<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Dunia Anggara</title>
	<atom:link href="http://anggara.org/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://anggara.org</link>
	<description>A Walk to Remember</description>
	<lastBuildDate>Tue, 21 May 2013 06:08:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='anggara.org' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://1.gravatar.com/blavatar/147bef5a19be22789bb822073603d61c?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>Dunia Anggara</title>
		<link>http://anggara.org</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://anggara.org/osd.xml" title="Dunia Anggara" />
	<atom:link rel='hub' href='http://anggara.org/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Adakah Perlindungan untuk Pejalan Kaki?</title>
		<link>http://anggara.org/2013/05/20/adakah-perlindungan-untuk-pejalan-kaki/</link>
		<comments>http://anggara.org/2013/05/20/adakah-perlindungan-untuk-pejalan-kaki/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 20 May 2013 04:17:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[pejalan kaki]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan]]></category>
		<category><![CDATA[trotoar]]></category>
		<category><![CDATA[UU LLAJ]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2928</guid>
		<description><![CDATA[Menjadi pejalan kaki di Jakarta adalah sebuah musibah, kalau boleh dibilang begitu. Meski Jakarta adalah kota besar, namun sarana pendukung pejalan kaki seperti trotoar atau tempat penyeberangan jalan belumlah tersedia dengan baik. Selain hanya sekedar ada, respon pengguna jalan lain &#8230; <a href="http://anggara.org/2013/05/20/adakah-perlindungan-untuk-pejalan-kaki/">Lanjut membaca <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2928&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><span class='embed-youtube' style='text-align:center; display: block;'><iframe class='youtube-player' type='text/html' width='908' height='541' src='http://www.youtube.com/embed/Vl0m17WpiK8?version=3&#038;rel=1&#038;fs=1&#038;showsearch=0&#038;showinfo=1&#038;iv_load_policy=1&#038;wmode=transparent' frameborder='0'></iframe></span></p>
<p style="text-align:justify;">Menjadi pejalan kaki di Jakarta adalah sebuah musibah, kalau boleh dibilang begitu. Meski Jakarta adalah kota besar, namun sarana pendukung pejalan kaki seperti trotoar atau tempat penyeberangan jalan belumlah tersedia dengan baik. Selain hanya sekedar ada, respon pengguna jalan lain terhadap pejalan kaki juga belum ramah.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2928"></span>Hal demikian bukan hanya soal penegakkan hukum namun juga persoalan budaya hukum yang belum terinternalisasi dengan baik di masyarakat Indonesia. Yang lemah ya akan selalu dikalahkan, sulit ditemui penghormatan yang cukup beradab diantara warga. Kalau bicara soal penegakkan hukum, pejalan kaki rasa – rasanya haknya cukup dilindungi di UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.</p>
<p style="text-align:justify;">Meski trotoar tak disebutkan secara khusus, namun Pasal 1 angka 11 UU LLAJ menyatakan “Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung”. Sementara Pasal 1 angka 26 menyebutkan definisi dari Pejalan kaki yaitu “setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan”</p>
<p style="text-align:justify;">Dan apa yang disebut dengan Fasilitas Pendukung bagi Pejalan Kaki dinyatakan dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a dan c. Selain itu hak pejalan kaki disebutkan secara khusus dari Pasal 131 dan Pasal 132. Selain disebutkan khusus dalam pasal – pasal tersebut, hak – hak pejalan kaki juga bisa ditemui dalam Pasal 25 ayat (1) huruf g, PAsal 92 ayat (2) huruf g, Pasal 106 ayat (2), Pasal 116 ayat (2) huruf f, dan 118 huruf b. Sementara itu, Pelanggaran terhadap hak – hak pejalan kaki berakibat pidana yang diatur dalam Pasal 275 dan Pasal 284 UU LLAJ</p>
<p style="text-align:justify;">Saya rasa keselamatan pejalan kaki harus mendapat prioritas dan ini harus mulai dipelajari sedini mungkin, setidaknya dari lingkungan terdekat kita</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pejalan-kaki/'>pejalan kaki</a>, <a href='http://anggara.org/tag/perlindungan/'>perlindungan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/trotoar/'>trotoar</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uu-llaj/'>UU LLAJ</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2928/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2928/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2928&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2013/05/20/adakah-perlindungan-untuk-pejalan-kaki/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Penyadapan dalam Rancangan KUHAP: (Sengaja) Melupakan Perintah Pengadilan</title>
		<link>http://anggara.org/2013/05/15/penyadapan-dalam-rancangan-kuhap-sengaja-melupakan-perintah-pengadilan/</link>
		<comments>http://anggara.org/2013/05/15/penyadapan-dalam-rancangan-kuhap-sengaja-melupakan-perintah-pengadilan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 15 May 2013 03:50:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[penyadapan]]></category>
		<category><![CDATA[rkuhap]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2925</guid>
		<description><![CDATA[Hak atas keamanan diri pribadi atau di dunia internasional lebih dikenal dengan hak privasi, saat ini tengah mendapat tantangan yang terjadi secara terus menerus. Di tengah – tengah jargon pemberantasan tindak pidana serius, perlindungan privasi nampaknya tak lagi penting di &#8230; <a href="http://anggara.org/2013/05/15/penyadapan-dalam-rancangan-kuhap-sengaja-melupakan-perintah-pengadilan/">Lanjut membaca <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2925&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Hak atas keamanan diri pribadi atau di dunia internasional lebih dikenal dengan hak privasi, saat ini tengah mendapat tantangan yang terjadi secara terus menerus. Di tengah – tengah jargon pemberantasan tindak pidana serius, perlindungan privasi nampaknya tak lagi penting di Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2925"></span>Perlindungan privasi warga negara Indonesia adalah salah satu yang paling buruk di dunia. Meski Indonesia memiliki Pasal 28 G ayat (1) yang secara ketat melindungi privasi, namun pengaturan privasi dalam peraturan dibawah konstitusi sangat jauh panggang dari api. Untuk sekedar mengingatkan bahwa pada 2007, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan bocornya lalu lintas percakapan pesan pendek dari Metta Dharmasaputra, dan hingga kini tak ada kejelasan menyangkut kebocoran lalu lintas percakapan tersebut. Sementara itu pada 2011, dilaporkan bahwa salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia sudah kewalahan menghadapi banyaknya permintaan penyadapan dari berbagai instansi penegak hukum. Jika perusahaan komunikasi terbesar di Republik ini saja sudah kewalahan, kita patut untuk merasa kuatir akan rentannya prosedur keamanan lalu lintas percakapan komunikasi di Indonesia. Kerentanan ini juga diperburuk dengan ketiadaan regulasi di level Undang – undang untuk melindungi data pribadi warga negara.</p>
