraian/#comment-20817</link>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Sep 2010 01:58:29 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/24/contoh-gugatan-perceraian/#comment-20817</guid>
		<description>@melati
Jika ada KdRT sebaiknya laporkan ke Polisi dan anda berhak tidak tinggal satu rumah.
Untuk hak asuh anak, jika orang tua bercerai, menurut hukum sebelum usia 12 tahun berada di bawah pengasuhan ibunya. Tapi ini bisa dinegosiasikan dgn suami soal pengaturan waktunya :) </description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@melati<br />
Jika ada KdRT sebaiknya laporkan ke Polisi dan anda berhak tidak tinggal satu rumah.<br />
Untuk hak asuh anak, jika orang tua bercerai, menurut hukum sebelum usia 12 tahun berada di bawah pengasuhan ibunya. Tapi ini bisa dinegosiasikan dgn suami soal pengaturan waktunya <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Tentang perceraian oleh anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2006/09/28/tentang-perceraian/#comment-20816</link>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Sep 2010 01:54:40 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/09/28/tentang-perceraian/#comment-20816</guid>
		<description>@hepi
Jika anda ingin bercerai, usahakan semulus mungkin, masalah hak asuh anak kadang menjadi ganjalan dan rebutan. Sebisa mungkin diupayakan jalan keluarnya. Secara hukum, anak2 dibawah usia 12 tahun berada dibawah hak asuh ibunya
</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@hepi<br />
Jika anda ingin bercerai, usahakan semulus mungkin, masalah hak asuh anak kadang menjadi ganjalan dan rebutan. Sebisa mungkin diupayakan jalan keluarnya. Secara hukum, anak2 dibawah usia 12 tahun berada dibawah hak asuh ibunya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Kerja Keras oleh edratna</title>
		<link>http://anggara.org/2010/08/23/kerja-keras/#comment-20815</link>
		<dc:creator>edratna</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Sep 2010 00:43:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2025#comment-20815</guid>
		<description>Ada beberapa psotingan saya, seperti mbak T penunggu rumah saya di Jatim, hanya dengan jualan usus (tiap jam 3 pagi keliling tukang jagal untuk mengumpulkan usus), bisa beli rumah persis di depan rumah orangtuaku alm. Juga sopir taksi yang bekerja di Jakarta, anak isterinya di desa...anak-anaknya bisa sarjana dan dua2 nya kerja, isterinya membantu membuka warung di rumahnya. Yang penting memang kemauan kerja keras, tak malu..dan mestinya malu untuk menengadahkan tangannya

Dilema dijalan, makin banyaknya pengemis anak-anak...biar nggak tega saya berusaha untuk tidak memberi uang..lebih baik disalurkan langsung ke Panti Asuhan bisa berupa makanan, buku, alat sekolah, uang dll.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ada beberapa psotingan saya, seperti mbak T penunggu rumah saya di Jatim, hanya dengan jualan usus (tiap jam 3 pagi keliling tukang jagal untuk mengumpulkan usus), bisa beli rumah persis di depan rumah orangtuaku alm. Juga sopir taksi yang bekerja di Jakarta, anak isterinya di desa&#8230;anak-anaknya bisa sarjana dan dua2 nya kerja, isterinya membantu membuka warung di rumahnya. Yang penting memang kemauan kerja keras, tak malu..dan mestinya malu untuk menengadahkan tangannya</p>
<p>Dilema dijalan, makin banyaknya pengemis anak-anak&#8230;biar nggak tega saya berusaha untuk tidak memberi uang..lebih baik disalurkan langsung ke Panti Asuhan bisa berupa makanan, buku, alat sekolah, uang dll.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Membela Perkara Narkotika oleh herru pribadi</title>
		<link>http://anggara.org/2010/08/13/membela-perkara-narkotika/#comment-20814</link>
		<dc:creator>herru pribadi</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Sep 2010 17:56:21 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2007#comment-20814</guid>
		<description>Mantap mas..., salut buat mas Anggara. aku dilibatkan mas kalo ada perkara narkotika lagi..!! Dalam perkara narkotika, walaupun ia bersalah sekalipun(memiliki, menyalahgunakan) kebanyakan dari mereka adalah pecandu yang tidak harus di penjara, rehabilitasi menjadi penting untuk pecandu. sekarang sudah ada SEMA 4/2010, pasal 54, 55 dan 103(menempatkan pecandu pada rehabilitasi)....suksesmas. Herru Pribadi (forum korban napza)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mantap mas&#8230;, salut buat mas Anggara. aku dilibatkan mas kalo ada perkara narkotika lagi..!! Dalam perkara narkotika, walaupun ia bersalah sekalipun(memiliki, menyalahgunakan) kebanyakan dari mereka adalah pecandu yang tidak harus di penjara, rehabilitasi menjadi penting untuk pecandu. sekarang sudah ada SEMA 4/2010, pasal 54, 55 dan 103(menempatkan pecandu pada rehabilitasi)&#8230;.suksesmas. Herru Pribadi (forum korban napza)</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Perhitungan Upah Lembur oleh dito</title>
