<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Dunia Anggara</title>
	<atom:link href="http://anggara.org/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://anggara.org</link>
	<description>A Journey of Life</description>
	<lastBuildDate>Mon, 30 Aug 2010 04:03:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='anggara.org' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://1.gravatar.com/blavatar/147bef5a19be22789bb822073603d61c?s=96&#038;d=http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Dunia Anggara</title>
		<link>http://anggara.org</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://anggara.org/osd.xml" title="Dunia Anggara" />
	<atom:link rel='hub' href='http://anggara.org/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Apakah Pemred Playboy Indonesia Layak Diganjar Pidana?</title>
		<link>http://anggara.org/2010/08/30/apakah-pemred-playboy-indonesia-layak-diganjar-pidana/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/08/30/apakah-pemred-playboy-indonesia-layak-diganjar-pidana/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Aug 2010 03:56:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2036</guid>
		<description><![CDATA[Dunia Pers Indonesia terkejut, saat Mahkamah Agung RI menerima kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dan memvonis 2 tahun penjara Pemred Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada. Menurut berita di Media, Mahkamah Agung setuju dengan pendapat Jaksa Penuntut Umum bahwa majalah Playboy Indonesia telah melanggar pasal 282 WvS. Perjalanan Majalah Playboy ini cukup panjang dan telah membawa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2036&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Dunia Pers Indonesia terkejut, saat <a href="http://www.detiknews.com/read/2010/08/25/171658/1427911/10/divonis-2-tahun-bui-bos-playboy-indonesia-segera-ditahan" target="_blank">Mahkamah Agung RI menerima kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dan memvonis 2 tahun penjara</a> Pemred Majalah Playboy Indonesia, <a href="http://twitter.com/erwinarnada" target="_blank">Erwin Arnada</a>. Menurut berita di Media, Mahkamah Agung setuju dengan pendapat Jaksa Penuntut Umum bahwa majalah Playboy Indonesia telah melanggar pasal 282 WvS.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/08/27/brk,20100827-274387,id.html" target="_blank"><span id="more-2036"></span>Perjalanan Majalah Playboy</a> ini cukup panjang dan telah membawa kontroversi sejak dari terbitnya. Tak cukup hanya Pemrednya yang diproses hukum namun para modelnya juga diproses secara pidana. Selepas putusan MA tersebut, <a href="http://nasional.vivanews.com/news/read/173475-fpi-kerahkan-laskar-kejar-bos-playboy" target="_blank">FPI juga memerintahkan anggotanya untuk memburu Pemred Playboy</a> dan <a href="http://nasional.vivanews.com/news/read/173866-aji--fpi-hentikan-buru-pemred-playboy" target="_blank">segera diprotes oleh AJI</a>.</p>
<p style="text-align:justify;">Menariknya, <a href="http://nasional.vivanews.com/news/read/173755-mengapa-ma-pakai-kuhp-jerat-playboy-" target="_blank">salah satu alasan MA</a> untuk menghukum Pemred Majalah Playboy adalah karena UU Pers tidak mengatur delik penyebaran gambar yang melanggar kesusilaan atau kesopanan dengan maksud disiarkan di muka umum. MA menilai penyebaran ini justru diatur KUHP. Problemnya benarkah demikian?</p>
<p style="text-align:justify;">Mari kita lihat satu persatu, <a href="http://www.dewanpers.org/dpers.php?x=uu&amp;y=det&amp;z=57470ed0177f1906bb5a6bb3c3ed9c7d" target="_blank">UU 40/1999 tentang Pers</a> setidaknya Pasal 5 ayat (1) menyatakan “Pers nasional berkewajiban memberitakan <span style="text-decoration:underline;">peristiwa dan opini</span> dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah” dan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (1) dikenakan pidana berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2). Selain itu elaborasi dari ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU 40/1999 adalah ketentuan Pasal 4 dari <a href="http://www.dewanpers.org/dpers.php?x=kej&amp;y=det&amp;z=7cc41713ba1b1dc60f2f5f6421866712" target="_blank">Kode Etik Jurnalistik</a> yang menyatakan  bahwa “<strong>Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul”. </strong>Selain itu, berdasarkan <a href="http://www.dewanpers.org/upload/spers/7cb36d4eca4d08d2012dcc7b30227177/attach/Pernyataan_Dewan_Pers_ttg_PLAYBOY_INDONESIA.doc" target="_blank">Pernyataan Dewan Pers No 07/P-DP/IV/2006 tertanggal 21 April 2006</a> menyebutkan bahwa Majalah Playboy dikategorikan sebagai Produk Pers <span style="text-decoration:underline;">yang dapat</span> melanggar UU Pers dan KEJ. Dewan Pers bahkan telah mengeluarkan <a href="http://www.dewanpers.org/upload/lain/644af02e0c490a6415f07125cd7b3646/attach/Peraturan_Dewan_Pers_No.8_tentang_Pedoman_Penyebaran_Media_Cetak_Khusus_Dewasa.pdf" target="_blank">Peraturan No 8/Peraturan-DP/X/2008</a> tentang Pedoman Penyebaran Media Cetak Khusus Dewasa.</p>
<p style="text-align:justify;">Oleh karena itu, menurut saya tidak tepat pendapat MARI yang menyatakan bahwa UU Pers tidak mengatur masalah kesusilaan dan seharusnya ada penilaian terlebih dahulu dari Dewan Pers terhadap posisi apakah Majalah Playboy Indonesia telah melanggar UU Pers dan KEJ atau tidak.</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2036/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2036/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2036/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2036/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2036/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2036/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2036/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2036/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2036/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2036/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2036/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2036/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2036/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2036/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2036&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/08/30/apakah-pemred-playboy-indonesia-layak-diganjar-pidana/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Jakarta Mestinya Tidak Semacet Ini</title>
		<link>http://anggara.org/2010/08/25/jakarta-mestinya-tidak-semacet%c2%a0ini/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/08/25/jakarta-mestinya-tidak-semacet%c2%a0ini/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Aug 2010 03:17:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<category><![CDATA[jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[jusuf kalla]]></category>
		<category><![CDATA[kompas]]></category>
		<category><![CDATA[macet]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2010/08/25/jakarta-mestinya-tidak-semacet%c2%a0ini/</guid>
		<description><![CDATA[Sumber http://bit.ly/9Pyqn4 Rabu, 25 Agustus 2010 &#124; M Jusuf Kalla Sebagai Wakil Presiden selama lima tahun (2004-2009), saya sungguh menikmati kenyamanan menyusuri jalan-jalan padat di DKI Jakarta dan sekitarnya. Semua jalan yang akan saya lalui sudah dibersihkan sehingga mobil yang saya tumpangi melaju tanpa macet sama sekali. Tentu saja saya melihat macet yang pekat di [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2030&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Sumber <a href="http://bit.ly/9Pyqn4">http://bit.ly/9Pyqn4</a></p>
<p style="text-align:justify;">Rabu, 25 Agustus 2010 |</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>M Jusuf Kalla</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Sebagai Wakil Presiden selama lima tahun (2004-2009), saya sungguh menikmati kenyamanan menyusuri jalan-jalan padat di DKI Jakarta dan sekitarnya. Semua jalan yang akan saya lalui sudah dibersihkan sehingga mobil yang saya tumpangi melaju tanpa macet sama sekali.</p>
<p style="text-align:justify;">Tentu saja saya melihat macet yang pekat di kiri dan kanan jalan. Saya ikut memberi solusi, tetapi sejauh ini belum memberi hasil optimal. Ketika menyelesaikan tugas sebagai Wapres, sejumlah teman langsung bergurau, ”Selamat menikmati indahnya kemacetan Jakarta.”</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2030"></span>Saya terbahak dan segera membuktikan ucapan itu. Saya keluar rumah dan langsung berenang di lautan macet Jakarta yang mustajab. Walau macet di jalan, perjalanan saya sedikit lancar karena masih ada mobil polisi yang mengawal. Pemandangan yang tersaji di depan mata memang sangat hebat. Terasa benar bahwa Jakarta jauh lebih macet dibandingkan dengan sebelum era 2004.</p>
<p style="text-align:justify;">Dua cobaan</p>
<p style="text-align:justify;">Tahun 2010 saya merasakan kemacetan Jakarta dan sekitarnya. Keadaan jadi absurd. Seorang teman bertutur. Berdomisili di Bekasi, ia berangkat menuju kantornya di kawasan Senayan rata-rata pukul 04.45. Ketika meninggalkan rumah dengan mobil, istrinya masih belum mandi sebab sibuk memandikan anaknya dan menyiapkan sarapan. Ketika semua tugas itu tuntas dan anaknya sudah berangkat ke sekolah, istrinya mandi dan bergegas menyusulnya dengan ojek. Ternyata istrinya masih bisa menyusul teman ini tak jauh dari pintu tol.</p>
<p style="text-align:justify;">Ia baru tiba di kantornya pukul 07.45. Praktis ia menghabiskan waktu tiga jam di mobil, lebih kurang sama dengan perjalanan pesawat terbang Jakarta-Manado. Tiba di kantor, ia kehilangan sebagian energi. Banyak yang terkuras. Lalu dengan kondisi ini, bagaimana ia bekerja optimal? Pulang kantor ia juga butuh lebih kurang tiga jam di jalan. Di rumah, waktu dia untuk bercanda dengan anak istri sudah sangat sempit. Yang tinggal lelah saja.</p>
<p style="text-align:justify;">Berpuasa di Jakarta punya dua cobaan. Yang pertama, puasa itu sendiri, yang kedua upaya pulang ke rumah untuk berbuka. Di bulan Ramadhan ini sebagian warga Jakarta membawa air minum dan kurma di mobil. Bila tiba waktu berbuka puasa, dan masih berada di laut macet Ibu Kota, ia bisa berbuka dengan minuman itu sambil makan kurma. Sebagian rekan berusia lanjut, yang kadang-kadang tak dapat mena- han kencing ketika berhadapan dengan macet yang parah, membawa botol kosong. Siap kencing di mobil kalau sudah kebelet. Terasa benar, lama-lama kota ini tak manusiawi. Warganya dipaksa menghadapi kenyataan tak mengenakkan.</p>
<p style="text-align:justify;">Tak kurang dari enam triliun rupiah terbuang percuma per tahun di Jakarta karena warga terhadang macet. Angka sebesar itu berasal dari hitungan sederhana atas pembuangan bahan bakar secara sia-sia saban hari dan waktu yang hilang, belum lagi produktivitas yang menurun tersebab lelah di jalan. Bikin janji bertemu di Jakarta sudah mulai sulit tepat waktu.</p>
<p style="text-align:justify;">Kemacetan lalu lintas di Jakarta dan sekitarnya memang dilema. Kemacetan ini patut diakui sebagai salah satu dampak kemajuan. Warga punya daya beli mobil dan sepeda motor. Pembangunan gedung pencakar langit, pusat belanja, dan sentra hunian baru tampak di mana- mana. Masalahnya, pemerintah tak bisa mengimbangi kecepatan pertumbuhan mobil dan sepeda motor itu dengan membangun infrastruktur memadai, khususnya jalan dan pengangkut umum.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam pengalaman, kemacetan akan mempercepat kemacetan baru. Dulu satu keluarga mampu masih bisa dengan satu mobil untuk dipakai ayah, ibu, dan antar anak-anak ke sekolah. Namun, karena kemacetan, keluarga mampu harus punya tiga mobil untuk masing-masing. Kalau semua mobil itu berada serempak di jalan, maka kemacetan akan cepat sekali bertambah. Karena itu, kebijakan 3 in 1 tetap penting. Begitu pula pajak progresif untuk mobil kedua dan seterusnya perlu diterapkan lagi, tetapi dengan syarat transportasi umum terus ditingkatkan.</p>
<p style="text-align:justify;">Sejauh saya amati, setiap gubernur DKI Jakarta berupaya bangun infrastruktur. Almarhum Ali Sadikin sangat sibuk melebarkan jalan dengan memotong pagar rumah dan bangunan, yang kemudian diikuti banyak kota di Indonesia pada waktu itu: membuka akses baru, membangun jalan layang, dan mendirikan infrastruktur di kawasan permukiman padat. Ali Sadikin bahkan sudah mencita-citakan pembangunan mass rapid transport, tetapi terbatasnya anggaran membuat ia tak memiliki energi cukup untuk merealisasikannya.</p>
<p style="text-align:justify;">Pada era Sutiyoso, ada upaya keras mengatasi kemacetan lalu lintas. Ia membangun jalur khusus bus yang fenomenal hingga kini. Ia pun nyaris membuat sejarah dengan membangun monorel. Sayang, upaya ini kandas di tengah jalan.</p>
<p style="text-align:justify;">Menunggu Fauzi Bowo</p>
<p style="text-align:justify;">Kini kita menunggu gebrakan Fauzi Bowo. Gubernur pengganti Sutiyoso ini sibuk dengan upaya penertiban di DKI. Ia pun berupaya merealisasikan MRT. Dengan MRT, penduduk yang berada di jalan berkurang karena berada di kawasan kereta cepat dan massal itu. Kita juga menunggu Fauzi Bowo dapat merealisasikan proyek monorel yang bertahun-tahun tertunda.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebetulnya proyek monorel ini jauh lebih mudah. Kalau masalahnya pada anggaran, mestinya itu bisa segera diatasi. Semasa saya Wapres, pembiayaan sebenarnya sudah teratasi dengan kesediaan bank dari Dubai mendanai investor dengan syarat ada jaminan pemerintah. Pemerintah pusat setuju menjamin setelah biaya proyek diturunkan dari 800 juta dollar AS menjadi 500 juta dollar AS dengan lebih banyak pakai produksi dalam negeri, setelah diskusi lama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga menyatakan persetujuannya.</p>
<p style="text-align:justify;">Karena itu proyek DKI, maka harus ada jaminan balik dari pemprov dan persetujuan DPRD DKI. Namun, agaknya antara pemerintah provinsi dan DPRD belum tercapai kesesuaian pandangan ihwal ini sehingga proyek berhenti di jalan. Tinggallah pilar-pilar monorel jadi monumen baru kota, jadi proyek terkendala justru karena masalah teknis di DKI sendiri. Sekiranya pemda dan DPRD setuju waktu itu (2008), monorel sudah beroperasi sekarang dan pasti dapat mengurangi kemacetan.</p>
<p style="text-align:justify;">Monorel adalah pilihan yang tepat dan cepat dewasa ini karena tak perlu pembebasan lahan ser- ta tetap mengikuti jalur jalan yang ada dan tak mengurangi luas jalan seperti busway. Saat banjir pun tak masalah sebab justru akan jadi pilihan karena tinggi. Monorel ini andalan banyak kota di ASEAN: Kuala Lumpur dan Bangkok.</p>
<p style="text-align:justify;">Sambil menunggu proyek besar itu terlaksana, saya menggugah Pemprov DKI segera membangun beberapa proyek dengan cepat. Katakanlah membangun beberapa jalan layang di beberapa pusat macet. Lalu lebih mengoptimalkan busway. Tambah bus dalam jumlah banyak! Satu jalur busway mengambil lebih kurang 25 persen lebar jalan. Mestinya, dengan pengambilan areal itu, bus di jalur khusus ini mampu mengangkut banyak penumpang. Kalau jalan tersebut biasanya mengangkut satu juta penumpang per hari, maka bus ini mestinya mampu mengambil lebih dari tiga kali lipat dari jumlah itu. Kalau ini belum tercapai, berarti jumlah bus harus ditambah dan kapasitasnya sendiri mesti lebih besar. Jalur busway harus steril dari kendaraan lain.</p>
<p style="text-align:justify;">Semua pengangkut umum harus dibiayai oleh pemerintah dan masyarakat sendiri. Kalau subsidi pemerintah tak cukup, maka tarif harus disesuaikan sehingga bus jalur khusus ini dapat lancar dan terjaga kelangsungannya serta pengembangannya. Karena sudah mengambil jalan umum, maka kalau tidak maksimal, bus ini justru mengurangi kepentingan umum.</p>
<p style="text-align:justify;">Tentang tarif, saya setuju dengan pendapat bahwa tarif bus jalur khusus ini harus dinaikkan. Tarif sekarang yang Rp 3.500 mestinya dinaikkan ke angka yang bisa diterima secara ekonomi: sebutlah Rp 5.000, sama dengan tarif ojek jarak dekat. Para pengguna bus ini, saya yakin, bisa mengerti sebab penambahan tarif ini pada ujungnya akan membuat pemprov dan investor berdaya menambah jumlah bus dan menjaga layanan.</p>
<p style="text-align:justify;">Produk dalam negeri</p>
<p style="text-align:justify;">Mempercepat pembangunan MRT sangat penting walau tak mudah karena kita harus mengatasi sistem drainase Jakarta yang tak baik, yang selalu banjir. Begitu pula pembebasan lahan yang sulit serta mahal dan baru efektif kalau jaringan MRT meliputi sebagian besar kota. Selama pembangunan pasti kemacetan bertambah, tetapi itu jangan jadi halangan. Yang harus diperhatikan: pembangunan harus melibatkan kontraktor dan produk dalam negeri dengan biaya yang lebih efisien.</p>
<p style="text-align:justify;">Mengenai wacana memindahkan ibu kota ke kota lain agar kemacetan Jakarta berkurang, saya kurang sependapat. Bagi saya, sungguh tak mudah memindahkan ibu kota. Jangan bandingkan dengan Malaysia dan Australia yang penduduknya cuma 20 juta jiwa dan areal terbukanya sangat luas.</p>
<p style="text-align:justify;">Tak layak pula membuat perbandingan dengan negara yang ibu kotanya bukan di pusat bisnis, seperti AS (Washington DC), India (New Delhi), Australia (Canberra), Malaysia (Putra Jaya Kuala Lumpur), Brasil, dan Pakistan. Semuanya negara federal, sedangkan negara kesatuan seperti Indonesia, Jepang, Perancis, dan Thailand pada umumnya beribu kota di kota besar. Negara federal umumnya mendirikan ibu kota sendiri yang tak terletak di salah satu negara bagian sehingga lebih netral. Di samping itu, pada negara federal urusan bisnis dan birokrasi lainnya memang wewenang negara bagian.</p>
<p style="text-align:justify;">Hal sangat penting yang perlu segera dipercepat ialah pembangunan rusunami agar rakyat kebanyakan hidup lebih nyaman di rumah susun yang lebih sehat dan hidup dekat tempat pekerjaan sehingga tak perlu banyak kendaraan di jalan yang menambah macet. Sangat disayangkan, Pemda DKI justru kurang tanggap, justru menyegel pembangunan rusunami yang telah berjalan sehingga semangat pengembang menyusut.</p>
<p style="text-align:justify;">Janganlah membiarkan kehidupan di DKI ini terlalu timpang. Izin apartemen mewah kelihatan lebih mudah dibandingkan dengan rusunami. Iklan perumahan mewah yang terus-menerus akan menciptakan dampak sosial yang berbahaya apabila kampung-kampung atau sepanjang Ciliwung tak diperbaiki.</p>
<p style="text-align:justify;">Pemerintah pusat dengan keputusan presiden telah memberi izin dan setuju semua tanah pemerintah dan BUMN di DKI bisa dibangun rusunawa dengan harga Rp 1 juta per meter persegi dan dengan bunga yang disubsidi. Sangat disayangkan juga bahwa pengembang boleh membangun terus rumah mewah tanpa wajib bangun rumah sederhana. Pemda DKI harus lebih kritis dan melihat ke depan, bukan justru menyegel dan tidak peduli. Kalau dibangun banyak rumah susun, berarti dapat ditambah akses jalan dan juga taman yang hijau untuk rakyat kurang mampu.</p>
<p style="text-align:justify;">Tak harus macet</p>
<p style="text-align:justify;">Ibu kota sekaligus kota besar tidak selalu macet selama diatur dengan baik. Lihatlah Tokyo dan London. Bangkok pernah macet hebat, tetapi setelah dibangun jalan layang dan monorel ia menjadi lebih baik. Begitu pula kota besar yang bukan ibu kota juga tidak dijamin tanpa macet. Surabaya, Bandung, Makassar dan Medan, juga Mumbai di India sudah macet karena pertumbuhan yang cepat. Jadi, kemacetan bukan karena ibu kota, tetapi kecepatan mobilitas tak sebanding jalan.</p>
<p style="text-align:justify;">Hal lain: memindahkan ibu kota hanya mengurangi sedikit penduduk. Pegawai pemerintah pusat yang pindah mungkin sekitar 200.000 orang lebih, 5 persen dari jumlah pegawai negeri sipil. Masalahnya, kita mesti membangun infrastruktur baru, kantor baru, perumahan, dan sebagainya. Anggarannya bisa mencapai ratusan triliun rupiah.</p>
<p style="text-align:justify;">Yang pindah tentu bukan hanya kantor kementerian, tetapi juga semua aparat yang terkait, seperti markas TNI, Kepolisian, Kejaksaan, DPR, MA, komisi-komisi, dan sebagainya. Membangun kantor tambahan DPR di Senayan saja butuh Rp 1,8 triliun. Bayangkan kalau membangun kompleks Senayan baru di tempat lain. Belum lagi istana.</p>
<p style="text-align:justify;">Walaupun sebagian biaya bisa diperoleh kalau semua kantor pemerintah itu dijual ke swasta, itu berarti pada kemacetan tak ada perubahan karena kantor itu tetap sibuk. Lebih baik dana yang besar itu dipakai untuk membangun infrastruktur di Jakarta dan di daerah serta pusat bisnis baru, pendidikan, hiburan yang tersebar di kota-kota lain sehingga kegiatan yang tersebar ke daerah-daerah menimbulkan daya tarik baru, keadilan, efisiensi, serta lapangan kerja yang lebih merata dan kemakmuran yang lebih baik untuk seluruh bangsa tanpa harus bertumpuk dan macet di Jakarta</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>M JUSUF KALLA Wakil Presiden</strong> (2004-2009)</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/jakarta/'>jakarta</a>, <a href='http://anggara.org/tag/jusuf-kalla/'>jusuf kalla</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kompas/'>kompas</a>, <a href='http://anggara.org/tag/macet/'>macet</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2030/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2030/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2030/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2030/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2030/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2030/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2030/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2030/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2030/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2030/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2030/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2030/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2030/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2030/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2030&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/08/25/jakarta-mestinya-tidak-semacet%c2%a0ini/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Blokir/Sensor Internet dan Cara Menembus Blokir Internet</title>
		<link>http://anggara.org/2010/08/24/blokirsensor-internet-dan-cara-menembus-blokir-internet/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/08/24/blokirsensor-internet-dan-cara-menembus-blokir-internet/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Aug 2010 02:40:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[internet]]></category>
		<category><![CDATA[blokir internet]]></category>
		<category><![CDATA[sensor internet]]></category>
		<category><![CDATA[isp]]></category>
		<category><![CDATA[cara menembus blokir internet]]></category>
		<category><![CDATA[circumvention tools]]></category>
		<category><![CDATA[floss]]></category>
		<category><![CDATA[sesawe]]></category>
		<category><![CDATA[bypass internet censorship]]></category>
		<category><![CDATA[triks menembus blokir internet]]></category>
		<category><![CDATA[tips aman dari sensor internet]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2028</guid>
		<description><![CDATA[Memasuki Ramadan, tiba – tiba seluruh ISP diminta melakukan blokir terhadap situs Porno. Kata mereka hanya blokir tapi bukan sensor. Saya tertawa mendengarnya, apa bedanya blokir atau sensor, karena keduanya pada dasarnya menghalangi suatu pergerakan informasi. Malah dalam laporannya Tempo menuliskan telah terjadi kesalahan dalam blokir situs. Blog milik sang Ayam malah lebih lucu lagi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2028&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Memasuki Ramadan, tiba – tiba seluruh ISP diminta melakukan blokir terhadap situs Porno. Kata mereka hanya blokir tapi bukan sensor. Saya tertawa mendengarnya, apa bedanya blokir atau sensor, karena keduanya pada dasarnya menghalangi suatu pergerakan informasi. Malah dalam laporannya <a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/it/2010/08/22/brk,20100822-272990,id.html" target="_blank">Tempo menuliskan</a> telah terjadi kesalahan dalam blokir situs. Blog milik sang Ayam malah lebih lucu lagi <a href="http://chickenstrip.wordpress.com/2010/08/12/weekly-chickenstrip-021-blokir/" target="_blank">menggambarkan bagaimana blokir/sensor itu punya akibat yang lebih dahsyat dari yang dipikirkan</a>. Praktisi dunia IT, mas Onno Purbo juga punya <a href="http://www.detikinet.com/read/2010/08/11/102050/1417905/398/memblokir-situs-porno-tidak-semudah-membalik-tangan/?i991101105?topnews" target="_blank">pendapat</a> bahwa sulit untuk melakukan blokir/sensor terhadap konten porno.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2028"></span>Di banyak negara, blokir atau sensor terhadap Internet memang dimulai dari Pornografi. Kenapa? Karena mudah mendapatkan dukungan masyarakat, tapi perlahan – lahan keperluan yang prinsip dari blokir/sensor akan terkuak yaitu soal Politik dan Keamanan. Berita di <a href="http://www.detiknews.com/read/2010/08/23/081511/1425472/10/mabes-polri-minta-kominfo-tutup-situs-yang-dukung-baasyir" target="_blank">Detik ini</a>, menurut saya sudah menunjukkan gejala awal. Indonesia menurut saya dalam beberapa tahun kedepan sangat mungkin akan jatuh pada level dimana tak ada kebebasan Internet sama sekali.</p>
<p style="text-align:justify;">Suatu negara yang masih tak jauh dari rantai belenggu kekuasaan yang otoriter, akan sangat mudah tergoda untuk melakukan blokir/sensor internet, karena takut derasnya arus informasi dapat menganggu stabilitas rejim yang sedang melakukan konsolidasi kekuasaannya.</p>
<p style="text-align:justify;">“Ah, gampang” kata teman saya, “tinggal gugat saja kan” katanya lagi. Masalahnya tak mudah, karena di negeri dimana pornografi dianggap lebih merusak ketimbang korupsi, menggugat pemerintah karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan melarang beredarnya situs pornografi sama dengan perbuatan konyol. Saya sendiri tak mendukung ide itu, kecuali jika ada pengguna internet yang merasa dirugikan akibat blokir/sensor itu yang salah sasaran. Meski kesalahan itu sedikit, tapi <em>damage has been done</em>. Di titik itu, kita bisa gugat penguasa dan para penyelenggara jasa intenet yang tunduk patuh pada “anjuran” penguasa.</p>
<p style="text-align:justify;">Tapi ketimbang pusing, untuk sementara ini saya menemukan tulisan yang bagus, untuk orang – orang yang berkehendak melawan “sabda” blokir ini. Tentu buat yang sudah ahli dan jagoan sih, rasa – rasanya tak perlu manual ini, tapi saya coba berbagi informasi untuk yang tidak ahli seperti saya. <a href="http://en.flossmanuals.net/" target="_blank">Floss</a> menyediakan manual yang diberi nama “<strong>How to Bypass Internet Censoship</strong>” atau dalam bahasa Indonesia “<strong>Bagaimana Cara Menembus Sensor Internet</strong>”. Untungnya, selain buku ada juga <a href="http://en.flossmanuals.net/CircumventionTools" target="_blank">manual diletakkan di lamannya</a> dan juga <a href="http://en.flossmanuals.net/CircumventionTools/FM_10Mar10.pdf" target="_blank">ebooknya dalam bentuk PDF</a>. Selain itu <a href="https://www.sesawe.net/?lang=en" target="_blank">Sesawe</a> juga menyediakan manual dengan judul “<strong>How to Bypass Internet Censoship, supplement for proprietary sofware</strong>”. Manual ini lebih praktis ketimbang yang tadi saya sebutkan dan tersedia secara gratis di <a href="https://www.sesawe.net/-Manuals-.html" target="_blank">lamannya</a> dan dapat diunduh juga <a href="https://www.sesawe.net/IMG/pdf/080225_Sesawe_Supplement.pdf" target="_blank">ebook dalam bentuk pdf</a>nya secara bebas loh.</p>
<p style="text-align:justify;">Jadi tunggu apa lagi segera baca, unduh, dan yang paling penting sebarluaskan.</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/blokir-internet/'>blokir internet</a>, <a href='http://anggara.org/tag/bypass-internet-censorship/'>bypass internet censorship</a>, <a href='http://anggara.org/tag/cara-menembus-blokir-internet/'>cara menembus blokir internet</a>, <a href='http://anggara.org/tag/circumvention-tools/'>circumvention tools</a>, <a href='http://anggara.org/tag/floss/'>floss</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/internet/'>internet</a>, <a href='http://anggara.org/tag/isp/'>isp</a>, <a href='http://anggara.org/tag/sensor-internet/'>sensor internet</a>, <a href='http://anggara.org/tag/sesawe/'>sesawe</a>, <a href='http://anggara.org/tag/tips-aman-dari-sensor-internet/'>tips aman dari sensor internet</a>, <a href='http://anggara.org/tag/triks-menembus-blokir-internet/'>triks menembus blokir internet</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2028/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2028/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2028/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2028/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2028/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2028/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2028/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2028/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2028/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2028/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2028/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2028/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2028/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2028/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2028&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/08/24/blokirsensor-internet-dan-cara-menembus-blokir-internet/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kerja Keras</title>
		<link>http://anggara.org/2010/08/23/kerja-keras/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/08/23/kerja-keras/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Aug 2010 14:30:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kerja]]></category>
		<category><![CDATA[kerja keras]]></category>
		<category><![CDATA[mengemis]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2025</guid>
		<description><![CDATA[Ternyata saya punya bahan lagi untuk mengupdate blog ini lagi dan sekali lagi ini tak berhubungan sama sekali dengan hukum dan UU dan bahkan keramaian #petisirakyat di twitter tapi ini soal kerja keras. Sejak sebelum bulan puasa, saya sedang rajin mondar mandir di PN Jakarta Pusat. Nah, kali ini selepas saya menyelesaikan tugas di PN [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2025&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Ternyata saya punya bahan lagi untuk mengupdate blog ini lagi dan sekali lagi ini tak berhubungan sama sekali dengan hukum dan UU dan bahkan keramaian #petisirakyat di twitter tapi ini soal kerja keras. Sejak sebelum bulan puasa, saya sedang rajin mondar mandir di PN Jakarta Pusat. Nah, kali ini selepas saya menyelesaikan tugas di PN Jakarta Pusat, tiba – tiba ada seorang anak kecil menghampiri saya dan meminta “sedekah”. Saya ingat wajah anak ini, karena saya pernah bertemu dengannya sebelum puasa saat saya mengaso di warung – warung pinggiran dekat PN Jakarta Pusat.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2025"></span>Saya teringat perbincangan saat berada di warung itu. Ketika itu anak itu juga meminta sedekah pada saya namun saya melambaikan tangan tanda saya tak sedang berkenan memberi sedekah. Sesaat kemudian anak tersebut kemudian pergi. Tak lama setelah anak itu pergi, si Ibu pemilik warung kemudian berkomentar</p>
