<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Dunia Anggara</title>
	<atom:link href="http://anggara.org/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://anggara.org</link>
	<description>A Journey of Life</description>
	<lastBuildDate>Wed, 10 Feb 2010 01:29:44 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='anggara.org' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/147bef5a19be22789bb822073603d61c?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Dunia Anggara</title>
		<link>http://anggara.org</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://anggara.org/osd.xml" title="Dunia Anggara" />
		<item>
		<title>Hidup Dengan Infotainment</title>
		<link>http://anggara.org/2010/02/10/hidup-dengan-infotainment/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/02/10/hidup-dengan-infotainment/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 10 Feb 2010 01:29:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2010/02/10/hidup-dengan-infotainment/</guid>
		<description><![CDATA[Tumben nih saya bicara infotainment, kenapa ya? Saya cari alasannya dulu deh   oya karena kemarin ceritanya ada Hari Pers Nasional, meski menurut saya itu adalah Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Nah, berhubung PWI adalah satu2nya organisasi wartawan yang mengakui pekerja infotainment sebagai wartawan, maka saya akan bahas soal posisi pekerja infotainment ini.
Pada [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1853&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p>Tumben nih saya bicara infotainment, kenapa ya? Saya cari alasannya dulu deh <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' />  oya karena kemarin ceritanya ada Hari Pers Nasional, meski menurut saya itu adalah Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)</p>
<p>Nah, berhubung PWI adalah satu2nya organisasi wartawan yang mengakui pekerja infotainment sebagai wartawan, maka saya akan bahas soal posisi pekerja infotainment ini.</p>
<p>Pada umumnya organisasi2 jurnalis/wartawan menolak memasukkan pekerja infotainment masuk dalam kategori jurnalis/wartawan, terutama AJI. Alasan terutamanya pada pokoknya adalah karena jurnalis bekerja pada ranah publik sementara pekerja infotainment bekerja pada ranah privat. Namun kalau saya ditanya maka jawaban saya ada dua, bisa ya bisa juga tidak. Kenapa, demikian alasannya</p>
<p>Pertama kita harus cek dari sisi &#8220;bungkus&#8221;, yaitu apakah pekerja infotainment bekerja pada suatu entitas hukum? Misalnya pada suatu korporasi yang berbadan hukum? Yang lainnya adalah apakah korporasi tersebut tujuan utama dan satu-satunya, yang ada dalam Anggaran Dasarnya adalah menyelenggarakan usaha pers? Kalau iya, maka jawabannya secara &#8220;bungkus&#8221; mereka adalah jurnalis/wartawan dan korporasinya adalah korporasi pers.</p>
<p>Dari titik itu baru beranjak pada sisi yang lain seperti apakah mereka mentaati KEJ? Punyakah standar kompetensi wartawan/korporasi pers? Kalau jawabannya ada semua, maka secara hukum dan sosiologis mereka itu ya jurnalis/wartawan.</p>
<p>Saya sendiri tidak tahu apakah korporasi infotainment dan pekerja infotainment tersebut memiliki syarat2 formal dan substantif tersebut untuk disebut sebagai pers/jurnalis/wartawan?</p>
<p>Untuk sementara saya hanya ingin menyebutnya sebagai pekerja hiburan <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' />  yah kadang2 menyenangkan terkadang juga sedikit terasa mengganggu. Tapi mestinya para seleb itu harusnya sadar, ini adalah satu resiko sebagai penghibur yang mau tidak mau ada sebagian kalangan masyarakat yang juga ingin mengetahui sisi &#8211; sisi pribadi dari idolanya itu.</p>
Filed under: <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1853/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1853/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1853/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1853/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1853/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1853/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1853/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1853/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1853/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1853/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1853&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/02/10/hidup-dengan-infotainment/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Aku Harap</title>
		<link>http://anggara.org/2010/01/30/aku-harap/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/01/30/aku-harap/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 30 Jan 2010 08:37:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Puisi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2010/01/30/aku-harap/</guid>
		<description><![CDATA[Aku berharap kamu ada disini atau setidaknya kamu ada disini atau paling tidak kita selalu bersama dimanapun
Aku harap aku dapat melihat melalui matamu dan aku tahu apapun yg kamu ingin lihat
Aku harap aku tahu keinginanmu dan aku dapat memberimu apapun yg kamu inginkan
Aku harap aku bermimpi tentang hal yg sama dalam mimpimu, dan bersama kita [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1851&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p style="text-align:justify;">Aku berharap kamu ada disini atau setidaknya kamu ada disini atau paling tidak kita selalu bersama dimanapun</p>
<p style="text-align:justify;">Aku harap aku dapat melihat melalui matamu dan aku tahu apapun yg kamu ingin lihat</p>
<p style="text-align:justify;">Aku harap aku tahu keinginanmu dan aku dapat memberimu apapun yg kamu inginkan</p>
<p style="text-align:justify;">Aku harap aku bermimpi tentang hal yg sama dalam mimpimu, dan bersama kita dapat membuatnya menjadi nyata</p>
<p style="text-align:justify;">Aku harap aku tahu apa yg membuatmu bahagia dan aku bisa membuatmu menjadi orang yang paling berbahagia di dunia</p>
<p style="text-align:justify;">Dan aku harap aku adalah salah satu sel dalam darahmu sehingga aku yakin bahwa aku mendapatkan tempat di hatimu</p>
Filed under: <a href='http://anggara.org/category/puisi/'>Puisi</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1851/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1851/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1851/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1851/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1851/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1851/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1851/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1851/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1851/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1851/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1851&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/01/30/aku-harap/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Saat UU ITE Kembali Diuji</title>
		<link>http://anggara.org/2010/01/19/saat-uu-ite-kembali-diuji/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/01/19/saat-uu-ite-kembali-diuji/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 19 Jan 2010 05:00:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[CR UU ITE]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=1846</guid>
		<description><![CDATA[Jadi begini, ceritanya saya, dan teman saya yaitu mas Supi dan mas Wahyudi maju untuk menjadi Pemohon Pengujian UU ITE. Tapi kami tidak menguji soal aturan kebebasan berekspresi yang dikekang ituh, namun kami menguji batu legalitas dari PP Penyadapan yaitu Pasal 31 ayat (4) UU ITE. Permohonannya silahkan diunduh disini
Posted in CR UU ITE, Opini [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1846&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p style="text-align:justify;">Jadi begini, ceritanya saya, dan teman saya yaitu <a href="http://perlindungansaksi.wordpress.com" target="_blank">mas Supi</a> dan <a href="http://wahyudidjafar.wordpress.com/" target="_blank">mas Wahyudi</a> maju untuk menjadi Pemohon Pengujian UU ITE. Tapi kami tidak menguji soal aturan kebebasan berekspresi yang dikekang ituh, namun kami menguji batu legalitas dari PP Penyadapan yaitu Pasal 31 ayat (4) UU ITE. Permohonannya silahkan diunduh <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2010/01/puu_penyadapan.pdf" target="_blank">disini</a></p>
Posted in CR UU ITE, Opini Hukum  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1846/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1846/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1846/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1846/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1846/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1846/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1846/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1846/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1846/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1846/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1846&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/01/19/saat-uu-ite-kembali-diuji/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Saat Sore Merengkuh Jiwa</title>
		<link>http://anggara.org/2010/01/18/saat-sore-merengkuh-jiwa/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/01/18/saat-sore-merengkuh-jiwa/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 18 Jan 2010 15:21:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=1849</guid>
		<description><![CDATA[Saat sore itu datang, kau hadir mengisi hatiku. Dan sang angin bertiup lembut membelai kedua tangan kita yg menyatu dalam pagutan rembulan
Aku takkan pernah mengenalmu jika sore itu tak mampir di beranda. Lalu kenapa senyum itu terus hadir menghias sore?
Ingatkah kamu di sore itu? Dan kita berpeluk peluh di tengah hamparan dengan jantung yang memompa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1849&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p>Saat sore itu datang, kau hadir mengisi hatiku. Dan sang angin bertiup lembut membelai kedua tangan kita yg menyatu dalam pagutan rembulan<br />
Aku takkan pernah mengenalmu jika sore itu tak mampir di beranda. Lalu kenapa senyum itu terus hadir menghias sore?<br />
Ingatkah kamu di sore itu? Dan kita berpeluk peluh di tengah hamparan dengan jantung yang memompa seluruh hasrat<br />
Malampun menghampiri kita yang basah membasuh bumi, maukah kamu memelukku sekali lagi? Karena aku ingin tertidur bersamamu malam ini</p>
Posted in Lain-Lain  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1849/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1849/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1849/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1849/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1849/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1849/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1849/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1849/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1849/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1849/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1849&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/01/18/saat-sore-merengkuh-jiwa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dan</title>
		<link>http://anggara.org/2010/01/08/dan/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/01/08/dan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 08 Jan 2010 04:31:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Puisi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=1844</guid>
		<description><![CDATA[Dan saat aku pertama melihatmu
Aku terpesona oleh gerak lakumu
Begitu indah untuk dilewatkan
Dan saat aku pertama mengenalmu
Aku mengingat setiap derai senyummu
Begitu mempesona hingga ke ujung rasa
Dan aku tak mampu menahan rasa
Jatuh dalam balutan pesonamu
Begitu dalam hingga menjalari nadiku
Dan aku hanya bisa terdiam
Saat aku melihatmu menari
Aku tak ingin menutup kelopakku meski sekejap
Dan aku hanya mampu termangu
Menikmati detik
Begitu [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1844&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p>Dan saat aku pertama melihatmu</p>
<p>Aku terpesona oleh gerak lakumu</p>
<p>Begitu indah untuk dilewatkan</p>
<p>Dan saat aku pertama mengenalmu</p>
<p>Aku mengingat setiap derai senyummu</p>
<p>Begitu mempesona hingga ke ujung rasa</p>
<p>Dan aku tak mampu menahan rasa</p>
<p>Jatuh dalam balutan pesonamu</p>
<p>Begitu dalam hingga menjalari nadiku</p>
<p>Dan aku hanya bisa terdiam</p>
<p>Saat aku melihatmu menari</p>
<p>Aku tak ingin menutup kelopakku meski sekejap</p>
<p>Dan aku hanya mampu termangu</p>
<p>Menikmati detik</p>
<p>Begitu berharga untuk ditinggalkan</p>
<p>Dan saat aku terjatuh dalam genggamanmu</p>
<p>Aku tak hendak untuk melepasnya</p>
<p>Begitu menebar harum</p>
<p>Dan aku tak pernah mau pergi dari semua tentangmu</p>
Posted in Puisi  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1844/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1844/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1844/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1844/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1844/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1844/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1844/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1844/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1844/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1844/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1844&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/01/08/dan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Apakah Memiliki Airsoft Gun Adalah Tindak Pidana?</title>
		<link>http://anggara.org/2010/01/05/apakah-memiliki-airsoft-gun-adalah-tindak-pidana/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/01/05/apakah-memiliki-airsoft-gun-adalah-tindak-pidana/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 05 Jan 2010 02:56:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=1841</guid>
		<description><![CDATA[Kemarin malam, ada email masuk ke inbox saya yang mengeluhkan penyitaan petugas kepolisian atas airsoft gun yang ia punyai dengan tuduhan melanggar UU No 12/DRT/1951. Saya sendiri tertegun membaca email tersebut. Bayangan saya, UU Darurat itu semestinya hanya berkisar soal pengaturan tentang Senjata Api dan/atau senjata yang pada umumnya mengancam keselamatan jiwa.
Lagipula penyitaan atas barang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1841&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p style="text-align:justify;">Kemarin malam, ada email masuk ke inbox saya yang mengeluhkan penyitaan petugas kepolisian atas airsoft gun yang ia punyai dengan tuduhan melanggar <a href="http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_12_drt_1951.htm" target="_blank">UU No 12/DRT/1951</a>. Saya sendiri tertegun membaca email tersebut. Bayangan saya, UU Darurat itu semestinya hanya berkisar soal pengaturan tentang Senjata Api dan/atau senjata yang pada umumnya mengancam keselamatan jiwa.</p>
<p style="text-align:justify;">Lagipula penyitaan atas barang hanyalah dapat jika adanya suatu tindak pidana menurut UU yang berlaku, pertanyaan lanjutannya adalah apakah kepemilikan atau penguasaan atas airsoft gun merupakan sebuah tindak pidana?</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1841"></span>Jika mencermati pengertian dalam UU No 12/DRT/1951, maka airsoft gun tidak termasuk kedalam pengertian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3). Namun kira – kira, kalau mau dipaksakan, maka bisa juga dimasukkan dalam pengertian pasal 2 ayat (3). Namun saya berpikir, jika airsoft gun disamakan dengan senjata pemukul, penikam, atau penusuk, maka rasa-rasanya koq jauh sekali. Lagipula dalam hukum pidana analogi jelas dilarang menurut doktrin hukum umum yang berlaku.</p>
<p style="text-align:justify;">Setelah ngubek – ngubek, ternyata <a href="http://www.metrobalikpapan.co.id/index.php?mib=berita.detail&amp;id=17392" target="_blank">ada juga kasusnya</a> dan ada juga penjelasan soal prosedur kepemilikan senjata mainan <a href="http://www.komisikepolisianindonesia.com/main.php?page=ruu&amp;id=97" target="_blank">disini</a> dan <a href="http://aldiavanza.blogspot.com/2009/06/prosedur-kepemilikan-penggunaan-senjata.html" target="_blank">disini</a>. Saya sih saya tertawa, pertama saya tidak tahu prosedur yang ada ini, kedudukannya sebagai apa, peraturan kapolri, skep kapolri atau apa. Yang mendasar lainnya dalam penjelasan tersebut, bagaimana mungkin jika aturan (jika benar ini adalah aturan) bisa membuat analogi atau menyamakan airsoft gun dengan pengertian senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UU No 12/DRT/1951? Saran saya ke si pengirim email, coba digugat saja pra peradilan atas penyitaan yang tidak sah tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Saya berharap bang<a href="http://reinhardjambi.wordpress.com" target="_blank"> Rere</a>, sebagai pak pulisi yang baik, bisa mengupasnya lebih dalam soal ini hehehehe</p>
Posted in Opini Hukum  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1841/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1841/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1841/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1841/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1841/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1841/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1841/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1841/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1841/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1841/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1841&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/01/05/apakah-memiliki-airsoft-gun-adalah-tindak-pidana/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ambisi (Bagian I)</title>
		<link>http://anggara.org/2010/01/03/ambisi-bagian-i/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/01/03/ambisi-bagian-i/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 03 Jan 2010 02:30:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=1836</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa hari yang lalu, saya bertemu dengan salah seorang kawan baik saya. Sudah lama saya tak pernah berjumpa dengannya. Pada saat menerima telpnya, tentu saya merasa senang untuk menerima undangannya untuk sekedar menikmati sore Jakarta
Kawan saya ini, Andra, tinggal di Semarang, kebetulan ia berada di Jakarta untuk urusan kantornya. Walhasil kamipun terdampar di sebuah cafe [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1836&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p style="text-align:justify;">Beberapa hari yang lalu, saya bertemu dengan salah seorang kawan baik saya. Sudah lama saya tak pernah berjumpa dengannya. Pada saat menerima telpnya, tentu saya merasa senang untuk menerima undangannya untuk sekedar menikmati sore Jakarta</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1836"></span>Kawan saya ini, Andra, tinggal di Semarang, kebetulan ia berada di Jakarta untuk urusan kantornya. Walhasil kamipun terdampar di sebuah cafe untuk menikmati kopi dan susu coklat hangat.</p>
<p style="text-align:justify;">Tak lama setelah saling bertukar kabar, iapun bercerita kalau ia sedang kesal dan galau menghadapi beberapa situasi yg teramat sulit bagi dirinya. Ia merasa begitu banyak orang yg berambisi pada kekuasaan dan jabatan hingga tak segan menyerang secara pribadi terhadapnya. Sayapun tersenyum dan berkata itulah demokrasi bung. Andra tertawa kecil dan tersenyum, ia mengisahkan bahwa pada saat ia menjadi aktivis di sebuah ormas di Jogja dan ormas tersebut hendak melakukan Kongres, ia diisukan menjadi putra mahkota dari Ketua Umum yang lama. Masalahnya menurut Andra adalah tak hanya isu tersebut yang disebar ke banyak tempat namun juga serangan terhadap kehidupan pribadinya, yang saya kenal memang glamor dan tak mirip sama sekali dengan dunia aktivis.</p>
<p style="text-align:justify;">Tapi, lanjutnya, Andra memilih hengkang daripada meladeni isu tersebut dari orang yang disebutnya sangat berambisi menjadi Ketua Umum. Dan yang paling konyol adalah saat Kongres, orang tersebut hanya mendapat satu suara. Kami berdua tergelak saat ia mengakhiri ceritanya dengan mimik muka yang serius.</p>
<p style="text-align:justify;">Yah itulah hidup bro, kata saya yang sok bijak ini. Banyak orang yang merasa mampu dan bisa sehingga tak segan menggunakan segala cara untuk meraih ambisinya. Saya tahu, kawan baik saya ini jauh dari ambisi meraih jabatan atau kekuasaan pun demikian untuk menjadi populer. Maklum ia adalah kawan saya sedari kecil, meski jarak dan pandangan ideologi memisahkan kami, tapi saya tetap menghormati ia sebagai seorang kawan dan juga sahabat meski pandangan kami kerap berbeda.</p>
<p style="text-align:justify;">Andra tersenyum sejenak sambil menerawang, kisah berulang kembali Ngga. Heh koq bisa? saya menjawab dengan keheranan. Entah, iapun menjawab dengan lesu. Sayapun berkata, demokrasi memang membuat dinamis kehidupan, dan siapapun yang hendak menjadi pemimpin harus mau dikuliti bahkan ke hal yang paling kecil sekalipun meski itu akan lebih banyak melupakan apa yang pernah kau lakuka bung. Ia tersenyum dan berkata membalas haruskah demikian kawan?</p>
<p style="text-align:justify;">Terus terang saya tak mampu menjawab pertanyaannya, tapi satu hal yang saya yakini, ambisi terhadap kekuasaan dan jabatan memang akan membutakan orang banyak. Dan setiap pilihan bukanlah pilihan yang salah, namun apakah pilihan itu akan membawa kita fokus pada gagasan serta tujuan dan cita &#8211; cita kita?</p>
Posted in Lain-Lain  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1836/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1836/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1836/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1836/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1836/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1836/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1836/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1836/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1836/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1836/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1836&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/01/03/ambisi-bagian-i/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Selamat Tahun Baru</title>
		<link>http://anggara.org/2009/12/31/selamat-tahun-baru-2/</link>
		<comments>http://anggara.org/2009/12/31/selamat-tahun-baru-2/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 31 Dec 2009 08:06:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=1835</guid>
		<description><![CDATA[Selamat Tahun Baru, semoga 2010 menjadi momen yg baik untuk kita semua  
Posted in Lain-Lain       <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1835&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p style="text-align:justify;">Selamat Tahun Baru, semoga 2010 menjadi momen yg baik untuk kita semua <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
Posted in Lain-Lain  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1835/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1835/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1835/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1835/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1835/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1835/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1835/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1835/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1835/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1835/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1835&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2009/12/31/selamat-tahun-baru-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Setelah Vonis Bebas Prita Itu</title>
		<link>http://anggara.org/2009/12/30/setelah-vonis-bebas-prita-itu/</link>
		<comments>http://anggara.org/2009/12/30/setelah-vonis-bebas-prita-itu/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 30 Dec 2009 02:19:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=1832</guid>
		<description><![CDATA[Kemarin (29/12) PN Tangerang telah memberikan kado manis di penghujung tahun 2009, yakni Vonis bebas terhadap Prita Mulyasari. Saya, mas Ndorokakung, mas Ajo, mas Enda, dan mbak Ade Novita.