		<link>http://anggara.org/2007/04/17/perhitungan-upah-lembur/#comment-20813</link>
		<dc:creator>dito</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Sep 2010 12:16:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2007/04/17/perhitungan-upah-lembur/#comment-20813</guid>
		<description>saya mau nanya nich.di perusahaan saya pada H 1 &amp; H2 lebaran msk bekerja,pertanyaan saya bagaimana perhitungan lemburnya.apa mulai jam  1 sampai seterusnya langsung di kalikan 4 dan apa ada dasar hukumnya.terimakasi</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya mau nanya nich.di perusahaan saya pada H 1 &amp; H2 lebaran msk bekerja,pertanyaan saya bagaimana perhitungan lemburnya.apa mulai jam  1 sampai seterusnya langsung di kalikan 4 dan apa ada dasar hukumnya.terimakasi</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di A Walk To Remember (Part 2 : ABG) oleh Hamdi</title>
		<link>http://anggara.org/2007/12/16/a-walk-to-remember-part-2-abg/#comment-20812</link>
		<dc:creator>Hamdi</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Sep 2010 07:35:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/12/16/a-walk-to-remember-part-2-abg/#comment-20812</guid>
		<description>hei anggara masih inget gwa ndak ? anak lima kekekeke
ternyata situ ex penggemar ophie jiakakakaka, ternyata kabur ke semarang yah pantesan sempet ngilang dari SMP 1 :)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>hei anggara masih inget gwa ndak ? anak lima kekekeke<br />
ternyata situ ex penggemar ophie jiakakakaka, ternyata kabur ke semarang yah pantesan sempet ngilang dari SMP 1 <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Contoh Gugatan Perceraian oleh melati4</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/24/contoh-gugatan-perceraian/#comment-20811</link>
		<dc:creator>melati4</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Sep 2010 05:42:25 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/24/contoh-gugatan-perceraian/#comment-20811</guid>
		<description>Pak Anggara,,

Saya adalah istri yang memiliki penghasilan sendiri dan ingin menggugat cerai suami. Selama 5 tahun menikah kami dikaruniai 2 puteri berumur 4 th dan 1 th. Semenjak menikah hingga kini, selain suami sangat jarang memberi nafkah bagi saya dan anak2, suami saya seringkali melakukan KDRT scr psikis kepada saya. Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah benar bahwa secara hukum dan agama islam  jikalau perceraian belum di syahkan oleh pengadilan maka isteri harus menurut dan tinggal satu atap dengan suami?
2. Bagaimana dengan kedua anak saya? apa mereka bisa ikut saya? karena mereka lebih dekat kepada saya.
3. Teman saya menganjurkan menggunakan jasa pengacara jika saya ingin masalah perceraian ini cepat selesai dari waktu yg seharusnya, apakah ini benar? jika ya, apakah bpk mengenal pengacara yang ada di jakarta barat? terima kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak Anggara,,</p>
<p>Saya adalah istri yang memiliki penghasilan sendiri dan ingin menggugat cerai suami. Selama 5 tahun menikah kami dikaruniai 2 puteri berumur 4 th dan 1 th. Semenjak menikah hingga kini, selain suami sangat jarang memberi nafkah bagi saya dan anak2, suami saya seringkali melakukan KDRT scr psikis kepada saya. Yang ingin saya tanyakan:<br />
1. Apakah benar bahwa secara hukum dan agama islam  jikalau perceraian belum di syahkan oleh pengadilan maka isteri harus menurut dan tinggal satu atap dengan suami?<br />
2. Bagaimana dengan kedua anak saya? apa mereka bisa ikut saya? karena mereka lebih dekat kepada saya.<br />
3. Teman saya menganjurkan menggunakan jasa pengacara jika saya ingin masalah perceraian ini cepat selesai dari waktu yg seharusnya, apakah ini benar? jika ya, apakah bpk mengenal pengacara yang ada di jakarta barat? terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Cuti Melahirkan Untuk PNS oleh caca</title>