<p style="text-align:justify;">“Saya tahu pak, Ibunya ada koq, masih muda, punya anak 4 dan semuanya masih kecil – kecil”</p>
<p style="text-align:justify;">Lalu sayapun menjawab sederhana “Oh ya, darimana Ibu tahu”</p>
<p style="text-align:justify;">“Lah, lihat saja di seberang itu, lihat kan pak” katanya seraya menunjuk seorang Ibu muda dengan 4 orang anaknya yang masih kecil –kecil</p>
<p style="text-align:justify;">Saya terdiam, dan pemilik warung itu kembali berkata “Ibunya masih muda, tapi malas serta maunya hanya mengemis, dan parahnya mengajarkan anak – anaknya untuk mengemis, saya kenal orangnya karena sering mengemis dan menyuruh anak – anaknya mengemis di sekitar wilayah ini”</p>
<p style="text-align:justify;">Saya hanya tersenyum dan kembali si Ibu pemilik warung itu melanjutkan “ceramah”nya “Saya pak, biar hanya punya warung kecil begini, tapi saya nggak mau bermalas – malasan, saya mau anak saya kalau perlu jadi sarjana, biar nggak susah dan melarat hidupnya seperti saya ini. Orang itu (ia menunjuk kea rah Ibu pengemis itu), ibaratnya masih bisa jual tenaga jadi buruh cuci di sekitar sini, meski bayarannya hanya Rp. 400 ribu, tapi itu lebih terhormat daripada mengemis”</p>
<p style="text-align:justify;">Saya terkejut tapi belum habis keterkejutan saya ini, pemilik warung itu kembali bercerita “Saya mau anak – anak saya jadi <em>pinter</em> semua pak, kalau perlu saya harus banting tulang buat sekolah anak tentu saya akan lakukan, tapi saya tak mau mengemis dan saya tak mau menyuruh anak – anak saya mengemis”</p>
<p style="text-align:justify;">Saya tertunduk malu, bukan apa – apa, tiba – tiba saya teringat wajah ibu saya. Dulu jaman saya masih sekolah, saya sering main – main dan ndak serius belajar. “Wejangan” dari pemilik warung itu bagai tamparan untuk saya. Rasanya kalau bisa membalik putaran waktu, saya mau kembali ke masa lalu dan beri nasihat pada saya di masa lalu agar tak menyia nyiakan perjuangan seorang Ibu untuk memberikan pendidikan yang terbaik untuk anak – anaknya.</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kerja/'>kerja</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kerja-keras/'>kerja keras</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mengemis/'>mengemis</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2025/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2025/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2025/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2025/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2025/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2025/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2025/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2025/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2025/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2025/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2025/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2025/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2025/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2025/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2025&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/08/23/kerja-keras/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menggugat Pencemaran Nama Baik di Ranah Maya</title>
		<link>http://anggara.org/2010/08/19/menggugat-pencemaran-nama-baik-di-ranah-maya/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/08/19/menggugat-pencemaran-nama-baik-di-ranah-maya/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 19 Aug 2010 03:12:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ilmu Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[uu ite]]></category>
		<category><![CDATA[promo]]></category>
		<category><![CDATA[buku]]></category>
		<category><![CDATA[caplang]]></category>
		<category><![CDATA[nenda]]></category>
		<category><![CDATA[amrie]]></category>
		<category><![CDATA[supi]]></category>
		<category><![CDATA[ririn]]></category>
		<category><![CDATA[ndorokakung]]></category>
		<category><![CDATA[mulya lubis]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2016</guid>
		<description><![CDATA[Sejatinya, buku ini tak akan pernah ada, jika tiada kawan, pemilik penerbitan, yang dengan semangat “memerintahkan” saya untuk menulis tentang UU ITE dan sejarah pergulatan di Mahkamah Konstitusi. Saya saat itu enggan melayani permintaannya, dengan satu alasan karena Saya Bukan Penulis. Tapi ternyata, teman baik saya itu tak pernah menyerah dan terus mendesak saya untuk [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2016&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-2017" title="cover-UU-ITE-Final" src="http://anggara.files.wordpress.com/2010/08/cover-uu-ite-final.jpg?w=189&#038;h=135" alt="" width="189" height="135" />Sejatinya, buku ini tak akan pernah ada, jika tiada kawan, pemilik <a href="http://www.degrafpublishing.com/" target="_blank">penerbitan</a>, yang dengan semangat “memerintahkan” saya untuk menulis tentang UU ITE dan sejarah pergulatan di Mahkamah Konstitusi. Saya saat itu enggan melayani permintaannya, dengan satu alasan karena Saya Bukan Penulis. Tapi ternyata, teman baik saya itu tak pernah menyerah dan terus mendesak saya untuk menuliskan pengalaman dalam melakukan advokasi kebebasan berekspresi di Indonesia khususnya di Internet.</p>
<p style="text-align:justify;">Akhirnya sayapun menyerah terhadap tekanannya, tapi saya mengajukan syarat, agar buku yang rencananya akan ditulis itu harus ditulis dengan dan dalam bentuk Tim Penulis. Setelah tawar menawar dan negosiasi yang alot akhirnya saya dan kawan saya itu bersepakat untuk membentuk Tim Penulis yang terdiri dari saya, mas <a href="http://perlindungansaksi.wordpress.com/" target="_blank">Supi</a>, dan mbak <a href="http://twitter.com/ririns" target="_blank">Ririn</a></p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2016"></span>Buku ini adalah pikiran kecil kami yang dituliskan dan dihantarkan kepada anda, pembaca semua. Pikiran – pikiran yang dituliskan ini merupakan bagian dari pergulatan dan pengalaman kami dalam memperjuangkan kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;">Salam hormat tentu harus kami sampaikan kepada tiga orang narablog Indonesia yaitu <a href="http://caplang.net/" target="_blank">Edy Cahyono</a>, <a href="http://aruta.wordpress.com/" target="_blank">Nenda Inasa Fadhillah</a>, dan <a href="http://amriehakim.blogspot.com/" target="_blank">Amrie Hakim</a> yang telah dengan berani dan bersemangat mengajukan Permohonan Pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE ke Mahkamah Konstitusi. Tulisan ini tentu tidak akan hadir tanpa mereka bertiga, karena merekalah, kami menjadi terlibat dalam proses pengujian UU yang kontroversial tersebut. Karena mereka pula, kami belajar memahami dunia baru untuk kalangan Advokat sekalipun, dunia Internet!</p>
<p style="text-align:justify;">Kami percaya, dengan memahami internet melalui para narablog yang menuliskan pengalaman sehari – hari dan juga mencatatkan pendapatnya adalah bunga yang indah bagi perkembangan demokrasi dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Tantangan dari ketiga bloger inilah yang kami sambut, meski sayang, kami tak dapat meyakinkan para penentu keadilan yang berada di menara gading Mahkamah Konstitusi itu dan kami berharap bunga itu tak layu karena putusan dari para penjaga menara gading itu</p>
<p style="text-align:justify;">UU ITE sejatinya diperuntukkan untuk mengatur perdagangan eletronik di Internet, namun entah mengapa UU ini juga ikut mengatur hal – hal yang sebenarnya telah diatur dalam KUHP kita. Hal ini merupakan duplikasi tindak pidana yang justru rentan terhadap terjadinya ketidakpastian hukum. Duplikasi juga akhirnya dapat merugikan masyarakat sendiri karena tidak tahu perbuatan mana yang diperbolehkan dan perbuatan mana yang tidak diperbolehkan dilakukan menurut hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Pikiran dan pengalaman saat bergulat dengan UU ITE inilah yang coba kami tuliskan agar khalayak luas mampu melihat dengan jernih titik persoalan dalam UU ITE dan juga persoalan lain yang ada dalam hukum di Indonesia. Tulisan ini tentu lahir dan diinsiprasi dari bantuan banyak pihak terutama pada teman2 pembela yang berada pada Tim Advokasi untuk Kemerdekaan Berekspresi di Indonesia Wahyu Wagiman, Syahrial M. Wiryawan, Zainal Abidin, Shonifah Albani, Adiani Viviana, Totok Yuli Yanto, dan Asep Komarudin yang dengan semangat pantang menyerah menggelorakan perlawanan di Mahkamah Konstitusi mewakili para narablog yang telah kami sebutkan di atas</p>
<p style="text-align:justify;">Selain itu, saya juga mengucapkan terima kasih untuk narablog senior yang saya selalu kagumi yaitu mas <a href="http://ndorokakung.com/" target="_blank">Wicaksono</a> dan bang <a href="http://lsmlaw.co.id/attorneys_bio.php" target="_blank">Mulya</a> yang berkenan untuk menyediakan waktunya yang berharga itu sekedar menuliskan pengantar untuk buku kecil kami ini</p>
<p style="text-align:justify;">Kami berharap tulisan sederhana dari kami ini dapat membuka cakrawala baru baik bagi para narablog maupun juga bagi masyarakat Indonesia, dan buku ini akan tersedia di toko &#8211; toko buku terdekat selepas Lebaran</p>
<p style="text-align:justify;">Salam</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Anggara</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><a href="http://perlindungansaksi.wordpress.com/" target="_blank">Supriyadi W. Eddyono</a></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><a href="http://twitter.com/ririns" target="_blank">Ririns Sjafriani Santoso</a></strong></p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/ilmu-hukum/'>Ilmu Hukum</a>, <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/amrie/'>amrie</a>, <a href='http://anggara.org/tag/buku/'>buku</a>, <a href='http://anggara.org/tag/caplang/'>caplang</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hak-asasi-manusia/'>hak asasi manusia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mulya-lubis/'>mulya lubis</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ndorokakung/'>ndorokakung</a>, <a href='http://anggara.org/tag/nenda/'>nenda</a>, <a href='http://anggara.org/tag/promo/'>promo</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ririn/'>ririn</a>, <a href='http://anggara.org/tag/supi/'>supi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uu-ite/'>uu ite</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2016/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2016/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2016/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2016/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2016/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2016/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2016/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2016/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2016/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2016/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2016/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2016/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2016/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2016/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2016&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/08/19/menggugat-pencemaran-nama-baik-di-ranah-maya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://anggara.files.wordpress.com/2010/08/cover-uu-ite-final.jpg?w=150" medium="image">
			<media:title type="html">cover-UU-ITE-Final</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Butuh Informasi Tentang Hukum Agraria?</title>
		<link>http://anggara.org/2010/08/19/butuh-informasi-tentang-hukum-agraria/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/08/19/butuh-informasi-tentang-hukum-agraria/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 19 Aug 2010 01:07:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ilmu Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[review buku]]></category>
		<category><![CDATA[agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Irma Devita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2010</guid>
		<description><![CDATA[Banyak orang merasa bingung ketika mencari informasi tentang hukum agraria di Indonesia, tak usah jauh, soal jual beli tanah saja dapat membuat orang kebanyakan menjadi pusing. Belum lagi jika bicara soal wasiat, hibah, ataupun lelang. Salah satu sumber infomasi saya tentang hukum agraria adalah mbak Irma Devita. Pemilik nama lengkap Irma Devita Purnamasari ini banyak [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2010&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><img class="size-thumbnail wp-image-2011 alignleft" title="Hukum Pertanahan Revisi Convert" src="http://anggara.files.wordpress.com/2010/08/hukum-pertanahan-revisi-convert.jpg?w=198&#038;h=150" alt="" width="198" height="150" />Banyak orang merasa bingung ketika mencari informasi tentang hukum agraria di Indonesia, tak usah jauh, soal jual beli tanah saja dapat membuat orang kebanyakan menjadi pusing. Belum lagi jika bicara soal wasiat, hibah, ataupun lelang. Salah satu sumber infomasi saya tentang hukum agraria adalah mbak <a href="http://irmadevita.com" target="_blank">Irma Devita</a>. Pemilik nama lengkap Irma Devita Purnamasari ini banyak menulis soal hukum agraria di blognya, tentu dengan bahasa yang menarik dan mudah dimengerti.</p>
<p style="text-align:justify;">Namun, di suatu hari, tiba &#8211; tiba mampir sebuah surat elektronik di inbox saya, pengirimnya ya mbak <a href="http://irmadevita.com/" target="_blank">Irma Devita</a> yang barusan saya bicarakan di atas. Dalam surat tersebut, beliau memberitahu saya tentang rencana penerbitan bukunya. Ah, saya yakin bukunya pasti berguna, karena ditulis dengan bahasa yang ringan dan mudah dimengerti seperti ketika mbak <a href="http://irmadevita.com/" target="_blank">Irma Devita</a> menulis di blognya<a href="http://irmadevita.com/" target="_blank">.</a></p>
<p style="text-align:justify;">
<span id="more-2010"></span><br />
Tak lama setelah itu, ternyata mbak <a href="http://irmadevita.com/" target="_blank">Irma Devita</a> mengirimkan buku tersebut ke kantor saya judulnya <strong>Kiat &#8211; Kiat Cerdar, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan</strong>. Segera saya mengirimkan pesan singkat ke mbak  <a href="http://irmadevita.com/" target="_blank">Irma Devita</a> untuk mengucapkan terima kasih atas kiriman bukunya. Satu hal yang menarik dari buku ini adalah pilihan warna Ungu dalam setiap halamannya, sepertinya beliau adalah penyuka warna ungu. Dan isinya, saya sendiri menjadi sangat terbantu dengan beragam penjelasan yang menarik yang dituliskan oleh beliau. Banyak tips yang diberikan dalam buku ini dan dalam banyak kesempatan jika ada perhitungan &#8211; perhitungan tertentu, mbak  <a href="http://irmadevita.com/" target="_blank">Irma Devita</a> tidak pelit memberikan informasinya. Buat saya tak ada yang bisa saya ucapkan lagi selain, jika anda memerlukan informasi praktis dan mudah dipahami, maka tak ada cara lain selain mengunjungi blognya mbak <a href="http://irmadevita.com/" target="_blank">Irma Devita</a> dan juga membeli buku tersebut.</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/ilmu-hukum/'>Ilmu Hukum</a>, <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/agraria/'>agraria</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/irma-devita/'>Irma Devita</a>, <a href='http://anggara.org/tag/review-buku/'>review buku</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2010/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2010/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2010/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2010/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2010/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2010/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2010/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2010/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2010/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2010/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2010/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2010/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2010/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2010/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2010&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/08/19/butuh-informasi-tentang-hukum-agraria/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://anggara.files.wordpress.com/2010/08/hukum-pertanahan-revisi-convert.jpg?w=150" medium="image">
			<media:title type="html">Hukum Pertanahan Revisi Convert</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Membela Perkara Narkotika</title>
		<link>http://anggara.org/2010/08/13/membela-perkara-narkotika/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/08/13/membela-perkara-narkotika/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 13 Aug 2010 06:40:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[eksepsi]]></category>
		<category><![CDATA[pidana]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[pn jakarta pusat]]></category>
		<category><![CDATA[hak prosedural]]></category>
		<category><![CDATA[contoh eksepsi]]></category>
		<category><![CDATA[perkara anak]]></category>
		<category><![CDATA[anak berkonflik dengan hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2007</guid>
		<description><![CDATA[Alkisah di suatu hari, tiba &#8211; tiba saya kedatangan tamu istimewa yaitu mas Imam, wah saya senang kedatangan tamu seorang Redaktur di Hukumonline yang cukup ternama ini. Setelah berbincang sejenak, tiba &#8211; tiba mas Imam ini bercerita bahwa ia sedang menangani perkara pidana narkotika yang melibatkan anak &#8211; anak. Saya terdiam, saya tahu mas Imam [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2007&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Alkisah di suatu hari, tiba &#8211; tiba saya kedatangan tamu istimewa yaitu <a href="http://www.facebook.com/profile.php?id=1007112075" target="_blank">mas Imam</a>, wah saya senang kedatangan tamu seorang Redaktur di <a href="http://www.hukumonline.com" target="_blank">Hukumonline</a> yang cukup ternama ini. Setelah berbincang sejenak, tiba &#8211; tiba <a href="http://twitter.com/imamhw" target="_blank">mas Imam</a> ini bercerita bahwa ia sedang menangani perkara pidana narkotika yang melibatkan anak &#8211; anak. Saya terdiam, saya tahu mas Imam ini selain jurnalis adalah juga seorang Advokat, tapi saya tak tahu ke arah mana pembicaraan ini akan bergulir</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2007"></span>Tak lama ia setelah ia menceritakan kasus yang sedang ditanganinya, ia lalu bertanya pada saya apakah saya mau menangani perkara tersebut dengannya? Saya terdiam agak lama sebelum kemudian ia berkata pada saya bahwa ia melakukan penanganan ini secara pro bono dan ia mengingatkan saya bahwa sebagai Advokat saya punya kewajiban untuk melakukan bantuan hukum pro bono sebanyak 50 jam/tahun</p>
<p style="text-align:justify;">Saya tertawa mendengarnya lalu tersenyum dan berkata pada teman baik saya itu bahwa saya tak keberatan namun bukan karena untuk memenuhi kewajiban bantuan hukum 50 jam/tahun tersebut, karena saya yakin saya sudah lebih dari 50 jam di tahun ini saja, tapi lebih karena mendengar begitu banyaknya jaminan hak &#8211; hak prosedural anak ini dilanggar secara sewenang &#8211; wenang. Saya tahu bagi banyak orang menangani perkara narkotika seperti menangani perkara kotor dan bisa jadi banyak orang akan menganggap saya sebagai bagian dari kelompok Advokat hitam. Tapi saya tak peduli, saya tetap memilih untuk membela apabila ada kepentingan keadilan yang terlanggar dan di kasus yang di&#8221;tawar&#8221;kan sama mas Imam ini adalah anak &#8211; anak yang begitu rupa dilanggar hak &#8211; haknya.</p>
<p style="text-align:justify;">Well, akhirnya saya tercebur juga di perkara itu, dan Rabu kemarin adalah saat kami membacakan <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2010/08/contoh_eksepsi_pidana_anak.pdf" target="_blank">eksepsi</a> di PN Jakarta Pusat. Wish me luck ya</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/anak-berkonflik-dengan-hukum/'>anak berkonflik dengan hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/contoh-eksepsi/'>contoh eksepsi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/eksepsi/'>eksepsi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hak-prosedural/'>hak prosedural</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/narkotika/'>narkotika</a>, <a href='http://anggara.org/tag/perkara-anak/'>perkara anak</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pidana/'>pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pn-jakarta-pusat/'>pn jakarta pusat</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2007/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2007/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2007/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2007/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2007/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2007/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2007/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2007/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2007/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2007/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2007/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2007/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2007/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2007/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2007&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/08/13/membela-perkara-narkotika/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>9</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Etika</title>
		<link>http://anggara.org/2010/08/11/etika/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/08/11/etika/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 11 Aug 2010 04:16:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2005</guid>
		<description><![CDATA[Semalam saya mengalami mimpi yang cukup aneh dan saya berharap mimpi itu tidak menjadi nyata di kehidupan saya. Alkisah dalam mimpi tersebut, saya bertemu dengan seorang pengadil, mantan wakil rakyat, yang berkantor di sebuah gedung nan megah dan modern di bilangan Monas di sebuah acara yang diadakan oleh suatu lembaga negara. Dalam mimpi tersebut saya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2005&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Semalam saya mengalami mimpi yang cukup aneh dan saya berharap mimpi itu tidak menjadi nyata di kehidupan saya. Alkisah dalam mimpi tersebut, saya bertemu dengan seorang pengadil, mantan wakil rakyat, yang berkantor di sebuah gedung nan megah dan modern di bilangan Monas di sebuah acara yang diadakan oleh suatu lembaga negara.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2005"></span>Dalam mimpi tersebut saya merasa cukup tahu dengan pengadil itu, karena dalam mimpi tersebut sepertinya saya memiliki perkara di kantornya yang menunggu untuk diputus, setidaknya dua perkara sedang antri disana. Selepas rehat siang, masih dalam mimpi tersebut, saya memutuskan untuk menghindari pertemuan sejauh mungkin dengan sang pengadil tersebut. Hati kecil saya berkata, dalam mimpi itu, bahwa saya sebaiknya menjauh karena bisa dianggap tak etis jika saya terlihat berbincang dengan si pengadil itu</p>
<p style="text-align:justify;">Ternyata, pertemuan itu tak bisa dihindari, si Pengadil itu mengenali saya dan kami berbincang cukup akrab. Beberapa hal sempat terlontar pertanyaan dari pengadil itu, seperti misalnya berapa lama saya sudah praktek dan masih adakah perkara saya yang tertunggu di Kantornya? Saya berupaya sejauh mungkin tidak menjawab secara detail kecuali pertanyaan soal praktek hukum namun ternyata si pengadil itu malah memilih berbincang dengan perkara yang sedang saya hadapi di kantornya.</p>
<p style="text-align:justify;">Di mimpi itu, terlihat jelas bagaimana dia menguraikan pikiran – pikirannya terkait dengan perkara yang sedang saya ajukan dan dia juga mengutip dua keputusan yang telah diambil kantornya menyikapi pokok perkara yang sedang saya ajukan. Terus terang, dalam mimpi itu saya merasa risih, karena sejak saya bekerja, saya selalu terus menerus diajarkan untuk tidak berbincang – bincang dengan para pengadil jika saya sedang memiliki perkara. Lama – lama sayapun gerah, dan akhirnya saya berkata kepadanya “Tanpa mengurangi rasa hormat, rasa – rasanya lebih baik kita mengakhiri perbincangan kita, tentu saya menikmati setiap detik perbincangan ini, tapi etika saya dan etika anda jelas melarang kita berdua untuk memperbincangkan suatu perkara yang sudah diperiksa oleh kantor anda”. Tak lama setelah itu, di dalam mimpi itu, saya merasa bahwa raut muka pengadil itu menjadi masam dan tak lama ia meninggalkan saya, seraya pamit bahwa ia ada urusan lain yang lebih penting.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam mimpi itu saya merasa resah, karena saya takut kemenangan saya diperoleh karena perbincangan itu. Tak lama sayapun terbangun dari tidur saya, bukan karena saya terkesima dengan mimpi itu, tapi lebih karena malaikat kecil saya sudah menjewer kuping saya untuk meminta sebotol susu hangat</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2005/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2005/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2005/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2005/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2005/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2005/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2005/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2005/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2005/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2005/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2005/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2005/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2005/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2005/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2005&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/08/11/etika/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Blokir Internet</title>
		<link>http://anggara.org/2010/08/11/blokir-internet/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/08/11/blokir-internet/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 11 Aug 2010 02:43:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[blokir internet]]></category>
		<category><![CDATA[situs porno]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2001</guid>
		<description><![CDATA[Semalam, saya mendapatkan pesan pendek dari mas Valens, beliau menyatakan bahwa XL sudah melakukan blokir pada jaringan 3G/grp-nya. Saya sendiri terkejut tak percaya, ternyata pemerintah benar &#8211; benar serius untuk melakukan blokir internet terkait dengan isu pornografi. Pagi ini, ternyata Tempo melaporkan disini bahwa kementerian kominfo telah bekerja sama dengan 200-an ISP untuk memuluskan rencana [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2001&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Semalam, saya mendapatkan pesan pendek dari mas <a href="http://twitter.com/valensriyadi" target="_blank">Valens</a>, beliau menyatakan bahwa XL sudah melakukan blokir pada jaringan 3G/grp-nya. Saya sendiri terkejut tak percaya, ternyata pemerintah benar &#8211; benar serius untuk melakukan blokir internet terkait dengan isu pornografi. Pagi ini, ternyata Tempo melaporkan <a href="http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2010/08/11/Nasional/krn.20100811.208805.id.html" target="_blank">disini</a> bahwa kementerian kominfo telah bekerja sama dengan 200-an ISP untuk memuluskan rencana blokir tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2001"></span>Buat saya, soal blokir ini sangat serius sekali, karena di banyak negara, alasan utama pemblokiran pertama kali adalah mengenai pornografi, dan ketika tidak ada penentangan kemudian akan berlanjut ke pemblokiran tahap berikutnya, yaitu isu &#8211; isu politik dan HAM. Saya sendiri tidak tahu, dengan cara apa pemblokiran itu berlangsung, tapi nampaknya dengan <em>keyword</em> sebagaimana dilansir oleh Tempo: <em>Adapun situs yang akan diblokir, Menteri melanjutkan, terdiri atas situs dengan konten yang memuat gambar atau video senggama, ketelanjangan, alat kelamin, prostitusi anak, dan diprioritaskan pada adegan vulgar semata. Adapun cara pemblokirannya, kata Tifatul, “Keyword-nya akan di-<em>ban</em>.&#8221;</em></p>
<p style="text-align:justify;">Saya sendiri nggak tahu apakah kalau keyword itu akan menuai sukses atau kegagalan, misalnya di blog ini mencantumkan beberapa kata kunci seperi sex, mesum, bugil, telanjang, porno dalam beberapa entry juga akan  menuai blokir? Padahal maksud saya hanya sekedar memberikan perumpamaan atau ya sekedar menulis tanpa ada maksud tertentu.</p>
<p style="text-align:justify;">Tapi pernyataan menteri tentang pengawasan lalu lintas data buat saya mengejutkan, seperti dilansir Tempo berikut: <em>Kementerian juga mengancam para pelaku yang dengan sengaja mendistribusikan adegan mesum lewat jaringan telepon genggam, tak terkecuali pengguna Internet. &#8220;Jangan disangka kami tidak tahu, semua terdeteksi dengan rapi,&#8221; ujar Tifatul. </em>Dengan menyatakan tahu, sebenarnya Kominfo telah melakukan intersepsi yang menurut saya tidak sah dimana ketentuan tentang intersepsi masih di uji di Mahkamah Konstitusi. Dan pertanyaan lanjutannya, apakah bisa memantau lalu lintas pertukaran data melalui email atau YM? Well, saya bukan ahlinya, dan rasanya saya tak perlu jawab juga</p>
<p style="text-align:justify;">Tapi berita kemarin dari mas Valens menarik, karena saya langsung mencoba layanan XL untuk mengakses situs porno dan ternyata bisa euy, tapi saya baru tahu kenapa saya bisa mengakses karena saya menggunakan layanan Blackberry dan ini menjelaskan kenapa <a href="http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2010/08/11/Ekonomi_dan_Bisnis/krn.20100811.208763.id.html" target="_blank">pemerintah begitu ngotot agar RIM membangun pusat data di Indonesia</a>. Dengan pusat data di Canada RIM jelas tidak bisa dikontrol oleh pemerintah dan dengan membangun pusat data disini RIM akan mudah di kontrol oleh Pemerintah.</p>
