<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Dunia Anggara &#187; Hasil Pencarian  &#187;  uu+ite</title>
	<atom:link href="http://anggara.org/search/uu+ite/feed/rss2/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://anggara.org</link>
	<description>A Journey of Life</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Feb 2012 20:10:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='anggara.org' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://1.gravatar.com/blavatar/147bef5a19be22789bb822073603d61c?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>Dunia Anggara &#187; Hasil Pencarian  &#187;  uu+ite</title>
		<link>http://anggara.org</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://anggara.org/osd.xml" title="Dunia Anggara" />
	<atom:link rel='hub' href='http://anggara.org/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Kenapa Menentang Hukuman Mati?</title>
		<link>http://anggara.org/2011/12/22/kenapa-menentang-hukuman-mati/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/12/22/kenapa-menentang-hukuman-mati/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 22 Dec 2011 09:28:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[balas dendam]]></category>
		<category><![CDATA[efek jera]]></category>
		<category><![CDATA[efek menakutkan]]></category>
		<category><![CDATA[hukuman mati]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[JE Sahetapy]]></category>
		<category><![CDATA[koreksi]]></category>
		<category><![CDATA[kuhp]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan berencana]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[terorisme]]></category>
		<category><![CDATA[UU]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2525</guid>
		<description><![CDATA[Alkisah, saya pernah baca buku karya Prof JE Sahetapy yang berjudul “Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana”. Di buku tersebut dijelaskan bahwa konon di Inggris pada masa lalu hampir semua kejahatan di hukum mati, termasuk pencurian. Namun, pencurian justru marak ketika penjahat tersebut di hukum mati. Jadi pada saat semua orang nonton penjahat – penjahat [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2525&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Alkisah, saya pernah baca buku karya Prof JE Sahetapy yang berjudul “Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana”. Di buku tersebut dijelaskan bahwa konon di Inggris pada masa lalu hampir semua kejahatan di hukum mati, termasuk pencurian. Namun, pencurian justru marak ketika penjahat tersebut di hukum mati. Jadi pada saat semua orang nonton penjahat – penjahat itu dihukum mati maka para pencuri beraksi untuk melakukan kejahatannya.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2525"></span>Dalam buku tersebut juga dijelaskan bahwa efek menakutkan untuk orang lain khususnya ketika hukuman mati dijatuhkan justru tidak berkurang. Atau dalam kata lain argumen bahwa kejahatan yang berat bisa dicegah dengan hukuman mati juga tidak menemukan relevansinya. Saya sendiri memandang bahwa angka kriminalitas sebenarnya terhubung erat dengan tingkat kesejahteraan warganya dan juga praktek – praktek penegakkan hukum yang terjadi. Jadi kalau warga masih miskin atau banyak yang miskin dan praktek penegakkan hukum masih buruk ya jangan pernah berharap dapat menurunkan angka kriminalitas apalagi dengan mengancam hukuman mati. Karena pada dasarnya ketika orang melakukan kejahatan dia sudah tidak terbayang akan hukuman apa yang akan menimpanya.</p>
<p style="text-align:justify;">Di Indonesia sendiri, hukuman mati diatur di beberapa UU seperti KUHP, UU Terorisme, UU Anti Korupsi, (seingat saya) UU Narkotika, dan kayaknya UU Pengadilan HAM, serta mungkin ada beberapa UU lain yang juga memuat ancaman hukuman mati (maaf saya bukan penghafal UU). Sekilas pikiran saya melayang ke peristiwa bom bali, dimana beberapa pelakunya dijatuhi hukuman mati. Namun, bukankah gerakan terorisme juga tidak padam? Masih banyak juga orang yang menjadi pengikut gerakan terorisme yang mau menjadi pengantin mautkan? Lalu kenapa harus tetap dipertahankan hukuman mati kalau tidak ada efek menakutkan yang akan timbul bagi orang lain?</p>
<p style="text-align:justify;">Belum lagi kalau terjadi kesalahan dalam praktek penegakkan hukum, gimana kalau orang yang dihukum mati dan sudah dikirim ke hadapan Tuhan ternyata tidak bersalah atau justru salah orang? Lalu bagaimana cara memperbaikinya, menghidupkan orangnya?</p>
<p style="text-align:justify;">Dari sisi pemidanaan ketika orang dihukum sebenarnya doktrin dan filosofi yang digunakan adalah koreksi bukan pembalasan dendam, hal ini diperlukan untuk mengembalikan keseimbangan antara makro kosmos dan mikro kosmos. Fungsi koreksi inilah yang tidak mungkin ditemukan dalam hukuman mati</p>
<p style="text-align:justify;">Saya sendiri selalu beranggapan bahwa hukuman mati hanya sekedar memuaskan nafsu primitif yaitu untuk membalas dendam dari perbuatan yang telah orang lain lakukan terhadap diri atau keluarganya. Dan percayalah, kita justru mendidik masyarakat untuk saling memelihara dendam yang tak berkesudahan</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/balas-dendam/'>balas dendam</a>, <a href='http://anggara.org/tag/efek-jera/'>efek jera</a>, <a href='http://anggara.org/tag/efek-menakutkan/'>efek menakutkan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukuman-mati/'>hukuman mati</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/je-sahetapy/'>JE Sahetapy</a>, <a href='http://anggara.org/tag/koreksi/'>koreksi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kuhp/'>kuhp</a>, <a href='http://anggara.org/tag/narkotika/'>narkotika</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pembunuhan-berencana/'>pembunuhan berencana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pencurian/'>pencurian</a>, <a href='http://anggara.org/tag/terorisme/'>terorisme</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uu/'>UU</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2525/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2525/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2525/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2525/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2525/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2525/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2525/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2525/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2525/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2525/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2525/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2525/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2525/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2525/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2525&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/12/22/kenapa-menentang-hukuman-mati/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mengevaluasi Kembali Otonomi Khusus untuk Papua (Bagian Akhir)</title>
		<link>http://anggara.org/2011/12/01/mengevaluasi-kembali-otonomi-khusus-untuk-papua-bagian-akhir/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/12/01/mengevaluasi-kembali-otonomi-khusus-untuk-papua-bagian-akhir/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 01 Dec 2011 02:16:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[hak untuk menentukan nasib sendiri]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iccpr]]></category>
		<category><![CDATA[icescr]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[otonomi khusus]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<category><![CDATA[papua barat]]></category>
		<category><![CDATA[pemekaran]]></category>
		<category><![CDATA[republik indonesia]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2496</guid>
		<description><![CDATA[Menilai Isi UU No 21 Tahun 2001 jo UU No 35 Tahun 2008 Otonomi Khusus dapat berarti keseimbangan yang dibangun dengan konstruksi hukum antara kedaulatan negara dan ekspresi dari identitas kelompok etnis atau bangsa dalam suatu negara. Secara konstitusional tingkat dari otonomi sendiri dapat ditentukan melalui pengalihan kekuasaan legislative dari organ negara kepada lembaga dari [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2496&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><strong>Menilai Isi UU No 21 Tahun 2001 jo UU No 35 Tahun 2008</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Otonomi Khusus dapat berarti keseimbangan yang dibangun dengan konstruksi hukum antara kedaulatan negara dan ekspresi dari identitas kelompok etnis atau bangsa dalam suatu negara. Secara konstitusional tingkat dari otonomi sendiri dapat ditentukan melalui pengalihan kekuasaan legislative dari organ negara kepada lembaga dari daerah otonomi tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2496"></span>Dengan mendasarkan prinsip kedualatan negara, satu atau lebih wilayah dapat diberikan status khusus sebagai daerah otonomi khusus yang berhak menikmati <em>local self-government</em> yang menurut Lauri Hannikainen mencakup beberapa kewenangan dan isu tertentu yang penting antara lain:</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Status dari daerah otonomi harus ditentukan dalam konstitusi atau UU yang berada diatas ketentuan perundang-undangan di sutau negara. Ini juga bisa didasarkan pada perjanjian antara pemerintah pusat dan masyarakat di daerah tersebut</li>
<li>Daerah otonomi harus mempunyai DPR yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat di daerah tersebut dan memiliki bebarapa kewenangan legislatif yang mandiri</li>
<li>Adanya kewenangan ekslusif dari pemerintah otonomi yang meliputi: pendidkan dan kebudayaan, kebijakan kebahasaan, urusan sosial, kebijakan agraria dan sumber daya alam, perlindungan lingkungan, pembangunan ekonomi dan perdagangan daerah, kesehatan, tata ruang, dan transportasi</li>
<li>Daerah otonomi mempunyai kemungkinan untuk menjadi salah satu pihak dalam proses pengambilan kebijakan dalam level nasional</li>
<li>Peradilan lokal harus menjadi bagian dari otonomi dan dapat menikmati kemandirian dari kekuasaan eksekutif dan legislatif</li>
<li>Kewenangan dalam perpajakan akan memberikan dasar kuat bagi pembanguan ekonomi dari daerah otonomi</li>
<li>Daerah otonomi juga harus mempunyai hak untuk bekerja sama dengan daerah atau masyarakat lain di negara tetangga terutama dalam hal ekonomi dan budaya</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Suatu wilayah otonomi khusus tidak hanya harus dapat menikmati penguasaan yang efektif atas beberapa masalah-masalah lokal dengan tetap dalam kerangkan norma dasar dari suatu negara. Namun juga memiliki sebagian kewenangan kewenangan tertentu yang pada dasarnya hanya boleh dimiliki oleh pemerintah pusat seperti kewenangan pada bidang bidang hubungan luar negeri, pertahanan, keamanan, pengadilan, keuangan dan moneter, agama, dan imigrasi. Otonomi khusus jelas tidak sama dengan kemerdekaan dan pemerintah daerah otonomi sulit untuk mengharapkan tidak adanya intervensi dari pemerintah pusat dan pada saat yang sama, negara harus mengadopsi fleksibilitas perlakuan yang akan membuat daerah otonomi mampu untuk mengelola kewenangannya secara nyata.</p>
<p style="text-align:justify;">Oleh karena itu tulisan ini akan melakukan penilaian berdasarkan standar sesuai dengan hukum dan praktek internasional yang berlaku</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Level Otonomi Khusus</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Otonomi Khusus Papua yang diberikan melalui UU No 21 Tahun 2001 jo Perpu No 1 Tahun 2008 pada dasarnya adalah tindakan sepihak dari pemerintah pusat tanpa melalui konsultasi atau perjanjian yang mendalam dengan masyarakat Papua. Salah satu kelemahan model ini adalah tidak adanya dukungan dari masyarakat yang akan menikmati otonomi khusus tersebut. Oleh karena itu Level otonomi khusus untuk papua ada dalam skala rendah</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kewenangan Khusus Terkait dengan Kewenangan Pemerintah Pusat</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Berdasarkan UU No 21 Tahun 2001 jo Perpu No 1 Tahun 2008 maka otonomi khusus papua tidak sampai pada bidang – bidang yang menjadi kewenangan ekslusif pemerintah pusat.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam hal perjanjian internasional yang dibuat oleh pemerintah pusat yang hanya terkait terhadap Papua dapat dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan dari Gubernur, artinya perjanjian internasional yang tidak terkait secara khusus kepada Papua namun memiliki dampak terhadap Papua maka tidak ada peran dari pemerintah otonomi khusus Papua. Seharunya setiap perjanjian internasional dan atau peraturan perundang – undangan yang mempunyai dampak terhadap Papua memerlukan persetujuan dari DPR Papua dan Gubernur Papua</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam hal keamanan, Daerah Otonomi Khusus Papua juga tidak berwenang untuk membentuk lembaga kepolisiannya sendiri. Hanya memang penunjukkan Kepala Kepolisian Daerah memerlukan persetujuan dari Gubernur. Sebenarnya menarik apabila Papua memiliki unit kepolisian tersendiri yang sifat hubungannya dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia hanyalah bersifat koordinasi dan bukan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam hal pertahanan, juga tidak nampak kewenangan khusus dari daerah otonomi khusus, namun hal ini merupakan hal ini merupakan hal umum yang terjadi di berbagai daerah otonomi khusus di seluruh dunia.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam hal peradilan, meskipun telah diakui adanya peradilan adat, namun hal ini memerlukan pengaturan lebih spesifik terkait bagaimana relasi antara peradilan adat dengan peradilan umum nasional. Ada baiknya jika putusan peradilan adat harus dikuatkan oleh peradilan umum jika tidak ada salah satu pihak yang keberatan.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam hal moneter dan fiskal, setidaknya sampai saat ini tidak ada ketentuan yang khusus mengatur mata uang yang berlaku secara khusus di Papua dan Bank Sentral khusus yang berada di Papua untuk menangani kebijakan moneter dan fiskal.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam hal imigrasi, tidak ada kebijakan imigrasi khusus yang merupakan ciri khas dari Papua. Dalam banyak hal, biasanya daerah otonomi khusus berhak menerbitkan kebijakan visa tertentu yang berbeda dengan daerah lainnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam hal sosial dan budaya serta kerjasama internasional, mestinya Papua diberikan peluang untuk tampil dengan tim sendiri di luar Indonesia dan berhak ikut serta sebagai peserta khusus dalam berbagai forum internasional non negara dan berhak untuk berada dalam tim Indonesia bila forum internasional itu hanya untuk negara. Menurut saya menarik bila di forum – forum olahraga, seni, dan budaya seperti SEA Games, Papua dibenarkan bertanding dan tampil atas namanya sendiri.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kewenangan Khusus berdasarkan UU Yang Berlaku</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Berikut ini adalah kewenangan-kewenangan khusus berdasarkan UU yang berlaku</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top" width="38">No</td>
<td valign="top" width="180">Isi Otonomi</td>
<td valign="top" width="302">Pengaturan</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="38">1</td>
<td valign="top" width="180">Status Daerah Otonomi</td>
<td valign="top" width="302">Inisiatif sepihak pemerintah pusat, diatur melalui UU No 21 Tahun 2001 jo Perpu No 1 Tahun 2008</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="38">2</td>
<td valign="top" width="180">Status dan Kewenangan Kepala Eksekutif</td>
<td valign="top" width="302">Pertimbangan oleh MRP dan dipilih secara langsung oleh rakyat. Tidak ada perbedaan khusus dengan daerah lainnya kecuali persyaratan orang asli Papua</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="38">3.</td>
<td valign="top" width="180">Status dan Kewenangan DPR Papua</td>
<td valign="top" width="302">Pada dasarnya sama dengan kewenangan DPRD di daerah / propinsi lainnya namun berhak membuat Perda Khusus yang terkait dengan pelaksanaan UU No 21 Tahun 2001 jo Perpu No 1 Tahun 2008</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="38">4</td>
<td valign="top" width="180">Status dan Kewenangan MRP</td>
<td valign="top" width="302">Representasi kultural orang asli Papua, memiliki kewenangan tertentu terkait dengan proses pemilihan Gubernur, pembuatan Perda Khusus, serta perlindungan orang asli Papua. Tata cara pemilihan masih di dasarkan pada <a href="http://papuaweb.org/goi/pp/2004-54.pdf" target="_blank">PP No 54 Tahun 2004</a>.</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="38">5</td>
<td valign="top" width="180">Perpajakan</td>
<td valign="top" width="302">Prinsip yang digunakan adalah pemerintah pusat yang pada dasarnya memungut pajak dan kemudian dibagi dengan daerah otonomi khusus Papua.</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="38">6</td>
<td valign="top" width="180">Bahasa</td>
<td valign="top" width="302">Tidak kewenangan untuk menentukan bahasa resmi yang digunakan disamping bahasa nasional</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="38">7</td>
<td valign="top" width="180">Partai Politik</td>
<td valign="top" width="302">Tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tentang Partai Politik lokal</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="38">8</td>
<td valign="top" width="180">Pembagian Keuangan</td>
<td valign="top" width="302">Diatur secara khusus</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="38">9</td>
<td valign="top" width="180">Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi</td>
<td valign="top" width="302">Diatur namun sepertinya belum pernah dibentuk</td>
</tr>
<tr>
<td style="text-align:justify;" valign="top" width="38">10</td>
<td style="text-align:justify;" valign="top" width="180">Lambang Daerah</td>
<td valign="top" width="302">
<p style="text-align:justify;">Dibatasi berdasarkan <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/12/pp_no_77_th_2007.pdf" target="_blank">PP No 77 Tahun 2007</a></p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/hak-asasi-manusia/'>hak asasi manusia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hak-untuk-menentukan-nasib-sendiri/'>hak untuk menentukan nasib sendiri</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ham/'>HAM</a>, <a href='http://anggara.org/tag/iccpr/'>iccpr</a>, <a href='http://anggara.org/tag/icescr/'>icescr</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mk/'>MK</a>, <a href='http://anggara.org/tag/otonomi-khusus/'>otonomi khusus</a>, <a href='http://anggara.org/tag/papua/'>papua</a>, <a href='http://anggara.org/tag/papua-barat/'>papua barat</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pemekaran/'>pemekaran</a>, <a href='http://anggara.org/tag/republik-indonesia/'>republik indonesia</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2496/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2496/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2496/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2496/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2496/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2496/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2496/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2496/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2496/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2496/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2496/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2496/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2496/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2496/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2496&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/12/01/mengevaluasi-kembali-otonomi-khusus-untuk-papua-bagian-akhir/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mengevaluasi Kembali Otonomi Khusus untuk Papua (Bagian I)</title>
		<link>http://anggara.org/2011/11/30/mengevaluasi-kembali-otonomi-khusus-untuk-papua-bagian-i/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/11/30/mengevaluasi-kembali-otonomi-khusus-untuk-papua-bagian-i/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 30 Nov 2011 09:38:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[hak untuk menentukan nasib sendiri]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iccpr]]></category>
		<category><![CDATA[icescr]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[otonomi khusus]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<category><![CDATA[papua barat]]></category>
		<category><![CDATA[pemekaran]]></category>
		<category><![CDATA[republik indonesia]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2492</guid>
		<description><![CDATA[Otonomi Khusus Dalam Kerangka Hukum Otonomi Khusus di Indonesia secara konstitusional dijamin dalam Pasal 18 B ayat 1 yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”. Dalam konteks hak asasi manusia, otonomi khusus pada dasarnya diakui dan dijamin dalam Pasal 1 ayat (1) [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2492&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><strong>Otonomi Khusus Dalam Kerangka Hukum</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Otonomi Khusus di Indonesia secara konstitusional dijamin dalam Pasal 18 B ayat 1 yang menyatakan bahwa “<em>Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang</em>”.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2492"></span>Dalam konteks hak asasi manusia, otonomi khusus pada dasarnya diakui dan dijamin dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (diratifikasi melalui UU No 12 Tahun 2005) dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (diratifikasi melalui UU No 11 Tahun 2005) yang berbunyi “(1.) All peoples have the right of self-determination. By virtue of that right they freely determine their political status and freely pursue their economic, social and cultural development. (2.) All peoples may, for their own ends, freely dispose of their natural wealth and resources without prejudice to any obligations arising out of international economic co-operation, based upon the principle of mutual benefit, and international law. In no case may a people be deprived of its own means of subsistence”.</p>
<p style="text-align:justify;">Perolehan otonomi khusus dalam konteks hukum internasional pada umumnya didasarkan pada suatu perjuangan untuk memperoleh status politik dalam suatu negara yang telah merdeka. Hukum Internasional memang secara khusus membatasi hak untuk menentukan nasib sendiri yang berujung pada terbentuknya negara baru pada tiga kategori yaitu:</p>
<p style="text-align:justify;">1. Masyarakat yang berada di bawah penguasaan (penjajahan) dari negara lain</p>
<p style="text-align:justify;">2. Masyarakat yang berada dibawah pendudukan pemerintahan asing</p>
<p style="text-align:justify;">3. Masyarakat yang masih tertindas oleh suatu pemerintahan yang otoriter.</p>
<p style="text-align:justify;">Otonomi khusus dalam konteks hukum internasional telah diakui sebagai salah satu jalan untuk menghindari proses disintegrasi dari suatu negara. Oleh karenanya Hukum internasional memberikan penghormatan terhadap perlindungan dari suatu kelompok bangsa atau etnis untuk mempertahankan identitasnya. Untuk itu salah satu keuntungan dari penerapan otonomi khusus adalah sebagai salah satu sarana penyelesaian konflik. Perkembangan dari prinsip-prinsip otonomi khusus ini sebagai hasil dari perkembangan hukum internasional secara umum yang didasarkan pada perlindungan terhadap hak asai manusia yang secara langsung berdampak pada pemajuan standar umum bagi kepercayan terhadap demokrasi, kesetraan, dan partisipasi rakyat dalam bidang ekonomi, social, budaya, politik, dan hukum dari suatu negara.</p>
<p style="text-align:justify;">Secara prinsip, adanya daerah otonomi dalam suatu negara (<em>a self-governing intra state region</em>) sebagai suatu mekanisme penyelesaian konflik adalah suatu tindakan pilihan bagi penyeleisan konflik internal, sehingga memaksa pemerintah pusat untuk menciptakan daerah otonomi khusus sebagai suatu <em>intra state region with unique level of local self-government</em>. Untuk itu daerah otonomi khusus harus mendapatkan pengakuan konstitusional dari negara induk yang didasarkan pada prinsip pemerintahan sendiri yang derajat kemandiriannya lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya dalam suatu negara.</p>
<p style="text-align:justify;">Perbedaan mendasar antara daerah otonomi dan daerah otonomi khusus adalah perbedaan kewenangan yang dapat dinegosiasikan dengan pemerintahan pusat. Pada dasarnya daerah otonomi tidak dapat memiliki kewenangan yang menjadi kewenangan dari pemerintah pusat yaitu hubungan luar negeri, pertahanan, keamanan, pengadilan, keuangan dan moneter, agama, dan imigrasi. Sementara daerah otonomi khusus dapat menegosiasikan kesemua kewenangan tersebut dengan pemerintah pusat. Salah satu contoh sifat otonomi khusus berada dalam titik yang ekstrim adalah daerah otonomi khusus hanya tidak mempunyai kewenangan di bidang pertahanan dan luar negeri dalam kerangka diplomatik seperti yang ditunjukkan oleh Hong Kong, China.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Papua: Kebijakan Setengah Hati Indonesia</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Sejak masa kemerdekaan, Indonesia telah beberapa kali diguncang oleh sebuah pemberontakan bersenjata dari daerah – daerah di Indonesia yang menuntut adanya kemerdekaan. Setidaknya tercatat Aceh dan Papua adalah dua daerah yang mencatat sejarang panjang melakukan perlawanan bersenjata untuk memperoleh kemerdekaan bagi Aceh dan Papua.</p>
<p style="text-align:justify;">Khusus untuk Papua, meski para pendiri Republik ini menyatakan bahwa sejak 1945 Papua adalah bagian dari Negara Republik Indonesia namun pada kenyataannya sejarah Papua jelas berbeda dengan dengan Aceh, karena proses legalisasi masuknya Papua kedalam Republik ini didahului dengan adanya keterlibatan PBB melalui UNTEA dan juga adanya Penentuan Pendapat Rakyat (referendum) yang dilakukan pada 1969. Yurisdiski Indonesia atas Papua sejatinya sudah diperdebatkan ketika Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 1949 dimana salah satu butirnya menyatakan pada pokoknya status Papua akan dibicarakan setahun setelah perjanjian KMB ditandatangani. Pada 1962 Pemerintah Indonesia mengundangkan Undang-undang Nomor 1/Pnps/1962 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat dan juga mengeluarkan <a href="http://ngada.org/pnps2-1963.htm" target="_blank">Penetapan Presiden No 2 Tahun 1963 tentang Satuan Rupiah Yang Khusus Berlaku Untuk Daerah Propinsi Irian Barat</a>.</p>
<p style="text-align:justify;">Konflik bersenjata di Papua semakin tajam setelah hasil Penentuan Pendapat Rakyat menyatakan Papua menjadi bagian dari Republik Indonesia. Pengesahan Papua sebagai bagian dari Republik Indonesia dilakukan melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat. Di saat yang sama Pemerintah Indonesia saat itu menghadapi tuntutan dan perlawanan bersenjata tersebut dengan menyatakan Papua sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) bersama – sama dengan Aceh. Pernyataan tersebut secara sekaligus juga telah menghasilkan pelanggaran Hak Asasi Manusia secara besar – besaran di Papua dan meningkatkan antipati masyarakat Papua tidak saja terhadap Pemerintah Pusat namun juga keberadaan Papua dalam lingkungan Republik Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;">Sejak Reformasi, pemerintah Indonesia secara politik berupaya mengubah kebijakannya dalam menghadapi daerah – daerah konflik dengan menawarkan otonomi khusus sebagai penyelesaian terkakhir dan final bagi Aceh dan Papua. Khusus untuk Papua, kebijakan pemerintah untuk menangani konflik di Papua adalah melahirkan <a href="http://www.papuaweb.org/goi/uu-dll/uu1999-45.html" target="_blank">UU No 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong</a>. Keberadaan UU No 45 Tahun 1999 dan yang diubah melalui <a href="http://www.papuaweb.org/goi/pp/uu2000-5.html">UU No 5 Tahun 2000</a> ini pada dasarnya telah ditentang oleh masyarakat Papua karena pemerintah Indonesia dianggap melakukan politik pecah belah terhadap Papua. Sejalan dengan itu pada 2000, MPR-RI mengeluarkan <a href="http://id.wikisource.org/wiki/Ketetapan_Majelis_Permusyawaratan_Rakyat_Republik_Indonesia_Nomor_IV/MPR/2000">Ketetapan MPR No IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaran Otonomi Daerah</a> dimana salah satu rekomendasinya adalah untuk melahirkan Undang-undang tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh dan Irian Jaya, sesuai amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis- Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004, agar dikeluarkan selambat-lambatnya 1 Mei 2001 dengan memperhatikan aspirasi masyarakat daerah yang bersangkutan. Sesuai dengan rekomendasi tersebut, pemerintah dan DPR kemudian mengundangkan <a href="http://prokum.esdm.go.id/uu/2001/uu-21-2001.pdf">UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua</a>. Hanya sayangnya dengan pengesahan UU No 21 Tahun 2001 ini tidak secara tegas mencabut keberlakuan dari UU No 45 Tahun 1999. Problem ini muncul setelah pada 2003 Pemerintah menerbitkan <a href="http://www.papuaweb.org/goi/pp/inpres2003-1.html">Inpres 1 Tahun 2003 tentang Percepatan Pelaksanaan UU No 45 Tahun 1999</a>.</p>
<p style="text-align:justify;">Problematika ini kemudian memunculkan upaya pengujian UU terhadap UU No 45 Tahun 1999 jo UU No 5 Tahun 2000 yang dilakukan oleh Drs. John Ibo, MM dalam kapasitasnya selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi Papua mewakili kepentingan DPR Papua (sesuai Hasil Rapat Pleno DPR Papua). Permohonan ini diregister dalam <a href="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/Putusan018PUUI2003.pdf">No 018/PUU-I/2003</a> yang pada pokoknya “<em>dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135), pemberlakuan Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3894), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</em>” Namun di saat yang sama Mahkamah Konstitusi juga menyatakan pada pertimbangannya pada pokoknya bahwa pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat secara faktual telah berjalan efektif, yang antara lain terbukti dengan telah terbentuknya pemerintahan Provinsi Irian Jaya Barat dan terbentuknya DPRD hasil Pemilu 2004 beserta kelengkapan administrasinya termasuk anggaran belanja dan pendapatan daerah (APBD), serta terpilihnya Anggota DPD yang mewakili Provinsi Irian Jaya Barat. Sementara itu, pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah hingga saat ini belum terealisasikan. Untuk hal tersebut Mahkamah berpendapat, keberadaan provinsi dan kabupaten/kota yang telah dimekarkan berdasarkan UU No. 45 Tahun 1999 adalah sah adanya kecuali Mahkamah menyatakan lain. Untuk informasi lebih jelas mengenai pendapat MK tersebut, salah seorang Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, SH dalam <a href="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/File%20Publikasi/KI_Papua.pdf">laporan penelitiannya mengenai pengujian UU No 45 Tahun 1999</a>.</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka sepanjang untuk Propinsi Irian Jaya Barat maka landasan hukumnya tetaplah UU No 45 Tahun 1999 dan untuk mempertahankan keberadaan Propinsi Irian Jaya Barat maka Pemerintah mengeluarkan <a href="http://www.papuaweb.org/goi/pp/2007-24.pdf">PP No 24 Tahun 2007</a> yang mengubah nama Irian Jaya Barat menjadi Papua Barat. Keberadaan UU No 21 Tahun 2001 inipun tak lama umurnya mengingat pemerintah melakukan perubahan terhadap UU No 21 Tahun 2001 melalui penerbitan <a href="http://www.papuaweb.org/goi/uu-dll/uu2008-35.pdf">Perpu No 1 Tahun 2008 tentang Perubahan UU No 21 Tahun 2001</a> yang disahkan melalui <a href="http://hukumonline.com/pusatdata/download/fl58611/parent/29303">UU No 35 Tahun 2008</a>.</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan disahkannya Perpu No 1 Tahun 2008, Ketentuan Pasal 1 angka (2) Perpu No 1 Tahun 2008 yang menghapus Pasal 7 ayat (1) UU No 21 Tahun 2001 ini kemudian diuji oleh Drs. John Ibo, M.M selaku Ketua DPR Papua, Yoseph Yohan Auri, dan Roberth Melianus Nauw masing – masing adalah pimpinan DPR Papua. Pengujian ini diregister di bawah <a href="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/putusan_sidang_Putusan%20No.%2081-PUU-VIII-2010.pdf">No Perkara 81/PUU-VIII/2010</a>. Dan Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa “&#8230;pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua oleh DPRP atau langsung oleh rakyat adalah pilihan kebijakan hukum pembentuk Undang-Undang yang tidak bertentangan dengan konstitusi”.</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/hak-asasi-manusia/'>hak asasi manusia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hak-untuk-menentukan-nasib-sendiri/'>hak untuk menentukan nasib sendiri</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ham/'>HAM</a>, <a href='http://anggara.org/tag/iccpr/'>iccpr</a>, <a href='http://anggara.org/tag/icescr/'>icescr</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mk/'>MK</a>, <a href='http://anggara.org/tag/otonomi-khusus/'>otonomi khusus</a>, <a href='http://anggara.org/tag/papua/'>papua</a>, <a href='http://anggara.org/tag/papua-barat/'>papua barat</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pemekaran/'>pemekaran</a>, <a href='http://anggara.org/tag/republik-indonesia/'>republik indonesia</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2492/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2492/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2492/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2492/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2492/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2492/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2492/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2492/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2492/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2492/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2492/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2492/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2492/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2492/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2492&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/11/30/mengevaluasi-kembali-otonomi-khusus-untuk-papua-bagian-i/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Blogger:  Suara dan Kekuatan Baru di ASEAN #ABCBali</title>
		<link>http://anggara.org/2011/11/22/blogger-suara-dan-kekuatan-baru-di-asean-abcbali/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/11/22/blogger-suara-dan-kekuatan-baru-di-asean-abcbali/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 22 Nov 2011 03:12:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<category><![CDATA[2011]]></category>