<p style="text-align:justify;">Begitu pula dengan penyadapan, perdebatan penyadapan nampak begitu intens dan menghangat saat diketahui bahwa beberapa lembaga negara tertentu akan diatur prosedur penyadapannya melalui Rancangan KUHAP. Namun sekali lagi perdebatan melindungi privasi warga negara justru langkah yang sama sekali tidak populer, meski pada saat yang sama, terdapat beberapa peraturan perundang – undangan seperti UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan juga UU No 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, serta UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah berupaya, secara sektoral, melindungi hak privasi ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Pada intinya peraturan – peraturan di atas menetapkan bahwa hak privasi terutama dalam berkomunikasi adalah dilindungi dan menjadi bagian yang sah dari perlindungan hak asasi manusia. Namun, hak ini tidaklah absolut, artinya dapat dikurangi sepanjang dengan syarat “demi kepentingan penegakkan hukum”. Masalahnya, setidaknya ada 16 peraturan perundang – undangan, dalam berbagai leval, yang mengatur kewenangan untuk menyadap dengan berbagai cara dan mekanisme yang justru sama sekali tak seragam. Model pengaturan yang berserak sekaligus terlampau beragam ini justru memiliki kerentanan tinggi dalam melanggar hak asasi manusia.</p>
<p style="text-align:justify;">Untuk itu beberapa kalangan berupaya untuk mengangkat wacana baru untuk mendorong pemberlakuan aturan yang seragam mengenai penyadapan. Setidaknya pada 24 Februari 2011 Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan pemerintah dan DPR untuk segera membentuk satu Undang – Undang yang mengatur, dari hulu ke hilir, mengenai penyadapan.</p>
<p style="text-align:justify;">Tak perlu diragukan bahwa penyadapan adalah salah satu alat dan mekanisme yang efektif dalam membuktikan adanya suatu kejahatan yang serius dan terorganisir. Penyadapan juga merupakan alat yang berguna untuk mencegah dan mendeteksi terjadinya kejahatan. Namun, selain kegunaan dari penyadapan, harus disadari bahwa penyadapan juga memiliki kecenderungan yang sangat tinggi untuk melanggar hak asasi manusia, khususnya saat tak ada satupun ketentuan tunggal yang mengatur dengan baik mengenai tata cara penyadapan oleh penegak hukum</p>
<p style="text-align:justify;">Pada 6 Maret 2013 lalu, pemerintah telah mengirimkan Rancangan KUHAP beserta naskah akademiknya ke DPR. Pemerintah berharap agar Rancangan KUHAP segera dapat dibahas oleh DPR. Salah satu isu krusial yang muncul di Rancangan KUHAP adalah pengaturan penyadapan. Meski upaya melakukan harmonisasi pengaturan penyadapan melalui satu pintu di KUHAP patut diapresiasi, namun satu hal yang patut disesalkan, karena nampaknya para pembuat Rancangan KUHAP dalam naskah akademiknya terlampau berfokus di KPK.  Padahal faktanya cukup banyak instansi penegak hukum lain yang diberi kewenangan untuk melakukan penyadapan. Tak hanya penegak hukum, penjaga etika semacam Komisi Yudisialpun bahkan diberikan kewenangan untuk meminta dilakukannya penyadapan.</p>
<p style="text-align:justify;">Namun celakanya, meski semangat untuk melindungi privasi warga negara melalui Rancangan KUHAP ini sudah muncul, tapi model pengaturannya justru tidak cukup lengkap. Ada beragam syarat bagi pengaturan penyadapan yang harus diatur dengan jelas dan rinci dalam Rancangan KUHAP yaitu (i) wewenang untuk melakukan, memerintahkan maupun meminta penyadapan, (ii) tujuan penyadapan secara spesifik, (iii) kategori subjek hukum yang diberi wewenang menyadap, (iv) adanya izin dari atasan, atau izin hakim sebelum menyadap, (v) tata cara penyadapan, (vii) pengawasan terhadap penyadapan, (viii) penggunaan hasil penyadapan, dan (ix) mekanisme komplain apabila terjadi kesalahan atas tindakan penyadapan</p>
<p style="text-align:justify;">Disamping itu Rancangan KUHAP juga tidak mengatur dengan cukup baik mengenai pengaturan penggunaan materi hasil penyadapan. Pengaturan ini penting karena sebenarnya mencakup berberapa hal yang pada intinya yakni: (1) adanya pembatasan orang yang dapat mengakses penyadapan dan jangka waktu penyimpanan hasil penyadapan; (2) prosedur penyadapan; (3) mengatur mengenai materi penyadapan yang relevan; (4) prosedur menjadikan materi penyadapan sebagai alat bukti di pengadilan; dan (5) menghancurkan hasil penyadapan yang sudah tidak relevan demi kepentingan umum dan hak privasi warga negara.</p>
<p style="text-align:justify;">Tentunya kita berharap agar pemerintah dan DPR tidak bersemangat “yang penting ada” peraturan penyadapan, namun juga harus memiliki kesadaran kuat untuk melindungi hak privasi warga negara sebagaimana diperintahkan oleh Konstitusi. Prosedur Penyadapan mestinya diatur secara khusus serta dengan baik dan bukan sekedar memuat prosedur formal administratif. Dengan berkutat pada prosedur formal administratif justru akan menodai upaya perlindungan privasi yang dijamin di Konstitusi dan peraturan perundang – undangan.</p>
<p style="text-align:justify;">Konon, kekuasaan memiliki berpotensi tinggi untuk disalahgunakan, dan kekuasaan yang dijalankan tanpa pengawasan sudah pasti akan disalahgunakan. Mengatur penyadapan tidak boleh diletakkan dalam konteks membatasi kewenangan aparat penegak hukum, namun wajib hukumnya untuk diletakkan dalam kerangka melindungi hak asasi manusia. Bagaimanapun juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia adalah pelanggaran terhadap konstitusi itu sendiri</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/mahkamah-konstitusi/'>mahkamah konstitusi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/penyadapan/'>penyadapan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/rkuhap/'>rkuhap</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2925/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2925/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2925&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2013/05/15/penyadapan-dalam-rancangan-kuhap-sengaja-melupakan-perintah-pengadilan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menyerahlah Susno</title>
		<link>http://anggara.org/2013/04/26/menyerahlah-susno/</link>
		<comments>http://anggara.org/2013/04/26/menyerahlah-susno/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 26 Apr 2013 03:48:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[citra]]></category>
		<category><![CDATA[kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[susno duadji]]></category>