		<link>http://anggara.org/2009/04/24/cuti-melahirkan-untuk-pns/#comment-20810</link>
		<dc:creator>caca</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Sep 2010 04:04:52 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=1404#comment-20810</guid>
		<description>kadang saya protes dalam hati. apa alasan pp 24 tahu 1976 tersebut hanya memberi cuti setelah persalinan 2 bulan. padahal kalau kita mengacu pada alasan kesehatan 6 bulan ibu harus memberikan ASI ekslusif. Al qur&#039;an juga menganjurkan ibu baru menyapih setelah 2 tahun. lalu apa dasar pemerintah menetapkan cuti 2 bulan?. apakah pp tersebut juga tidak bertentangan dengan hak asasi manusia atau Undang-undang perlindungan anak dan ibu. coba ada anggota dewan yang peka gender, seharus ini juga menjadi salah satu hal yang dapat dikaji.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>kadang saya protes dalam hati. apa alasan pp 24 tahu 1976 tersebut hanya memberi cuti setelah persalinan 2 bulan. padahal kalau kita mengacu pada alasan kesehatan 6 bulan ibu harus memberikan ASI ekslusif. Al qur&#8217;an juga menganjurkan ibu baru menyapih setelah 2 tahun. lalu apa dasar pemerintah menetapkan cuti 2 bulan?. apakah pp tersebut juga tidak bertentangan dengan hak asasi manusia atau Undang-undang perlindungan anak dan ibu. coba ada anggota dewan yang peka gender, seharus ini juga menjadi salah satu hal yang dapat dikaji.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Tentang perceraian oleh hepi</title>
		<link>http://anggara.org/2006/09/28/tentang-perceraian/#comment-20809</link>
		<dc:creator>hepi</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Sep 2010 04:04:02 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/09/28/tentang-perceraian/#comment-20809</guid>
		<description>saya seorang istri yang pergi meninggalkan rumah suami selama 7 bulan, itupun karena dirumah suami saya merasa tdk diperlakukan layaknya istri. bagaimana bisa satu rumah satu kamar, satu ranjang, sering tak ada komunikasi bahkan pernah 3 bulan berturut2 tdk ada komunikasi samasekali. tp sy tetap menjalankan kewajiban sbg istri (housekeeping,siapin makan, minum, siapin baju, dll) tpi saya merasa tidak mendapat nafkah batin. saya meninggalkan rumah pun dengan mengajak anak saya, lalu saya tinggal bersama orang tua kembali. nah selama 7 bulan itu tdk ada kontak samasekali dan anak seminggu sekali di jemput oleh suami saya. lalu bagaimana dengan hak asuh jika saya bercerai nanti? apakah saya salah meninggalkan rumah suami hanya karena merasa tidak kuat dan tidak dinafkahin batin? lalu hak asuh bagaimana?anak masih umur 2 tahun. terimakasih, mohon sarannya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya seorang istri yang pergi meninggalkan rumah suami selama 7 bulan, itupun karena dirumah suami saya merasa tdk diperlakukan layaknya istri. bagaimana bisa satu rumah satu kamar, satu ranjang, sering tak ada komunikasi bahkan pernah 3 bulan berturut2 tdk ada komunikasi samasekali. tp sy tetap menjalankan kewajiban sbg istri (housekeeping,siapin makan, minum, siapin baju, dll) tpi saya merasa tidak mendapat nafkah batin. saya meninggalkan rumah pun dengan mengajak anak saya, lalu saya tinggal bersama orang tua kembali. nah selama 7 bulan itu tdk ada kontak samasekali dan anak seminggu sekali di jemput oleh suami saya. lalu bagaimana dengan hak asuh jika saya bercerai nanti? apakah saya salah meninggalkan rumah suami hanya karena merasa tidak kuat dan tidak dinafkahin batin? lalu hak asuh bagaimana?anak masih umur 2 tahun. terimakasih, mohon sarannya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Cuti Melahirkan Untuk PNS oleh caca</title>
		<link>http://anggara.org/2009/04/24/cuti-melahirkan-untuk-pns/#comment-20808</link>
		<dc:creator>caca</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Sep 2010 03:57:05 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=1404#comment-20808</guid>