		<category><![CDATA[ajeng nunuk]]></category>
		<category><![CDATA[anton muhajir]]></category>
		<category><![CDATA[asean]]></category>
		<category><![CDATA[asean blogger conference]]></category>
		<category><![CDATA[bali]]></category>
		<category><![CDATA[blogging]]></category>
		<category><![CDATA[deklarasi asean blogger]]></category>
		<category><![CDATA[freedom house]]></category>
		<category><![CDATA[herman saksono]]></category>
		<category><![CDATA[iman brotoseno]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kebebasan berekspresi]]></category>
		<category><![CDATA[nusa dua]]></category>
		<category><![CDATA[poetra]]></category>
		<category><![CDATA[Timor Leste]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2473</guid>
		<description><![CDATA[Terlebih dahulu, untuk lebih memahami konteks tulisan ini silahkan baca tulisan dari Mas Anton Muhajir, Mas Herman Saksono, dan Mas Iman Brotoseno serta tulisan dari mbak Ajeng Nunuk. Selain itu penting juga membaca tulisan saya sebelumnya disini. Harap diingat tulisan ini merupakan pengamatan sesaat saya soal acara ASEAN Blogger Conference 2011 yang berlangsung di Nusa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2473&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Terlebih dahulu, untuk lebih memahami konteks tulisan ini silahkan baca tulisan dari <a href="http://anton.nawalapatra.com/2011/11/17/blogging/stempelan-ala-komunitas-blogger-asean.html">Mas Anton Muhajir</a>, <a href="http://hermansaksono.com/2011/11/deklarasi-asean-blogger-2011.html">Mas Herman Saksono</a>, dan <a href="http://blog.imanbrotoseno.com/?p=1521">Mas Iman Brotoseno</a> serta tulisan dari <a href="http://www.muslimah.web.id/asean-bloggers-declaration">mbak Ajeng Nunuk</a>. Selain itu penting juga <a href="http://anggara.org/2011/08/12/menggugat-peran-asean-blogger-community-chapter-indonesia/" target="_blank">membaca tulisan saya sebelumnya disini</a>. Harap diingat tulisan ini merupakan pengamatan sesaat saya soal acara <a href="http://aseanblogger.com/?p=820">ASEAN Blogger Conference 2011</a> yang berlangsung di Nusa Dua Bali.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span id="more-2473"></span>Saat Undangan Mampir di Inbox</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Sengaja saya pilih judul ini, karena ingatan saya melayang kepada Pesta Blogger pertama yang mengambil tema “Suara Baru Indonesia”. Saya pikir tema ini masih relevan dan lebih relevan lagi ketika di inbox saya mampir surat undangan dari <a href="http://blog.imanbrotoseno.com/">mas Iman Brotoseno</a> dan <a href="http://www.muslimah.web.id/">Mbak Ajeng Nunuk P</a> untuk menghadiri <a href="http://www.muslimah.web.id/asean-blogger-program">ASEAN Blogger Conference 2011</a>. Saya diminta untuk menyampaikan soal situasi kebebasan berekspresi di Indonesia. Buat saya ini keren banget, karena untuk pertama kalinya teman2 blogger tidak berpikiran soal HaKI tapi soal kebebasan berekspresi.</p>
<p style="text-align:justify;">Pikiran saya melayang seketika, dan membayangkan akan ada resolusi yang dikeluarkan oleh sekelompok Blogger di ASEAN mengenai sesuatu hal yang penting. Di saat yang sama, sayapun sadar bahwa bisa jadi ASEAN Blogger Conference ini merupakan ambisi politik luar negeri dari Pemerintah Indonesia yang secara serius berupaya berkampanye tentang pentingnya demokrasi dan hak asasi manusia di negara – negara ASEAN melalui tulisan – tulisan dari para Blogger. Namun bisa jadi juga, ini merupakan kesadaran politik baru dari kalangan blogger Indonesia tentang bagaimana mengambil peran dan posisi politiknya di ASEAN khususnya dalam mempromosikan demokrasi dan hak asasi manusia di ASEAN. Saya sendiri tentu punya ambisi agar kebebasan berekspresi ditempatkan lebih tinggi dari soal – soal HaKI. Saya agak risau soalnya, karena dalam banyak acara blogger yang saya hadiri, banyak bertanya soal HaKI. Bukan apa – apa, semangat blogger itu setahu saya berbagi pengetahuan, dan menurut saya teman-teman blogger tak perlu terlampau risau dengan persoalan HaKI. IMHO, HaKI penting sih tapi tak terlalu penting di situasi Indonesia saat ini dan saya lebih mau mempromosikan penggunaan <a href="http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/3.0/">CC 3.0</a> untuk digunakan oleh teman2 blogger. Dan kenapa kebebasan berekspresinya harus mendapat porsi tinggi karena ini adalah soal yang dialami oleh semua blogger di negara – negara ASEAN terlepas dari predikat demokratis tidaknya suatu negara tersebut. Sekedar catatan saja, situasi kebebasan internet di Indonesia telah dinilai sebagai <a href="http://freedomhouse.org/images/File/FotN/Indonesia2011.pdf">setengah bebas oleh Freedom House</a>. Maka ada baiknya juga teman-teman blogger di Indonesia bisa mengetahui situasi kebebasan berekspresi di negara – negara ASEAN lainnya</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Ketika Konferensi Mulai Berlangsung&#8230;.</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Dalam Konferensi tersebut yang dihadiri oleh mungkin sekira 100 blogger, sebenarnya sangat menarik, ketika dipaparkan situasi kebebasan internet di berbagai negara ASEAN, namun memang beberapa blogger dari beberapa negara ASEAN tak bisa hadir (saya lupa persisnya dari negara mana saja). Entah alasan persisnya, hanya sayang mestinya panitia mengundang blogger dari Timor Leste sebagai penyambutan bagi keluarga baru ASEAN. Saya sempat berbincang sejenak dengan mas Iman untuk menyampaikan rasa hormat saya karena mampu menyelenggarakan acara yang bergengsi ini dengan amat baik. Salah satu pembicaraan saya dengan Mas Iman saat itu adalah beliau menyampaikan bahwa Kemenlu keberatan dengan tema kebebasan berekspresi, yang kebetulan akan saya sampaikan “pledoii”nya, karena menganggap situasi di Indonesia berbeda dengan situasi di negara ASEAN yang lain serta pihak Kemenlu, menurut mas Iman, menyarankan untuk menggantinya dengan demokrasi. Namun yang saya salut, mas Iman dan teman2 panitia lain tetap kekeuh dengan tema “kebebasan berekspresi” tersebut ditengah – tengah (mungkin) “desakan” pemerintah Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pembagian Kelompok dan Pledoii Ituh</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Selesai berdiskusi sambil menunggu giliran saya menyampaikan “pledoii” ternyata teman-teman blogger dibagi kedalam beberapa kelompok. Saya sendiri tidak terlampau mengetahui apakah saya masuk dalam salah satu kelompok atau tidak, ini disebabkan saya yang suka terkena penyakit nervous saat harus bicara depan umum. Tapi saat itu saya memilih mengikuti diskusi di Kelompok A yang dipandu mungkin oleh mas <a href="http://ipoet.net/">Poetra</a> (mohon maaf saya tak terlampau hafal nama ketua kelompoknya).</p>
<p style="text-align:justify;">Saya agak bingung pada saat diskusi kelompok tersebut karena ketua kelompok A hanya menyampaikan “point of discussion” tanpa panduan dan arahan yang cukup jelas kepada para peserta. Beberapa saat saya lihat anggota kelompok seperti kebingungan dan mungkin juga ketua kelompoknya. Entahlah, saya tak mampu membaca pikiran apa yang ada di para peserta diskusi kelompok itu. Sayapun memberanikan diri bertanya kepada ketua kelompok “apakah poin diskusi itu akan dijadikan landasan menyusun deklarasi, karena saya dengar akan ada deklarasi yang disusun selepas konferensi ini”. Ketua Kelompok menyatakan “iya”, lalu saya jawab, “kalau begitu harus dijelaskan dengan sangat baik jika poin – poin diskusi akan dijadikan landasan untuk membuat deklarasi”, namun sayapun menyampaikan usulan lagi “jika bingung, mestinya ada draft deklarasi yang sudah dibuat panitia, nah kita berdiskusi dari draft yang ada saja”. Saya nggak tahu persis apa yang terjadi saat itu, tapi yang jelas sesaat setelah saya menyampaikan usul tersebut salah satu panitia menghampiri saya dan menyampaikan bahwa ada draft dari deklarasi namun panita tidak mau menyampaikan draft tersebut ke peserta konferensi karena nggak ada kewenangan. Saya hanya tersenyum menjawab “baiklah kalau begitu”. Segera saya berpikir, ini koq agak nggak lazim, tapi saya enggan berpikiran buruk.</p>
<p style="text-align:justify;">Diskusi kelompok saat itu sepertinya tetap berlangsung, tapi saya tidak mengikuti dinamika dari diskusi tersebut karena saya meninggalkan tempat disebabkan rasa haus yang melanda tenggorokan saya. Selepas makan siang saya kembali lagi mengikuti konferensi itu dan tetap menunggu giliran saya untuk menyampaikan “pledoii” (lebay banget yak hehehehe). Tak lama setelah saya menyampaikan <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/11/freedom-of-expression-is-our-freedom-compatibility-mode.pdf" target="_blank">“pledoii”</a> saya keluar dari arena konferensi karena saya sudah lapar dan diganggu kembali oleh rasa haus yang menyengat saya. Selain itu rasa nyeri dan kelelahan juga mulai menyerang saya karena terus terang saya baru bisa tidur pukul 4 pagi setelah saya datang di Denpasar kemarinnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Saya kembali ke ruang konferensi menjelang maghrib yang menurut beberapa orang Deklarasi telah dibacakan, namun di saat yang sama saya mendengar keributan kecil tentang bagaimana “tidak demokratisnya” konferensi tersebut. Secara berseloroh, baik melalui twit ataupun lisan saya menyampaikan sepertinya penting untuk membuat Southeast Asia Blogger Alliance atau apapun itu jika ada suasana yang tidak demokratis dalam acara konferensi tersebut. Apa boleh buat, saya sendiri tak mampu mengikuti dinner, yang sepertinya menarik, karena rasa nyeri yang tak tertahankan lagi dan kelelahan yang menyerang dan hinggap di tubuh saya. Saya memilih pulang dan ditemani oleh teman2 dari <a href="http://internetsehat.org/">ICT Watch</a> kembali ke hotel.</p>
<p style="text-align:justify;">Paginya, saya iseng membaca TL saya mendapati tulisan dari <a href="http://arisheruutomo.com/">mas Aris Heru Utomo</a> di <a href="http://www.thejakartapost.com/news/2011/11/17/the-role-bloggers-asean-community.html">Jakarta Post</a> dan tulisan dari <a href="http://blog.imanbrotoseno.com/?p=1521">Mas Iman Brotoseno tentang ASEAN Blogger Conference di blognya</a>. Salah saya yang nggak membaca teliti sampai saya ngetwit soal perbedaan deklarasi yang ditulis mas Aris Heru Utomo dan Mas Iman padahal keduanya memang beda, maaf ya mas Iman <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> . Skip deh, malamnya saya bertemu dengan Mbak Ajeng Nunuk sama mas Donny BU dan bercerita soal sedihnya mbak Ajeng karena acaranya seperti dituduh macam – macam. Saat itu saya baru tahu kalau memang ada draft deklarasi yang telah disiapkan Kemenlu (yang mau silahkan <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/11/draft-declaration.pdf" target="_blank">unduh disini ya</a>). Tapi saat itu, mbak Ajeng dan panitia yang lain, menurut mbak Ajeng, <a href="http://www.muslimah.web.id/asean-bloggers-declaration">menolak keras karena takut dituduh berusaha “nyetir” teman2 blogger karena ada deklarasi yang telah disiapkan draftnya (dari pemerintah pula) oleh panitia</a>.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Demokrasi adalah Ruh</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Bisa jadi pengamatan saya salah, tapi memang ada banyak pendekatan dan banyak metode jika dalam suatu konferensi atau kongres berminat untuk membuat deklarasi atau resolusi. Karena deklarasi atau resolusi ini penting sebagai sebuah pernyataan politik dari suatu perhelatan penting yang sedang digelar.</p>
<p style="text-align:justify;">Metode yang digunakan mbak Ajeng dan Panitia baik sebenarnya untuk mendiskusikan tentang “point of discussion” sepanjang Panitia memang menyiapkan kerangka acuan konferensi dan fasilitator yang cukup mumpuni untuk memfasilitasi jalannya diskusi kelompok, tapi sayang panitia tidak menyiapkan kerangka acuan konferensi bahkan yang samar sekalipun sebagai bahan pegangan bagi para peserta konferensi. Ini tentu, ke depan harus diperbaiki jika masih ingin menggunakan model seperti ini</p>
<p style="text-align:justify;">Cara lain adalah memberikan draft yang bahkan dibuat oleh kemenlu sekalipun kepada para peserta konferensipun, menurut saya tak salah jika panitia tak sempat membuat kerangka acuan konferensi ini. Saya rasa panitia tak perlu takut untuk di cap sebagai agen pemerintah, toh juga draft bisa dipakai bisa nggak, bahkan bisa juga diobrak abrik oleh peserta konferensi.</p>
<p style="text-align:justify;">Hal lain yang menurutku perlu diperbaiki adalah sebaiknya perwakilan dari kelompok diskusi yang akan membahas draft deklarasi itu ditunjuk dari peserta kelompok. Saya sendiri nggak tahu bagaimana metode pemilihan perwakilan kelompok tersebut. Bisa jadi memang begitu kesepakatannya agar hanya ketua kelompok yang mewakili membahas draft deklarasi. Entahlah</p>
<p style="text-align:justify;">Intinya, IMHO, adalah seluruh kegiatan konferensi ini harus mempunyai ruh demokrasi yang wajib hukumnya dipegang teguh tidak hanya oleh panitia tapi juga peserta diskusi. Mohon diingat saya tak hendak menjadi kampiun demokrasi yang kurang ajar, berasa sok tahu tentang segala hal dan paham banget soal demokrasi. Tapi saya hanya ingin berpartisipasi dalam memberi masukan agar penyelenggaraan acara ini yang kalau bisa tahunan dapat berjalan dengan lebih baik lagi.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Dan Soal Nama ASEAN itu</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Soal nama ASEAN di Asean Blogger Comunity buat saya bukanlah hal yang penting meski buat beberapa orang menjadi krusial, karena saya sadar masih kuat anggapan dan juga mungkin prakteknya saat ini masih terjadi adalah ASEAN dianggap sebagai ajang kumpul2 dari pemimpin – pemimpin negara yang otoriter kepada rakyatnya. Tak salah juga anggapan demikian lah wong prakteknya ya begitu, tapi buat saya sekali lagi yang penting adalah proses dan outputnya selepas konferensi apakah komunitas blogger ASEAN ini dapat bebas dari intervensi pemerintahnya masing-masing? Buat saya lebih penting dari sekedar nama adalah bagaimana mengikatkan diri dalam solidaritas antar masyarakat terutama blogger di negara-negara ASEAN untuk lebih bisa bekerjasama secara positif untuk mengembangkan demokrasi dan hak asasi manusia di masing – masing negara ASEAN dan juga antar negara &#8211; negara ASEAN secara keseluruhan.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Akhirnya </strong></p>
<p style="text-align:justify;">Terlepas dari tulisan saya di atas, saya ingin menyampaikan rasa hormat saya kepada <a href="http://blog.imanbrotoseno.com/" target="_blank">mas Iman</a> dan jajaran panitia yang terutama saya kenal seperti mbak <a href="http://simplychi.wordpress.com/" target="_blank">Chichi Utami</a> dan <a href="http://www.muslimah.web.id/" target="_blank">Mbak Ajeng Nunuk</a> serta teman – teman panitia yang lain yang telah mengorganisir konferensi ini dengan segala keterbatasannya.</p>
<p style="text-align:justify;">Setidaknya saya bangga jika pesan saya sampai dalam konferensi kali ini dimana kebebasan berekspresi memang seharusnya ditempatkan dalam bagian yang cukup penting di atas soal HaKI. Karena sifat alami blogger adalah berbagi informasi</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/2011/'>2011</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ajeng-nunuk/'>ajeng nunuk</a>, <a href='http://anggara.org/tag/anton-muhajir/'>anton muhajir</a>, <a href='http://anggara.org/tag/asean/'>asean</a>, <a href='http://anggara.org/tag/asean-blogger-conference/'>asean blogger conference</a>, <a href='http://anggara.org/tag/bali/'>bali</a>, <a href='http://anggara.org/tag/blogging/'>blogging</a>, <a href='http://anggara.org/tag/deklarasi-asean-blogger/'>deklarasi asean blogger</a>, <a href='http://anggara.org/tag/freedom-house/'>freedom house</a>, <a href='http://anggara.org/tag/herman-saksono/'>herman saksono</a>, <a href='http://anggara.org/tag/iman-brotoseno/'>iman brotoseno</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kebebasan-berekspresi/'>kebebasan berekspresi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/nusa-dua/'>nusa dua</a>, <a href='http://anggara.org/tag/poetra/'>poetra</a>, <a href='http://anggara.org/tag/timor-leste/'>Timor Leste</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2473/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2473/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2473/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2473/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2473/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2473/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2473/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2473/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2473/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2473/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2473/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2473/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2473/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2473/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2473&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/11/22/blogger-suara-dan-kekuatan-baru-di-asean-abcbali/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>14</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Saat Pengadilan Tak Awas Perubahan Batas Minimum Pertanggungjawaban Pidana Anak</title>
		<link>http://anggara.org/2011/10/11/saat-pengadilan-tak-awas-perubahan-batas-minimum-pertanggungjawaban-pidana-anak/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/10/11/saat-pengadilan-tak-awas-perubahan-batas-minimum-pertanggungjawaban-pidana-anak/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 11 Oct 2011 04:19:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[12 tahun]]></category>
		<category><![CDATA[8 tahun]]></category>
		<category><![CDATA[batas minimum]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kompas]]></category>
		<category><![CDATA[manokwari]]></category>
		<category><![CDATA[metro tv]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<category><![CDATA[perubahan usia]]></category>
		<category><![CDATA[pidana anak]]></category>
		<category><![CDATA[pn manokwari]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[uu pengadilan anak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2427</guid>
		<description><![CDATA[Kemarin saya cukup kaget membaca berita di Metro TV ini dimana Seorang bocah berusia 9 tahun divonis bersalah karena membunuh teman bermainnya. Selain dinyatakan bersalah, D, juga diwajibkan membayar biaya persidangan Rp 1.000. Menurut laporan Kompas, setelah menjalani sidang lima kali, akhirnya Pengadilan Negeri Manokwari memvonis DM bersalah. Namun dia dibebaskan dari tahanan kota dan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2427&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Kemarin saya cukup kaget membaca berita di <a href="http://www.metrotvnews.com/read/news/2011/10/10/67667/Bocah-9-Tahun-Divonis-Membunuh-Teman" target="_blank">Metro TV</a> ini dimana Seorang bocah berusia 9 tahun divonis bersalah karena membunuh teman bermainnya. Selain dinyatakan bersalah, D, juga diwajibkan membayar biaya persidangan Rp 1.000.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2427"></span>Menurut laporan <a href="http://regional.kompas.com/read/2011/10/10/22333484/Bocah.9.Tahun.Divonis.Bersalah">Kompas</a>, setelah menjalani sidang lima kali, akhirnya Pengadilan Negeri Manokwari memvonis DM bersalah. Namun dia dibebaskan dari tahanan kota dan dikenai hukuman berupa dikembalikan kepada orangtuanya untuk mendapat pengawasan lebih ketat.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://regional.kompas.com/read/2011/10/10/22333484/Bocah.9.Tahun.Divonis.Bersalah">Kompas</a> juga melaporkan bahwa Hakim Ketua PN Manokwari Helmin Somalay, Senin (10/10/2011), memutuskan bahwa DM, siswa kelas III SD Negeri Arowi, bersalah. Dia terbukti membunuh temannya yang juga masih berhubungan keluarga, Abraham Ayomi Raubaba (12), pada akhir Juli lalu.</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut laporan dari <a href="http://www.metrotvnews.com/read/news/2011/10/10/67667/Bocah-9-Tahun-Divonis-Membunuh-Teman">Metro TV</a>, D dibawa ke meja hijau atas tuduhan membunuh Abraham Ayomi pada 25 Juli 2011. Ia menusukkan sebilah pisau ke leher Abraham, setelah sebelumnya berebut kelapa kering. D bisa melakukan itu lantaran sering menonton adegan kekerasan di televisi.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.depkumham.go.id/attachments/article/168/uu3_1997.pdf">UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak</a> menyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan “<em>Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Sementara Pasal 1 ayat (2) menjelaskan bahwa  “<em>Anak Nakal adalah : a. anak yang melakukan tindak pidana; atau b. anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU 3/1997 maka seorang anak dapat diajukan ke sidang anak adalah sekurang kurangnya 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin.</p>
<p style="text-align:justify;">Namun bagaimana jika anak yang belum mencapai umur 8 tahun tersebut melakukan tindak pidana maka Pasal 5 UU 3/1997 menyatakan</p>
<p style="text-align:justify;"><em>“(1) Dalam hal anak belum mencapai umur 8 (delapan) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka terhadap anak tersebut dapat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>(2) Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih dapat dibina oleh orang tua, wali, atau orang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan kembali anak tersebut kepada orang tua, wali, atau orang tua asuhnya.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>(3) Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dibina lagi oleh orang tua, wali, atau orang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan anak tersebut kepada Departemen Sosial setelah mendengar pertimbangan dari Pembimbing Kemasyarakatan.”</em></p>
<p style="text-align:justify;">Dalam kasus di atas, ketentuan batas minimal seorang anak untuk dapat bertanggung jawab dalam perkara pidana telah diubah oleh MK melalui <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/10/putusan-nomor-1-puu-2010-_edit-panitera_.pdf" target="_blank">Putusan No 1/PUU-VIII/2010 tertanggal 24 Februari 2011</a> yang mana dalam putusan tersebut telah mengubah batas minimum usia seorang anak dapat diadili di pengadilan dari 8 tahun menjadi 12 tahun. Jika melihat dari berita yang dilaporkan Kompas dan Metro TV maka anak tersebut sesungguhnya tidak dapat diadili, namun dapat diperiksa oleh penyidik dan kemudian sesuai ketentuan Pasal 5 UU 3/1997 penyidik segera membuat keputusan. Mungkin informasi perkembangan dan perubahan UU memang tidak sampai ke Manokwari dan juga bisa jadi tidak ada advokat yang mendampingi anak tersebut selama proses pidana yang dijalaninya</p>
<p style="text-align:justify;">Pertimbangan Putusan MK yang relevan dengan perubahan batas usia minimum pertanggungjawaban pidana anak antara lain:</p>
<p style="text-align:justify;"><em>“Bahwa dari dua pandangan hukum baik ahli Pemohon maupun ahli pemerintah, Mahkamah memandang batasan umur telah menimbulkan pelbagai penafsiran dan kontroversi pemikiran sehingga perlu ada batasan usia yang serasi dan selaras dalam pertanggunganjawaban hukum bagi anak yang terdapat dalam UU Pengadilan Anak dengan mendasarkan pada pertimbangan hak-hak konstitusional anak. Mahkamah menemukan adanya perbedaan antara batas usia minimal bagi anak yang dapat diajukan dalam proses penyidikan, proses persidangan, dan pemidanaan. Pasal 4 ayat (1) UU Pengadilan Anak menyatakan bahwa batas umur Anak Nakal yang dapat diajukan ke Sidang Anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Selanjutnya, Pasal 5 ayat (1) UU Pengadilan Anak menyatakan dalam hal anak belum mencapai umur 8 (delapan) tahun dapat dilakukan penyidikan, sedangkan Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) UU Pengadilan Anak menyatakan bahwa apabila anak nakal belum mencukupi umur 12 tahun melakukan tindak pidana yang diancam hukuman mati atau seumur hidup maka terhadap anak nakal hanya dapat dijatuhkan tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UU Pengadilan Anak tidak dapat dilakukan apabila belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun. Dari pengaturan hukum mengenai batas umur, baik dalam proses penyidikan, proses persidangan, dan pemidanaan tersebut merupakan jenis dan materi muatan dari pertanggungjawaban hukum (pidana) yang seharusnya ketiganya mengandung kesesuaian karena jenis dan materinya sama sehingga harus konsisten sesuai dengan asas-asas hukum yang dituangkan dalam Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Bahwa Mahkamah berpendapat, batas umur 8 (delapan) tahun bagi anak untuk diajukan ke sidang dan belum mencapai umur 8 (delapan) tahun dapat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, secara faktual benar, umur a quo relatif rendah. Penjelasan Undang-Undang a quo menentukan batas umur 8 (delapan) tahun secara sosiologis, psikologis, pedagogis anak dapat dianggap sudah mempunyai rasa tanggung jawab. Meskipun dalam Undang-Undang Pengadilan Anak menerapkan pula asas praduga tak bersalah, menurut Mahkamah, fakta hukum menunjukkan adanya beberapa permasalahan dalam proses penyidikan, penahanan, dan persidangan, sehingga menciderai hak konstitusional anak yang dijamin dalam UUD 1945. Oleh karenanya, Mahkamah perlu menetapkan batas umur bagi anak untuk melindungi hak konstitusional anak terutama hak terhadap perlindungan (protection right) dan hak untuk tumbuh dan berkembang (development right), Mahkamah berpendapat bahwa konvensi internasional, rekomendasi Hak-Hak Anak PBB, dan instrumen hukum internasional lainnya batas umur 12 tahun dapat dijadikan perbandingan dalam menentukan batas usia minimal bagi anak dalam pertanggungjawaban hukum. Namun, Mahkamah berpendapat bahwa instrumen hukum internasional dan rekomendasi PBB tidak dapat dijadikan batu uji an sich dalam menilai konstitusionalitas batas usia pertanggungjawaban hukum bagi anak;</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Bahwa penetapan usia minimal 12 (dua belas) tahun sebagai ambang batas usia pertanggungjawaban hukum bagi anak telah diterima dalam praktik sebagian negara-negara sebagaimana juga direkomendasikan oleh Komite Hak Anak PBB dalam General Comment, 10 Februari 2007. Dengan batasan usia 12 (dua belas) tahun maka telah sesuai dengan ketentuan tentang pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak dalam Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) UU Pengadilan Anak. Penetapan batas umur tersebut juga dengan mempertimbangkan bahwa anak secara relatif sudah memiliki kecerdasan emosional, mental, dan intelektual yang stabil serta sesuai dengan psikologi anak dan budaya bangsa Indonesia, sehingga dapat bertanggung jawab secara hukum karena telah mengetahui hak dan kewajibannya. Selain itu, penetapan batas umur tersebut sesuai dengan semangat revisi KUHP yang akan memberikan batasan usia yang lebih tinggi untuk menghindari adanya</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>pelanggaran konstitusional anak sebagaimana didalilkan para Pemohon yang sama dengan RUU Peradilan Anak yang memberikan batasan usia 12 (dua belas) tahun. Berdasarkan pandangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, batas umur minimal 12 (dua belas) tahun lebih menjamin hak anak untuk tumbuh berkembang dan mendapatkan perlindungan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian, frasa sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pengadilan Anak dan frasa belum mencapai umur 8 (delapan) tahun dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pengadilan Anak adalah inkonstitusional bersyarat, artinya inkonstitusional kecuali harus dimaknai telah mencapai usia 12 (dua belas) tahun sebagai ambang batas minimum pertanggungjawaban pidana;</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Bahwa dengan perubahan batasan usia minimal pertanggungjawaban hukum bagi anak adalah 12 (dua belas) tahun maka Mahkamah berpendapat hal tersebut membawa implikasi hukum terhadap batas umur minimum (minimum age floor) bagi Anak Nakal (deliquent child) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (1) UU Pengadilan Anak yang menyatakan, “Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal <strong>telah mencapai umur 8 (delapan) tahun</strong> tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin”.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Oleh karenanya, Mahkamah berpendapat bahwa meskipun Pasal a quo tidak dimintakan pengujiannya oleh para Pemohon, namun Pasal a quo merupakan jiwa atau ruh dari Undang-Undang Pengadilan Anak, terutama Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU pengadilan Anak, sehingga batas umur minimum juga harus disesuaikan agar tidak bertentangan dengan UUD 1945, yakni 12 (dua belas) tahun.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Bahwa sejatinya, menurut Mahkamah, bukan hanya Pasal 4 ayat (1) UU Pengadilan Anak yang akan berpengaruh dengan dihapuskannya frasa, “sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun” dan Pasal 5 ayat (1) UU Pengadilan Anak sepanjang frasa “&#8230;belum mencapai umur 8 (delapan) tahun&#8230;” dalam UU Pengadilan Anak. </em><em>Penghapusan frasa a quo ternyata juga secara mutatis mutandis</em><em> </em><em>mempengaruhi keberadaan frasa a quo pada pasal lainnya. Adapun menurut</em><em> </em><em>perhatian Mahkamah, pasal lain yang akan turut terpengaruh adalah Pasal 1 angka</em><em> </em><em>1 bagian Ketentuan Umum yakni, “Anak adalah orang yang dalam perkara Anak</em><em> Nakal <strong>telah mencapai umur 8 (delapan) tahun </strong>tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin”, </em><em>dan penjelasan Undang-Undang a quo sepanjang terkait dengan batas umur 8 tahun;</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Bahwa meskipun yang dimohonkan pengujian hanya Pasal 4 ayat (1) UU Pengadilan Anak sepanjang frasa, “&#8230;sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun&#8230;” dan Pasal 5 ayat (1) UU Pengadilan Anak sepanjang frasa, “&#8230;belum mencapai umur 8 (delapan) tahun&#8230;”, namun Mahkamah sesuai dengan kewenangan konstitusionalnya, tidak akan membiarkan adanya norma dalam Undang-Undang yang tidak konsisten dan tidak sesuai dengan amanat perlindungan konstitutional yang dikonstruksikan oleh Mahkamah. Oleh karena itu, norma-norma pasal yang lain dalam Undang-Undang ini, yaitu Pasal 1 angka 1 dan penjelasan UU Pengadilan Anak sepanjang mengandung frasa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Pengadilan Anak harus dinyatakan inkonstitusional bersyarat sebagaimana telah dipertimbangkan di atas;</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Bahwa dalam perkara konstitusi yang berkaitan dengan pengujian konstitutionalitas suatu Undang-Undang sesungguhnya tidak mengenal istilah putusan “ultra petita” (putusan melebihi yang diminta oleh Pemohon), namun karena Undang-Undang merupakan satu kesatuan sistem yang apabila sebagian pasalnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka pasti akan berpengaruh terhadap pasal-pasal lain yang tidak dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, pernyataan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat terhadap Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang a quo, berlaku pula terhadap Pasal 1 angka 1 serta penjelasan UU Pengadilan Anak sepanjang frasa, “&#8230;telah mencapai umur 8 (delapan) tahun&#8230;”, meskipun tidak dimohonkan pengujian oleh para Pemohon, merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindarkan;</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Bahwa sebagai “The Interpreter of Constitution”, Mahkamah dapat memberikan tafsir dalam penghapusan frasa “&#8230;telah mencapai umur 8 (delapan) tahun&#8230;<strong>” </strong>pada Pasal 1 angka 1, frasa “&#8230;sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun&#8230;”, pada Pasal 4 ayat (1) dan frasa,”&#8230;belum mencapai umur 8 (delapan) tahun&#8230;”, pada Pasal 5 ayat (1) UU Pengadilan Anak untuk selanjutnya hanya dapat dilaksanakan apabila ditafsirkan sesuai dengan batas umur minimum yang ditentukan oleh Mahkamah yakni 12 (dua belas) tahun;</em>”</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/12-tahun/'>12 tahun</a>, <a href='http://anggara.org/tag/8-tahun/'>8 tahun</a>, <a href='http://anggara.org/tag/batas-minimum/'>batas minimum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hak-asasi-manusia/'>hak asasi manusia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kompas/'>kompas</a>, <a href='http://anggara.org/tag/manokwari/'>manokwari</a>, <a href='http://anggara.org/tag/metro-tv/'>metro tv</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mk/'>MK</a>, <a href='http://anggara.org/tag/papua/'>papua</a>, <a href='http://anggara.org/tag/perubahan-usia/'>perubahan usia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pidana-anak/'>pidana anak</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pn-manokwari/'>pn manokwari</a>, <a href='http://anggara.org/tag/putusan-mk/'>Putusan MK</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uu-pengadilan-anak/'>uu pengadilan anak</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2427/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2427/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2427/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2427/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2427/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2427/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2427/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2427/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2427/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2427/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2427/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2427/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2427/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2427/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2427&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/10/11/saat-pengadilan-tak-awas-perubahan-batas-minimum-pertanggungjawaban-pidana-anak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hak atas Bantuan Hukum Sebagai Bagian dari Eksepsi dan Pembelaan dalam Perkara Pidana</title>
		<link>http://anggara.org/2011/10/06/hak-atas-bantuan-hukum-sebagai-bagian-dari-eksepsi-dan-pembelaan-dalam-perkara-pidana/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/10/06/hak-atas-bantuan-hukum-sebagai-bagian-dari-eksepsi-dan-pembelaan-dalam-perkara-pidana/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 06 Oct 2011 07:48:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[bantuan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[berita acara penyidikan]]></category>