		<category><![CDATA[yusril]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2918</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa hari yang lalu, saat terbangun dari tidur. Saya menonton liputan tivi yang cukup menegangkan. Beritanya tentang Jaksa yang akan mengekskusi Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri, di rumahnya yang terletak di kawasan jl. Dagi Pakar No 6, Bandung. Ia dieksekusi &#8230; <a href="http://anggara.org/2013/04/26/menyerahlah-susno/">Lanjut membaca <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2918&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Beberapa hari yang lalu, saat terbangun dari tidur. Saya menonton liputan tivi yang cukup menegangkan. Beritanya tentang Jaksa yang akan mengekskusi Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri, di rumahnya yang terletak di kawasan jl. Dagi Pakar No 6, Bandung. Ia dieksekusi oleh Jaksa karena kasasinya dalam perkara korupsi PT Salmah Arowana Lestari ditolak oleh Mahkamah Agung.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2918"></span>Menurut <a href="http://news.detik.com/read/2013/04/24/121847/2229071/10/perjalanan-panjang-menghukum-komjen-susno-duadji-karena-korupsi?9911012">Detik</a>, Susno dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan. Susno juga dijatuhi denda Rp 200 juta, jika tak mau membayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, mantan Kabareksirm itu juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar, jika tak mau membayar maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara. PT Bandung juga menolak permintaan banding dari Susno Duadji, terakhir MA juga telah menolak kasasi.</p>
<p style="text-align:justify;">Pada 22 November 2012, MK menolak permohonan pengujian Pasal Pasal 197 ayat (1) huruf <i>k</i>, dan ayat (2) KUHAP ini diajukan H. Parlin Riduansyah. Namun dalam permohonan tersebut MK memberikan tafsir terhadap Pasal 197 ayat 2 huruf k KUHAP <b>yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 apabila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP mengakibatkan putusan batal demi hukum</b>. Artinya, ketika amar putusan (semua tingkat peradilan) tidak memuat perintah penahanan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Namun menurut <a href="http://regional.kompas.com/read/2013/04/25/08123057/Mengapa.Susno.Duadji.Gagal.Dieksekusi">kompas</a>, Susno yang didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra menolak eksekusi dari Kejaksaan dengan berbagai alasan. Alasan pertama dari penolakan eksekusi itu adalah ketiadaan pencantuman perintah penahanan dalam putusan kasasi MA. Susno berkilah, MA hanya menyatakan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara Rp 2.500.</p>
<p>Alasan kedua adalah penilaian bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta cacat hukum. Penilaian itu merujuk pada kesalahan penulisan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amar putusan banding.</p>
<p style="text-align:justify;">Membaca dan melihat alasan – alasan tersebut, terus terang saya sedih. Karena dengan melawan putusan pengadilan, Susno justru tidak menunjukkan kehormatannya sebagai perwira. Semestinya sebagai perwira tinggi, ia menunjukkan bahwa semua orang adalah sama di depan hukum dan tak ada satupun yang kebal hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Soal tak ada perintah penahanan, sekedar mengingatkan saja, kalau ia tidak lagi berada dalam status penahananan pada saat perkaranya masih diproses di Pengadilan Negeri. Dan memang tidak ada penahanan lagi atas Susno Duadji pada saat itu. Lalu kalau ia tidak ditahan bagaimana akan ada putusan yang memuat perintah penahanan? Hal yang lain adalah soal memutar balikkan putusan MK atas tafsir Pasal 197 KUHAP tersebut. Sungguh disayangkan, kalau informasi yang menyesatkan itu malah dipercaya oleh Susno Duadji.</p>
<p style="text-align:justify;">Yang saya tahu, Susno mempertaruhkan citranya yang sedang tinggi kemarin karena ia membantu mengungkap kasus kejahatan pajak yang terjadi. Namun, lihat sekarang, media beramai – ramai menyalahknnya karena ia mempertontonkan hal – hal yang sudah jadi rahasia umum kalau hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.</p>
<p style="text-align:justify;">Soal kesalahan dalam putusan, sebenarnya MA bisa menarik lagi putusan itu dan mengkoreksinya kembali atau kalau tidak ya kuasa hukum yang baik akan mengajukan PK (karena nggak dikenal PK demi kepentingan hukum) dan saya yakin MA akan membetulkan putusan yang keliru tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Lalu, apalagi yang dicari? Kebenaran dengan memutarbalikkan aturan hukum. Susno, if I were you, I will listen to the Court Order and voluntary surrender my self.</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/citra/'>citra</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kasasi/'>kasasi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/korupsi/'>korupsi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kuhap/'>KUHAP</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ma/'>MA</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mk/'>MK</a>, <a href='http://anggara.org/tag/susno-duadji/'>susno duadji</a>, <a href='http://anggara.org/tag/yusril/'>yusril</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2918/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2918/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2918&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2013/04/26/menyerahlah-susno/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mau Jalan Kemana?</title>
		<link>http://anggara.org/2013/04/23/mau-jalan-kemana/</link>
		<comments>http://anggara.org/2013/04/23/mau-jalan-kemana/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 23 Apr 2013 02:34:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2912</guid>
		<description><![CDATA[Hal yang paling sulit adalah memahami bahasa tulisan, tak hanya sulit memahami secara tekstual tapi juga konteks yang melingkupinya. Lebih mudah memahami bahasa lisan, karena ada mimik muka dan intonasi yang terlihat disana. Dalam bahasa tertulis, apa yang tersirat belum &#8230; <a href="http://anggara.org/2013/04/23/mau-jalan-kemana/">Lanjut membaca <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2912&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Hal yang paling sulit adalah memahami bahasa tulisan, tak hanya sulit memahami secara tekstual tapi juga konteks yang melingkupinya. Lebih mudah memahami bahasa lisan, karena ada mimik muka dan intonasi yang terlihat disana. Dalam bahasa tertulis, apa yang tersirat belum tentu dimaknai secara sama oleh yang membaca. Dalam bahasa tertulis sulit ditemukan mimik muka, emosi, intonasi, dan perasaan. Karena yang ada dalam bahasa tulisan ya cuma koma, titik, serta tanda baca lainnya</p>
<p style="text-align:justify;">Hal &#8211; hal dalam bahasa tertulis begini yang kadang bisa membuat salah paham. Karena yang dimaksudkan sama penulis kadang dimaknai secara berbeda sama yang membaca. Lah, kalau gini harus gimana? Kadang disini pentingnya klarifikasikan?</p>
<p style="text-align:justify;">Sama seperti judul diatas, kalau dalam bahasa lisan mungkin lebih mudah dipahami. Tapi gimana dengan bahasa tertulis? Mungkin saya lebih suka menggantinya dengan &#8220;Mau Berjalan Kemana?&#8221;. Intinya sih dalam sebuah bahasa tulisan, kalau agak ragu ya lebih baik tanya ketimbang salah memahami <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2912/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2912/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2912&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2013/04/23/mau-jalan-kemana/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KUHP: Bukan (Warisan) Kolonial</title>
		<link>http://anggara.org/2013/04/18/kuhp-bukan-warisan-kolonial/</link>