		<description>pp nomor 24 tahun 1976 tentang cuti hamil tersebut potensial untuk &quot;mentelantarkan&quot; anak . mengapa ? ibu tidak dapat mendampingi tumbuh-kembang anak secara optimal pada usia emas-nya. idealnya ibu cuti 2 tahun, jadi ibu betul-betul maksimal dalam mendidik buah hatinya. demi mempersiapkan generasi mendatang yang lebih berkualitas.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pp nomor 24 tahun 1976 tentang cuti hamil tersebut potensial untuk &#8220;mentelantarkan&#8221; anak . mengapa ? ibu tidak dapat mendampingi tumbuh-kembang anak secara optimal pada usia emas-nya. idealnya ibu cuti 2 tahun, jadi ibu betul-betul maksimal dalam mendidik buah hatinya. demi mempersiapkan generasi mendatang yang lebih berkualitas.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Contoh Gugatan Perceraian oleh anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/24/contoh-gugatan-perceraian/#comment-20807</link>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Aug 2010 21:39:37 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/24/contoh-gugatan-perceraian/#comment-20807</guid>
		<description>@mumutz
Kalau ingin cerai, silahkan ajukan gugatan ke Pengadilan. Gugatan bisa diajukan tanpa harus tunggu persetujuan suami. Nah soal harta bersama dlm bentuk utang - piutang ya nanti diselesaikan/diargumenkan di Pengadilan
</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@mumutz<br />
Kalau ingin cerai, silahkan ajukan gugatan ke Pengadilan. Gugatan bisa diajukan tanpa harus tunggu persetujuan suami. Nah soal harta bersama dlm bentuk utang &#8211; piutang ya nanti diselesaikan/diargumenkan di Pengadilan</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Contoh Gugatan Perceraian oleh anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/24/contoh-gugatan-perceraian/#comment-20806</link>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Aug 2010 21:33:48 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/24/contoh-gugatan-perceraian/#comment-20806</guid>
		<description>@wenxu
Anda bisa minta berperkara tanpa biaya di PA, cerai tanpa lewat pengadilan tidak bisa
</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@wenxu<br />
Anda bisa minta berperkara tanpa biaya di PA, cerai tanpa lewat pengadilan tidak bisa</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Contoh Gugatan Perceraian oleh anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/24/contoh-gugatan-perceraian/#comment-20805</link>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Aug 2010 21:32:19 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/24/contoh-gugatan-perceraian/#comment-20805</guid>
		<description>@hari
Bisa pak, sikahkan ajukan dengan memasukkan argumen tempat tinggal istri tidak diketahui
</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@hari<br />
Bisa pak, sikahkan ajukan dengan memasukkan argumen tempat tinggal istri tidak diketahui</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Contoh Gugatan Perceraian oleh mumutz</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/24/contoh-gugatan-perceraian/#comment-20804</link>
		<dc:creator>mumutz</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Aug 2010 18:51:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/24/contoh-gugatan-perceraian/#comment-20804</guid>
		<description>Met malem Om Anggara..
Saya mau konsultasi soal kasus rumah tangga orang tua saya dong.
Orang tua kandung saya udah lama bercerai, dan 3 tahun yang lalu mama saya menikah lagi dengan seorang duda beranak 2.
Sebelum menikah mama saya mendapatkan uang warisan dari Ibunya, dan uang tersebut digunakan untuk membangun rumah setelah ia menikah lg.
Suami mama adalah seorang peminum, namun ia mengurangi kebiasaannya itu agar bisa menikah dengan mama saya.
Diawal pernikahan suami mama hanya memiliki pekerjaan yang biasa saja.
Namun setelah itu ia memiliki pekerjaan dengan gaji yang lumayan, tetapi sejak ia memiliki gaji yang lumayan besar itu ia menjadi sering mabuk-mabukan, kembali dengan kebiasaan buruknya. Hampir setiap bbrpa hari dalam seminggu menghabiskan uang untuk karaoke dan mabuk-mabukan.
Pergi malam dan pulang pagi, terkadang ia menyuruh mamaku untuk ikut menemaninya. Dan di tempat ia mabuk bersama teman2nya mamaku hanya di permalukan dan di rendahkan.
Pernah suatu pagi saat pulang mabuk ia membuat keributan didepan rumah tetangga kami karena tetangga tersebut tidak membayar hutang kepadanya.

Mamaku sudah tidak tahan lagi dengannya, dia begitu mudah mengeluarkan uang untuk mabuk-mabukan, tapi untuk mama ku ia sangat hitung2an.

Mama sudah berkali-kali mengajukan cerai kepadanya dan memintanya untuk meninggalkan rumah karena mama sudah tidak nyaman lagi serumah dengannya. Namun suaminya itu baru mau menceraikan dan meninggalkan rumah apabila mama memberinya uang Rp. 35juta yang ia bilang uang untuk membayar hutang kekurangan membangun rumah. Padahal setau mamaku kekurangan untuk membangun rumah itu hanya Rp. 5juta.