Dalam ruangan sidang utama tersebut, tersebar rumor bahwa putusan kali ini akan membebaskan Prita dari seluruh dakwaan. Darimana saya dapat rumor tersebut, saya melihat beberapa orang Jurnalis [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1832&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p style="text-align:justify;">Kemarin (29/12) <a href="http://pn-tangerang.info/" target="_blank">PN Tangerang</a> telah memberikan <a href="http://ndorokakung.com/2009/12/29/vonis-pecas-ndahe/" target="_blank">kado manis</a> di penghujung tahun 2009, yakni Vonis bebas terhadap Prita Mulyasari. Saya, mas <a href="http://ndorokakung.com/" target="_blank">Ndorokakung</a>, mas <a href="http://arijuliano.blogspot.com/" target="_blank">Ajo</a>, mas <a href="http://enda.goblogmedia.com/" target="_blank">Enda</a>, dan mbak <a href="http://twitter.com/Ade_Novita" target="_blank">Ade Novita</a>.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam ruangan sidang utama tersebut, tersebar rumor bahwa putusan kali ini akan membebaskan Prita dari seluruh dakwaan. Darimana saya dapat rumor tersebut, saya melihat beberapa orang Jurnalis melakukan embargo untuk pengiriman berita tersebut. Saya tersenyum dan sambil berpikir, koq bisa putusan pengadilan sempat bocor ke tangan Jurnalis. Ini Jurnalisnya yang jago atau Pengadilan yang tak mampu menjaga kerahasiaan putusan ya hehehehehe.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1832"></span>Terlepas dari rumor tersebut, saya berusaha tetap tenang dan menyimak putusan. Buat saya, sebagai seorang strit loyer, hasil akhir tidaklah terlampau penting namun pertimbangan hakimlah yang menjadi penting. Satu persatu Majelis Hakim mulai menguliti unsur – unsur dakwaan pertama yaitu melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Saya sempat kaget karena Majelis Hakim melompat setelah membuktikan unsur “setiap orang” dan “dengan sengaja” telah terbukti. Mereka melompat menuju analisa terhadap unsur “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik” dan menyatakan unsur inipun terbukti. Setelah itu Majelis Hakim melakukan analisa terhadap unsur “yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”. Kalau tak salah dengar, Majelis menggunakan argumen yang sebangun dengan keberadaan Pasal 310 ayat (3) WvS sebagai alasan pembenar yaitu “demi kepentingan umum”, sehingga unsur ini menjadi tak terbukti. Dari sini logika Majelis Hakim kemudian masuk melakukan analisa unsur “tanpa hak”. Majelis Hakim menilai bahwa unsur “tanpa hak” tak terbukti karena unsur “yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik” yang sudah dijelaskan sebelumnya juga tak terbukti.</p>
<p style="text-align:justify;">Weleh, saya berpikir koq bisa ya, Pengadilan membuat analisa unsur yang begitu melompat dari logika hukum yang normal. Saya berpikir, memang disinilah letak kesalahan perumusan norma yang sejak awal menyertai perumusan UU ITE ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan tidak terbuktinya dakwaan pertama, sebenarnya Majelis Hakim tak perlu memberikan analisa terhadap dakwaan kedua (pasal 310 ayat (2) WvS) dan dakwaan ketiga (pasal 311 WvS) karena bangunan awal dari ketiga dakwaan tersebut sama dan sebangun. Ini terjadi karena Jaksa menggunakan dakwaan alternatif pada surat dakwaannya, sehigga membuat Pengadilan “terpaksa” membuat analisa terhadap ketiga dakwaan tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Sempat terjadi perdebatan diantara kami, apakah Jaksa akan mengajukan kasasi terhadap kasus tersebut. Saya yakin Jaksa pasti akan kasasi terhadap putusan PN Tangerang tersebut dan <a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2009/12/29/brk,20091229-216288,id.html" target="_blank">dugaan saya benar</a> hehehehehe</p>
<p style="text-align:justify;">Lalu, selanjutnya bagaimana, saya berpikir advokasi terhadap penghapusan delik penghinaan di WvS Indonesia tetap harus dilanjutkan sembari melakukan advokasi penghapusan duplikasi delik pidana dalam UU ITE dan mengawal RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi.</p>
<p style="text-align:justify;">Siapkah kita untuk melakukan perlawanan jangka panjang?</p>
Posted in Opini Hukum  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1832/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1832/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1832/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1832/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1832/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1832/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1832/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1832/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1832/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1832/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1832&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2009/12/30/setelah-vonis-bebas-prita-itu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Selamat Natal</title>
		<link>http://anggara.org/2009/12/25/selamat-natal-3/</link>
		<comments>http://anggara.org/2009/12/25/selamat-natal-3/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 25 Dec 2009 10:32:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=1825</guid>
		<description><![CDATA[Kami mengucapkan Selamat Merayakan Natal, bagi pengunjung blog ini yang sedang merayakannya  
Salam
Anggara
Managing Director
Posted in Lain-Lain       <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1825&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p style="text-align:justify;">Kami mengucapkan Selamat Merayakan Natal, bagi pengunjung blog ini yang sedang merayakannya <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p style="text-align:justify;">Salam<br />
Anggara<br />
Managing Director</p>
Posted in Lain-Lain  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1825/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1825/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1825/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1825/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1825/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1825/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1825/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1825/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1825/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1825/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1825&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2009/12/25/selamat-natal-3/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Luna Maya vs. Infotainment</title>
		<link>http://anggara.org/2009/12/24/luna-maya-vs-infotainment/</link>
		<comments>http://anggara.org/2009/12/24/luna-maya-vs-infotainment/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 24 Dec 2009 04:37:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=1824</guid>
		<description><![CDATA[Kasus Luna Maya yang mengekspresikan kekesalannya atas ulah beberapa pekerja infotainment melalui akun jejaring sosial twitter telah membuat beberapa orang pekerja infotainment yang bergabung di PWI melaporkan Luna Maya ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik
Terlepas apakah laporan itu tepat, tapi saya melihatnya dengan tidak heran. Saya masih ingat ketika menjadi bagian dari tim kuasa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1824&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p style="text-align:justify;">Kasus Luna Maya yang mengekspresikan kekesalannya atas ulah beberapa pekerja infotainment melalui akun jejaring sosial twitter telah membuat beberapa orang pekerja infotainment yang bergabung di PWI melaporkan Luna Maya ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1824"></span>Terlepas apakah laporan itu tepat, tapi saya melihatnya dengan tidak heran. Saya masih ingat ketika menjadi bagian dari tim kuasa hukum untuk Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis mengajukan permohonan pengujian Pasal 310, 311, 316, dan 207, PWI menjadi satu &#8211; satunya organisasi jurnalis yang menjadi pendukung ketentuan &#8211; ketentuan tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Saya sih melihat dan mengamati kasus Luna Maya ini ada hal yang menarik, yaitu fighting spirit dari Luna Maya yang sangat tinggi. Saya melihat dia lebih suka bila kasusnya digelar di pengadilan dan membuka &#8220;kebrobokan&#8221; para pekerja infotainment di pengadilan..</p>
<p style="text-align:justify;">Yang paling menarik adalah jika kasus Luna Maya digelar di Pengadilan, maka ia menjadi satu &#8211; satunya selebritis yang diadili di pengadilan yang bukan karena kasus narkoba.</p>
<p style="text-align:justify;">Saya cuma punya satu kata untuk Luna Maya : &#8220;Lawan&#8221;</p>
Posted in Opini Hukum  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1824/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1824/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1824/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1824/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1824/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1824/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1824/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1824/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1824/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1824/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1824&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2009/12/24/luna-maya-vs-infotainment/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Konsisten</title>
		<link>http://anggara.org/2009/12/24/konsisten/</link>
		<comments>http://anggara.org/2009/12/24/konsisten/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 24 Dec 2009 01:45:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=1823</guid>
		<description><![CDATA[Saat Prita Mulyasari dijatuhi hukuman ganti rugi, beberapa teman bertanya kenapa tidak mengambil sikap menentang putusan?
Waktu itu sih saya cuma tersenyum dan menjawab bahwa saya mencoba bersikap konsisten. Saya jelaskan bahwa saya menentang keras delik penghinaan tapi saya tidak menentang gugatan perdata untuk penghinaan.
Untuk itu, saya berusaha bersikap konsisten dengan tidak turut campur dalam kasus [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1823&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p style="text-align:justify;">Saat Prita Mulyasari dijatuhi hukuman ganti rugi, beberapa teman bertanya kenapa tidak mengambil sikap menentang putusan?</p>
<p style="text-align:justify;">Waktu itu sih saya cuma tersenyum dan menjawab bahwa saya mencoba bersikap konsisten. Saya jelaskan bahwa saya menentang keras delik penghinaan tapi saya tidak menentang gugatan perdata untuk penghinaan.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1823"></span>Untuk itu, saya berusaha bersikap konsisten dengan tidak turut campur dalam kasus gugatan perdatanya. Lagipula untuk menilai apakah ganti rugi itu berlebihan atau tidak, saya tidak punya kemampuan menilainya. Menurut hukum, dalam doktrin penghinaan secara perdata jika dinyatakan terbukti menghina, hakim diharuskan menimbang kedudukan dan kemampuan kedua pihak. Nah, pertanyaannya apakah hakim saat memutus sudah mempertimbangkan dengan baik persyaratan imperatif yang diminta oleh UU?</p>
<p style="text-align:justify;">Tapi saya tegaskan, bahwa saya sangat berempati atas kekalahan<br />
Prita di pengadilan, namun disaat yang sama saya juga harus bersikap konsisten dengan pendirian saya. Posisi saya cukup jelas, saya hanya akan turut campur sepanjang tuntutan pidana atas penghinaan.</p>
<p style="text-align:justify;">Penjelasan itu nampaknya tidak diterima oleh teman2 saya itu dan mencibir bahwa pembelaan saya atas kebebasan berpendapat hanya setengah &#8211; setengah. Saya hanya tersenyum dan berkata lirih sembari sedih &#8220;apakah ada yang salah dengan bersikap konsisten?&#8221;</p>
Posted in Opini Hukum  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1823/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1823/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1823/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1823/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1823/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1823/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1823/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1823/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1823/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1823/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1823&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2009/12/24/konsisten/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Penyadapan Lagi</title>
		<link>http://anggara.org/2009/12/07/penyadapan-lagi/</link>
		<comments>http://anggara.org/2009/12/07/penyadapan-lagi/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 07 Dec 2009 08:26:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=1815</guid>
		<description><![CDATA[Sebelum memulai membaca artikel ini, saya persilahkan untuk membaca ketentuan penyangkalan ini. Karena takutnya nanti perdebatan yang seharusnya konstruktif malah menjadi melebar kemana – mana, dan ini yang tidak saya inginkan.
Ok mari kita mulai saja tulisan ini sebagai respon terhadap komentar – komentar yang ada dalam artikel saya yang sebelumnya tentang penyadapan. Namun, untuk lebih [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1815&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p style="text-align:justify;">Sebelum memulai membaca artikel ini, saya persilahkan untuk membaca <a href="http://anggara.org/blog-regulation/disclaimer/" target="_blank">ketentuan penyangkalan</a> ini. Karena takutnya nanti perdebatan yang seharusnya konstruktif malah menjadi melebar kemana – mana, dan ini yang tidak saya inginkan.</p>
<p style="text-align:justify;">Ok mari kita mulai saja tulisan ini sebagai respon terhadap komentar – komentar yang ada dalam <a href="http://anggara.org/2009/12/03/penyadapan-dan-sesat-pikir-pemberantasan-korupsi/" target="_blank">artikel saya</a> yang sebelumnya tentang penyadapan. Namun, untuk lebih memiliki gambaran lengkap tentang posisi saya, maka silahkan simak artikel saya <a href="http://anggara.org/2009/09/14/kontroversi-penyadapan/" target="_blank">disini</a> dan <a href="http://anggara.org/2009/11/06/lagi-%E2%80%93-lagi-soal-penyadapan/" target="_blank">disini</a>. Untuk itu simaklah jawaban saya ini</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1815"></span><strong>Pertama</strong>, saya bukanlah orang cerdas nan pintar, dan ini mudah koq membuktikannya. Prestasi akademik saya di <a href="http://www.unpad.ac.id/fakultas/hukum/" target="_blank">sekolah hukum Unpad</a> juga biasa – biasa saja. IPK saya yang terakhir malah enggak sampai 2.9 dan hal ini menandakan saya bukan orang cerdas nan pintar. Itu sebabnya tagline dari blog ini ada “<em>A Journey of Life</em>” dan alhasil semua pendapat saya dari blog ini merupakan perenungan saya selama menggeluti dunia hukum dalam praktek. Sekali lagi dalam praktek bukan dalam teori. Karena itu saya bukan ahli dalam teori dan tulisan saya juga tidak penuh uraian teoritis, serta lebih merupakan pergulatan batin saya dalam praktek penegakkan hukum di Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kedua</strong>, berhubung saya bukan orang cerdas nan pintar, saya sarankan jika anda termasuk dalam kategori orang cerdas nan pintar untuk segera meninggalkan blog ini. Lah buat apa membaca tulisan dari orang bodoh yang masih harus banyak belajar seperti sayakan?</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Ketiga</strong>, soal keberpihakan, keberpihakan saya selama ini sangat mudah dibaca yaitu kepada penghormatan pada prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan kebebasan – kebebasan sipil. Dan ini berarti saya mendukung secara total terhadap gerakan anti korupsi di Indonesia, sepanjang gerakan tersebut <em>inline</em> dengan prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan kebebasan – kebebasan sipil</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Keempat</strong>, soal tuduhan bahwa saya tidak membaca <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2009/12/rilis_penyadapan_icw.pdf" target="_blank">rilis</a> dengan lengkap jelas tuduhan yang tidak berdasar dan tidak beralasan, sehingga harus ditolak menurut hukum. Sesungguhnya, saya mampu menguraikan detail dalam rilis tersebut yang sungguh tidak konsekuen, namun saya memilih tidak menguraikannya.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kelima</strong>, soal pilihan judul tidak digunakan secara spesifik untuk <a href="http://www.antikorupsi.org/" target="_blank">ICW</a>, tapi juga untuk rekan baik saya, <a href="http://arijuliano.blogspot.com/2009/12/3-alasan-mengapa-saya-menolak-rpp.html" target="_blank">om Ari Juliano</a>. Akan tetapi saya secara sadar memang menggunakan momentum rilis dari teman2 ICW. Dan ini bukan pilihan yang tidak beresiko, mengingat besarnya posisi politik ICW dibandingkan dengan saya, yang bukan siapa – siapa ini (seperti David Vs. Goliath). Dan saya tahu, pasti banyak teman2 aktivis anti korupsi yang akan dan sedang menghujat saya serta memberikan penilaian bahwa saya segenderang perang dengan para koruptor itu. Tapi yang pasti penentangan saya hanya pada point penyadapan oleh KPK cukup diatur oleh SOP atau protap atau sejenisnya.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Keenam</strong>, saya sepakat dengan <a href="http://anggara.org/2009/12/03/penyadapan-dan-sesat-pikir-pemberantasan-korupsi/#comment-19289" target="_blank">pendapat</a> dari rekan <a href="http://www.facebook.com/people/Bobby-R-Manalu/1386507696" target="_blank">Bobby R. Manalu</a>. Bahwa bukan hanya soal ada dimana letak yang pas untuk pengaturan penyadapan, tapi juga bagaimana soal pengumpulan alat bukti itu. Untuk itu saya sependapat dengan rekan Bobby, yang juga seorang <a href="http://fjp-law.com/?page=profile-4&amp;lang=id" target="_blank">advokat</a>, yang juga salah satu kolumnis yang saya gemari <a href="http://cms.sip.co.id/hukumonline/detail.asp?id=21950&amp;cl=Kolom" target="_blank">pikiran – pikirannya</a>. Namun saya tidak bisa sepakat bahwa pengaturan penyadapan belum perlu, karena secara formal justru penyadapan di Indonesia sudah mulai diatur keberadaannya dalam berbagai tindak pidana yang serius. Nah untuk itu maka dari titik inilah, saya berpandangan bahwa pengaturan Penyadapan harus diatur dalam KUHAP atau minimal dalam UU Penyadapan tersendiri. Saya juga sependapat dengan pendapat <a href="http://www.grahat.comze.com/" target="_blank">mas Grahat Nagara</a> soal <a href="http://anggara.org/2009/12/03/penyadapan-dan-sesat-pikir-pemberantasan-korupsi/#comment-19292" target="_blank">override clause</a>. Mari kita pikirkan bagaimana caranyakan mas Grahat?</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Ketujuh</strong>, bahwa saya tetap menentang apabila Penyadapan yang dilakukan oleh KPK hanya diatur dalam SOP, bukankah kasus Antasari yang menyadap Nasrudin juga terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh KPK? Lalu bagaimana cara menuntutnya, karena sudah melanggar privasi komunikasi orang, tapi tidak ada mekanisme menuntut ganti kerugian. Ini yang saya takutkan telah terjadi. Harus diingat, saya tidak pernah berasumsi bahwa orang – orang di KPK adalah orang – orang yang mungkin perilakunya mendekati Kanjeng Rasul, sehingga perlu dikontrol kewenangannya, dan ini hanya boleh dilakukan oleh Pengadilan.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kedelapan</strong>, saya tidak hanya menentang <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2009/12/rpp-tata-cara-intersepi-hasil-06-oktober-09_bersih.pdf" target="_blank">RPP Penyadapan</a>, tapi menentang isinya yang amburadul itu, termasuk keinginan untuk mendirikan badan sendiri. Kalau di UU ada yang seperti itu, maka itu harus ditentang habis – habisan.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kesembilan</strong>, saya sadar banyak aktivis anti korupsi yang enggan mikir soal teknis, dan saya paham itu, karena sayapun mengalami banyak hal dimana soal teknis yang cukup penting tapi justru terlupakan (atau sengaja dilupakan?). Ya karena menganggap itu adalah soal teknis serta teks hukum dan bukan prinsip. Tak usah pula saya cerita soal ini ya <a href="http://febridiansyah.wordpress.com/" target="_blank">mas Febri</a>? Hehehehehe</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kesepuluh</strong>, semua orang mempunyai hak asasi yang melekat sejak lahir, dan semu orang berhak diperiksa secara <em>due process of law</em>. Dan itu harus diterapkan pada semua orang tanpa kecuali. Di titik ini, pandangan saya mungkin berbeda dengan <a href="http://anggara.org/2009/12/03/penyadapan-dan-sesat-pikir-pemberantasan-korupsi/#comment-19296" target="_blank">pendapat</a> mas Febri</p>