		<category><![CDATA[eksepsi]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[penuntut umum]]></category>
		<category><![CDATA[penyidik]]></category>
		<category><![CDATA[surat dakwaan]]></category>
		<category><![CDATA[terdakwa]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2421</guid>
		<description><![CDATA[Indonesia, sebagai negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia telah menegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945  “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Beberapa ciri penting dari negara hukum menurut Julius Sthal adalah (1) perlindungan HAM, (2) Pembagian kekuasaan, (3) Pemerintahan berdasarkan undangundang, dan (4) adanya peradilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan pendapat dari A.V. Dicey [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2421&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Indonesia, sebagai negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia telah menegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945  “<em>Negara Indonesia adalah negara hukum</em>”. Beberapa ciri penting dari negara hukum menurut Julius Sthal adalah (1) perlindungan HAM, (2) Pembagian kekuasaan, (3) Pemerintahan berdasarkan undangundang, dan (4) adanya peradilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan pendapat dari A.V. Dicey ciri Penting Negara Hukum (<em>the Rule of Law</em>) yaitu (1) <em>Supremacy of law, </em>(2) <em>Equality of law</em>, (3) <em>due process of law</em>.  <em>The International Commission of Jurist </em>juga<em> menambahkan </em> prinsip-prinsip negara hukum adalah (1) Negara harus tunduk pada hukum, (2) Pemerintahan menghormati hak hak individu, dan (3) Peradilan yang bebas dan tidak memihak.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2421"></span>Berdasarkan pendapat dari Prof. Jimly Assidiqie  terdapat 12 prinsip pokok negara hukum yang berlaku di zaman sekarang ini yang merupakan pilar utama yang menyangga berdiri tegaknya suatu negara sehingga dapat disebut sebagai Negara Hukum dalam arti yang sebenarnya. Kedua belas prinsip pokok tersebut adalah :</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>supremasi hukum (<em>supremasi of law</em>);</li>
<li>persamaan dalam hukum (<em>equality before the law</em>);</li>
<li>asas legalitas (<em>due process of law</em>);</li>
<li>pembatasan kekuasaan;</li>
<li>organ-organ eksekutif yang bersifat independen;</li>
<li>peradilan yang bebas dan tidak memihak (<em>impartial and independent judiciary</em>);</li>
<li>peradilan tata usaha negara (<em>administrative court</em>);</li>
<li>peradilan tata negara (<em>constitusional court</em>);</li>
<li>perlindungan hak asasi manusia;</li>
<li>bersifat demokratis (<em>democratische rechstaat</em>);</li>
<li>berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan kesejahteraan (<em>welfare rechtsstaat</em>);</li>
<li>transparansi dan kontrol sosial</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Dalam kaitannya dengan <em>due process of law</em> tersebut, dalam Rakernas MA yang baru saja berlangsung Yang Mulia Hakim Agung Dr. Altidjo Alkostar, Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung RI dalam makalahnya yang berjudul <strong>“</strong><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/10/fondasi-dan-pertimbangan-pemidanaan-wadah-pidana-artidjo-alkostar_edited.pdf" target="_blank"><strong>Kebutuhan Responsifitas Perlakuan Hukum Acara Pidana dan Dasar Pertimbangan Pemidanaan serta </strong></a><strong><em><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/10/fondasi-dan-pertimbangan-pemidanaan-wadah-pidana-artidjo-alkostar_edited.pdf" target="_blank">Judicial Immunity</a>”</em></strong><em> </em>menyatakan, “<em>Perlakuan hukum terhadap manusia yang dikualifikasikan sebagai tersangka dan</em><em> </em><em>terdakwa menuntut ketepatan dan kebenaran secara prosedural, karena hal ini</em><em> </em><em>berimplikasi terhadap pemidanaan yang dijatuhkan dalam proses pengadilan.</em><em> </em><em>Dalam proses penyidikan harus dijamin adanya bukti-bukti yang cukup tentang</em><em> </em><em>posisi hukum terdakwa dengan perbuatan pidana yang terjadi, sehingga tidak ada</em><em> </em><em>keraguan lagi bahwa dialah pelaku kejahatan</em> (<em>beyond reasobable doubt).</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Lebih lanjut dalam makalah yang sama Yang Mulia Hakim Agung Dr. Altidjo Alkostar  juga menyatakan “<em>Begitu pula dalam hal memperoleh barang bukti, aturan hukum mensyaratkan</em><em> </em><em>adanya prosedur yang sah. Pada umumnya negara hukum menentukan bahwa</em><em> </em><em>barang bukti yang diperoleh dengan cara melanggar hak-hak dasar yang</em><em> </em><em>ditentukan dalam konstitusi atau diperoleh secara illegal tidak dapat dipergunakan</em><em> </em><em>sebagai bukti di pengadilan dan prinsip ini dikenal dengan </em><em>Exclusionary Rule.”</em></p>
<p style="text-align:justify;">Sehubungan dengan <em>due process of law</em>, UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan khususnya untuk perkara – perkara anak yang berhadapan dengan hukum diatur dalam UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak adalah “jalan” yang telah disepakati bersama untuk menjadi panduan baik bagi Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, Balai Pemasyarakatan, dan juga Advokat. Salah satu hal yang krusial yang harus menjadi perhatian dari seluruh pejabat di setiap tingkat pemeriksaan adalah hak atas bantuan hukum dan kehadiran advokat dalam setiap tingkat pemeriksaan.</p>
<p style="text-align:justify;">Hak hak atas bantuan hukum bagaimanapun juga merupakan hak konstitusional dari warga negara dan juga hak – hak yang dijamin berdasarkan peraturan perundang – undangan baik ketentuan hukum nasional maupun ketentuan hukum internasional yang telah menjadi menjadi bagian dari hukum Nasional Indonesia. Beberapa ketentuan konstitusi itu adalah:</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top" width="504">
<p style="text-align:justify;">Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan “<em>Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 dinyatakan “<em>Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan “<em>Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara</em>”</p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align:justify;">Berdasarkan ketentuan – ketentuan dalam UUD 1945 tersebut, maka pelaksanaan bantuan hukum merupakan kewajiban konstitusional yang mengikat bagi Negara Republik Indonesia</p>
<p style="text-align:justify;">Bantuan hukum tidak hanya merupakan kewajiban konstitusional dari Negara, akan tetapi juga kewajiban internasional dari Negara Republik Indonesia sejak Indonesia meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik melalui UU No 12 tahun 1005 serta Konvensi Hak Anak yang diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden No 36 Tahun 1990. Beberapa ketentuan tersebut adalah</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top" width="504">
<p style="text-align:justify;">Pasal 14 ayat (3) huruf d Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dinyatakan “<em>In the determination of any criminal charge against him, everyone shall be entitled to the following minimum guarantees, in full equality: (d) To be tried in his presence, and to defend himself in person or through legal assistance of his own choosing; to be informed, if he does not have legal assistance, of this right; and to have legal assistance assigned to him, in any case where the interests of justice so require, and without payment by him in any such case if he does not have sufficient means to pay for it</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 37 huruf (d) Konvensi Hak Anak menyatakan bahwa “<em>States Parties shall ensure that: (d) Every child deprived of his or her liberty shall have the right to prompt access to legal and other appropriate assistance, as well as the right to challenge the legality of the deprivation of his or her liberty before a court or other competent, independent and impartial authority, and to a prompt decision on any such action.</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 40 ayat (2) huruf b (ii) Konvensi Hak Anak “<em>To this end, and having regard to the relevant provisions of international instruments, States Parties shall, in particular, ensure that: (b) Every child alleged as or accused of having infringed the penal law has at least the following guarantees: (ii) To be informed promptly and directly of the charges against him or her, and, if appropriate, through his or her parents or legal guardians, and to have legal or other appropriate assistance in the preparation and presentation of his or her defence</em>”</p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align:justify;">Tak hanya kewajiban konstitusional dan kewajiban internasional, hak atas bantuan hukum merupakan kewajiban hukum bagi negara untuk menyediakannya. Beberapa ketentuan yang relevan adalah:</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top" width="504">
<p style="text-align:justify;">Pasal 18 ayat (4) UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan “<em>Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 17 ayat (1) huruf b UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan “<em>Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk : b. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku</em>”</p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align:justify;">Dalam pemeriksaan Tersangka atau Terdakwa, hak atas bantuan hukum secara khusus diatur dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang menyatakan “<em>Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.</em>” Dalam konteks anak yang berhadapan dengan hukum, maka jaminan hak atas bantuan hukum secara khusus diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak “<em>Setiap Anak Nakal sejak saat ditangkap atau ditahan berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih Penasihat Hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang-undang ini</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam praktek ada beberapa isu yang muncul terkait dengan hak atas bantuan hukum tersebut. Misalnya seringnya dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka di tingkat Penyidikan selalu ada formulasi pertanyaan tentang apakah tersangka atau terdakwa akan menggunakan hak untuk didampingi Pengacara dan Penasehat Hukum. Dan dalam kasus anak, banyak ditemui munculnya Surat Penolakan Didampingi Advokat dan Berita Acara Penolakan Didampingi Advokat, belum lagi sering di dapai muncul Surat Penunjukkan Advokat dari Pihak Kepolisian. Keseluruhan hal tersebut, biasanya di lakukan pada waktu yang bersamaan.</p>
<p style="text-align:justify;">Dari isu bantuan hukum, khususnya dalam sistem peradilan pidana pada berbagai kasus maka ada 3 isu pokok yang bisa dicermati</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Apakah bantuan hukum merupakan kewajiban imperatif yang harus dilakukan oleh pejabat yang memeriksa tersangka/terdakwa</li>
<li>Apakah penunjukkan advokat dari pejabat yang memeriksa tersangka/terdakwa akan tetapi si advokat tersebut tidak melakukan kewajiban profesinya sudah dianggap tidak bertentangan dengan hukum</li>
<li>Dalam kasus anak, bagaimana kedudukan Surat Pernyataan Menolak Didampingi Advokat dan Berita Acara Penolakan Penasehat Hukum</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pertama</strong>: Hak atas bantuan hukum menjadi penting karena ini merupakan syarat penting agar proses pemeriksaan Tersangka/Terdakwa dimana terdapat perintah UU agar Tersangka/Terdakwa tersebut didampingi oleh Advokat sah dan tidak bertentangan dengan hukum. Pembuatan surat dakwaan oleh Penuntut Umum telah diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan kedudukan Jaksa sebagai Penuntut Umum telah juga dipertegas dalam KUHAP sebagai pihak yang paling berwenang untuk melakukan penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7, Pasal 137, dan Pasal 140 ayat (1) KUHAP. Jika ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP tersebut disimpangi maka berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP surat dakwaan harus dibatalkan.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/10/putusan-sela-no-728-id-b-2011-pn-jkt-pst.pdf" target="_blank"><strong>Putusan PN Jakarta Pusat</strong> <strong>No 728/PID.B/2011/PN.JKT.PST tertanggal 11 Mei 2011</strong></a> dan <strong><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/10/putusan-sela-no-1606-pid-b-2011-pn-jkt-pst.pdf" target="_blank">Putusan PN Jakarta Pusat No 1606/PID.B/2011 tertanggal 3 Oktober 2011</a> </strong>menyatakan “<em>namun satu hal yang harus diperhatikan oleh Penuntut Umum dalam penyusunan Surat Dakwaan, Penuntut Umum harus berlandaskan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik, dan Dakwaan Penuntut Umum tersebut merupakan landasan pemeriksaan di persidangan</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Hal lain yang tidak boleh disimpangi oleh Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan yaitu ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “<em>Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan</em>”. Karena ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP mengandung maksud bahwa dasar penyusunan surat dakwaan adalah hasil penyelidikan dari penyidik.</p>
<p style="text-align:justify;">Hal ini sejalan dengan <strong></strong><strong><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/10/putusan-sela-no-728-id-b-2011-pn-jkt-pst.pdf" target="_blank"><strong>Putusan PN Jakarta Pusat</strong> <strong>No 728/PID.B/2011/PN.JKT.PST tertanggal 11 Mei 2011</strong></a></strong> dan <strong><strong></strong><strong><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/10/putusan-sela-no-1606-pid-b-2011-pn-jkt-pst.pdf" target="_blank">Putusan PN Jakarta Pusat No 1606/PID.B/2011 tertanggal 3 Oktober 2011</a></strong> </strong>yang menyatakan “<em>karena dasar pembuatan atau penyusunan surat dakwaan adalah hasil penyelidikan dari penyidik, maka keabsahan hasil penyelidikan dari penyidik adalah syarat utama untuk dapat dijadikan dasar bagi suatu pembuatan dakwaan</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Berdasarkan Pasal 114 KUHAP menyatakan “<em>dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, <span style="text-decoration:underline;">penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 KUHAP</span></em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 56 ayat (1) KUHAP menyatakan “<em>Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, <span style="text-decoration:underline;">pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka</span>”</em></p>
<p style="text-align:justify;">Dalam perkara anak juga ditegaskan kewajiban negara untuk menyediakan bantuan hukum bagi anak – anak yang berhadapan dengan hukum dijamin dalam Pasal 51 ayat (1) UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak “<em>Setiap Anak Nakal sejak saat ditangkap atau ditahan berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih Penasihat Hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang-undang ini</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam konteks ini maka bantuan hukum jelas wajib disediakan oleh pejabat yang melakukan pemeriksaan di setiap tingkat dan hal ini diperkuat juga oleh berbagai putusan pengadilan diantaranya</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Putusan Mahkamah Agung RI No 1565 K/Pid/1991 tertanggal 16 September 1993</strong> yang menyatakan pada pokoknya, “<em>apabila syarat – syarat permintaan tidak dipenuhi seperti halnya penyidik tidak menunjuk penasihat hukum bagi Tersangka sejak awal penyidikan, maka tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima.</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Selain itu telah pula ditegaskan dalam <strong>Putusan Mahkamah Agung RI dengan No 367 K/Pid/1998 tertanggal 29 Mei 1998</strong> yang pada pokoknya menyatakan “<em>bahwa </em><em>bila tak didampingi oleh penasihat hukum di tingkat penyidikan maka bertentangan dengan Pasal 56 KUHAP, hingga BAP penyidikan dan penuntut umum batal demi hukum dan karenanya tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, walaupun pemeriksaan di sidang pengadilan di dampingi penasihat hukum.</em>”</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/10/545_k_pid-sus_2011_disiksa.pdf" target="_blank"><em><strong>Putusan MA No 545 K/Pid.Sus/2011</strong></em></a><em> kembali menegaskan “</em><em>Bahwa selama pemeriksaan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, sedangkan Berita Acara Penggeledahan dan Pernyataan tanggal 15 Desember 2009 ternyata telah dibuat oleh Pejabat yang tidak melakukan tindakan tersebut namun oleh petugas yang lain;</em><em> </em><em>Dengan demikian Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa, Berita Acara Penggeledahan tidak sah dan cacat hukum sehingga surat Dakwaan Jaksa yang dibuat atas dasar Berita Acara tersebut menjadi tidak sah dan cacat hukum pula</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Selain itu juga di tegaskan dalam <strong><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/10/putusan-sela-no-728-id-b-2011-pn-jkt-pst.pdf" target="_blank"><strong>Putusan PN Jakarta Pusat</strong> <strong>No 728/PID.B/2011/PN.JKT.PST tertanggal 11 Mei 2011</strong></a></strong> dan <strong><strong></strong><strong><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/10/putusan-sela-no-1606-pid-b-2011-pn-jkt-pst.pdf" target="_blank">Putusan PN Jakarta Pusat No 1606/PID.B/2011 tertanggal 3 Oktober 2011</a></strong></strong> yang menyatakan “<em>berdasarkan ketentuan – ketentuan undang – undang sebagaimana tersebut di atas, khususnya ketentuan Pasal 51 UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, maka jelas hak anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya anak sebagai Terdakwa, terdapat perintah wajib dari UU untuk di dampingi penasehat hukum</em>”</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kedua</strong>, meski Penyidik yang bersangkutan telah menunjuk advokat guna mendampingi tersangka/terdakwa namun ternyata Advokat yang di tunjuk tersebut tidak melakukan kewajibannya, maka Berita Acara Pemeriksaan menjadi tidak sah, hal ini diperkuat oleh <strong></strong><strong></strong><strong><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/10/putusan-sela-no-1606-pid-b-2011-pn-jkt-pst.pdf" target="_blank">Putusan PN Jakarta Pusat No 1606/PID.B/2011 tertanggal 3 Oktober 2011</a></strong> yang menyatakan “<em>bahwa sungguhpun penyidik telah menunjuk seorang advokat sebagai penasehat hukum namun ternyata hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Penasihat Hukum yang bersangkutan dalam pendampingan terdakwa ketika dilakukan penyidikan, hal mana terbukti Berita Acara Penyidikan yang dibuat penyidik tidak ditandatangani oleh Penasihat Hukum tersebut, sehingga telah ternyata terdakwa benar – benar tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ketika dilakukan oleh penyidik</em>” <strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Selain itu dalam </strong><strong><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/06/2588_k_pid-sus_2010.pdf">Putusan MA No 2588 K/Pid.Sus/2010</a></strong><strong> telah disebutkan</strong><strong> </strong>“<em>Selama pemeriksaan dari Penyidik, kepada Terdakwa tidak ada Penasehat Hukum yang mendampinginya ; dan Penasehat Hukum juga menyatakan tidak pernah mendampingi Terdakwa dalam pemeriksaan di Penyidik, Penasehat Hukum hanya menandatangani BAP setelah siap atas permintaan Penyidik”</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em><strong>Ketiga</strong></em><em>, dalam konteks anak maka yang harus diperhatikan bahwa Surat Penolakan Penasihat Hukum dan Berita Acara Penolakan Penasihat Hukum merupakan bentuk persetujuan dari anak dan sesuai dengan ketentuan Pasal 1330 KUHPerdata yang menyebutkan “</em><em>yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah Anak yang belum dewasa&#8230;</em><em>”. Kedua produk tadi adalah hal yang bertentangan dengan hukum. Hal ini sejalan dengan </em><strong></strong><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/10/putusan-sela-no-728-id-b-2011-pn-jkt-pst.pdf" target="_blank"><strong>Putusan PN Jakarta Pusat</strong> <strong>No 728/PID.B/2011/PN.JKT.PST tertanggal 11 Mei 2011</strong></a> dan <strong><strong></strong><strong><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/10/putusan-sela-no-1606-pid-b-2011-pn-jkt-pst.pdf" target="_blank">Putusan PN Jakarta Pusat No 1606/PID.B/2011 tertanggal 3 Oktober 2011</a></strong></strong> yang menyatakan “<em>dengan memperhatikan adanya “Surat Pernyataan” dan “Berita Acara Penolakan” tersebut, yang masing – masing ditandatangani oleh Terdakwa pada tingkat penyidikan, maka menurut Pengadilan sesungguhnya terhadap hal tersebut terdakwa tidak berwenang melakukan, karena terdakwa adalah pihak yang dianggap tidak cakap sebagaimana maksud Pasal 1330 KUHPerdata, sehingga oleh karena itu keberadaan “Surat Pernyataan” dan “Berita Acara Penolakan” tersebut adalah merupakan produk hukum yang bertentangan dengan hukum dan berakibat batal demi hukum</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Jadi jelaslah, bahwa dalam ketiga isu sentral dalam bantuan hukum, bila pejabat dalam setiap tingkat pemeriksaan, khususnya penyidik, tidak memperhatikan ketentuan UU dapat berakibat pada tidak sahnya dakwaan, karena penyidikan berjalan di luar ketentuan hukum yang berlaku</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/advokat/'>advokat</a>, <a href='http://anggara.org/tag/bantuan-hukum/'>bantuan hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/berita-acara-penyidikan/'>berita acara penyidikan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/eksepsi/'>eksepsi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hak-asasi-manusia/'>hak asasi manusia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kuhap/'>KUHAP</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pemeriksaan/'>pemeriksaan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/penuntut-umum/'>penuntut umum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/penyidik/'>penyidik</a>, <a href='http://anggara.org/tag/surat-dakwaan/'>surat dakwaan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/terdakwa/'>terdakwa</a>, <a href='http://anggara.org/tag/tersangka/'>tersangka</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2421/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2421/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2421/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2421/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2421/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2421/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2421/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2421/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2421/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2421/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2421/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2421/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2421/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2421/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2421&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/10/06/hak-atas-bantuan-hukum-sebagai-bagian-dari-eksepsi-dan-pembelaan-dalam-perkara-pidana/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menyoal Wacana Penghapusan Remisi</title>
		<link>http://anggara.org/2011/09/20/menyoal-wacana-penghapusan-remisi/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/09/20/menyoal-wacana-penghapusan-remisi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 20 Sep 2011 03:18:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[arsil]]></category>
		<category><![CDATA[belas kasihan]]></category>
		<category><![CDATA[efek jera]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pidana]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan khusus]]></category>
		<category><![CDATA[koruptor]]></category>
		<category><![CDATA[lisra sukur]]></category>
		<category><![CDATA[pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[pembalasan dendam]]></category>
		<category><![CDATA[pembinaan]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[penghapusan remisi]]></category>
		<category><![CDATA[penjeraan]]></category>
		<category><![CDATA[remisi]]></category>
		<category><![CDATA[twitter]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2396</guid>
		<description><![CDATA[Tulisan ini dipicu oleh perdebatan saya dengan teman baik saya yaitu mas Arsil yang kala itu di twitter kami berdebat soal wacana penghapusan remisi bagi Napi yang terkena perkara korupsi dan juga narkotika. Dalam twitternya beliau menyatakan bahwa kenapa remisi untuk koruptor layak dihapus &#8220;1. krn orang2 merasa koruptor ga layak mendapatkan remisi. 2. krn [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2396&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Tulisan ini dipicu oleh perdebatan saya dengan teman baik saya yaitu <a href="http://krupukulit.wordpress.com/" target="_blank">mas Arsil</a> yang kala itu di twitter kami berdebat soal wacana penghapusan remisi bagi Napi yang terkena perkara korupsi dan juga narkotika.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2396"></span>Dalam <a href="http://twitter.com/LisraSukur">twitternya</a> beliau menyatakan bahwa kenapa remisi untuk koruptor layak dihapus &#8220;1. krn orang2 merasa koruptor ga layak mendapatkan remisi. 2. krn remisi pd dsarnya policy. 3. bukan hak asasi dan 4 karena prakteknya diperjualbelikan&#8221;. Di tweet yang lain mas Arsil juga menjelaskan bahwa &#8220;remisi bukan lah hak asasi. dia ada karena adanya &#8216;belas kasihan&#8217; dari negara&#8221;.</p>
<p style="text-align:justify;">Argumentasi via twitter ini dipicu oleh pemberitaan seputar wacana penghapusan remisi untuk koruptor dan terorisme</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut Denny Indrayana, sebagaimana dikutip oleh <a href="http://nasional.kompas.com/read/2011/09/16/04351712/SBY.Minta.Remisi.Koruptor.Dihapus">Kompas</a>, “Presiden SBY meminta pengurangan hukuman atau remisi terhadap koruptor dan pelaku terorisme dihapuskan. Sejalan dengan penghentian remisi itu, Presiden juga meminta agar segera dilakukan revisi terhadap ketentuan hukum yang mendasarinya. Menurut Denny, alasan dihentikannya remisi itu, selain supaya pemidanaan terhadap koruptor dan pelaku terorisme menjadi lebih jelas, juga agar sejalan dengan semangat antikorupsi yang mendasari pemidanaannya. Kebijakan penghentian remisi bagi pelaku korupsi dan terorisme itu harus dilakukan sejalan dengan perbaikan aturan yang melatarbelakanginya.”</p>
<p style="text-align:justify;">Senada Presiden, Jaksa Agung, sebagaimana dikutip oleh <a href="http://nasional.kompas.com/read/2011/09/16/16281222/Jakgung.Dukung.Moratorium.Remisi.Koruptor">Kompas</a>, menyambut baik rencana pemerintah menghapus pemberian remisi atau pengurangan hukuman untuk terpidana koruptor. Penghapusan remisi dinilai bisa memberikan efek jera bagi koruptor dan merupakan salah satu cara efektif memberantas korupsi di Indonesia. Selain mendulang dukungan dari Kejaksaan Agung, seruan Presiden ini juga didukung oleh KPK, sebagaimana dikutip oleh <a href="http://www.detiknews.com/read/2011/09/16/132535/1723995/10/kpk-minta-pemerintah-hapus-remisi-koruptor">Detik</a>, KPK mendorong pemerintah menghapus remisi bagi koruptor. Karena itu KPK meminta SBY segera meminta Menkum HAM merealisasikan penghapusan remisi bagi koruptor.</p>
<p style="text-align:justify;">Hanya ada satu alasan yang menjadi benang merah dari pernyataan Presiden, Jaksa Agung, dan Ketua KPK tersebut yaitu: Efek Jera atau penjeraan terhadap pelaku tindak pidana tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Di latar belakangi perdebatan itu dan juga karena saya juga tidak terlampau mengetahui apakah remisi tersebut menemukan dasarnya dalam khazanah hak asasi manusia maka saya mencoba mencari beberapa dasar terkait dengan pemberian remisi tersebut untuk berbagi pemikiran saja mengenai wacana penghapusan remisi tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 10 ayat (1) ICCPR menyatakan bahwa “All persons deprived of their liberty shall be treated with humanity and with respect for the inherent dignity of the human person.”</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 10 ayat (3) ICCPR menyatakan bahwa “The penitentiary system shall comprise treatment of prisoners the essential aim of which shall be their reformation and social rehabilitation. Juvenile offenders shall be segregated from adults and be accorded treatment appropriate to their age and legal status”</p>
<p style="text-align:justify;">Sementara Pasal 26 ICCPR menyatakan bahwa “All persons are equal before the law and are entitled without any discrimination to the equal protection of the law. In this respect, the law shall prohibit any discrimination and guarantee to all persons equal and effective protection against discrimination on any ground such as race, colour, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status”</p>
<p style="text-align:justify;">IMHO, remisi dan hak – hak narapidana lainnya terkait dengan pemasyarakatan adalah soal rehabilitasi sosial. Ketentuan Internasional lain merupakan penjabaran dari hak – hak tahanan dan napi adalah</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www2.ohchr.org/english/law/treatmentprisoners.htm#wp1018562">Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners</a>  yang di adopsi oleh United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders yang diadakan di Jenewa pada 1955 dan disetujui oleh  Economic and Social Council melalui resolutions 663 C (XXIV) pada 31 Juli 1957 and 2076 (LXII) pada 13 Mei 1977</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.un.org/documents/ga/res/43/a43r173.htm">Body of Principle for the Protection of All Persons under Any Form of Detention or Imprisonment</a> yang diadopsi melalui Resolusi Majelis Umum PBB 43/173 pada 9 Desember 1988</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www2.ohchr.org/english/law/basicprinciples.htm">Basic Principles for the Treatment of Prisoners</a> yang diadopsi dan diumumkan melalui Resolusi Majelis Umum PBB 45/111 pada 14 December 1990</p>
<p style="text-align:justify;">Terlepas dari perdebatan apakah kebijakan remisi masuk dalam kajian HAM atau hanya sekedar kebijakan khusus negara (atau bahkan belas kasihan negara) ada beberapa isu yang harus dicermati.</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut saya, dalam kasus pidana, terdakwa setelah melewati proses peradilan yang adil, jika dinyatakan bersalah, maka terdakwa tersebut akan dijatuhkan hukuman pidana oleh Pengadilan. Segera setelah menyandang status terpidana, maka ia harus menjalani fase pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Ingat, bahwa kerangka pemasyarakatan/correction adalah pembinaan bukan pemenjaraan apalagi ajang balas dendam, oleh karena itu hak – hak narapidana seperti remisi, hak asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas adalah bagian dalam kerangka rehabilitasi sosial. Hukum, apalagi hukum pidana secara teoritik tidak boleh digunakan hanya untuk ajang pembalasan dendam, apalagi doktrin yang berkembang sekarang bukanlah keadilan balas dendam tapi keadilan restoratif.</p>
<p style="text-align:justify;">Banyak pihak memang tidak puas dengan hukuman yang ringan yang dijatuhkan oleh Pengadilan, namun hal itu tidak bisa dipandang dari satu sisi saja, bisa jadi kelemahan tidak hanya terletak di Pengadilan, namun juga di institusi penyidikan dan institusi penuntutan. Belum lagi jika melihat aspek memberatkan dan meringankan yang patut dipertimbangkan oleh Pengadilan dalam menjatuhkan hukuman pidana bagi terdakwa yang terbukti bersalah menurut hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Anggaplah pendapat saya salah soal remisi dan yang benar adalah remisi merupakan kebijakan khusus negara (belas kasihan negara) maka jikapun mau dihapus soal remisi tersebut, maka penghapusan itu harus berlaku untuk semua narapidana dan harus dilakukan di level UU, Saya tidak setuju pendapat dari Menkumham, sebagaimana di kutip oleh <a href="http://nasional.kompas.com/read/2011/09/16/04351712/SBY.Minta.Remisi.Koruptor.Dihapus">Kompas</a>, yang menyatakan ”Tim akan merevisi <a href="http://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/254.pdf">Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pemberian Remisi</a>,” kata Patrialis. Jika PP itu tak diubah, kementeriannya harus memberikan remisi kepada narapidana, termasuk koruptor dan pelaku terorisme</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2009/02/uu-no-12-tahun-1995-tentang-pemasyarakatan.pdf">UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan</a> menyatakan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i “Narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi)”. Oleh karena itu perubahan aturan haruslah dilakukan di level UU bukan di level PP. Karena menurut ketentuan Pasal 14 ayat (2) UU 12/1995 menyatakan bahwa PP hanyalah mengatur tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak narapidana. Adalah kekeliruan menurut saya jika mau mengubah atau menghapus remisi bagi kalangan tertentu apalagi jika perubahan itu dilakukan melalui aturan di bawah UU.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebagai penutup nggak ada salahnya kan, saya kasih <a href="http://www.nswccl.org.au/issues/prisoners/index.php">quote</a> dari Hakim Agung Michael Kirby dari Mahkamah Agung Australia dalam Putusan <em>Muir v The Queen</em> yang menyatakan “Prisoners are human beings. In most cases, they are also citizens of this country, &#8220;subjects of the Queen&#8221; and &#8220;electors&#8221; under the Constitution. They should, so far as the law can allow, ordinarily have the same rights as all other persons before this Court. They have lost their liberty whilst they are in prison. However, so far as I am concerned, they have not lost their human dignity or their right to equality before the law.”</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/arsil/'>arsil</a>, <a href='http://anggara.org/tag/belas-kasihan/'>belas kasihan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/efek-jera/'>efek jera</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hak-asasi-manusia/'>hak asasi manusia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum-pidana/'>hukum pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kebijakan-khusus/'>kebijakan khusus</a>, <a href='http://anggara.org/tag/koruptor/'>koruptor</a>, <a href='http://anggara.org/tag/lisra-sukur/'>lisra sukur</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pemasyarakatan/'>pemasyarakatan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pembalasan-dendam/'>pembalasan dendam</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pembinaan/'>pembinaan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pengadilan/'>pengadilan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/penghapusan-remisi/'>penghapusan remisi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/penjeraan/'>penjeraan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/remisi/'>remisi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/twitter/'>twitter</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2396/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2396/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2396/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2396/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2396/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2396/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2396/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2396/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2396/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2396/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2396/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2396/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2396/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2396/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2396&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/09/20/menyoal-wacana-penghapusan-remisi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Perluasan Defisini Saksi Yang Sama Sekali Tak Perlu</title>