		<comments>http://anggara.org/2013/04/18/kuhp-bukan-warisan-kolonial/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 18 Apr 2013 00:21:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ajaran Klasik]]></category>
		<category><![CDATA[Ajaran Neo Klasik]]></category>
		<category><![CDATA[Kolonial]]></category>
		<category><![CDATA[kuhp]]></category>
		<category><![CDATA[RKUHP]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2910</guid>
		<description><![CDATA[Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini digunakan di Indonesia dituding warisan kolonial yang tak lagi sejalan dengan perkembangan jaman. Untuk itu, sejak 1960-an, pemerintah berketetapan untuk melakukan perubahan pada KUHP. Dimulai pada 11 Maret 1963, melalui &#8230; <a href="http://anggara.org/2013/04/18/kuhp-bukan-warisan-kolonial/">Lanjut membaca <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2910&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini digunakan di Indonesia dituding warisan kolonial yang tak lagi sejalan dengan perkembangan jaman. Untuk itu, sejak 1960-an, pemerintah berketetapan untuk melakukan perubahan pada KUHP. Dimulai pada 11 Maret 1963, melalui sebuah Seminar Hukum Nasional yang digagas oleh Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, telah ditetapkan misi dari pembaharuan hukum pidana nasional yaitu membimbing masyarakat Indonesia ke arah masyarakat sosialis Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan atas Pancasila dan Manipol/USDEK, sehingga penyelesaian revolusi Indonesia dapat terjamin. Sejak 1963 tersebut, RKUHP telah berubah lebih dari 14 kali sampai dengan diserahkannya RKUHP dari pemerintah kepada DPR pada Maret 2013 yang lalu.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2910"></span>Dalam penjelasan RKUHP yang diserahkan oleh pemerintah kepada DPR dinyatakan bahwa penyusunan RKUHP tidak lagi membawa misi tunggal yaitu misi dekolonisasi hukum pidana akan tetapi juga mengandung tiga misi penting lainnya yaitu demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana, dan adaptasi serta harmonisasi terhadap berbagai perkembangan baru di bidang hukum pidana. Keempat misi inilah yang diklaim oleh pemerintah akan membawa nuansa baru dalam hukum pidana yang bertujuan untuk menciptakan dan menegakkan konsistensi, keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan nasional, kepentingan masyarakat dan kepentingan individu  dalam Negara Republik Indonesia berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</p>
<p style="text-align:justify;">Berdasarkan keempat misi penting tersebut kemudian KUHP dituding tidak lagi mebawa semangat jaman dan KUHP juga dituding telah dipengaruhi secara kuat oleh aliran klasik. Aliran klasik berarti melihat kejahatan semata – mata berdasarkan perbuatan dan tidak memperhatikan situasi dan kondisi yang melingkupi pelaku. Salah satu ciri khasnya adalah tidak memberikan ruang gerak yang bebas bagi hakim untuk menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa. Aliran klasik dianggap tidak adil karena sebuah peristiwa pidana tidak boleh melihat pada perbuatannya namun juga harus melihat juga faktor diri yang melingkupi diri pelaku. Kritik dari ajaran klasik ini kemudian dinamakan ajaran neo klasik  yang mengembangkan doktrin “let the punishment fits the criminal”</p>
<p style="text-align:justify;">Namun benarkah tudingan – tudingan tersebut? Kita perlu melihatnya lebih jauh dengan membuka kembali KUHP (yang katanya) warisan kolonial tersebut. Satu hal yang pasti, bahwa KUHP yang berlaku saat ini adalah warisan dari Pemerintah Belanda. Namun klaim dekolonisasi dan demokratisasi hukum pidana penting untuk dicermati dengan baik, karena kalimat atau klaim warisan kolonial memiliki dua sifat yaitu peraturan tersebut dibentuk oleh pemerintah jajahan dan peraturan tersebut memiliki sifat menjajah yang kejam.</p>
<p style="text-align:justify;">KUHP yang diberlakukan di Hindia Belanda agak berbeda dengan KUHP yang berlaku di negeri Belanda karena sifat dan corak dari politik penjajahan yang terjadi pada saat itu, namun sebagian besar karakteristik dari “code penal” Belanda juga diwarisi oleh KUHP. Menurut Peter J.P. Tak, Code Penal Belanda, dalam banyak hal, tidak mewarisi semangat ajaran klasik namun membawa semangat ajaran neo klasik. Code Penal Belanda pada dasarnya memiliki karakteristik yang simpel, praktis, memiliki kepercayaan tinggi kepada Hakim dan  Pengadilan,  ketaatan terhadap prinsip – prinsip egalitarianisme, ketiadaan pengaruh agama tertentu, dan pengakuan akan adanya “kesadaran hukum” yang otonom. Code Penal Belanda malah menyerahkan perkembangan doktrin hukum pidana kepada Pengadilan dan tentunya pendapat dari Mahkamah Agung. Karakteristik Code Penal Belanda ini juga diwarisi dalam KUHP yang diterapkan oleh Hinda Belanda plus ideologi kolonial karena watak dan corak penjajahan pada saat itu.</p>
<p style="text-align:justify;">Namun dengan dikeluarkannya beleid pemerintah melalui UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, maka pada dasarnya watak dan corak kolonial dari KUHP tersebut telah dihilangkan, yang tersisa adalah peraturan hukum pidana warisan pemerintah Belanda yang tak lagi mengandung sifat dan corak kolonial yang sudah sah menjadi bagian dari produk hukum nasional yang mewarisi karakteristik Code Penal Belanda tersebut. Dekolonisasi KUHP pada dasarnya telah terjadi dengan diundangkannya UU No 1 Tahun 1946 tersebut. Pasal 8 Peraturan Hukum Pidana telah menghapus corak dan watak kolonial dari KUHP dan pada Pasal 9 sampai dengan Pasal 16 peraturan yang sama telah menambahkan ciri Indonesia sebagai negara merdeka.</p>
<p style="text-align:justify;">Selepas kemerdekaan Indonesia, tercatat perubahan terhadap KUHP telah diadakan beberapa kali, dimana perubahan-perubahan tersebut dilakukan melalui proses legislasi ataupun perubahan yang dilakukan melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Perubahan – perubahan tersebut justru semakin menandai dan menegaskan bahwa KUHP yang saat ini digunakan telah menyelesaikan dua misi penting yang konon diemban oleh R KUHP yaitu misi dekolonisasi hukum pidana dan misi demokratisasi hukum pidana.</p>