<p style="text-align:justify;">Rupa-rupanya tak hanya bahaya blokir yang harus diwaspadai, tetapi bahaya intersepsi dan wired-tapping masih harus diwaspadai</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/blokir-internet/'>blokir internet</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/situs-porno/'>situs porno</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2001/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2001/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2001/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2001/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2001/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2001/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2001/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2001/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2001/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2001/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2001/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2001/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2001/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2001/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2001&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/08/11/blokir-internet/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Penahanan Yang Menggelisahkan</title>
		<link>http://anggara.org/2010/07/18/penahanan-yang-menggelisahkan/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/07/18/penahanan-yang-menggelisahkan/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 18 Jul 2010 09:36:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[acara pidana]]></category>
		<category><![CDATA[syarat penahanan]]></category>
		<category><![CDATA[pra peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[terdakwa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2010/07/18/penahanan-yang-menggelisahkan/</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa hari ini hati saya dilanda keresahan yang luar biasa, saya kadang ngeri dengan seringnya melihat begitu mudah orang ditahan pada saat proses penyidikan. Hatin kecil saya tak bisa diam, dan tangan inipun tak bisa terdiam melihat kondisi itu. Kewenangan menahan atau merampas kemerdekaan orang ini terlampau besar diberikan kepada pihak penyidik ataupun penuntut. Seharusnya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1990&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Beberapa hari ini hati saya dilanda keresahan yang luar biasa, saya kadang ngeri dengan seringnya melihat begitu mudah orang ditahan pada saat proses penyidikan. Hatin kecil saya tak bisa diam, dan tangan inipun tak bisa terdiam melihat kondisi itu.</p>
<p style="text-align:justify;">Kewenangan menahan atau merampas kemerdekaan orang ini terlampau besar diberikan kepada pihak penyidik ataupun penuntut. Seharusnya pre –trial detention semacam ini sebisa mungkin dihindari. Hal ini juga diperlukan untuk menghemat anggaran negara. Nggak terbayang berapa banyak Rumah Tahanan atau membangun ruang tahanan <span id="more-1990"></span>di kepolisian yang harus dibangun jika begitu mudah orang ditahan. Buat saya itu bagian dari pemborosan anggaran.</p>
<p style="text-align:justify;">Penahanan menurut definisi baku adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang ditentukan dalam UU. Penahanan sendiri baru bisa dilakukan berdasarkan syarat</p>
<ol>
<li>tindak pidana itu diancam dengan pidana lebih dari 5 tahun atau tindak pidana tertentu berdasarkan pasal 21 huruf b UU 8/1981</li>
<li> adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Dari kedua syarat ini, sebenarnya yang gampang membuktikan untuk dapat dilakukan penahanan ya hanya syarat yang pertama. Tapi inipun ada akibat yang cukup serius, semenjak paska 1998 begitu banyak UU yang memuat tindak pidana yang diancam dengan pidana lebih dari 5 tahun, contohnya ya UU ITE itu.</p>
<p style="text-align:justify;">Sementara syarat kedua, penyidik/penuntut umum/hakim harus bisa membuktikan apakah benar orang yang akan ditahan itu akan melarikan diri atau merusak/menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Pertanyaannya bagaimana mungkin merusak atau menghilangkan barang bukti jika pada banyak kasus barang bukti itu sudah disita?<br />
Atau bisakah penyidik/penuntut umum/hakim membuktikan jika ia akan melarikan diri dan/atau mengulangi tindak pidana kecuali jika orang itu memang sudah berkali – kali melakukan tindak pidana? Nah, kalau baru pertama kali bagaimana caranya membuktikannya? Dan kenapa orang selalu harus ditahan di sel berjeruji padahal model atau metode penahanan ada tiga yaitu penahanan di rumah tahanan negara atau penahanan rumah atau penahanan kota. Mestinya penyidik/penuntut umum/hakim tidak buru – buru mengeluarkan penetapanan penahanan di sel berjeruji. Buat saya harusnya, kalaupun harus dilakukan penahanan ya dilakukan penahanan kota terlebih dahulu sebelum penahanan di rumah tahanan negara ditetapkan.</p>
<p style="text-align:justify;">UU 8/1981 menyediakan forum yang tepat untuk menguji alasan penahanan yang dikenakan terhadap tersangka/terdakwa yaitu melalui lembaga pra peradilan. Pra Peradilan berwenang menguji salah satunya adalah sah atau tidaknya penahanan. Ingat, yang diuji adalah sah atau tidaknya penahanan berdasarkan apakah dugaan penyidik itu cukup beralasan atau tidak dan bukan pada formalitas administrasi surat menyurat. Namun sayangnya lembaga pra peradilan telah lama terjebak dalam formalitas administrasi surat menyurat ketimbang pemeriksaan terhadap substansi.<br />
Lebih kacau lagi, karena pra peradilan mengadopsi hukum acara perdata (karena ketiadaan hukum acara di UU 8/1981), karena itu yang harus membuktikan bahwa perlu diadakan penahanan bukanlah penyidik/penuntut umum/hakim melainkan Penggugat. Padahal seharusnya penyidik/penuntut umum/hakimlah yang harus membuktikan bahwa dugaan tersebut benar adanya dan cukup beralasan menurut hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Jadinya ya begitu, begitu mudah orang ditahan di sel dan begitu mudah kemudian Menteri Hukum dan HAM meneriakkan perlu penambahan rumah tahanan karena over capacity, padahal over capacity tidak mungkin jika penyidik/penuntut umum/hakim betul – betul hati – hati menetapkan adanya penahanan tersebut dan lembaga pra peradilan tidak terjebak dalam hanya administrasi surat menyurat saja.</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/acara-pidana/'>acara pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hak-asasi/'>hak asasi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pra-peradilan/'>pra peradilan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/syarat-penahanan/'>syarat penahanan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/terdakwa/'>terdakwa</a>, <a href='http://anggara.org/tag/tersangka/'>tersangka</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1990/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1990/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1990/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1990/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/1990/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/1990/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/1990/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/1990/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1990/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1990/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1990/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1990/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1990/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1990/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1990&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/07/18/penahanan-yang-menggelisahkan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hak Pilih</title>
		<link>http://anggara.org/2010/07/05/hak-pilih/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/07/05/hak-pilih/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 05 Jul 2010 11:00:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[partisipasi politik]]></category>
		<category><![CDATA[hak memilih]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<category><![CDATA[hak pilih]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=1988</guid>
		<description><![CDATA[Saat ini banyak kalangan meributkan soal hak pilih bagi para prajurit TNI, beberapa menganggap bahwa para prajurit TNI itu belum siap menggunakan hak pilihnya.Saya terkadang bingung, kenapa orang ribut betul dengan soal hak pilih ini ya? Hak pilih buat saya adalah bagian dari hak warga negara dan termasuk hak yang cukup fundamental karena merupakan bagian [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1988&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Saat ini banyak kalangan meributkan soal hak pilih bagi para prajurit TNI, beberapa menganggap bahwa para prajurit TNI itu belum siap menggunakan hak pilihnya.Saya terkadang bingung, kenapa orang ribut betul dengan soal hak pilih ini ya? Hak pilih buat saya adalah bagian dari hak warga negara dan termasuk hak yang cukup fundamental karena merupakan bagian dari hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan suatu negara.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1988"></span>Kadang malah penggunaan istilah hak pilih TNI juga membuat rancu, sejak kapan TNI secara kelembagaan punya hak pilih? Yang punya itu ya tetap para prajuritnya dari yang pangkatnya paling rendah sampai pangkatnya paling top di TNI. Jadi istilah yang benar sepertinya hak pilih anggota TNI dan bukan hak pilih TNI.</p>
<p style="text-align:justify;">Kembali ke soal inti, mestinya setiap warga negara berhak punya hak memilih dan dipilih, namun pelaksanaan hak ini kadang -kadang bisa dibatasi, misalnya jika yang bersangkutan dicabut hak pilihnya oleh Pengadilan karena melakukan tindak pidana. Namun pada dasarnya hak memilih dan dipilih adalah hak setiap warga negara termasuk para prajurit TNI itu. Namun, sebagaimana para pegawai negara, maka sepanjang untuk hak dipilih, anggota TNI ini seharusnya keluar dari dinasnya terlebih dahulu baru berlaga dalam Pemilu. Namun jika hak memilih, ya sepanjang dia tidak dicabut haknya oleh Pengadilan, mestinya sih tidak ada masalah dengan itu.</p>
<p style="text-align:justify;">Anggota TNI adalah sama dengan bagian warga masyarakat lain, mereka punya hak untuk memilih pemerintahan yang disukainya. Jika problemnya adalah netralitas, maka yang harus dijaga adalah netralitas kelembagaannya dari kemungkinan kepentingan afialiasi politik dari beberapa anggota TNInya. Saya pikir kita punya Bawaslu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu. Sepanjang independensi Bawaslu tetap terjaga dengan baik, kenapa kita harus kuatir dengan soal hak memilih bagi prajurit TNI?</p>
<p style="text-align:justify;">Apakah anda setuju dengan hak memilih untuk para anggota TNI?</p>
<p style="text-align:justify;">
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/hak-memilih/'>hak memilih</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hak-pilih/'>hak pilih</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/partisipasi-politik/'>partisipasi politik</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pemilu/'>pemilu</a>, <a href='http://anggara.org/tag/tni/'>TNI</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1988/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1988/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1988/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1988/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/1988/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/1988/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/1988/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/1988/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1988/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1988/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1988/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1988/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1988/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1988/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1988&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/07/05/hak-pilih/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menggugat Tempo</title>
		<link>http://anggara.org/2010/07/02/menggugat-tempo/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/07/02/menggugat-tempo/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 02 Jul 2010 02:42:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[tempo]]></category>
		<category><![CDATA[polri]]></category>
		<category><![CDATA[criminal defamation]]></category>
		<category><![CDATA[gambar sampul]]></category>
		<category><![CDATA[rekening gendut]]></category>
		<category><![CDATA[penghinaan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=1982</guid>
		<description><![CDATA[Majalah Berita Mingguan Tempo kali ini kembali tersandung masalah hukum. Tampil dengan judul “Rekening Gendut Perwira Polisi” dan ada gambar karikatur seorang perwira yang menggiring tiga celengan babi itu ada di Majalah Tempo Edisi 28 Juni – 4 Juli 2010. Edisi itu tak pelak membuat jajaran kepolisian tak tinggal diam, Kepolisian berniat memperkarakan Tempo, baik [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1982&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Majalah Berita Mingguan Tempo kali ini kembali tersandung masalah hukum. Tampil dengan judul “<a href="http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2010/06/28/OPI/mbm.20100628.OPI133953.id.html" target="_blank">Rekening Gendut Perwira Polisi</a>” dan ada gambar karikatur seorang perwira yang menggiring tiga celengan babi itu ada di Majalah Tempo Edisi 28 Juni – 4 Juli 2010. Edisi itu tak pelak membuat jajaran kepolisian tak tinggal diam, Kepolisian berniat memperkarakan Tempo, baik pidana ataupun perdata, karena gambar sampul itu dianggap menghina institusi Kepolisian.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1982"></span>Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Edward Aritonang, sebagaimana dilaporkan oleh <a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4c2c1215762c4/akibat-gambar-celengan-babi--polri-laporkan-majalah-tempo" target="_blank">Hukum Online</a>, karikatur tersebut sudah menghina Polri secara kelembagaan. Karena, dalam penafsiran Polri, gambar perwira yang sedang menggiring celengan babi itu adalah bentuk personifikasi bahwa polisi bergaul dengan babi. Atau dengan kata lain, seolah-olah perwira yang menggiring babi itu sedang menggiring prajuritnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Tapi yang menarik, dari cerita ini bukan hanya peristiwa hukumnya, melainkan tiadanya gambar sampul depan dalam situs Majalah Tempo yang saya akses hari ini. Mudah-mudahan ini bukan karena Tempo “gentar” dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE ya <a href="http://ndorokakung.com/" target="_blank">ndoro</a>?</p>
<p style="text-align:center;"><img class="size-medium wp-image-1983 aligncenter" title="gambar_tempo" src="http://anggara.files.wordpress.com/2010/07/gambar_tempo.jpg?w=183&#038;h=114" alt="" width="183" height="114" /></p>
<p style="text-align:justify;">Terlepas dari itu, menurut saya, apa yang diberitakan Majalah Tempo sudah memenuhi standar etika jurnalistik, sehingga mempidanakan dan/ataupun menggugat Tempo, secara teoritis, adalah pekerjaan yang sia – sia. Selain itu secara politik, justru tidak menguntungkan Polri itu sendiri, karena masyarakat tentunya gerah dengan kinerja kepolisian yang tak kunjung membaik.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebaiknya Kepolisian seharusnya melakukan otokritik dan justru harus menelisik dugaan tersebut, dan jika terbukti membawa para pelakunya ke depan hukum. Langkah elegan itulah yang harus ditempuh ketimbang memperkarakan Tempo.</p>
<p style="text-align:justify;">Nah, dengan masih eksisnya c<em>riminal defamation</em> di Indonesia, mungkinkah demokrasi dan gerakan anti korupsi bisa berperan besar? Saya ragu, meski di saat yang sama sayapun senang membaca <a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2010/07/02/brk,20100702-260294,id.html" target="_blank">berita</a> tentang tindakan salah seorang anggota kepolisian ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Hidup Tempo dan Mari Kita <a href="http://www.facebook.com/group.php?gid=141040152576276&amp;v=info" target="_blank">Dukung Tempo</a> untuk Kebebasan Berpendapat di negeri ini</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/criminal-defamation/'>criminal defamation</a>, <a href='http://anggara.org/tag/gambar-sampul/'>gambar sampul</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/penghinaan/'>penghinaan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/polri/'>polri</a>, <a href='http://anggara.org/tag/rekening-gendut/'>rekening gendut</a>, <a href='http://anggara.org/tag/tempo/'>tempo</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1982/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1982/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1982/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1982/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/1982/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/1982/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/1982/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/1982/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1982/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1982/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1982/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1982/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1982/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1982/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1982&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/07/02/menggugat-tempo/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://anggara.files.wordpress.com/2010/07/gambar_tempo.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">gambar_tempo</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mengenang Rido Triawan</title>
		<link>http://anggara.org/2010/06/30/mengenang-rido-triawan/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/06/30/mengenang-rido-triawan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 30 Jun 2010 08:16:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[rido triawan]]></category>
		<category><![CDATA[pbhi]]></category>
		<category><![CDATA[rekan kerja]]></category>
		<category><![CDATA[meninggal dunia]]></category>
		<category><![CDATA[aids]]></category>
		<category><![CDATA[hiv]]></category>
		<category><![CDATA[aktivis]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=1977</guid>
		<description><![CDATA[Kemarin, telepon seluler saya mendadak berbisik, sebuah pesan pendek telah mampir rupanya. Saya agak malas membukanya karena pada saat yang sama Malaikat kecil saya sedang dilanda demam. Namun akhirnya saya mengalah untuk membuka pesan pendek itu. Beritanya cukup singkat dan mengejutkan, karena sang pengirim pesan mengabarkan jika Rido Triawan, rekan saya sewaktu masih bekerja di [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1977&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Kemarin, telepon seluler saya mendadak berbisik, sebuah pesan pendek telah mampir rupanya. Saya agak malas membukanya karena pada saat yang sama Malaikat kecil saya sedang dilanda demam. Namun akhirnya saya mengalah untuk membuka pesan pendek itu. Beritanya cukup singkat dan mengejutkan, karena sang pengirim pesan mengabarkan jika <a href="http://www.facebook.com/people/Rido-Triawan/1318484278" target="_blank">Rido Triawan</a>, rekan saya sewaktu masih bekerja di SekNas PBHI telah meninggal dunia.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1977"></span>Saya segera membalas pesan pendek itu seraya mengucapkan turut berduka. Saat itu dan hingga tulisan ini dibuat, saya masih tak tahu kemana saya harus mengirimkan pesan kedukaan saya. Saya sangat berduka, karena saya mengenalnya dengan cukup baik. Bahkan darinya saya belajar untuk memahami HIV/AIDS dan juga belajar untuk mengerti dunia dari korban – korban yang terjala oleh pengedar Narkotika. Buat saya, ia adalah pejuang sejati yang tak kenal lelah untuk membela hak – hak korban HIV/AIDS maupun korban – korban atau lebih tepatnya Pengguna Narkotika.</p>
<p style="text-align:justify;">Tak hanya itu, ia juga teman yang rela mendengarkan semua keluhan dan curhatan saya dan omongan saya seringkali banyak ngawurnya ketimbang benernya. Ia tak pernah mengomel, meski pembicaraan saya dengannya lebih banyak waktunya.</p>
<p style="text-align:justify;">Selamat jalan kawan, semoga engkau berada di tempat yang pas disana dan semoga Tuhan membalas semua budi baikmu dan mengampuni semua dosa – dosamu. Dan semoga Tuhan berkenan untuk menjaga anak semata wayangmu dengan baik</p>
<p style="text-align:justify;">Sekali lagi, selamat jalan kawan, dan beristirahatlah dengan tenang&#8230;</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/aids/'>aids</a>, <a href='http://anggara.org/tag/aktivis/'>aktivis</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hiv/'>hiv</a>, <a href='http://anggara.org/tag/meninggal-dunia/'>meninggal dunia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/narkotika/'>narkotika</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pbhi/'>pbhi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/rekan-kerja/'>rekan kerja</a>, <a href='http://anggara.org/tag/rido-triawan/'>rido triawan</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1977/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1977/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1977/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1977/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/1977/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/1977/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/1977/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/1977/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1977/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1977/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1977/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1977/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1977/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1977/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1977&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/06/30/mengenang-rido-triawan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Jika Saya Pembuat Video Mesum Itu</title>
		<link>http://anggara.org/2010/06/16/jika-saya-pembuat-video-mesum-itu/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/06/16/jika-saya-pembuat-video-mesum-itu/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 Jun 2010 16:59:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[pidana]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[uu ite]]></category>
		<category><![CDATA[privasi]]></category>
		<category><![CDATA[kuhp]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[peradi]]></category>
		<category><![CDATA[video mesum]]></category>
		<category><![CDATA[video porno]]></category>
		<category><![CDATA[uu pornografi]]></category>
		<category><![CDATA[jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[uu advokat]]></category>
		<category><![CDATA[keai]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=1972</guid>
		<description><![CDATA[Seorang kawan baik saya bertanya pada saya pada pertemuan di tengah malam yang membekap ibukota hari ini. Pertanyaan yang sederhana dan masih terkait dengan video porno nan mesum dari beberapa orang yang dikabarkan mirip dengan beberapa orang selebriti Indonesia. “Bro, kalau kamu yang berada di posisi itu, apa yang loe lakuin?” tanyanya. Saya terkejut dengan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1972&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Seorang kawan baik saya bertanya pada saya pada pertemuan di tengah malam yang membekap ibukota hari ini. Pertanyaan yang sederhana dan masih terkait dengan video porno nan mesum dari beberapa orang yang dikabarkan mirip dengan beberapa orang selebriti Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;">“Bro, kalau kamu yang berada di posisi itu, apa yang l<em>oe lakuin</em>?” tanyanya. Saya terkejut dengan pertanyaan tersebut, dan saya bertanya padanya, “Apa <em>gue</em> punya tampang buat video macam itu bro?” Diapun melepas senyumnya yang menurut saya sih garing banget hehehehehe</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1972"></span>“Nggak bro, meski ada <em>dikit</em> sih, tapi apa pendapatmu kalau <em>loe</em> di posisi itu?” tanyanya lebih lanjut sambil matanya menatap tajam ke arah saya. Saya tersenyum simpul dan berpikir keras apa jawaban yang hendak saya berikan pada kawan saya yang hobi bertanya meski sebenarnya ia sangat cerdas.</p>
<p style="text-align:justify;">Lalu, saya memberikan jawaban panjang lebar padanya, “kalau <em>gue</em> <em>sih</em> akan <em>bilang</em> ke masyarakat, ya <em>gue</em> yang buat, <em>so what</em>. Tak ada yang salah dengan membuat rekaman video pribadi semacam itu. Apakah dengan itu lalu <em>gue</em> mendadak berbuat salah? Tak ada UU yang melarang <em>gue koq</em> untuk membuat video pribadi seperti itu, setidaknya sampai saat ini” Sayapun menarik nafas panjang lalu melanjutkan “Sampai saat ini KUHP, UU Pornografi, dan UU ITE tidak melarang atau membuat perbuatan yang <em>gue lakuin</em> dengan merekam keintiman <em>gue</em> tersebut menjadi tindak pidana. Lalu dimana salahku?” Sayapun melanjutkan “Menurut KUHP dan UU Pornografi, yang menyebarkan video itu secara serampanganlah yang salah dan patut dipidana menurut hukum”</p>
<p style="text-align:justify;">Kawan baik sayapun segera menyerang saya “tapi itukan zinah” Saya pun membalas tajam “Betul menurut norma sosial dan agama yang ada di Indonesia, tapi bukan pidana. KUHP tidak bisa mempidanakan <em>gue</em> karena zina. Zina menurut KUHP hanya bisa dipidana bila salah seorang diantara kami sudah menikah dan itu delik aduan. Jadi kalau kami tidak ada yang terikat perkawinan dan jikapun ada yang terikat perkawinan namun tidak ada yang mengadu, tidak bisa perbuatan yang <em>gue lakuin</em> itu dipidana”</p>
<p style="text-align:justify;">Saya lihat kawan saya ini hendak bertanya lebih lanjut dan langsung saya potong “Tapi <em>gue</em> akan <em>bilang</em>, saya tahu itu salah dan itu adalah bagian dari masa lalu saya yang hendak saya perbaiki dan saya menyesal telah melakukan itu semua. Saya mohon maaf bila perbuatan yang saya lakukan telah semua orang menjadi tidak nyaman. Maafkan saya”</p>
<p style="text-align:justify;">“Bisa aja <em>loe</em>” katanya sambil tersenyum. Sayapun tersenyum dan melanjutkan dengan sedih “Tapi bro, <em>gue</em> bisa dipidana karena menaruh dan menyimpannya di laptopku yang <em>jadul</em> itu. Karena frasa “membuat dapat diaksesnya” dalam UU ITE tersebut dapat membuat kedudukan <em>saya</em> rentan untuk dipidana, meski menurut KUHP dan UU Pornografi menyimpan untuk keperluan pribadi tidaklah dilarang”. “Ah, ya benar” kata kawan baik saya itu dan ia bertanya “lalu mengapa dirimu sedih sekali <em>bro</em>?” Saya tersenyum pahit dan berkata “Jika <em>gue</em> dipidana berdasarkan UU ITE, dimana itu yang paling mungkin dijatuhkan sama <em>gue</em>, maka ijin praktekku sebagai Advokat bisa dicabut, karena <em>gue</em> dipidana dengan ketentuan yang diancam dengan pidana di atas 4 tahun. Meski tak ada kesalahan etika yang <em>gue</em> lakukan dan hal itu diamini oleh UU Advokat dan KEAI serta AD PERADI loh”.</p>
<p style="text-align:justify;">Kamipun berdua tertawa lepas sambil memandang malam yang semakin murung di batas kota Jakarta ini. Btw, sorry ya bro, percakapan ini <em>gue</em> <em>upload</em> ke blog ini hihihihihihihi</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/advokat/'>advokat</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/jakarta/'>jakarta</a>, <a href='http://anggara.org/tag/keai/'>keai</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kuhp/'>kuhp</a>, <a href='http://anggara.org/tag/peradi/'>peradi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pidana/'>pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/privasi/'>privasi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uu-advokat/'>uu advokat</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uu-ite/'>uu ite</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uu-pornografi/'>uu pornografi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/video-mesum/'>video mesum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/video-porno/'>video porno</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1972/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1972/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1972/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1972/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/1972/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/1972/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/1972/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/1972/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1972/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1972/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1972/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1972/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1972/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1972/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1972&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/06/16/jika-saya-pembuat-video-mesum-itu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>13</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Memandang KPK Dengan Sedih</title>
		<link>http://anggara.org/2010/06/12/memandang-kpk-dengan-sedih/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/06/12/memandang-kpk-dengan-sedih/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 11 Jun 2010 18:00:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[pidana]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PTUN Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[MARI]]></category>
		<category><![CDATA[kpk]]></category>
		<category><![CDATA[skpp]]></category>
		<category><![CDATA[pengesampingan perkara]]></category>
		<category><![CDATA[bibit chandra]]></category>
		<category><![CDATA[pelemahan kpk]]></category>
		<category><![CDATA[rekayasa kasus]]></category>
		<category><![CDATA[ariel]]></category>
		<category><![CDATA[luna maya]]></category>
		<category><![CDATA[cut tari]]></category>
		<category><![CDATA[video mesum]]></category>
		<category><![CDATA[video porno]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa agung]]></category>
		<category><![CDATA[bitchan]]></category>
		<category><![CDATA[penuntut]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=1970</guid>
		<description><![CDATA[Tangan saya gatal nih, ingin menulis, tapi topik yang lagi hangat koq ya ariel peterporn hihihihihi mungkin dikarenakan topik video porno yang dilakukan oleh orang yang mirip ariel, luna maya, dan cut tari memang masih heboh. Dan herannya masih banyak media yang memuat berita seputar video mesum itu. Tapi terlepas dari itu, sebelum menonton Piala [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1970&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Tangan saya gatal nih, ingin menulis, tapi topik yang lagi hangat koq ya <a href="http://twitter.com/search?q=%23ariel%20peterporn" target="_blank">ariel peterporn</a> hihihihihi mungkin dikarenakan topik video porno yang dilakukan oleh orang yang mirip ariel, luna maya, dan cut tari memang masih heboh. Dan herannya masih banyak media yang memuat berita seputar video mesum itu.</p>