		<link>http://anggara.org/2011/08/16/perluasan-defisini-saksi-yang-sama-sekali-tak-perlu/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/08/16/perluasan-defisini-saksi-yang-sama-sekali-tak-perlu/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 16 Aug 2011 09:23:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[hearsay rule]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum acara pidana]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[pengertian saksi]]></category>
		<category><![CDATA[saksi]]></category>
		<category><![CDATA[saksi a de charge]]></category>
		<category><![CDATA[saksi alibi]]></category>
		<category><![CDATA[saksi polisi]]></category>
		<category><![CDATA[testimonium de auditi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2377</guid>
		<description><![CDATA[Dalam putusan yang dimohonkan kali ini MK telah meperluas definisi saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 1 angka 27 KUHAP Pasal 1 angka 26 ”Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”; [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2377&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Dalam <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/08/putusan_sidang_65-puu_telah_baca.pdf" target="_blank">putusan</a> yang dimohonkan kali ini MK telah meperluas definisi saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 1 angka 27 KUHAP</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pasal 1 angka 26</strong></p>
<p style="text-align:justify;">”Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”;</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pasal 1 angka 27</strong></p>
<p style="text-align:justify;">”Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu”</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2377"></span>Berikut ini adalah pertimbangan MK yang memperluas definisi saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 1 angka 27 KUHAP</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em>[3.13] </em></strong><em>Menimbang bahwa mengenai pengertian “saksi” sebagaimana dimaksud oleh Pasal 1 angka 26 dan angka 27 juncto Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP, berdasarkan penafsiran menurut bahasa (gramatikal) dan memperhatikan kaitannya dengan pasal-pasal lain dalam KUHAP, adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pengadilan tentang suatu tindak pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri, dan dia alami sendiri. Secara ringkas, Mahkamah menilai yang dimaksud saksi oleh KUHAP tersebut adalah hanya orang yang mendengar, melihat, dan mengalami sendiri peristiwa yang disangkakan atau didakwakan;</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Menurut Mahkamah, pengertian saksi yang menguntungkan dalam Pasal 65 KUHAP tidak dapat ditafsirkan secara sempit dengan mengacu pada Pasal 1 angka 26 dan angka 27 KUHAP saja. Pengertian saksi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27 KUHAP memberikan pembatasan bahkan menghilangkan kesempatan bagi tersangka atau terdakwa untuk mengajukan saksi yang menguntungkan baginya karena frasa “ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri” mensyaratkan bahwa hanya saksi yang mendengar sendiri, melihat sendiri, dan mengalami sendiri suatu perbuatan/tindak pidana yang dapat diajukan sebagai saksi yang menguntungkan. Padahal, konteks pembuktian sangkaan atau dakwaan bukan hanya untuk membuktikan apakah tersangka atau terdakwa melakukan atau terlibat perbuatan/tindak pidana tertentu; melainkan meliputi juga pembuktian bahwa suatu perbuatan/tindak pidana adalah benar-benar terjadi. Dalam konteks pembuktian apakah suatu perbuatan/tindak pidana benar-benar terjadi; dan pembuktian apakah tersangka atau terdakwa benar-benar melakukan atau terlibat perbuatan/tindak pidana dimaksud, peran saksi alibi menjadi penting, meskipun ia tidak mendengar sendiri, ia tidak meIihat sendiri, dan ia tidak mengalami sendiri adanya perbuatan/tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka atau terdakwa;</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Perumusan saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27 KUHAP tidak meliputi pengertian saksi alibi, dan secara umum mengingkari pula keberadaan jenis saksi lain yang dapat digolongkan sebagai saksi yang menguntungkan (a de charge) bagi tersangka atau terdakwa, antara lain, saksi yang kesaksiannya dibutuhkan untuk mengklarifikasi kesaksian saksi-saksi sebelumnya;</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Oleh karena itu, menurut Mahkamah, <strong>arti penting saksi bukan terletak pada apakah dia melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana, melainkan pada relevansi kesaksiannya dengan perkara pidana yang sedang diproses</strong>;</em></p>
<p style="text-align:justify;">Sehingga definisi saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 1 angka 27 KUHAP menurut MK diubah menjadi “<em>orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Sebelum masuk dalam kritik saya, saya akan bahas beberapa definisi saksi yang ada dalam berbagai literatur</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pasal 1 angka 1 UU 13/2006 :</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>PP No 2 Tahun 2002:</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan tentang perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri, yang memerlukan perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Witness is one whoo sees, knows, vouches for something</em> (Black Law Dictionary)</p>
<p style="text-align:justify;">Sementara jika menggunakan <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Witness">wikipedia</a> maka definisi saksi adalah <em>someone who has firsthand knowledge about an event, or in the criminal justice systems usually a crime, through his or her senses (e.g. seeing, hearing, smelling, touching) and can help certify important considerations about the crime or event</em>.</p>
<p style="text-align:justify;">Ada yang janggal dalam Putusan MK ini, dengan argumentasi saksi alibi dan saksi a de charge menurut saya hal ini jelas tidak perlu karena ketentuan Pasal 1 angka 26 dan Pasal 1 angka 27 KUHAP pada dasarnya hanya untuk menghindarkan apa yang dilarang dalam hukum acara pidana yaitu munculnya saksi yang bersifat “<em>testimonium de auditu</em>” atau “<em>hersay rule</em>”. Sehingga apa yang dimaksud MK dengan saksi alibi dan saksi a de charge justru bisa diterima menurut ketentuan Pasal 1 angka 26 dan Pasal 1 angka 27 KUHAP.</p>
<p style="text-align:justify;">Di seluruh negara hukum modern di dunia saksi yang bersifat “<em>testimonium de auditu</em>” atau saksi yang kira – kira dalam bahasa normal adalah saksi yang keterangannnya hanya katanya si A jelas tidak dibenarkan. Sehingga pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 1 angka 27 KUHAP sudah cukup jelas untuk melarang munculnya kategori saksi seperti tadi. Bandingkan jika kemudian diubah oleh MK menjadi “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”. Nggak kebayang saya, betapa repotnya menyanggah saksi yang sifatnya “<em>testimonium de auditu</em>” tadi.</p>
<p style="text-align:justify;">Belum lagi, akan banyak saksi – saksi polisi yang akan hadir dalam banyak perkara yang jelas – jelas dilarang menurut KUHAP seperti yang telah pernah saya bahas <a href="http://anggara.org/2011/06/01/tentang-saksi-dan-pengambilan-keterangan-tersangka/">disini</a></p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/hak-asasi-manusia/'>hak asasi manusia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hearsay-rule/'>hearsay rule</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum-acara-pidana/'>hukum acara pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kuhap/'>KUHAP</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pengertian-saksi/'>pengertian saksi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/saksi/'>saksi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/saksi-a-de-charge/'>saksi a de charge</a>, <a href='http://anggara.org/tag/saksi-alibi/'>saksi alibi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/saksi-polisi/'>saksi polisi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/testimonium-de-auditi/'>testimonium de auditi</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2377/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2377/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2377/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2377/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2377/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2377/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2377/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2377/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2377/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2377/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2377/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2377/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2377/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2377/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2377&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/08/16/perluasan-defisini-saksi-yang-sama-sekali-tak-perlu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kritik atas Putusan MK No 35/PUU-IX/2011 (Bagian Akhir)</title>
		<link>http://anggara.org/2011/08/15/kritik-atas-putusan-mk-no-35puu-ix2011-bagian-akhir/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/08/15/kritik-atas-putusan-mk-no-35puu-ix2011-bagian-akhir/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 15 Aug 2011 08:56:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kebebasan berserikat]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[ormas]]></category>
		<category><![CDATA[parpol]]></category>
		<category><![CDATA[parpol dilokalisir]]></category>
		<category><![CDATA[parpol lokal]]></category>
		<category><![CDATA[partai politik]]></category>
		<category><![CDATA[pengujian uu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2375</guid>
		<description><![CDATA[Setelah tulisan saya sebelumnya maka saya akan memasuki pokok permohonan yang diuji ke MK, pada intinya permohonan ini hendak berkata bahwa Undang-Undang No 2 Tahun 2011 telah mempersulit pendirian sebuah partai politik baru dan menyamakan  mpersyaratan partai politik menjadi badan hukum dengan persyaratan partai politik untuk mengikuti Pemilu. Ketentuan yang dianggap membatasi adalah ketentuan sebagaimana [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2375&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><a href="http://anggara.org/2011/08/12/kritik-atas-putusan-mk-no-35puu-ix2011-bagian-i/" target="_blank">Setelah tulisan saya sebelumnya</a> maka saya akan memasuki pokok permohonan yang diuji ke MK, pada intinya permohonan ini hendak berkata bahwa Undang-Undang No 2 Tahun 2011<em> </em>telah mempersulit pendirian sebuah partai politik baru dan menyamakan  mpersyaratan partai politik menjadi badan hukum dengan persyaratan partai politik untuk mengikuti Pemilu. Ketentuan yang dianggap membatasi adalah ketentuan sebagaimana berikut</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span id="more-2375"></span>Pasal 2 ayat (1) UU 2/2011</strong> berbunyi, &#8220;Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi&#8221;.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pasal 3 ayat (2) huruf c UU 2/2011</strong> berbunyi, &#8220;Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai: <strong>c. </strong>kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan&#8221;.</p>
<p style="text-align:justify;">Dari titik ini sebenarnya sudah terlihat, UU ini membedakan antara pendirian sebuah partai politik (vide Pasal 2 ayat (1) UU 2/2011) dan syarat agar sebuah partai politik diakui untuk menjadi badan hukum (vide Pasal 3 ayat (2) huruf c UU 2/2011). Jadi bisa jadi sebuah partai politik didirikan namun belum tentu bisa menjadi badan hukum apabila belum memenuhi syarat sebagai badan hukum sebagaimana ditentukan oleh UU 2/2011.</p>
<p style="text-align:justify;">Argumen dari Para Pemohon sebenarnya bersandarkan pada kebebasan berserikat bagi warga negara khususnya untuk mendirikan dan berhimpun pada sebuah partai politik yang sah. Sayangnya MK gagal melihat makna lebih luas dari kebebasan berserikat yang diajukan oleh para pemohon ini dan hanya bersandar pada legal policy (kebijakan hukum) dari pembentuk UU di bidang kepartaian dan Pemilu yang bersifat objektif, dan merupakan upaya alamiah dan demokratis untuk menyederhanakan sistem multipartai di Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;">Saya tidak setuju dengan pendapat MK sepanjang mengenai pertimbangan pada paragraf 3.12 dan paragraf 3.13 karena merupakan simplifikasi masalah dalam kebebasan berserikat dalam hubungannya penyederhanaan partai politik. Pada dasarnya penyederhanaan partai politik hanyalah pada penyederhanaan partai politik pada partisipasi pada pemilu dan duduknya wakil – wakil rakyat dari partai politik di dalam parlemen baik di tingkat nasional ataupun di tingkat propinsi dan kota. Penyederhanaan sistem kepartaian tidak boleh secara prinsip melanggar kebebasan berserikat dari warga negara khususnya hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik melalui partai politik.</p>
<p style="text-align:justify;">Meski tidak disebut dalam permohonanan namun saya berpikir bahwa secara umum, MK telah menolak serta menentang ide berdirinya partai politik lokal jika kita lihat pertimbangan pada paragraf 3.12. Ingat partai politik lokal, bukan partai politik yang di lokalisir seperti di Aceh atau mungkin Papua. Maksud saya dengan partai politik lokal adalah partai politik yang dibentuk pada tingkat kota/kabupaten atau mungkin propinsi untuk berkompetisi dalam pemilu di tingkat lokal dengan tidak menutup kemungkinan untuk berkompetisi di tingkat nasional sepanjang mereka berkoalisi dengan partai – partai lokal lainnya. Bandingkan dengan partai politik yang dilokalisir seperti di Aceh dan mungkin Papua yang sedari awal memang tidak dibenarkan berpartisipasi dalam pemilu nasional.</p>
<p style="text-align:justify;">Selain itu juga, mestinya kasus organisasi kemasyarakatan yang berubah jadi partai dan menjadi bahan perdebatan hangat harus menjadi perhatian khusus oleh MK. Karena pertanyaan dasarnya haruskah untuk menjadi partai politik warga negara terlebih dahulu harus menggunakan kendaraan organisasi kemasyarakatan, karena terdapatnya beban yang berlebih untuk menjadikan partainya sebagai partai yang berbadan hukum? Tidakkah itu malah menjadikan organisasi kemasyarakatan tersebut menjadi ambivalen dalam mencapai tujuan – tujuan organisasinya? Saya rasa akan aneh, bila tujuan organisasi kemasyarakatan itu salah satunya adalah untuk menjadi partai politik, untuk menghindari adanya persyaratan yang berat agar dapat diakui sebagai partai politik yang berbadan hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Entahlah</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kebebasan-berserikat/'>kebebasan berserikat</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mk/'>MK</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ormas/'>ormas</a>, <a href='http://anggara.org/tag/parpol/'>parpol</a>, <a href='http://anggara.org/tag/parpol-dilokalisir/'>parpol dilokalisir</a>, <a href='http://anggara.org/tag/parpol-lokal/'>parpol lokal</a>, <a href='http://anggara.org/tag/partai-politik/'>partai politik</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pengujian-uu/'>pengujian uu</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2375/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2375/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2375/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2375/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2375/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2375/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2375/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2375/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2375/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2375/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2375/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2375/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2375/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2375/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2375&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/08/15/kritik-atas-putusan-mk-no-35puu-ix2011-bagian-akhir/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Cek Kosong dan Kasus Ipad</title>
		<link>http://anggara.org/2011/07/04/cek-kosong-dan-kasus-ipad/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/07/04/cek-kosong-dan-kasus-ipad/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 04 Jul 2011 05:04:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[asas hukum pidana]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pidana]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[lex certa]]></category>
		<category><![CDATA[lex scripta]]></category>
		<category><![CDATA[lex stricta]]></category>
		<category><![CDATA[pidana]]></category>
		<category><![CDATA[uu perlindungan konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[uu telekomunikasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2332</guid>
		<description><![CDATA[Sejak kemarin gariswaktu saya dipenuhi oleh semboyan #FreeDianRandy. Sejenak saya tidak tahu ada apa dengan Dian dan Randy, tak lama jemarin saya bergerak memenuhi laptop tua Cruiser NLP463 saya yang diproduksi oleh Zyrex ini. Menurut Koran tempo Dian ditangkap polisi saat melakukan COD (Cash on Delivery) di City Walk, Tanah Abang, atas penjualan dua buah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2332&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Sejak kemarin <a href="http://twitter.com/anggarasuwahju" target="_blank">gariswaktu</a> saya dipenuhi oleh semboyan #FreeDianRandy. Sejenak saya tidak tahu ada apa dengan Dian dan Randy, tak lama jemarin saya bergerak memenuhi laptop tua Cruiser NLP463 saya yang diproduksi oleh <a href="http://www.zyrex.com/">Zyrex</a> ini. Menurut Koran tempo Dian ditangkap polisi saat melakukan COD (<em>Cash on Delivery</em>) di City Walk, Tanah Abang, atas penjualan dua buah iPad 3G, Wi-Fi, 64 GB yang di beli di Singapura. Adapun Randy ditangkap karena menawarkan enam buah  iPad 3G, Wi-Fi, 16 GB. Keduanya menawarkan iPadnya lewat situs Kaskus.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2332"></span>Menurut <a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2011/07/03/brk,20110703-344500,id.html">Tempo Interaktif</a> <em>Penangkapan Dian dan Randy sendiri berawal dari inisiatif polisi yang melihat banyaknya transaksi ilegal iPad pada 2010 lalu. Direktorat Kriminal Khusus, lanjut Baharudin, pun melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan melihat bagaimana perdagangan iPad ilegal tersebut. “Harapannya, kami dapat mengungkap siapa pengimpor barang yang tidak terdaftar dan siapa pelaku perdagangan ilegal itu.”<br />
Dari rangkaian penyelidikan, pada 24 November 2010 polisi menangkap Dian dan Randy. Baharudin tidak mendetail peranan keduanya, dia hanya menyatakan satu tersangka merupakan pengantar iPad dan satu lagi pemilik toko di Citywalk Sudirman, Jakarta Pusat. Pada penangkapan itu, keduanya tak bisa menunjukkan izin dari Dirjen Postel serta Kementerian Perdagangan dan tidak melampirkan buku manual berbahasa Indonesia.</em></p>
<p style="text-align:justify;">Dalam beberapa media yang saya baca keduanya di dakwa dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 dan Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam tulisan ini saya tidak akan menyoroti secara khusus kasus keduanya namun hanya ingin kasih komentar mengenai dua dakwaan tersebut</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 62 ayat (1) UU 8/1999 menyatakan “<em>Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9,Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasa! 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)</em>” Sementara Pasal 8 ayat (1) UU 8/1999 menyatakan “<em>Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang : (a.) tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; (b.) tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto , dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut; (c.) tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya; (d.) tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label , etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; (e.) tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode,atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; (f.) tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang danm/atau jasa tersebut; (g.) tidak mencvantumkan tanggal kadaluawarsa atau jangka waktu penggunaan/-pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu; (h.) tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan ”halal” yang dicantumkandalam label; (i.) tidak memasang label atau membuat penjelsan barang yang memuat nama barang,ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, atauran pakai, tanggal pembuatan,akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketenttuan harus di pasang/dibuat; (j.) tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Sementara Pasal 52 UU 36/1999 menyatakan bahwa “<em>Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).</em>” dan Pasal 32 ayat (1) UU 36/1999 menyatakan “<em>Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</em>” Kedua ketentuan ini sebenarnya terkait dengan keberadaan Pasal 32 ayat (2) UU 36/1999 yang menyatakan “<em>ketentuan mengenai persyaratan teknis perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Soal melanggar ketentuan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU Perlindungan Konsumennya sih <a href="http://www.detikinet.com/read/2011/07/02/094405/1672960/399/dian-dan-randy-tak-menyangka-jual-ipad-di-kaskus-berujung-penjara">berita yang muncul</a> adalah soal ada tidaknya manual penggunaan dalam bahasa Indonesia artinya keduanya dianggap melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf j UU 8/1999. Jika merujuk pengertian Pelaku Usaha pada Pasal 1 angka 3 UU 8/1999 yang menyatakan bahwa “<em>Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha , baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayaah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama – sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi</em>”. Dalam konteks ini, keduanya memang dapat digolongkan sebagai Pelaku Usaha.</p>
<p style="text-align:justify;">IMHO, saya ketentuan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf j UU 8/1999 dan Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) UU 36/1999 ini adalah suatu rumusan yang menurut hukum pidana dilarang keras dan tegas, karena keduanya memuat cek kosong. Kenapa cek kosong karena perbuatan pidananya baru dapat dinyatakan sempurna apabila ada aturan lain di bawah UU yang menegaskan bahwa hal tersebut diatur dan dilarang. Misalnya pasal 8 ayat (1) huruf j UU 8/1999 menyatakan “<em>(j.) tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia <strong>sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku</strong>”</em>. Hal yang sama berlaku juga dalam Pasal 32 ayat (1) UU 36/1999 yang menyatakan “&#8230;<em>wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin <strong>sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku</strong>”</em></p>
<p style="text-align:justify;">Dalam hukum pidana ada 3 asas penting yang penting di cermati dalam konteks kriminalisasi suatu perbuatan yaitu asas <em>Lex Scripta, Lex Certa, dan Lex Stricta</em>. <em>Lex Scripta</em> menegaskan bahwa Undang-undang (statutory, law) harus mengatur mengenai tingkah laku (perbuatan) yang dianggap sebagai tindak pidana. Tanpa undang-undang yang mengatur mengenai perbuatan yang dilarang, maka perbuatan tersebut tidak bisa dikatakan sebagai tindak pidana. <em>Lex Certa</em> menegaskan bahwa Pembuat undang-undang harus mendefinisikan dengan jelas tanpa samar-samar (nullum crimen sine lege stricta), sehingga tidak ada perumusan yang ambigu mengenai perbuatan yang dilarang dan diberikan sanksi. Perumusan yang tidak jelas atau terlalu rumit hanya akan memunculkan ketidakpastian hukum dan menghalangi keberhasilan upaya penuntutan (pidana) karena warga selalu akan dapat membela diri bahwa ketentuan-ketentuan seperti itu tidak berguna sebagai pedoman perilaku. <em>Lex Stricta</em> menegaskan bahwa suatu materi dalam peraturan perundang-undangan tidak dapat diperluas atau ditafsirkan lain selain yang tertulis dalam peraturan perundangan atau dengan kata lain prinsip suatu ketentuan atau perundang-undangan tidak dapat diberikan perluasan selain ditentukan secara tegas dan jelas menurut peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align:justify;">Saya hanya membayangkan, jika peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban penggunaan manual dalam bahasa Indonesia dalam UU Perlindungan Konsumen itu sering berubah – ubah tentu membawa konsekuensi mudahnya orang menghadapi proses pidana. Selain itu juga persyaratan teknis dan ijin dalam UU Telekomunikasi juga berubah-ubah juga punya akibat yang sama. Ini yang saya sebut dengan cek kosong yang tidak dibenarkan dalam hukum pidana</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/asas-hukum-pidana/'>asas hukum pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hak-asasi-manusia/'>hak asasi manusia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum-pidana/'>hukum pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/lex-certa/'>lex certa</a>, <a href='http://anggara.org/tag/lex-scripta/'>lex scripta</a>, <a href='http://anggara.org/tag/lex-stricta/'>lex stricta</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pidana/'>pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uu-perlindungan-konsumen/'>uu perlindungan konsumen</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uu-telekomunikasi/'>uu telekomunikasi</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2332/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2332/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2332/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2332/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2332/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2332/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2332/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2332/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2332/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2332/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2332/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2332/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2332/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2332/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2332&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/07/04/cek-kosong-dan-kasus-ipad/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tentang Saksi dan Pengambilan Keterangan Tersangka</title>
		<link>http://anggara.org/2011/06/01/tentang-saksi-dan-pengambilan-keterangan-tersangka/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/06/01/tentang-saksi-dan-pengambilan-keterangan-tersangka/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Jun 2011 09:47:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum acara]]></category>
		<category><![CDATA[hukum acara pidana]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan polisi]]></category>
		<category><![CDATA[unlawfull evidence]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2293</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa waktu yang lalu saya dapat mention dari Arsil tentang satu putusan yang menarik. Waktu itu sih saya belum sempat baca, tapi selepas saya punya waktu membacanya ternyata om Arsil ini sudah mengulasnya secara khusus di blognya. Berikut ini adalah pertimbangan – pertimbangan dari MA terkait dengan perkara ini yaitu yang diambil dari blog beliau [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2293&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Beberapa waktu yang lalu saya dapat mention dari <a href="http://krupukulit.wordpress.com/" target="_blank">Arsil</a> tentang satu putusan yang menarik. Waktu itu sih saya belum sempat baca, tapi selepas saya punya waktu membacanya ternyata <a href="http://krupukulit.wordpress.com/2011/05/30/kesaksian-polisi-yang-tidak-dibenarkan/" target="_blank">om Arsil ini sudah mengulasnya secara khusus di blognya</a>.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2293"></span>Berikut ini adalah pertimbangan – pertimbangan dari MA terkait dengan perkara ini yaitu yang diambil dari blog beliau</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top" width="516">Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :</p>
<p>Alasan keberatan Terdakwa angka 1 dapat dibenarkanbahwa saksi PRANOTO dan SUGIANTO yang berasal dari pihak kepolisian, keterangannya tidak dapat diterima dan kebenarannya sangat diragukan dengan alasan-alasan :</p>
<ul>
<li>Bahwa pihak kepolisian dalam pemeriksaan perkara a quo mempunyai kepentingan terhadap perkara agar perkara yang ditanganinya berhasil di pengadilan, sehingga keterangannya pasti memberatkan atau menyudutkan bahwa bisa merekayasa keterangan. Padahal yang dibutuhkan sebagai saksi adalah orang yang benar-benar diberikan secara bebas, netral, objektif dan jujur (vide Penjelasan Pasal 185 ayat (6 ) KUHAP) ;</li>
<li>Bahwa secara formal kehadiran polisi di persidangan pada dasarnya digunakan pada saat memberi keterangan yang sifatnya Verbalisan ;</li>
<li>Bahwa keterangan 3 orang saksi lainnya pada pokoknya menerangkan tidak mengetahui siapa barang tersebut ;</li>
<li>Bahwa barang yang ditemukan tidak jelas siapa pemiliknya. Untuk mencari kepastian siapa pemilik barang tersebut, Terdakwa dipaksa mengaku oleh polisi dengan cara memukuli ;</li>
<li>Bahwa barang yang di temukan jaraknya berjauhan yaitu berada di tempat dimana posisi Terdakwa berdiri. Tidak ada pula saksi yang melihat Terdakwa menyimpan atau melemparkan barang itu di tempat ditemukan barang. Bisa saja terjadi barang tersebut sudah disimpan lebih dahulu oleh polisi, oleh karena lama dipepet, kemudian polisi menyetop Terdakwa persis pada saat berada di dekat barang itu. Dalam banyak kejadian penggeledahan badan/ rumah barang bukti berupa narkoba atau psikotropika adalah milik polisi, sudah dipersiapkan sebelum melakukan penangkapan ;</li>
<li>Bahwa tidak jarang pula terjadi, barang bukti tersebut milik polisi, kemudian dengan berbagai trik menyatakan di temukan di kantong Terdakwa atau tempat lainnya untuk selanjutnya dijadikan alat pemerasan atas diri Terdakwa, seperti halnya dalam perkara a quo, Terdakwa dimintai uang oleh polisi sebesar Rp. 100 juta agar perkaranya bisa bebas, tidak dilanjutkan ;</li>
<li>Bahwa oleh karena itu, mengapa pembuat UU tidak membenarkan cara-cara penangan seperti dalam perkara a quo, karena pembuat undang-undang sudah memikirkan dan mengantisipasi, bahwa pada suatu ketika akan terjadinya praktek rekayasa alat bukti/ barang bukti untuk menjadikan orang menjadi tersangka. Apabila hal ini dibenarkan maka mudahnya orang jadi tersangka, sehingga polisi dapat memanfaatkannya sebagai alat pemerasan dsb ;</li>
<li>Bahwa keterangan Terdakwa sepanjang persidangan telah menyangkali barang tersebut bukan sebagai miliknya ;</li>
<li>Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Judex Facti tidak punya cukup alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 183 KUHAP, untuk menyatakan perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan ;</li>
<li>Bahwa tidak ada hasil pemeriksaan Lab yang menyatakan urine Terdakwa mengandung atau pernah menggunakan narkotika atau psikotropika;</li>
</ul>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align:justify;"> Akan tetapi saya punya catatan khusus yaitu soal ketentuan Pasal 185 KUHAP, dalam perkara ini MA dalam pertimbangan pertamanya sangat menekankan pentingnya memeriksa secara seksama keadaan saksi sesuai dengan ketentuan pasal 185 KUHAP yaitu</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top" width="516"><strong>Pasal 185 </strong></p>
<p>(1) Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.</p>
<p>(2) Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.</p>
<p>(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.</p>
<p>(4) Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada .hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.</p>
<p>(5) Baik pendapat maupun rekàan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan saksi.</p>
<p>(6) Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan</p>
<p>a. persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain</p>
<p>b .persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain</p>
<p>c. alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu</p>
<p>d. cara hidup dan kesusilaán saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.</p>
<p>Note: Penjelasan “yang dimaksud dengan ayat ini ialah untuk mengingatkan hakim agar memperhatikan keterangan saksi harus benar – benar diberikan secara bebas, jujur, dan obyektif</p>
<p>(7) Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain tidak merupakan alat bukti namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align:justify;"> Menurut saya meski pertimbangan MA hanya menegaskan ketentuan Pasal 185 ayat (6) KUHAP akan tetapi putusan ini juga melihat ketentuan Pasal 185 ayat (5) KUHAP karena terdapat keterkaitan erat antara ketentuan Pasal 185 ayat (5) dengan ketentuan Pasal 185 ayat (6) KUHAP.</p>