<p style="text-align:justify;">Sayangnya, meski misi dekolonisasi dan demokratisasi hukum pidana dapat dianggap telah selesai, namun pemerintah dan DPR malah dengan sengaja mengabaikan pentingnya memiliki terjemahan resmi KUHP yang sebagian besar isinya masih menggunakan bahasa Belanda. KUHP yang beredar saat ini di seluruh sekolah – sekolah hukum, kantor – kantor polisi, kantor – kantor Jaksa Penuntut Umum, dan pengadilan adalah terjemahan tidak resmi dari KUHP yang berbahasa Belanda tersebut. Dibandingkan dengan Republik Demokrasi Timor Leste yang baru saja merdeka, Indonesia telah tertinggal jauh, karena bahkah sebelum merdeka secara resmi pemerintah transisi PBB untuk Timor Leste sudah menetapkan terjemahan resmi KUHP yang berasal dari terjemahan tidak resmi KUHP Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;">Warisan kolonial dan semangat ajaran klasik justru sangat tampak pada hukum pidana yang dibuat oleh pemerintah Indonesia dan DPR dalam berbagai peraturan pidana di luar KUHP. Salah satu diantaranya adalah soal pencabutan hak dan kewenangan tertentu dan ketidak percayaan yang tinggi terhadap Hakim dan Pengadilan.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam konteks pencabutan hak, berbeda dengan peraturan hukum pidana yang dibuat selepas Indonesia merdeka, KUHP justru lebih melek HAM. Pencabutan hak didasarkan jenis pidana tertentu dan hanya berlaku sementara waktu. Pencabutan hak juga hanya boleh ditetapkan oleh Pengadilan. Pencabutan hak yang diatur dalam peraturan perundang – undangan Indonesia justru mewarisi semangat kolonial, hal ini nampak dimana pencabutan hak tidak diletakkan pada jenis pidananya namun diletakkan pada ancaman pidana yang dapat dijatuhkan, dan hal ini justru membawa kematian sipil selama – lamannya bagi para narapidana karena tak lagi dapat seumur hidupnya memasuki jabatan – jabatan pemerintahan. Selain itu pencabutan hak tidak dijatuhkan oleh Pengadilan namun ditetapkan secara otomatis dalam berbagai peraturan perundang – undangan.</p>
<p style="text-align:justify;">Pemerintah dan DPR juga memiliki ketidak percayaan tinggi terhadap Hakim dan Pengadilan. Dalam banyak peraturan perundang – undangan di luar KUHP yang justru memperkenalkan adanya ancaman pidana minimum. Ancaman pidana minimum telah membatasi kebebasan kekuasaan kehakiman dalam melakukan penilaian tidak hanya terhadap perbuatan terdakwa namun juga situasi yang melingkupi diri terdakwa tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Melihat fakta – fakta diatas, misi dekolonisasi dan demokratisasi hukum pidana hanyalah mitos yang dihembuskan oleh pemerintah melalui tim penyusun RKUHP. Mitos yang apabila dipercaya justru akan membawa Indonesia kembali ke jaman kolonial</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/ajaran-klasik/'>Ajaran Klasik</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ajaran-neo-klasik/'>Ajaran Neo Klasik</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kolonial/'>Kolonial</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kuhp/'>kuhp</a>, <a href='http://anggara.org/tag/rkuhp/'>RKUHP</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2910/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2910/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2910&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2013/04/18/kuhp-bukan-warisan-kolonial/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pentingkah Mengatur Kembali Penghinaan Presiden?</title>
		<link>http://anggara.org/2013/04/12/pentingkah-mengatur-kembali-penghinaan-presiden/</link>
		<comments>http://anggara.org/2013/04/12/pentingkah-mengatur-kembali-penghinaan-presiden/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 12 Apr 2013 04:02:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2905</guid>
		<description><![CDATA[Presiden dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia adalah kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia. Presiden Indonesia dalam kurun waktu tertentu pernah begitu menikmati kekuasaan dan kewenangan yang tanpa kontrol. Selain menempati kekuasaan dan kewenangan yang besar, &#8230; <a href="http://anggara.org/2013/04/12/pentingkah-mengatur-kembali-penghinaan-presiden/">Lanjut membaca <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2905&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Presiden dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia adalah kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia. Presiden Indonesia dalam kurun waktu tertentu pernah begitu menikmati kekuasaan dan kewenangan yang tanpa kontrol. Selain menempati kekuasaan dan kewenangan yang besar, Presiden Indonesia juga sangat istimewa karena secara khusus dilindungi oleh hukum pidana.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2905"></span>Ada masa ketika aturan pidana tentang perlindungan Presiden ini tidak masif digunakan, karena pada saat yang sama ada regulasi yang lebih “lebih sempurna” untuk melindungi tidak hanya Presiden tapi juga penguasa secara keseluruhan; UU Anti Subversi. Dengan keberadaan regulasi Anti Subversi menyebabkan Presiden tak perlu sering-sering menggunakan ketentuan pidana yang melindungi Presiden. Namun apa boleh buat, UU Anti Subversi harus dicabut karena tak lagi sesuai dengan iklim yang membuka adanya perbedaan pendapat.</p>
<p style="text-align:justify;">Sejak regulasi anti demokrasi tersebut dicabut pada 19 Mei 1999 melalui <a href="http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/340/node/38/uu-no-26-tahun-1999-pencabutan-undang-undang-nomor-ii_pnps_tahun-1963-tentang-pemberantasan-kegiatan-subversi">UU No 26 Tahun 1999</a>, mulai marak pemidanaan terhadap para pengkritik Presiden dengan menggunakan Pasal 134, 136 bis, dan 137 <a href="http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4c7b7fd88a8c3/node/38/wetboek-van-strafrecht-%28wvs%29-kitab-undang-undang-hukum-pidana-%28kuhp%29">KUHP</a>. Tercatat setidaknya enam kasus yang diajukan ke muka persidangan karena tindakan dan/atau ekspresi politiknya dianggap sebagai menghina Presiden.</p>
<p style="text-align:justify;">Pada 6 Desember 2006, perjuangan panjang para aktivis pro demokrasi untuk lebih membuka keran kebebasan telah menemukan momentumnya. Pada tanggal tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa Pasal 134, 136 bis, dan Pasal 137 KUHP tidak mempunyai kekuatan mengikat lagi. Sejak putusan itu, tak ada lagi aktivis yang dapat dijerat dengan pasal-pasal tersebut, sekeras apapun kritiknya.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebagai catatan bahwa orang yang menduduki jabatan Presiden, dalam kualitas sebagai pribadi, masih dapat mengajukan tuntutan pidana bagi orang-orang yang dianggap telah menghinanya sebagaimana diatur dalam Pasal 310, 311, 315, dan 316 KUHP. Sedikit merepotkan bagi Presiden, karena polisi tak lagi dapat secara otomatis mengajukan tuntutan tanpa ada laporan dari Presiden dan dilakukannya pemeriksaan terhadap diri orang yang menduduki jabatan Presiden.</p>
<p style="text-align:justify;">Maret lalu, Presiden menyerahkan dua regulasi yang konon penting bagi Republik ini. Keduanya adalah Rancangan KUHAP dan Rancangan KUHP. Khusus untuk Rancangan KUHP dimaksudkan untuk mengganti ketentuan hukum pidana yang menurut para pembuat rancangan tersebut adalah warisan kolonial. Meski diklaim warisan kolonial, patut diingat bahwa KUHP yang berlaku saat ini tak dapat dinyatakan warisan kolonial begitu saja, karena aturan pidana ini justru memiliki akta kelahiran resmi yaitu <a href="http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4c7b885520acf/node/38/uu-no-1-tahun-1946-peraturan-hukum-pidana">UU No 1 Tahun 1946</a>.</p>
<p style="text-align:justify;">Namun sayang, rancangan KUHP yang katanya menggantikan hukum pidana produk kolonial justru memiliki aturan-aturan yang dapat membawa kita kembali pada masa kolonialisme atau bahkan lebih buruk dari masa kolonialisme itu sendiri. Salah satu sebabnya adalah diintrodusirnya kembali pasal Penghinaan Presiden yang diatur dalam Pasal  263 RKUHP.</p>