Sedangkan darimana mama bisa mendapatkan uang sebanyak itu.
Dan atas dasar ap ia meminta uang sebanyak itu.

Kepada Om Anggara, mohon bantuannya untuk memberi solusi memudahkan urusan perceraian orang tua saya.
Terima kasih Om :)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Met malem Om Anggara..<br />
Saya mau konsultasi soal kasus rumah tangga orang tua saya dong.<br />
Orang tua kandung saya udah lama bercerai, dan 3 tahun yang lalu mama saya menikah lagi dengan seorang duda beranak 2.<br />
Sebelum menikah mama saya mendapatkan uang warisan dari Ibunya, dan uang tersebut digunakan untuk membangun rumah setelah ia menikah lg.<br />
Suami mama adalah seorang peminum, namun ia mengurangi kebiasaannya itu agar bisa menikah dengan mama saya.<br />
Diawal pernikahan suami mama hanya memiliki pekerjaan yang biasa saja.<br />
Namun setelah itu ia memiliki pekerjaan dengan gaji yang lumayan, tetapi sejak ia memiliki gaji yang lumayan besar itu ia menjadi sering mabuk-mabukan, kembali dengan kebiasaan buruknya. Hampir setiap bbrpa hari dalam seminggu menghabiskan uang untuk karaoke dan mabuk-mabukan.<br />
Pergi malam dan pulang pagi, terkadang ia menyuruh mamaku untuk ikut menemaninya. Dan di tempat ia mabuk bersama teman2nya mamaku hanya di permalukan dan di rendahkan.<br />
Pernah suatu pagi saat pulang mabuk ia membuat keributan didepan rumah tetangga kami karena tetangga tersebut tidak membayar hutang kepadanya.</p>
<p>Mamaku sudah tidak tahan lagi dengannya, dia begitu mudah mengeluarkan uang untuk mabuk-mabukan, tapi untuk mama ku ia sangat hitung2an.</p>
<p>Mama sudah berkali-kali mengajukan cerai kepadanya dan memintanya untuk meninggalkan rumah karena mama sudah tidak nyaman lagi serumah dengannya. Namun suaminya itu baru mau menceraikan dan meninggalkan rumah apabila mama memberinya uang Rp. 35juta yang ia bilang uang untuk membayar hutang kekurangan membangun rumah. Padahal setau mamaku kekurangan untuk membangun rumah itu hanya Rp. 5juta.<br />
Sedangkan darimana mama bisa mendapatkan uang sebanyak itu.<br />
Dan atas dasar ap ia meminta uang sebanyak itu.</p>
<p>Kepada Om Anggara, mohon bantuannya untuk memberi solusi memudahkan urusan perceraian orang tua saya.<br />
Terima kasih Om <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Contoh Gugatan Perceraian oleh wenxukennnedy</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/24/contoh-gugatan-perceraian/#comment-20803</link>
		<dc:creator>wenxukennnedy</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Aug 2010 15:22:07 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/24/contoh-gugatan-perceraian/#comment-20803</guid>
		<description>Pak Anggara yth :
Biaya mengurus perceraiaan biasanya cukup mahal,apalagi  via pengacara.Gimana kalo kita tidak cukup dana untuk itu sementara proses cerai hrs tetap dilaksanakan.Apakah ada cara lain selain ke PA atau melalui jasa Advokat.....mohon pencerahan pak..thanks..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak Anggara yth :<br />
Biaya mengurus perceraiaan biasanya cukup mahal,apalagi  via pengacara.Gimana kalo kita tidak cukup dana untuk itu sementara proses cerai hrs tetap dilaksanakan.Apakah ada cara lain selain ke PA atau melalui jasa Advokat&#8230;..mohon pencerahan pak..thanks..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Contoh Gugatan Perceraian oleh hariharianto segala</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/24/contoh-gugatan-perceraian/#comment-20802</link>
		<dc:creator>hariharianto segala</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Aug 2010 13:42:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/24/contoh-gugatan-perceraian/#comment-20802</guid>
		<description>pak Anggara.
apakah bisa melakukan perceraian secara sepihak? berhubung karna istri saya sudah 5thn meninggalkan rumah dan tdk pernah pulang. perlu diketahui, kami memiliki seorang anak dan anak saya juga dibawa oleh istri saya. sampai saat ini saya tdk tau keberadaannya. 