<p style="text-align:justify;">Tapi terlepas dari itu, sebelum menonton Piala Dunia 2010 yang diselenggarakan di Afrika Selatan itu, saya jadi tertarik dengan analisis teman saya yaitu Prof <a href="http://twitter.com/lisrasukur" target="_blank">@lisrasukur</a> yang <a href="http://krupukulit.wordpress.com/" target="_blank">bloger ahli pidana</a> itu terkait dengan upaya, yang menurut beliau, adalah pelemahan KPK.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1970"></span>Mungkin masih segar dalam ingatan ketika terdapat upaya kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK yaitu Chandra Hamzah dan Bibit Rianto, dan keduanyapun sempat merasakan dinginnya ruang tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua (ini kalau saya nggak salah). Lalu tak lama ada juga kehebohan atas diperdengarkannya rekaman hasil sadapan KPK di Mahkamah Konstitusi.</p>
<p style="text-align:justify;">Ada Tim 8 yang dibentuk Presiden dan <em>gotcha</em>, Presiden meminta agar kasus tersebut diselesaikan di luar Pengadilan. Pada saat itu, seingat saya Jaksa Agung dan Kapolri tetap ngotot bahwa bukti yang dimiliki keduanya sangat kuat bahkan sudah pada status P – 21 yang artinya siap dilakukan penuntutan di Pengadilan.</p>
<p style="text-align:justify;">Jika melihat isyarat Presiden tersebut, mestinya sih Jaksa Agung harus memilih pengesampingan perkara demi kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 35 C UU No 16 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa</p>
<p style="text-align:justify;">“Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang (c) mengesampingkan perkara demi kepentingan umum”</p>
<p style="text-align:justify;">Penjelasan Pasal 35 C UU No 16 Tahun 2004 menyatakan bahwa</p>
<p style="text-align:justify;">“Yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Mengesampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan asas oportunitas, yang hanya dapat dilakuka oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.”</p>
<p style="text-align:justify;">Namun, entah mengapa Jaksa Agung malah memilih mengeluarkan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) sebagai dasar untuk menghentikan perkara dari dua pimpinan KPK tersebut. Saya sih menduga karena sejak awal Jaksa Agung berkeras bahwa Kejaksaan mempunyai bukti yang cukup kuat untuk menjerat kedua pimpinan KPK tersebut maka Jaksa Agung enggan menggunakan kewenangan khususnya berdasarkan Pasal 35 C UU No 16 Tahun 2004 tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Sejak awal, saya yakin bahwa penghentian perkara dua pimpinan KPK, melalui penerbitan SKPP akan membawa dampak yang cukup luas dan rawan. Karena SKPP akan mudah untuk dibawa dan diuji di forum pra peradilan. Beda halnya jika Jaksa Agung pada saat itu memilih mengesampingkan perkara tersebut. Terlepas dari itu semua, sebenarnya saat itu saya berharap semua dugaan rekayasa kasus terhadap dua pimpinan KPK tersebut di buka di Pengadilan yang terbuka, jujur, dan adil. Dan biarkan kasus tersebut menjadi ajang argumentasi dari pihak Kejaksaan dan juga para kuasa hukum dua pimpinan KPK tersebut, sehingga harapan saya, kepalsuan dan rekayasa tersebut secara terang benderang dibuka, dibawa dan diperdebatkan secara luas oleh masyarakat. Saya yakin, MA dan jajarannya tidak akan bermain – main dengan kasus rekayasa ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Saat itu, tentu suara saya adalah suara minoritas di antara teman2 saya sendiri yang sangat menginginkan untuk dihentikannya perkara tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Nah, sekarang dengan sudah dikabulkannya permohonan pra peradilan atas SKPP yang dikeluarkan Kejaksaan Agung tersebut oleh PN Jakarta Selatan dan PT Jakarta. Akan muncul problem baru, dengan demikian maka kedua pimpinan KPK tersebut harus non aktif. Sejak keluarnya putusan banding dari PT Jakarta status kedua pimpinan KPK tersebut sudah berubah kembali menjadi Tersangka. Konsekuensi hukumnya maka keduanya harus di non aktifkan sebagai pimpinan KPK. Problemnya apakah Presiden mau mengeluarkan surat non aktif bagi Chandra Hamzah dan Bibit Rianto? Saya koq nggak yakin ya?</p>
<p style="text-align:justify;">Loh kan sekarang Jaksa Agung sedang mengajukan PK? Benar, tapi apakah PK tersebut dapat menunda eksekusi, tentu tidak. Celah inilah yang kuat diduga oleh Prof lisrasukur akan menjadi senjata bagi para koruptor untuk memperkarakan Presiden karena tidak mau mengeluarkan surat non aktif untuk pak Chandra dan pak Bibit. Ini sih bisa dilakukan melalui gugatan ke <a href="http://www.ptun-jakarta.go.id/" target="_blank">PTUN Jakarta</a>, dan saya yakin gugatan tersebut akan dengan mudah dikabulkan oleh Pengadilan.</p>
<p style="text-align:justify;">Saat inipun saya masih yakin dengan pendapat saya yang terdahulu, bahwa saya lebih menyukai apabila kasus itu segera digelar di Pengadilan dan biarkan pengadilan serta masyarakat yang menilai. Dan kalau memang Jaksa Agung sangat yakin bahwa perkara tersebut sudah P – 21, maka saya sepakat bahwa kalau perlu Jaksa Agung sendiri yang menjadi Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan.</p>
<p style="text-align:justify;">Daripada pihak “sana” mempermainkan opini di masyarakat, sehingga masyarakat melihat dan menimbulkan syakwasangka yang secara singkat dapat dinyatakan “kalau benar kenapa takut ke pengadilan?” Buat saya pilihan terbaik untuk menyelesaikan kasus ini once and for all adalah segera diperiksa di Pengadilan.</p>
<p style="text-align:justify;">Nah, tantangan terbuka saya kepada Kejaksaan Agung adalah, apakah Jaksa Agung berani untuk segera memproses keduanya ke pengadilan? Baik sebelum PK diputus ataupun setelah PK diputus?</p>
<p style="text-align:justify;">Ini jauh lebih baik aparat penegak hukum heboh mengurus kasus video porno dan video mesum yang saat ini marak</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/ariel/'>ariel</a>, <a href='http://anggara.org/tag/bibit-chandra/'>bibit chandra</a>, <a href='http://anggara.org/tag/bitchan/'>bitchan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/cut-tari/'>cut tari</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/jaksa-agung/'>jaksa agung</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kpk/'>kpk</a>, <a href='http://anggara.org/tag/luna-maya/'>luna maya</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mari/'>MARI</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pelemahan-kpk/'>pelemahan kpk</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pengesampingan-perkara/'>pengesampingan perkara</a>, <a href='http://anggara.org/tag/penuntut/'>penuntut</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pidana/'>pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ptun-jakarta/'>PTUN Jakarta</a>, <a href='http://anggara.org/tag/rekayasa-kasus/'>rekayasa kasus</a>, <a href='http://anggara.org/tag/skpp/'>skpp</a>, <a href='http://anggara.org/tag/video-mesum/'>video mesum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/video-porno/'>video porno</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1970/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1970/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1970/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1970/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/1970/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/1970/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/1970/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/1970/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1970/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1970/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1970/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1970/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1970/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1970/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1970&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/06/12/memandang-kpk-dengan-sedih/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pelapor dan Perlindungan Saksi</title>
		<link>http://anggara.org/2010/06/08/pelapor-dan-perlindungan-saksi/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/06/08/pelapor-dan-perlindungan-saksi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 08 Jun 2010 02:00:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[pidana]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[hukum acara pidana]]></category>
		<category><![CDATA[LPSK]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[MARI]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan saksi]]></category>
		<category><![CDATA[susno duadji]]></category>
		<category><![CDATA[gayus tambunan]]></category>
		<category><![CDATA[peniup peluit]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=1966</guid>
		<description><![CDATA[Kasus yang melibatkan Susno dan Gayus telah menarik perhatian banyak orang dalam melihat peran dan fungsi dari LPSK. Sempat terjadi tarik menarik malah antara Polri dan LPSK saat LPSK telah memutuskan untuk melindungi mantan Kabareskrim Polri ini dengan menempatkan Susno ke dalam Safe House yang dimiliki oleh LPSK Namun, Polri telah menolak menyerahkan Susno ke [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1966&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Kasus yang melibatkan Susno dan Gayus telah menarik perhatian banyak orang dalam melihat peran dan fungsi dari LPSK. Sempat terjadi tarik menarik malah antara Polri dan LPSK saat <a href="http://nasional.vivanews.com/news/read/153736-lpsk__susno_dilindungi_sebagai_saksi" target="_blank">LPSK telah memutuskan untuk melindungi</a> mantan Kabareskrim Polri ini dengan <a href="http://www.detiknews.com/read/2010/05/24/204108/1363317/10/susno-akan-ditempatkan-di-safe-house" target="_blank">menempatkan Susno ke dalam Safe House yang dimiliki oleh LPSK</a></p>
<p style="text-align:justify;">Namun, Polri telah menolak menyerahkan Susno ke LPSK dan akhirnya telah terjadi kesepakatan antara Polri dan LPSK mengenai <a href="http://www.primaironline.com/berita/hukum/lpsk-susno-paling-aman-di-rutan-brimob-kelapa-dua" target="_blank">status Perlindungan Susno Duadji</a>. Kesepakatan ini setidaknya telah membuat para kuasa hukum Susno Duadji menganggap bahwa <a href="http://www.primaironline.com/berita/hukum/pengacara-susno-curiga-lpsk-polri-bersekongkol" target="_blank">LPSK tidak mampu melindungi</a> Pemohon perlindungan. Bahkan dalam Rapat Dengan Pendapat antara LPSK dengan DPR kemarin, <a href="http://www.primaironline.com/berita/hukum/komisi-iii-desak-lpsk-jamin-perlindungan-susno" target="_blank">DPR juga telah mendesak agar LPSK menjamin perlindungan Susno</a>. Bahkan <a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/06/03/brk,20100603-252560,id.html" target="_blank">DPR juga mendukung langkah LPSK</a> untuk merevisi UU PSK.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1966"></span>Hukumonline bahkan <a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c06160bb549c/lpsk-tunduk-pada-polri" target="_blank">melaporkan</a> bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak berdaya menghadapi Polri. Hal itu terjadi karena LPSK gagal memindahkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji ke rumah aman (safe house). Masalah ini sebenarnya bertolak dari lemahnya pengaturan norma perlindungan saksi di sistem hukum pidana Indonesia, sehingga muncul asumsi kegagalan LPSK dalam melindungi sang Peniup Peluit. Well saya sedang tidak bicara soal Susno, tapi saya bicara dalam soal dan kasus – kasus yang lain. Kasus Susno menurut saya menarik dijadikan entry yang baik dalam memandang problematika perlindungan saksi di Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU 13/2006 maka Saksi, Korban, dan Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana ataupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya, namun yang menarik adalah Penjelasan tentang Pelapor dalam UU 13/2006 yang dapat menikmati status “aman” sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (1) tersebut hanya terbatas pada Pelapor yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai terjadinya suatu tindak pidana.</p>
<p style="text-align:justify;">Problem inilah yang menjadikan para peniup peluit yang melaporkan ke selain aparat penegak hukum menjadi tidak dilindungi. Misalnya jika ada pelapor yang melaporkan suatu tindak pidana ke media tentu tidak bisa dilindungi berdasarkan UU ini. Namun saya penasaran bagaimana jika si Pelapor ini memberikan laporan/informasinya kepada seorang Advokat, karena berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU 18/2003 karena Advokat juga menyandang status penegak hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Sampai saat ini memang belum ada mekanisme khusus yang mengatur kedudukan peniup peluit ini dalam kerangka hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Yang ada adalah mekanisme yang sangat ringkas sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) UU 13/2006 yang menyebutkan  bahwa “…kesaksianya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan”. Namun dengan siapa pelapor ini akan bernegosiasi? Dan seberapa banyak keringanan hukuman yang akan dijatuhkan? Dan bagaimana peran LPSK ataupun lembaga penegak hukum yang lain dapat memainkan perannya saat bernegosiasi dengan pelapor ini?</p>
<p style="text-align:justify;">Jika melihat dalam ketentuan UU 13/2006 maka peran hakim sangat menentukan kedudukan pelapor dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Ketua LPSK dalam tulisannya di <a href="http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/29/03115894/Peniup.Peluit.Harus.Dilindungi" target="_blank">Kompas</a> menuturkan dengan sangat baik apa yang menjadi kesulitan dalam mekanisme perlindungan saksi di Indonesia. Lebih lanjut beliau menyatakan “<em>Meskipun telah ada peraturan perundang-undangan yang melindungi pelapor, ada perbedaan pengertian antara pelapor di Indonesia dan whistleblower. Seseorang hanya dapat disebut pelapor apabila telah menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum atau komisi. Adapun mereka yang mengungkapkan informasi kepada publik—bukan kepada aparat penegak hukum—tidak disebut pelapor, dan peraturan di atas tidak melindungi mereka. Perlindungan lengkap hanya diberikan kepada pelapor tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang, sedangkan untuk tindak pidana lainnya diatur di Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban berupa perlindungan terbatas, yaitu proteksi hukum semata. Artinya tidak dituntut secara pidana ataupun perdata atas laporan yang disampaikan dengan iktikad baik. Bahkan, pelapor yang laporannya tidak masuk kategori pidana, tidak mendapat perlindungan.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Ini berbeda dengan pelapor tindak pidana korupsi dan tindak pidana money laundering yang berhak mendapat jaminan keamanan, mengganti identitas, evakuasi, serta perlindungan hukum. Perlindungan hukum mencakup hak untuk tidak dituntut secara pidana atau perdata (imunitas) dan menuntut kerugian apabila ada pihak-pihak, dalam hal ini termasuk aparat penegak hukum, membocorkan identitas mereka sebagai pelapor.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Untuk tindak pidana korupsi dan money laundring, menurut UU Tipikor dan UU KPK serta UU TPPU dan Peraturan Pelaksananya, perlindungan pelapor dilakukan oleh KPK, PPATK bersama dengan kepolisian serta aparat penegak hukum lainnya. Namun, sejak ada UU No 13 Tahun 2006, pelapor sekaligus saksi dan/atau korban dapat meminta perlindungan LPSK.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Peraturan perlindungan pelapor yang tersebar dan dengan mekanisme yang berbeda-beda itu sangat membingungkan dan menyulitkan. Bahkan, dapat berimplikasi tidak berjalannya perlindungan terhadap pelapor. Karena itu, perlu dirumuskan mekanisme perlindungan yang lebih sederhana dan proaktif.</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Namun, di tengah – tengah keterbatasan aturan, seharusnya LPSK sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus menurut UU dapat membuat terobosan – terobosan yang dapat menciptakan iklim bagi terciptanya integrasi sistem dan mekanisme perlindungan saksi di Indonesia. Terlepas dari kontoversi “kegagalan” LPSK dalam melindungi Susno dan juga mungkin pemohon perlindungan yang lain juga harus menjadi cambuk untuk LPSK untuk segera berbenah. Tidak hanya menyambut uluran Komisi II untuk pembaharuan UU 13/2006 namun juga pro aktif dengan jajaran MARI untuk dapat menciptakan mekanisme perlindungan saksi di Pengadilan secara komprehensif</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/advokat/'>advokat</a>, <a href='http://anggara.org/tag/gayus-tambunan/'>gayus tambunan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum-acara-pidana/'>hukum acara pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/lpsk/'>LPSK</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mari/'>MARI</a>, <a href='http://anggara.org/tag/peniup-peluit/'>peniup peluit</a>, <a href='http://anggara.org/tag/perlindungan-saksi/'>perlindungan saksi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pidana/'>pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/susno-duadji/'>susno duadji</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1966/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1966/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1966/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1966/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/1966/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/1966/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/1966/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/1966/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1966/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1966/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1966/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1966/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1966/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1966/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1966&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/06/08/pelapor-dan-perlindungan-saksi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Freedom Flotilla, Lusitania Espresso, dan Hari Lahir Pancasila</title>
		<link>http://anggara.org/2010/06/01/freedom-flotilla-lusitania-espresso-dan-hari-lahir-pancasila/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/06/01/freedom-flotilla-lusitania-espresso-dan-hari-lahir-pancasila/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 01 Jun 2010 01:08:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<category><![CDATA[Dilli]]></category>
		<category><![CDATA[Freedom Flotilla]]></category>
		<category><![CDATA[Internasionalisme]]></category>
		<category><![CDATA[Lusitania Espresso]]></category>
		<category><![CDATA[Mavi Marmara]]></category>
		<category><![CDATA[Nasionalisme]]></category>
		<category><![CDATA[Palestina]]></category>
		<category><![CDATA[Pancasila]]></category>
		<category><![CDATA[Timor Leste]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=1963</guid>
		<description><![CDATA[“Internasionalisme tidak dapat hidup subur, kalau tidak berakar di dalam buminya nasionalisme. Nasionalisme tidak dapat hidup subur, kalau tidak hidup dalam taman-sarinya internasionalisme.” (Seokarno, 1 Juni 1945) Saat ini kita memperingati hari lahirnya Pancasila, pada 65 tahun silam, Soekarno berpidato tentang Pancasila. Pidato yang memukau para peserta sidang BPUPKI dan yang akhirnya menerima Pancasila sebagai [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1963&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><em>“Internasionalisme tidak dapat hidup subur, kalau tidak berakar di dalam buminya nasionalisme. Nasionalisme tidak dapat hidup subur, kalau tidak hidup dalam taman-sarinya internasionalisme.” (Seokarno, 1 Juni 1945)</em></p>
<p style="text-align:justify;">Saat ini kita memperingati hari lahirnya Pancasila, pada 65 tahun silam, <a href="http://id.wikisource.org/wiki/Lahirnya_Pancasila" target="_blank">Soekarno berpidato tentang Pancasila</a>. Pidato yang memukau para peserta sidang BPUPKI dan yang akhirnya menerima Pancasila sebagai dasar dari negara Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1963"></span>Tapi saat ini dunia berguncang karena masih adanya konflik yang terjadi antara Israel dan Palestina, konflik yang menurut saya bukanlah konflik agama, akan tetapi konflik yang disebabkan oleh perjuangan kemerdekaan dalam melawan penindasan.</p>
<p style="text-align:justify;">Konflik yang kemudian membawa jutaan orang di kawasan itu menderita berkepanjangan. Konflik itu telah membawa setidaknya 800 orang aktivis, dokter, dan anggota parlemen dari 40 negara membawa bantuan kemanusiaan sebanyak 10 ribu ton berupa semen, generator, pemurni air, buku dan alat tulis, rumah rakitan, alat medis, peralatan olahraga, cokelat dalam kapal yang bernama Kapal Mavi Marmara dimana misi kemanusiaan tersebut diberinama Armadan Kebebasan (Freedom Flotilla).</p>
<p style="text-align:justify;">Kapal yang berangkat dari pelabuhan Antalya, Turki pada 28 mei 2010 dan membawa para aktivis kemanusiaan itu tentu didorong oleh motif kemanusiaan terlepas dari asal kebangsaan dari masing – masing aktivis tersebut. Relevan bukan dengan pidato Soekarno saat itu? Saat itu Seokarno berkata “<em>Kita harus menuju persatuan dunia, persaudaraan dunia</em>”.</p>
<p style="text-align:justify;">Sayang, armada itu ternyata disergap oleh empat kapal militer dan diserbu oleh pasukan militer bersenjata dan mengakibatkan 16 orang tewas. <a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/opiniKT/2010/06/01/krn.20100601.202106.id.html" target="_blank">Tempo menuturkan</a> “<em>Saat armada kapal bersiap masuk wilayah perairan Palestina, tiba-tiba pasukan komando Israel menyerbu. Mereka naik ke geladak kapal, menembaki para relawan, lalu menahan kapal itu di pelabuhan Israel. Korban tewas berjatuhan. Israel menyebutkan korban tewas 10 orang. Sebaliknya, kalangan aktivis menyebutkan korban tewas 16 orang selain belasan luka. Kontak dengan kapal itu terputus sampai sekarang, sehingga bagaimana situasi sesungguhnya belum jelas.</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Peristiwa itu membawa saya pada Tragedi 12 November 1991 di Dilli dan juga insiden dengan kapal Lusitania Espresso. Begitu mirip meski tak sama. Menurut <a href="http://www.greenleft.org.au/node/4132" target="_blank">sebuah laporan</a>, kapal Lusitania Espresso membawa mahasiswa, buruh, laki – laki, perempuan, tua muda, anggota parlemen dari Italia, Perancis, Kanada, Indonesia, Belanda, Brazil, Australia, Inggirs, Portuis, India, Jepang, Swedia, Jerman, dan beberapa dari negara Afrika. Aksi mereka juga jelas, menentang Tragedi 12 November 1991 di pekuburan Santa Cruz. Saya ingat kedua peristiwa itu, karena saya sempat tinggal di Dilli, Timor Leste. Saat itu kapal Lusitania Espresso dihadang oleh 2 – 3 KRI dan dilaporkan telah mengancam akan menembak Kapal Lusitania Espresso jika memasuki wilayah laut Indonesia. Tak ada korban memang tapi saat itu tak banyak media massa melaporkan secara independen tentang Insiden Lusitania Espresso. Jadi kita tak bisa tahu apa yang terjadi saat itu</p>
<p style="text-align:justify;">Buat saya sendiri, saya menentang “agresi” tak beradab pada kapal atau penerbangan yang membawa misi kemanusiaan apapun dalihnya. Dan saya berharap warga dunia tak lelah menolong manusia – manusia di kawasan konflik tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Simpati dan duka saya mendalam untuk mereka,semoga Tuhan selalu bersama mereka dan menjadi Penolong mereka yang membutuhkan</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/dilli/'>Dilli</a>, <a href='http://anggara.org/tag/freedom-flotilla/'>Freedom Flotilla</a>, <a href='http://anggara.org/tag/internasionalisme/'>Internasionalisme</a>, <a href='http://anggara.org/tag/lusitania-espresso/'>Lusitania Espresso</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mavi-marmara/'>Mavi Marmara</a>, <a href='http://anggara.org/tag/nasionalisme/'>Nasionalisme</a>, <a href='http://anggara.org/tag/palestina/'>Palestina</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pancasila/'>Pancasila</a>, <a href='http://anggara.org/tag/timor-leste/'>Timor Leste</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1963/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1963/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1963/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1963/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/1963/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/1963/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/1963/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/1963/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1963/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1963/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1963/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1963/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1963/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1963/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1963&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/06/01/freedom-flotilla-lusitania-espresso-dan-hari-lahir-pancasila/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>16</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Advokat dan KPK</title>
		<link>http://anggara.org/2010/05/28/advokat-dan-kpk/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/05/28/advokat-dan-kpk/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 28 May 2010 11:44:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[pidana]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[kpk]]></category>
		<category><![CDATA[pansel kpk]]></category>
		<category><![CDATA[ketua kpk]]></category>
		<category><![CDATA[yap thiam hien]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2010/05/28/advokat-dan-kpk/</guid>
		<description><![CDATA[Perhelatan memilih pimpinan KPK tengah berlangsung. Pansel telah terbentuk dan para &#8220;pelamar&#8221; datang melamar Pansel sembari menyodorkan setumpukan berkas agar orang &#8211; orang di Pansel sudi menerima para &#8220;pelamar&#8221; tersebut. Perdebatan segera terjadi manakala beberapa diantara para &#8220;pelamar&#8221; itu ternyata adalah orang &#8211; orang yang berprofesi sebagai Advokat dan diantaranya dikenal luas sebagai pembela dari [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1957&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Perhelatan memilih pimpinan KPK tengah berlangsung. Pansel telah terbentuk dan para &#8220;pelamar&#8221; datang melamar Pansel sembari menyodorkan setumpukan berkas agar orang &#8211; orang di Pansel sudi menerima para &#8220;pelamar&#8221; tersebut. Perdebatan segera terjadi manakala beberapa diantara para &#8220;pelamar&#8221; itu ternyata adalah orang &#8211; orang yang berprofesi sebagai Advokat dan diantaranya dikenal luas sebagai pembela dari orang &#8211; orang yang diduga melakukan Korupsi</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1957"></span>Apa yang salah? Tak ada yang salah koq. Semua orang yang merasa dirinya mampu memimpin KPK dan mampu memberantas korupsi menurut saya berhak untuk menjadi salah satu dari pimpinan KPK. Jangan salah, salah satu pimpinan KPK juga seorang Advokat non aktif loh.</p>
<p style="text-align:justify;">Saya kira, seorang Advokat dengan pengalaman praktek hukum yang mumpuni tentu bisa dipilih sebagai Ketua KPK. Lalu bagaimana dengan Advokat yang kerap membela orang &#8211; orang yang diduga terlibat Korupsi? Ah saya tak mau masuk dalam prasangka ataupun dugaan apakah Advokat yang membela perkara korupsi itu tak layak memimpin KPK?</p>
<p style="text-align:justify;">Tapi sejenak ingatan saya melayang ke sosok alm. Yap Thiam Hien. Beliau pernah membela orang &#8211; orang yang dituduh sebagai bagian dari PKI dan terlibat dalam upaya kudeta terhadap negara. Meski demikian, siapa yang berani meragukan integritas beliau? Sebagai Advokat kata kunci integritas adalah pernahkah dia dihukum karena melanggar etika profesi? Jika tidak lalu apa masalahnya?</p>
<p style="text-align:justify;">Ada masalah menurut saya, etika tidak boleh dimaknai apakah ia terlibat atau diduga terlibat dalam mafia hukum tapi lebih canggih dari itu. Pertanyaan kuncinya apakah dalam menangani perkaranya ia sungguh &#8211; sungguh menjunjung tinggi etika profesi? Sebenarnya, saat seorang Advokat menangani suatu perkara, ia punya gambaran apakah kliennya bersalah atau tidak, meski di saat yang sama Advokat itu harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.</p>
<p style="text-align:justify;">Tugas pokok Advokat bukanlah membebaskan klien tetapi memastikan kliennya menikmati jaminan hak &#8211; hak prosedural yang di dalam sistem hukum nasional maupun internasional. Artinya kalau ia tahu kliennya punya potensi bersalah, maka tugasnya bukanlah berjuang maju tak gentar membebaskan kliennya namun berjuang agar peristiwa kejahatan tersebut terungkap dan berusaha memastikan agar kliennya dihukum sesuai proporsi kejahatan yang dilakukannya dan orang &#8211; orang lain yg mungkin terlibat kejahatan juga bisa diungkap perannya. Disinilah letak dan peran sentral seorang Advokat.</p>
<p style="text-align:justify;">Sungguh saya rindu sosok Advokat seperti Alm. Yap Thiam Hien</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/advokat/'>advokat</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ketua-kpk/'>ketua kpk</a>, <a href='http://anggara.org/tag/korupsi/'>korupsi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kpk/'>kpk</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pansel-kpk/'>pansel kpk</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pidana/'>pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/yap-thiam-hien/'>yap thiam hien</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1957/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1957/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1957/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1957/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/1957/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/1957/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/1957/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/1957/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1957/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1957/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1957/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1957/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1957/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1957/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1957&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/05/28/advokat-dan-kpk/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mencoba WordPress 4 Blacberry</title>
		<link>http://anggara.org/2010/05/28/mencoba-wordpress-4-blacberry/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/05/28/mencoba-wordpress-4-blacberry/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 28 May 2010 04:04:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<category><![CDATA[blackberry]]></category>
		<category><![CDATA[iseng]]></category>
		<category><![CDATA[wordpress]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/2010/05/28/mencoba-wordpress-4-blacberry/</guid>