<p style="text-align:justify;">Entah apa sebabnya muncul gagasan menghidupkan kembali aturan kolonial yang sempat “dimatikan” oleh Mahkamah Konstitusi. Tak ada basis teoritis dan penjelasan ilmiah yang dapat diterima oleh akal sehat kecuali hanya penjelasan tentang adanya kejanggalan apabila  penghinaan orang biasa, orang yang sudah mati, bendera/lagu kebangsaan, lambang kenegaraan, petugas/pejabat umum dan Kepala Negara sahabat saja dijadikan tindak pidana, sedangkan terhadap Presiden/Wakil Presiden secara khusus tidak.</p>
<p style="text-align:justify;">Indonesia telah mengalami dua periode yang dapat menjadi pelajaran berharga bagi pembentukan hukum pidana yaitu pada saat ketentuan pidana penghinaan presiden ada dan ketika ketentuan tersebut tidak lagi berlaku. Mestinya diadakan penelitian yang mendalam apakah dengan ketiadaan pasal penghinaan presiden telah mengakibatkan gangguan yang serius terhadap ketertiban umum, atau menyebabkan tidak berfungsinya peran-peran dari seorang Presiden, atau lebih jauh lagi apakah ketiadaan aturan penghinaan Presiden telah menyebabkan seorang Presiden tidak lagi berwibawa atau bahwa seluruh perintah-perintah Presiden telah diabaikan oleh rakyatnya?</p>
<p style="text-align:justify;">Kalau penelitian mendalam atas hubungan ketiadaan pasal penghinaan presiden dengan aspek-aspek ketertiban umum seperti ini tidak diadakan, lalu kenapa para perumus RKUHP begitu ngotot untuk memasukkan kembali pasal-pasal tersebut? Lagipula jika merujuk pada putusan-putusan MA pada saat pasal ini masih ada terutama selepas masa 1998, pada umumnya para pelanggar ketentuan penghinaan Presiden hanya dijatuhi hukuman percobaan. Artinya secara implisit Mahkamah Agung tak lagi memandang penting keberadaan pasal-pasal ini</p>
<p style="text-align:justify;">Jika demikian, lalu apa yang membuat Presiden begitu risau sehingga perlu untuk memasukkan lagi perlindungan khusus dalam hukum pidana untuk Presiden? Apapula kepentingan dan kekuatiran Presiden akan suara dan aspirasi dari rakyatnya sehingga membulatkan tekat Presiden untuk membentuk aturan khusus demi menjaga martabat dan wibawanya?</p>
<p style="text-align:justify;">Rasa-rasanya masih cukup banyak urusan yang jauh lebih penting untuk diurus seorang Presiden ketimbang mengurusi dan ngotot memasukkan aturan untuk melindungi wibawa dan martabatnya. Lagipula, Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat mestinya dapat menerima dengan lapang dada betapapun keras dan pahitnya sebuah ucapan dan kritikan dari rakyatnya. Lebih baik untuk Presiden apabila ia dapat meresapi suara dan aspirasi rakyatnya untuk terciptanya pemerintahan yang semakin demokratis, ketimbang membuat perisai bagi dirinya sendiri.</p>
<p style="text-align:justify;">Terlepas dari ada atau tidak penelitian mendalam tersebut, ada baiknya kita mengingat kalau hukum tak boleh hanya diartikan sebagai peristiwa berkumpulanya huruf-huruf vokal dan konsonan dalam lembaran-lembaran kertas yang dibahas secara bersama-sama antara Presiden dan DPR, akan tetapi lebih dari itu hukum adalah aspirasi yang hidup dalam masyarakat yang kadangkala tercermin dalam perintah pengadilan.</p>
<p style="text-align:justify;">Pengadilan telah memerintahkan dengan jelas, melalui putusan MK, bahwa “<i>Indonesia sebagai suatu negara hukum yang demokratis, berbentuk republik, dan berkedaulatan rakyat, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana telah ditentukan dalam UUD 1945, tidak relevan lagi jika dalam KUHPidananya masih memuat pasal-pasal seperti Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 yang menegasi prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi, dan prinsip kepastian hukum. Sehingga, dalam RUU KUHPidana yang merupakan upaya pembaharuan KUHPidana warisan kolonial juga harus tidak lagi memuat pasal-pasal yang isinya sama atau mirip dengan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHPidana.</i>”</p>
<p style="text-align:justify;">Tulisan ini dimuat di <a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51652a4a95653/pentingkah-mengatur-kembali-penghinaan-presiden-broleh--anggara-">hukumonline.com</a></p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2905/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2905/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2905&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2013/04/12/pentingkah-mengatur-kembali-penghinaan-presiden/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bendera dan Lambang Aceh: Problem Hukum Yang Tersisa</title>
		<link>http://anggara.org/2013/04/08/bendera-dan-lambang-aceh-problem-hukum-yang-tersisa/</link>
		<comments>http://anggara.org/2013/04/08/bendera-dan-lambang-aceh-problem-hukum-yang-tersisa/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Apr 2013 03:20:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Bendera]]></category>
		<category><![CDATA[Lambang]]></category>
		<category><![CDATA[otonomi khusus]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2899</guid>
		<description><![CDATA[Berdasarkan nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005 telah memberi Aceh sebuah status khusus dalam Negara Republik Indonesia. Dalam batas – batas tertentu, Pemerintah Aceh berwenang untuk mengatur dirinya &#8230; <a href="http://anggara.org/2013/04/08/bendera-dan-lambang-aceh-problem-hukum-yang-tersisa/">Lanjut membaca <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2899&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Berdasarkan nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005 telah memberi Aceh sebuah status khusus dalam Negara Republik Indonesia. Dalam batas – batas tertentu, Pemerintah Aceh berwenang untuk mengatur dirinya sendiri yang memiliki perbedaan dengan dengan daerah otonomi lainnya di Indonesia. Status khusus yang diperoleh Aceh diantaranya diperbolehkannya Aceh memiliki partai politik yang dilokalisir keikutsertaannya dalam Pemilu dalam wilayah Aceh dan juga diperbolehkannya Aceh untuk memiliki lambang, bendera, dan lagu daerah yang berlaku secara khusus di Aceh.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2899"></span>Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman tersebut, maka Pemerintah Indonesia bersama – sama dengan DPR RI lalu mengundangkan UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pada 1 Agustus 2006. Sebagaimana dalam Nota Kesepahaman, UU Pemerintahan Aceh juga mengatur bahwa Aceh berhak memiliki Bendera, Lambang, dan Himne tersendiri yang tidak boleh dianggap sebagai lambang kedaulatan Aceh. Namun, pada 10 Desember 2007 pemerintah juga mengeluarkan PP No 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Regulasi ini melarang bendera, lambang, dan himne daerah memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan bendera, lambang, dan himbe organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis.</p>
<p style="text-align:justify;">Pada 25 Maret 2013, Pemerintah Aceh bersama – sama dengan DPR Aceh telah mengesahkan Qanun No 2 Tahun 2013 tentang penetapan Bendera dan Lambang Aceh Aceh. Bendera dan Lambang Aceh yang disahkan dalam qanun ini pada dasarnya adalah bendera dan lambang yang dahulu digunakan oleh Gerakan Aceh Merdeka. Pengesahan qanun ini segera menuai kontroversi, yang tidak hanya datang dengan pemerintah pusat, namun juga datang dari masyarakat Aceh sendiri.</p>