<p style="text-align:justify;">Selain itu hal yang menarik adalah cara perolehan keterangan, Ketentuan Pasal 52 KUHAP sudah menggariskan bahwa “<em>Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan peradilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim</em>” Berdasarkan penjelasan Pasal 52 KUHAP adalah “<em>Supaya pemeriksaan dapat mencapai hasil yang tidak menyimpang daripada yang sebenarnya maka tersangka atau terdakwa harus dijauhkan dari rasa takut. Oleh karena itu wajib dicegah adanya paksaan atau tekanan terhadap tersangka atau terdakwa</em>” Ketentuan Pasal 52 KUHAP ini tentu berkaitan erat dengan ketentuan Pasal 117 KUHAP yang menyatakan</p>
<p style="text-align:justify;"><em>(1) Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun. </em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>(2) Dalam hal tersangka memberi keterangan tentang apa yang sebenarnya ia telah lakukan sehubungan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, penyidik mencatat dalam berita acara seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri.</em></p>
<p style="text-align:justify;">Secara a contrario maka perolehan keterangan yang menggunakan tekanan atau paksaan maka keterangan yang diperoleh menjadi tidak bernilai dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan. Oleh karena itu pertimbangan ke empat dan ke delapan dari Putusan MA ini menjadi relevan.</p>
<p style="text-align:justify;">Jika mau lihat putusannya silahkan <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/06/1531_k_pid-sus_2010.pdf" target="_blank">unduh disini</a> yak</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum-acara/'>hukum acara</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum-acara-pidana/'>hukum acara pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/keterangan-polisi/'>keterangan polisi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/unlawfull-evidence/'>unlawfull evidence</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2293/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2293/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2293/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2293/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2293/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2293/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2293/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2293/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2293/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2293/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2293/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2293/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2293/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2293/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2293&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/06/01/tentang-saksi-dan-pengambilan-keterangan-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kritik untuk Hukum Acara Pengujian UU di Mahkamah Konstitusi (Bagian III)</title>
		<link>http://anggara.org/2011/05/23/kritik-untuk-hukum-acara-pengujian-uu-di-mahkamah-konstitusi-bagian-iii/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/05/23/kritik-untuk-hukum-acara-pengujian-uu-di-mahkamah-konstitusi-bagian-iii/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 May 2011 09:18:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[ahli]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum acara]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan dpr]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[pemohon]]></category>
		<category><![CDATA[pengujian uu]]></category>
		<category><![CDATA[Permohonan]]></category>
		<category><![CDATA[saksi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2283</guid>
		<description><![CDATA[Kedudukan Pemerintah dan DPR serta Perlakuan Keterangan Pemerintah dan Keterangan DPR Tulisan ini merupakan kelanjutan dari tulisan ini dan ini Kedudukan pemerintah dan DPR ini dapat persidangan pengujian ini menarik untuk dikaji. Persoalannya karena yang menjadi Termohon pada dasarnya adalah UU dan bukan pemerintah dan DPR. Sehingga sejalan dengan tulisan saya sebelumnya disini dan disini, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2283&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><strong>Kedudukan Pemerintah dan DPR serta Perlakuan Keterangan Pemerintah dan Keterangan DPR</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Tulisan ini merupakan kelanjutan dari tulisan <a href="http://anggara.org/2011/05/05/kritik-untuk-hukum-acara-pengujian-uu-di-mahkamah-konstitusi-bagian-i/" target="_blank">ini</a> dan <a href="http://anggara.org/2011/05/12/kritik-untuk-hukum-acara-pengujian-uu-di-mahkamah-konstitusi-bagian-ii/" target="_blank">ini</a></p>
<p style="text-align:justify;">Kedudukan pemerintah dan DPR ini dapat persidangan pengujian ini menarik untuk dikaji. Persoalannya karena yang menjadi Termohon pada dasarnya adalah UU dan bukan pemerintah dan DPR. Sehingga sejalan dengan tulisan saya sebelumnya <a href="http://anggara.org/2011/05/05/kritik-untuk-hukum-acara-pengujian-uu-di-mahkamah-konstitusi-bagian-i/" target="_blank">disini</a> dan <a href="http://anggara.org/2011/05/12/kritik-untuk-hukum-acara-pengujian-uu-di-mahkamah-konstitusi-bagian-ii/" target="_blank">disini</a>, maka Pemerintah dan DPR tidak bisa memohon agar Permohonan pemohon ditolak atau dinyatakan tidak diterima. Karena Pemerintah dan DPR hanya bersifat memberi keterangan terhadap persoalan yang menjadi pokok perkara di Mahkamah Konstitusi. Dan jika mendalilkan soal Kedudukan Hukum, maka sebelumnya juga telah diputus melalui Putusan Sela</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2283"></span>Salah satu problem mencolok lainnya adalah, soal keterangan pemerintah dan keterangan DPR yang baru di dapat oleh Pemohon pada saat sidang digelar, sepanjang sepengetahuan saya, tidak ada keterangan Pemerintah dan keterangan DPR yang diperoleh oleh Pemohon sebelum persidangan. Padahal ini juga untuk menegakkan keadilan prosedural, jika Pemohon wajib menggandakan 12 kali baik Permohonan maupun Bukti Tertulisnya namun kewajiban itu tidak berlaku bagi Pemerintah dan DPR, sehingga akibatnya ya paling Pemohon hanya mendengarkan Keterangan Pemerintah dan Keterangan DPR pada saat sidang digelar dan mempelajarinya sesudah sidang digelar, itupun kalau Pemerintah dan DPR tidak berkilah akan melengkapi lagi keterangannya.</p>
<p style="text-align:justify;">Yang memang aneh banget ya yang sering saya dengar wakil Pemerintah selalu bilang, kami akan melengkapi keterangan pemerintah ini yang saat ini baru bisa disampaikan secara lisan. Padahal setelah sidang digelar seharusnya tidak boleh lagi ada keterangan yang bersifat melengkapi kecuali mau menanggapi keterangan Ahli atau Saksi dari Pemohon. Saya rasa bagian ini perlu diperbaiki sehingga tidak lagi ada kejadian Pemohon tidak bisa mempelajari Keterangan Pemerintah dan Keterangan DPR sebelum sidang di gelar</p>
<p style="text-align:justify;">Nah dalam UU 24/2003 dan PMK 6/2005 ini Pemerintah dan DPR memiliki hak yang sama seperti Pemohon yaitu menghadirkan ahli dan saksi. Namun menurut saya ini tidak terlampau penting, justru yang paling penting namun jarang dihadirkan adalah keterangan atau risalah rapat yang terkait dengan pembentukan UU. UU 24/2003 khususnya Pasal 54 membuka kemungkinan tersebut. Begitu juga dalam PMK 6/2005, setidaknya Pasal 18 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), dan Pasal 26 ayat (1). Saya sendiri tak paham, entah kenapa MK sangat jarang meminta pemerintah dan DPR RI untuk menghadirkan risalah rapat – rapat persidangan antara Pemerintah dan DPR pada waktu pembahasan sebuah UU. Padahal ini poin paling pentingnya, sehingga dapat diketahui maksud si pembuat UU ketika membuat suatu aturan. Pembuktian soal keterangan/bahan/risalah rapat ini sebenarnya tak layak jika dibebankan kepada Pemohon, mengingat begitu sulitnya mengakses data tersebut baik di Pemerintah maupun di DPR dan mestinya Pemerintah dan DPR memiliki kelengkapan administratif secara dokumentasi mengenai hal tersebut. Begitu juga ahli dan saksi yang dihadirkan oleh pemerintah dan DPR di MK mestinya punya keterkaitan erat dengan proses pembahasan pada saat persidangan tersebut dan bukan ahli yang tiba2 dihadirkan hanya karena alasan persidangan saja.</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/ahli/'>ahli</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum-acara/'>hukum acara</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/keterangan-dpr/'>keterangan dpr</a>, <a href='http://anggara.org/tag/keterangan-pemerintah/'>keterangan pemerintah</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mahkamah-konstitusi/'>mahkamah konstitusi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pemohon/'>pemohon</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pengujian-uu/'>pengujian uu</a>, <a href='http://anggara.org/tag/permohonan/'>Permohonan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/saksi/'>saksi</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2283/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2283/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2283/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2283/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2283/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2283/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2283/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2283/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2283/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2283/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2283/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2283/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2283/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2283/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2283&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/05/23/kritik-untuk-hukum-acara-pengujian-uu-di-mahkamah-konstitusi-bagian-iii/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kritik untuk Hukum Acara Pengujian UU di Mahkamah Konstitusi (Bagian I)</title>
		<link>http://anggara.org/2011/05/05/kritik-untuk-hukum-acara-pengujian-uu-di-mahkamah-konstitusi-bagian-i/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/05/05/kritik-untuk-hukum-acara-pengujian-uu-di-mahkamah-konstitusi-bagian-i/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 May 2011 04:34:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum acara]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[pemeriksaan pendahuluan]]></category>
		<category><![CDATA[pengujian uu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2274</guid>
		<description><![CDATA[Secara umum hukum acara untuk pengujian UU di Mahkamah Konstitusi diatur di UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Selain diatur dalam UU tersebut, pengaturan lainnya adalah di Peraturan MK No 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian UU. Ada beberapa hal yang menurut saya seharusnya ada kejelasan dalam berperkara di Mahkamah Konstitusi ini. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2274&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Secara umum hukum acara untuk pengujian UU di Mahkamah Konstitusi diatur di UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Selain diatur dalam UU tersebut, pengaturan lainnya adalah di Peraturan MK No 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian UU. Ada beberapa hal yang menurut saya seharusnya ada kejelasan dalam berperkara di Mahkamah Konstitusi ini.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span id="more-2274"></span>Kedudukan Pemeriksaan Pendahuluan</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Pengaturan Pemeriksaan Pendahuluan dapat ditemukan pada Pasal 39 UU 24/2003 yang menyatakan:</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top" width="504">(1) Sebelum mulai memeriksa pokok perkara, Mahkamah Konstitusi mengadakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.</p>
<p>(2) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Mahkamah Konstitusi wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align:justify;">Selain  itu Pemeriksaan Pendahuluan juga dapat ditemukan elaborasinya dalam Pasal 10 dan Pasal 11 PMK 06/2005</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top" width="504"><strong>Pasal 10</strong></p>
<p>(1) Pemeriksaan pendahuluan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Panel Hakim yang sekurang-kurangnya terdiri atas 3 (tiga) orang Hakim Konstitusi.</p>
<p>(2) Pemeriksaan pendahuluan dapat dilakukan dalam Sidang Pleno yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang Hakim Konstitusi</p>
<p><strong>Pasal 11</strong></p>
<p>(1) Dalam pemeriksaan pendahuluan, Hakim memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan yang meliputi kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (<em>legal</em> <em>standing</em>) Pemohon, dan pokok permohonan.</p>
<p>(2) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (1) Hakim wajib memberi nasihat kepada Pemohon dan/atau kuasanya untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari.</p>
<p>(3) Nasihat sebagaimana dimaksud ayat (2) juga mencakup hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tertib persidangan.</p>
<p>(4) Dalam hal Hakim berpendapat bahwa permohonan telah lengkap dan jelas, dan/atau telah diperbaiki sesuai dengan nasihat dalam sidang panel, Panitera menyampaikan salinan permohonan dimaksud kepada Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.</p>
<p>(5) Dalam hal pemeriksaan pendahuluan telah dilakukan oleh Panel Hakim, Panel yang bersangkutan melaporkan hasil pemeriksaan dan memberikan rekomendasi kepada Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim untuk proses selanjutnya.</p>
<p>(6) Dalam laporan panel sebagaimana dimaksud ayat (5) termasuk pula usulan penggabungan pemeriksaan persidangan terhadap beberapa perkara dalam hal :</p>
<p>a. memiliki kesamaan pokok permohonan;</p>
<p>b. memiliki keterkaitan materi permohonan atau;</p>
<p>c. pertimbangan atas permintaan Pemohon;</p>
<p>(7) Pemeriksaan penggabungan perkara dapat dilakukan setelah mendapat Ketetapan Ketua Mahkamah;</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align:justify;">Dari sini sebetulnya terlihat jelas fungsi dan kedudukan dari Pemeriksaan Pendahuluan yaitu untuk pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan yang meliputi yang meliputi kewenangan Mahkamah Konstitusi, kedudukan hukum dari Pemohon, dan pokok permohonan dari Pemohon. Fungsi ini mirip dengan fungsi <em>dismissal process</em> dalam pemeriksaan perkara di TUN.</p>
<p style="text-align:justify;">Hanya menurut saya ada hal penting yang harus dipikirkan karena di Mahkamah Konstitusi ada jenis putusan tidak diterima yang terkait dengan Kewenangan MK dan Kedudukan hukum Pemohon (Vide Pasal 56 ayat (1) UU 24/2003, Pasal 36 huruf a PMK 6/2005.</p>
<p style="text-align:justify;">Selama ini yang saya lihat, meski pada umumnya saya tidak pernah mengalami jenis putusan tidak diterima karena alasan Pasal 56 ayat (1) UU 24/2003 dan Pasal 36 huruf a PMK 6/2005, namun tidak pernah ada kejelasan apakah Permohonan dimana Pemohon yang saya wakili atau saya sendiri jadi Pemohon diterima dan dilanjutkan proses pemeriksaannya atau tidak?</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut saya diantara Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Pleno harusnya ada ”Putusan Sela” yang menyatakan MK berwenang memeriksa permohonan dan Pemohon memiliki Kedudukan Hukum sebelum pemeriksaan pokok perkaranya. Hal ini penting untuk memperjelas status permohonan tersebut. Dengan kata lain, jangan sampai perkara terus diperiksa dengan menghadirkan ahli dan saksi akan tetapi di ujung perkara tersebut dinyatakan tidak diterima karena alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) UU 24/2003 dan Pasal 36 huruf a PMK 6/2005.</p>
<p style="text-align:justify;">Namun jika menilik ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf c jo Pasal 30 ayat (2) maka semestinya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim sebelum adanya Sidang Pleno sudah ditentukan soal apakah MK memiliki kewenangan dan Pemohon memiliki Kedudukan Hukum. Sehingga menurut saya layak ada putusan sela terlebih dahulu mengenai hal ini ketimbang lanjut saja terus dan kemudian dalam keterangan DPR dan Pemerintah yang pada umumnya keterangan tersebut juga malah menguraikan soal kewenangan MK dan kedudukan Hukum Pemohon.</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum-acara/'>hukum acara</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/konstitusi/'>konstitusi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mahkamah-konstitusi/'>mahkamah konstitusi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pemeriksaan-pendahuluan/'>pemeriksaan pendahuluan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pengujian-uu/'>pengujian uu</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2274/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2274/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2274/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2274/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2274/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2274/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2274/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2274/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2274/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2274/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2274/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2274/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2274/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2274/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2274&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/05/05/kritik-untuk-hukum-acara-pengujian-uu-di-mahkamah-konstitusi-bagian-i/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Beberapa Hal Dasar Dalam Pengujian Formal UU Terhadap UUD Menurut Putusan No 27/PUU-VII/2009</title>
		<link>http://anggara.org/2011/04/28/beberapa-hal-dasar-dalam-pengujian-formal-uu-terhadap-uud-menurut-putusan-no-27puu-vii2009/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/04/28/beberapa-hal-dasar-dalam-pengujian-formal-uu-terhadap-uud-menurut-putusan-no-27puu-vii2009/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 28 Apr 2011 03:01:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[pengujian uu]]></category>
		<category><![CDATA[syarat - syarat uji formil]]></category>
		<category><![CDATA[uji formil]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2259</guid>
		<description><![CDATA[Catatan: tulisan ini merupakan perasan dari Putusan MK No 27/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Berdasarkan ketentuan Pasal 24 C UUD 1945 dinyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2259&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><em>Catatan: tulisan ini merupakan perasan dari <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/04/putusan_sidang_putusan-no-27-puu-vii-2009.pdf" target="_blank">Putusan MK No 27/PUU-VII/2009</a> tentang Pengujian </em><em>Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung</em></p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2259"></span>Berdasarkan ketentuan Pasal 24 C UUD 1945 dinyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu”.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam konteks Pengujian UU terhadap UUD 1945 di Indonesia dikenal dua macam pengujian yaitu Pengujian Formil dan Pengujian Materil. Dua macam pengujian ini dapat diketemukan pada ketentuan Pasal 51 UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pengujian Formil berdasarkan ketetuan Pasal 51 huruf a UU No 24 Tahun 2003 dinyatakan bahwa “pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Sementara Pengujian materil ruang lingkupnya diatur dalam Pasal 51 huruf b UU No 24 Tahun 2003 dinyatakan bahwa “materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Secara singkat pengujian formil terkait dengan proses pembentukan suatu UU dan tidak memperhitungkan tentang apakah isi dari UU tersebut bertentangan dengan konstitusi atau tidak</p>
<p style="text-align:justify;">Nah <em>back to laptop</em>, problemnya sebenarnya adalah sungguh tidak mudah untuk melakukan pengujian secara formil, apakah pembentukan suatu UU dapat dinyatakan bertentangan dengan UUD.</p>
<p style="text-align:justify;">Hal yang paling pertama ditentukan adalah dalam hal kedudukan hukum dari Pemohon. Setidaknya ada dua hal penting yaitu Pemohon pengujian formil harus menjelaskan kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU No 24 Tahun 2003 dan juga menjelaskan secara spesifik atau potensi ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.</p>
<p style="text-align:justify;">Khusus untuk penjelasan tentang ada tidaknya  kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional, maka ada beberapa patokan yang wajib dipertimbangkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya, yang berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;</li>
<li>hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;</li>
<li>kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;</li>
<li>adanya hubungan sebab-akibat <em>(causal verband) </em>antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;</li>
<li>adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Dan untuk menentukan apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengujian formil UU terhadap UUD maka ada hal yang wajib diperhatikan yaitu Syarat kerugian konstitusional dalam pengujian materil diberlakukan sama halnya dengan kerugian konstitusional yang ada pada pengujian formil. Oleh karenanya:</p>
<p style="text-align:justify;">(i)         pembayar pajak/tax payer (vide Putusan No 003/PUU-I/2003), asosiasi, dan Organisasi non pemerintah yang memiliki perhatian khusus terhadap suatu UU demiki kepentingan hukum, badan hukum, Pemerintah daerah, lembaga negara, dan lain-lain memiliki <em>legal standing </em>untuk mengajukan permohonan pengujian, baik formil maupun materiil;</p>
<p style="text-align:justify;">(ii)      warga negara Indonesia yang masuk dalam kualifikasi dan terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu mempunyai hak untuk untuk mempersoalkan konstitusionalitas suatu Undang-Undang, baik prosedur pembentukannya (pengujian formil) maupun materi muatannya yang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, hal ini terkait dengan kepercayaan dan mandat yang diberikan kepada wakil sebagai <em>fiduciary duty, </em>yang harus dilaksanakan secara itikad baik dan bertanggung jawab, dalam hubungan <em>mandate </em>yang tidak terputus dengan dipilih dan dilantiknya anggota DPR sebagai wakil rakyat pemilih yang menyangkut tidak dilaksanakannya mandat wakil rakyat secara <em>fair</em>, jujur, dan bertanggung jawab dalam mengambil keputusan-keputusan untuk membentuk satu Undang-Undang atau kebijakan lain, maka setiap warga negara, sebagai perorangan yang telah melaksanakan hak pilih sebagai pemegang kedaulatan;</p>
<p style="text-align:justify;">(iii)    hal lain adalah adanya hubungan pertautan langsung antara Pemohon Pengujian Formil dengan UU yang dimohonkan misalnya Advokat/Pegiat Anti Korupsi yang memiliki perhatian khusus atau kepentingan dengan UU yang mengaturnya memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian formil;</p>
<p style="text-align:justify;">Selain melihat ada tidaknya kedudukan hukum dari Pemohon maka wajib pula dilihat batas waktu (daluarsa) dalam mengajukan Pengujian Formil. Berdasarkan putusan No 27/PUU-VII/2009 telah ditetapkan batas waktu 45 hari setelah UU tersebut dimuat di Lembaran Negara.</p>
<p style="text-align:justify;">Nah cara mengujinya bagaimana? MK pada saat itu menyatakan dasar untuk melakukan pengujian formil mendasarkan pada Pasal 20 UUD 1945. Selain itu ada dasar lain yang penting diperhatikan yaitu (i) UU 10/2004 Bab VI Bagian ke satu, Pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR; (ii) UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (yang berlaku pada saat itu); dan (iii) Peraturan Tata Tertib DPR. Pada dasarnya ketentuan yang terdapat dalam UU 10/2004 dan UU 22/2003 adalah Undang-Undang yang diperlukan untuk menampung ketentuan Pasal 22A UUD1945 dan dalam kedua UU tersebut secara eksplisit ditentukan adanya Peraturan Tata Tertib DPR dalam pembentukan Undang-Undang, yaitu Pasal 19 UU 10/2004 dan Pasal 102 ayat (1) dan ayat (4) UU 22/2003.</p>
<p style="text-align:justify;">Kenapa peraturan di bawah UU dijadikan sebagai salah satu tolok ukur dalam Pengujian Formil hal ini dapat dibenarkan didasarkan pada alasan bahwa jika tolok ukur pengujian formil harus selalu berdasarkan pasal-pasal UUD 1945 saja, maka hampir dapat dipastikan tidak akan pernah ada pengujian formil karena UUD 1945 hanya memuat hal-hal prinsip dan tidak mengatur secara jelas aspek formil proseduralnya. Oleh sebab itu, sepanjang Undang-Undang, tata tertib produk lembaga negara, dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme atau formil-prosedural itu mengalir dari delegasi kewenangan menurut konstitusi, maka peraturan perundang-undangan itu dapat dipergunakan atau dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau batu uji dalam pengujian formil.</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mahkamah-konstitusi/'>mahkamah konstitusi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pengujian-uu/'>pengujian uu</a>, <a href='http://anggara.org/tag/syarat-syarat-uji-formil/'>syarat - syarat uji formil</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uji-formil/'>uji formil</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2259/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2259/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2259/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2259/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2259/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2259/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2259/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2259/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2259/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2259/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2259/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2259/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2259/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2259/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2259&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/04/28/beberapa-hal-dasar-dalam-pengujian-formal-uu-terhadap-uud-menurut-putusan-no-27puu-vii2009/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Organisasi Advokat dan Program Bantuan Hukum di Indonesia</title>
		<link>http://anggara.org/2011/04/12/organisasi-advokat-dan-program-bantuan-hukum-di-indonesia/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/04/12/organisasi-advokat-dan-program-bantuan-hukum-di-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 12 Apr 2011 08:17:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[bantuan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kode etik advokat indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[organisasi advokat]]></category>
		<category><![CDATA[peradi]]></category>
		<category><![CDATA[uu advokat]]></category>
		<category><![CDATA[uu bantuan hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2242</guid>
		<description><![CDATA[Advokat sebagai bagian dari officer of the court memiliki posisi kunci dalam proses penegakkan hukum dan perlindungan hak asasi manusia diantaranya sebagai bagian dari proses mekanisme pengawasan dari tindakan – tindakan penegakkan hukum yang diambil oleh pejabat – pejabat yang terlibat dalam penegakkan hukum. Oleh karena itu tak salah jika advokat dinobatkan sebagai officium nobelium [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2242&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Advokat sebagai bagian dari <em>officer of the court</em> memiliki posisi kunci dalam proses penegakkan hukum dan perlindungan hak asasi manusia diantaranya sebagai bagian dari proses mekanisme pengawasan dari tindakan – tindakan penegakkan hukum yang diambil oleh pejabat – pejabat yang terlibat dalam penegakkan hukum. Oleh karena itu tak salah jika advokat dinobatkan sebagai <em>officium nobelium</em> (profesi mulia) karena seluruh tindakannnya seharusnya dilandaskan pada perjuangan perlindungan hak asasi manusia. Karena sifat alamiah dari advokat tersebut, maka organisasi advokat sesungguhnya mampu mengambil peran besar dalam perjuangan perlindungan hak asasi manusia di seluruh penjuru dunia.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2242"></span>Peran besar organisasi advokat dalam perjuangan perlindungan hak asasi manusia ini pada dasarnya harus terwujud melalui keterlibatan organisasi advokat dalam program bantuan hukum. Secara mendasar organisasi advokat harus memberikan dukungan yang efektif terhadap program bantuan hukum. Untuk itu organisasi advokat juga harus turun dan terlibat aktif dalam mendesak negara untuk memberikan jaminan bantuan hukum bagi setiap warga miskin di negaranya.</p>
<p style="text-align:justify;">Di Indonesia sendiri, program bantuan hukum yang didirikan atas inisiatif organisasi advokat juga belum menjadi sejarah yang cukup panjang. Hal ini terjadi karena organisasi advokat di Indonesia juga baru ada untuk pertama kalinya pada 30 Agustus 1964 yang ditandai dengan dibentuknya Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) sebagai organisasi yang mewakili kepentingan advokat di Indonesia. Namun, tak lama setelah itu, pada 1969 PERADIN mulai mengambil bagian dalam program bantuan hukum yang ditandai dengan berdirinya LBH (sekarang dikenal dengan LBH Jakarta) pada 1970. Sejak saat itu PERADIN memprakarsai berdirinya LBH – LBH di beberapa kota besar di Indonesia sampai 1980.</p>
<p style="text-align:justify;">Pada saat IKADIN terbentuk pada 1980-an dan juga pada masa – masa sulit karena munculnya beragam organisasi advokatpun, pada dasarnya organisasi advokat di Indonesia tidak pernah melupakan program bantuan hukum sebagai salah satu program strategis dalam organisasi advokat. Namun, pada umumnya program bantuan hukum yang dijalankan oleh organisasi advokat masih mendasarkan pada sifat kerelaan dari para pengurus program bantuan hukum dari organisasi advokat tersebut, dan belum menjadi suatu gerakan masif dari bergeraknya organisasi advokat dengan melibatkan para anggota dari organisasi advokat tersebut. Meski pada saat yang sama Kode Etik Advokat telah mewajibkan seorang advokat untuk memberikan bantuan hukum kepada si miskin apabila diminta oleh si miskin tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Masalah tersebut, tentu membawa dampak bagi kelompok masyarakat miskin yang membutuhkan akses terhadap keadilan. Karena begitu banyaknya perkara – perkara hukum yang menyangkut kelompok masyarakat miskin namun organisasi advokat sebagai penyedia layanan bantuan hukum ternyata masih memiliki kapasitas yang minimal untuk menyediakan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Dampak ini akan semakin terasa bila si miskin tersebut sampai terjerat masalah pidana dimana sangat mungkin si miskin ini akan dirampas kemerdekaannya tanpa melalui pembelaan yang cukup. Hal ini dapat terjadi bilaketersediaan advokat untuk memberikan pembelaan yang maksimal juga masih sedikit.</p>
<p style="text-align:justify;">Sampai sekarang tidak terdapat data, berapa jumlah orang miskin yang dapat mengakses layanan bantuan hukum yang disediakan oleh organisasi advokat. Sehingga sulit mengetahui secara pasti apakah program bantuan hukum yang dijalankan oleh organisasi advokat dapat berjalan efektif atau tidak dan sulit pula mengukur sampai seberapa jauh tingkat kepuasan masyarakat miskin yang mengakses layanan bantuan hukum yang disediakan oleh organisasi advokat.</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan dibentuknya KKAI sebagai embrio wadah tunggal advokat untuk menyambut adanya UU Advokat, tujuh organisasi advokat yang ada di Indonesia telah mengadopsi Kode Etik bersama yang dikenal dengan Kode Etik Advokat Indonesia dan perubahannya yang diadopsi pada 1 Oktober 2002. Pasal 7 huruf h telah menyatakan bahwa “Advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-Cuma (pro deo) bagi orang yang tidak mampu. Selain itu Pasal 4 huruf f juga menegaskan bahwa “Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.”</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan adanya ketentuan ini, maka bantuan hukum telah menjadi bagian yang melekat dalam profesi advokat dan untuk itu maka selayaknya pelanggaran terhadap kewajiban bantuan hukum ini merupakan wilayah etika yang menjadi yurisdiksi dari organisasi advokat.</p>
<p style="text-align:justify;">Hingga periode terbentuknya KKAI ini penulis belum menemukan adanya organisasi advokat yang secara progresif menyerukan keterlibatan anggota untuk terlibat aktif dan missal dalam program bantuan hukum yang diselenggarakan oleh organisasi advokat termasuk memikirkan bagaiman tata cara pemberian bantuan hukum melalui organisasi advokat. Kisah – kisah sporadis tentang bantuan hukum yang diselenggarakan oleh organisasi advokat kala itu memang terdengar tapi tidak dalam kesatuan langkah dan keterlibatan aktif secara missal dari para anggota organisasi advokat tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan disahkannya UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada 5 April 2003, dimana dalam Pasal 22 UU No 18 Tahun 2003 kewajiban etik bantuan hukum seorang advokat telah berubah menjadi kewajiban hukum dari advokat dan pengaturan serta mekanisme bantuan hukum termasuk bagaimana organisasi advokat dapat memainkan perannya dalam bantuan hukum diatur dalam sebuah Peraturan Pemerintah</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam hal kewajiban pemberian bantuan ini, penulis berpendapat bahwa para pembuat UU Advokat telah salah secara konseptual dalam menafsirkan bantuan hukum sehingga meletakkan kewajiban tersebut menjadi kewajiban hukum bagi advokat. UU Advokat secara prinsip telah memindahkan tanggung jawab dan kewajiban konstitusional negara untuk menyelenggarakan bantuan hukum bagi kelompok masyarakat miskin dan kelompok rentan. Tanggung jawab dan Kewajiban konstitusional negara ini merupakan hal yang logis sejak Indonesia telah secara tegas menyatakan diri sebagai negara hukum. Selain itu juga Pasal 28 I ayat (4) telah menyatakan bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.” Dalam konteks inilah proses pengalihan tanggung jawab dan kewajiban konstitusional negara dalam soal bantuan hukum kepada advokat dan organisasi advokat harus mendapatkan sorotan tajam. Tanggung jawab konstitusional negara untuk menyediakan suatu sistem bantuan hukum nasional yang dapat diakses oleh kelompok masyarakat miskin di Indonesia setidaknya dapat ditemukan di Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 H ayat (2), Pasal 28 I ayat (2), dan Pasal 34 UUD 1945.</p>