		<description><![CDATA[Halo apa kabar? Ternyata wordpress versi 1.2 untuk pengguna blackberry sudah punya beragam fitur yg lumayan ok ketimbang versi pendahulunya. Yang paling menarik adalah ada fitur statistik loh, jadi bisa melihat statistik kunjungan ke blog kamu. Jadi tunggu apalagi Posted with WordPress for BlackBerry. Filed under: Lain-Lain Tagged: blackberry, iseng, wordpress<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1955&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Halo apa kabar? Ternyata wordpress versi 1.2 untuk pengguna blackberry sudah punya beragam fitur yg lumayan ok ketimbang versi pendahulunya.<br />
Yang paling menarik adalah ada fitur statistik loh, jadi bisa melihat statistik kunjungan ke blog kamu. Jadi tunggu apalagi <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p style="text-align:justify;">Posted with WordPress for BlackBerry.</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/blackberry/'>blackberry</a>, <a href='http://anggara.org/tag/iseng/'>iseng</a>, <a href='http://anggara.org/tag/wordpress/'>wordpress</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1955/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1955/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1955/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1955/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/1955/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/1955/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/1955/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/1955/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1955/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1955/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1955/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1955/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1955/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1955/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1955&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/05/28/mencoba-wordpress-4-blacberry/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Legalisasi Prostitusi?</title>
		<link>http://anggara.org/2010/05/25/legalisasi-prostitusi/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/05/25/legalisasi-prostitusi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 25 May 2010 08:00:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[pidana]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[prostisusi]]></category>
		<category><![CDATA[MARI]]></category>
		<category><![CDATA[MKRI]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja seks]]></category>
		<category><![CDATA[India]]></category>
		<category><![CDATA[MA India]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=1953</guid>
		<description><![CDATA[Berita dari Asia Calling sungguh menarik, kabarnya Mahkamah Agung India mengusulkan pengesahan prostitusi. Alasannya masih menurut Asia Calling, adalah langkah ini akan melindungi jutaan pekerja seks di India dari pelecehan dan eksploitasi. Langkah yang menarik dan progresif menurut saya, kenapa? Di banyak negara Asia, pekerja seks adalah bagian dari warga negara yang rentan terhadap perlakuan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1953&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Berita dari <a href="http://www.asiacalling.org/" target="_blank">Asia Calling</a> sungguh menarik, kabarnya <a href="http://www.asiacalling.org/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=1399%3Aindias-supreme-court-says-make-prostitution-legal&amp;catid=96%3Aindia&amp;Itemid=374&amp;lang=in" target="_blank">Mahkamah Agung India mengusulkan pengesahan prostitusi</a>. Alasannya masih menurut Asia Calling, adalah langkah ini akan melindungi jutaan pekerja seks di India dari pelecehan dan eksploitasi.</p>
<p style="text-align:justify;">Langkah yang menarik dan progresif menurut saya, kenapa? Di banyak negara Asia, pekerja seks adalah bagian dari warga negara yang rentan terhadap perlakuan sewenang – wenang karena profesi pekerjaan mereka bertentangan dengan hukum nasional yang berlaku. Sehingga tak jarang, mereka menjadi korban penangkapan yang sewenang – wenang termasuk menerima perlakuan yang merendahkan saat terjadi penangkapan tersebut oleh aparat penegak hukum</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1953"></span>Terlepas dari itu, dalam sistem hukum pidana Indonesia tidak melarang pelacuran yang dilarang adalah germonya atau penyedia tempatnya. Namun di banyak daerah mulai muncul ketentuan <a href="http://anggara.org/2006/06/05/quo-vadis-perda-anti-pelacuran-kota-tangerang/" target="_blank">Perda Anti Pelacuran seperti di Tangerang</a>. Namun demikian tetap saja, kelompok pekerja seks di Indonesia secara relatif menjadi bagian dari kelompok rentan di Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;">Terlepas dari perdebatan moralitas, saya pikir merekapun berhak untuk dilindungi dari tindak pelecehan dan eksploitasi dari para pemodal yang bergerak di Industri terlarang ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Nah, saya sih senang bertanya akankah MARI ataupun MKRI menyadari kenyataan sosial ini? Kalau MKRI saya sudah yakin jawabannya pasti menolak legalisasi prostitusi atas nama moralitas, entah dengan MARI</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/ham/'>HAM</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/india/'>India</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ma-india/'>MA India</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mari/'>MARI</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mkri/'>MKRI</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pekerja-seks/'>pekerja seks</a>, <a href='http://anggara.org/tag/perda/'>perda</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pidana/'>pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/prostisusi/'>prostisusi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/tangerang/'>Tangerang</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1953/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1953/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1953/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1953/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/1953/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/1953/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/1953/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/1953/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1953/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1953/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1953/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1953/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1953/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1953/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1953&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/05/25/legalisasi-prostitusi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>9</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Terorisme, Terduga, dan Extra Judicial Killing</title>
		<link>http://anggara.org/2010/05/21/terorisme-terduga-dan-extra-judicial-killing/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/05/21/terorisme-terduga-dan-extra-judicial-killing/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 21 May 2010 01:58:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[pidana]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[terorisme]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[teroris]]></category>
		<category><![CDATA[tvone]]></category>
		<category><![CDATA[koran tempo]]></category>
		<category><![CDATA[mahfud]]></category>
		<category><![CDATA[istilah hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukuman mati]]></category>
		<category><![CDATA[extra judicial killing]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2010/05/21/terorisme-terduga-dan-extra-judicial-killing/</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa hari ini terjadi penangkapan dan penembakan terhadap orang – orang yang diduga terlibat aksi terorisme. Beberapa memang ditangkap tapi lebih banyak yang ditembak mati. TV One, secara serampangan menggunakan kata “terduga” bagi orang – orang yang ditangkap atau ditembak mati oleh Polisi. Entah dari mana kata itu berasal, tapi yang jelas kata “terduga” bukanlah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1946&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Beberapa hari ini terjadi penangkapan dan penembakan terhadap orang – orang yang diduga terlibat aksi terorisme. Beberapa memang ditangkap tapi lebih banyak yang ditembak mati.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.tvone.co.id/" target="_blank">TV One</a>, secara serampangan menggunakan kata “terduga” bagi orang – orang yang ditangkap atau ditembak mati oleh Polisi. Entah dari mana kata itu berasal, tapi yang jelas kata “terduga” bukanlah kata hukum dan penggunaan kata “terduga” bisa menimbulkan kebingungan bagi banyak orang.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1946"></span>Kemarin, Koran Tempo menurunkan berita dengan judul “Polri Minta Bisa Tahan Teroris Lebih Lama”. Sepertinya judul beritanya agak keliru karena sebenarnya Polri minta waktu penangkapan diperpanjang. <a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/04/14/prn,20040414-02,id.html" target="_blank">Perpu No 1 Tahun 2002</a> yang disahkan melalui UU No 15 Tahun 2003 dalam Pasal 28 menyebutkan</p>
<p style="text-align:justify;">“<em>Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) untuk paling lama 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam.</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Ketentuan Pasal inilah yang diminta Polri untuk direvisi agar polisi dapat menangkap orang lebih lama dari waktu 7 hari yang sudah ditentukan oleh UU. Mudah2an mas <a href="http://ndorokakung.com/" target="_blank">ndorokakung</a> dan jajarannya memeriksa penggunaan istilah ini</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Back to Laptop</em>, alasan polisi minta diperpanjang waktu penangkapan, seperti yang dituturkan oleh Koran Tempo adalah “Markas Besar Polri menganggap waktu pemeriksaan selama tujuh hari itu kurang untuk membuktikan keterlibatan seseorang yang ditangkap. &#8220;Waktu tujuh hari itu kendalanya. Waktu penyelidikan yang diberikan dalam undang-undang sangat sempit, mengingat sulitnya mengungkap kasus teroris,&#8221; kata juru bicara Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, kemarin.”. Problemnya apakah dengan memperpanjang waktu penangkapan maka kejahatan itu lebih bisa diungkap, saya agak ragu, karena jenis kejahatan ini memerlukan pengungkapan yang memakan waktu yang bahkan bisa tahunan. Namun yang lebih saya sesalkan adalah Pernyataan dari Ketua MK Mahfud MD yang menyatakan setuju dengan tindakan polisi menembak mati para teroris. Hal ini karena keberadaan teroris sangat berbahaya dan mengancam kehidupan masyarakat. &#8220;Saya masih setuju dengan yang dilakukan polisi. Saya tidak suka setiap tindakan tegas selalu dikecam melanggar HAM,&#8221; ujar Mahfud di gedung Mahkamah Konstitusi, dua hari yang lalu. Begitu Koran Tempo melaporkan.</p>
<p style="text-align:justify;">Problemnya darimana ia tahu yang ditembak itu adalah pasti Teroris, dan bagaimana dengan jaminan hak konstitusional untuk dapat diadili di depan Pengadilan yang terbuka dan dan fair? Lupakah sang Ketua MK dengan itu semua? Buat saya, setiap orang, bahkan orang yang diduga keras terlibat dalam aksi – aksi Terorisme tetap berhak atas semua jaminan konstitusional yaitu berhak untuk di adili secara terbuka di muka Pengadilan yang diselenggaran secara jujur dan adil.</p>
<p style="text-align:justify;">Ingat, saya tidak membela Terorisme atau orang – orang yang terlibat jaringan Terorisme. Namun saya membela hak – hak prosedural dalam sistem peradilan pidana pada mereka yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme. Apapun alasannya, Polisi seharusnya lebih menekankan atau mengikhtiarkan penangkapan atau maksimal melakukan upaya melumpuhkan ketimbang menembak mati. Buat saya hal ini mirip dengan tindakan extra judicial killing.</p>
<p style="text-align:justify;">Mereka yang sudah ditembak mati tentu tidak bisa lagi membela diri lagi untuk membuktikan apakah mereka terlibat atau tidak dalam jaringan terorisme. Dan keluarganya harus menanggung stigma yang dituduhkan oleh pihak kepolisian (tanpa dibuktikan di depan Pengadilan) dan kemudian tersebar luas melalui media.</p>
<p style="text-align:justify;">Saya tidak sepakat dengan hukuman mati, tapi jika pilihannya adalah apakah orang – orang yang diduga keras itu harus ditembak mati di tangan polisi atau melalui pengadilan (setelah dibuktikan kesalahannya) maka saya memilih putusan hukuman mati dijatuhkan oleh Pengadilan. Setidaknya mereka telah dijamin keadilan proseduralnya sehingga saya yakin keadilan substansial akan tercapai.</p>
<p style="text-align:justify;">Pertanyaannya apakah pemerintah takut dengan ongkos politik membawa orang – orang yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme itu ke Pengadilan? Saya juga nggak tahu, tapi saya menyesalkan setiap orang – orang yang dibunuh atau ditembak mati tanpa pernah dibuktikan kesalahannya di Pengadilan</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/extra-judicial-killing/'>extra judicial killing</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ham/'>HAM</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukuman-mati/'>hukuman mati</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/istilah-hukum/'>istilah hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/koran-tempo/'>koran tempo</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mahfud/'>mahfud</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mk/'>MK</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pidana/'>pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/polisi/'>polisi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/teroris/'>teroris</a>, <a href='http://anggara.org/tag/terorisme/'>terorisme</a>, <a href='http://anggara.org/tag/tvone/'>tvone</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1946/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1946/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1946/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1946/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/1946/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/1946/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/1946/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/1946/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1946/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1946/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1946/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1946/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1946/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1946/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1946&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/05/21/terorisme-terduga-dan-extra-judicial-killing/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kado Manis Untuk Pecandu Narkotika</title>
		<link>http://anggara.org/2010/05/19/kado-manis-untuk-pecandu-narkotika/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/05/19/kado-manis-untuk-pecandu-narkotika/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 19 May 2010 05:11:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[pidana]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[UU]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[pecandu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2010/05/19/kado-manis-untuk-pecandu-narkotika/</guid>
		<description><![CDATA[Pecandu Narkotika di Indonesia seringkali mengalami stigmatisasi sehingga harus menerima perlakuan sebagaimana layaknya penjahat kelas berat. Dengan diundangkannya UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga tidak menjawab persoalan dari Pecandu Narkotika. Dalam UU 35/2009 Pecandu Narkotika orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Namun [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1942&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Pecandu Narkotika di Indonesia seringkali mengalami stigmatisasi sehingga harus menerima perlakuan sebagaimana layaknya penjahat kelas berat.</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan diundangkannya UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga tidak menjawab persoalan dari Pecandu Narkotika. Dalam UU 35/2009 Pecandu Narkotika orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Namun susahnya buat para pecandu atau Penyalah Guna Narkotika juga ternyata ditempatkan pada posisi yang sulit. Sebagai bagian dari <em>Victimless Crime</em>, seharusnya para pecandu atau penyalahguna tidak ditempatkan sebagai suatu kejahatan, kecuali apabila kelompok tersebut terbukti menjadi pengedar bagian dari jejaring peredaran Narkotika.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1942"></span>Tapi ya itu tadi, sayangnya kebijakan hukum pidana nasional masih memerlukan politik pemidanaan dalam bentuk ancaman penjara. Beberapa ancamannya yang bisa di lacak oleh saya di antaranya adalah Pasal 127, Pasal 128, dan Pasal 134. Mungkin juga ada beberapa ketentuan lain dalam UU Narkotika tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Namun, ada hal yang menarik, Mahkamah Agung RI mengeluarkan <a href="http://legislasi.mahkamahagung.go.id/docs/Surat%20Edaran%20MA/2010-04-08_SEMA_04_2010.pdf" target="_blank">SEMA No 04 Tahun 2010</a> tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. SEMA setidaknya salah satu usaha <em>harm reduction</em> yang secara positif direspon oleh pelaku kekuasaan kehakiman ini. SEMA ini dikeluarkan untuk menjawab Pasal 103 ayat (1) UU 35/2009 yang menyatakan (1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat: (a) memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau (b) menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.</p>
<p style="text-align:justify;">Meski demikian, SEMA ini tidak menjawab problem kemungkinan terjadinya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh pihak penyidik, yang setidaknya dapat diperkirakan akan terjadi karena UU 35/2009 ini membuka peluang kemungkinan tersebut, apalagi dengan ancaman hukuman yang besar.</p>
<table style="text-align:justify;" border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="516" valign="top"><strong>Pasal 127</strong></p>
<p>(1)      Setiap Penyalah Guna:</p>
<p>a.       Narkotika Golongan   I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)   tahun;</p>
<p>b.       Narkotika Golongan   II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)   tahun; dan</p>
<p>c.       Narkotika Golongan   III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)   tahun.</p>
<p>(2)      Dalam memutus   perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan   ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.</p>
<p>(3)      Dalam hal Penyalah   Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti   sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib   menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.</p>
<p><strong>Pasal 128</strong></p>
<p>(1)      Orang tua atau   wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55   ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling   lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta   rupiah).</p>
<p>(2)      Pecandu Narkotika   yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana.</p>
<p>(3)      Pecandu Narkotika   yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) yang   sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter di   rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah   tidak dituntut pidana.</p>
<p>(4)      Rumah sakit   dan/atau lembaga rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus   memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri.</p>
<p><strong>Pasal 134</strong></p>
<p>(1)      Pecandu Narkotika   yang sudah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama   6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta   rupiah).</p>
<p style="text-align:justify;">(2)      Keluarga dari   Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dengan sengaja   tidak melaporkan Pecandu Narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan   paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00   (satu juta rupiah).</p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/narkotika/'>narkotika</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pecandu/'>pecandu</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pidana/'>pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uu/'>UU</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1942/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1942/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1942/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1942/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/1942/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/1942/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/1942/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/1942/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1942/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1942/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1942/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1942/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1942/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1942/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1942&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/05/19/kado-manis-untuk-pecandu-narkotika/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Jalan Baru Untuk Peradi</title>
		<link>http://anggara.org/2010/05/04/jalan-baru-untuk-peradi/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/05/04/jalan-baru-untuk-peradi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 04 May 2010 09:38:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[peradi]]></category>
		<category><![CDATA[munas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2010/05/04/jalan-baru-untuk-peradi/</guid>
		<description><![CDATA[Hajatan Musyawarah Nasional dari pertama kalinya Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dilaksanakan untuk pertama kalinya usai sudah. Sebagai salah satu anggota biasa dari organisasi advokat yang ada di Indonesia, tentu saya berharap bahwa Munas Peradi I ini akan menghasilkan sesuatu yang baik dan berguna tidak hanya untuk kalangan advokat anggota Peradi namun juga untuk seluruh [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1939&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Hajatan Musyawarah Nasional dari pertama kalinya Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dilaksanakan untuk pertama kalinya usai sudah. Sebagai salah satu anggota biasa dari organisasi advokat yang ada di Indonesia, tentu saya berharap bahwa Munas Peradi I ini akan menghasilkan sesuatu yang baik dan berguna tidak hanya untuk kalangan advokat anggota Peradi namun juga untuk seluruh masyarakat Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1939"></span>Meski kepengurusan DPN Peradi yang lama telah melakukan tugasnya dengan baik dan harus diberikan apresiasi tinggi karenanya namun ada beberapa isu krusial bagi Peradi yang penting untuk dilakoni oleh Pengurus DPN Peradi yang baru. Beberapa hal yang saya catat dan amati diantaranya adalah : (1) Membangun Peradi sebagai organisasi advokat yang mandiri, dipercaya, dan dihormati; (2) Demokratisasi di tubuh PERADI; (3) Re-integrasi Organisasi Advokat; (4) Pembentukan Komite – Komite Khusus; (5) Keterlibatan dalam reformasi hukum; dan (6) Menjadi organisasi yang berbasis program</p>
<p style="text-align:justify;">Saya menganggap keenam isu ini adalah penting untuk kepengurusan Peradi 5 tahun ke depan. Saya sendiri tidak terlampau mendapat data, selain yang ada di Media, apa saja isu-isu yang dibahas dalam Munas yang berlangsung di Pontianak tersebut. Sehingga sulit melakukan pengukuran sampai sejauh mana program – program dari pengurus Peradi saat ini dapat berjalan.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebagai anggota, saya rasa tak ada salahnya jika saya memberikan sedikit sumbang saran bagi kepengurusan DPN Peradi yang baru. Berikut adalah pokok – pokok pikiran saya terkait saran terhadap kepengurusan DPN Peradi yang baru</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pokok Pikiran Pertama<br />
</strong>Sebagai organisasi advokat terbesar saat ini di Indonesia, Peradi mempunyai kesempatan besar untuk mewujudkan kiprahnya untuk melakukan tugas konstitusionalnya menjadi organisasi advokat yang mandiri, dipercaya, dan dihormati tidak hanya oleh kalangan masyarakat profesi hukum di Indonesia namun juga oleh masyarakat Indonesia secara luas. Harus diakui pemberitaan media beberapa bulan terakhir ini yang mengindikasikan bahwa advokat telah menjadi bagian dari praktek mafia hukum menjadi salah satu tantangan dari Peradi. Jelas tak mudah mengawasi 20 ribuan advokat anggota Peradi dan tak mudah pula menegakkan etika advokat di saat penegakkan hukum di Indonesia berada di titik nadir. Untuk itu, tak salah jika Peradi meniru langkah dari Mahkamah Konstitusi yaitu mengiklankan putusan – putusan Dewan Kehormatan Peradi melalui media mainstream agar khalayak umum mampu melihat bahwa Peradi tak main – main dalam menegakkan Kode Etik Advokat Indonesia. Dan kepengurusan DPN Peradi juga tak boleh melupakan kekuatan baru dari jejaring media sosial semacam facebook dan twitter dalam melakukan publikasi terhadap putusan – putusan Dewan Kehormatan PERADI.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebagai organisasi modern, tumpuan dan bekerjanya roda organisasi adalah berada di tangan anggota dan melalui anggotalah seyogianya kepengurusan DPN Peradi melakukan mandat yang telah diberikan melalui Munas. Anggota Peradi telah melakukan salah satu kewajibannya, yaitu membayar semacam ”iuran anggota” dan iuran tersebut seharusnya dimanfaatkan oleh kepengurusan DPN Peradi dengan baik dan dilakukan audit secara berkala serta diumumkan kepada anggota dan masyarakat setiap kali proses audit selesai dilakukan. Keterbukaan dan transparansi harus menjadi kunci utama bagi kepengurusan DPN Peradi dalam menjalankan aktivitas dan roda organisasi</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pokok Pikiran Kedua<br />
</strong>Sebagai organisasi yang berbasiskan anggota, kepengurusan di tingkat pusat ataupun cabang haruslah dibentuk secara demokratis. Tanpa demokrasi maka kepengurusan DPN Peradi hanyalah menjadi kepengurusan tanpa legitimasi yang kuat dari akar rumput. Demokrasi tentu diperlukan untuk memilih pemimpin – pemimpin yang kredibel dan mendapatkan legitimasi yang kuat sehingga mampu menjalankan organisasi secara efektif. Dalam munas kemarin setidaknya ada dua isu yang mengemukan soal demokratisasi di tubuh Peradi ini yaitu sepanjang mengenai pemilihan Ketua Umum DPN Peradi. Ada sebagian advokat yang menawarkan jalan 1 person 1 vote, terinspirasi dari model pemilihan langsung Presiden dan juga model pemilihan bertingkat.</p>
<p style="text-align:justify;">Model apapun buat saya baik, sepanjang prosedurnya dilakukan secara baik dan taat pada asas – asas pemilihan yang demokratis. Model pemilihan yang 1 person 1 vote memiliki kelebihan yaitu mempunyai basis legitimasi yang kuat namun juga memiliki kelemahan yaitu ada potensi munculnya calon yang hanya bermodalkan popularitas semata dengan mengabaikan aspek kualifikasi manajerial sementara model pemilihan bertingkat dapat mengeliminasi potensi munculnya calon yang hanya mengandalkan popularitasnya semata dan memaksimalkan potensi calon yang benar – benar memiliki kualifikasi untuk menjadi pengurus yang dapat mengelola roda organisasi namun memiliki kelemahan dengan dukungan atau legitimasi yang lemah terhadap kepemimpinan suatu organisasi</p>
<p style="text-align:justify;">Untuk itu diperlukan suatu mekanisme lain yang mampu menggabungkan kelebihan dari kedua model pemilihan ini dalam pemilihan pengurus DPN di masa datang agar pengurus di masa depan memiliki basis legitimasi yang kuat serta memiliki kualifikasi manajerial yang baik pula.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pokok Pikiran Ketiga<br />
</strong>Kelahiran Peradi sesuai dengan amanat UU Advokat yang dibarengi dengan harapan besar tentang adanya suatu ”national single bar association” di kalangan advokat nampaknya telah menemui tantangan besar. Terdapat beberapa kalangan advokat yang tampak mulai berpikir untuk membentuk suatu wadah profesi baru. Tantangan besar muncul saat Kongres Advokat Indonesia (KAI) di deklarasikan di Jakarta yang juga mengklaim sebagai pelaksanaan dari UU Advokat. Tak hanya KAI, hidup kembali pula Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) yang dimotori oleh beberapa advokat senior juga menjadi tantangan dari kepengurusan Peradi.</p>
<p style="text-align:justify;">Tapi perpecahan ini, dalam pandangan saya, tidak boleh disikapi secara frontal dan yang berakibat dengan tertundanya advokat – advokat baru Peradi yang seharusnya telah bisa mengambil sumpah sebagai advokat. Legitimasi Peradi sebagai satu – satunya organisasi profesi advokat saat ini malah telah digoyang tidak hanya oleh Mahkamah Agung namun juga oleh Mahkamah Konstitusi. Secara tidak langsung, saat ini kedua lembaga pelaku kekuasaan kehakiman ini telah secara de jure tidak mengakui keabsahan Peradi sebagai satu – satunya organisasi profesi advokat di Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;">Kondisi ini mau tak mau menghadapkan Peradi dalam pilihan yang sulit yaitu apakah kepengurusan DPN Peradi secara serius berinisiatif akan melakukan re-integrasi organisasi profesi advokat? Atau haruskah DPN Peradi menghadapi kenyataan dengan mengajukan usulan national multi bar association dengan satu lembaga penegak kode etik? Atau pilihan yang lain adalah meningkatkan kapasitas kelembagaan peradi sehingga legitimasi sosiallah yang akan menentukan dan dilihat oleh masyarakat? Pilihan – pilihan tentu harus diambil secara bijak oleh kepengurusan DPN Peradi</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pokok Pikiran Keempat<br />
</strong>Perekat dari organisasi profesi advokat seharusnya adalah kesamaan ideologi dan bukan persamaan kepentingan. Hanya dengan persamaan ideologilah, maka bisa diharapkan para advokat akan bertemu dan memperjuangkan tegaknya prinsip negara hukum di Indonesia. Suatu organisasi advokat modern seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakkan hukum di suatu negara.</p>
<p style="text-align:justify;">Mengingat kohesi yang sangat rendah ini, ada baiknya Peradi mulai memikirkan pembentukan komite – komite khusus disamping kepengurusan DPN yang formal. Komite – komite khusus ini harus difasilitasi oleh pengurus agar para anggota Peradi dapat mengaktualisasikan ide – idenya di tempat tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebut saja, meski sudah ada Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) tak ada salahnya jika Pengurus Peradi membentuk Komite Hukum Pasar Modal agar para anggota Peradi yang memiliki kesamaan kepentingan dapat berhimpun dalam komite tersebut, tanpa harus membentuk organisasi baru. Selain itu tak kalah penting adalah Peradi juga perlu membentuk Komite Hukum HAM sebagai wadah bagi para advokat – advokat hak asasi manusia untuk berkumpul. Sampai saat ini komite khusus yang terbentuk, dalam pandangan saya, adalah Pusat Bantuan Hukum (legal aid center) dari Peradi. Komite – komite khusus ini harus berasal dari inisiatif akar rumput sehingga legitimasi keberaan komite – komite khusus ini dapat menjadi kuat.</p>