<p style="text-align:justify;">Semoga 10 tesis saya ini bisa menjawab berjibun komentar dalam postingan saya tersebut. Dan sekali lagi, sebagai orang bodoh yang masih harus belajar banyak, saya berterima kasih atas pencerahan yang telah diberikan oleh para komentator tersebut. Saya ucapkan terima kasih untuk <a href="http://nagara.isgreat.org/wordpress/" target="_blank">mas Grahat</a>, <a href="http://febridiansyah.wordpress.com/" target="_blank">mas Febri</a>, <a href="http://www.facebook.com/people/Bobby-R-Manalu/1386507696" target="_blank">mas Bobby</a>, <a href="http://krupukulit.wordpress.com/" target="_blank">mas Arsil</a>, dan komentator lainnya untuk perbaikan mutu dari tulisan saya yang bodoh ini ke depan.</p>
<p style="text-align:justify;">Salah hormat</p>
<p style="text-align:justify;">Anggara,</p>
<p style="text-align:justify;">orang bodoh yang sok (berani) nulis <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_mrgreen.gif' alt=':mrgreen:' class='wp-smiley' /> </p>
Posted in Opini Hukum  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1815/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1815/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1815/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1815/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1815/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1815/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1815/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1815/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1815/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1815/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1815&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2009/12/07/penyadapan-lagi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>16</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Penyadapan dan Sesat Pikir Pemberantasan Korupsi</title>
		<link>http://anggara.org/2009/12/03/penyadapan-dan-sesat-pikir-pemberantasan-korupsi/</link>
		<comments>http://anggara.org/2009/12/03/penyadapan-dan-sesat-pikir-pemberantasan-korupsi/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 03 Dec 2009 04:23:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=1810</guid>
		<description><![CDATA[Kemarin rekan – rekan saya di ICW, mas Eson dan mas Febri, menyelenggarakan konferensi pers tentang rencana pemerintah mengeluarkan RPP Tata Cara Intersepsi. Dalam pandangan teman2 di ICW, pengaturan penyadapan dipandang sebagai upaya untuk melemahkan KPK untuk mengejar para pelaku korupsi. Bahkan ICW juga memandang bahwa ketentuan yang mengatur bahwa penyadapan memerlukan ijin penyadapan adalah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1810&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p style="text-align:justify;">Kemarin rekan – rekan saya di <a href="http://www.antikorupsi.org" target="_blank">ICW</a>, <a href="http://www.facebook.com/people/Emerson-Yuntho/818172565" target="_blank">mas Eson</a> dan <a href="http://febridiansyah.wordpress.com/" target="_blank">mas Febri</a>, menyelenggarakan <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2009/12/rilis_penyadapan_icw.pdf" target="_blank">konferensi pers tentang rencana pemerintah mengeluarkan RPP Tata Cara Intersepsi</a>. Dalam pandangan teman2 di ICW, pengaturan penyadapan dipandang sebagai upaya untuk melemahkan KPK untuk mengejar para pelaku korupsi. Bahkan ICW juga memandang bahwa ketentuan yang mengatur bahwa penyadapan memerlukan ijin penyadapan adalah membuat proses penyadapan yang akan dilakukan oleh KPK menjadi sangat birokratis dan berlarut – larut</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1810"></span>Saya sendiri melihat setelah disahkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pemerintah memang bergegas untuk membuat <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2009/12/rpp-tata-cara-intersepi-hasil-06-oktober-09_bersih.pdf" target="_blank">RPP tentang Tata Cara Intersepsi</a> sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (4) UU 11/2008. Namun sebelumnya ada pengaturan dalam Pasal 31 ayat (4) UU 11/2008, pengaturan tentang penyadapan komunikasi diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dalam bentuk <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2009/12/permen-kominfo-perekaman-informasi.pdf" target="_blank">Permen Kominfo No 01/P/M.KOMINFO/03/2008  tentang Perekaman Informasi untuk Kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara</a>.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.icjr.or.id" target="_blank">Organisasi saya</a> juga telah sangat mengkuatirkan kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan tanpa ada kontrol atau otorisasi dari badan – badan kekuasaan kehakiman dan hanya menyandarkan diri pada kewenangan subyektif dari aparat penegak hukum. Rekan saya, mas Supi, juga telah menuliskan suatu <a href="http://www.primaironline.com/interaktif/detail.php?catid=Opini&amp;artid=mengatur-ulang-hukum-penyadapan-indonesia" target="_blank">opini</a> yang sangat baik mengenai penyadapan ini</p>
<p style="text-align:justify;">Saya selalu berpendapat seluruh penyadapan pada dasarnya adalah dilarang karena melanggar hak privasi dari setiap orang oleh karena itu dalam konteks penegakkan hukum harus sangat dibatasi terjadinya kemungkinan digunakannya penyadapan secara sewenang – wenang. Oleh karena itu saya selalu berpendapat bahwa penyadapan, dilakukan oleh aparat penegak hukum – termasuk KPK – tetap harus memerlukan ijin dari Pengadilan. Kalaupun mekanisme ini dipandang akan merumitkan maka perlu ada mekanisme untuk melawan tindakan penyadapan, misalnya menggunakan upaya pra peradilan (yang sayangnya tidak diatur dalam ketentuan Hukum Acara Pidana Indonesia).</p>
<p style="text-align:justify;">Saya sendiri menentang apabila KPK dibiarkan boleh menyadap hanya mendasarkan diri pada SOP dari KPK tanpa ada kontrol sama sekali dari badan – badan kekuasaan kehakiman. Ingatlah pada adagium <em>power tends to corrupt dan absolute power corrupt absolutely</em>. Bahwa ada persoalan korupsi yang terjadi dalam badan – badan kekuasaan kehakiman tidak boleh menjadi alasan jika Pengadilan hendak dikeluarkan dari prosedur penyadapan ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Tapi yang jelas, bahwa pengaturan penyadapan dalam bentuk PP tidak didasari pada faktor terjadinya kasus Cicak Vs. Buaya, namun karena memang diperintahkan oleh Pasal 31 ayat (4) UU 11/2008. Dan untuk itu pemerintah memang sudah menyiapkannya sejak UU 11/2008 telah disahkan.</p>
<p style="text-align:justify;">Secara umum saya dan organisasi saya menentang ide pengaturan penyadapan diatur dalam peraturan dibawah UU, sebaiknya diatur dalam KUHAP atau diatur dalam UU Penyadapan. Dalam hal ini saya akan menentang posisi ICW , yang menyatakan bahwa penyadapan oleh KPK dapat diatur dalam SOP KPK, meski akan menjadi sangat tidak populer. Well I will take the position.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
Posted in Opini Hukum  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1810/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1810/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1810/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1810/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1810/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1810/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1810/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1810/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1810/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1810/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1810&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2009/12/03/penyadapan-dan-sesat-pikir-pemberantasan-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>17</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>5 Tahun</title>
		<link>http://anggara.org/2009/12/03/5-tahun/</link>
		<comments>http://anggara.org/2009/12/03/5-tahun/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 03 Dec 2009 02:43:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=1808</guid>
		<description><![CDATA[Hari ini, 5 tahun sudah kita bersama, banyak kenangan yang dilewati bersama, yang indah, menarik, dan tak lupa yang buruk juga telah kita lewati bersama. Mudah – mudahan, kamu tetap mau bersamaku mengarungi perjalanan ini dan tetap mau untuk saling mengingatkan untuk semua hal.
I love you !
Posted in Keluarga       [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1808&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p style="text-align:justify;">Hari ini, 5 tahun sudah kita bersama, banyak kenangan yang dilewati bersama, yang indah, menarik, dan tak lupa yang buruk juga telah kita lewati bersama. Mudah – mudahan, <a href="http://adeulfah.wordpress.com" target="_blank">kamu</a> tetap mau bersamaku mengarungi perjalanan ini dan tetap mau untuk saling mengingatkan untuk semua hal.</p>
<p style="text-align:justify;">I love you !</p>
Posted in Keluarga  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1808/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1808/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1808/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1808/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1808/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1808/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1808/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1808/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1808/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1808/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1808&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2009/12/03/5-tahun/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>International Day of Disabled Persons</title>
		<link>http://anggara.org/2009/12/02/international-day-of-disabled-persons/</link>
		<comments>http://anggara.org/2009/12/02/international-day-of-disabled-persons/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 02 Dec 2009 02:35:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=1806</guid>
		<description><![CDATA[Pada 3 Desember besok adalah Hari Internasional untuk Disabled Person, Indonesia sendiri juga mempunyai UU yang khusus ditujukan untuk melindungi para disabled person ini yaitu UU No 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. UU ini terdiri dari 10 BAB. Namun dari beberapa ketentuan ini ada beberapa hal yang patut dicermati
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU 4/1997 [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1806&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p style="text-align:justify;">Pada 3 Desember besok adalah <a href="http://www.unac.org/en/news_events/un_days/disabled1.asp" target="_blank">Hari Internasional untuk Disabled Person</a>, Indonesia sendiri juga mempunyai UU yang khusus ditujukan untuk melindungi para disabled person ini yaitu <a href="http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/uu/1997/04-97.pdf" target="_blank">UU No 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat</a>. UU ini terdiri dari 10 BAB. Namun dari beberapa ketentuan ini ada beberapa hal yang patut dicermati</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1806"></span>Berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU 4/1997 dinyatakan bahwa para penyandang cacat berhak atas (1) pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan; (2) pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya; (3) perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan menikmati hasil-hasilnya; (4) aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya; (5) rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial; dan (6) hak yang sama untuk menumbuhkembangkan bakat, kemampu-an, dan kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat. Hal yang paling menarik dan menimbulkan kewajiban hukum adalah ketentuan Pasal 8 yang menyatakan bahwa&#8221; Pemerintah dan/atau masyarakat berkewajiban mengupayakan terwujudnya hak-hak penyandang cacat&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;">Problem besar dari para disabled person di Indonesia adalah ketiadaan aksesibilitas untuk mereka. Mudah dilihat koq, misalnya dari penyelenggaraan sistem Transportasi Umum, apakah ada aksesibilitas untuk mereka? Setahu saya malah sangat jarang ditemukan. Bagaimana dengan trotoar atau fasilitas penyeberangan di jalan? Sama saja, sangat tidak ramah kalau menurut saya. Meski saya tidak menyukai, namun Singapura adalah salah satu contoh negara di ASEAN dimana fasilitas umumnya bisa dikatakan sangat ramah terhadap para Disabled Person. Silahkan perhatikan baik &#8211; baik disana.</p>
<p style="text-align:justify;">Ok, mari kita kembali lagi pada persoalan aksesibilitas, berdasarkan Pasal 10 UU 4/1997 dinyatakan bahwa &#8220;(1) Kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dilaksanakan melalui penye-diaan aksesibilitas; (2) Penyediaan aksesibilitas dimaksudkan untuk menciptakan keadaan dan lingkungan yang lebih menunjang penyandang cacat dapat sepenuhnya hidup bermasyarakat; dan (3) Penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat dan dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.&#8221;. Namun jangan lupa bahwa ini adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh Negara. Ini tercermin sangat jelas apabila ketentuan Pasal 8 <em>jo</em> Pasal 10 <em>jo</em> Pasal 29 UU 4/1997 ternyata dapat digugat pelaksanaannya dapat menimbulkan sanksi administras para pelanggarnya, termasuk pemerintah dan badan hukum swasta.</p>
<p style="text-align:justify;">Sekali lagi, saya ingin mengingatkan bahwa masih kita perlu banyak belajar, menundukkan diri, dan merenung serta bergandengan tangan untuk dapat mewujudkan hak &#8211; hak para disabled person di Indonesia.</p>
Posted in Opini Hukum  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1806/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1806/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1806/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1806/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1806/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1806/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1806/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1806/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1806/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1806/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1806&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2009/12/02/international-day-of-disabled-persons/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menggugat Bloger</title>
		<link>http://anggara.org/2009/11/30/menggugat-bloger/</link>
		<comments>http://anggara.org/2009/11/30/menggugat-bloger/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 03:31:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=1804</guid>
		<description><![CDATA[Melihat kolom dari rekan saya om Ndoro disana, membuat saya tercenung. Benarkah tidak ada kelompok yang akan membela bloger Indonesia? Asumsi ini harusnya tidak benar, karena organisasi tempat saya bekerja juga memberikan apa yang kami namakan litigation support program. Dukungan ini akan kami berikan baik direct litigation support ataupun indirect litigation support seperti yang kami [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1804&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p style="text-align:justify;">Melihat kolom dari rekan saya om <a href="http://ndorokakung.com" target="_blank">Ndoro</a> <a href="http://blog.tempointeraktif.com/blog/lemahnya-posisi-narablog/" target="_blank">disana</a>, membuat saya tercenung. Benarkah tidak ada kelompok yang akan membela bloger Indonesia? Asumsi ini harusnya tidak benar, karena <a href="http://www.icjr.or.id" target="_blank">organisasi tempat saya bekerja</a> juga memberikan apa yang kami namakan <em>litigation support program</em>. Dukungan ini akan kami berikan baik <em>direct litigation support</em> ataupun <em>indirect litigation support</em> seperti yang kami lakukan melaui <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2009/10/prita_brief.pdf" target="_blank">amicus brief pada kasus Prita</a>.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1804"></span>Kami juga berupaya untuk mendorong kerjasama dengan banyak pihak untuk dapat melindungi dan mendukung kemerdekaan berekspresi di Indonesia termasuk di ranah internet. Kami memang punya banyak rencana besar diantaranya memfasilitasi para <em>human rights litigator</em> di Indonesia untuk mempunyai banyak referensi soal penghinaan, media, dan internet. Kami inginnya sih punya situs, yang berfungsi sebagai <em>resources center</em> yang bicara tidak hanya soal <a href="http://www.medialaw.org/Content/NavigationMenu/Member_Resources/Litigation_Resources/Materials_by_Issue/Lawsuits_Against_Bloggers/Lawsuits_Against_Bloggers.htm" target="_blank">lawsuit against blogger</a> akan tetapi juga bicara soal &#8211; soal kemerdekaan berekspresi lainnya. Mudah2an ini akan bisa terwujud 2010 nanti.</p>
<p style="text-align:justify;">Untuk sementara cukuplah saya yakinkan, jika teman2 bloger punya masalah dengan persoalan penghinaan, maka kami bersedia melakukan pembelaan, tentu dengan syarat bahwa terdapat kebenaran dan aspek kepentingan umum dalam kasus tersebut.<strong> Let us fight for freedom</strong></p>
<p style="text-align:justify;">
Posted in Opini Hukum  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1804/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1804/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1804/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1804/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1804/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1804/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1804/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1804/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1804/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1804/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1804&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2009/11/30/menggugat-bloger/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pengumuman</title>
		<link>http://anggara.org/2009/11/30/pengumuman/</link>
		<comments>http://anggara.org/2009/11/30/pengumuman/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 03:17:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=1802</guid>
		<description><![CDATA[Terima kasih kami ucapkan untuk para pengunjung blog ini yang telah terdaftar melalui layanan FeedBlitz. Karena wordpress sudah menggunakan layanan email subscription, maka pendaftaran layanan via FeedBlitz kami hentikan mulai saat ini. Silahkan perbaharui data anda melalui side bar pada blog ini.