<p style="text-align:justify;">Pemerintah Pusat termasuk beberapa elemen dalam masyarakat Aceh dan Indonesia dalam hal ini tetap berkeras bahwa qanun mengenai bendera dan lambang Aceh tidak boleh melanggar PP No 77 Tahun 2007. Kementerian Dalam Negeri juga telah mengumumkan akan melakukan evaluasi terhadap Qanun Aceh yang mengesahkan bendera dan lambang Aceh yang dianggap terafiliasi dengan Gerakan Separatis. Sementara itu, Pemerintah Aceh seperti dikutip dari sejumlah media mengatakan penetapan lambang dan bendera ini sudah sesuai dengan aturan perundangan yang ada.</p>
<p style="text-align:justify;">Keberadaan PP No 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah sendiri merupakan turunan dari berbagai peraturan perundang – undangan yang terkait dengan pemerintahan daerah dan juga pemerintahan daerah – daerah yang menyandang status khusus. Secara khusus, dalam penjelasan PP No 77 Tahun 2007 telah menunjuk bahwa “<i>Yang dimaksud dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam ketentuan ini misalnya logo dan bendera bulan sabit yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Aceh, logo burung mambruk dan bintang kejora yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Papua, serta bendera benang raja yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Maluku.</i>” Entah disengaja ataupun tidak oleh Pemerintah Pusat, namun PP ini menunjukkan secara khusus bahwa logo dan bendera bulan sabit digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Aceh, dan hal inilah yang diperkirakan akan membulatkan keputusan Pemerintah Pusat untuk membatalkan Qanun Aceh mengenai Bendera Aceh</p>
<p style="text-align:justify;">Kontroversi ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila semua pihak menyadari status khusus yang disandang Aceh sejak ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka. Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman tersebut, maka Gerakan Aceh Merdeka telah secara eksplisit mengakui status Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki karakteristik khusus dibanding daerah lain. Gerakan Aceh Merdeka beserta seluruh perangkat yang dimilikinya tidak lagi dapat dipandang sebagai bagian dari gerakan separatis, apalagi Pemerintah Indonesia juga telah mengumumkan berbagai program khusus termasuk Amnesti bagi para Beligeren tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman, maka Gerakan Aceh Merdeka tidak lagi berstatus sebagai gerakan separatis atau gerakan yang dapat dipandang berkehendak untuk memisahkan Aceh dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh sebab itu penggunaan segala lambang, logo, dan juga himne yang dahulu digunakan oleh Gerakan Aceh Merdeka tidak lagi dapat dipandang secara hukum sebagai bagian dari eksistensi sebuah gerakan separatis.</p>
<p style="text-align:justify;">Tentu berbeda pemaknaan PP No 77 Tahun 2007 apabila Aceh berstatus khusus dengan Gerakan Aceh Merdeka yang masih mengangkat senjata untuk memerdekaan Aceh. Untuk itu ketentuan yang melarang penggunaan segala bendera, lambang, dan himne yang menyerupai dengan sebuah gerakan separatis patut dilarang. Pelarangan berdasarkan PP No 77 Tahun 2007 ini tentu berlaku bagi daerah yang berstatus khusus namun masih menyimpan bara konflik politik seperti di Papua.</p>
<p style="text-align:justify;">Tak ada yang salah dengan pengesahan Qanun tentang bendera dan lambang Aceh tersebut, yang penting diperbaiki adalah cara kita memahami, memaknai, dan menafsirkan sebuah legislasi terkait situasi dan kondisi  terkini di daerah yang menyandang status khusus.</p>
<p style="text-align:justify;">Tulisan ini dimuat juga di <a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt515ac14e34aaa/bendera-dan-lambang-aceh--problem-hukum-yang-tersisa-broleh--anggara" target="_blank">hukumonline.com</a></p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/aceh/'>Aceh</a>, <a href='http://anggara.org/tag/bendera/'>Bendera</a>, <a href='http://anggara.org/tag/lambang/'>Lambang</a>, <a href='http://anggara.org/tag/otonomi-khusus/'>otonomi khusus</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2899/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2899/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2899&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2013/04/08/bendera-dan-lambang-aceh-problem-hukum-yang-tersisa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Surat Terbuka untuk PT KAI</title>
		<link>http://anggara.org/2013/03/20/surat-terbuka-untuk-pt-kai/</link>
		<comments>http://anggara.org/2013/03/20/surat-terbuka-untuk-pt-kai/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 20 Mar 2013 13:51:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2013/03/20/surat-terbuka-untuk-pt-kai/</guid>
		<description><![CDATA[Dear Direksi PT KAI Sore ini saya berangkat dr Tanah Abang menggunakan Kereta yg dikenal dengan langsam. Sore ini terjadi gangguan listrik atas yg menyebabkan banyak perjalan KRL dan juga kereta lain di jalur tanah abang &#8211; serpong terganggu. Saya &#8230; <a href="http://anggara.org/2013/03/20/surat-terbuka-untuk-pt-kai/">Lanjut membaca <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2896&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Dear Direksi PT KAI</p>
<p>Sore ini saya berangkat dr Tanah Abang menggunakan Kereta yg dikenal dengan langsam. Sore ini terjadi gangguan listrik atas yg menyebabkan banyak perjalan KRL dan juga kereta lain di jalur tanah abang &#8211; serpong terganggu.</p>
<p>Saya sengaja naik kereta langsam meski saya memiliki tiket commuter line, karena saya yakin di situasi seperti ini penumpang commuter line lebih padat ketimbang penumpang kereta langsam.</p>
<p><span id="more-2896"></span>Pada pukul 19.35 kereta ini diberangkatkan dari stasiun tanah abang dan berhenti cukup lama di stasiun kebayoran. Alangkah terkejutnya saya saat mendapati kereta penumpang ini diberhentikan lama di stasiun kebayoran karena ada kereta batubara mau lewat.</p>
<p>Ah, apakah anda para direksi PT Kereta Api Indonesia peduli dengan keselamatan manusia. Sependek ingatan saya, UU memerintahkan anda semua mendahulukan keselamatan penumpang. Terpikirkah anda dalam situasi seperti ini, segala kemungkinan terhadap penumpang kereta dapat terjadi. Pingsan misalnya, karena tak lagi kuat dengan berdiri ataupun karena panas. Situasi sama juga bisa terjadi pada para penumpang commuter line</p>
<p>Saya heran dengan langkah petugas perjalanan kereta yg mendahulukan kereta batubara ketimbang kereta penumpang di situasi &#8220;macet parah&#8221;.</p>
<p>Ah, saya cuma berharap anda, para direksi PT Kereta Api Indonesia, membaca ketidaknyamanan saya ini.</p>
<p>Terima kasih</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2896/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2896/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2896&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2013/03/20/surat-terbuka-untuk-pt-kai/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Lagi2 soal Ceroboh</title>