<p style="text-align:justify;">Komite – komite khusus ini, dalam pandangan saya, dapat diharapkan mengeliminasi kecenderungan para advokat untuk berpecah kembali. Karena peran, ide, dan aktualisasinya dapat dijalankan melalui komite – komite khusus ini dan DPN Peradi juga mendapat manfaat dari keberadaan komite – komite khusus ini adalah lahirnya sebuah gagasan atau ide untuk model pembaharuan hukum di Indonesia. Komite – komite khusus ini juga memerlukan staffing sehingga roda organisasi dapat berjalan dengan baik. Model staffingnya juga bisa meniru model yang dilakukan dan dikembangkan oleh Sekretariat DPN Peradi, sehingga para pengurus dari komite – komite khusus ini juga mendapatkan dukungan yang cukup memadai untuk melaksanakan program – programnya</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pokok Pikiran Kelima<br />
</strong>Organisasi profesi advokat yang modern lazim terlibat aktif dalam berbagai pembuatan kebijakan baik di tingkat nasional ataupun Propinsi atau Kota/Kabupaten. Hal ini wajar, karena organisasi advokat sejatinya adalah garda terdepan dalam menjaga prinsip – prinsip negara hukum dan tentunya merupakan penjaga dari hak – hak asasi manusia.</p>
<p style="text-align:justify;">Sayang, tidak terdapat data sekunder pada saya untuk melihat apakah Peradi sudah terlibat dalam proses pembaharuan hukum? Jika menilik situsnya tidak ada satupun kertas kerja yang telah dihasilkan oleh Peradi baik dalam hal inisiatif pembuatan RUU ataupun dalam hal kritik terhadap RUU yang tengah dibahas.</p>
<p style="text-align:justify;">Seyogianya kepengurusan DPN Peradi yang baru memperhatikan keterlibatan seluruh sumber daya organisasi untuk menghasilkan beragam pemikiran pemikiran yang cemerlang dengan turut serta secara aktif dalam gemuruh proses pembaharuan hukum di Indonesia. Hal ini bisa dilakukan secara maksimal melalui komite – komite khusus yang telah saya sebutkan di atas.</p>
<p style="text-align:justify;">Tanpa ada keterlibatan aktif sebuah organisasi profesi advokat akan membuat suatu negara akan jatuh ke dalam jurang yang terdalam. Keterlibatan aktif ini juga akan memastikan skema perlindungan hak dari warga negara terhadap beragam ancaman yang mungkin ditebar dalam berbagai peraturan perundang – undangan yang ada di Indonesia. Pokok</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pikiran Keenam<br />
</strong>Sudah waktunya bagi Peradi untuk menjadi suatu organisasi yang bekerja berdasarkan sebuah program yang dapat terukur tingkat capaiannya. Sulit untuk mengetahui apa sajakah program yang dijalankan oleh kepengurusan DPN Peradi yang lama. Informasi melalui situs Peradi juga tak cukup membantu program – program apakah yang telah atau sedang dijalankan oleh kepengurusan DPN Peradi yang lama.</p>
<p style="text-align:justify;">Program – program ini seharusnya merupakan penjabaran dari visi dan misi Ketua Umum terpilih sehingga anggota Peradi dapat melakukan penilaian kinerja terhadap kepengurusan DPN Peradi. Tak hanya pada tingkat DPN yang mempunyai program pengurus di tingkat DPCpun harus mempunyai program yang mampu terukur capaiannya.</p>
<p style="text-align:justify;">Program program DPN seharusnya disusun dalam Rakernas yang melibatkan pengurus di tingkat DPC sehingga akan ada benang merah antara program yang dijalankan di tingkat DPN juga program yang dijalankan di tingkat DPC. Tanpa harmonisasi ini, maka sumber daya organisasi tidak bisa digerakkan secara maksimal untuk mencapai tujuan bersama.</p>
<p style="text-align:justify;">Suatu organisasi yang berjalan tanpa program tentunya akan sangat membawa kerugian karena organisasi mempunyai potensi untuk disalahgunakan bagi tujuan – tujuan pribadi dari para pengurusnya. Program, sejatinya juga menjadi alat ukur bagi para anggota suatu organisasi untuk melakukan penilaian terhadap kinerja dari para pengurus organisasi tersebut, karena merupakan ”kompas” ke arah mana organisasi tersebut akan dijalankan.</p>
<p style="text-align:justify;">Saya berharap tak banyak koq, ada yang baca tulisan inipun saya sudah senang karena sebenarnya saya hanya ingin menulis, karena sudah lama tak memperbaharui isi blog ini. Mudah-mudahan berguna dan bermanfaat bagi para pembaca blog ini Salam hangat</p>
<p style="text-align:justify;">Tulisan ini juga bisa dilihat <a href="http://www.primaironline.com/interaktif/opini/jalan-baru-untuk-peradi" target="_blank">disini</a></p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/advokat/'>advokat</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/munas/'>munas</a>, <a href='http://anggara.org/tag/peradi/'>peradi</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1939/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1939/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1939/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1939/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/1939/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/1939/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/1939/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/1939/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1939/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1939/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1939/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1939/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1939/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1939/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1939&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/05/04/jalan-baru-untuk-peradi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Fasilitas Transportasi Umum di Seputaran Tangerang Selatan</title>
		<link>http://anggara.org/2010/04/16/fasilitas-transportasi-umum-di-seputaran-tangerang-selatan/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/04/16/fasilitas-transportasi-umum-di-seputaran-tangerang-selatan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Apr 2010 03:42:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<category><![CDATA[Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[krl]]></category>
		<category><![CDATA[Serpong]]></category>
		<category><![CDATA[Bintaro]]></category>
		<category><![CDATA[Tangerang Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Transportasi Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Jadwal Perjalanan KRL]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=1937</guid>
		<description><![CDATA[Tinggal di seputaran Tangerang Selatan, khususnya kawasan di sekitar Serpong &#8211; Bintaro sunggh merupakan kenyamanan tersendiri. Betapa tidak beragam fasilitas transportasi umum yang relatif nyaman bagi para penglaju dari kawasan Tangerang Selatan menuju Jakarta. Meski memang, sarana transportasi ini belum terintegrasi secara penuh dengan moda transportasi dalam kota Tangerang Selatan maupun Jakarta, namun hal ini [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1937&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Tinggal di seputaran Tangerang Selatan, khususnya kawasan di sekitar Serpong &#8211; Bintaro sunggh merupakan kenyamanan tersendiri. Betapa tidak beragam fasilitas transportasi umum yang relatif nyaman bagi para penglaju dari kawasan Tangerang Selatan menuju Jakarta.</p>
<p style="text-align:justify;">Meski memang, sarana transportasi ini belum terintegrasi secara penuh dengan moda transportasi dalam kota Tangerang Selatan maupun Jakarta, namun hal ini cukup membantu anda yang penat dengan kemacetan yang membara dalam perjalanan dari Tangerang Selatan ke arah Jakarta.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1937"></span>Secara umum, layanan yang diberikan oleh <a href="http://www.krl.co.id" target="_blank">KRL Jabotabek </a>jelas lebih memiliki kepastian tinggi dibandingkan dengan layanan yang diberikan oleh Trans BSD ataupun Trans Bintaro. Kenapa begitu, karena bebas macet, kecuali jika PLN lagi ngadat setrum listriknya ya tentu jadi tidak bisa berjalan.</p>
<p style="text-align:justify;">Saya sih bermimpi suatu saat di kawasan Jabotabek, moda KRL ini terintegrasi secara penuh dan tidak ada klasifikasi jenis KRL berdasarkan kemampuan dompet dan mampu membawa seluruh warga Jabotabek ke penjuru Jabotabek. Nggak usahlah dulu seperti Singapura atau HongKong tapi cukuplah seperti di The Hague hehehehehehe.</p>
<p style="text-align:justify;">Nah, bagi yang menginginkan jadwal perjalanan KRL dari Serpong menuju Tanang Abang, untuk KRL Ekonomi sila tengok <a href="http://www.krl.co.id/infonew/pdf/rute_jadwal.php?cetak=2&amp;title=RuteJadwal&amp;con1=%20and%20b.service_type_id%20=%20%271%27&amp;con2=&amp;con3=&amp;con4=and%20b.route_id%20=%20%27156%27&amp;con5=" target="_blank">disini</a>, bagi yang berminat KRL Ekonomi AC jadwalnya boleh dilihat <a href="http://www.krl.co.id/infonew/pdf/rute_jadwal.php?cetak=2&amp;title=RuteJadwal&amp;con1=%20and%20b.service_type_id%20=%20%272%27&amp;con2=&amp;con3=&amp;con4=and%20b.route_id%20=%20%27156%27&amp;con5=" target="_blank">disana</a>, dan bagi yang ngefans berat dengan KRL Ekspress bisa juga dilihat jadwalnya <a href="http://www.krl.co.id/infonew/pdf/rute_jadwal.php?cetak=2&amp;title=RuteJadwal&amp;con1=%20and%20b.service_type_id%20=%20%274%27&amp;con2=&amp;con3=&amp;con4=and%20b.route_id%20=%20%27156%27&amp;con5=" target="_blank">disitu</a>.</p>
<p style="text-align:justify;">Untuk jadwal Trans BSD sila lihat <a href="http://bsdcity.com/facility_detail.aspx?id=9" target="_blank">disini</a> dan untuk jadwal Trans Bintaro sila lihat <a href="http://www.jayaproperty.com/management4.asp" target="_blank">disana</a>. Nah selamat menikmati transportasi umum dan kurangi penggunaan mobil pribadi jika anda hanya seorang diri saja berangkat menuju Jakarta<a href="http://www.jayaproperty.com/management4.asp" target="_blank"><br />
</a></p>
<p style="text-align:justify;">
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a>, <a href='http://anggara.org/category/tangerang/'>Tangerang</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/bintaro/'>Bintaro</a>, <a href='http://anggara.org/tag/jadwal-perjalanan-krl/'>Jadwal Perjalanan KRL</a>, <a href='http://anggara.org/tag/krl/'>krl</a>, <a href='http://anggara.org/tag/serpong/'>Serpong</a>, <a href='http://anggara.org/tag/tangerang-selatan/'>Tangerang Selatan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/transportasi-umum/'>Transportasi Umum</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1937/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1937/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1937/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1937/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/1937/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/1937/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/1937/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/1937/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1937/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1937/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1937/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1937/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1937/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1937/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1937&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/04/16/fasilitas-transportasi-umum-di-seputaran-tangerang-selatan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mengapa Kami Menguji Pasal 31 ayat (4) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik</title>
		<link>http://anggara.org/2010/04/08/mengapa-kami-menguji-pasal-31-ayat-4-uu-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/04/08/mengapa-kami-menguji-pasal-31-ayat-4-uu-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 08 Apr 2010 07:54:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[CR UU ITE]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[penyadapan]]></category>
		<category><![CDATA[uu ite]]></category>
		<category><![CDATA[rpp penyadapan]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[PP Penyadapan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2010/04/08/mengapa-kami-menguji-pasal-31-ayat-4-uu-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik/</guid>
		<description><![CDATA[Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI Ijinkan Kami Para Pemohon, memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memeriksa dan memutus Permohonan Pengujian Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yang menyatakan : Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1932&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI</p>
<p style="text-align:justify;">Ijinkan Kami Para Pemohon, memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memeriksa dan memutus Permohonan Pengujian Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yang menyatakan : Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut kami pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 G ayat (1), dan Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni: Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. &amp; Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span id="more-1932"></span>Kedudukan dan Kepentingan Hukum Para Pemohon</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Kami adalah warga negara Indonesia yang menggunakan beragam sarana komunikasi, termasuk namun tidak terbatas pada sarana komunikasi bergerak, email, sms, dan lain lain, untuk menunjang kehidupan pribadi termasuk berkomunikasi dengan teman sekerja, sahabat, keluarga, maupun lingkungan Para Pemohon secara luas.</p>
<p style="text-align:justify;">Pemohon I dan Pemohon II adalah seorang Advokat yang diangkat berdasarkan ketentuan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat juga dilindungi hak dan kewenangannya untuk menjalankan profesinya secara bebas dan mandiri. Hak dan kewenangan yang dimiliki Pemohon I dan Pemohon II sebagai Advokat tersebut ditegaskan berdasarkan Pasal 19 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan, “Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat”. Sebagai Advokat, pemohon I dan II tentunya menggunakan beragam sarana komunikasi, yang tidak terbatas pada sarana komunikasi bergerak, termasuk email, sms, dan lain-lain, untuk menunjang pekerjaan Pemohon termasuk berkomunikasi dengan klien yang merupakan hubungan komunikasi yang tidak boleh dilakukan penyadapan.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebagai yang bekerja sebagai seorang Peneliti HAM dan Demokrasi Pemohon III menggunakan beragam sarana komunikasi untuk dapat menjalankan aktivitasnya dengan baik dan menghasilkan karya–karya riset yang dapat dipertanggungjawabkan keilmiahannya dan untuk itu membutuhkan komunikasi melalui beragam sarana komunikasi untuk dapat mencari, memperoleh, mendapatkan, memiliki, menyimpan, meneruskan, dan sebagainya untuk memperoleh bahan yang diperlukan untuk menuntaskan penelitian yang dilakukan olehnya yang kemudian dipublikasikan ke masyarakat luas. Pemohon III merasa dengan pengaturan tata cara intersepsi (penyadapan) yang hanya diatur dalam Peraturan Pemerintah dapat mengganggu setidak–tidaknya punya potensi mengganggu hak dan kewenangan konstitusional Pemohon III yang dijamin dalam UUD 1945.</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan berlakukan ketentuan A Quo yang mengatur tentang tata cara intersepsi atau penyadapan maka berpotensi besar untuk merusak perlindungan hak dan/atau kewenangan konstitusional dari Para Pemohon terhadap hak atas atas keamanan diri pribadi (hak atas privasi/rights of privacy) dengan argumentasi:</p>
<p style="text-align:justify;">Bahwa hak atas keamanan diri pribadi dapat dielaborasi termasuk namun tidak terbatas pada perlindungan atas rumah dan/atau tempat tinggal Para Pemohon yang tidak boleh dimasuki tanpa ijin dan/atau secara sewenang – wenang tanpa perintah atau melalui otoritasasi dari badan – badan kekuasaan kehakiman, keamanan dan/atau kerahasiaan atas hubungan korespondensi atau surat menyurat, yang dalam hal ini juga dapat diperluas pada hubungan komunikasi antara Para Pemohon dengan pihak lain atau yang komunikasi yang bersifat pribadi dan berlangsung secara dua arah<br />
Bahwa pembatasan atau penghadangan melalui tindakan intersepsi atau penyadapan terhadap alat – alat komunikasi dari Para Pemohon dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum dan juga bertentangan dengan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945 beserta perubahan – perubahannya</p>
<p style="text-align:justify;">Bahwa setiap tindakan dari aparat penegak hukum yang dapat dikategorikan sebagai “upaya paksa” hanya boleh dilakukan berdasarkan Undang – Undang dan harus diatur tata cara atau hukum acaranya melalui Undang – Undang yang secara khusus mengatur hukum acara / hukum formil terhadap penegakkan hukum materil<br />
Bahwa Para Pemohon berpendapat ketentuan tata cara atau hukum acara tentang intersepsi atau penyadapan masuk dalam kategori upaya paksa dan karena itu harus diatur melalui Undang Undang yang secara khusus mengatur tentang hukum acara penyadapan</p>
<p style="text-align:justify;">Pengaturan pembatasan dan/atau penghadangan dan/atau pencabutan hak dari setiap individu haruslah diatur dan ditetapkan oleh Undang–Undang. Ketentuan Pasal 31 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengamanatkan pengaturan intersepi (penyadapan) melalui Peraturan Pemerintah jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan mempunyai potensi besar untuk disalahgunakan dan/atau terjadinya kesewenang-wenangan.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Dasar Permohonan</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Bertentangan dengan Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945<br />
</strong>Bahwa Penyadapan oleh aparat hukum atau intitusi resmi negara tetap menjadi kontroversial karena merupakan praktek invasi atas hak-hak privasi warga negaranya yang mencakup privasi atas kehidupan pribadi, kehidupan keluarga maupun korespodensi. Mengingat Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 telah memberikan jaminan perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Maka adanya penyadapan berpotensi melanggara ketentuan tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Memang menurut pemohon, penyadapan juga berguna sebagai salah satu metode penyidikan, penyadapan merupakan alternatif jitu dalam investigasi kriminal terhadap perkembangan modus kejahatan maupun kejahatan yang sangat serius, dalam hal ini, penyadapan merupakan alat pencegahan dan pendeteksi kejahatan, namun penyadapan juga memiliki kecenderungan yang berbahaya bagi hak asasi manusia, bila berada pada hukum yang tidak tepat (karena lemahnya pengaturan). oleh karena itu pembatasan-pembatasan atas prosedur dan kewenangan penyadapan mutlak diperlukan karena penyadapan berhadapan langsung dengan perlindungan hak privasi individu.</p>
<p style="text-align:justify;">Pemohon mengingatkan bahwa Konvensi Hak Sipil Politik telah memberikan hak bagi setiap orang untuk dilindungi dari campur tangan yang secara sewenang-wenang atau secara tidak sah dalam masalah pribadi, keluarga, rumah atau korespondensinya, serta serangan yang tidak sah terhadap kehormatan dan nama baiknya. Oleh karena itu hak ini harus dijamin agar tidak ada campur tangan dan serangan yang berasal dari pihak berwenang negara maupun orang-orang biasa secara tak berdasar. Negara juga memiliki kewajiban-kewajiban untuk mengadopsi langkah-langkah legislatif dan lainnya untuk memberikan dampak pada pelarangan terhadap campur tangan dan serangan tersebut serta perlindungan atas hak ini. Dalam paradigma inilah hukum penyadapan harus diletakkan.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Bertentangan dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945<br />
</strong>Karena penyadapan sebenarnya merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia maka sangat wajarlah dan sudah sepatutnya jika negara ingin menyimpangi hak privasi warga negara tersebut, maka negara haruslah menyimpangi dalam bentuk UU bukan dalam bentuk PP, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain”</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Konsisten dengan Putusan MK terdahulu<br />
</strong>Para pemohon ingat bahwa dalam pertimbangan hukum putusan MK dalam Perkara Nomor 006/PUU-I/2003, MK telah menyatakan: bahwa hak privasi bukanlah bagian dari hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), sehingga negara dapat melakukan pembatasan terhadap pelaksanaan hak-hak tersebut dengan menggunakan Undang-Undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lebih lanjut MK menyatakan, “untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan kewenangan untuk penyadapan dan perekaman Mahkamah Konstitusi berpendapat perlu ditetapkan perangkat peraturan yang mengatur syarat dan tata cara penyadapan dan perekaman dimaksud”.</p>
<p style="text-align:justify;">Bahwa pertimbangan hukum putusan MK dalam Perkara Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 menyatakan: ”Mahkamah memandang perlu untuk mengingatkan kembali bunyi pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 006/PUU-I/2003 tersebut oleh karena penyadapan dan perekaman pembicaraan merupakan pembatasan terhadap hak-hak asasi manusia, di mana pembatasan demikian hanya dapat dilakukan dengan undang-undang, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945. Undang-undang dimaksud itulah yang selanjutnya harus merumuskan, antara lain, siapa yang berwenang mengeluarkan perintah penyadapan dan perekaman pembicaraan dan apakah perintah penyadapan dan perekaman pembicaraan itu baru dapat dikeluarkan setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup, yang berarti bahwa penyadapan dan perekaman pembicaraan itu untuk menyempurnakan alat bukti, ataukah justru penyadapan dan perekaman pembicaraan itu sudah dapat dilakukan untuk mencari bukti permulaan yang cukup. Sesuai dengan perintah Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945, semua itu harus diatur dengan undang-undang guna menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar hak asasi”.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Produk Hukum berbentuk PP akan Melemahkan Hak Konstitusional pemohon.<br />
</strong>Di samping itu, Pengaturan melalui PP memiliki Ruang Lingkup dan Daya Berlaku Yang terbatasmaka menurut pemohoan hal tidak sesuai dengan perlindungan hak asasi para Pemohon. Dimana pengaturan penyadapan dalam wadah PP tersebut tidak akan cukup mampu menampung seluruh artikulasi mengenai pengaturan mengenai penyadapan. Disamping itu pula secara normative akan mengurangi hak-hak konstitusional pemohon.</p>
<p style="text-align:justify;">Hal tersebut juga potensial disalahgunakan oleh pelaku kekuasaan pemerintahan dan aparat penegak hukum. Karena itu pengaturan penyadapan dalam regulasi seperti dalam peraturan internal lembaga, Permen, Peraturan Pemerintah dan lain-lain di bawah UU seperti dalam PP atau SOP internal lembaga tak akan mampu menampung seluruh artikulasi ketentuan yang benar mengenai hukum penyadapan. Oleh karena itu penyadapan haruslah diletakkan dalam kerangka undang-undang, khususnya pada Hukum Acara Pidana. Karena Hukum yang mengatur penyadapan oleh intitusi negara harus lebih ditekankan pada perlindungan hak atas privasi indvidu dan/atau warga negara Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Hukum Acara/Tata Cara Penyadapan atau Intersepsi Harus Diatur dengan Hukum Acara Pidana atau UU Penyadapan tersendiri</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Pada prinsipnya, seperti yang berlaku di negara-negara lain, tindakan penyadapan dilarang, demikian pula halnya di Indonesia, kecuali untuk tujuan tertentu yang pelaksanaannya sangat dibatasi oleh undang-undang yang pada dasarnya terkait dengan upaya penegakkan hukum. Pelarangan tersebut pada dasarnya adalah untuk menjamin hak atas perlindungan atau keamanan diri pribadi atau hak atas privasi dari serangan terhadap hak atas privasi yang dilakukan secara sewenang – wenang (illegal invasion of privacy).</p>
<p style="text-align:justify;">Sampai saat ini di Indonesia setidaknya terdapat sembilan UU yang memberikan kewenangan penyadapan kepada instansi penegak hukum dengan cara pengaturan tentang hukum acara dan/atau tata cara penyadapan yang berbeda – beda pula diantaranya adalah (1) Bab XXVII WvS Tentang Kejahatan Jabatan, Pasal 430 – 434, (2) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (4) UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, (5) Perpu No 1 Tahun 20002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, (6) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, (7) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, (8) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan (9) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setidaknya sepengetahuan Pemohon juga terdapat 2 Peraturan Pemerintah dan 1 Peraturan Menteri yang juga mengatura tentang Penyadapan/Intersepsi yaitu (1) PP No. 19 Tahun 2000 tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (2) PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dan (3) Permenkominfo No. 11 Tahun 2006 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi.</p>
<p style="text-align:justify;">Pemohon menyadari karena beragamnya pengaturan yang mengatur tentang hak penyadapan tersebut memang mengandung kelemahan dimana satu aturan sangat mungkin bertentangan atau tidak sejalan dengan peraturan yang lain. Dan satu prosedur penyadapan dalam satu undang – undang sangat mungkin berbeda dengan satu prosedur penyadapan dalam undang – undang yang lain. Oleh karena itu reaksi hukum untuk melakukan “kodifikasi” hukum acara atau tata cara penyadapan/intersepsi harus didukung namun ketentuan “kodifikasi” dari hukum acara tersebut tidak bisa hanya diatur dalam level setingkat Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (4) UU ITE dan untuk itu pada dasarnya diperlukan pembaharuan hukum acara pidana Indonesia khususnya pembaharuan UU No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dalam hal penyediaan aturan yang komprehensif tentang Penyadapan untuk dapat memperkuat dan lebih melindungi jaminan atas hak privasi dari serangan atau campur tangan yang sangat mungkin sewenang – wenang dari aparat penegak hukum</p>
<p style="text-align:justify;">Namun, hak atas privasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 tetap bisa dibatasi pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan Pasal 28 J ayat (2) dan semata – mata hanya diperbolehkan sepanjang untuk kepentingan penegakkan hukum yang harus ditetapkan dengan Undang – Undang dimana hal ini telah sesuai dengan pertimbangan dari Mahkamah Konstitusi RI pada putusan – putusan Perkara Nomor 006/PUU-I/2003 dan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 Oleh karena itu Para Pemohon berpendapat bahwa pengaturan dan/atau peraturan sepanjang mengenai hukum acara khususnya yang berkaitan dengan upaya paksa dan/atau hak atas privasi harus diatur dalam KUHAP atau UU Penyadapan tersendiri dan bukan dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (4) UU ITE.</p>
<p style="text-align:justify;">Untuk risalah sidangnya silahkan <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2010/04/risalah_sidang_perkara-nomor-5-puu-viii-2010-8-april-2010.pdf" target="_blank">unduh disini</a></p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/cr-uu-ite/'>CR UU ITE</a>, <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/konstitusi/'>konstitusi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mk/'>MK</a>, <a href='http://anggara.org/tag/penyadapan/'>penyadapan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pp-penyadapan/'>PP Penyadapan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/rpp-penyadapan/'>rpp penyadapan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uu-ite/'>uu ite</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1932/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1932/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1932/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1932/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/1932/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/1932/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/1932/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/1932/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1932/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1932/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1932/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1932/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1932/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1932/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1932&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/04/08/mengapa-kami-menguji-pasal-31-ayat-4-uu-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>MK: UU Pornografi Penting Untuk Melindungi Moral Bangsa</title>
		<link>http://anggara.org/2010/04/05/mk-uu-pornografi-penting-untuk-melindungi-moral-bangsa/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/04/05/mk-uu-pornografi-penting-untuk-melindungi-moral-bangsa/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 05 Apr 2010 04:19:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[CR UU Pornografi]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[pornografi]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[28J]]></category>
		<category><![CDATA[moral]]></category>
		<category><![CDATA[kuhp]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=1930</guid>
		<description><![CDATA[Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena melihat UU ini masih dibutuhkan untuk melindungi moralitas masyarakat. Putusan setebal 407 halaman ini dibacakan, Kamis (25/03), di ruang sidang pleno MK. Perkara ini diajukan oleh tiga Pemohon yang berbeda. Pertama, Pemohon Perkara Nomor 10/PUU-VII/2009 oleh Pendeta Billy Lombok, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1930&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><img class="alignleft" src="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/fotoberitamk/3868.jpg" alt="" width="300" height="225" />Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2010/04/putusan_sidang_putusan-no-10-17-23-puu-vii-2009.pdf" target="_blank">menolak permohonan uji materi UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi </a>karena melihat UU ini masih dibutuhkan untuk melindungi moralitas masyarakat. Putusan setebal 407 halaman ini dibacakan, Kamis (25/03), di ruang sidang pleno MK.</p>