Terima kasih
Anggara
Managing Director
Posted in Lain-Lain       <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1802&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p style="text-align:justify;">Terima kasih kami ucapkan untuk para pengunjung blog ini yang telah terdaftar melalui <a href="http://www.feedblitz.com/f/?Sub=255124" target="_blank">layanan FeedBlitz</a>. Karena wordpress sudah menggunakan layanan <a href="http://en.blog.wordpress.com/2009/11/25/blog-subscriptions/" target="_blank">email subscription</a>, maka pendaftaran layanan via FeedBlitz kami hentikan mulai saat ini. Silahkan perbaharui data anda melalui side bar pada blog ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Terima kasih</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Anggara</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Managing Director</strong></p>
Posted in Lain-Lain  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1802/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1802/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1802/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1802/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1802/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1802/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1802/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1802/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1802/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1802/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1802&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2009/11/30/pengumuman/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Siaran Pers ”Tindakan Penyadapan dalam Rangka Penegakan Hukum Harus Diatur Dalam UU/Hukum Acara Pidana”</title>
		<link>http://anggara.org/2009/11/20/siaran-pers-%e2%80%9dtindakan-penyadapan-dalam-rangka-penegakan-hukum-harus-diatur-dalam-uuhukum-acara-pidana%e2%80%9d/</link>
		<comments>http://anggara.org/2009/11/20/siaran-pers-%e2%80%9dtindakan-penyadapan-dalam-rangka-penegakan-hukum-harus-diatur-dalam-uuhukum-acara-pidana%e2%80%9d/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 20 Nov 2009 03:11:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Alert]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2009/11/20/siaran-pers-%e2%80%9dtindakan-penyadapan-dalam-rangka-penegakan-hukum-harus-diatur-dalam-uuhukum-acara-pidana%e2%80%9d/</guid>
		<description><![CDATA[Siaran Pers Bersama
ICJR, YLBHI, ELSAM, IMDLN
Pemutaran percakapan antara Anggodo Widjoyo dengan beberapa orang yang diduga pejabat penegak hukum di Indonesia di Mahkamah Konstitusi masih menyisakan beberapa permasalahan hukum. Selain masalah otentisitas suara, persoalan keabsahan dan dasar hukum penyadapan juga merupakan hal belum terselesaikan. Persoalan ini dilatarbelakangi belum lengkapnya hukum acara yang mengatur mengenai penyadapan. Sampai [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1799&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p style="text-align:justify;"><strong>Siaran Pers Bersama</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>ICJR, YLBHI, ELSAM, IMDLN</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Pemutaran percakapan antara Anggodo Widjoyo dengan beberapa orang yang diduga pejabat penegak hukum di Indonesia di Mahkamah Konstitusi masih menyisakan beberapa permasalahan hukum. Selain masalah otentisitas suara, persoalan keabsahan dan dasar hukum penyadapan juga merupakan hal belum terselesaikan. Persoalan ini dilatarbelakangi belum lengkapnya hukum acara yang mengatur mengenai penyadapan. Sampai saat ini hanya UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang secara eksplisit mengatur mengenai penyadapan ini.</p>
<table style="text-align:justify;" border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top"><strong>Pasal 31 UU ITE </strong>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronikdalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.</strong></p>
<p><strong>(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukanintersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidakbersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentumilik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yangmenyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian InformasiElektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.</strong></p>
<p><strong>(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.</strong></p>
<p><strong>(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.</strong></p>
<p><strong>Penjelasan : </strong></p>
<p><strong>Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.</strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1799"></span>Ketentuan pasal 31 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mempunyai dua maksud; pertama, penegak hukum mempunyai kewenangan untuk melakukan penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum. Kedua, penyadapan yang dilakukan harus berdasarkan permintaan dalam rangka penegakan hukum. Ketiga, kewenangan penyadapan dan permintaan penyadapan dalam rangka penegakan hukum harus ditetapkan berdasarkan UU.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam konteks permintaan penegak hukum untuk melakukan penyadapan dalam rangka penegakan hukum, adalah terkait dengan perkara-perkara pidana yang harus mengacu pada hukum acara pidana. Oleh karenanya, permintaan penyadapan dan tata caranya haruslah diatur dalam hukum acara pidana atau suatu regulasi yang setara dengan undang-undang. Hal ini sesuai dengan larangan untuk melakukan penyadapan sebagaimana ayat (1) dan (2) UU ITE yang melarang penyadapan.</p>
<p style="text-align:justify;">Bahwa justru dalam pasal 31 ayat (4) memandatkan penyadapan sebagaimana pasal 3 1 ayat (3) diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP). Padahal, apa yang hendak diatur dalam PP tersebut adalah mengenai tata cara penyadapan dalam rangka penegakan hukum, sehingga seharusnya diatur dalam UU Hukum Acara Pidana yang mengatur tata cara penyadapan untuk penegakan hukum dalam perkara pidana.</p>
<p style="text-align:justify;">Ketentuan Penyadapan/Intersepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengamanatkan bahwa ketentuan penyadapan harus diatur dalam PP haruslah ditolak karena akan sangat mengancam perlindungan hak atas kebebasan pribadi yang dijamin dalam konstitusi dan juga ketentuan perundang – undangan lainnya di bidang hak asasi manusia.</p>
<p style="text-align:justify;">Sesuai dengan Pasal 28 F UUD 1945 yang menyatakan “<em>Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasiuntuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untukmencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikaninformasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia</em>”. Demikian juga dengan pasal 28G ayat (1) UUD 1945 “<em>Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atasrasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atautidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi</em>”.</p>
<p style="text-align:justify;">Berdasarkan pasal 14 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan “<em>Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Setiap orang juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia</em>”.</p>
<p style="text-align:justify;">Demikian juga Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dengan UU No 12 Tahun 2005, yang dalam pasal 17 ayat (1) Kovenan tersebut menyatakn menyatakan tidak boleh seorang pun yang dengan sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampurtangani perihal kepribadiannya, keluarganya, rumahtangganya atau surat-menyuratnya, demikian pula tidak boleh dicemari kehormatannya dan nama baiknya secara tidak sah. Ayat (2) menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau pencemaran kehormatan demikian.</p>
<p style="text-align:justify;">Kedua instrumen HAM di atas dikuatkan Komentar Umum No. 18 tentang pasal 17 tentang Hak untuk Dilindungi Masalah Pribadi, Keluarga, Rumah atau Korespondensiyang Diadopsi oleh Badan-badan Perjanjian Hak Asasi Manusia (U.N. Doc. HRIGEN1Rev.1 at 21 (1994), dalam paragraph 8 menyatakan “bahkan dalam hal campur tangan yang sesuai dengan Kovenan, peraturan yang relevan harus memuat secara detil dan tepat kondisi-kondisi di mana campur tangan tersebut dapat diijinkan. Suatu keputusan untuk melaksanakan kewenangan campur tangan semacam itu hanya dapat dibuat oleh pihak berwenang yang ditugaskan oleh hukum, dan berdasarkan kasus-per-kasus. Kesesuaian dengan pasal 17 menetapkan bahwa integritas dan kerahasiaan korespondensi harus dijamin secara <em>de jure </em>dan <em>de facto</em>. Korespondensi harus diantarkan ke alamat yang dituju tanpa halangan dan tanpa dibuka atau dibaca terlebih dahulu. Pengamatan (<em>surveillance</em>), baik secara elektronik maupun lainnya, penyadapan telepon, telegraf, dan bentuk-bentuk komunikasi lainnya, serta perekaman pembicaraan harus dilarang.…”</p>
<p style="text-align:justify;">Bahwa dalam paragraph 10 Komentar Umum No. 18 menyatakan : “Pengumpulan dan penyimpanan informasi pribadi di komputer, bank data, dan alat mekanik lainnya, baik oleh pihak berwenang publik atau individu-individu atau badan-badan, harus diatur oleh hukum. Langkah-langkah yang efektif harus diambil oleh Negara-negara guna menjamin bahwa informasi yang berkaitan dengan kehidupan pribadi seseorang tidak jatuh ke tangan orang-orang yang tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk menerima, memroses, dan menggunakannya, dan tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan yang tidak sesuai dengan Kovenan. Guna mendapatkan yang perlindungan yang efektif bagi kehidupan pribadinya, setiap individual harus memiliki hak untuk menentukan data-data pribadi apa yang akan disimpan dalam rekaman-data otomatis, dan untuk tujuan apa. Jika rekaman-data tersebut memuat data pribadi yang tidak benar atau dikumpulkan atau diproses dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum, maka setiap individu harus memiliki hak untuk meminta perbaikan atau pemusnahan data tersebut.”</p>
<p style="text-align:justify;">Berdasarkan instrumen hak asasi manusia tersebut, berkaitan dengan urusan pribadi pada prinsipnya penyadapan/intersepsi dilarang. Restriksi atau pengurangan hak ini dibolehkan sepanjang, 1) diatur oleh hukum, 2) dilakukan demi kepentingan dan tujuan-tujuan obyektif yang sah, dan 3) dilakukan dengan prosedur yang sah dan bukan dengan cara yang sewenang-wenang.</p>
<p style="text-align:justify;">Bahwa dalam konteks ini, terjadi konflik antar hak (<em>conflict between rights</em>) yang pada satu sisi harus melindungi dan menjamin hak atas urusan pribadi individu, dan disisi lain adanya kepentingan untuk melindungi jaminan hak asasi orang lain dalam penegakan hukum. Karenanya, pencabutan hak atau pembatasan yang dilakukan untuk melanggar atau menyimpangi hak untuk dicampuri urusan pribadi seseorang haruslah diatur dalam suatu aturan yang sederajat dengan jaminan hak tersebut. Pembatasan, restriksi atau pengurangan tersebut, dalam hal ini penyadapan atas komunikasi individu untuk penegakan hukum pidana, harus diatur dengan suatu hukum acara dengan UU.</p>
<p style="text-align:justify;">Bahwa dalam konteks permintaan penyadapan/intersepsi sebagaimana dinyatakan dalam pasal 31 ayat (3) UU ITE, adalah demi untuk penegakan hukum, yang juga mengatur tentang penyadapan dalam kasus-kasus pidana. Permintan penyadapan akan sangat terkait dengan perkara pidana maka semua tata cara dan mekanisme atau prosedurnya haruslah mengacu pada ketentuan hukum acara pidana. Oleh karenanya, semua tata cara dan prosedur atau mekanisme penyadapan dalam kontek ini haruslah diatur dalam suatu UU Hukum Acara Pidana.</p>
<p style="text-align:justify;">Penyadapan pada prinsipnya haruslah dilarang, karena telah melanggar hak privasi dari individu yang harus secara ketat dilindungi, oleh karena itu segala ketentuan yang membolehkan diadakannya penyadapan harus diatur dalam ketentuan yang setingkat dengan UU atau kami mengusulkan agar dilakukan perubahan dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.</p>
<p style="text-align:justify;">Ketentuan hukum yang mengatur tentang adanya suatu prosedur upaya paksa, dalam hal ini penangkapan, penahanan, penyitaan, dan juga penyadapan, tidak bisa jika hanya diatur dalam peraturan setingkat Peraturan Pemerintah atau dalam Peraturan yang lebih rendah dari UU.</p>
<p style="text-align:justify;">Untuk itu kami, <strong>Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)</strong>, <strong>Yayasan LBH Indonesia (YLBHI)</strong>, <strong>Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)</strong>, dan <strong>Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN)</strong> menyatakan sikap sebagai berikut</p>
<ol>
<li>Menolak pengaturan ketentuan penyadapan hanya diatur dalam peraturan setingkat Peraturan Pemerintah;</li>
<li>Mendesak pemerintah dan DPR untuk adanya pembaharuan hukum acara pidana terutama terkait dengan ketentuan yang mengatur Penyadapan atau jika tidak memungkinkan maka ketentuan tentang Penyadapan harus diatur dalam UU Penyadapan;</li>
<li>Mendesak agar Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Hukum dan HAM untuk menarik kembali RPP tentang Tata Cara Penyadapan dan menyusun rencana pembaharuan hukum acara pidana terkait dengan ketentuan Penyadapan dengan membuka partisipasi masyarakat luas.</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Jakarta, 20 November 2009</p>
<p style="text-align:justify;">Hormat Kami</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Institute for Criminal Justice Reform</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Anggara, Direktur Program, anggara@icjr.or.id</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Yayasan LBH Indonesia</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Zainal Abidin, Direktur Riset, zainal.abidin@ylbhi.or.id</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Wahyu Wagiman, Koordinator Pengembangan Sumber Daya HAM, wahyu@elsam.or.id</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Indonesia Media Defense Litigation Network</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Supriyadi W. Eddyono, Koordinator, supi_aja@yahoo.com</p>
Posted in Alert  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1799/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1799/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1799/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1799/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1799/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1799/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1799/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1799/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1799/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1799/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1799&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2009/11/20/siaran-pers-%e2%80%9dtindakan-penyadapan-dalam-rangka-penegakan-hukum-harus-diatur-dalam-uuhukum-acara-pidana%e2%80%9d/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KPI dan Larangan Siaran Langsung Itu</title>
		<link>http://anggara.org/2009/11/13/kpi-dan-larangan-siaran-langsung-itu/</link>
		<comments>http://anggara.org/2009/11/13/kpi-dan-larangan-siaran-langsung-itu/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 13 Nov 2009 05:22:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2009/11/13/kpi-dan-larangan-siaran-langsung-itu/</guid>
		<description><![CDATA[KPI sebagai salah satu lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Penyiaran, telah mewacanakan untuk melakukan larangan siaran langsung di pengadilan yang dipicu oleh kejadian pada persidangan kasus Antasari Azhar. Selain itu diwacanakan juga soal larangan siarang langsung dalam sidang DPR. Semuanya atas alasan  untuk mencegah penyiaran yang berbau tidak mendidik.
Saya heran dengan semua itu, apalagi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1795&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p style="text-align:justify;"><a href="http://www.kpi.go.id/" target="_blank">KPI</a> sebagai salah satu lembaga negara yang dibentuk berdasarkan <a href="http://www.kpi.go.id/download/regulasi/UU%20No.%2032%20Tahun%202002%20tentang%20%20Penyiaran.pdf" target="_blank">UU Penyiaran</a>, telah mewacanakan untuk melakukan <a href="http://www.detiknews.com/read/2009/11/13/095000/1240998/10/kpi-temui-dewan-pers-bahas-usul-pelarangan-siaran-live-sidang-pengadilan" target="_blank">larangan siaran langsung di pengadilan</a> yang dipicu oleh kejadian pada persidangan kasus Antasari Azhar. Selain itu diwacanakan juga soal <a href="http://www.detiknews.com/read/2009/11/13/103319/1241035/10/kpi-juga-usulkan-pelarangan-siaran-live-sidang-dpr" target="_blank">larangan siarang langsung dalam sidang DPR</a>. Semuanya atas alasan  untuk mencegah penyiaran yang berbau tidak mendidik.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1795"></span>Saya heran dengan semua itu, apalagi kalau ini diwacanakan oleh Ketua KPI yaitu Prof Sasa Djuarsa Sendjaja PhD. Pertama karena kalau larangan di Pengadilan, berarti KPI telah mengatur sesuatu yang berada di luar ranah kewenangannya. Sidang pengadilan hanya tertutup sepanjang menyangkut masalah kesusilaan, anak – anak, dan perceraian. Untuk kasus – kasus di luar itu, maka sidang pengadilan memang dibuka dan terbuka untuk umum. Namun atas dasar pertimbangan tertentu, maka Ketua Sidang dapat memerintahkan agar sementara waktu sidang pengadilan dinyatakan tidak terbuka dan tidak boleh diperdengarkan secara langsung apabila dalam sidang tersebut ada beberapa hal yang memang tidak pantar didengar oleh umum dan itu harus dihormati oleh semua pihak termasuk jurnalis dan media</p>
<p style="text-align:justify;">Kedua, dalam kasus Antasari, jika Ketua Sidang tidak memerintahkan apapun, maka prinsipnya berarti sidang itu terbuka untuk umum. Dan jurnalis memang berhak menyiarkan informasi itu kepada masyarakat Karena sebenarnya hakim sudah dapat mempertimbangkan, karena pada umumnya hakim juga sudah membaca berkas perkaranya sebelum perkara tersebut digelar pertama kalinya di ruang sidang. Menurut saya, kalaupun mau ada pembatasan terhadap kehadiran jurnalis dan media, maka itu harus diatur dalam hukum acara bukan oleh KPI atau <a href="http://www.dewanpers.org/" target="_blank">Dewan Pers</a>. Maka wacana yang dibangun oleh Ketua KPI tersebut jelas wacana yang tidak berdasar.</p>
<p style="text-align:justify;">Hal yang sama berlaku juga untuk sidang di DPR, itu harusnya diatur dalam tata tertib di DPR, nah kalau kemudian para anggota DPR itu berlaku tidak pantas, maka masyarakat berhak untuk mengetahui hal tersebut. Karena mereka adalah wakil rakyat.</p>
<p style="text-align:justify;">Hmm, apa ini wacana sensor gaya baru&#8230;.?</p>
<p style="text-align:justify;">Posting via Email</p>
Posted in Opini Hukum  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1795/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1795/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1795/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1795/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1795/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1795/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1795/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1795/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1795/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1795/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1795&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2009/11/13/kpi-dan-larangan-siaran-langsung-itu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dua Tahun</title>
		<link>http://anggara.org/2009/11/13/dua-tahun/</link>
		<comments>http://anggara.org/2009/11/13/dua-tahun/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 12 Nov 2009 23:50:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2009/11/13/dua-tahun/</guid>
		<description><![CDATA[Hari ini, dua tahun yang lalu, Tuhan telah menitipkan kamu pada kami. Tak ada rasa yang mampu menandingi atas lukisan indahnya kehadiranmu bersama kami. Anakku, kamu telah melengkapi hidup kami.
Matahariku, ingatlah, hidup ini selalu penuh tantangan dan cobaab. Maka berlaku jujur dan luruslah dalam menghadapi hidup. Jangan pernah menyerah dalam kondisi dan situasi apapun. Kami [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1788&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p style="text-align:justify;">Hari ini, dua tahun yang lalu, Tuhan telah menitipkan kamu pada kami. Tak ada rasa yang mampu menandingi atas lukisan indahnya kehadiranmu bersama kami. Anakku, kamu telah melengkapi hidup kami.</p>
<p style="text-align:justify;">Matahariku, ingatlah, hidup ini selalu penuh tantangan dan cobaab. Maka berlaku jujur dan luruslah dalam menghadapi hidup. Jangan pernah menyerah dalam kondisi dan situasi apapun. Kami berharap, engkau akan selalu tersenyum menyambut pagi.</p>
<p style="text-align:justify;">Selamat Ulang Tahun Ibrahim Satria Anggara, semoga engkau menjadi tunas yang tumbuh mekar dan mewangi.</p>
<p style="text-align:justify;">This email sent from a mobile device, please visit me at <a href="http://anggara.org">http://anggara.org</a></p>
Posted in Keluarga  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1788/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1788/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1788/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1788/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1788/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1788/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1788/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1788/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1788/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1788/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1788&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2009/11/13/dua-tahun/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Petisi Advokat Indonesia</title>
		<link>http://anggara.org/2009/11/10/petisi-advokat-indonesia/</link>
		<comments>http://anggara.org/2009/11/10/petisi-advokat-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 10 Nov 2009 05:45:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Alert]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2009/11/10/petisi-advokat-indonesia/</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, 6 November 2009
Kepada Yth.:
Presiden RI
Ketua Mahkamah Agung RI
Ketua Mahkamah Konstitusi RI
Ketua DPR RI
Kepala Kepolisian RI
Jaksa Agung RI
Ketua KPK RI 
di Tempat.