		<link>http://anggara.org/2013/03/06/lagi2-soal-ceroboh/</link>
		<comments>http://anggara.org/2013/03/06/lagi2-soal-ceroboh/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 06 Mar 2013 00:31:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2013/03/06/lagi2-soal-ceroboh/</guid>
		<description><![CDATA[Entah untuk keberapa kalinya saya sering banget ceroboh, tepatnya sih lupaan akut. Kali ini tas kecil hitam yg isinya toga pun kelupaan dibawa. Dan sudah bolak balik nyari di dua stasiun KRL tetap saja nggak ketemu. Sedih banget sih, secara &#8230; <a href="http://anggara.org/2013/03/06/lagi2-soal-ceroboh/">Lanjut membaca <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2894&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Entah untuk keberapa kalinya saya sering banget ceroboh, tepatnya sih lupaan akut.</p>
<p>Kali ini tas kecil hitam yg isinya toga pun kelupaan dibawa. Dan sudah bolak balik nyari di dua stasiun KRL tetap saja nggak ketemu.</p>
<p>Sedih banget sih, secara toga itu jadi seragam saya kalau lagi tugas. Mungkin memang harus direlakan hilang, mudah2an yg menemukan tas dan isinya itu bisa mendapat manfaat dari tas dan toga hitam itu</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2894/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2894/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2894&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2013/03/06/lagi2-soal-ceroboh/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Komisi Etik</title>
		<link>http://anggara.org/2013/02/25/komisi-etik/</link>
		<comments>http://anggara.org/2013/02/25/komisi-etik/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 25 Feb 2013 12:54:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2013/02/25/komisi-etik/</guid>
		<description><![CDATA[Begitu doyannya dengan Komisi Etik. Padahal jelas2 itu perbuatan pidana. Apa ada yg mau ditutupi? Jangan2 agen pemberantas rasuah ini memang anak manja yg maunya terus menerus dilindungi. Kalau perbuatan pidana cuma ditutup dengan pengadilan etik, apa bedanya dengan lembaga &#8230; <a href="http://anggara.org/2013/02/25/komisi-etik/">Lanjut membaca <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2893&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Begitu doyannya dengan Komisi Etik. Padahal jelas2 itu perbuatan pidana. Apa ada yg mau ditutupi?</p>
<p>Jangan2 agen pemberantas rasuah ini memang anak manja yg maunya terus menerus dilindungi.</p>
<p>Kalau perbuatan pidana cuma ditutup dengan pengadilan etik, apa bedanya dengan lembaga penegak hukum lain?</p>
<p>Entahlah, saya cuma bingung dengan ulah segerombolan orang pintar di negeri ini</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2893/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2893/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2893&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2013/02/25/komisi-etik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tersangka dan Gantung di Monas</title>
		<link>http://anggara.org/2013/02/23/tersangka-dan-gantung-di-monas/</link>
		<comments>http://anggara.org/2013/02/23/tersangka-dan-gantung-di-monas/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 23 Feb 2013 06:14:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2013/02/23/tersangka-dan-gantung-di-monas/</guid>
		<description><![CDATA[&#8220;Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di monas (monumen nasional),&#8221; tegasnya, Jumat 9 Maret 2012. Tapi, mestinya janjinya baru ditagih kalau dia sudah dihukum Pengadilankan? Bukan baru pada saat dijadikan Tersangka. Ah negeri yg ajaib Filed under: &#8230; <a href="http://anggara.org/2013/02/23/tersangka-dan-gantung-di-monas/">Lanjut membaca <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2892&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>&#8220;Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di monas (monumen nasional),&#8221; tegasnya, Jumat 9 Maret 2012.</p>
<p>Tapi, mestinya janjinya baru ditagih kalau dia sudah dihukum Pengadilankan? Bukan baru pada saat dijadikan Tersangka.</p>
<p>Ah negeri yg ajaib <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_sad.gif' alt=':(' class='wp-smiley' /> </p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2892/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2892/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2892&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2013/02/23/tersangka-dan-gantung-di-monas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Duh Slank :(</title>
		<link>http://anggara.org/2013/02/22/duh-slank/</link>
		<comments>http://anggara.org/2013/02/22/duh-slank/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 22 Feb 2013 14:39:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2013/02/22/duh-slank/</guid>
		<description><![CDATA[Baca berita ini di Tempo kalau Slank berencana membatalkan gugatannya terkait pengujian undang-undang izin keramaian http://bit.ly/VAgdut membuat saya kecewa berat. Saya tahu setiap perkara, tentu ada kepentingan pribadi yg terlibat. Tapi tentu ada hal penting yg diperjuangkan. Apalagi ini Slank &#8230; <a href="http://anggara.org/2013/02/22/duh-slank/">Lanjut membaca <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2891&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Baca berita ini di Tempo kalau Slank berencana membatalkan gugatannya terkait pengujian undang-undang izin keramaian <a href="http://bit.ly/VAgdut">http://bit.ly/VAgdut</a> membuat saya kecewa berat.</p>
<p>Saya tahu setiap perkara, tentu ada kepentingan pribadi yg terlibat. Tapi tentu ada hal penting yg diperjuangkan. Apalagi ini Slank yg mengajukan permohonan pengujian UU. Dengan aktivitas anti korupsinya yg tinggi, saya menilai mereka tidak hanya berjuang untuk kepentingannya sendiri, tapi juga buat orang banyak</p>
<p>Harapan saya tadinya meledak tinggi. Saya berharap kewenangan polisi yg terlampau besar untuk melarang &#8211; larang kegiatan bisa di revisi. Bagaimanapun juga larangan/pembatasan terhadap kebebasan berekspresi mestinya dilakukan melalui tangan Pengadilan.</p>
<p>Saya berharap betul, MK akan memindahgkan kewenangan dari Polisi untuk melarang kegiatan konser ke Pengadilan, jadi akan lebih fair, setidaknya prosesnya. Tapi apa mau dikata, dengan berita tadi Slank memang ternyata hanya mau peduli dengan kepentingannya sendiri. Begitu tercapai, ya sudah nggak ada hal lain yg lebih penting.</p>
<p>Saya sih cuma kasihan dengan tim kuasa hukumnya. Saya yakin mereka berjuang membela Slank bukan semata mata karena Slanknya, tapi ada prinsip yg ingin diperjuangkan. Kalau Slank sejak semula cuma ingin berdamai, saya ragu apakah tim kuasa hukumnya Slank akan menerima membela Slank?</p>
<p>Tapi ya begitulah, kredo lama kembali terulang, kalau lawan utama dari seorang loyer sebenarnya adalah kliennya sendiri</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2891/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2891/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2891&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2013/02/22/duh-slank/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