trimakasih pak atas informasinya. GBU</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak Anggara.<br />
apakah bisa melakukan perceraian secara sepihak? berhubung karna istri saya sudah 5thn meninggalkan rumah dan tdk pernah pulang. perlu diketahui, kami memiliki seorang anak dan anak saya juga dibawa oleh istri saya. sampai saat ini saya tdk tau keberadaannya.<br />
trimakasih pak atas informasinya. GBU</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Mungkinkah Ini Asal Nama Malaysia? oleh angga</title>
		<link>http://anggara.org/2009/09/06/mungkinkah-ini-asal-nama-malaysia/#comment-20800</link>
		<dc:creator>angga</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Aug 2010 07:09:05 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2009/09/06/mungkinkah-ini-asal-nama-malaysia/#comment-20800</guid>
		<description>Malaysia itu adalah gabungan dari nama asli malaya dan indonesia, jadi disingkat malaysia...karena dulu orang malaya mau gabung sama indonesia nggak boleh, jadi sampe skrg pun malaysia mencontek terus kebudayaan indo...dasar malaysia, T A I</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Malaysia itu adalah gabungan dari nama asli malaya dan indonesia, jadi disingkat malaysia&#8230;karena dulu orang malaya mau gabung sama indonesia nggak boleh, jadi sampe skrg pun malaysia mencontek terus kebudayaan indo&#8230;dasar malaysia, T A I</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Tentang Adopsi Anak WNI oleh Calon Orang Tua Angkat WNI oleh lala</title>
		<link>http://anggara.org/2006/11/18/tentang-adopsi-anak-wni-oleh-calon-orang-tua-angkat-wni/#comment-20799</link>
		<dc:creator>lala</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Aug 2010 03:47:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/11/18/tentang-adopsi-anak-wni-oleh-calon-orang-tua-angkat-wni/#comment-20799</guid>
		<description>saya seorang ibu rumah tangga...sya ingin mengadopsi bayi baru lahir,,,klo bisa cwek..kulit putih bersih klo bs dr keturunan chinesse...krna sy chinesse dan suami jawa....hub </description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya seorang ibu rumah tangga&#8230;sya ingin mengadopsi bayi baru lahir,,,klo bisa cwek..kulit putih bersih klo bs dr keturunan chinesse&#8230;krna sy chinesse dan suami jawa&#8230;.hub</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Contoh Gugatan Perceraian oleh elle</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/24/contoh-gugatan-perceraian/#comment-20798</link>
		<dc:creator>elle</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Aug 2010 03:18:31 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/24/contoh-gugatan-perceraian/#comment-20798</guid>
		<description>sya bkin surat pernyataan, tp binun gmn isinya..Pada intinya si perempuan sengaja menggoda ayah sya dengan tujuan menguras uang ayah. Kejadian ini sdh brlangsung 3 thn. Selama ini mreka tdk pernah mengaku meskipun sdh ada bukti. Sya pun tdk tahu apakah ayah diguna2 atau tidak dan entah bgaimana suami si perempuan pun slalu mengantarkan kmnpun istrinya pergi.
Jadi sya membuat srt prnyataan utk suami istri tsb yg sengaja ingin menguras uang ayah sya.
Menurut bpk apa sudah benar srt pernyataan yg sya buat pada no 1 ini??? 

1.	Mengakui dengan sengaja sejak tahun 2007 telah melakukan perbuatan yang salah yaitu berselingkuh dan atau membuat dan menyebabkan Bpk Ali berpaling dari  keluarganya.