<p style="text-align:justify;">Perkara ini diajukan oleh tiga Pemohon yang berbeda. <strong>Pertama</strong>, Pemohon Perkara Nomor 10/PUU-VII/2009 oleh Pendeta Billy Lombok, Jeffrey Delarue, Janny Kopalit, Goinpeace Tumbel, Jane Scipio, Dr. Bert Supit, Charles Lepar, Donny Rumagit, Kristo S. Lonteng, Harvany Boki, dan Pendeta Tenny Assa.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kedua</strong>, Pemohon Perkara Nomor 17/PUU-VII/2009 oleh Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan Dan Demokrasi (KPI), Yayasan Anand Ashram, Gerakan Integrasi Nasional, Persekutuan Geraja-Gereja Di Indonesia (PGI), Perkumpulan Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Mariana Amiruddin, Thomas Aquino Wreddya Hayunta, Thomas Aquino Wreddya Hayunta, Butet Kartaredjasa, Y. Ayu Utami, Lidia C. Noer, Happy Salma, Gomar Gultom, Marieta N.C. Sahertian, Pardamean Napitu (alias Aldo), Hartoyo, Sankar Adityas Cahyo, David, Galih Widardono Aji, Yuli Rustinawati, Triana Mulyaningtyas, Danil Sihi, Lily Sugianto, Sri Agustini, Irene Augustine Sigit, Mariani, Andreas N. DJ. Udang, dan Hemmy Joke Koapaha.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span id="more-1930"></span>Ketiga</strong>, Pemohon Perkara Nomor 23/PUU-VII/2009 oleh Yayasan LBH APIK Jakarta, Perserikatan Solidaritas Perempuan, Yayasan Sukma-Legal Resources Center Untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Semarang, Kelompok Perempuan Pro Demokrasi (KPPD), Lembaga Semarak Cerlang Nusa Consultancy Research and Education for Transformation, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Semarang, Acep Supriadi, dan Perkumpulan Institut Perempuan.</p>
<p style="text-align:justify;">Pemohon I mengajukan pada 9 Pebruari 2009, Pemohon II 10 Maret 2009, dan Pemohon III 25 Maret 2009. Pada prinsipnya semua Pemohon merasa UU Pornografi merugikan hak konstitusionalnya. Pemohon misalnya menyebutkan Tarian Tumetenden sebagai bagian kebudayaan di Sulut, terancam oleh keberadaan UU ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Beberapa pasal yang dipersoalkan Pemohon adalah Pasal angka 1 berbunyi &#8220;Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Pasal lainnya adalah Pasal 4 Ayat (1) huruf d, dan Pasal 10.</p>
<p style="text-align:justify;">Pemohon memandang pasal-pasal tersebut melanggar living constitutional values. Pemohon juga melihat definisi &#8220;pornografi&#8221; yang digunakan dalam UU Pornografi memuat pengertian yang sangat bias dan dangkal dalam melihat dan dalam membatasi apa yang dimaksud dengan pornografi. Selain itu, Pemohon khawatir UU ini akan memberi legitimasi bagi aparat untuk menangkap siapapun berdasarkan interpretasi mereka.</p>
<p style="text-align:justify;">Pemohon menggunakan Pasal 28 C Ayat (1) dan (2), Pasal 28 I Ayat (3), dan Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945 sebagai alat ujinya.</p>
<p style="text-align:justify;">Sementara itu, Pemohon II lebih melihat UU Pornografi sebagai bukti kemunduran kualitas demokrasi, pelecehan terhadap prinsip hukum, dan pelanggaran prinsip kebhinekaan Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;">Selain itu, semua Pemohon memandang UU Pornografi hanya akan tumpang-tindih dengan ketentuan dan peraturan-peraturan yang telah ada, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU 8/1992 tentang perfilman, Peraturan Pemerintah No. 7/1994 tentang Lembaga Sensor Film, UU 40/1999 tentang Pers, UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU 32/2002 tentang penyiaran, dan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.</p>
<p style="text-align:justify;">Untuk menyokong UU yang sedang diujikan, Pemohon I mengajukan bukti P1-P3a, Pemohon II mengajukan 55 alat bukti (P1-P55), dan Pemohon III mengajukan 22 alat bukti tertulis (P1-P22).</p>
<p style="text-align:justify;">Menanggapi permohonan dan argumentasi yang didalilkan Pemohon, pemerintah malah mempertanyakan kepentingan para Pemohon apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuanketentuan Pasal 1 angka 1, Pasal 4, Pasal 10, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 43 UU Pornografi.</p>
<p style="text-align:justify;">Selain itu apakah kerugian konstitusional para Pemohon dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian yang timbul dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.</p>
<p style="text-align:justify;">Setelah memeriksa, menguji, dan mendebatkan secara serius, Mahkamah melihat UU Pornografi dibentuk dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumber pada ajaran agama dan memberikan ketentuan yang sejelas-jelasnya tentang batasan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara serta menentukan jenis sanksi bagi yang melanggarnya.</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;UU Pornografi melindungi setiap warga negara, khususnya perempuan, anak, dan generasi muda dari pengaruh buruk dan korban pornografi,&#8221; tutur Ahmad Sodiki yang membacakan bab pendapat mahkamah.</p>
<p style="text-align:justify;">Terhadap Pasal 1 angka 1, Mahkamah sependapat dengan keterangan ahli Pemerintah, Prof. Dr. Tjipta Lesmana dan Dr. Sumartono, yang menyatakan bahwa terdapat lima bidang yang tidak dapat dikategorikan sebagai pornografi, yaitu, seni, sastra, adat istiadat (custom), ilmu pengetahuan, dan olah raga. Jadi, menurut Mahkamah, sepanjang menyangkut seni, sastra, dan budaya dapat dikecualikan dari larangan menurut Undang-Undang ini asalkan tidak bertentangan dengan norma susila sesuai dengan tempat, waktu, dan lingkungan, serta tidak dimaksudkan untuk menimbulkan rangsangan seks (sexual excitement), sesuai dengan karakter seni, sastra, dan budaya itu sendiri.</p>
<p style="text-align:justify;">Terhadap Pasal 4 Ayat (1), Mahkamah berpendapat pasal ini tidak melanggar hak konstitusional para Pemohon, sebab masyarakat seni tetap bisa berkreativitas sesuai pekerjaannya. Apabila masyarakat mempunyai pekerjaan sebagai pembuat patung ataupun barang-barang kesenian yang terindikasi &#8220;pornografi&#8221; dapat meneruskan pekerjaannya dan hasil seni dari pekerjaannya tersebut. Dengan demikian, tidak beralasan hukum apabila pasal-pasal UU Pornografi dianggap tidak menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.</p>
<p style="text-align:justify;">Terhadap Pasal 10 UU a quo, Mahkamah juga berpendapat pasal ini justru telah memberikan kepastian terhadap setiap orang maupun penegak hukum dalam memahami larangan dan batasan pornografi, yang selama ini belum jelas dan belum diatur.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam konklusinya, MK berkesimpulan dalil para pemohon tidak berdasar dan beralasan hukum. Amar putusan MK menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Dissenting Opinion</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Hakim Maria Farida Indrati menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan Mahkamah di atas. Tanpa bermaksud mendukung atau menyetujui UU Pornografi, Maria berpendapat UU ini memang terlihat rancu dalam rumusannya.</p>
<p style="text-align:justify;">Penamaan &#8220;UU Pornografi&#8221;, menurut Maria, bermasalah karena tidak menunjukkan adanya kejelasan tujuan dan asas kesesuaian antara jenis dan materi muatan. &#8220;Saya sependapat dengan Pemohon yang mengkhawatirkan adanya main hakim sendiri. Faktanya, para penegak hukum di lapangan akan sulit (menegakkan hukum) karena UU a quo tidak merumuskan sanksi serta batasan yang jelas,&#8221; kata Maria. (Yazid)</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Catatan</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Berita dan foto diambil dari <a href="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&amp;id=3868" target="_blank">sini</a> dan bukan merupakan persetujuan saya terhadap putusan MK dimaksud</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/berita-hukum/'>Berita Hukum</a>, <a href='http://anggara.org/category/cr-uu-pornografi/'>CR UU Pornografi</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/28j/'>28J</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kuhp/'>kuhp</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mk/'>MK</a>, <a href='http://anggara.org/tag/moral/'>moral</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pornografi/'>pornografi</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1930/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1930/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1930/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1930/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/1930/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/1930/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/1930/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/1930/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1930/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1930/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1930/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1930/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1930/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1930/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1930&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/04/05/mk-uu-pornografi-penting-untuk-melindungi-moral-bangsa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>9</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/fotoberitamk/3868.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Menurut Saya Poligami Itu Boleh</title>
		<link>http://anggara.org/2010/03/22/menurut-saya-poligami-itu-boleh/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/03/22/menurut-saya-poligami-itu-boleh/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 22 Mar 2010 03:35:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kontroversi]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[perkawinan]]></category>
		<category><![CDATA[poligami]]></category>
		<category><![CDATA[UU]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2010/03/22/menurut-saya-poligami-itu-boleh/</guid>
		<description><![CDATA[Bisa – bisanya kamu berpendapat seperti itu, seperti bukan orang yang mengerti persoalan HAM saja dirimu ini, begitu kata kawan saya yang mempertanyakan pendapat saya soal Poligami Lah, apa saya salah berpendapat bahwa Poligami itu boleh? Kalau memang boleh masak saya harus jawab tidak boleh? Maklum sebenarnya saya menjawab pertanyaan kawan yang cukup mudah namun [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1923&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><em>Bisa – bisanya kamu berpendapat seperti itu, seperti bukan orang yang mengerti persoalan HAM saja dirimu ini, begitu kata kawan saya yang mempertanyakan pendapat saya soal Poligami</em></p>
<p style="text-align:justify;">Lah, apa saya salah berpendapat bahwa Poligami itu boleh? Kalau memang boleh masak saya harus jawab tidak boleh? Maklum sebenarnya saya menjawab pertanyaan kawan yang cukup mudah namun rumit itu. Pertanyaannya adalah: Sepakatkah saya dengan Poligami? Jawaban saya adalah menurut saya Poligami itu boleh.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1923"></span>Sabar, jangan marah dulu ya, sebenarnya saya berpendapat bahwa pada dasarnya saya tidak menyukai poligami namun di Indonesia kenyataan hukumnya adalah Poligami itu diperbolehkan. Ingat loh saya hanya menyatakan diperbolehkan bukan wajib dilakukan, selain itu Mahkamah Konstitusipun menyatakan bahwa <a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol17752/mk-negara-wajib-mengatur-soal-poligami" target="_blank">Negara wajib mengatur soal poligami</a>.</p>
<p style="text-align:justify;">Berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku maka pada dasarnya hukum di Indonesia menganut asas monogami namun dengan persyaratan tertentu maka poligami diperbolehkan namun dibatasi hanya sampai 4 orang (<strong>Vide Pasal 3 UU 1/1974 jo Pasal 55 ayat (1) Inpres 1/1991</strong>)</p>
<p style="text-align:justify;">Lalu apabila ia akan melakukan Poligami maka ia wajib mengajukan Permohonan secara tertulis kepada Pengadilan untuk meminta ijin poligami di daerah tempat tinggalnya (<strong>Vide Pasal 4 ayat (1) UU 1/1974 jo Pasal 40 PP 9/1975 jo Pasal 56 ayat (1) Inpres 1/1991</strong>)</p>
<p style="text-align:justify;">Syarat yang akan dilihat oleh Pengadilan menurut saya dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu (1) Syarat Subyektif dan (2) Syarat Obyektif</p>
<p style="text-align:justify;">Syarat Subyektifnya adalah adanya persetujuan Istri atau Istri – istri yang dilakukan secara tertulis dan bila lisan diucapkan dihadapan sidang Pengadilan (<strong>Vide Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 1/1974 jo Pasal 41 huruf b, dan Pasal 42 ayat (1) PP 9/1975 jo Pasal 58 ayat (1) huruf a dan Pasal 58 ayat (2) Inpres 1/1991</strong>). Lalu Syarat Obyektifnya adalah: (a) istri tidak dapat memnjalankan kewajibannya sebagai isteri, (b) istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, (c) istri tidak dapat melahirkan keturunan, (d) adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka, dan (e). adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka (<strong>Vide Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1) UU 1/1974 jo Pasal 41 huruf a, c, d PP 9/1975 jo Pasal 55 ayat (2), Pasal 57, dan Pasal 58 ayat (1) huruf b Inpres 1/1991</strong>).</p>
<p style="text-align:justify;">Lalu bagaimana cara mengukur kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup istri – istri dan anak – anaknya, maka ia harus memperlihatkan (a) surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditandatangani oleh bendahara tempat bekerja; atau (b) surat keterangan pajak penghasilan; atau (c) surat keterangan lain yang dapat diterima oleh Pengadilan (<strong>Vide Pasal 41 huruf c PP 9/1975</strong>)</p>
<p style="text-align:justify;">Kalau soal jaminan perlakuan adil, maka berdasarkan ketentuan yang berlaku si calon Pelaku Poligami ini harus menyertakan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu (<strong>Vide Pasal 41 huruf d PP 9/1975</strong>)</p>
<p style="text-align:justify;">Nah problemnya bagaimana jika permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan namun istri menolak memberikan ijin. Sepanjang terpenuhinya syarat Pasal 5 huruf c, Pasal 4 ayat (2) UU 1/1974 jo Pasla 41 huruf a dan d PP 9/1975 jo Pasal 59 Inpres 1/1991 maka Pengadilan yang akan menetapkannya, namun tetap Pengadilan harus mendengarkan keterangan istri. Dan terhadap penetapan Pengadilan tersebut kedua pihak (suami dan istri) dapat mengajukan banding atau kasasi.</p>
<p style="text-align:justify;">Jadinya intinya Poligami boleh dilakukan apabila berdasarkan ijin dari Pengadilan. Oleh karena itu bila poligami dilakukan tanpa ijin pengadilan, maka pihak yang dirugikan dapat meminta Pencegahan atau Pembatalan Perkawinan ke Pengadilan setempat. Selain itu bisa juga ditempuh upaya pidana berdasarkan ketentuan Pasal 277 ayat (1), 279, dan 280 WvS.</p>
<p style="text-align:justify;">Nah berdasarkan penjelasan saya, maka terang sebenarnya secara pribadi saya tidak menyukai poligami namun saya tidak bisa menyatakan tidak boleh karena sistem hukum perkawinan di Indonesia masih membolehkannya dan itupun dengan persyaratan yang amat berat</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kontroversi/'>kontroversi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pengadilan/'>pengadilan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/perkawinan/'>perkawinan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/poligami/'>poligami</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uu/'>UU</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1923/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1923/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1923/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1923/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/1923/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/1923/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/1923/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/1923/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1923/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1923/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1923/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1923/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1923/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1923/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1923&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/03/22/menurut-saya-poligami-itu-boleh/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>21</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menyambut Pemberlakuan UU KIP</title>
		<link>http://anggara.org/2010/03/17/menyambut-pemberlakuan-uu-kip/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/03/17/menyambut-pemberlakuan-uu-kip/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 17 Mar 2010 08:12:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[UU]]></category>
		<category><![CDATA[informasi]]></category>
		<category><![CDATA[informasi publik]]></category>
		<category><![CDATA[keterbukaan informasi]]></category>
		<category><![CDATA[keterbukaan informasi publik]]></category>
		<category><![CDATA[uu kip]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2010/03/17/menyambut-pemberlakuan-uu-kip/</guid>
		<description><![CDATA[I. Pendahuluan Informasi adalah suatu mantra sakti yang tersebar luas di abad ini. Karena informasi inilah menyebabkan banyak pemerintahan di dunia ini berupaya keras untuk mengekang laju deras arus informasi dengan bermacam cara. Karena sebuah informasi bahkan dapat menyebabkan suatu rejim menjadi jatuh berguguran. Informasi juga bisa menjadikan seseorang yang dikenal bersih tiba – tiba [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1920&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><strong>I. Pendahuluan</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Informasi adalah suatu mantra sakti yang tersebar luas di abad ini. Karena informasi inilah menyebabkan banyak pemerintahan di dunia ini berupaya keras untuk mengekang laju deras arus informasi dengan bermacam cara. Karena sebuah informasi bahkan dapat menyebabkan suatu rejim menjadi jatuh berguguran. Informasi juga bisa menjadikan seseorang yang dikenal bersih tiba – tiba duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa koruptor di Pengadilan. Namun informasi juga diperlukan oleh para eksekutif di korporasi – korporasi bisnis, baik kecil ataupun besar, untuk menentukan strategi bisnis yang apik untuk dapat menjangkau para konsumennya.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1920"></span>Begitu strategisnya nilai informasi sehingga pada saat ini, Kita &#8211; masyarakat, mau tak mau hidup dengan informasi yang bersliweran setiap hari, dari yang bisa dikonfirmasi kebenarannya sampai dengan informasi yang berbalut dengan isu, rumor, dan gosip. Namun satu hal yang pasti kebenaran sebuah informasi hanya bisa diperoleh apabila ada suatu pasar bebas dan kompetisi yang terbentuk secara adil dalam menjajakan informasi. Sehingga masyarakat bisa terdidik secara tidak langsung dalam ”memamah” dan menentukan informasi mana yang benar dan baik untuk dikonsumsi. Tanpa adanya pasar bebas dan kompetisi informasi, yang terjadi adalah penyebaran rumor, isu dan gosip yang tak berkesudahan dan jejaringnya akan sulit untuk diurai kembali.</p>
<p style="text-align:justify;">Oleh karena itu sebagai manusia, sangat sulit membayangkan bisa ada seseorang yang dapat hidup tanpa informasi. Dalam setiap tahapan kebudayaan selalu terdapat proses dan mekanisme bagaimana setiap orang mendapatkan informasi dari pihak lain. Namun secara pasti, semakin mudah informasi didapat maka semakin cepat pertukaran informasi terjadi dan semakin tinggi kemampuan manusia untuk menentukan langkah strategis apa yang akan diambil sehubungan dengan informasi yang diperoleh olehnya</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>II. Korupsi dan Rezim Ketertutupan Informasi</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Perilaku korupsi dimulai setidaknya karena adanya ketertutupan informasi, sehingga informasi menjadi barang mahal untuk dijajakan dan memiliki nilai komoditasnya tersendiri di pasaran. Hal ini terjadi karena informasi memegang peranan penting dalam kehidupan manusia dan mudah untuk dilihat bagaimana masyarakat pada umumnya memiliki kesulitan untuk mengakses informasi ke badan – badan/lembaga – lembaga negara. Beberapa hal yang menjadi catatan penting terhadap persoalan kebebasan memperoleh informasi adalah (1) tidak adanya jaminan hukum bagi masyarakat untuk memperoleh infomasi; (2) batasan rahasia negara yang masih lentur dan berdasarkan persepsi dari masing – masing instansi pemerintahan; dan (3) tidak adanya mekanisme yang mengatur batasan waktu dan juga skema bagi masyarakat untuk memperoleh informasi</p>
<p style="text-align:justify;">Problem ketertutupan informasi inilah yang menyebabkan tumbur suburnya praktek – praktek korupsi di semua lini yang pada akhirnya menumbuhkan beban bagi masyarakat secara keseluruhan. Beban ini menjadi biaya tidak terlihat yang harus ditanggung oleh masyarakat untuk memperoleh informasi yang seharusnya terbuka untuk masyarakat. Pada masa lalu, Informasi telah diperlakukan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan oleh para penyelenggara kekuasaan negara.</p>
<p style="text-align:justify;">Tanpa kebebasan memperoleh informasi bagi masyarakat maka mustahil diharapkan tumbuhnya kontrol dari masyarakat terhadap perilaku dari para penyelenggara negara. Tanpa adanya kontrol tentu akan berbanding lurus dengan potensi terjadinya konspirasi dan akibatnya akuntabilitas dari para penyelenggara negara menjadi minus. Untuk para pelaku penegakkan hukum, seperti kalangan advokat, ketertutupan informasi menjadikan kinerja advokat menjadi rendah karena rendahnya data yang tersedia untuk melakukan pembelaan secara maksimal.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>III. Harapan Keterbukaan Informasi</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang digulirkan sejak jatuhnya pemerintahan Presiden Soeharto, maka pada 30 April 2008, telah disahkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kelahiran UU ini diharapkan oleh para pegiat organisasi non pemerintah akan menjadi alat untuk mempermudah dan sekaligus juga memperluas akses masyarakat terhadap informasi. Setidaknya terdapat tiga alasan mendasar dari dorongan pengesahan UU KIP ini yaitu memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi, penegakkan hak asasi manusia dan prinsip negara hukum, serta terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.</p>
<p style="text-align:justify;">Meski demikian terdapat beberapa catatan penting pada proses yang harus dicermati dalam UU KIP ini diantaranya adalah : (1) pada dasarnya setiap informasi adalah bersifat terbuka dan dapat diakses kecuali yang dibatasi oleh Undang – undang; (2) Informasi harus dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, murah, dan dengan prosedur yang sederhana; dan (3) kerahasiaan informasi harus didasarkan pada aturan UU, kepatutan, kepentingan umum dan hanya dapat dilakukan setelah melalui uji konsekuensi.</p>
<p style="text-align:justify;">Secara umum UU KIP mempunyai tujuan yang diantaranya adalah (1) menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik dan program pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; (2) mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kebijakan publik; (3) meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik; (4) mewujudkan penyelenggaran negar ayang baik; (5) mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi kehidupan orang banyak; (6) mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (7) meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas</p>
<p style="text-align:justify;">Keseluruhan prinsip dan tujuan yang ingin dicapai dengan disahkannya UU KIP ini menjadi pembuka terhadap harapan masyarakat untuk dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan. Masyarakat boleh berharap bahwa dengan disahkannya UU KIP ini, masyarakat dapat mengetahui kenapa semua jenis informasi yang langsung berkaitan dengan kehidupan sehari – hari. Sebagai contoh, tak mudah mengetahui alasan pasti kenapa pengurusan KTP harus memakan waktu 7 hingga 14 hari? Tak mudah juga untuk mengetahui kenapa jalan – jalan selalu berlubang setelah turunnya hujan yang cukup deras?</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>IV. Merancang Aksi Penyambutan</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Meski UU No 14 Tahun 2008 disahkan pada 30 April 2008, namun UU KIP ini baru dapat dilaksanakan pada 1 Mei 2010. Masyarakat tentu tidak boleh hanya berpangku dan membiarkan UU ini berlaku tanpa aksi – aksi konkrit. Tanpa ada aksi dari masyarakat, UU KIP ini hanya tidak bisa diuji efektifitasnya. Masyarakat tidak akan tahu apakah UU KIP dengan ketujuh tujuannya tersebut dapat mencapai harapan tinggi dari masyarakat</p>
<p style="text-align:justify;">UU KIP harus dan perlu diuji tingkat efektifitasnya, mengingat budaya para penyelenggara badan publik dan terdapatnya beragam kelemahan dalam UU KIP yang dapat menjadi senjata ampuh bagi badan publik untuk membonsai kembali hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang penting dan mempengaruhi kehidupannya. Tanpa ujian dari masyarakat, maka Komisi Informasi juga akan menjadi lembaga negara yang punya potensi besar untuk memenuhi deret hias dari beragam komisi negara yang telah lahir selepas era 1998.</p>
<p style="text-align:justify;">Masyarakat harus mendorong dirinya sendiri untuk memanfaatkan semaksimal mungkin keberadaan UU KIP ini agar pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berjalan seefektif dan secepat mungkin. Beragam cara dapat dilakukan, diantaranya semaksimal mungkin mendorong masyarakat untuk mengirimkan beragam aplikasi permohonan untuk mempertanyakan berbagai kebijakan publik yang menyangkut kehidupan sehari – hari. Dengan adanya dorongan serta kampanye yang kuat, maka diharapkan masyarakat akan menyambut pemberlakuan UU KIP secara positif dan sekaligus juga mendorong badan publik untuk semakin terbuka.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>V. Penutup</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Meski banyak kritik yang muncul pada pengesahan UU KIP ini dan banyaknya problem mendasar yang terjadi akibat distorsi kerahasiaan, namun tidak dapat menjadi alasan untuk tidak melihat setitik harapan atas disahkannya UU ini. Setidaknya UU ini memberikan jaminan untuk masyarakat agar dapat memperoleh informasi dari badan publik. Namun demikian, harus tetap didorong peluang pengujian pelaksanaan UU KIP ini di dalam praktek sehingga menjadi bahan evaluasi di masa depan</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/informasi/'>informasi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/informasi-publik/'>informasi publik</a>, <a href='http://anggara.org/tag/keterbukaan-informasi/'>keterbukaan informasi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/keterbukaan-informasi-publik/'>keterbukaan informasi publik</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uu/'>UU</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uu-kip/'>uu kip</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1920/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1920/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1920/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1920/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/1920/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/1920/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/1920/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/1920/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1920/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1920/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1920/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1920/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1920/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1920/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1920&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/03/17/menyambut-pemberlakuan-uu-kip/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sony AK vs. Sony Corp</title>
		<link>http://anggara.org/2010/03/17/sony-ak-vs-sony-corp/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/03/17/sony-ak-vs-sony-corp/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 17 Mar 2010 01:33:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[sony ak]]></category>
		<category><![CDATA[sony corp]]></category>
		<category><![CDATA[hhp]]></category>
		<category><![CDATA[somasi]]></category>
		<category><![CDATA[merk]]></category>
		<category><![CDATA[haki]]></category>
		<category><![CDATA[ahp]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2010/03/17/sony-ak-vs-sony-corp/</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa hari yang lalu, saya membaca timeline twitter saya dan menemukan bahwa seorang bloger bernama Sony Arianto Kurniawan sedang di somasi oleh Sony Corp melalui kuasa hukumnya di Indonesia. Alasan Sony Corp mensomasi adalah karena Sony AK menggunakan nama domain yang diduga melanggar peraturan perundang – undangan yang berlaku tentang merek. Mendengar berita itu saya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1917&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Beberapa hari yang lalu, saya membaca timeline <a href="http://twitter.com/anggarasuwahju" target="_blank">twitter saya</a> dan menemukan bahwa seorang bloger bernama <a href="http://www.sony-ak.com/" target="_blank">Sony Arianto Kurniawan</a> sedang di somasi oleh <a href="http://www.sony.net/" target="_blank">Sony Corp</a> melalui <a href="http://www.hhp.co.id/" target="_blank">kuasa hukumnya</a> di Indonesia. <a href="http://multibrand.blogspot.com/2010/03/sony-ak-vs-sony-inc.html" target="_blank">Alasan Sony Corp mensomasi</a> adalah karena Sony AK menggunakan nama domain yang diduga melanggar peraturan perundang – undangan yang berlaku tentang merek.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1917"></span>Mendengar berita itu saya segera menghubungi rekan saya <a href="http://arijuliano.blogspot.com/" target="_blank">Ari Juliano</a>, karena sepertinya <a href="http://www.ahp.co.id/" target="_blank">kantor mas Ajo</a> ini akan menjadi kuasa hukum dari Sony AK. Kenapa saya menghubungi? Karena jika benar kantor dari mas Ajo ini akan menjadi kuasa hukum dari Sony AK, maka saya bersedia menjadi salah satu tim kuasa hukum untuk Sony AK bila kasus tersebut terus bergerak menuju pengadilan.</p>
<p style="text-align:justify;">Saya pikir, <a href="http://tekno.kompas.com/read/xml/2010/03/15/12182821/sony.corp.berhak.somasi.tapi.jangan.asal" target="_blank">dalam masalah somasi sih memang hal yang wajar</a>, namun apakah pihak Sony Corp dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya tidak kembali melihat adakah dasar untuk menggugat Sony AK karena kesamaan nama?</p>