Dengan hormat,
Menyikapi perkembangan kemelut penegakan hukum &#8220;cicak versus buaya&#8221;, dengan ini kami para Advokat Indonesia menyampaikan keprihatinan kami yang mendalam atas semakin kaburnya dan hilangnya sendi–sendi Negara Hukum di Republik Indonesia yang kami cintai [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1782&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p style="text-align:justify;">Jakarta, 6 November 2009</p>
<p style="text-align:justify;">Kepada Yth.:</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Presiden RI</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Ketua Mahkamah Agung RI</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Ketua Mahkamah Konstitusi RI</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Ketua DPR RI</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kepala Kepolisian RI</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Jaksa Agung RI</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Ketua KPK RI </strong></p>
<p style="text-align:justify;">di Tempat.</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan hormat,</p>
<p style="text-align:justify;">Menyikapi perkembangan kemelut penegakan hukum &#8220;cicak versus buaya&#8221;, dengan ini kami para Advokat Indonesia menyampaikan keprihatinan kami yang mendalam atas semakin kaburnya dan hilangnya sendi–sendi Negara Hukum di Republik Indonesia yang kami cintai ini akibat permasalahan tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Untuk itu Advokat sebagai salah satu dari empat pilar penegakan hukum, berdasarkan Undang-Undang Advokat, menyampaikan beberapa tuntutan terkait dengan permasalahan tersebut agar kedepan dapat kembali berjalannya proses penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi yang benar maupun terciptanya kembali penguatan prinsip Negara Hukum di Indonesia, sebagai berikut:</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span id="more-1782"></span>Menimbang:</strong></p>
<p style="text-align:justify;">a. Pancasila, khususnya dalam Sila ke 5 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;</p>
<p style="text-align:justify;">b. Undang-undang Dasar 1945, pasal 27 ayat (1), “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya;</p>
<p style="text-align:justify;">c. Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu;</p>
<p style="text-align:justify;">d. Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menjunjung asas “legalitas”;</p>
<p style="text-align:justify;">e. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, khususnya BAB V tentang PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKAN RUMAH, PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN SURAT juncto asas “praduga tidak bersalah” dan asas “kesamaan dimuka hukum”;</p>
<p style="text-align:justify;">f. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Memperhatikan:</strong></p>
<p style="text-align:justify;">a. Pernyataan Pejabat Publik pada lembaga Kepolisian Republik Indonesia yang menganalogikan bahwa dirinya adalah buaya dan KPK adalah cicak, yang mana pernyataan tersebut mencerminkan arogansi Pejabat sehubungan dengan pengetahuannya atas kewenangan yang melekat dan dimiliki didalam jabatannya;</p>
<p style="text-align:justify;">b. Penahanan Pimpinan Lembaga Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berdasarkan kepada pendapat subyektif institusi Kepolisian Republik Indonesia, sebagaimana diatur didalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana;</p>
<p style="text-align:justify;">c. Kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan yang besar, khususnya dalam prosedur penahanan dan perampasan kemerdekaan seseorang, yang hanya didasarkan pada pendapat subyektif satu institusi yang diwakili oleh pejabat yang sedang menjabat;</p>
<p style="text-align:justify;">d. Pemutaran Rekaman hasil penyadapan kepada salah seorang warga negara yang diduga telah melakukan rekayasa penyelesaian perkara hukum berdasarkan kepentingan seseorang/sekelompok/golongan tertentu dan bukan berdasarkan kepada fakta-fakta hukum yang nyata serta dapat dipertanggung-jawabkan secara transparan;</p>
<p style="text-align:justify;">e. Hilangnya kepercayaan masyarakat kepada institusi-institusi penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menggunakan kewenangan yang dianugerahi oleh Undang-undang yang berlaku;</p>
<p style="text-align:justify;">f. Telah terciptanya keresahan masyarakat atas adanya potensi rekayasa penyelesaian hukum yang mengakibatkan hilangnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;</p>
<p style="text-align:justify;">g. Bahwa advokat Indonesia adalah bagian dari catur wangsa penegak hukum Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>ADVOKAT INDONESIADENGAN INI MENGHIMBAU KEPADA SELURUH ELEMEN BANGSA:</strong></p>
<p style="text-align:justify;">1. Tegakkan hukum dan keadilan di Indonesia secara murni, tanpa dikotori oleh kepentingan politik, kepentingan kelompok, ataupun kepentingan individu yang bertujuan untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan ataupun untuk mencari atau mendapatkan keuntungan pribadi;</p>
<p style="text-align:justify;">2. Tegakkan hukum dan keadilan di Indonesia sesuai dan secara tidak bertentangan dengan jiwa dan aturan dari Konstitusi dan peraturanperundang-undangan yang berlaku, serta sepenuhnya hanya didasarkan pada fakta-fakta dan bukti-bukti yang cukup dan sah secara hukum;</p>
<p style="text-align:justify;">3. Lakukan segera revisi atas Hukum Acara Pidana, khususnya yang menyangkut segala bentuk kewenangan untuk merampas kemerdekaan dan atau merampas harta kekayaan pribadi, agar tidak diberlakukan secara sewenang-wenang. Penahanan dan atau perampasan harta kekayaan pribadi terhadap setiap orang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Pengadilan berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti hukum yang cukup dan sah untuk itu, serta dibuatnya aturan dan mekanisme hukum bagi penangguhan penahanan berdasarkan penetapan Pengadilan sebagai manifestasi penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia berdasarkan azas praduga tak bersalah (<em>presumption of innocence</em>) dan azas kesamaan di muka hukum (<em>equality before the law</em>);</p>
<p style="text-align:justify;">4. Sebelum dapat direvisinya Hukum Acara Pidana sebagaimana disebutkan di atas, kami mendesak Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk lebih serius, cermat dan adil dalam melakukan dan menentukan penilaian terhadap pemenuhan alasan-alasan obyektif dan subyektif untuk dapat dilakukannya suatu penahanan dalam proses penyidikan yang dilakukannya. Kami juga menyerukan agar Pengadilan dalam memeriksa permohonan pra peradilan tidak hanya memeriksa formalitas terjadinya upaya paksa, namun juga memeriksa secara substantif atas terjadinya upaya paksa tersebut. Kasus penggunaan kewenangan untuk menahan secara sewenang-wenang atau bahkan menjurus pada penyalahgunaan kewenangan tersebut, tidak boleh terjadi dan terulang kembali, tidak hanya terhadap kasus yang menimpa Saudara Bibit Samad Riyanto dan Saudara Chandra Hamzah, akan tetapi juga terhadap setiap orang yang sedang menjalani proses pemeriksaan pidana sebagai Tersangka di seluruh Indonesia;</p>
<p style="text-align:justify;">5. Mendesak Pemerintah RI melalui aparatnya yang berwenang untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan telah terjadinya kesewenang-wenangan ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam melakukan penahanan, serta meminta dilakukannya pengungkapan atas seluruh oknum-oknum pejabat Kepolisian/Kejaksaan dan orang-orang yang terlibat serta kemudian menyeret mereka ke depan hukum;</p>
<p style="text-align:justify;">6. Sidik seluruh oknum pejabat Kepolisian/Kejaksaan dan orang-orang yang diduga terlibat dalam masalah penahanan sewenang-wenang atas Saudara Bibit Samad Riyanto dan Saudara Chandra Hamzah sesuai dengan azas kesamaan di depan hukum (<em>equality before the law</em>), seperti dan tidak terbatas pada pejabat-pejabat Kepolisian yang juga telah bertemu dengan Saudara Anggoro Widjaja yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK namun tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya untuk menangkap orang tersebut maupun Saudara Anggodo Widjaja yang telah mengaku berkehendak menyuap Pimpinan KPK;</p>
<p style="text-align:justify;">7. Segera lakukan proses persidangan yang adil dan tidak memihak atas Saudara Chandra Hamzah dan Saudara Bibit Samad Riyanto untuk menegakan keadilan dan kebenaran, atau jika memang tidak terdapat fakta dan bukti yang cukup dan sah secara hukum untuk itu, segera hentikan penyidikan atas Saudara Chandra Hamzah dan Saudara Bibit Samad Riyanto;</p>
<p style="text-align:justify;">8. Mendesak Komisi III DPR RI agar segera melaksanakan fungsi kontrolnya atas kemelut penegakan hukum “cicak versus buaya” hingga mendorong Kepolisian dan Kejaksaan .membersihkan dirinya serta menjalankan kembali fungsinya yang benar dalam menegakan hukum dan keadilan berdasarkan jiwa dan aturan Konstitusi maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedepan, DPR RI diharapkan dapat lebih peka dan tanggap pada permasalahan-permasalahan serupa ini, agar tidak perlu muncul pembentukan tim ad-hoc seperti Tim Independen Klarifikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Bibit-Chandra yang sesungguhnya tidak sesuai dan berada di luar aturan dan sistem ketatanegaraan Indonesia;</p>
<p style="text-align:justify;">9. Seluruh Advokat Indonesia berkewajiban untuk menjunjung tinggi norma dan etika profesi dengan selalu mengutamakan asas kepatutan dan kepatuhan kepada hukum dalam melindungi dan membela kepentingan Klien serta berani menyatakan perlawanan kepada tindakan korupsi dan mafia peradilan.</p>
<p style="text-align:justify;">Jakarta, 6 November 2009.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kami Para Advokat Indonesia:</strong></p>
<p style="text-align:justify;">1. Abang Nuryasin, SH., MH., NIA PERADI : A.95.101.32</p>
<p style="text-align:justify;">2. Abdul Hadi Lubis, NIA: 07.10132</p>
<p style="text-align:justify;">3. Achmad Chaidir, SH. NIA:B.99.10595</p>
<p style="text-align:justify;">4. Andri Krisna Hidayat, SH., MKn. NIA. A.02.10537</p>
<p style="text-align:justify;">5. Anggara NIA 07.11099</p>
<p style="text-align:justify;">6. Arman Hanis, S.H. ; NIA : B.0.0.11173</p>
<p style="text-align:justify;">7. Ayik C. Gunadi, SH, LL.M ; NIA: F.02.12700</p>
<p style="text-align:justify;">8. Bachtiar DS Djalaluddin,SH,MH A.02.10390</p>
<p style="text-align:justify;">9. Brigitta J. Rahayoe, SH., LL.M.;</p>
<p style="text-align:justify;">10. Bukti Haposan Damanik, SH ; NIA. : 07.10244</p>
<p style="text-align:justify;">11. Christiawan Budiwibowo, NIA A.00.10586</p>
<p style="text-align:justify;">12. Daniel Kusuma,SH, MM. NIA : B.00.11232</p>
<p style="text-align:justify;">13. Ir. Esterina D. Ruru, SH. NIA: B 99 10315</p>
<p style="text-align:justify;">14. Fadhly Masril; A.95.10145</p>
<p style="text-align:justify;">15. Harry Ponto, SH, LLM NIA B.93.10001</p>
<p style="text-align:justify;">16. Helen Anita Theorupun ; NIA : B.97.10324</p>
<p style="text-align:justify;">17. Hendar Puji Astoro : NIA : A.96.10666</p>
<p style="text-align:justify;">18. Iming Tesalonika, SH., LL.M.;</p>
<p style="text-align:justify;">19. Josua Victor NIA. 08.10909</p>
<p style="text-align:justify;">20. Jusak Munthe, SH ; NIA. B.02.11101</p>
<p style="text-align:justify;">21. Kurniawan Adhi Nugroho, NIA B.00.10784</p>
<p style="text-align:justify;">22. Leo Tobing, SH</p>
<p style="text-align:justify;">23. Mangatur Jetro, SH.</p>
<p style="text-align:justify;">24. M.Y.P. Ardianingtyas,S.H.,LL.M NIA: B.02.12156</p>
<p style="text-align:justify;">25. Nur Amalia, SH, MDM, NIA: A. 94.10099</p>
<p style="text-align:justify;">26. Nur Hariandi, NIA 07.10051</p>
<p style="text-align:justify;">27. Nurul Ikhsan, NIA: B.02.12198</p>
<p style="text-align:justify;">28. Poltak Ike Wibowo, SH, NIA: E. 00.11886</p>
<p style="text-align:justify;">29. Purwata Adi Nugraha &#8211; NIA. 08.11320</p>
<p style="text-align:justify;">30. Raden Catur Wibowo, S.H., NIA 07.10656</p>
<p style="text-align:justify;">31. Ricky K. Margono, S.H. NIA: 08.11077</p>
<p style="text-align:justify;">32. Rizkiyadi Darmowiyoto. NIA; A.02.10270</p>
<p style="text-align:justify;">33. Robaga Gautama Simanjuntak : B.95.10234</p>
<p style="text-align:justify;">34. Sarah Serena, SH ; NIA : E00.12499</p>
<p style="text-align:justify;">35. Satrija Widagdo, SE, SH ; NIK : 07.10060</p>
<p style="text-align:justify;">36. Shanti Dewi, SH., MH.;</p>
<p style="text-align:justify;">37. Siti Aminah, SH ; NIA : E.00.12778</p>
<p style="text-align:justify;">38. Sulistiono Kertawacana, SH ; NIA : F02.12653</p>
<p style="text-align:justify;">39. Surya Nataadmadja, SH., LL.M.</p>
<p style="text-align:justify;">40. Tandiono Bawor Purbaya, NIA B.00.12892</p>
<p style="text-align:justify;">41. Tb, A. Adhi. R. Faiz, SH., MH.;</p>
<p style="text-align:justify;">42. Ir. Tb. Emir Faizal, SH.</p>
<p style="text-align:justify;">43. Vincent Ariesta Lie, SH, LL.M ; NIA: 07.10835</p>
<p style="text-align:justify;">44. Zainal Abidin, NIA 08.10178</p>
<p style="text-align:justify;">Unduh Petisi <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2009/11/petisi_advokat_indonesia.pdf" target="_blank">disini</a></p>
Posted in Alert, Opini Hukum  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1782/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1782/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1782/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1782/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1782/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1782/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1782/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1782/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1782/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1782/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1782&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2009/11/10/petisi-advokat-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Lagi – Lagi Soal Penyadapan</title>
		<link>http://anggara.org/2009/11/06/lagi-%e2%80%93-lagi-soal-penyadapan/</link>
		<comments>http://anggara.org/2009/11/06/lagi-%e2%80%93-lagi-soal-penyadapan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 06 Nov 2009 05:30:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2009/11/06/lagi-%e2%80%93-lagi-soal-penyadapan/</guid>
		<description><![CDATA[Rekaman hasil penyadapan KPK yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi telah membuat seantero negeri ini menjadi heboh. Nama beberapa petinggi di Republik ini tersebut. Tidak petinggi Polri, tapi juga petinggi Kejaksaan Agung, dan juga LPSK juga diduga terlibat dalam apa yang dinamakan kriminalisasi pimpinan KPK. Tak cukup hanya itu, nama Presiden RI-pun ikut terseret-seret.