TLG SGERA DIBALAS KARENA SANGAT MENDESAK,TERIMAKASIH BANYAK</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>sya bkin surat pernyataan, tp binun gmn isinya..Pada intinya si perempuan sengaja menggoda ayah sya dengan tujuan menguras uang ayah. Kejadian ini sdh brlangsung 3 thn. Selama ini mreka tdk pernah mengaku meskipun sdh ada bukti. Sya pun tdk tahu apakah ayah diguna2 atau tidak dan entah bgaimana suami si perempuan pun slalu mengantarkan kmnpun istrinya pergi.<br />
Jadi sya membuat srt prnyataan utk suami istri tsb yg sengaja ingin menguras uang ayah sya.<br />
Menurut bpk apa sudah benar srt pernyataan yg sya buat pada no 1 ini??? </p>
<p>1.	Mengakui dengan sengaja sejak tahun 2007 telah melakukan perbuatan yang salah yaitu berselingkuh dan atau membuat dan menyebabkan Bpk Ali berpaling dari  keluarganya.</p>
<p>TLG SGERA DIBALAS KARENA SANGAT MENDESAK,TERIMAKASIH BANYAK</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Judi Internet oleh meilani</title>
		<link>http://anggara.org/2009/06/23/judi-internet/#comment-20797</link>
		<dc:creator>meilani</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Aug 2010 17:52:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2009/06/23/judi-internet/#comment-20797</guid>
		<description>TOLONG  SAMPAIKAN KE SEMUA PEMAIN TANGKASNET YANG ADA DI SELURUH WILAYAH INDONESIA ; BANDARNYA PENIPU SEMUA , ORANG DAPAT TIDAK DI BAYAR</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>TOLONG  SAMPAIKAN KE SEMUA PEMAIN TANGKASNET YANG ADA DI SELURUH WILAYAH INDONESIA ; BANDARNYA PENIPU SEMUA , ORANG DAPAT TIDAK DI BAYAR</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Judi Internet oleh mburak</title>
		<link>http://anggara.org/2009/06/23/judi-internet/#comment-20796</link>
		<dc:creator>mburak</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Aug 2010 17:44:33 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2009/06/23/judi-internet/#comment-20796</guid>
		<description>judi tangkasnet penipuuuuu.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>judi tangkasnet penipuuuuu.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Contoh Gugatan Perceraian oleh anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/24/contoh-gugatan-perceraian/#comment-20795</link>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Aug 2010 17:31:51 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/24/contoh-gugatan-perceraian/#comment-20795</guid>
		<description>@hariharito
Anda bisa minta salinan/surat keterangan dari KUA/KCS setempat. Setelah dapat, baru anda bisa ajukan gugatan
</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@hariharito<br />
Anda bisa minta salinan/surat keterangan dari KUA/KCS setempat. Setelah dapat, baru anda bisa ajukan gugatan</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Tentang Hukum Perkawinan oleh anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2006/09/28/tentang-hukum-perkawinan/#comment-20794</link>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Aug 2010 17:30:22 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/09/28/tentang-hukum-perkawinan/#comment-20794</guid>
		<description>@wicky
Sebenarnya yg diadukan ya harus dua2nya tidak bisa salah satu :)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@wicky<br />
Sebenarnya yg diadukan ya harus dua2nya tidak bisa salah satu <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Cuti Melahirkan Untuk PNS oleh anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2009/04/24/cuti-melahirkan-untuk-pns/#comment-20793</link>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Aug 2010 17:28:49 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=1404#comment-20793</guid>
		<description>@fery
Tidak :) </description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@fery<br />
Tidak <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Contoh Gugatan Perceraian oleh hariharito segala</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/24/contoh-gugatan-perceraian/#comment-20792</link>
		<dc:creator>hariharito segala</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Aug 2010 15:31:37 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/24/contoh-gugatan-perceraian/#comment-20792</guid>
		<description>pak Anggara, mohon bantuannya. masalah perceraian saya begitu rumit. saya ditinggalkan istri saya sudah 5thn, istri saya membawa pergi surat kawin kami. hal ini yang membuat saya bingung, bagaimana cara membuat surat perceraian tanpa ada surat kawin. jika saya membuat surat cerai secara sepihak, apakah melanggar hukum. dan apakan saya bisa dituntut oleh istri jika suatu saat istri saya pulang. 
Trimakasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak Anggara, mohon bantuannya. masalah perceraian saya begitu rumit. saya ditinggalkan istri saya sudah 5thn, istri saya membawa pergi surat kawin kami. hal ini yang membuat saya bingung, bagaimana cara membuat surat perceraian tanpa ada surat kawin. jika saya membuat surat cerai secara sepihak, apakah melanggar hukum. dan apakan saya bisa dituntut oleh istri jika suatu saat istri saya pulang.<br />
Trimakasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Tentang Adopsi Anak WNI oleh Calon Orang Tua Angkat WNI oleh maria</title>
		<link>http://anggara.org/2006/11/18/tentang-adopsi-anak-wni-oleh-calon-orang-tua-angkat-wni/#comment-20791</link>
		<dc:creator>maria</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Aug 2010 09:31:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/11/18/tentang-adopsi-anak-wni-oleh-calon-orang-tua-angkat-wni/#comment-20791</guid>
		<description>Halo Astrid saya maria dan tinggal dimedan dan saya ingin mengadopsi anak astrid berhubung saya sudah 10 tahun menikah dan belum dikaruniai anak.Saya membaca di Internet tentang masalah kamu.trims</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Halo Astrid saya maria dan tinggal dimedan dan saya ingin mengadopsi anak astrid berhubung saya sudah 10 tahun menikah dan belum dikaruniai anak.Saya membaca di Internet tentang masalah kamu.trims</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Apakah Pemred Playboy Indonesia Layak Diganjar Pidana? oleh bolehngeblog</title>
		<link>http://anggara.org/2010/08/30/apakah-pemred-playboy-indonesia-layak-diganjar-pidana/#comment-20790</link>
		<dc:creator>bolehngeblog</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Aug 2010 06:53:01 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2036#comment-20790</guid>
		<description>kalau melanggar hukum, kenapa tidak?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>kalau melanggar hukum, kenapa tidak?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di STPDN/IPDN Hadir Untuk Mencetak &#8220;Mesin Pembunuh?&#8221; oleh Org bikjak</title>
		<link>http://anggara.org/2007/04/04/stpdnipdn-hadir-untuk-mencetak-mesin-pembunuh/#comment-20789</link>
		<dc:creator>Org bikjak</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Aug 2010 06:10:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2007/04/04/stpdnipdn-hadir-untuk-mencetak-mesin-pembunuh/#comment-20789</guid>
		<description>Ohhhh...MEMANG NEGERI PARA BINATANG</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ohhhh&#8230;MEMANG NEGERI PARA BINATANG</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Apakah Pemred Playboy Indonesia Layak Diganjar Pidana? oleh Harry Nizam</title>
		<link>http://anggara.org/2010/08/30/apakah-pemred-playboy-indonesia-layak-diganjar-pidana/#comment-20788</link>
		<dc:creator>Harry Nizam</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Aug 2010 05:11:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2036#comment-20788</guid>
		<description>Sulit kalau lembaga peradilan hanya ingin memuaskan kelompok tertentu dalam masyarakat.
Beginilah nasib rakyat negara yang pemerintah dan lembaga peradilannya lebih mengharamkan pornografi daripada korupsi, narkoba.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Sulit kalau lembaga peradilan hanya ingin memuaskan kelompok tertentu dalam masyarakat.<br />
Beginilah nasib rakyat negara yang pemerintah dan lembaga peradilannya lebih mengharamkan pornografi daripada korupsi, narkoba.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Tentang Hukum Perkawinan oleh Wicky</title>
		<link>http://anggara.org/2006/09/28/tentang-hukum-perkawinan/#comment-20787</link>
		<dc:creator>Wicky</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Aug 2010 01:53:05 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/2006/09/28/tentang-hukum-perkawinan/#comment-20787</guid>
		<description>Mohon pencerahan bapak
Tentang delik aduan,saat suami/istri melaporkan perselingkuhan pasanganny dg org lain,krn uda di ketahui dg pasti klo pasanganny itu sudah berbuat zina dg org lain,tetapi suami/istri yg melaporkan hanya menuntut kepada org lain tsb,krn suami/istri yg dirugikan msh mencintai pasanganny,apakah mgkn org lain yg dtuntut tsb bs menuntut balik istri/suami yg berselingkuh dg ny utk mendapat hukuman juga,dg alasan perselingkuhan dilakukan atas dasar suka sm suka,sedangkan pihak yg melaporkan tdk ingin istri/suaminy ikut dihukum krn msh mencintai dan bs memaafkan?Mohon pencerahanny bapak
Terima kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mohon pencerahan bapak<br />
Tentang delik aduan,saat suami/istri melaporkan perselingkuhan pasanganny dg org lain,krn uda di ketahui dg pasti klo pasanganny itu sudah berbuat zina dg org lain,tetapi suami/istri yg melaporkan hanya menuntut kepada org lain tsb,krn suami/istri yg dirugikan msh mencintai pasanganny,apakah mgkn org lain yg dtuntut tsb bs menuntut balik istri/suami yg berselingkuh dg ny utk mendapat hukuman juga,dg alasan perselingkuhan dilakukan atas dasar suka sm suka,sedangkan pihak yg melaporkan tdk ingin istri/suaminy ikut dihukum krn msh mencintai dan bs memaafkan?Mohon pencerahanny bapak<br />
Terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Cuti Melahirkan Untuk PNS oleh fery</title>
		<link>http://anggara.org/2009/04/24/cuti-melahirkan-untuk-pns/#comment-20786</link>
		<dc:creator>fery</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Aug 2010 01:21:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=1404#comment-20786</guid>
		<description>mau tanya boss...apakah cuti melahirkan menghapuskan jatah cuti tahunan pegawai ybs?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mau tanya boss&#8230;apakah cuti melahirkan menghapuskan jatah cuti tahunan pegawai ybs?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>