<p style="text-align:justify;">Meski demikian terdapat kesalahan konseptual pada bantuan hukum dalam UU Advokat, namun peran organisasi advokat tidaklah kecil, karena di pundak organisasi advokat terdapat fungsi pengawasan bantuan hukum yang dilakukan oleh advokat. Organisasi advokat harus memastikan bahwa setiap anggotanya tidak melanggar etika profesi saat menerima dan melaksanakan permohonan bantuan hukum. Organisasi advokat mestinya juga memastikan bahwa setiap orang miskin yang punya masalah hukum dan datang ke kantor – kantor advokat tidak akan mengalami diskriminasi karena keadaan sosial ekonominya. Persis di titik inilah organisasi advokat dapat menjalankan peran pentingnya.</p>
<p style="text-align:justify;">PERADI sebagai organisasi advokat dengan jumlah anggota lebih dari 15.000 di seluruh Indonesia telah berupaya mengambil inisiatif penting sesaat setelah diundangkannya PP No 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum. Inisiatif penting yang diambil PERADI adalah dengan membentuk Pusat Bantuan Hukum pada 11 Mei 2009 sebagai unit kerja yang secara khusus mengelola pelaksanaan bantuan hukum oleh anggota PERADI. Salah satu perubahan yang dapat dipandang revolusioner adalah dengan pembentukan Pusat Bantuan Hukum ini maka diharapkan adanya keterlibatan aktif 15 ribu anggota dalam program bantuan hukum. Titik pembedanya dengan organisasi bantuan hukum lainnya adalah unit kerja bantuan hukum ini bersandar pada 15 ribu anggota PERADI dan tidak mempekerjakan advokat dalam memberikan layanan bantuan hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebagai tindak lanjut dari pembentukan Pusat Bantuan Hukum tersebut, PERADI juga telah mengesahkan Peraturan PERADI No 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum pada 8 Juli 2010 yang menegaskan bahwa setiap anggota PERADI wajib memberikan bantuan hukum dengan minimum pelaksanaan sebanyak 50 jam/tahun. Secara normatif, harus diakui bahwa PERADI telah menunjukkan kemajuan dalam program bantuan hukum dengan mencoba melibatkan 15 ribu anggotanya dalam program tersebut. Namun di sisi lain hambatan dan tantangan lain tentu muncul dalam pelaksanaannya. Salah satu yang paling mudah diidentifikasi adalah bagaimana melakukan komunikasi dengan 15 ribu anggota PERADI yang tersebar di seluruh Indonesia bahwa terhadap mereka telah diberlakukan ketentuan kewajiban bantuan hukum tersebut. Masalah lain yang muncul adalah Peraturan ini tidak melihat bagaimana dengan dana bantuan hukum yang semestinya tersedia karena menurut ketentuan yang berlaku bahwa layanan bantuan hukum yang digratiskan adalah sepanjang mengenai biaya jasa dari seorang advokat. Ketiadaan mekanisme dukungan biaya operasional baik dari negara, melalui UU Bantuan Hukum, ataupun dari organisasi advokat tentu bisa dimanfaatkan oleh pihak – pihak yang beritikat buruk diantaranya dengan cara meminta dana dari pemohon bantuan hukum. Di sisi lain Peraturan PERADI tersebut hanya menegaskan larangan menerima dana dari Pemohon Bantuan Hukum untuk kepentingan apapun dalam aktifitas bantuan hukum. Tantangan lain tentu soal mekanisme pengawasan terhadap advokat yang melakukan aktifitas bantuan hukum. Peraturan PERADI ini masih menjelaskan tentang bagaimana masyarakat miskin dapat mengakses pengaduan terhadap advokat – advokat yang diduga melakukan pelanggaran etika di depan Dewan Kehormatan.</p>
<p style="text-align:justify;">Hal – hal ini tentu harus segera dijawab oleh PERADI, karena dengan mengefektifkan program bantuan hukum ini diharapkan PERADI dan para anggota tentunya bisa mengambil garda terdepan terhadap pembelaan hak asasi manusia di Indonesia dan sekaligus menjawab kekuatiran masyarakat bahwa di Indonesia hanya si kaya saja yang boleh diwakili oleh Advokat</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/advokat/'>advokat</a>, <a href='http://anggara.org/tag/bantuan-hukum/'>bantuan hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kode-etik-advokat-indonesia/'>kode etik advokat indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/organisasi-advokat/'>organisasi advokat</a>, <a href='http://anggara.org/tag/peradi/'>peradi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uu-advokat/'>uu advokat</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uu-bantuan-hukum/'>uu bantuan hukum</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2242/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2242/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2242/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2242/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2242/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2242/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2242/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2242/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2242/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2242/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2242/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2242/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2242/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2242/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2242&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/04/12/organisasi-advokat-dan-program-bantuan-hukum-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Perdebatan di Seputar Hukum Acara Penyadapan</title>
		<link>http://anggara.org/2011/03/02/perdebatan-di-seputar-hukum-acara-penyadapan/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/03/02/perdebatan-di-seputar-hukum-acara-penyadapan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 02 Mar 2011 02:51:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[CR UU ITE]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum acara pidana]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[intersepsi]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[penyadapan]]></category>
		<category><![CDATA[uu ite]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2195</guid>
		<description><![CDATA[Privasi, mungkin kata ini adalah salah satu kata yang masuk jarang diucapkan di kalangan masyarakat Indonesia. Entah karena alergi, entah pula karena memang kultur masyarakat Indonesia pada dasarnya agak menabukan hal – hal yang berkaitan dengan privasi. Sangat jarang terdapat wacana dalam khazanah hukum ataupun sosial di Indonesia. Saya sendiripun tidak melihat ada satu organisasi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2195&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Privasi, mungkin kata ini adalah salah satu kata yang masuk jarang diucapkan di kalangan masyarakat Indonesia. Entah karena alergi, entah pula karena memang kultur masyarakat Indonesia pada dasarnya agak menabukan hal – hal yang berkaitan dengan privasi. Sangat jarang terdapat wacana dalam khazanah hukum ataupun sosial di Indonesia. Saya sendiripun tidak melihat ada satu organisasi HAM di Indonesia yang berbicara secara spesifik tentang privasi. Saya kira, terdapat beragam campuran faktor – faktor pendukung dimana masyarakat dan penyelenggara negara abai terhadap perlindungan privasi ini.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2195"></span>Konstitusi Indonesia, terutama sejak dilakukannya amandemen telah melindungi hak atas privasi. Secara tegas Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 telah menyebutkan “<span style="text-decoration:underline;">Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi</span>.” Namun sayangnya, hingga saat ini tidak ada formulasi hukum yang tepat untuk mengimplementasikan ketentuan Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Setelah UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disahkan, Pemerintah berencana untuk mengeluarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tata Cara Intersepsi yang memang merupakan perintah dari Pasal 31 ayat 4 UU ITE. Namun, rencana pemerintah ini dipandang oleh kalangan aktivis anti korupsi sebagai bentuk dari pelemahan upaya pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan oleh KPK.</p>
<p style="text-align:justify;">Terlepas dari isu pelemahan pemberantasan korupsi, kita mungkin pernah ingat bahwa ada kasus penyebar luasan isi SMS yang dikirimkan oleh seorang jurnalis yaitu Metta Dharmasaputra kepada Vincentius Amin Santoso, Chief Financial Controller Asian Agri Group. Selain itu, kita mungkin ingat penyadapan terhadap Al Amin Nasution dalam kasus korupsi yang dikenal dengan “skandal gadis berbaju putih”. Masih juga segar dalam ingatan kita, dimana Antasari Azhar, dalam kedudukan sebagai Ketua KPK memerintahkan penyadapan terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, dimana ternyata Nasrudin Zulkarnaen tidak terlibat dalam kasus korupsi. Kasus – kasus ini sebenarnya sudah cukup menunjukkan betapa mudahnya hak privasi dari seorang warga negara diganggu oleh negara meski dilakukan dalam bungkus upaya penegakkan hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Hal – hal inilah yang membuat saya, dan dua orang rekan saya yaitu <a href="http://perlindungansaksi.wordpress.com" target="_blank">Supriyadi W. Eddyono</a>, dan <a href="http://wahyudidjafar.wordpress.com" target="_blank">Wahyudi Djaffar</a>, mengajukan permohonan pengujian Pasal 31 ayat (4) UU ITE ke Mahkamah Konstitusi pada 22 Februari 2010. Dalil kami sederhana yaitu pengaturan Pasal 31 ayat (4) UU ITE yang memerintahkan pengaturan penyadapan dalam bentuk PP dapat mengurangi hak – hak kami sebagai warga negara yang dilindungi hak privasinya berdasarkan Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 dan juga kami mendalilkan bahwa meski hak privasi bukanlah masuk pada kategori hak yang tidak dapat dibatasi, namun pembatasan tersebut harus dilakukan oleh UU bukan pada level PP atau peraturan lainnya di bawah UU. Pembatasan yang dilakukan oleh peraturan di bawah UU menurut kami pada saat itu bertentangan dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.</p>
<p style="text-align:justify;">Pada saat kami mengajukan pengujian tersebut, kami sadar bahwa langkah ini tentu tidak populer, karena ada beberapa lembaga penegak hukum yang mengatur penyadapan melalui peraturan internalnya seperti KPK dan juga kepolisian. Dengan mengklaim bahwa pengaturan penyadapan hanya boleh dilakukan melalui UU, secara otomatis kami juga menyatakan bahwa pengaturan internal tentang penyadapan di berbagai lembaga penegak hukum adalah bertentangan dengan konstitusi. Namun, pada saat itu saya dan teman – teman berprinsip bahwa pemberantasan kejahatan apapun termasuk korupsi hanya bisa dilakukan dengan cara memperkuat perlindungan HAM bagi setiap warga negara Indonesia termasuk untuk Tersangka/Terdakwa, Saksi, dan Korban. Tanpa perlindungan HAM yang maksimal, upaya untuk memerangi kejahatan justru akan menimbulkan kejahatan – kejahatan baru yang dilakukan atas nama hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Secara umum penyadapan di Indonesia memiliki sejarah panjang, pada masa pemerintah kolonial Hindia Belanda, Keputusan Raja Belanda Tanggal 25 Juli 1893 N0 36, bisa dianggap sebagai peraturan tertua di Indonesia mengenai penyadapan informasi yang terbatas digunakan pada lalu lintas surat di kantor pos seluruh Indonesia. Setelah itu muncul beragam peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang penyadapan diantaranya yaitu (1) Bab XXVII WvS Tentang Kejahatan Jabatan, Pasal 430 – 434, (2) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (4) UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, (5) Perpu No 1 Tahun 20002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, (6) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, (7) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, (8) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan (9) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada level di bawah UU, setidaknya juga terdapat 2 Peraturan Pemerintah dan 1 Peraturan Menteri yang juga mengatur tentang Penyadapan/Intersepsi yaitu (1) PP No. 19 Tahun 2000 tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (2) PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dan (3) Permenkominfo No. 11 Tahun 2006 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan beragamnya peraturan perundang-undangan dan ketiadaan aturan tunggal yang mengatur tata cara tata cara penyadapan mengandung kelemahan yang justru dapat mengancam hak atas privasi dan menjadikan masyarakat Indonesia sebagai masyarakat yang paling terancam hak atas privasinya di antara masyarakat lain di negara – negara hukum modern yang demokratis di dunia.</p>
<p style="text-align:justify;">Untuk itu kepada Mahkamah Konstitusi, saya dan teman – teman, mengajukan argumentasi bahwa reaksi hukum untuk melakukan “kodifikasi” hukum acara atau tata cara penyadapan/intersepsi harus didukung namun ketentuan “kodifikasi” dari hukum acara tersebut tidak bisa hanya diatur dalam level setingkat Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (4) UU ITE. Kami juga mendesak adanya keperluan untuk melalukan pembaharuan hukum acara pidana Indonesia khususnya pembaharuan UU No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dalam hal penyediaan aturan yang komprehensif tentang Penyadapan untuk dapat memperkuat dan lebih melindungi jaminan atas hak privasi dari serangan atau campur tangan yang sangat mungkin sewenang – wenang dari aparat penegak hukum</p>
<p style="text-align:justify;">Pendapat kami dalam pengujian ini sebenarnya juga didukung oleh pertimbangan tentang perlunya penyadapan diatur dalam UU Penyadapan ataupun dalam KUHAP yaitu dalam Putusan MK pada Perkara Nomor 006/PUU-I/2003 pada pengujian Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pertimbangan hukum putusan MK dalam Perkara Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 pada pengujian Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p style="text-align:justify;">Pandangan saya dan teman – teman inipun memperoleh dukungan dari Ifdhal Kasim, Ketua Komnas HAM  yang menyatakan mekanisme penyadapan di berbagai negara di dunia dilakukan dengan syarat (i) adanya otoritas resmi yang ditunjuk dalam Undang-Undang untuk memberikan izin penyadapan, (ii) adanya jaminan jangka waktu yang pasti dalam melakukan penyadapan, (iii) pembatasan penanganan materi hasil penyadapan, (iv) pembatasan mengenai orang yang dapat mengakses penyadapan. Selain itu juga kami mendapatkan dukungan dari Mohammad Fajrul Falaakh, anggota KHN dan Ahli Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum UGM yang menyatakan Undang-Undang mengenai penyadapan seharusnya mengatur dengan jelas tentang: (i) wewenang untuk melakukan, memerintahkan maupun meminta penyadapan, (ii) tujuan penyadapan secara spesifik, (iii) kategori subjek hukum yang diberi wewenang untuk melakukan penyadapan, (iv) adanya izin dari atasan atau izin hakim sebelum melakukan penyadapan, (v) tata cara penyadapan, (vii) pengawasan terhadap penyadapan, (viii) penggunaan hasil penyadapan. Bahkan Mohammad Fajrul Falaakh berpendapat bahwa Pasal 31 ayat (3) dan ayat (4) UU 11/2008 bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak memberikan kejelasan dan kepastian aturan tentang penyadapan.</p>
<p style="text-align:justify;">Keseluruhan upaya kami ini ternyata membuahkan hasil yang menggembirakan dimana pada Kamis, 24 Februari 2011, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan kami dan mencabut Pasal 31 ayat (4) UU ITE. Tidak hanya itu, MK juga kembali menegaskan, untuk yang ketiga kalinya, tentang perlunya pemerintah dan DPR segera mengesahkan UU yang mengatur Penyadapan secara spesifik. Kemenangan ini saya rasa perlu didorong terus oleh kalangan organisasi HAM dan juga organisasi anti korupsi, tidak hanya untuk mengajukan usulan untuk membuat UU Penyadapan, tapi secara umum juga organisasi HAM dan organisasi anti korupsi perlu terus mendorong pembaharuan Hukum Acara Pidana yang baru yang lebih memberikan proteksi dan perlindungan hak asasi manusia tidak hanya terhadap Tersangka/Terdakwa tapi juga terhadap Saksi dan Korban.</p>
<p style="text-align:justify;">Tak lupa kami mengucapkan terima kasih untuk tim kuasa hukum yang telah mewakili saya dan teman2 pemohon lainnya, yaitu <a href="http://www.facebook.com/people/Wahyu-Wagiman/1007168870" target="_blank">Wahyu Wagiman</a>, <a href="http://www.facebook.com/people/Zainal-Aja/757803836" target="_blank">Zainal Abidin</a>, <a href="http://totokyuliyanto.wordpress.com" target="_blank">Totok Yuliyanto</a>, <a href="http://twitter.com/AdamPantouw" target="_blank">Adam Pantouw</a>, <a href="http://twitter.com/andimuttaqien" target="_blank">Andi Muttaqien</a>, dan <a href="http://www.facebook.com/people/Adiani-Viviana/1460287005" target="_blank">Adiani Viviana</a></p>
<p style="text-align:justify;">Untuk putusannya silahkan diunduh <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/03/putusan-5_puu_viii_2010-_edit-panitera_.pdf" target="_blank">disini</a></p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/cr-uu-ite/'>CR UU ITE</a>, <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/hak-asasi-manusia/'>hak asasi manusia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum-acara-pidana/'>hukum acara pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/intersepsi/'>intersepsi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mahkamah-konstitusi/'>mahkamah konstitusi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/penyadapan/'>penyadapan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uu-ite/'>uu ite</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2195/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2195/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2195/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2195/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2195/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2195/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2195/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2195/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2195/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2195/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2195/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2195/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2195/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2195/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2195&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/03/02/perdebatan-di-seputar-hukum-acara-penyadapan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Belajar dari Tulisan Alanda Kariza</title>
		<link>http://anggara.org/2011/02/10/belajar-dari-tulisan-alanda-kariza/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/02/10/belajar-dari-tulisan-alanda-kariza/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 Feb 2011 03:55:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[alanda kariza]]></category>
		<category><![CDATA[arga tirta kirana]]></category>
		<category><![CDATA[bank century]]></category>
		<category><![CDATA[humphrey djemat]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[pidana]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[roy sayur]]></category>
		<category><![CDATA[twitter]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2176</guid>
		<description><![CDATA[Kemarin pagi saya mendapatkan mention di akun twitter saya yang menunjuk tulisan dari Alanda Kariza dengan judul “Ibu, 10 tahun penjara, 10 milyar rupiah”. Saat melihat tulisan itu, komentar saya hanya singkat, tulisan yang menarik dan menyentuh. Kenapa tulisan itu menjadi menarik dan menyentuh, buat saya pribadi sih nggak terlampau heran, karena ia juga penulis [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2176&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Kemarin pagi saya mendapatkan mention di <a href="http://twitter.com/anggarasuwahju" target="_blank">akun twitter saya</a> yang menunjuk tulisan dari <a href="http://alandakariza.com/">Alanda Kariza</a> dengan judul “<a href="http://alandakariza.com/ibu/">Ibu, 10 tahun penjara, 10 milyar rupiah</a>”. Saat melihat tulisan itu, komentar saya hanya singkat, tulisan yang menarik dan menyentuh. Kenapa tulisan itu menjadi menarik dan menyentuh, buat saya pribadi sih nggak terlampau heran, karena ia juga <a href="http://alandakariza.com/books/">penulis novel</a> dan <a href="http://alandakariza.com/about/">pernah meraih beberapa penghargaan</a> yang cukup bergengsi.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2176"></span>Namun, ada beberapa hal yang menyedot perhatian saya untuk pertama kali adalah saat ia menuliskan secara runtut proses hukum yang menimpa ibunya, Arga Tirta Kirana, mantan Kepala Divisi Legal Bank Century (2005-2009). Yang paling mencuri perhatian saya adalah pada kalimat ”<em>Hari Kamis, Ibu akan membacakan pledooi (pembelaan) di PN Jakarta Pusat. Ibu akan menceritakan seluruh kejadian yang beliau alami dan mengapa seharusnya beliau tidak mengalami tuduhan apalagi tuntutan ini</em>”. Kenapa saya tertarik? Ya wajar kalimat ini mengesankan ibunya menghadapi proses hukum yang rumit sendirian tanpa kehadiran seorang penasihat hukumpun. Dan tadinya saya juga berpikir bahwa ibunya dalam posisi ditahan di sebuah rumah tahanan di Jakarta. Buat saya pribadi <em>fair trial</em> adalah hal paling fundamental untuk disikapi dan dicermati, salah satu tandanya adalah kehadiran seorang kuasa hukum agar dapat mewakili dirinya dalam melakukan pembelaan di Pengadilan.</p>
<p style="text-align:justify;">Setelah membaca tulisan itu, saya mengirimkan pesan ke beberapa teman saya untuk ikut membaca tulisan itu. Tak lama setelah itu datanglah beragam informasi penting yang terkait dengan fair trial. Yang menarik adalah ternyata ibunya tidak sendirian menghadapi proses hukum itu, ada sekelompok pengacara yang mendampingi ibunya di pengadilan. Salah satu pengacara yang turut membela Ibunya Alanda adalah pengacara yang cukup ternama di Jakarta yaitu Pak Humphrey Djemat, Pemilik <a href="http://www.gdjemat.com/" target="_blank">Kantor Hukum Gani Djemat &amp; Parnter</a>, Ketua PERADI DPC Jakarta Pusat sekaligus juga Ketua Umum DPP AAI. Tak lama masuk kembali beberapa pesan di inbox saya yang menyatakan Ibunya tidak di tahan selama proses itu. Menurut <a href="http://nasional.kompas.com/read/2011/02/09/1603110/Melongok.Kasus.Ibunya.Alanda">laporan Kompas</a>, Arga Tirta Kirana, didakwa dengan model dakwaan subsidiaritas yaitu primair melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan subsider melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="480" valign="top">Pasal 49 ayat 1 huruf a berbunyi, “&#8230;membuat atau menyebabkan   adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun   dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening   suatu bank.” <span style="text-decoration:underline;">Ancaman pidana maksimal dalam dakwaan primer adalah 15 tahun   penjara dengan denda Rp 200 miliar.</span></td>
</tr>
<tr>
<td width="480" valign="top">Pasal 49 ayat 2 huruf b berbunyi, “Tidak melaksanakan   langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap   ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan   lainnya yang berlaku bagi bank.” Ancaman pidana maksimal dalam dakwaan   subsider adalah <span style="text-decoration:underline;">8 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar</span>.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align:justify;">Well, dalam kasus ini Ibunya Alanda tidak ditahan adalah suatu keberuntungan tersendiri, mungkin anda ingat kasus yang menimpa <a href="http://twitter.com/pmulyasari">Prita Mulyasari</a> kan? Ia di dakwa karena melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang kontroversial itu saja harus merasakan dinginnya lantai tahanan. Menurut aturan hukum yang berlaku, untuk tindak pidana di atas 5 tahun, sangat besar kemungkinan seorang tersangka/terdakwa itu ditahan. Nah, untuk kasus ini saya ibunya Alanda sama sekali tidak ditahan (CMIIW)</p>
<p style="text-align:justify;">Eh, ternyata inbox saya masih berlanjut menerima email, salah satu email yang buat saya menarik adalah email yang memberikan tautan pada salah satu tulisan yang dibuat oleh sumber anonim yang ngakunya nggak ahli perbankan. Saya cukup ragu dengan pernyataan penulis yang mengaku tidak mengetahui seluk belum perbankan, karena tulisan itu menurut saya cukup runtut dan baik dalam aspek penjelasan. Untuk lebih lengkap silahkan lihat tulisan itu <a href="http://linimasa.com/2011/02/09/sampaikan-salamku-untuk-ananda-alanda-kariza-indonesia-masih-ada/">disini</a></p>
<p style="text-align:justify;">Menarik membaca tulisan Alanda dan membandingkannya dengan membaca tulisan dari Roy Sayur. Tapi yang pasti dan ingin saya tegaskan adalah tidak ada kepentingan keadilan yang terganggu di kasus tersebut. Soal tuntutan 10 tahun dan denda 10 Milyar dibandingkan dengan yang menurut Alanda tidak adil karena pemilik Bank Century hanya dituntut 8 tahun dan denda 50 milyar sih saya tak bisa bandingkan karena saya tidak tahu Robert Tantular didakwa dengan menggunakan ketentuan UU yang mana dan ketentuan pasal berapa. Intinya adalah saya cukup bersimpati dengan Alanda, tapi karena tidak ada kepentingan keadilan yang serius terlanggar, agak sulit rasanya saya berkampanye untuk itu.</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/alanda-kariza/'>alanda kariza</a>, <a href='http://anggara.org/tag/arga-tirta-kirana/'>arga tirta kirana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/bank-century/'>bank century</a>, <a href='http://anggara.org/tag/humphrey-djemat/'>humphrey djemat</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/perbankan/'>perbankan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pidana/'>pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/prita-mulyasari/'>prita mulyasari</a>, <a href='http://anggara.org/tag/roy-sayur/'>roy sayur</a>, <a href='http://anggara.org/tag/twitter/'>twitter</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2176/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2176/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2176/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2176/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2176/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2176/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2176/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2176&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/02/10/belajar-dari-tulisan-alanda-kariza/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Merawat Kekerasan di Indonesia</title>
		<link>http://anggara.org/2011/02/07/merawat-kekerasan-di-indonesia/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/02/07/merawat-kekerasan-di-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 07 Feb 2011 02:36:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[cikeusik]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kuhp]]></category>
		<category><![CDATA[penyebaran kebencian]]></category>
		<category><![CDATA[pidana]]></category>
		<category><![CDATA[serangan]]></category>
		<category><![CDATA[tewas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2171</guid>
		<description><![CDATA[Sungguh menyedihkan saat saya mendengar adanya 3 orang warga negara Indonesia yang harus melepaskan nyawa di desa Ciumbulan, kecamatan Cikeusik, kabupaten Pandeglang, propinsi Banten hanya karena mereka berbeda keyakinan dengan warga sekitar. Peristiwa kekerasan yang terjadi pada Minggu (6/1) pagi kemarin dimana terjadi bentrokan antara Jamaah Ahmadiyah dengan warga di Desa Umbulan Kecamatan Cikeusik Kabupaten [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2171&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Sungguh menyedihkan saat saya mendengar adanya 3 orang warga negara Indonesia yang harus melepaskan nyawa di desa Ciumbulan, kecamatan Cikeusik, kabupaten Pandeglang, propinsi Banten hanya karena mereka berbeda keyakinan dengan warga sekitar.</p>
<p style="text-align:justify;">Peristiwa kekerasan yang terjadi pada Minggu (6/1) pagi kemarin dimana terjadi bentrokan antara Jamaah Ahmadiyah dengan warga di Desa Umbulan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang telah mengakibatkan 3 orang tewas dan 6 orang lainnya terluka.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2011/02/07/brk,20110207-311499,id.html" target="_blank"><span id="more-2171"></span>Tempo melaporkan</a> bahwa ketiga korban yang meninggal tersebut adalah Roni, Mulyadi, dan Tarno. Berdasarkan catatan medis RSUD Malingping, Roni tewas dengan luka bacok di bagian dagu memanjang hingga ke leher belakang sepanjang 20 cm. Pelipis kanan luka robek sepanjang 6 cm, luka robek di pinggang kanan 15 cm, luka bacok di punggung sepanjang 60 cm, dan luka bacok tak beraturan di bagian kepala belakang.</p>
<p style="text-align:justify;">Sementara Mulyadi 6 luka bacok di bagian dada kanan dan kiri, lengan kiri, pipi kiri, 6 luka bacok di bagian belakang kepala, dan pinggang kanan. Sedangkan Tarno mengalami luka pada dada dan perut. Selain itu Tarno juga mengalami sejumlah luka bacok di bagian pinggang kanan dan kepala bagian belakang.</p>
<p style="text-align:justify;">Meski <a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/02/06/brk,20110206-311485,id.html">menurut Kapolri</a>, bahwa Polisi telah berusaha mencegah tapi peristiwa kekerasan tetap terjadi. Tak heran jika banyak pihak <a href="http://tempointeraktif.com/hg/fokus/2011/02/07/fks,20110207-1723,id.html">mengutuk</a> serangan dan peristiwa kekerasan yang brutal tersebut. Yang saya heran, bagaimana caranya ada massa yang berjumlah ribuan orang tanpa terdeteksi oleh pihak kepolisian setempat? Dan bagaimana model pengamanan yang telah dilakukan? Jika pihak kepolisian hanya mengevakuasi orang lalu apakah boleh ribuan orang tersebut kemudian merusak aset barang milik pihak lain. Bahkan menurut <a href="http://kbr68h.com/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=2096%3Aahmadiyah-polisi-sudah-tahu-akan-ada-penyerangan-sehari-sebelumnya&amp;catid=119%3Anasional&amp;Itemid=539&amp;lang=in">laporan KBR68H</a>, pihak keamanan rupanya sudah mengetahui akan rencana penyerangan tersebut. Lah, kalau mereka tahu, kenapa hanya diam?</p>
<p style="text-align:justify;">Jika rencana tersebut telah diketahui oleh pihak kepolisian, tentu pihak kepolisian mestinya bertindak aktif mencegah dan bukan malah seperti membiarkan peristiwa tersebut terjadi. Banyak cara bisa dilakukan jika misalnya kejadian tersebut di dahului dengan pidato – pidato yang menyulut kebencian tentu Polisi harus menangkap pelakunya karena diduga melanggar Pasal 156 atau Pasal 157 KUHP. Di lapangan tindakan pencegahan juga bisa dilakukan dengan menggunakan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Saya pikir banyak instrumen UU yang bisa digunakan untuk mencegah peristiwa ini terjadi, namun entah mengapa tak juga digunakan secara patut.</p>
<p style="text-align:justify;">Lalu, langkah apa yang bisa dilakukan oleh masyarakat? Menurut saya yang paling elegan adalah mengajukan gugatan PMH kepada pihak – pihak yang punya kompetensi untuk mencegah peristiwa kekerasan itu terjadi dengan menggunakan model hak gugat warga negara. Tentu, hal itu tidak bisa dilakukan secara tunggal, namun masif seperti saat DPP PDI menggugat pemerintah Orde Baru karena mengijinkan Kongres Tandingan PDI. Tapi persoalannya, beranikah kita?</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/ahmadiyah/'>ahmadiyah</a>, <a href='http://anggara.org/tag/cikeusik/'>cikeusik</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kuhp/'>kuhp</a>, <a href='http://anggara.org/tag/penyebaran-kebencian/'>penyebaran kebencian</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pidana/'>pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/serangan/'>serangan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/tewas/'>tewas</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2171/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2171/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2171/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2171/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2171/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2171/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2171/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2171&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/02/07/merawat-kekerasan-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mimpi Memecah Kemacetan Jakarta</title>
		<link>http://anggara.org/2011/01/27/mimpi-memecah-kemacetan-jakarta/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/01/27/mimpi-memecah-kemacetan-jakarta/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 27 Jan 2011 13:10:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<category><![CDATA[Bekasi]]></category>
		<category><![CDATA[Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[busway]]></category>
		<category><![CDATA[jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[krl]]></category>
		<category><![CDATA[macet]]></category>
		<category><![CDATA[Pola Transportasi Makro]]></category>
		<category><![CDATA[subway]]></category>
		<category><![CDATA[Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[TransJakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Transportasi Umum]]></category>
		<category><![CDATA[waterway]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2158</guid>
		<description><![CDATA[Pendahuluan Jika anda tinggal di Jakarta atau tinggal di kota – kota sekitar Jakarta, tentu anda akan terbiasa dengan kemacetan yang terjadi. Mau naik Mobil anda akan terhadang macet, mau naik motor juga sama saja, tapi entahlah kalau naik sepeda. Saya sendiri sejak 2005 sudah tinggal di kawasan seputar Jakarta juga mengalami hal yang sama. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2158&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><strong>Pendahuluan</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Jika anda tinggal di Jakarta atau tinggal di kota – kota sekitar Jakarta, tentu anda akan terbiasa dengan kemacetan yang terjadi. Mau naik Mobil anda akan terhadang macet, mau naik motor juga sama saja, tapi entahlah kalau naik sepeda.</p>
<p style="text-align:justify;">Saya sendiri sejak 2005 sudah tinggal di kawasan seputar Jakarta juga mengalami hal yang sama. Sesekali saya naik layanan KRL yang melintasi kawasan rumah saya tinggal menuju Jakarta, namun lebih banyak saya naik kendaraan pribadi.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2158"></span>Beberapa persoalan saya coba petakan, kenapa Jakarta atau perjalanan menuju ke dan/atau dari Jakarta begitu macet. Persoalan mendasarnya adalah tidak adanya transportasi umum yang nyaman dan memadai. Saya sendiri nggak tahu, kenapa di setiap moda transportasi selalu ada 2 kelas, padahal pembedaan kelas ini justru membuat ketidaknyamanan dan juga pastinya memiliki standar layanan yang berbeda. Lihat saja bus atau KRL, pasti mereka punya minimal dua layanan yaitu layanan ekonomi dan layanan AC.</p>