Sebenarnya, tulisan ini [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1779&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p style="text-align:justify;"><a href="http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=23555&amp;cl=Berita" target="_blank">Rekaman hasil penyadapan KPK</a> yang diperdengarkan di <a href="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/" target="_blank">Mahkamah Konstitusi</a> telah membuat seantero negeri ini menjadi heboh. Nama beberapa petinggi di Republik ini tersebut. Tidak petinggi <a href="http://www.polri.go.id/" target="_blank">Polri</a>, tapi juga petinggi <a href="http://www.kejaksaan.go.id/" target="_blank">Kejaksaan Agung</a>, dan juga <a href="http://www.lpsk.go.id/" target="_blank">LPSK</a> juga diduga terlibat dalam apa yang dinamakan kriminalisasi pimpinan KPK. Tak cukup hanya itu, nama <a href="http://www.presidenri.go.id/" target="_blank">Presiden RI</a>-pun ikut terseret-seret.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1779"></span>Sebenarnya, tulisan ini tidak ingin terlibat dalam content dari isi rekaman tersebut. Namun ingin melakukan sedikit ulasan tentang penyadapan. Seperti yang telah pernah disebutkan oleh saya <a href="http://anggara.org/2009/09/14/kontroversi-penyadapan/" target="_blank">sebelumnya</a>, bahwa penyadapan pada prinsipnya haruslah dilarang karena melanggar prinsip perlindungan pribadi. Dalam rekaman yang diperdengarkan di gedung Mahkamah Konstitusi itu ada hal yang cukup mengganggu saya diantaranya yaitu <a href="http://hukumonline.com/detail.asp?id=23569&amp;cl=Berita" target="_blank">MK malah langsung mendengarkan hasil rekaman</a> tersebut tanpa ada uji validitas terlebih dahulu. Uji validitas itu dalam kerangka penyadapan adalah (1) uji keperluan, (2) uji perolehan, dan (3) uji keaslian. Tanpa mengindahkan semua alat uji tersebut MK malah memperdengarkan hasil rekaman tersebut. Dalam hal ini sebaiknya ada prosedur yang harus dilalui dimana hal ini tidak dikenal di KUHAP, ataupun hukum acara pidana khusus lainnya ataupun di UU ITE bagaimana hasil penyadapan tersebut bisa diakui sebagai alat bukti.</p>
<p style="text-align:justify;">Saya sendiri berpandangan bahwa penyadapan harus melewati 3 alat uji yang sudah saya sebutkan yaitu (1) uji keperluan; yaitu apakah penyadapan benar – benar diperlukan karena tidak ada lagi alat bukti yang bisa memperkuat sangkaan atau dakwaan? Penyadapan harus hanya diperbolehkan apabila penegak hukum tidak dapat lagi memperoleh alat bukti lain dalam suatu tindak pidana. Karena itu penyadapan tidak boleh diberlakukan untuk generic criminal offences tapi harus hanya boleh diberlakukan pada most serious criminal offences. Kemudian setelah lolos dari uji pertama maka harus masuk dalam uji kedua yaitu uji perolehan; yaitu penilaian terhadap apakah penyadapan dilakukan menurut cara yang ditentukan oleh hukum. Setelah lolos dari uji ini maka harus masuk kepada uji yang ketiga yaitu apakah hasil penyadapan itu benar – benar asli ataukah ada rekayasa teknologi di dalamnya? Dalam pandangan saya, setelah melewati dan lolos uji tiga rangkai ini maka hasil penyadapan itu baru disahkan oleh melalui pengadilan untuk dapat digunakan sebagai alat bukti.</p>
<p style="text-align:justify;">Nah pertanyaannya apakah MK kemarin melalukan uji tiga rangkai ini, kalau tidak melakukan, lalu bagaimana status hukum dari hasil penyadapan itu? Dalam pandangan saya, jika penyadapan itu begitu saja diberlakukan tanpa didahului oleh uji tiga rangkai seperti yang selama ini telah dipertontonkan dalam Pengadilan Tipikor dan sekarang di MK akan menjadi berbahaya jika semua ini diberlakukan di seluruh jenis pengadilan pidana. Kenapa berbahaya? UU ITE telah membolehkan penyadapan untuk semua jenis tindak pidana, dan hal ini berarti dapat membawa dampak yang tidak sedikit terhadap ketentuan hukum acara dan juga perlindungan terhadap hak privasi</p>
<p style="text-align:justify;">Posting Via Email</p>
Posted in Opini Hukum  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1779/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1779/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1779/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1779/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1779/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1779/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1779/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1779/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1779/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1779/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1779&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2009/11/06/lagi-%e2%80%93-lagi-soal-penyadapan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>LPSK Itu</title>
		<link>http://anggara.org/2009/11/05/lpsk-itu/</link>
		<comments>http://anggara.org/2009/11/05/lpsk-itu/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Nov 2009 01:06:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2009/11/05/lpsk-itu/</guid>
		<description><![CDATA[Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang dirundung badai cicak vs buaya. Pernyataan salah anggotanya terekam dalam upaya penyadapan yang dilakukan oleh KPK
Umur LPSK belum lagi genap 3 tahun, namun cobaan yang menimpa tak kalah berat. Saya mendengar bahwa beberapa aktivis anti korupsi telah mendesak pencopotan sejumlah komisioner LPSK karena adanya dugaan terjadinya &#8220;perselingkuhan&#8221; dengan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1777&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p style="text-align:justify;">Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (<a href="http://www.lpsk.go.id" target="_blank">LPSK</a>) sedang dirundung badai cicak vs buaya. Pernyataan salah anggotanya terekam dalam upaya penyadapan yang dilakukan oleh KPK</p>
<p style="text-align:justify;">Umur LPSK belum lagi genap 3 tahun, namun cobaan yang menimpa tak kalah berat. Saya mendengar bahwa beberapa aktivis anti korupsi telah mendesak pencopotan sejumlah komisioner LPSK karena adanya dugaan terjadinya &#8220;perselingkuhan&#8221; dengan orang yang sedang diburu oleh KPK.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1777"></span>Sebagai lembaga negara baru, tentu citra dan integritas LPSK dipertaruhkan dihadapan masyarakat. Kepercayaan yang sedang dibangun oleh LPSK dihadapan masyarakat punya potensi besar untuk runtuh seketika.</p>
<p style="text-align:justify;">Beberapa langkah harus diambil untuk menyelamatkan citra organisasi seperti misalnya <a href="http://www.lpsk.go.id/humas/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=163:dawai&amp;catid=37:pakar" target="_blank">Ketua LPSK</a> harus menyatakan secara tegas bahwa LPSK berkomitmen tinggi terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini perlu dilakukan karena opini dari beberapa media telah mengarahkan publik bahwa LPSK terkait dengan gerakan pelemahan KPK.</p>
<p style="text-align:justify;">Hal lain yang harus dilakukan adalah LPSK harus terbuka untuk upaya penegakkan hukum, jika ada anggotanya diindikasikan kuat telah melakukan pelanggaran hukum, maka LPSK tidak boleh reluctant terhadap upaya penegakkan hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Semoga LPSK memilih jalan yg terang dan citra dan integritas yang sedang diuji ini dapat diraih kembali dengan baik This email sent from a mobile device, please visit me at <a href="http://anggara.org">http://anggara.org</a></p>
Posted in Opini Hukum  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1777/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1777/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1777/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1777/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1777/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1777/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1777/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1777/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1777/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1777/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1777&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2009/11/05/lpsk-itu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Cicak Vs. Buaya (cont&#8217;d)</title>
		<link>http://anggara.org/2009/11/03/cicak-vs-buaya-contd/</link>
		<comments>http://anggara.org/2009/11/03/cicak-vs-buaya-contd/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 03 Nov 2009 04:05:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=1775</guid>
		<description><![CDATA[Perseteruan antara Cicak vs. Buaya telah memasuki babak baru, Presidenpun akhirnya mengalah pada desakan masyarakat dan membentuk TPF yang diketuai oleh praktisi hukum Adnan Buyung Nasution. Saya sendiri prihatin sekali dengan mudahnya polisi menggunakan kewenangan (bukan hak yaa) untuk melakukan penahanan pada saat kondisi yang disyaratkan oleh KUHAP justru tidak terpenuhi. Buat saya ini momentum [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1775&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p style="text-align:justify;">Perseteruan antara Cicak vs. Buaya telah memasuki babak baru, Presidenpun akhirnya mengalah pada desakan masyarakat dan membentuk TPF yang diketuai oleh praktisi hukum Adnan Buyung Nasution. Saya sendiri prihatin sekali dengan mudahnya polisi menggunakan kewenangan (bukan hak yaa) untuk melakukan penahanan pada saat kondisi yang disyaratkan oleh KUHAP justru tidak terpenuhi. Buat saya ini momentum untuk pembaharuan hukum acara pidana.</p>
<p style="text-align:justify;">Beberapa cicak menghubungi saya dan meminta bantuan saya untuk menyebarluaskan gagasan perlawanan terhadap kecenderungan untuk melemahkan gerakan anti korupsi. Silahkan kunjungi blog para cicak <a href="http://membelakpk.blogspot.com" target="_blank">disana</a>, dan jika berkenan mengunduh ringtone berjudul &#8220;<strong>KPK di Dadaku</strong>&#8221; silahkan unduh <a href="http://www.4shared.com/file/145827764/4ad009a0/KPK_DI_DADAKU.html" target="_blank">disini</a></p>
Posted in Opini Hukum  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1775/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1775/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1775/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1775/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1775/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1775/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1775/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1775/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1775/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1775/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1775&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2009/11/03/cicak-vs-buaya-contd/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ternyata Blackberry Itu Rumit</title>
		<link>http://anggara.org/2009/10/26/ternyata-blackberry-itu-rumit/</link>
		<comments>http://anggara.org/2009/10/26/ternyata-blackberry-itu-rumit/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 26 Oct 2009 16:36:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2009/10/26/ternyata-blackberry-itu-rumit/</guid>
		<description><![CDATA[Setelah saya kehilangan ponsel kesayangan saya itu, ternyata begitu menyulitkan saya dalam melakukan beragam aktivitas. Saya lalu mencoba membeli salah satu produk RIM itu.
Berbekal informasi seadanya dari om Caplang, sayapun memberanikan diri membeli ponsel baru yang dikeluarkan salah satu distro dan bukan keluaran operator. Akan tetapi segera setelah membelinya, saya baru menyadari tingkat kerumitan yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1772&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p style="text-align:justify;">Setelah saya <a href="http://anggara.org/2009/10/20/kehilangan-ponsel/" target="_blank">kehilangan ponsel kesayangan</a> saya itu, ternyata begitu menyulitkan saya dalam melakukan beragam aktivitas. Saya lalu mencoba membeli salah satu <a href="http://worldwide.blackberry.com/blackberrybold/" target="_blank">produk RIM</a> itu.</p>
<p style="text-align:justify;">Berbekal informasi seadanya dari om <a href="http://caplang.net/" target="_blank">Caplang</a>, sayapun memberanikan diri membeli ponsel baru yang dikeluarkan salah satu distro dan bukan keluaran operator. Akan tetapi segera setelah membelinya, saya baru menyadari tingkat kerumitan yang tinggi ketimbang ponsel lama saya itu. Saya baru tahu untuk menggunakan seluruh fasilitas internet mobile ternyata harus berlangganan terlebih dahulu BIS dan tidak bisa langsung <em>plug and play</em> seperti Nokia E71 yang sangat <em>friendly</em> untuk saya</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1772"></span>Beberapa teman menganjurkan saya untuk memakai BIS dari beberapa operator, namun saya tidak begitu ngeh perbedaannya kecuali dalam soal harga. Maklum saya ini bisa dibilang termasuk gaptek dalam urusan gadget canggih dan apalagi <a href="http://www.facebook.com/people/Zainal-Aja/757803836" target="_blank">sobat saya itu</a> selalu berkata saya termasuk konservatif. Apa ada saran dari anda?</p>
<p style="text-align:justify;">Oya, berhubung membeli dari distro, saya baru tahu ternyata manual booknya juga tiada, mungkin ada yang bisa berbagi <a href="http://worldwide.blackberry.com/blackberrybold/" target="_blank">manual book dalam bentuk pdf</a> baik dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia?</p>
<p style="text-align:justify;">Saran saya sebagai pengguna pemula sih, jangan mudah berpaling kelain hati hehehehehehe. Btw terima kasih untuk <a href="http://adeulfah.wordpress.com/" target="_blank">kadonya ya say</a></p>
<p style="text-align:justify;">Dikirim via email</p>
Posted in Lain-Lain  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1772/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1772/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1772/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1772/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1772/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1772/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1772/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1772/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1772/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1772/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1772&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2009/10/26/ternyata-blackberry-itu-rumit/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kehilangan Ponsel</title>
		<link>http://anggara.org/2009/10/20/kehilangan-ponsel/</link>
		<comments>http://anggara.org/2009/10/20/kehilangan-ponsel/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 20 Oct 2009 03:59:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2009/10/20/kehilangan-2/</guid>
		<description><![CDATA[Semua pasti pernah merasa kehilangan, tapi hari ini saya kehilangan sesuatu yang berharga, ponsel saya. Saya memang ceroboh dalam menyimpan ponsel. Kali kecerobahan saya kembali berulang dan korbannya adalah ponsel hadiah dari yang terkasih itu. Saya menyukai ponsel Nokia E 71 itu, karena menyimpan banyak kontak dari teman-teman saya baik itu no ponsel maupun email. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1770&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p style="text-align:justify;">Semua pasti pernah merasa kehilangan, tapi hari ini saya kehilangan sesuatu yang berharga, ponsel saya. Saya memang ceroboh dalam menyimpan ponsel. Kali kecerobahan saya kembali berulang dan korbannya adalah ponsel hadiah dari <a href="http://adeulfah.wordpress.com/" target="_blank">yang terkasih itu</a>. Saya menyukai ponsel Nokia E 71 itu, karena menyimpan banyak kontak dari teman-teman saya baik itu no ponsel maupun email. Belum lagi gambar – gambar malaikat – malaikat kecil kami yang saya ambil melalui ponsel itu.</p>
<p style="text-align:justify;">Saya berdoa, mudah-mudahan, ponsel itu lebih berguna bagi yang mengambilnya, Amien</p>
<p>Dikirim via email</p>
Posted in Lain-Lain  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1770/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1770/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1770/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1770/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1770/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1770/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1770/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1770/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1770/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1770/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1770&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2009/10/20/kehilangan-ponsel/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>16</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>&#8220;Kanker Demokrasi&#8221;</title>
		<link>http://anggara.org/2009/10/19/kanker-demokrasi/</link>
		<comments>http://anggara.org/2009/10/19/kanker-demokrasi/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 19 Oct 2009 00:45:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2009/10/19/kanker-demokrasi/</guid>
		<description><![CDATA[Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, pasal pencemaran nama baik—Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana—konstitusional. Pasal tersebut merupakan pengejawantahan dari kewajiban negara untuk melindungi dan menjamin penghormatan terhadap setiap hak konstitusional yang ditegaskan dalam Pasal 28 G Ayat 1 dan 2 UUD 1945.
”Sabda” ini sudah dijatuhkan pada 15 Agustus 2008 saat Bersihar Lubis dkk mempersoalkan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1766&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p style="text-align:justify;">Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, pasal pencemaran nama baik—Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana—konstitusional. Pasal tersebut merupakan pengejawantahan dari kewajiban negara untuk melindungi dan menjamin penghormatan terhadap setiap hak konstitusional yang ditegaskan dalam Pasal 28 G Ayat 1 dan 2 UUD 1945.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1766"></span>”Sabda” ini sudah dijatuhkan pada 15 Agustus 2008 saat Bersihar Lubis dkk mempersoalkan pasal-pasal tersebut, kemudian diulang untuk kedua kalinya pada 5 Mei 2009 ketika sejumlah pihak mempersoalkan pemberlakuan pasal pencemaran nama baik di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam putusan terkait UU ITE, Mahkamah Konstitusi (MK) sangat menyadari bahwa kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat merupakan jantung demokrasi, darah hidup demokrasi. Namun, kebebasan itu diakui MK memerlukan pembatasan demi penghormatan harkat dan martabat orang lain.</p>
<p style="text-align:justify;">Apabila demikian, masih mungkinkah berharap MK meninjau kembali pasal penghinaan dan pencemaran nama baik ini?</p>
<p style="text-align:justify;">Advokasi penghilangan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik mulai diserukan lagi pascapenetapan tersangka dua aktivis Indonesia Corruption Watch. Emerson Yuntho dan Illian Deta Arta Sari dijerat ketika mencoba mengungkap persoalan dalam uang pengganti dari kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung. Berita dimuat di harian Rakyat Merdeka pada 5 Januari 2009.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebetulnya, ada banyak kasus pencemaran nama baik. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mencatat 4 kasus pencemaran nama baik pada 2004, 3 kasus pada 2005, 4 kasus pada 2006, 1 kasus pada 2008, dan 11 kasus pada 2009. Data itu belum mencakup penggunaan pasal itu terhadap warga negara biasa, seperti Prita Mulyasari (dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional) dan Khoe Seng Seng (pencemaran nama baik via surat pembaca). Dua kasus terakhir sempat menghias halaman media cetak dan elektronik.</p>
<p style="text-align:justify;">Melihat kondisi ini, rasanya menjadi relevan untuk mempersoalkan Pasal 310, 311, dan 316. Meski norma tersebut sudah dinyatakan konstitusional sebelumnya, MK dapat diminta meninjau kembali apakah “pemberlakuannya” konstitusional atau tidak. Peluang itu setidaknya dilihat oleh ahli hukum tata negara, Irman Putra Sidin.</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut dia, bahwa penghinaan dan pencemaran nama baik itu jahat memang benar adanya. ”Namun, untuk tetap mempertahankannya sebagai norma hukum, itu bisa diperdebatkan. Apalagi pemberlakuan pasal-pasal itu justru kontraproduktif,” ujar dia.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>”Pasal kanker”</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Menurut Irman, pasal tersebut sudah berubah menjadi kanker yang penyebaran selnya tak kentara sehingga menjadi tak terkendali. Apalagi pasal ini tak hanya mengancam warga biasa dan aktivis. Pemegang kekuasaan pun dapat digerogotinya.</p>
<p style="text-align:justify;">”Lebih bagus segera dimatikan. Kalau terus seperti ini, ia bisa mencapai stadium puncak. Maka, sendi-sendi bernegara rusak karena pasal warisan kolonial,” kata Irman.</p>
<p style="text-align:justify;">Ketua Komisi Hukum Nasional JE Sahetapy mengusulkan agar penghinaan dan pencemaran nama baik dihilangkan dari sistem hukum Indonesia. Kalaupun mau dipertahankan, ia mengusulkan agar hal itu masuk dalam ranah hukum perdata.</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan demikian, orangorang macam Prita Mulyasari, Emerson Yuntho, Illian Deta Arta Sari, atau Khoe Seng Seng tak perlu khawatir merasakan hukuman badan. Persoalan dugaan pencemaran nama baik bisa diselesaikan melalui jalur gugatan perdata, dengan hukuman denda dan uang pengganti kerugian materiil dan imateriil. (ana) <a href="http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/10/19/03264336/kanker.demokrasi" target="_blank">tulisan di kompas </a></p>
<p style="text-align:justify;">Entry ini dikirim melalui perangkat bergerak. Terima kasih &#8211; <a href="http://anggara.org">http://anggara.org</a></p>
Posted in Berita Hukum  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1766/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1766/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1766/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1766/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1766/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1766/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1766/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1766/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1766/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1766/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1766&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2009/10/19/kanker-demokrasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Duet Maut di TV One</title>
		<link>http://anggara.org/2009/10/16/duet-maut-di-tv-one/</link>
		<comments>http://anggara.org/2009/10/16/duet-maut-di-tv-one/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Oct 2009 04:12:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=1756</guid>
		<description><![CDATA[Entah mengapa, Rabu malam (14/10) seseorang dari TV One menelpon saya untuk hadir dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, katanya sih dalam kaitan dengan Amicus Curiae yang kami luncurkan pada pagi harinya. Waktu itu, saya mengiyakan untuk datang pada pukul 6.45
Tak lama, sobat saya, om zainal mengirimkan pesan pendek ke ponsel, menanyakan apakah ada telp [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1756&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p style="text-align:justify;">Entah mengapa, Rabu malam (14/10) seseorang dari <a href="http://www.tvone.co.id" target="_blank">TV One</a> menelpon saya untuk hadir dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, katanya sih dalam kaitan dengan <a href="http://anggara.org/2009/10/14/amicus-curiae-prita-mulyasari-vs-negara-republik-indonesia/" target="_blank">Amicus Curiae</a> yang kami luncurkan pada pagi harinya. Waktu itu, saya mengiyakan untuk datang pada pukul 6.45</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1756"></span>Tak lama, sobat saya, <a href="http://www.facebook.com/people/Zainal-Aja/757803836" target="_blank">om zainal</a> mengirimkan pesan pendek ke ponsel, menanyakan apakah ada telp dari TV One? Saya yakin karena om zainal ini yang sebenarnya diminta, tapi karena sulit untuk bangun pagi makanya saya jadi replacementnya beliau.</p>
<p style="text-align:justify;">Kamis pagi, saya meluncur dari rumah saya di kawasan Serpong pada 5.30 dan sampai di Wisma Nusantara pada pukul 6.30. Tak lama kemudian saya melihat &#8220;pakar telematika&#8221; hadir. Wah saya kaget, kalau tahu &#8220;lawan&#8221; saya itu dia, tentu saya lebih baik tidak hadir dan menghabiskan waktu saya dengan bermain dengan anak &#8211; anak. Saya masih sebel dengan <a href="http://anggara.org/2009/08/28/liputan-sidang-pleno-ii-pornografi/" target="_blank">semua pernyataannya di depan ruang sidang</a>.</p>
<p style="text-align:justify;">Alkisah, saya kembali berhadapan dengan orang tersebut dan entah kenapa buat saya semua informasi yang dia sampaikan, terlebih soal teknis hukum begitu ngawur dan menggunakan teori yang ajaib dari negeri antah berantah. Karena sebel dari awal karena harus bangun pagi hanya untuk mendengarkan orang tersebut bicara ditambah dengan kengawuran argumentasi yang dia sampaikan, jadinya saya terlihat emosi dan kesal dalam menyampaikan opini saya, ini menurut sobat saya <a href="http://www.facebook.com/people/Supriyadi-Widodo-Eddyono/1090813211" target="_blank">om Supi</a>. Sampai akhirnya kekesalan saya memuncak pada saat ia terus mengulang kalimat yang buat saya sih sudah merendahkan rekan seprofesi saya yang sudah membela <a href="http://ibuprita.suatuhari.com" target="_blank">bu Prita</a>, sampai akhirnya saya bicara &#8220;<em>kalau tidak mengerti pokok persoalan dan bukan bidangnya jangan bicara hal tersebut, dan hati &#8211; hati anda juga bisa kena menista karena terus menerus menyampaikan &#8220;kelemahan&#8221; tim pengacara bu Prita di depan televisi</em>&#8221; Kemudian saya tambah juga istilah dari <a href="http://arijuliano.wordpress.com/" target="_blank">om ajo</a>, dan saya sampaikan juga ke orang tersebut &#8220;<em>mulutmu harimaumu</em>&#8220;. Nah, dibawah ini adalah gambar penampilan terburuk saya depan media. Judul tulisan ini saya ambil dari pesan pendek <a href="http://amriehakim.blogspot.com/" target="_blank">Mas Amrie</a> ke saya pagi itu</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:center;"><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2009/10/15102009858.jpg"><img class="size-medium wp-image-1757 aligncenter" title="15102009858" src="http://anggara.files.wordpress.com/2009/10/15102009858.jpg?w=300&#038;h=225" alt="Anggara - Roy Suryo = Duet Maut" width="300" height="225" /></a></p>
<p style="text-align:justify;">
Posted in Lain-Lain  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1756/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1756/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1756/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1756/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1756/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1756/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1756/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1756/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1756/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1756/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1756&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2009/10/16/duet-maut-di-tv-one/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>27</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://anggara.files.wordpress.com/2009/10/15102009858.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">15102009858</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>UU Pornografi Untuk Selamatkan Moral Bangsa</title>
		<link>http://anggara.org/2009/10/15/uu-pornografi-untuk-selamatkan-moral-bangsa/</link>
		<comments>http://anggara.org/2009/10/15/uu-pornografi-untuk-selamatkan-moral-bangsa/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 15 Oct 2009 06:07:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[CR UU Pornografi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2009/10/15/uu-pornografi-untuk-selamatkan-moral-bangsa/</guid>
		<description><![CDATA[Mahkamah Konstitusi kembali gelar sidang uji Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Kamis (10/10), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Pemohon dan Pemerintah serta pihak-pihak terkait.