<p style="text-align:justify;">Tidak terbayang saya jika karena kesamaan nama saja jadi masalah HAKI. Nama saya sendiri juga dipakai oleh sebuah <a href="http://www.anggara.co.id" target="_blank">perusahaan Indonesia</a>, masa gara – gara kesamaan nama saya disuruh ganti nama? Mengada – ada itu sih, tak heran jika om Ayam memberikan <a href="http://chickenstrip.wordpress.com/2010/03/17/sunday-chickenstrip-003-sony-vs-sony/" target="_blank">gambar khusus untuk kasus ini</a> <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p style="text-align:justify;">Saya berharap mas Sony AK tetap tegar melawan tekanan yang sungguh tidak wajar ini.</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/ahp/'>ahp</a>, <a href='http://anggara.org/tag/haki/'>haki</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hhp/'>hhp</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/merk/'>merk</a>, <a href='http://anggara.org/tag/somasi/'>somasi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/sony-ak/'>sony ak</a>, <a href='http://anggara.org/tag/sony-corp/'>sony corp</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1917/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1917/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1917/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1917/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/1917/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/1917/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/1917/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/1917/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1917/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1917/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1917/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1917/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1917/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1917/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1917&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/03/17/sony-ak-vs-sony-corp/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Eksepsi Gugatan TUN</title>
		<link>http://anggara.org/2010/03/15/eksepsi-gugatan-tun/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/03/15/eksepsi-gugatan-tun/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 15 Mar 2010 07:00:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[eksepsi]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[TUN]]></category>
		<category><![CDATA[PTUN]]></category>
		<category><![CDATA[jawaban]]></category>
		<category><![CDATA[LPSK]]></category>
		<category><![CDATA[gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[PTUN Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[anggota LPSK]]></category>
		<category><![CDATA[I Ktut Sudiharsa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=1913</guid>
		<description><![CDATA[Biasanya saya mewakili Penggugat untuk melakukan gugatan TUN terhadap suatu Badan/Pejabat TUN namun kali ini saya malah mewakili suatu Pejabat TUN dalam hal ini LPSK untuk menghadapi gugatan dari anggotanya yaitu I Ktut Sudiharsa. Perkara ini terdaftar dengan No 19/G/2010/PTUN-JKT. Agenda kali ini adalah pembacaan Gugatan dari Penggugat dan Eksepsi serta Jawaban dari Tergugat. Filed [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1913&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Biasanya saya mewakili Penggugat untuk melakukan gugatan TUN terhadap suatu Badan/Pejabat TUN namun kali ini saya malah mewakili suatu Pejabat TUN dalam hal ini <a href="http://www.lpsk.go.id" target="_blank">LPSK</a> untuk menghadapi gugatan dari anggotanya yaitu <a href="http://www.lpsk.go.id/humas/images/stories/iks.pdf" target="_blank">I Ktut Sudiharsa</a>. Perkara ini terdaftar dengan No 19/G/2010/PTUN-JKT. Agenda kali ini adalah pembacaan Gugatan dari Penggugat dan <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2010/03/eksepsi_gugatan_tun_iks.pdf" target="_blank">Eksepsi serta Jawaban</a> dari Tergugat.</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/anggota-lpsk/'>anggota LPSK</a>, <a href='http://anggara.org/tag/eksepsi/'>eksepsi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/gugatan/'>gugatan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/i-ktut-sudiharsa/'>I Ktut Sudiharsa</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/jawaban/'>jawaban</a>, <a href='http://anggara.org/tag/lpsk/'>LPSK</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ptun/'>PTUN</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ptun-jakarta/'>PTUN Jakarta</a>, <a href='http://anggara.org/tag/tun/'>TUN</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1913/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1913/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1913/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1913/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/1913/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/1913/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/1913/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/1913/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1913/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1913/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1913/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1913/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1913/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1913/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1913&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/03/15/eksepsi-gugatan-tun/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Penyadapan Melanggar Privasi</title>
		<link>http://anggara.org/2010/03/12/penyadapan-melanggar-privasi/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/03/12/penyadapan-melanggar-privasi/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 12 Mar 2010 08:45:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[CR UU ITE]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[penyadapan]]></category>
		<category><![CDATA[uu ite]]></category>
		<category><![CDATA[negara hukum]]></category>
		<category><![CDATA[privasi]]></category>
		<category><![CDATA[hukum acara pidana]]></category>
		<category><![CDATA[rpp penyadapan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2010/03/12/penyadapan-melanggar-privasi/</guid>
		<description><![CDATA[Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/3/10) dengan agenda perbaikan permohonan. Sidang dihadiri oleh para Pemohon, Anggara, Supriyadi Widodo Eddyono, dan Wahyudi. Di hadapan Panel Hakim, para Pemohon melakukan perbaikan-perbaikan permohonan sebagaimana arahan dan nasehat Panel Hakim pada sidang pemeriksaan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1909&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><img class="alignleft" src="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/fotoberitamk/3805.jpg" alt="" width="157" height="104" />Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/3/10) dengan agenda perbaikan permohonan. Sidang dihadiri oleh para Pemohon, Anggara, Supriyadi Widodo Eddyono, dan Wahyudi.</p>
<p style="text-align:justify;">Di hadapan Panel Hakim, para Pemohon melakukan perbaikan-perbaikan permohonan sebagaimana arahan dan nasehat Panel Hakim pada sidang pemeriksaan pendahuluan (9/2/10).</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1909"></span>Pemohon mempertegas kerugian konstitusional yang diderita Pemohon oleh berlakunya Pasal 31 ayat (4) UU ITE yang mengatur tata cara intersepsi (penyadapan) melalui Peraturan Pemerintah. Pemohon menegaskan batu uji yang digunakan adalah Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, dan bukan pada Pasal 28F. &#8220;Karena ini adalah hubungan komunikasi yang bersifat pribadi, bukan untuk menyampaikan gagasan atau informasi kepada masyarakat secara meluas,&#8221; kata Anggara memberikan alasan.</p>
<p style="text-align:justify;">Di Indonesia, belum banyak teori yang mengemukakan hak atas privasi. Pemohon melakukan elaborasi hak atas privasi dalam lingkup rumah atau tempat tinggal Pemohon yang tidak bisa dimasuki tanpa izin atau dimasuki secara sewenang-wenang tanpa perintah atau melalui otorisasi kekuasaan kehakiman.</p>
<p style="text-align:justify;">Termasuk dalam hak privasi adalah hak berkorespondensi yang sifatnya pribadi antara Pemohon dengan pihak lain. Dalam hal ini diperluas pada pola hubungan komunikasi antara Pemohon dengan pihak lain yang bersifat pribadi dan berlangsung secara dua arah.</p>
<p style="text-align:justify;">Pembatasan atau Penghadangan melalui tindakan intersepsi (penyadapan) terhadap alat-alat komunikasi Pemohon, dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum dan pelanggaran HAM. &#8220;Oleh karena itu kami berpendapat bahwa tindakan penyadapan adalah bagian dari upaya paksa yang hanya boleh dilakukan berdasarkan UU dan harus diatur hukum acaranya melalui UU yang khusus mengatur hukum formil terhadap penegakkan hukum materiil,&#8221; kata Anggara.</p>
<p style="text-align:justify;">Pengaturan pembatasan, penghadangan, atau pencabutan hak yang ditetapkan Pasal 31 ayat (4) UU UU ITE yang mengamanatkan tatacara intersepsi, menurut Pemohon, jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan punya potensi disalahgunakan atau terjadinya kesewenang-wenangan.</p>
<p style="text-align:justify;">Berdasarkan dalil-dalil di atas, para Pemohon sebagai warga negara Indonesia merasa berhak atas jaminan perlindungan diri pribadi (privasi) dan berhak atas rasa aman menggunakan alat-alat komunikasi dari tindakan intersepsi yang dilakukan secara sewenang-wenang.</p>
<p style="text-align:justify;">Jaminan atas keamanan diri pribadi tidak hanya terbatas pada pagar rumah atau tempat kediaman, tapi juga hubungan korespondensi. Hubungan komunikasi melalui segala jenis media yang tersedia harus dilindungi secara de facto dan jujur dari tindakan sewenang-wenang yang mungkin dilakukan oleh aparat penegak hukum, dan oleh instansi yang diberi kewenangan untuk melakukan intersepsi.</p>
<p style="text-align:justify;">Ketua Panel Hakim M. Akil Mochtar menilai permohonan sudah cukup memadai. Selanjutnya, Pemohon akan menerima pemberitahuan dari MK untuk sidang berikutnya. Akil juga menyarankan Pemohon menyiapkan saksi atau ahli yang mendukung permohonan.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebelum menutup persidangan perkara Nomor 5/PUU-VIII/2010 ini, Panel Hakim yang terdiri dari M. Akil Mochtar sebagai ketua, dua anggota Panel Muhammad Alim dan Ahmad Fadlil Sumadi, mengesahkan alat bukti Pemohon yang terdiri dari bukti P1-P4. (<strong>Nur Rosihin Ana</strong>)</p>
<p style="text-align:justify;">Berita diambil dari <a href="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&amp;id=3805">sini</a>, untuk Risalah sidangnya silahkan unduh <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2010/03/risalah_sidang_perkara-nomor-5-puu-viii-2010-9-maret-2010.pdf" target="_blank">disini</a></p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/berita-hukum/'>Berita Hukum</a>, <a href='http://anggara.org/category/cr-uu-ite/'>CR UU ITE</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/hak-asasi-manusia/'>hak asasi manusia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum-acara-pidana/'>hukum acara pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/negara-hukum/'>negara hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/penyadapan/'>penyadapan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/privasi/'>privasi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/rpp-penyadapan/'>rpp penyadapan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uu-ite/'>uu ite</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1909/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1909/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1909/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1909/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/1909/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/1909/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/1909/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/1909/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1909/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1909/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1909/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1909/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1909/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1909/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1909&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/03/12/penyadapan-melanggar-privasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/fotoberitamk/3805.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Hari Menentang Sensor Internet</title>
		<link>http://anggara.org/2010/03/12/hari-menentang-sensor-internet/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/03/12/hari-menentang-sensor-internet/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 11 Mar 2010 17:01:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<category><![CDATA[anti sensor internet]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[internet]]></category>
		<category><![CDATA[kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[kebebasan berpendapat]]></category>
		<category><![CDATA[kebebasan informasi]]></category>
		<category><![CDATA[sensor]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=1903</guid>
		<description><![CDATA[Jadi hari ini adalah dimana RSF mengajak setiap orang untuk menentang Sensor Internet. Ya kira &#8211; kira keadaan atau kondisi rawan sensor juga mulai dialami di negeri yang saya cintai ini. Jangan sampai kita lupa, bahwa penyakit yang hobi menyensor masih menjadi gejala laten di sini Lihat saja dunia film, sensor masih ada disana. Dikiranya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1903&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><img class="size-full wp-image-1904 alignleft" title="internet_vert2" src="http://anggara.files.wordpress.com/2010/03/internet_vert2.gif?w=107&#038;h=144" alt="" width="107" height="144" />Jadi hari ini adalah dimana <a href="http://www.rsf.org/World-Day-Against-Cyber-Censorship.html" target="_blank">RSF</a> mengajak setiap orang untuk menentang Sensor Internet. Ya kira &#8211; kira keadaan atau kondisi rawan sensor juga mulai dialami di negeri yang saya cintai ini. Jangan sampai kita lupa, bahwa penyakit yang hobi menyensor masih menjadi gejala laten di sini Lihat saja dunia film, sensor masih ada disana.</p>
<p style="text-align:justify;">Dikiranya kita, masyarakat Indonesia, tak mampu melakukan penyaringan sendiri atau self filtering. Untuk itu pemerintah berusaha menerapkan sensor dengan mengeluarkan bermacam &#8211; macam aturan yang serba aneh dan tak cocok dengan konsep demokrasi yang dijalankan.</p>
<p style="text-align:justify;">Selamat Hari Anti Sensor Sedunia dan berharap <a href="http://depkominfo.go.id" target="_blank">Kementerian Kominfo</a> juga merayakannya</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/anti-sensor-internet/'>anti sensor internet</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/internet/'>internet</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kampanye/'>kampanye</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kebebasan-berpendapat/'>kebebasan berpendapat</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kebebasan-informasi/'>kebebasan informasi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/sensor/'>sensor</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1903/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1903/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1903/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1903/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/1903/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/1903/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/1903/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/1903/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1903/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1903/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1903/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1903/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1903/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1903/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1903&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/03/12/hari-menentang-sensor-internet/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://anggara.files.wordpress.com/2010/03/internet_vert2.gif" medium="image">
			<media:title type="html">internet_vert2</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Simpati Untuk Mereka Yang Diduga Teroris</title>
		<link>http://anggara.org/2010/03/11/simpati-untuk-mereka-yang-diduga-teroris/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/03/11/simpati-untuk-mereka-yang-diduga-teroris/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 11 Mar 2010 03:38:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[terorisme]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2010/03/11/simpati-untuk-mereka-yang-diduga-teroris/</guid>
		<description><![CDATA[Hei, kenapa bersimpati untuk teroris? Sebenarnya, secara prinsip, saya tidak bersimpati dengan gerakan terorisme dan orang – orang yang melakukan teror. Namun saya cukup prihatin dengan banyaknya kematian yang disebabkan upaya pemberantasan terorisme. Saya sendiri cukup heran, setiap penyergapan ”teroris” selalu ada kematian disana, dan yang mati adalah orang – orang diduga petinggi dari gerakan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1901&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Hei, kenapa bersimpati untuk teroris? Sebenarnya, secara prinsip, saya tidak bersimpati dengan gerakan terorisme dan orang – orang yang melakukan teror. Namun saya cukup prihatin dengan banyaknya kematian yang disebabkan upaya pemberantasan terorisme.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1901"></span>Saya sendiri cukup heran, setiap penyergapan ”teroris” selalu ada kematian disana, dan yang mati adalah orang – orang diduga petinggi dari gerakan terorisme. Dalam hati saya cukup sedih, karena orang – orang yang mati itu tidak diupayakan ditangkap hidup – hidup? Membawa mereka ke Pengadilan supaya mereka dapat membela dirinya di Pengadilan yang terbuka adalah jalan yang adil untuk membuktikan apakah mereka benar terlibat di jaringan terorisme Internasional?</p>
<p style="text-align:justify;">Belum lagi jika keluarganya mau dihitung, saya terbayang, mereka hanya bisa pasrah menerima ”tuduhan” bahwa salah satu anggota keluarganya yang telah ditembak mati itu adalah ”teroris”. Stigma teroris buat saya sama dengan stigma PKI di masa lalu dan bisa mengakibatkan banyak hal yang tidak perlu seperti tekanan psikologis yang pasti diterima oleh keluarga para ”teroris” itu</p>
<p style="text-align:justify;">Meski saya tidak sepakat, kalaupun mau ditembak mati, biarkan Pengadilan yang melakukan dan mereka punya hak untuk tidak mati di tangan kepolisian atau Densus 88</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/terorisme/'>terorisme</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1901/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1901/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1901/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1901/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/1901/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/1901/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/1901/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/1901/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1901/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1901/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1901/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1901/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1901/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1901/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1901&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/03/11/simpati-untuk-mereka-yang-diduga-teroris/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pansus, Sidang Paripurna DPR, dan Ilusi Politik</title>
		<link>http://anggara.org/2010/03/04/pansus-sidang-paripurna-dpr-dan-ilusi-politik/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/03/04/pansus-sidang-paripurna-dpr-dan-ilusi-politik/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Mar 2010 01:48:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[dpr]]></category>
		<category><![CDATA[hak angket]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[ilusi politik]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[pansus]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[politik hukum]]></category>
		<category><![CDATA[sidang dpr]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2010/03/04/pansus-sidang-paripurna-dpr-dan-ilusi-politik/</guid>
		<description><![CDATA[Kemarin, hingar bingar politik yang terjadi karena adanya dugaan ”skandal” penyelamatan Bank Century telah selesai. Pansus seperti yang diduga terbelah pendapatnya ada yang mendukung proses penyelamatan Bank Century namun sebagian besar menolak proses penyelamatan Bank Century. Sikap Pansus ini kemudian dibawa ke Sidang Paripurna DPR dan hasilnya adalah cukup mengejutkan yaitu menyalahkan kebijakan penyelamatan Bank [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1897&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Kemarin, hingar bingar politik yang terjadi karena adanya dugaan ”skandal” penyelamatan Bank Century telah selesai. Pansus seperti yang diduga terbelah pendapatnya ada yang mendukung proses penyelamatan Bank Century namun sebagian besar menolak proses penyelamatan Bank Century. Sikap Pansus ini kemudian dibawa ke Sidang Paripurna DPR dan hasilnya adalah cukup mengejutkan yaitu menyalahkan kebijakan penyelamatan Bank Century dengan skor 325 (Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKS, PPP, Partai Gerindra, Partai Hanura, dan PKB) vs 212 (Partai Demokrat, PAN, dan PKB).</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1897"></span>Pansus dibentuk berdasarkan <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2010/03/uu-no-6-tahun-1954-tentang-penetapan-hak-angket-dewan-perwakilan-rakyat.pdf" target="_blank">UU No 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket DPR</a>. Sejatinya UU ini berasal dari rahim ketentuan UUDS 1950 yang secara prinsip menganut demokrasi parlementer. Namun yang jangan dilupakan bahwa ternyata hak angket juga dikenal sebagai bagian fungsi dan hak DPR yang pada pokoknya yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan (ketiga fungsi ini berasal dari Pasal 20 A ayat (1) UUD 1945), hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (hak ini berasal dari Pasal 20 A ayat (2) UUD 1945). Selain itu ketentuan UU 6/1954 ini juga dikukuhkan dengan Pasal 20 A ayat (4) jo Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945. Jadi menurut saya sih UU 6/1954 tetap sah berlaku sepanjang belum ada yang diadakan pembaharuan menyangkut pengaturan Hak Angket DPR dan Hak Angket adalah bagian dari hak DPR meski sistem pemerintahan kita pada dasarnya adalah sistem Presidensial.</p>
<p style="text-align:justify;">Nah kembali ke pokok persoalan, banyak orang menilai bahwa Opsi C yang diambil DPR kemarin itu adalah proses politik dan bukan proses hukum dan DPR tidak punya wewenang untuk memutuskan penyelamatan Bank Century melanggar hukum atau tidak. Dalam satu titik saya sependapat dengan penilaian tersebut, namun saya punya pandangan lain yaitu DPR punya hak dan kewenangan menilai adanya kesalahan dalam pengambilan kebijakan pemerintah sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR. Oleh karena kebijakan pemerintah tersebut adalah kebijakan politik yang diputuskan oleh pemerintah, maka penilaian salah atau benarnya sebuah kebijakan politik forum yang tepat untuk ”mengadilinya” adalah forum politik di DPR. Namun, jika dalam saat yang bersamaan dalam kebijakan politik tersebut ada indikasi kuat adanya tindak pidana, maka forum yang tepat ya bukan di DPR tapi di Pengadilan. Pengadilan yang akan memutuskan apakah suatu kebijakan politik mengandung atau memenuhi unsur – unsur pidana atau tidak. Dalam konteks tersebut saya berpendapat dalam proses politik bisa saja suatu kebijakan dinilai salah namun hal yang berbeda dapat terjadi apabila Pengadilan menyatakan tidak ada tindak pidana yang terjadi atau bisa saja suatu kebijakan secara politik dinilai benar namun ternyata Pengadilan memutuskan bersalah karena adanya tindak pidana dalam suatu kebijakan yang dinilai benar secara politik.</p>
<p style="text-align:justify;">Nah dari hingar bingar kemarin, saya melihat di mayantara, beberapa aktivis LSM yang mendukung pemerintahan SBY – Boediono secara jelas menempatkan posisinya yang menentang Pansus dan produk – produknya, namun yang disayangkan kejernihan melihat dan membedakan secara baik antara politik dan hukum serta kebijakan dan tindak pidana malah menjadi tiada alias tak berbekas atau malah bias memandangnya. Buat saya satu hal yang dicermati dari tingkah dan cara berpikir para aktivis tersebut yaitu mereka terjebak dalam suatu ilusi politik ketika memutuskan mendukung pasangan SBY – Boediono sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI. Saya melihat dibalik gembar gembor soal kesantunan dan etika politik namun di sisi lain terlihat jelas, setidaknya dalam kebijakan politik hukum, pilihan yang diambil pemerintahan ini adalah kebijakan politik hukum yang represif. Dari mana saya melihatnya, gampang koq, akhir – akhir ini begitu banyak UU yang lahir namun malah ”menistakan” ketentuan – ketentuan HAM yang telah diadopsi oleh Indonesia. Ini yang kemudian membuat saya berpikir apakah aktivis tersebut telah dibutakan oleh keadaan? Atau yang lebih parah lagi mereka pada dasarnya menyukai kemapanan politik dan posisi politik? Hmm, saya mau tahu akhir dari drama yang cukup menarik dan membetot perhatian dari para <a href="http://tikabanget.com" target="_blank">wartawan kelompencapir</a> itu</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/dpr/'>dpr</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hak-angket/'>hak angket</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ilusi-politik/'>ilusi politik</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pansus/'>pansus</a>, <a href='http://anggara.org/tag/politik/'>politik</a>, <a href='http://anggara.org/tag/politik-hukum/'>politik hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/sidang-dpr/'>sidang dpr</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1897/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1897/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1897/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1897/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/1897/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/1897/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/1897/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/1897/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1897/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1897/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1897/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1897/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1897/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1897/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1897&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/03/04/pansus-sidang-paripurna-dpr-dan-ilusi-politik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>9</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Melihat UU Kewarganegaraan Yuk (Bagian Akhir)</title>
		<link>http://anggara.org/2010/03/03/melihat-uu-kewarganegaraan-yuk-bagian-akhir/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/03/03/melihat-uu-kewarganegaraan-yuk-bagian-akhir/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Mar 2010 10:33:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[UU]]></category>
		<category><![CDATA[kewarganegaraan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2010/03/03/melihat-uu-kewarganegaraan-yuk-bagian-akhir/</guid>
		<description><![CDATA[Secara umum UU 12/2006 terdiri dari 8 Bab dan 46 Pasal. Namun ada beberapa hal yang penting untuk dicermati diantaranya adalah Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 yang kesemuanya mengatur tentang siapa yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia. Sementara terkait dengan syarat dan tata cara pewarganegaraan yang penting untuk dicermati adalah Pasal 9, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1890&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Secara umum UU 12/2006 terdiri dari 8 Bab dan 46 Pasal. Namun ada beberapa hal yang penting untuk dicermati diantaranya adalah Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 yang kesemuanya mengatur tentang siapa yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia. Sementara terkait dengan syarat dan tata cara pewarganegaraan yang penting untuk dicermati adalah Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 , Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 21. Ketentuan penting yang menyangkut bila Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraan untuk dicermati adalah Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 29. Sementara ketentuan tentang proses re-naturalisasi yang harus dicermati adalah ketentuan Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34. Sementara untuk bagian Tindak Pidana yang penting diingat adalah Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38.</p>
<p style="text-align:justify;">Hal yang paling kontroversial dan dianggap merugikan kaum perempuan pada UU 12/2006 ini adalah ketentuan Pasal 26 ayat (1). Ketentuan ini dipandang menempatkan posisi perempuan berada di bawah laki – laki karena perempuan yang terikat dengan perkawinan dengan laki – laki warga negara asing dianggap mengikuti kewarganegaraan suaminya jika hukum di negara suaminya menyatakan kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami akibat perkawinan tersebut. Di satu sisi karena prinsip UU ini hanya mengakui kewarganegaraan tunggal namun di sisi sebaliknya justru tidak menghormati pilihan bebas dari perempuan warga negara Indonesia untuk mengganti dan/atau tetap menjadi warga negara Indonesia. Sebagai catatan ketentuan yang sama berlaku juga bagi suami warga negara Indonesia yang memiliki istri warga negara asing.</p>
<p style="text-align:justify;">Terkait:</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://anggara.org/2010/03/03/melihat-uu-kewarganegaraan-yuk-bagian-i/" target="_blank">Melihat UU Kewarganegaraan Yuk (Bagian I)</a></p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kewarganegaraan/'>kewarganegaraan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uu/'>UU</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1890/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1890/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1890/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1890/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/1890/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/1890/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/1890/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/1890/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1890/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1890/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1890/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1890/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1890/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1890/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1890&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/03/03/melihat-uu-kewarganegaraan-yuk-bagian-akhir/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>