<p style="text-align:justify;">Di Jakarta ini cuma ada dua moda transportasi yang cukup nyaman namun belum tentu memadai yaitu TransJakarta dan juga KRL. Namun, menurut saya itu tak cukup, karena orang masih sulit berpindah antar moda, meski ada beberapa stasiun dan halte yang berdekatan, menurut saya seharusnya bukan berdekatan tapi stasiun juga merangkap halte. Problem ini menurut saya terjadi karena Pemerintah memilih TransJakarta sebagai tulang punggung transportasi Jakarta, padahal sebenarnya lebih baik Pemerintah fokus pada KRL sebagai tulang punggung transportasi umum di Jakarta dan sekitarnya. KRL melayani penduduk luar Jakarta untuk bepergian ke atau dari Jakarta sehingga penambahan layanan lain seharusnya mengikuti struktur transportasi KRL juga. Dari sini, tentu akan ada kemudahan bagi Pengguna KRL untuk berpindah ke moda transportasi lainnya.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Rumitnya Menggunakan Layanan KRL</strong></p>
<p style="text-align:justify;">KRL ini memiliki tiga jenis layanan yaitu KRL Eksekutif, KRL Ekonomi AC, dan KRL Ekonomi yang beroperasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Perbedaannya dari ketiga jenis itu tentu dari sisi kenyamanan dan kecepatan. Dan ketiganya punya stasiun yang berbeda – beda untuk tempat pemberhentiannya.</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut saya harusnya cuma ada satu jenis layanan, yaitu KRL Ekonomi AC yang berhenti di tiap stasiun dan punya jadwal teratur serta bekerja sejak pukul 4 pagi – pukul 11 malam. Mungkin bisa diatur jadwal keberangkatannya tiap 15 – 20 menit setiap harinya, sehingga diharapkan tidak ada penumpukan penumpang di tiap stasiun.</p>
<p style="text-align:justify;">Selain itu harga juga tidak bisa diseragamkan seperti sekarang, bayangkan harga tiket KRL sama antara orang yang pergi dari Bogor menuju Jakarta dengan dari Bogor menuju Depok, menurut saya mungkin harganya perlu dipertimbangkan dengan mekanisme zonasi, yaitu misalnya ketiga melewati lebih dari 2 kota maka akan ada perbedaan harga.</p>
<p style="text-align:justify;">Persoalan rute, menurut saya juga perlu dibenahi, saya nggak kebayang ada KRL dari Bekasi punya rute hingga ke Tanah Abang, atau KRL dari Serpong punya rute hingga ke Depok Baru atau bahkan hingga ke Bogor. Dari sisi efisiensi tentu baik, tapi tidak baik dari sisi efektifitas dan jadwal, karena saya yakin pengaturan jadwal antar KRL di tiap stasiun tentu menjadi rumit, belum lagi jika ada keterlambatan salah satu KRL tentu akan membawa dampak yang cukup panjang di beberapa stasiun</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Sila lihat peta berikut ini:</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/01/peta_krl_jabotabek.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-2159" title="Peta_krl_jabotabek" src="http://anggara.files.wordpress.com/2011/01/peta_krl_jabotabek.jpg?w=594" alt=""   /></a></p>
<p style="text-align:justify;">Nah, dari gambar ini, sebenarnya bisa dilihat stasiun yang menjadi hub dari seluruh rute KRL, yaitu stasiun Manggarai. Stasiun ini strategis karena melayani jalur Bogor Jakarta, jalur Bekasi Jakarta dan juga jalur lingkar dalam Jakarta. Saya sih berharap, stasiun Manggarai benar – benar menjadi hub dari dari rute – rute KRL lain.</p>
<p style="text-align:justify;">Jika Stasiun Manggarai menjadi hub dari rute lain, Jalur Serpong – Jakarta cukup berhenti di stasiun Tanah Abang dan jika hendak ke rute lain, bisa bertukar kereta api di Tanah Abang dengan menggunakan KRL Lingkar Dalam Jakarta. Begitu juga Jalur Tangerang – Jakarta, kita bisa berhenti di Stasiun duri dan jika hendak ke tempat lain bisa gunakan KRL Lingkar Dalam Jakarta. Sehingga diharapkan dengan pengaturan seperti itu, maka tak ada lagi jadwal keberangkatan KRL yang molor</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Jadi usulan saya misalnya:</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Jalur Tangerang cukup hanya melayani Stasiun Tangerang – Stasiun Duri dan sebaliknya</p>
<p style="text-align:justify;">Jalur Serpong cukup melayani Stasiun Serpong – Stasiun Tanah Abang dan sebaliknya</p>
<p style="text-align:justify;">Jalur Bogor cukup melayani Stasiun Bogor – Stasiun Manggarai dan sebaliknya</p>
<p style="text-align:justify;">Jalur Bekasi cukup melayani Stasiun Bekasi &#8211; Stasiun Jatinegara dan sebaliknya</p>
<p style="text-align:justify;">Untuk lingkar dalam kota menurut saya ada dua jalur yang bisa digunakan yaitu</p>
<p style="text-align:justify;">Jalur Stasiun Manggarai – Stasiun Kota melewati Stasiun Dukuh Atas, Stasiun Duri, Stasiun Kampung Brandan, Stasiun Tanjung Priok, kembali ke Stasiun Kampung Brandan, Stasiun Rajawali, Stasiun Jakarta Kota, Stasiun Duri, Stasiun Dukuh Atas dan kembali ke Stasiun Manggarai</p>
<p style="text-align:justify;">Jalung Stasiun Manggarai – Stasiun Senen melewati Stasiun Cikini, Stasiun Gambir, Stasiun Mangga Besar, Stasiun Jakarta Kota, Stasiun Rajawali, Stasiun Senen, Stasiun Jatinegara, dan kembali Stasiun Manggarai</p>
<p style="text-align:justify;">Jadi intinya tidak ada satupun KRL yang berjalan sangat jauh, tapi kereta – kereta non KRL juga harus diatur kembali, misalnya yang dari Merak ya dia harus berhenti di Stasiun Serpong. Kereta – kereta dari arah Bandung atau Semarang ya harus berhenti di Stasiun Bekasi. Oleh karena itu pengaturan KRL ini penting sebagai tulang punggung transportasi Jabodetabek.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Menunggu Antrian di TransJakarta</strong></p>
<p style="text-align:justify;">TransJakarta diluncurkan pada masa Pemerintahan Gubernur Sutiyoso yang diarahkan sebagai solusi mengatasi kemacetan Jakarta. Jalur TransJakarta yang dibangun pertama kali adalah koridor Blok M – Kota. <strong>Untuk lebih jelas sila lihat Peta Layanan TransJakarta</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/01/rutetransjakartawibov331201012.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-2160" title="RutetransjakartaWibov331201012" src="http://anggara.files.wordpress.com/2011/01/rutetransjakartawibov331201012.jpg?w=594&#038;h=825" alt="" width="594" height="825" /></a></p>
<p style="text-align:justify;">Meski kehadiran TransJakarta ini diharapkan mampu memecah kemacetan di Jakarta, namun nampaknya harapan tersebut belum dapat terjawab. Pada pertama kali dibangun, TransJakarta dilengkapi dengan sistem semacam bus feeder, dimana penumpang dapat membayar cukup 1 kali dan kemudian ia dapat berpindah dari bus TransJakarta ke bus feeder, namun entah kenapa layanan bersambung ke bus feeder ini malah tidak berjalan sama sekali. Hingga saat ini tidak ada penjelasan yang cukup memuaskan kenapa layanan bus feeder ini berhenti.</p>
<p style="text-align:justify;">Sampai saat ini telah dibangun beberapa  koridor untuk melayani penduduk Jakarta, namun pembangunan koridor baru dan penambahan bus – bus TransJakarta masih belum cukup memuaskan. Di jam – jam sibuk, penumpang TransJakarta masih menanti lebih dari 1 jam untuk dapat naik ke dalam bus, terutama pada halte – halte transfer terjadi penumpukan penumpang yang luar biasa.</p>
<p style="text-align:justify;">Sayang sekali, bus – bus lainnya dalam sistem TransJakarta masih tidak cukup memiliki jadwal teratur, sehingga menjadikan penumpang berada dalam ketidakpastian tentang jadwal keberangkatan setiap bus. Saya pikir, hal ini perlu dikelola lebih baik lagi oleh pengelola BLU TransJakarta, tanpa penambahan bus yang cukup signifikan dan tanpa manajemen pengaturan waktu dari pelayanan bus TransJakarta tetap tidak akan menjawab pada peningkatan layanan dari BLU TransJakarta.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Waterway: No Way</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Di masa – masa akhir Pemerintahan Gubernur Sutiyoso, Pemerintah Jakarta sempat meluncurkan layanan yang dikenal dengan Waterway. Waterway ini diluncurkan untuk adanya transportasi air yang menyusuri sungai – sungai di Jakarta yang akan terkoneksi atau minimal berdekatan dengan Halte – Halte TransJakarta. Saya sendiri, tentu akan berpikir ulang untuk menggunakan layanan Waterway ini, karena aduuh saya nggak akan bertahan dengan melihat kondisi sungai – sungai di Jakarta yang tidak begitu nyaman untuk dilihat</p>
<p style="text-align:justify;">Namun sayangnya setelah pemerintahan Jakarta berganti, maka layanan inipun sepertinya berhenti. Hmm, saya heran kenapa layanan ini tak lagi berjalan ya? Ada yang tahu alasannya? Kalau ada yang tahu, kasih tahu saya ya hihihihihi</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Integrasi Layanan dan Moda Transportasi</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Pernah terbayangkah anda bahwa suatu saat akan ada jaringan raksasa dari transportasi umum di Jakarta? Pernahkah anda terbayang, bahwa ketika anda bepergian di Jakarta akan mudah berpindah dari satu moda ke moda lainnya? Saya sendiri sering bermimpi bahwa suatu hari Jakarta akan punya satu jaringan raksasa yang setidaknya akan menghubungkan setiap moda utama yang ada seperti KRL, Bus TransJakarta, dan Waterway (ini mengandaikan suatu saat waterway kembali diaktifkan). Jaringan ini tentu harus didukung dengan kemudahan orang untuk dapat berpindah – pindah moda dengan satu kali pembayaran dan tak perlu berkali – kali pembayaran karena pengguna berpindah moda. Setidaknya jaringan pembayaran yang terintegrasi antar moda, karena sedari awal kepindahan antar moda tidak mudah karena tidak terpikirkannya integrasi antara Stasiun, Halte Bus, dan Halte Waterway. Tentu tarif perjalanan tidak bisa hanya satu tarif seperti sekarang, tapi mesti dikenakan tarif antar zona. Tarif antar zona ini bisa meliputi perubahan tarif setiap melewati 3 atau 5 halte/stasiun, sehingga ada keadilan untuk tiap pengguna. Inipun dengan syarat tidak adanya perbedaan layanan pada KRL seperti saat ini dan juga diaturnya manajemen waktu dari layanan bus TransJakarta dan juga Waterway.</p>
<p style="text-align:justify;">Menariknya pemerintah Jakarta sepertinya sudah punya model bagaimana jaringan raksasa ini akan dibentuk, silahkan lihat <strong>peta transportasi makro Jakarta pada 2015 ini</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/01/ptm-jakarta-2015.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-2161" title="PTM Jakarta 2015" src="http://anggara.files.wordpress.com/2011/01/ptm-jakarta-2015.jpg?w=594&#038;h=417" alt="" width="594" height="417" /></a></p>
<p style="text-align:justify;">Menarik ya, bayangkan anda akan mudah menjelajahi Jakarta dengan terciptanya jaringan raksasa transportasi utama ini. Menurut peta ini maka Jakarta akan, setidaknya akan mempunyai 5 moda transportasi umum utama yaitu Bus TransJakarta, MRT yang beroperasi di Monorel, Kapal yang beroperasi di Waterway, KRL, dan juga adanya MRT yang beroperasi di Subway.</p>
<p style="text-align:justify;">Untuk meraih simpati dari para pengguna kendaraan pribadi (mobil ataupun motor), tentunya pemerintah harus memikirkan bahwa pengeluaran pribadi untuk penggunaan transportasi umum tidak boleh melewati 15% dari pendapatan upah minimum dari seorang buruh di Jakarta dan sekitarnya (ini pendapat pribadi saya loh).</p>
<p style="text-align:justify;">Hal ini berarti pengelola layanan transportasi umum harus mencari sumber pendapatan lainnya selain penjualan tiket, baik melalui iklan komersial yang dapat ditempatkan Stasiun ataupun Halte atau ditempatkan KRL/Bus/Kapal Waterway/MRT.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Catatan Tambahan</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Maaf, saya lupa dimana saya mengunduh gambar-gambar diatas, kalau ada yang tahu sila kontak saya untuk saya beri kredit</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/bekasi/'>Bekasi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/bogor/'>Bogor</a>, <a href='http://anggara.org/tag/busway/'>busway</a>, <a href='http://anggara.org/tag/jakarta/'>jakarta</a>, <a href='http://anggara.org/tag/krl/'>krl</a>, <a href='http://anggara.org/tag/macet/'>macet</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pola-transportasi-makro/'>Pola Transportasi Makro</a>, <a href='http://anggara.org/tag/subway/'>subway</a>, <a href='http://anggara.org/tag/tangerang/'>Tangerang</a>, <a href='http://anggara.org/tag/transjakarta/'>TransJakarta</a>, <a href='http://anggara.org/tag/transportasi-umum/'>Transportasi Umum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/waterway/'>waterway</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2158/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2158/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2158/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2158/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2158/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2158/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2158/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2158/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2158/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2158/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2158/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2158/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2158/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2158/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2158&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/01/27/mimpi-memecah-kemacetan-jakarta/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://anggara.files.wordpress.com/2011/01/peta_krl_jabotabek.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Peta_krl_jabotabek</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://anggara.files.wordpress.com/2011/01/rutetransjakartawibov331201012.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">RutetransjakartaWibov331201012</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://anggara.files.wordpress.com/2011/01/ptm-jakarta-2015.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">PTM Jakarta 2015</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Amicus Curiae: Erwin Arnada Vs. Negara Republik Indonesia</title>
		<link>http://anggara.org/2011/01/19/amicus-curiae-erwin-arnada-vs-negara-republik-indonesia/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/01/19/amicus-curiae-erwin-arnada-vs-negara-republik-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 19 Jan 2011 08:00:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[amicus brief]]></category>
		<category><![CDATA[amicus curiae]]></category>
		<category><![CDATA[erwin arnada]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kesusilaan]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[Peninjauan Kembali]]></category>
		<category><![CDATA[pidana]]></category>
		<category><![CDATA[playboy]]></category>
		<category><![CDATA[pornografi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2150</guid>
		<description><![CDATA[Delik Kesusilaan dan Kemerdekaan Pers dalam Perkara Majalah Playboy di Indonesia IMDLN, ICJR, dan ELSAM Amicus Brief unduh disini Kasus Erwin Arnada yang saat ini sedang masuk dalam tahap pemeriksaan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung RI atas dakwaan melanggar Primair: Melanggar Pasal 282 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2150&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><strong>Delik Kesusilaan dan Kemerdekaan Pers dalam Perkara Majalah Playboy di Indonesia</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>IMDLN, ICJR, dan ELSAM</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Amicus Brief unduh <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/01/amicus_brief_playboy.pdf" target="_blank">disini</a><strong><br />
</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Kasus Erwin Arnada yang saat ini sedang masuk dalam tahap pemeriksaan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung RI atas dakwaan melanggar Primair: Melanggar Pasal 282 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) ke – 1 KUHP; Subsidair: Melanggar Pasal 282 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) ke – 1 KUHP; Lebih Subsidair: Melanggar Pasal 282 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) ke – 1 KUHP. Kasus ini telah menarik perhatian dari masyarakat Indonesia, karena <em>brand</em> atau merek Majalah Playboy yang dikenal umum sebagai Majalah yang dianggap berorientasi pada mengumbar kesusilaan ternyata juga beredar beredar di Indonesia meski dalam versi yang berbeda.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2150"></span>Majalah Playboy yang diterbitkan oleh PT. Velvet Silver Media ini dikomandoi oleh Erwin Arnada, Terpidana, telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung dan sedang menjalani hukumannya di LP Cipinang dan saat ini sedang menunggu proses pemeriksaan di tingkat Peninjauan Kembali. Kasus ini menarik, karena adanya tarik menarik antara kesusilaan dengan prinsip – prinsip Hak Asasi Manusia, terutamanya kebebasan pers dimana keberlakuan standar masyarakat dalam tindak pidana kesusilaan menghadapi tantangan berat.</p>
<p style="text-align:justify;">Pertanyaan mendasar dari standar masyarakat ini adalah, apakah Mahkamah Agung telah tepat menggunakan standar Agama, khususnya Islam sebagai tolok ukur dalam menilai apakah dalam kasus ini Erwin Arnada, selaku Pemimpin Redaksi Majalah Playboy, telah bersalah karena melanggar kesusilaan. Kasus jelas merupakan ujian bagi keseriusan Negara Republik Indonesia untuk menghormati kewajiban – kewajiban Internasionalnya dalam melindungi kemerdekaan berekspresi  pasca diratifikasinya Kovenan Internasional Hak – hak Sipil dan Politik melalui UU No 12 Tahun 2005.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam konteks ini Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)  menyerahkan Amicus Curiae dalam kasus Erwin Arnada Vs. Negara Republik Indonesia kepada Mahkamah Agung RI yang memeriksa Perkara antara Erwin Arnada Vs. Negara Republik Indonesia</p>
<p style="text-align:justify;">Sementara untuk Indonesia, <em>amicus curiae </em>belum banyak dikenal dan digunakan, baik oleh akademisi maupun praktisi. Khusus untuk kebebasan berekspresi sampai saat ini, baru 3 <em>amicus curiae </em>yang diajukan di Pengadilan Indonesia, <em>amicus curiae </em>yang diajukan kelompok pegiat kemerdekaan pers yang mengajukan <em>amicus curiae </em>kepada Mahkamah Agung terkait dengan peninjauan kembali kasus majalah Time versus Soeharto, <em>amicus curiae </em>dalam kasus “Upi Asmaradana” di Pengadilan Negeri Makasar,<a href="#_ftn1">[1]</a> dimana <em>amicus curiae </em>diajukan sebagai tambahan informasi untuk majelis hakim yang memeriksa perkara, dan <em>amicus curiae</em> dalam kasus “Prita Mulyasari” di Pengadilan Negeri Tangerang, dimana <em>amicus curiae</em> diajukan sebagai informasi pelengkap bagi Majelis Hakim yang memeriksa perkara Prita Mulyasari.<a href="#_ftn2">[2]</a></p>
<p style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify;">Walaupun <em>amicus curiae </em>belum dikenal dalam sistem hukum Indonesia, namun dengan berpegangan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi, “<em>Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat</em>,” dapat menjadi dasar hukum bagi pengajuan <em>amicus curiae</em>. Selain itu dalam Pasal 180 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana juga dinyatakan, “<em>Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan <span style="text-decoration:underline;">dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan</span></em>.” Oleh karena itu, tidak berlebihan apabila mekanisme ini dapat digunakan sebagai salah satu strategi yang dapat digunakan untuk mengklarifikasi prinsip-prinsip hukum dan konstitusi, terutama kasus-kasus yang melibatkan berbagai undang-undang atau pasal-pasal yang kontroversial.</p>
<p style="text-align:justify;">Melalui Amicus Curiae ini, IMDLN, ICJR, dan ELSAM ingin berpartisipasi dalam proses peradilan pada kasus Erwin Arnada Vs. Negara Republik Indonesia, dalam rangka memberikan pandangan kepada Majelis Hakim tentang Tindak Pidana Kesusilaan dengan menggunakan penilaian standar masyarakat dan uji kebahayaan (harm test) dihubungkan dengan prinsip – prinsip kebebasan berekspresi dan kebebasan pers</p>
<p style="text-align:justify;">Untuk itu,  IMDLN, ICJR, dan ELSAM memberikan rekomendasi kepada Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung RI yang memeriksa perkara antara Erwin Arnada Vs. Negara Republik Indonesia sebagai berikut :</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pertama</strong>, bahwa pelanggaran terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 huruf a UU No. 40 Tahun 1999 tentu harus merujuk ketentuan dalam Buku Kedua Bab XIV KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Buku Ketiga Bab VI KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan.</p>
<p style="text-align:justify;">Majalah Playboy Indonesia, yang diedarkan oleh PT. Velvet Silver Media, dimana penanggung jawab redaksi yaitu Erwin Arnada selaku Pemimpin Redaksi, dapat dikategorikan berfungsi sebagai media hiburan, yang tunduk pada keberlakukan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sepanjang PT. Velvet Silver Media sebagai penerbit Majalah Playboy memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 2 jo Pasal 9 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers melalui Surat Keputusan Nomor 07/P-DP/IV/2006 Tentang Penerbitan Majalah Playboy<em> </em>Indonesia, pada pokoknya telah menyatakan, bahwa Majalah Playboy Indonesia dapat dikategorikan sebagai produk pers. Berdasarkan Pernyataan Dewan Pers tersebut maka secara formal Majalah Playboy Indonesia telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 2 jo Pasal 9 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga penerbitan dan pertanggungjawaban dari isi Majalah Playboy, keseluruhannya tunduk pada ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>
<p style="text-align:justify;">Oleh karena Majalah Playboy tunduk pada ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, maka isi dari Majalah Playboy harus mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 4 jo Pasal 7 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan ini mengharuskan bahwa isi dari Majalah Playboy dibuat dengan ketaatan dan kepatuhan yang tinggi terhadap Kode Etik Jurnalistik.</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="text-decoration:underline;">Berdasarkan hal–hal tersebut penilaian atas isi dari penerbitan tersebut harus didasarkan kepada UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik</span>.</p>
<p style="text-align:justify;">untuk melakukan penilaian apakah pers melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 huruf a UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, maka harus melewati prosedur–prosedur tertentu, khususnya terkait dengan penggunaan instrumen Kode Etik Jurnalistik yang diatur secara khusus dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam melakukan penilaian terhadap suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh Pers tersebut, Mahkamah Agung RI telah memberikan pengakuan, setidaknya dalam beberapa putusannya, seperti Putusan MA No. 3173 K/Pdt/1993,  Putusan MA No 1608 K/PID/2005 dan Putusan MA Nomor 273 PK/PDT/2008. Oleh karena itu, untuk menentukan apakah Erwin Arnada, Pemimpin Redaksi Majalah Playboy melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 huruf a UU No. 40 Tahun 1999 maka berlaku ketentuan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang menyatakan  bahwa, “<em>Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul</em>”.</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="text-decoration:underline;">Berdasarkan hal–hal di atas, pemeriksaan pelanggaran secara etik tentang perbuatan yang dilakukan oleh Erwin Arnada, Pemimpin Redaksi Majalah Playboy menjadi keharusan, dan Pengadilan semestinya melihat pendapat dari Dewan Pers</span>.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kedua</strong>, bahwa tindak pidana kesusilaan dalam KUHP menunjukkan sikap yang agak restriktif dengan menciptakan suatu karya legislatif dalam lapangan yang tidak lebih dari yang diperlukan. Hal ini tercermin dengan tidak mudahnya suatu perbuatan akan dapat dikategorikan menjadi suatu perbuatan yang tercela, yang masuk dalam suatu delik yang dapat dipidanakan. KUHP dalam hal ini mengikuti <em>Code Penal</em> Perancis yang mengadakan pembatasan secukupnya terhadap delik-delik mengenai kesusilaan. Paralel dengan fenomena mengkriminalisasikan perbuatan-perbuatan dengan basis “hukum/penafsiran agama” juga terjadi dalam pembentukan dan perkembangan hukum pidana di Belanda. KUHP Belanda juga mengeliminasi anasir-anasir hukum kanonik yang hendak mengidentifikasikan semua perbuatan yang mengandung dosa dengan rumusan-rumusan suatu tindak pidana. Sehingga tidak semua hal yang tercela menurut norma-norma susila (agama) dapat dikualifikasi begitu saja sebagai suatu tindak pidana, tidak semua perbuatan yang “<em>zedelijkstrafwaardig</em>” adalah “<em>juridis strafbaar</em>”.</p>
<p style="text-align:justify;">Garis pemikiran inilah yang nampaknya harus diteruskan dalam konkordansi hukum Belanda ke Hindia Belanda. Di Indonesia, terdapat berbagai macam norma yang mempengaruhi kehidupan dan pergaulan masyarakat, yang secara langsung atau tidak langsung, akan memberikan dampak bagi tata cara untuk bertingkah laku dan bertindak. Setidaknya pengaruh tersebut terdapat pada norma-norma agama, norma-norma moral, norma-norma adat, dan norma-norma yang dirumuskan sebagai hukum negara. Norma-norma selain hukum negara, memiliki standar yang berbeda satu sama lain dalam hal mengkualifikasikan sebuah perbuatan apakah menyalahi atau sesuai dengan norma-norma yang dianut, sehingga parameter yang dibangun dalam memandang sebuah perbuatan bisa jadi berbeda secara nilai maupun ukuran lahiriahnya.</p>
<div>
<hr size="1" />
<div style="text-align:justify;">
<p><a href="#_ftnref1">[1]</a> Penggiat Kemerdekaan Pers Ajukan <em>amicus curiae</em> Koran Tempo, Jakarta: Selasa, 12 Agustus 2008, dan Anggota Komisioner Komnas HAM jadi Saksi Upi : Yosep Prasetyo akan bersaksi sebagai <em>Amicus curiae</em> atau sahabat Pengadilan, VIVAnews, Selasa, 30 Juni 2009, 07:06 WIB</p>
</div>
<div>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref2">[2]</a> http://megapolitan.kompas.com/read/2009/10/14/16474375/Kasus.Prita:.Lima.LSM.Ajukan.</p>
</div>
</div>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/amicus-brief/'>amicus brief</a>, <a href='http://anggara.org/tag/amicus-curiae/'>amicus curiae</a>, <a href='http://anggara.org/tag/erwin-arnada/'>erwin arnada</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ham/'>HAM</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kesusilaan/'>kesusilaan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ma/'>MA</a>, <a href='http://anggara.org/tag/peninjauan-kembali/'>Peninjauan Kembali</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pidana/'>pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/playboy/'>playboy</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pornografi/'>pornografi</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2150/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2150&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/01/19/amicus-curiae-erwin-arnada-vs-negara-republik-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Merawat Kebebasan Internet di Indonesia</title>
		<link>http://anggara.org/2010/12/29/merawat-kebebasan-internet-di-indonesia/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/12/29/merawat-kebebasan-internet-di-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 29 Dec 2010 08:39:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[internet]]></category>
		<category><![CDATA[kebebasan berekspresi]]></category>
		<category><![CDATA[pidana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2121</guid>
		<description><![CDATA[I. Pendahuluan Informasi adalah suatu mantra sakti yang tersebar luas di abad ini. Karena informasi inilah menyebabkan banyak pemerintahan di dunia ini berupaya keras untuk mengekang laju deras arus informasi dengan bermacam cara. Karena sebuah informasi bahkan dapat menyebabkan suatu rejim menjadi jatuh berguguran. Informasi juga bisa menjadikan seseorang yang dikenal bersih tiba – tiba [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2121&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><strong>I. Pendahuluan</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Informasi adalah suatu mantra sakti yang tersebar luas di abad ini. Karena informasi inilah menyebabkan banyak pemerintahan di dunia ini berupaya keras untuk mengekang laju deras arus informasi dengan bermacam cara. Karena sebuah informasi bahkan dapat menyebabkan suatu rejim menjadi jatuh berguguran. Informasi juga bisa menjadikan seseorang yang dikenal bersih tiba – tiba duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa koruptor di Pengadilan. Namun informasi juga diperlukan oleh para eksekutif di korporasi – korporasi bisnis, baik kecil ataupun besar, untuk menentukan strategi bisnis yang apik untuk dapat menjangkau para konsumennya.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2121"></span>Begitu strategisnya nilai informasi sehingga pada saat ini, Kita – masyarakat, mau tak mau hidup dengan informasi yang bersliweran setiap hari, dari yang bisa dikonfirmasi kebenarannya sampai dengan informasi yang berbalut dengan isu, rumor, dan gosip. Namun satu hal yang pasti kebenaran sebuah informasi hanya bisa diperoleh apabila ada suatu pasar bebas dan kompetisi yang terbentuk secara adil dalam menjajakan informasi. Sehingga masyarakat bisa terdidik secara tidak langsung dalam ”memamah” dan menentukan informasi mana yang benar dan baik untuk dikonsumsi. Tanpa adanya pasar bebas dan kompetisi informasi, yang terjadi adalah penyebaran rumor, isu dan gosip yang tak berkesudahan dan jejaringnya akan sulit untuk diurai kembali.</p>
<p style="text-align:justify;">Internet sampai saat ini dikenal sebagai senjata yang ampuh untuk penyebarluasan informasi, tak heran jika banyak pemerintah di negera – negara otoriter atau setengah demokratis begitu memusuhi atau setidak – tidaknya mengkhawatirkan pengaruh dari Internet terutama untuk kestabilan pemerintahan. Banyak alat yang digunakan untuk mengkontrol internet dari mulai yang kuno hingga penggunaan alat – alat canggih. Yang kuno sendiri yaitu upaya untuk meningkatkan sensor diri yang berlebihan melalui hukum, terutama hukum pidana dengan ancaman pidana yang tinggi dan tak masuk akal, sementara yang canggih menggunakan metode sensor atau filtering untuk menghambat arus informasi</p>
<p style="text-align:justify;">Sebagai manusia yang hidup di tengah masyarakat, sangat sulit membayangkan jika ada seseorang yang dapat hidup tanpa informasi. Dalam setiap tahapan kebudayaan selalu terdapat proses dan mekanisme bagaimana setiap orang mendapatkan informasi dari pihak lain. Namun secara pasti, semakin mudah informasi didapat maka semakin cepat pertukaran informasi terjadi dan semakin tinggi kemampuan manusia untuk menentukan langkah strategis apa yang akan diambil sehubungan dengan informasi yang diperoleh olehnya</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>II. Internet dan Rezim Ketertutupan Informasi</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Perilaku korupsi dimulai setidaknya karena adanya ketertutupan informasi, sehingga informasi menjadi barang mahal untuk dijajakan dan memiliki nilai komoditasnya tersendiri di pasaran. Hal ini terjadi karena informasi memegang peranan penting dalam kehidupan manusia dan mudah untuk dilihat bagaimana masyarakat pada umumnya memiliki kesulitan untuk mengakses informasi ke badan – badan/lembaga – lembaga negara ataupun lembaga – lembaga pelayanan umum lainnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Internet memegang peran penting di sini, selain menyediakan informasi dan mendobrak ketertutupan informasi, namun sekaligus juga sebagai sarana untuk mengkonfirmasi tentang praktek – praktek koruptif yang merugikan masyarakat. Ada banyak pihak yang dapat diidentifikasi punya keinginan untuk berusaha menutupi informasi, yaitu aparat pemerintahan yang korup, instansi kemiliteran &#8211; terkait dengan operasi – operasi militer yang melanggar HAM, dan perusahan- perusahan pencemar lingkungan. Blog, Twitter, Facebook, dan Email memegang peran penting untuk penyediaan informasi ini. Sifatnya yang massal dan murah serta nyaris tak berbatas menjadikan internet menjadi senjata ampuh yang digunakan masyarakat sipil</p>
<p style="text-align:justify;">Problem ketertutupan informasi inilah yang menyebabkan tumbur suburnya praktek – praktek korupsi di semua lini yang pada akhirnya menumbuhkan beban bagi masyarakat secara keseluruhan. Beban ini menjadi biaya tidak terlihat yang harus ditanggung oleh masyarakat untuk memperoleh informasi yang seharusnya terbuka untuk masyarakat. Pada masa lalu, Informasi telah diperlakukan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan oleh para penyelenggara kekuasaan negara.</p>
<p style="text-align:justify;">Tanpa kebebasan memperoleh informasi bagi masyarakat maka mustahil diharapkan tumbuhnya kontrol dari masyarakat terhadap perilaku dari para penyelenggara negara. Tanpa adanya kontrol tentu akan berbanding lurus dengan potensi terjadinya konspirasi dan akibatnya akuntabilitas dari para penyelenggara negara menjadi minus. Untuk para pelaku penegakkan hukum, seperti kalangan advokat, ketertutupan informasi menjadikan kinerja advokat menjadi rendah karena rendahnya data yang tersedia untuk melakukan pembelaan secara maksimal.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>III. Internet dan Kebebasan Berekpresi/Internet and Freedom of Expression</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Internet adalah sarana yang memudahkan orang untuk saling bertukar ide, gagasan, dan juga informasi. Tak pelak, hal ini justru menunjukkan hubungan yang erat antara internet dan kebebasan berekspresi. Kebebasan berekspresi sendiri dijamin dalam berbagai peraturan hukum nasional dan juga internasional. Peraturan – peraturan itu adalah sebagai berikut:</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="492" valign="top"><strong>Pasal 28   UUD 1945</strong>&nbsp;</p>
<p>Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,   mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan   dengan undang undang.</p>
<p><strong>Pasal 28 E   ayat (3) UUD 1945</strong></p>
<p>Setiap orang berhak atas kebebasan   berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.</p>
<p><strong>Pasal 28 F   UUD 1945</strong></p>
<p>Setiap orang berhak untuk   berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan   lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,   menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala   jenis saluran yang tersedia</p>