Sejumlah LSM seperti Gerakan Integrasi Nasional, Perserikatan Solidaritas Perempuan, Majelis Adat Minahasa, dan lainnya yang tergabung dalam Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika memohonkan perkara ini dengan nomor [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1752&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p style="text-align:justify;">Mahkamah Konstitusi kembali gelar sidang uji Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Kamis (10/10), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Pemohon dan Pemerintah serta pihak-pihak terkait.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1752"></span>Sejumlah LSM seperti Gerakan Integrasi Nasional, Perserikatan Solidaritas Perempuan, Majelis Adat Minahasa, dan lainnya yang tergabung dalam Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika memohonkan perkara ini dengan nomor registrasi 17/PUU-VII/2009.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam persidangan, Pihak Terkait Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memberikan tanggapan atas kesaksian Pemohon pada sidang sebelumnya menjelaskan bahwa sejak awal MUI ikut serta mengusung RUU Pornografi. &#8220;Alasan utama kami adalah untuk menyelamatkan moral bangsa Indonesia,&#8221; ujar Wirawan Adnan, Tim Penasehat Hukum MUI. Wirawan juga memaparkan bahwa di negara lain seperti Amerika pun memiliki UU Pornografi, yakni UU tentang Children Sexual Exploitation Crime.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebenarnya pihak MUI merasa kecewa dengan adanya UU Pornografi sekarang yang dinilai kurang mengakomodir usulan-usulan yang pernah mereka ajukan sebelumnya. Namun, dalam persidangan, MUI menilai bahwa keberadaan UU Pornografi yang sekarang ini jauh lebih baik daripada tidak ada sama sekali. &#8220;UU Pornografi melindungi seluruh masyarakat, karena itu kami memohon agar permohonan Pemohon tidak dapat diterima,&#8221; pinta Wirawan.</p>
<p style="text-align:justify;">Sementara itu, Pihak Terkait Kongres Wanita Indonesia (Kowani) yang berkesempatan menyampaikan tanggapan menyatakan bahwa permohonan para pemohon kurang tepat karena dianggap tidak bisa menjelaskan kerugian konstitusional apa yang dialami oleh Pemohon dengan berlakunya undang-undang a quo.</p>
<p style="text-align:justify;">Memperkuat keterangan Pihak Terkait, Ahli dari Pemerintah Dr. Andre Mayza, seorang neuroscientist, menerangkan bahwa pornografi dapat mengakibatkan adiksi (ketagihan) yang tidak disebabkan karena kebutuhan, dan hal ini mengakibatkan kerusakan otak secara kimiawi.</p>
<p style="text-align:justify;">Sementara itu, Ahli Pemerintah Pery Umar Farouk, seorang surveyor internet, mengemukakan bahwa selama lima tahun terakhir ini perilaku pornografi mengalami peningkatan. Tahun 2007 Indonesia berada di peringkat lima pengakses pornografi terbanyak. Tahun 2008 Indonesia naik di peringkat tiga. Bahkan, lanjut Pery, video porno mini yang banyak beredar saat ini banyak diakses oleh kalangan mahasiswa dan pelajar. &#8220;Perilaku pornografi di Indonesia memiliki nilai ekonomis tertentu. Karena itu, UU Pornografi dapat menjadi kesadaran virtual bahwa pornografi adalah masalah serius,&#8221; simpulnya. (Yazid)</p>
<p style="text-align:justify;">Berita diambil dari <a href="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&amp;id=3400" target="_blank">sini</a> dan silahkan unduh risalah sidangnya <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2009/10/risalah_sidang_perkara-10-17-23-puu-vii-2009-8-oktober-2009-final-copy.pdf" target="_blank">disini</a></p>
Posted in Berita Hukum, CR UU Pornografi  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1752/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1752/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1752/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1752/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1752/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1752/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1752/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1752/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1752/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1752/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1752&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2009/10/15/uu-pornografi-untuk-selamatkan-moral-bangsa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pengesahan UU MA Cacat Prosedur dan Politik</title>
		<link>http://anggara.org/2009/10/15/pengesahan-uu-ma-cacat-prosedur-dan-politik/</link>
		<comments>http://anggara.org/2009/10/15/pengesahan-uu-ma-cacat-prosedur-dan-politik/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 15 Oct 2009 06:05:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[CR UU MA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2009/10/15/pengesahan-uu-ma-cacat-prosedur-dan-politik/</guid>
		<description><![CDATA[Proses penetapan rancangan undang-undang (RUU) Mahkamah Agung (MA) melanggar tata tertib sehingga cacat prosedural. Demikian diungkapkan Peneliti Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris selaku ahli dari Pemohon dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA), dalam Perkara [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1750&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p style="text-align:justify;">Proses penetapan rancangan undang-undang (RUU) Mahkamah Agung (MA) melanggar tata tertib sehingga cacat prosedural. Demikian diungkapkan Peneliti Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris selaku ahli dari Pemohon dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA), dalam Perkara Nomor 27/PUU-VII/2009, Rabu (7/10) di ruang sidang pleno MK.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1750"></span>Uji formil UU MA ini diajukan oleh Advokat Asfinawati, Pengajar Hasril Hertanto, Pekerja Swasta Johanes Danang Widoyoko, dan Pegawai Negeri Sipil Zainal Arifin Mochtar dengan didampingi Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Aliansi Penyelamat Mahkamah Agung.</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Pengesahan UU MA juga cacat secara politik. Dalam hal ini tidak terlaksananya keterwakilan ide atau gagasan dan keterwakilan dalam keadilan,&#8221; tambah Syamsudin.</p>
<p style="text-align:justify;">Mengingat pentingnya keterwakilan ide dan keadilan, maka Syamsudin menjelaskan bahwa setiap RUU menjadi tidak sah apabila dalam pengesahannya masih terdapat pertentangan antar fraksi dan pimpinan sidang justru langsung mengetok palu untuk mensahkan RUU menjadi UU.</p>
<p style="text-align:justify;">Terkait minimnya kehadiran anggota dewan dalam setiap pengesahan RUU, Syamsudin berpendapat bahwa hal itu merupakan catatan buruk dan kebiasaan tersebut harus dibongkar. &#8220;Mana mungkin kehadiran secara administratif berdasarkan absensi saja sudah bisa digunakan untuk mensahkan RUU menjadi UU tanpa melihat kehadiran secara fisik?&#8221; tanyanya retoris.</p>
<p style="text-align:justify;">Terhadap penjelasan Syamsudin tersebut, Ketua Majelis Hakim Moh. Mahfud MD menanyakan, jika didasarkan pada asas kemanfaatan, apakah kehadiran secara administratif, berdasarkan tanda tangan saja, membuat undang-undang menjadi tidak sah. &#8220;Secara hukum hal itu (kehadiran fisik red.) bisa menjadi benar karena alat ukur dalam tata-tertib adalah kehadiran secara administratif. Dari sinilah azas manfaat itu dillaksanakan selain mempertimbangkan kehadiran secara fisik,&#8221; tanyanya kepada Syamsuddin.</p>
<p style="text-align:justify;">Menanggapi hal tersebut, Syamsudin menjelaskan bahwa adanya konvensi bahwa keabsahan kehadiran hanya diukur dengan tanda tangan belaka, secara administratif, adalah hal yang salah. (<strong>RNB Aji</strong>)</p>
<p style="text-align:justify;">Berita diambil dari <a href="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&amp;id=3397" target="_blank">sini</a> dan silahkan unduh risalah sidangnya <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2009/10/risalah_sidang_perkara-27-puu-vii-2009-7-oktober-2009.pdf" target="_blank">disini</a></p>
Posted in Berita Hukum, CR UU MA  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1750/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1750/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1750/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1750/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1750/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1750/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1750/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1750/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1750/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1750/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1750&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2009/10/15/pengesahan-uu-ma-cacat-prosedur-dan-politik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Amicus Curiae: Prita Mulyasari Vs. Negara Republik Indonesia</title>
		<link>http://anggara.org/2009/10/14/amicus-curiae-prita-mulyasari-vs-negara-republik-indonesia/</link>
		<comments>http://anggara.org/2009/10/14/amicus-curiae-prita-mulyasari-vs-negara-republik-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Oct 2009 06:00:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Alert]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=1744</guid>
		<description><![CDATA[unduh Amicus Curiae
Kasus Prita Mulyasari yang saat ini diperiksa di PN Tangerang atas dakwaan melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP telah menarik perhatian dari masyarakat Indonesia. Untuk pertama kalinya dalam sejarah kasus penghinaan di Indonesia, seorang tersangka dapat ditahan oleh pihak Kejaksaan. Tidak hanya itu, kasus ini adalah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1744&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p style="text-align:justify;"><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2009/10/prita_brief.pdf" target="_blank">unduh Amicus Curiae</a></p>
<p style="text-align:justify;">Kasus Prita Mulyasari yang saat ini diperiksa di PN Tangerang atas dakwaan melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP telah menarik perhatian dari masyarakat Indonesia. Untuk pertama kalinya dalam sejarah kasus penghinaan di Indonesia, seorang tersangka dapat ditahan oleh pihak Kejaksaan. Tidak hanya itu, kasus ini adalah ujian bagi keseriusan Negara Republik Indonesia untuk menghormati kewajiban – kewajiban Internasionalnya dalam melindungi kemerdekaan berpendapat pasca diratifikasinya Kovenan Internasional Hak – hak Sipil dan Politik melalui UU No 12 Tahun 2005.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1744"></span>Dalam konteks ini Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (<a href="http://www.elsam.or.id" target="_blank">ELSAM</a>), Institute for Criminal Justice Reform (<a href="http://www.icjr.or.id" target="_blank">ICJR</a>), Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (<a href="http://www.pbhi.or.id" target="_blank">PBHI</a>), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (<a href="http://www.ylbhi.or.id" target="_blank">YLBHI</a>) menyerahkan <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2009/10/prita_brief.pdf" target="_blank"><em>Amicus Curiae</em></a> dalam kasus Prita Mulyasari Vs. Negara Republik Indonesia kepada Majelis Hakim PN Tangerang yang memeriksa Perkara dengan No 1269/PID.B/2009/PN.TNG yaitu Hakim Arthur Hangewa, SH, Perdana Ginting, SH, dan Viktor Pakpahan, SH, MH, Msi.</p>
<p style="text-align:justify;">“<em>Amicus Curiae</em>”, merupakan istilah Latin yang mungkin jarang terdengar di pengadilan Indonesia. <em>Amicus curiae</em> merupakan konsep hukum yang berasal dari tradisi hukum Romawi, yang kemudian berkembang dan dipraktikkan dalam tradisi <em>common law</em>, yang mengizinkan pengadilan untuk mengundang pihak ketiga untuk menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan isu-isu yang belum <em>familiar</em>.  <em>Amicus curiae</em> yang dalam bahasa Inggris disebut “<em>friend of the court</em>&#8220;, diartikan “<em>someone who is not a party to the litigation, but who believes that the court&#8217;s decision may affect its interest</em>”. Secara bebas, <em>amicus curiae</em> diterjemahkan sebagai &#8216;Sahabat Pengadilan&#8217;, dimana, pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Dengan demikian<em>, amicus curiae</em> disampaikan oleh seseorang yang tertarik dalam mempengaruhi hasil dari aksi, tetapi bukan merupakan pihak yang terlibat dalam suatu sengketa; seorang penasihat kepada pengadilan pada beberapa masalah hukum yang bukan merupakan pihak untuk kasus yang biasanya seseorang yang ingin mempengaruhi hasil perkara yang melibatkan masyarakat luas.</p>
<p style="text-align:justify;">Untuk Indonesia, <em>amicus curiae</em> belum banyak dikenal dan digunakan, baik oleh akademisi maupun praktisi. Sampai saat ini, baru dua <em>amicus curiae</em> yang diajukan di Pengadilan Indonesia, <em>amicus curiae</em> yang diajukan kelompok penggiat kemerdekaan pers yang mengajukan <em>amicus curiae</em> kepada Mahkamah Agung terkait dengan peninjauan kembali kasus majalah Time versus Soeharto dan <em>amicus curiae</em> dalam kasus “Upi Asmaradana” di Pengadilan Negeri Makasar, dimana <em>amicus curiae</em> diajukan sebagai tambahan informasi buat majelis hakim yang memeriksa perkara. Walaupun <em>amicus curiae</em> belum dikenal dalam sistem hukum Indonesia, namun dengan berpegangan pada ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi “<em>Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat</em>”, sebagai dasar hukum pengajuan <em>amicus curiae</em>, maka tidak berlebihan apabila mekanisme ini dapat digunakan sebagai salah satu strategi yang dapat digunakan untuk mengklarifikasi prinsip-prinsip hukum dan konstitusi, terutama kasus-kasus yang melibatkan berbagai UU atau pasal yang kontroversial.</p>
<p style="text-align:justify;">Melalui <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2009/10/prita_brief.pdf" target="_blank"><em>Amicus Curiae</em></a> ini, ELSAM, ICJR, IMDLN, PBHI, dan YLBHI ingin berpartisipasi dalam proses peradilan pada kasus Prita Mulyasari Vs. Negara Republik Indonesia, dalam rangka memberikan pandangan kepada Majelis Hakim tentang bagaimana Tindak Pidana Penghinaan dapat dikategorikan sebagai pasal karet yang mampu menjerat siapapun tanpa memperhatikan konteks suatu pernyataan dalam sebuah negara demokratis dan juga ketidaksesuaiannya delik tersebut dengan ketentuan – ketentuan hak asasi manusia yang telah diakui dan diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;">Untuk itu,  ELSAM, ICJR, IMDLN, PBHI, dan YLBHI memberikan rekomendasi kepada Majelis Hakim PN Tangerang yang memeriksa perkara dengan No  1269/PID.B/2009/PN.TNG antara Prita Mulyasari Vs. Negara Republik Indonesia sebagai berikut :</p>
<ol>
<li style="text-align:justify;">Bahwa kebebasan berekspresi adalah kebebasan dasar penting bagi martabat individu untuk  berpartisipasi, pertanggungjawaban, dan demokrasi. Kemerdekaan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat strategis dalam menompang jalan dan bekerjanya demokrasi karena  demokrasi tidak berjalan tanpa adanya kebebasan menyatakan pendapat, sikap, dan berekspresi.</li>
<li style="text-align:justify;">Bahwa Indonesia telah menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam Konstitusinya yaitu Pasal 28 F UUD 1945 dan dalam berbagai Undang-Undang diantaranya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No 12 Tahun 2005. Oleh karenanya, hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan salah satu hak dasar terkuat dalam sistem hukum nasional karena jelas dilindungi oleh Konstitusi dan sejumlah instrumen hukum lainnya. pelanggaran atas hak-hak tersebut bukan saja melanggar hukum tetapi juga melanggar hak-hak konstitusional warga negara.</li>
<li style="text-align:justify;">Bahwa Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik pada tahun 2005 sehingga berdasarkan pasal 2 Kovenan tersebut Indonesia harus: (a) berjanji untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini bagi semua orang yang berada dalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya, tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya. (b) apabila belum diatur dalam ketentuan perundang-undangan atau kebijakan lainnya yang ada, setiap Negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, sesuai dengan proses konstitusinya dan dengan ketentuan &#8211; ketentuan dalam Kovenan ini, untuk menetapkan ketentuan perundang-undangan atau kebijakan lain yang diperlukan untuk memberlakukan hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini. dan (c) menjamin bahwa setiap orang yang hak-hak atau kebebasannya diakui dalam Kovenan ini dilanggar, akan memperoleh upaya pemulihan yang efektif, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas resmi.</li>
<li style="text-align:justify;">Bahwa berdasarkan Pasal 2 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Indonesia berkewajiban untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini (termasuk hak atas kebebasan berekspresida dan berpendapat) bagi semua orang yang berada dalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya. Artinya, Indonesia seharusnya melakukan perubahan terhadap segala undang-undang dan peraturan yang bertentangan dengan pasal hak-hak yang dijamin dalam Kovenan.</li>
<li style="text-align:justify;">Bahwa hukum Indonesia yang terkait dengan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat diantaranya Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 WvS dan Pasal 311 WvS adalah ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan ketentuan internasional hak asasi manusia dan lebih khusus lagi bertentangan dengan jaminan  hak sebagaimanya dinyatakan dalam Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Ketentuan-ketentuan sebagaimana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 WvS dan Pasal 311 WvS adalah ketentuan yang tidak sejalan dengan maksud Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik termasuk pengaturan soal pembatasan yang diperbolehkannya. Penggunaan pasal-pasal tersebut merupakan ancaman nyata terhadap jaminan kebebasan berekspresi dan berpendapat.</li>
<li style="text-align:justify;">Bahwa penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 WvS dan Pasal 311 WvS untuk mendakwa Sdr. Prita Mulyasari adalah dakwaan yang tidak tepat karena pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.</li>
<li style="text-align:justify;">Bahwa meskipun Pengadilan akan menerima Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 WvS dan Pasal 311 WvS sebagai suatu norma yang berlaku/eksis, Pengadilan haruslah menerapkannya secara hati-hati dan melihat jaminan hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagaimana dijamin dalam Konstitusi, UU Hak Asasi Manusia dan UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.</li>
<li style="text-align:justify;">Bahwa dalam hal Pengadilan menyatakan Sdr. Prita Mulyasari dinyatakan tidak bersalah maka Pengadilan harus memberikan pemulihan atas Sdr. Prita karena telah terlanggar hak-haknya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yaitu menjamin bahwa setiap orang yang hak-hak atau kebebasannya diakui dalam Kovenan ini dilanggar, akan memperoleh upaya pemulihan yang efektif, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas resmi.</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Jakarta, Oktober 2009</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong>Syahrial Martanto Wiryawan, S.H.</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Direktur Program</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Jl. Cempaka No 4, Jagakarsa, Jakarta 12530</p>
<p style="text-align:justify;">Phone/Fax (021) 7810265</p>
<p style="text-align:justify;">Email : syahrial@icjr.or.id</p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Anggara, S.H.</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Koord. Div. Advokasi HAM</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Rukan Mitra Matraman Blok A2 No 18, Jl Matraman Raya No 148m Jakarta</p>
<p style="text-align:justify;">Telp (021) 85918064 Fax (021) 85918065</p>
<p style="text-align:justify;">Email : anggara@anggara.org</p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Wahyu Wagiman, S.H.</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Koord. Pengembangan Sumber Daya HAM</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Jl. Siaga II No 31, Pejaten Barat &#8211; Jakarta 12510,</p>
<p style="text-align:justify;">Telp: (021) 7972662 atau (021) 79192564, Fax: (021) 79192519</p>
<p style="text-align:justify;">Email : wahyu@elsam.or.id</p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Zainal Abidin, S.H.</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Direktur Riset dan Publikasi</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Jl. Diponegoro No 74</p>
<p style="text-align:justify;">Telp (021) 85918064 Fax (021) 85918065</p>
<p style="text-align:justify;">Email : zainal.abidin@ylbhi.or.id</p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Supriyadi Widodo Eddiyono, S.H.</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Koordinator </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN)</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Jl. Cempaka No 4, Jagakarsa, Jakarta 12530</p>
<p style="text-align:justify;">Phone/Fax (021) 7810265</p>
<p style="text-align:justify;">Email : supi_aja@yahoo.com</p>
Posted in Alert, Opini Hukum  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1744/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1744/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1744/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1744/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1744/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1744/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1744/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1744/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1744/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1744/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1744&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2009/10/14/amicus-curiae-prita-mulyasari-vs-negara-republik-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menyoal Prosedur Pengesahan UU MA</title>
		<link>http://anggara.org/2009/10/05/menyoal-prosedur-pengesahan-uu-ma/</link>
		<comments>http://anggara.org/2009/10/05/menyoal-prosedur-pengesahan-uu-ma/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 05 Oct 2009 03:01:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[CR UU MA]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2009/10/05/menyoal-prosedur-pengesahan-uu-ma/</guid>
		<description><![CDATA[Terhadap upaya penyelarasan undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Agung (MA), DPR periode 2004-2009 sepakat untuk mendahulukan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KY. Namun, pada kenyataannya, DPR justru mensahkan terlebih dahulu RUU MA, yang pada saat pengesahannya hanya dihadiri kurang dari separuh anggota DPR.
Hal di atas menjadi salah satu alasan utama diajukannya permohonan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1738&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p style="text-align:justify;"><img class="alignleft" src="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/fotoberitamk/3362.jpg" alt="" width="167" height="110" />Terhadap upaya penyelarasan undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Agung (MA), DPR periode 2004-2009 sepakat untuk mendahulukan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KY. Namun, pada kenyataannya, DPR justru mensahkan terlebih dahulu RUU MA, yang pada saat pengesahannya hanya dihadiri kurang dari separuh anggota DPR.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1738"></span>Hal di atas menjadi salah satu alasan utama diajukannya permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA), dalam Perkara Nomor 27/PUU-VII/2009.</p>
<p style="text-align:justify;">Uji formil UU MA ini diajukan oleh Advokat Asfinawati, Pengajar Hasril Hertanto, Pekerja Swasta Johanes Danang Widoyoko, dan Pegawai Negeri Sipil Zainal Arifin Mochtar dengan didampingi Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Aliansi Penyelamat Mahkamah Agung.</p>
<p style="text-align:justify;">Kuasa Hukum Pemohon, Taufik Basari, menjelaskan bahwa permohonan uji formil UU MA ini muncul akibat dari satu kecurigaan mengapa UU MA dipaksakan segera disahkan padahal perubahan UU MA ini muncul dari putusan MK yang berujung pada adanya revisi UU Komisi Yudisial (KY) terkait ketentuan pengawasan KY kepada Hakim Agung, sehingga sesuai dengan hasil kesepakatan DPR kala itu, yang seharusnya disahkan lebih dulu ialah RUU KY.</p>
<p style="text-align:justify;">Menanggapi hal tersebut, Pemerintah melalui Direktur Litigasi Dephukham Qomaruddin, mengatakan bahwa RUU MA ini merupakan inisiatif DPR. Pemerintah hanya menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sedangkan jadwal pembahasan sepenuhnya menjadi wewenang DPR. Pemerintah hanya mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan DPR. “Prioritas (membahas RUU) KY atau MK atau MA dulu, dalam pembahasan di tingkat pemerintah tak pernah mempersoalkannya. Kita mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan DPR,” jelas Qomaruddin.</p>
<p style="text-align:justify;">Menegaskan jawaban Pemerintah, Kuasa Hukum DPR Nursyahbani Katjasungkana menjelaskan bahwa DPR sepakat membahas ketiga RUU tersebut secara bersamaan dan dalam kenyataannya RUU itu memang dibahas secara simultan. “Tapi RUU MA memang speedometer-nya dipercepat. Bukan berarti mendahulukan (RUU MA) ini. Tentu saja tergantung Ketua Panja (Panitia Kerja red.) masing-masing untuk lebih cepat menyelesaikan atau tidak,” papar Nursyahbani.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Aklamasi atau Suara Terbanyak?</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 menyatakan setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Berdasarkan ketentuan tersebut, Hakim Konstitusi Harjono bertanya kepada Pemerintah dan DPR, apakah sidang paripurna DPR itu forum bagi DPR bersama-sama pemerintah untuk menyetujui sebuah RUU atau forum intern DPR, sebab dalam persidangan masih ada fraksi-fraksi yang tidak setuju. Artinya, DPR sendiri belum mencapai kesepakatan bulat. Kedua, Harjono juga menanyakan ada-tidaknya dokumen yang membuktikan bahwa RUU pernah disetujui pemerintah dan DPR. “Ketiga, undang-undang ini (ditetapkan) aklamasi atau suara terbanyak?” cecar Harjono.</p>
<p style="text-align:justify;">Sementara itu, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Arsyad Sanusi, dan Akil Mochtar bertanya kepada Pemerintah dan DPR terkait adanya catatan keberatan (minderheits nota) dari Fraksi PDI Perjuangan terhadap pengesahan RUU MA ini. PDIP menolak pengesahan RUU MA karena beberapa alasan, antara lain, penyusunan dan pembahasan RUU a quo berlangsung tertutup sehingga mencederai asas keterbukaan dan menutup aspirasi publik, sehingga hal ini berpotensi diajukannya uji formil oleh publik ke MK. Kedua, PDIP melalui juru bicaranya Gayus Lumbuun, pada pandangan akhir fraksinya, menyatakan menolak Hakim Agung menjabat hingga usia 70 tahun karena PDIP mendukung batas usia usia produktif adalah 65 tahun. Selain itu, usia 70 tahun juga berpotensi menghambat tugas KY merekrut Hakim Agung untuk regenerasi MA.<br />
“Apakah dengan adanya catatan menolak ini, sidang tetap menyepakati?” tanya Maria. Sementara Arsyad menegaskan apakah minderheits nota ini punya kekuatan mengikat untuk menyatakan tidak boleh ada pengesahan.</p>
<p style="text-align:justify;">Menanggapi serangkaian pertanyaan Majelis Hakim, Pemerintah dan DPR memiliki jawaban yang sama bahwa sidang paripurna merupakan forum bersama antara pemerintah dan DPR. “Berdasarkan pembicaraan tingkat satu dan paripurna, (keputusan) diambil dengan aklamasi, musyawarah mufakat. Mungkin pengetukan palu yang sangat terlalu cepat (oleh Ketua DPR Agung Laksono) sebelum keberatan-keberatan dipertimbangkan atau ditanggapi, ini barangkali yang menjadi keberatan Pemohon,” jelas Nursyahbani.</p>
<p style="text-align:justify;">Menjawab pertanyaan ada-tidaknya dokumen yang membuktikan bahwa RUU MA pernah disetujui pemerintah dan DPR, Nursyahbani mengatakan hal itu bisa dibuktikan melalui berita acara persetujuan tingkat satu yang ditandatangani oleh semua wakil fraksi dan pemerintah. Pada saat penandatanganan itu, aku Nursyahbani, tidak ada satu fraksipun yang tidak menandatanganinya. “Bahkan fraksi PDIP, melalui Gayus Lumbuun, juga turut menandatangani berita acara tersebut,” tambah Kabag Penyajian pada Sidang MK dari Dephukham, Mualimin Abdi.<br />
Terkait adanya catatan keberatan dari PDIP, Nursyahbani menjelaskan bahwa sejauh yang diketahuinya, dalam Tata Tertib DPR tidak ada satupun pasal yang mengatur tentang catatan keberatan. “Itu hanya masuk catatan saja dan masuk dalam sejarah DPR RI,” katanya.</p>
<p style="text-align:justify;">Meskipun ada catatan keberatan dari fraksi atau anggota secara individu, proses pengambilan keputusan tetap sah karena dihitung dari jumlah fraksi yang menyetujui. Dalam pengesahan RUU MA ini, Fraksi PDIP tidak setuju dan Fraksi PKS memberi catatan. “Berarti ada delapan fraksi menyetujui. (mekanisme) Ini juga tidak ada dalam tata tertib,” tambah Nursyahbani.</p>
<p style="text-align:justify;">Sementara Pemerintah menandaskan bahwa persetujuan bersama antara DPR dan Presiden tidak bisa diabaikan. “Nota (keberatan) itu dinamika dalam pembahasan yang berpedoman dalam Tata Tertib DPR,” tambah Qomaruddin. (<strong>Wiwik Budi Wasito</strong>).</p>
<p style="text-align:justify;">Unduh risalah sidang <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2009/10/risalah_sidang_perkara-27-puu-vii-2009-8-september-2009.pdf" target="_blank">disini</a></p>
<p style="text-align:justify;">Posting Via Email</p>
<p style="text-align:justify;">Berita dan foto sepenuhnya diambil dari <a href="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&amp;id=3362" target="_blank">sini</a></p>
Posted in Berita Hukum, CR UU MA, Opini Hukum  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1738/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1738/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1738/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1738/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1738/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1738/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1738/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1738/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1738/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1738/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1738&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2009/10/05/menyoal-prosedur-pengesahan-uu-ma/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/fotoberitamk/3362.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Baim Sakit</title>
		<link>http://anggara.org/2009/09/30/baim-sakit/</link>
		<comments>http://anggara.org/2009/09/30/baim-sakit/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 30 Sep 2009 10:10:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2009/09/30/baim-sakit/</guid>
		<description><![CDATA[Senin malam (28/9), Baim, Malaikat kecil kami itu panas tinggi. Mulut kecilnya tak henti menangis. Kami segera memberinya obat penurun demam. Tapi panasnya tak segera reda.
Selasa pagi, panasnya mereda, kami lega namun entah mengapa sore harinya kembali ia terkena panas tinggi. Malamnya, kami membawanya ke dokter. Dokternyapun segera menuliskan resep sembari meminta kami untuk periksa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1732&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p style="text-align:justify;">Senin malam (28/9), Baim, Malaikat kecil kami itu panas tinggi. Mulut kecilnya tak henti menangis. Kami segera memberinya obat penurun demam. Tapi panasnya tak segera reda.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1732"></span>Selasa pagi, panasnya mereda, kami lega namun entah mengapa sore harinya kembali ia terkena panas tinggi. Malamnya, kami membawanya ke dokter. Dokternyapun segera menuliskan resep sembari meminta kami untuk periksa darah apabila sampai Jumat karena takut terkena demam berdarah. Malam itu, panasnya tak mereda hingga menjelang Subuh, tangisannya meledak tiap 1 jam sekali.</p>
<p style="text-align:justify;">Duh, saya sering berdoa pada Tuhan supaya tidak ada satupun dari keluargaku yang menderita sakit. Saya berdoa agar kalau bisa biarlah saya saja yang menderitakan sakit. Sedih rasanya jika harus melihat anak &#8211; anak sakit.</p>
<p style="text-align:justify;">Cepat sembuh ya nak, kami ingin melihat dan mendengar tawamu lagi&#8230;</p>
<p style="text-align:justify;">This entry sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Sinyal Kuat Indosat. Thanks <a href="http://anggara.org">http://anggara.org</a></p>
Posted in Keluarga  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1732/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1732/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1732/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1732/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1732/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1732/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1732/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1732/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1732/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1732/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1732&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2009/09/30/baim-sakit/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>12</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>4 Tahun</title>
		<link>http://anggara.org/2009/09/29/4-tahun/</link>
		<comments>http://anggara.org/2009/09/29/4-tahun/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 29 Sep 2009 04:32:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2009/09/29/4-tahun/</guid>
		<description><![CDATA[Hari ini, tepatnya sih nanti pada pukul 16.05, seorang perempuan lahir ke dunia. Itu kamu sayang, tak mampu kami lukiskan perasaan kami saat mendengar seruling tangisan keluar dari mulut mungilmu
Meski hari ini dimulai dengan jeritan tangismu yang keras, tapi kami selalu mencintaimu dengan seluruh jiwa dan raga kami. Selamat ulang tahun ASA, semoga kamu dapat [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1731&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p style="text-align:justify;">Hari ini, tepatnya sih nanti pada pukul 16.05, seorang perempuan lahir ke dunia. Itu kamu sayang, tak mampu kami lukiskan perasaan kami saat mendengar seruling tangisan keluar dari mulut mungilmu</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1731"></span>Meski hari ini dimulai dengan jeritan tangismu yang keras, tapi kami selalu mencintaimu dengan seluruh jiwa dan raga kami. Selamat ulang tahun ASA, semoga kamu dapat menggapai harapanmu di masa depan&#8230;</p>
<p style="text-align:justify;">This entry sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Sinyal Kuat Indosat. Thanks <a href="http://anggara.org">http://anggara.org</a></p>
Posted in Keluarga  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1731/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1731/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1731/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1731/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1731/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1731/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1731/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1731/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1731/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1731/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&blog=247546&post=1731&subd=anggara&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2009/09/29/4-tahun/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>