<p><strong>Pasal 14   UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia</strong></p>
<p>(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan   memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan   lingkungan sosialnya.</p>
<p>(2) Setiap orang berhak untuk mencari,   memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan   menggunakan segala jenis sarana yang tersedia</p>
<p><strong>Pasal 19   Universal Declaration of Human Rights</strong></p>
<p>Everyone has the right to freedom of opinion and   expression; this right includes freedom to hold opinions without interference   and to seek, receive and impart information and ideas through any media and   regardless of frontiers.</p>
<p><strong>Pasal 5 d (viii) International   Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination   (diratifikasi melalui UU No 29 Tahun 1999)</strong></p>
<p>In compliance with the fundamental obligations   laid down in article 2 of this Convention, States Parties undertake to prohibit   and to eliminate racial discrimination in all its forms and to guarantee the   right of everyone, without distinction as to race, colour, or national or   ethnic origin, to equality before the law, notably in the enjoyment of the   following rights:</p>
<p>(d) Other civil rights, in particular: (viii) The   right to freedom of opinion and expression;</p>
<p><strong>Pasal 19   ayat (1) dan ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights   (diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No 12 Tahun 2005)</strong></p>
<p>1. Everyone shall have the right to hold opinions   without interference.</p>
<p>2. Everyone shall have the right to freedom of   expression; this right shall include freedom to seek, receive and impart   information and ideas of all kinds, regardless of frontiers, either orally,   in writing or in print, in the form of art, or through any other media of his   choice.</p>
<p><strong>Pasal 13   ayat (1) Convention on the Rights of the Child (diratifikasi melalui Keppres   No 36 Tahun 1990)</strong></p>
<p>The child shall have the right to freedom of   expression; this right shall include freedom to seek, receive and impart   information and ideas of all kinds, regardless of frontiers, either orally,   in writing or in print, in the form of art, or through any other media of the   child&#8217;s choice.</p>
<p><strong> </strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align:justify;">Begitu ampuhnya internet dalam mendorong kebebasan berekpresi, berpendapat, dan kebebasan pers dan secara timbal balik menyokong transparansi dan keterbukaan informasi telah membuat berbagai pemerintahan di dunia berupaya membatasi internet. Di negara – negara tertentu seperti China, Burma, dan beberapa negara otoriter lainnya, internet diatur secara keras bahkan mengalami sensor yang luar biasa dari pemerintahannya. Sementara di negara – negara yang masih mengalami “demam” demokrasi, seperti Indonesia, “terpaksa” melihat kesuksesan negara – negara otoriter untuk membendung laju kebebasan masyarakatnya.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>IV. Internet: Antara Kebebasan Berekspresi dan Hukum</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Kebebasan berekspresi merupakan bagian integral dari keseluruhan kerangka hak asasi manusia. Hal ini terlihat jelas di dalam aturan Konstitusi Indonesia, yakni Pasal 28 dan 28E ayat (3) (kebebasan berekspresi) dan Pasal 28 F. Elaborasi lebih jauh atas jaminan konstitusional tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan juga diratifikasinya International Covenant on Civil and Political Rights melalui UU No 12 Tahun 2005</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam penikmatannya, kebebasan berekspresi bukanlah tanpa batasan, hukum internasional mengakui pembatasan terhadap kebebasan berekspresi.</p>
<p style="text-align:justify;">Berdasarkan ketentuan <strong>Pasal 19 ayat (3) International Covenan on Civil and Political Rights</strong> maka ada syarat – syarat yang harus dipenuhi apabila negara hendak melakukan pembatasan</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="492" valign="top">“the exercise of the rights provided for in   paragraph 2 of this article carries with it special duties and   responsibilities. It may therefore be subject to certain restrictions, but   these shall only be such as are provided by law and are necessary:&nbsp;</p>
<p>(a) For respect of the rights or reputations of   others;</p>
<p>(b) For the protection of national security or of   public order (ordre public), or of public health or morals.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align:justify;">Human Rights Committee juga mengeluarkan <strong>General Comment No 10</strong> pada 29 Juni 1983 dalam kerangka Pasal 19 ICCPR yaitu yang menekankan bahwa :</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="492" valign="top">1. Paragraph 1 requires protection of the   &#8220;right to hold opinions without interference&#8221;. This is a right to   which the Covenant permits no exception or restriction. The Committee would   welcome information from States parties concerning paragraph 1.&nbsp;</p>
<p>2. Paragraph 2 requires protection of the right   to freedom of expression, which includes not only freedom to &#8220;impart   information and ideas of all kinds&#8221;, but also freedom to   &#8220;seek&#8221; and &#8220;receive&#8221; them &#8220;regardless of   frontiers&#8221; and in whatever medium, &#8220;either orally, in writing or in   print, in the form of art, or through any other media of his choice&#8221;.   Not all States parties have provided information concerning all aspects of   the freedom of expression. For instance, little attention has so far been   given to the fact that, because of the development of modern mass media,   effective measures are necessary to prevent such control of the media as   would interfere with the right of everyone to freedom of expression in a way   that is not provided for in paragraph 3.</p>
<p>3. Many State reports confine themselves to   mentioning that freedom of expression is guaranteed under the Constitution or   the law. However, in order to know the precise regime of freedom of   expression in law and in practice, the Committee needs in addition pertinent   information about the rules which either define the scope of freedom of   expression or which set forth certain restrictions, as well as any other   conditions which in practice affect the exercise of this right. It is the   interplay between the principle of freedom of expression and such limitations   and restrictions which determines the actual scope of the individual&#8217;s right.</p>
<p>4. Paragraph 3 expressly stresses that the   exercise of the right to freedom of expression carries with it special duties   and responsibilities and for this reason certain restrictions on the right   are permitted which may relate either to the interests of other persons or to   those of the community as a whole. However, when a State party imposes   certain restrictions on the exercise of freedom of expression, these may not   put in jeopardy the right itself. Paragraph 3 lays down conditions and it is   only subject to these conditions that restrictions may be imposed: the   restrictions must be &#8220;provided by law&#8221;; they may only be imposed   for one of the purposes set out in subparagraphs (a) and (b) of paragraph 3;   and they must be justified as being &#8220;necessary&#8221; for that State party   for one of those purposes</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align:justify;">Selain itu untuk melihat eksplorasi ketentuan hukum internasional tentang pembatasan kebebasan berkekspresi bisa melihat ke dalam <strong>Johannesburg</strong><strong> Principles on Natonal Security, Freedom of Expression, and Access to Information</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Setidaknya ada tiga isu pokok dalam pembatasan terhadap kebebasan berekspresi yaitu <strong>Pertama</strong>, pembatasan itu harus ditentukan oleh hukum, <strong>Kedua</strong>, pembatasan ditujukan untuk memenuhi salah satu alasan, antara lain keselamatan publik (<em>public safety</em>), ketertiban publik (<em>public order</em>), moral publik (<em>public morals</em>), kesehatan publik (<em>public health</em>), hak-hak dan kebebasan dasar orang lain, hak dan reputasi orang lain dan keamanan nasional, dan <strong>Ketiga</strong>, pembatasan harus dianggap perlu untuk dilakukan (proporsional). Syarat bahwa pembatasan terhadap kebebasan-kebebasan dasar harus ditentukan oleh hukum seharusnya tidak dimaksudkan untuk melemahkan esensi hak asasi manusia yang ditetapkan baik dalam Kovenan ataupun dalam UUD .</p>
<p style="text-align:justify;">Sebelum kelahiran UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kontroversial itu, banyak orang menanggap bahwa ranah internet adalah ranah yang tak terjangkau oleh hukum. Pendapat itu tidak sepenuhnya benar, karena dalam beberapa hal hukum pidana Indonesia yaitu KUHP masih mampu menjangkau kejahatan – kejahatan tradisional yang dilakukan di medium internet. Yang dimaksud kejahatan tradisional adalah kejahatan seperti: Penghinaan, kesusilaan, penyebaran kebencian, penodaan agama, perjudian, pengancaman, dan beberapa tindak pidana lain. Artinya kasus – kasus yang menggunakan medium internet namun pada dasarnya kejahatannya adalah kejahatan tradiosional masih dapat dijangkau oleh KUHP. Di titik ini, sebenarnya argumen bahwa ranah internet adalah ranah yang tidak terjangkau oleh hukum menemukan kekeliruannya. Kekeliruan inipun juga melanda Mahkamah Konstitusi saat menguji ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dimana Mahkamah Konstitusi menyatakan, pembeda utama antara interaksi di dunia nyata (<em>real/physical world</em>) dan dunia maya (<em>cyberspace</em>) hanyalah dari sudut media yang digunakan. Namun demikian keduanya memiliki dampak yang serupa di ranah nyata. Dinyatakan bahwa, seluruh interaksi dan aktivitas melalui internet akan memiliki dampak bagi kehidupan manusia dalam dunia nyata. Kendati tidak ada perbedaan yang prinsipil antara yang ‘nyata’ dan yang ‘maya’, karena yang menjadi ukuran adalah dampaknya, akan tetapi terkait dengan norma pidananya, Mahkamah Konstitusi malah menyatakan bahwa penghinaan yang diatur dalam KUHP (penghinaan <em>off line</em>) tidak dapat menjangkau delik penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia siber (penghinaan <em>on line</em>). Mahkamah Konstitusi beralasan bahwa unsur-unsur di dalam ketentuan KUHP, tidaklah mungkin dipenuhi dalam penghinaan <em>on line<a href="#_ftn1"><strong>[1]</strong></a></em>.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>V. Melihat Rambu dan Jerat Hukum</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Sebenarnya agak sulit menguraikan rambu dan jerat hukum terkait aktifitas seseorang di internet yang berhubungan erat dengan kebebasan berekspresi karena rambu dan jeratnya begitu tersebar dalam berbagai ketentuan UU selain yang sudah ada di dalam KUHP. Namun secara umum ada 5 hal yang patut dicermati yaitu soal penghinaan, kesusilaan, penodaan agama, penyebaran kebencian, kabar bohong, dan pengancaman  di dalam KUHP, UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.</p>
<p style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="120" valign="top"><strong>Isu</strong></td>
<td width="59" valign="top"><strong>KUHP</strong></td>
<td width="85" valign="top"><strong>UU 1/1946</strong></td>
<td width="96" valign="top"><strong>UU 11/2008</strong></td>
<td width="96" valign="top"><strong>UU 24/2009</strong></td>
<td width="84" valign="top"><strong>UU 44/2008</strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="120" valign="top">Penghinaan   terhadap kepala negara sahabat</td>
<td width="59" valign="top">142</td>
<td width="85" valign="top">-</td>
<td width="96" valign="top">27 ayat (3)</td>
<td width="96" valign="top">-</td>
<td width="84" valign="top">-</td>
</tr>
<tr>
<td width="120" valign="top">Penghinaan   terhadap bendera negara sahabat</td>
<td width="59" valign="top">142a</td>
<td width="85" valign="top">-</td>
<td width="96" valign="top">27 ayat (3)</td>
<td width="96" valign="top">-</td>
<td width="84" valign="top">-</td>
</tr>
<tr>
<td width="120" valign="top">Penghinaan   terhadap wakil negara asing</td>
<td width="59" valign="top">143</td>
<td width="85" valign="top">-</td>
<td width="96" valign="top">27 ayat (3)</td>
<td width="96" valign="top">-</td>
<td width="84" valign="top">-</td>
</tr>
<tr>
<td width="120" valign="top">Penghinaan   terhadap kepala negara sahabat dan wakil negara asing dalam bentuk selain   lisan</td>
<td width="59" valign="top">144</td>
<td width="85" valign="top">-</td>
<td width="96" valign="top">27 ayat (3)</td>
<td width="96" valign="top">-</td>
<td width="84" valign="top">-</td>
</tr>
<tr>
<td width="120" valign="top">Penghinaan   terhadap bendera negara Indonesia</td>
<td width="59" valign="top">154a</td>
<td width="85" valign="top">-</td>
<td width="96" valign="top">27 ayat (3)</td>
<td width="96" valign="top">66&nbsp;</p>
<p>67</td>
<td width="84" valign="top">-</td>
</tr>
<tr>
<td width="120" valign="top">Penghinaan   terhadap penguasa atau badan umum</td>
<td width="59" valign="top">207</td>
<td width="85" valign="top">-</td>
<td width="96" valign="top">27 ayat (3)</td>
<td width="96" valign="top">-</td>
<td width="84" valign="top">-</td>
</tr>
<tr>
<td width="120" valign="top">Penghinaan   terhadap penguasa atau badan umum dalam bentuk selain lisan</td>
<td width="59" valign="top">208</td>
<td width="85" valign="top">-</td>
<td width="96" valign="top">27 ayat (3)</td>
<td width="96" valign="top">-</td>
<td width="84" valign="top">-</td>
</tr>
<tr>
<td width="120" valign="top">Menista</td>
<td width="59" valign="top">310</td>
<td width="85" valign="top">-</td>
<td width="96" valign="top">27 ayat (3)</td>
<td width="96" valign="top">-</td>
<td width="84" valign="top">-</td>
</tr>
<tr>
<td width="120" valign="top">Fitnah</td>
<td width="59" valign="top">311</td>
<td width="85" valign="top">-</td>
<td width="96" valign="top">27 ayat (3)</td>
<td width="96" valign="top">-</td>
<td width="84" valign="top">-</td>
</tr>
<tr>
<td width="120" valign="top">Penghinaan   ringan</td>
<td width="59" valign="top">315</td>
<td width="85" valign="top">-</td>
<td width="96" valign="top">27 ayat (3)</td>
<td width="96" valign="top">-</td>
<td width="84" valign="top">-</td>
</tr>
<tr>
<td width="120" valign="top">Penghinaan   terhadap pejabat yang menjalankan tugas</td>
<td width="59" valign="top">316</td>
<td width="85" valign="top">-</td>
<td width="96" valign="top">27 ayat (3)</td>
<td width="96" valign="top">-</td>
<td width="84" valign="top">-</td>
</tr>
<tr>
<td width="120" valign="top">Pengaduan   fitnah</td>
<td width="59" valign="top">317</td>
<td width="85" valign="top">-</td>
<td width="96" valign="top">27 ayat (3)</td>
<td width="96" valign="top">-</td>
<td width="84" valign="top">-</td>
</tr>
<tr>
<td width="120" valign="top">Persangkaan   palsu</td>
<td width="59" valign="top">318</td>
<td width="85" valign="top">-</td>
<td width="96" valign="top">27 ayat (3)</td>
<td width="96" valign="top">-</td>
<td width="84" valign="top">-</td>
</tr>
<tr>
<td width="120" valign="top">Penghinaan   terhadap orang mati</td>
<td width="59" valign="top">320</td>
<td width="85" valign="top">-</td>
<td width="96" valign="top">27 ayat (3)</td>
<td width="96" valign="top">-</td>
<td width="84" valign="top">-</td>
</tr>
<tr>
<td width="120" valign="top">Penghinaan   terhadap orang mati dalam bentuk selain lisan</td>
<td width="59" valign="top">321</td>
<td width="85" valign="top">-</td>
<td width="96" valign="top">27 ayat (3)</td>
<td width="96" valign="top">-</td>
<td width="84" valign="top">-</td>
</tr>
<tr>
<td width="120" valign="top">Penodaan Agama</td>
<td width="59" valign="top">156a</td>
<td width="85" valign="top">-</td>
<td width="96" valign="top">27 ayat (3)</td>
<td width="96" valign="top">-</td>
<td width="84" valign="top">-</td>
</tr>
<tr>
<td width="120" valign="top">Penghinaan terhadap Lambang Negara</td>
<td width="59" valign="top">-</td>
<td width="85" valign="top">-</td>
<td width="96" valign="top">27 ayat (3)</td>
<td width="96" valign="top">68&nbsp;</p>
<p>69</td>
<td width="84" valign="top">-</td>
</tr>
<tr>
<td width="120" valign="top">Penghinaan terhadap Lagu Kebangsaan</td>
<td width="59" valign="top">-</td>
<td width="85" valign="top">-</td>
<td width="96" valign="top">27 ayat (3)</td>
<td width="96" valign="top">70&nbsp;</p>
<p>71</td>
<td width="84" valign="top">-</td>
</tr>
<tr>
<td width="120" valign="top">Kesusilaan</td>
<td width="59" valign="top">281&nbsp;</p>
<p>282</td>
<td width="85" valign="top">-</td>
<td width="96" valign="top">27 ayat (1)</td>
<td width="96" valign="top">-</td>
<td width="84" valign="top">Keseluruhan</td>
</tr>
<tr>
<td width="120" valign="top">Penyebaran Kebencian</td>
<td width="59" valign="top">156&nbsp;</p>
<p>157</td>
<td width="85" valign="top">-</td>
<td width="96" valign="top">28 ayat (2)</td>
<td width="96" valign="top">-</td>
<td width="84" valign="top">-</td>
</tr>
<tr>
<td width="120" valign="top">Pengancaman</td>
<td width="59" valign="top">268</td>
<td width="85" valign="top">-</td>
<td width="96" valign="top">27 ayat (4)&nbsp;</p>
<p>29</td>
<td width="96" valign="top">-</td>
<td width="84" valign="top">-</td>
</tr>
<tr>
<td width="120" valign="top">Penghasutan</td>
<td width="59" valign="top">160&nbsp;</p>
<p>161</td>
<td width="85" valign="top">-</td>
<td width="96" valign="top">-</td>
<td width="96" valign="top">-</td>
<td width="84" valign="top">-</td>
</tr>
<tr>
<td width="120" valign="top">Kabar Bohong</td>
<td width="59" valign="top">-</td>
<td width="85" valign="top">XIV&nbsp;</p>
<p>XV</td>
<td width="96" valign="top">28 ayat (1)</td>
<td width="96" valign="top">-</td>
<td width="84" valign="top">-</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align:justify;"><strong>VI. Melewati Jejaring Hukum di Internet</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Pertanyaan mendasar yang sering muncul adalah apakah mungkin melewati jejaring hukum untuk internet terkait dengan kebebasan berekspresi. Sebenarnya ada beberapa cara untuk mensiasati jejaring hukum yang tersebar luas di dunia internet sehubungan dengan isu kebebasan berekspresi. Ada baiknya kita melihat Kode Etik Jurnalistik yang diadopsi oleh Dewan Pers<a href="#_ftn2">[2]</a>. Meski bukan jurnalis, namun standar etika yang tinggi yang di adopsi oleh Jurnalis patut mendapat perhatian ketika memposting sesuatu di internet. Selain standar etika jurnalistik kita juga harus melihat standar etika yang melekat dalam diri kita, misalnya jika anda seorang guru, sebaiknya juga mengikuti standar etika dari seorang guru, demikian juga bila anda seorang Hakim, sebaiknya mengikuti standar etika dari seorang hakim<a href="#_ftn3">[3]</a>.</p>
<p style="text-align:justify;">Namun ada 3 prinsip dasar dari seorang Pengguna Internet aktif yang harus dipahami yaitu <strong>Pertama</strong> Pengguna Internet harus jujur dan adil dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, <strong>Kedua</strong> Pengguna Internet memperlakukan sumber informasi sebagai manusia yang harus mendapatkan penghormatan, dan <strong>Ketiga</strong> Pengguna Internet harus dapat terbuka dan bertanggung jawab<a href="#_ftn4">[4]</a>. Selain ketiga aspek penting ini yang menjadi syarat wajib jika anda hendak bersiasat untuk melewati jejaring hukum, yaitu anda juga wajib memperhatikan norma – norma sosial yang berkembang di sekitar anda. Selain memperhatikan hal – hal tersebut, sebaiknya anda juga memperhatikan kepentingan kelompok minoritas atau kelompok rentan dalam setiap tulisan anda. Kelompok minoritas dan kelompok rentan yang harus diperhatikan adalah anak – anak, perempuan korban kekerasan seksual, anak – anak dan perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga, masyarakat adat, kelompok difabel, dan buruh migran. Kelompok – kelompok inilah yang sering mendapatkan stigma negatif dari masyarakat dan rentan mendapatkan kekerasan berikutnya dari tulisan – tulisan yang kita unggah di internet.</p>
<p style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<div>
<hr size="1" />
<div style="text-align:justify;">
<p><a href="#_ftnref1">[1]</a> Pertimbangan Putusan No 50/PUU-VI/2008 dan Putusan No 2/PUU-VII/2009</p>
</div>
<div style="text-align:justify;">
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> Lihat <a href="http://www.dewanpers.org/dpers.php?x=kej&amp;y=det&amp;z=7cc41713ba1b1dc60f2f5f6421866712">http://www.dewanpers.org/dpers.php?x=kej&amp;y=det&amp;z=7cc41713ba1b1dc60f2f5f6421866712</a></p>
</div>
<div style="text-align:justify;">
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> Lihat <a href="http://www.mahkamahagung.go.id/fileyur/PEDOMANHAKIM.doc">http://www.mahkamahagung.go.id/fileyur/PEDOMANHAKIM.doc</a> Lihat juga <a href="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/pdf/PMK_PMK2.pdf">http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/pdf/PMK_PMK2.pdf</a></p>
</div>
<div>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref4">[4]</a> Lihat <a href="http://www.cyberjournalist.net/a-bloggers-code-of-ethics/">http://www.cyberjournalist.net/a-bloggers-code-of-ethics/</a></p>
</div>
</div>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/hak-asasi/'>hak asasi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ham/'>HAM</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/internet/'>internet</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kebebasan-berekspresi/'>kebebasan berekspresi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pidana/'>pidana</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2121/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2121/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2121/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2121/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2121/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2121/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2121/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2121&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/12/29/merawat-kebebasan-internet-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menakar Peran Paralegal Gerakan Bantuan Hukum</title>
		<link>http://anggara.org/2010/11/23/menakar-peran-paralegal-gerakan-bantuan-hukum/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/11/23/menakar-peran-paralegal-gerakan-bantuan-hukum/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 23 Nov 2010 15:34:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[bantuan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[organisasi advokat]]></category>
		<category><![CDATA[organisasi bantuan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[paralegal]]></category>
		<category><![CDATA[peradi]]></category>
		<category><![CDATA[pidana]]></category>
		<category><![CDATA[ruu bantuan hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2010/11/23/menakar-peran-paralegal-gerakan-bantuan-hukum/</guid>
		<description><![CDATA[Dalam sebuah diskusi mengenai RUU Bantuan Hukum, salah satu poin krusial yang menjadi bahan pembahasan yang penting adalah tentang kedudukan Paralegal dalam gerakan bantuan hukum. Paralegal secara definisi menurut saya adalah orang – orang yang dilatih secara khusus untuk memiliki kemampuan dasar serta pengetahuan dasar dalam pemberian beberapa tindakan hukum namun berada di bawah supervisi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2091&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Dalam sebuah diskusi mengenai RUU Bantuan Hukum, salah satu poin krusial yang menjadi bahan pembahasan yang penting adalah tentang kedudukan Paralegal dalam gerakan bantuan hukum. Paralegal secara definisi menurut saya adalah orang – orang yang dilatih secara khusus untuk memiliki kemampuan dasar serta pengetahuan dasar dalam pemberian beberapa tindakan hukum namun berada di bawah supervisi seorang advokat. Dalam definisi tersebut, paralegal tidak hanya terbatas pada mahasiswa hukum atau sarjana hukum namun juga masyarakat umum yang memang dilatih secara khusus untuk memiliki kemampuan membantu pekerjaan seorang advokat. Dalam konteks ini paralegal punya kedudukan yang sama seperti paramedis yaitu mantri, bidan, atau perawat yang tetap tidak bisa menggantikan fungsi sentral dari seorang dokter.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2091"></span> Paralegal tidak hanya ditemukan dalam organisasi bantuan hukum namun juga dapat ditemukan dalam firma – firma hukum raksasa. Mungkin ada yang pernah membaca salah satu novel dari John Grisham, Street Lawyer, disitu ada sedikit cerita tentang Paralegal dan pekerjaan apa saja yang dilakukan oleh seorang Paralegal. Di Indonesia sendiri paralegal memiliki kedudukan yang cukup unik, di masa lalu ia lebih dikenal dengan pokrol bambu. Pokrol Bambu dulu di adaptasi untuk menjembatani kekurangan tenaga Advokat yang masih sangat sedikit jumlahnya di Indonesia.<br />
Salah satu yang menjadi perhatian saya adalah soal paralegal ini, karena beberapa kelompok seperti<a href="http://paralegalindonesia.org/" target="_blank"> Pokja Paralegal </a>menuntut diakuinya peran paralegal dalam bantuan hukum. Dalam satu sisi saya mengerti bahwa peran paralegal memang masih dibutuhkan karena ketersediaan Advokat yang belum merata di seluruh Indonesia. Berdasarkan data dari PERADI per 30 Maret 2010, jumlah anggota PERADI terbanyak berada di Jawa yaitu sejumlah 7954 anggota dan kemudian diikuti dengan Sumatera sebanyak 2351 anggota. Di Jawa sendiri konsentrasi terbesar advokat berada di Jakarta Selatan 1860 anggota dan diikuti di Jakarta Pusat sebanyak 1103 anggota. Sementara di Sumatera konsentrasi advokat terbesar berada di Medan dengan jumlah 1045 anggota. Dengan data itu dibanding dengan luas wilayah Indonesia dan jumlah penduduk Indonesia maka ketersediaan Advokat terkait dengan aksesibilitas masyarakat miskin terhadap keadilan memang masih minim.</p>
<p style="text-align:justify;">Dari titik ini saya memandang bahwa peran Paralegal memang masih penting dan pasti juga dibutuhkan oleh masyarakat. Namun pada saat yang sama memberikan peran yang besar dan mendudukan Paralegal dalam kedudukan yang setara dengan Advokat tentu menjadi masalah besar. Saya sendiri dalam posisi masih menerima jika Paralegal hendak masuk dalam bagian di RUU Bantuan Hukum sepanjang Paralegal berada di bawah pengawasan Advokat. Selain itu ada dua alasan mendasar saya saat saya menolak keras jika Paralegal bisa masuk dalam ruang sidang apalagi tanpa supervisi seorang Advokat yaitu:</p>
<p style="text-align:justify;"><strong> Soal Psikologis</strong><br />
Soal psikologis ini penting, bagaimana jika masyarakat miskin tahu bahwa yang mendampingi mereka sebagai kuasa hukum di Pengadilan bukanlah seorang Advokat dan orang tersebut harus berhadapan dengan seorang Penuntut yang memiliki kualifikasi khusus dan tinggi. Tidakkah mereka akan dikecewakan, dan akan beranggapan bahwa hanya orang – orang kaya saja yang berhak di dampingi oleh Advokat sementara si miskin hanya mendapat kuasa sekelas Paralegal. Dari sini perimbangan politik antara si miskin yang diwakili oleh Paralegal dengan negara yang diwakili oleh Penuntut menjadi semakin tidak seimbang.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Soal Pengawasan</strong><br />
Siapakah yang mengawasi Paralegal jika ia diperkenankan masuk ke ruang sidang jika tanpa supervisi seorang Advokat? Ingatlah pada umumnya Paralegal hanya dibekali kemampuan dan pengetahuan dasar tentang hukum dan beberapa tindakan hukum tertentu.</p>
<p style="text-align:justify;">Saya sempat mengingatkan bahwa Pengawasan terhadap Advokat saja masih lemah, dan masih cukup banyak Advokat yang malah terlibat dalam sebuah mafia hukum yang secara prinsip telah merugikan kepentingan keadilan. Nah, jika Paralegal hendak diberikan ruang yang sama dengan Advokat, tidakkah kita memberikan suatu celah untuk munculnya Mafia – Mafia baru? Berkedok Paralegal yang kemudian bergaya seperti seorang Advokat namun bertingkah laku yang melanggar hukum dan etika</p>
<p style="text-align:justify;">Saya sendiri punya pengalaman di suatu kasus pidana, dimana klien saya pernah ditawari untuk didampingi seorang yang mengaku Advokat namun ketika saya cek di data anggota PERADI, ia bukan anggota dari PERADI. Well, mungkin saja ia anggota KAI atau PERADIN. Namun berdasarkan pemaparan rekan saya, orang tersebut mengaku sebagai anggota dan pengurus di PERADI DPC Jakarta Pusat, tapi sayangnya ketika ditelusuri nama yang bersangkutan sama sekali tidak terdaftar di database anggota PERADI. Dugaan saya ia adalah orang seperti Paralegal yang berlagak seperti Advokat dan mempunyai jaringan luas di kalangan penegak hukum tertentu akan tetapi sama sekali tidak menjalankan apa yang seharusnya dijalankan</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam beberapa kesempatan saya selalu menyatakan bahwa sebaiknya Paralegal ini hanya berada di lingkungan organisasi bantuan hukum dan bukan memiliki kedudukan yang sama dengan Advokat. Paralegal dalam Organisasi Bantuan Hukum ini bisa melakukan tindakan – tindakan tertentu dibawah pengawasan seorang Advokat. Begitu juga di dalam ruang sidang, saya pribadi tidak keberatan jika Paralegal masuk ke dalam ruang sidang namun tetap berada di bawah pengawasan Advokat. Artinya si Advokat itu tetap ada di ruang sidang dan bukannya malah tidak ada Advokatnya sama sekali. Nah, artinya jika Paralegal ini melakukan tindakan di luar koridor yang telah ditentukan maka si Advokat ini yang akan diberikan sanksi baik secara etika maupun secara hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Beberapa teman baik saya bertanya, bagaimana jika di Pengadilan itu tidak ada Advokat sama sekali? Saya selalu berkata, bisa dikoordinasikan menggunakan sistem Advokat terbang atau jika mau Organisasi Advokat bisa memfungsikan duty lawyer untuk anggota ke beberapa Pengadilan yang memang tidak ada Advokat sama sekali.</p>
<p style="text-align:justify;">Nah, saya sendiri tidak tahu bagaimana proses politik di DPR ke depan terutama berkaitan dengan Paralegal ini Mari kita lihat</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/advokat/'>advokat</a>, <a href='http://anggara.org/tag/bantuan-hukum/'>bantuan hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/organisasi-advokat/'>organisasi advokat</a>, <a href='http://anggara.org/tag/organisasi-bantuan-hukum/'>organisasi bantuan hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/paralegal/'>paralegal</a>, <a href='http://anggara.org/tag/peradi/'>peradi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pidana/'>pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ruu-bantuan-hukum/'>ruu bantuan hukum</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2091/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2091/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2091/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2091/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2091/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2091/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2091/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2091/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2091/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2091/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2091/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2091/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2091/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2091/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2091&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/11/23/menakar-peran-paralegal-gerakan-bantuan-hukum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Jangan Lagi Kecolongan!</title>
		<link>http://anggara.org/2010/11/20/jangan-lagi-kecolongan/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/11/20/jangan-lagi-kecolongan/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 20 Nov 2010 03:00:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<category><![CDATA[buku]]></category>
		<category><![CDATA[gramedia]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kontroversi]]></category>
		<category><![CDATA[mulya lubis]]></category>
		<category><![CDATA[penghinaan]]></category>
		<category><![CDATA[promo]]></category>
		<category><![CDATA[promo buku]]></category>
		<category><![CDATA[ririn]]></category>
		<category><![CDATA[supi]]></category>
		<category><![CDATA[uu ite]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2075</guid>
		<description><![CDATA[Bicara soal kecolongan dalam merawat demokrasi di Indonesia khususnya kecolongan dalam pembahasan UU ITE, saya dan mas Supi serta mbak Ririn telah menuliskan buku dengan judul Kontroversi UU ITE: Menggugat Pencemaran Nama Baik di Ranah Maya. Nah, rencananya buku itu akan di terbitkan secara resmi melalui acara launching buku di Gramedia Matraman pada 28 November [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2075&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Bicara soal kecolongan dalam merawat demokrasi di Indonesia khususnya kecolongan dalam pembahasan UU ITE, saya dan <a href="http://perlindungansaksi.wordpress.com" target="_blank">mas Supi</a> serta <a href="http://twitter.com/ririns" target="_blank">mbak Ririn</a> telah menuliskan buku dengan judul Kontroversi UU ITE: Menggugat Pencemaran Nama Baik di Ranah Maya. Nah, rencananya buku itu akan di terbitkan secara resmi melalui acara <em>launching</em> buku di <strong>Gramedia Matraman pada 28 November 2010 pukul 15.00</strong>. Silahkan datang ya, siapa tahu dapat buku gratis. Nah, dibawah ini adalah kata pengantar dari <a href="http://www.lsmlaw.co.id/attorneys_bio.php" target="_blank">bang Mulya</a> atas buku tersebut</p>
<p style="text-align:justify;"><em><span id="more-2075"></span>Were it left to me to decide whether we should have a government without newspapers, or newspapers without a government, I should not hesitate a moment to prefer the latter.</em><strong>—Thomas Jefferson</strong><em></em></p>
<p style="text-align:justify;">Kutipan termasyhur Presiden ketiga Amerika Serikat Thomas Jefferson di atas barangkali terlalu ekstrem dan masih perlu diuji kesahihannya. Akan tetapi paling tidak itu menggambarkan—setidaknya ini sudah pasti sahih—betapa <em>conditio sine qua non</em>-nya kebebasan berekspresi bila suatu bangsa sudah mengikhtiarkan demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegaranya.</p>
<p style="text-align:justify;">Dan pada tanggal 25 Maret 2008, untuk kesekian kalinya kita pun kecolongan dalam merawat demokrasi yang sudah kita ikhtiarkan bersama sebagai bangsa. Pada hari itu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah <em>ngendon</em> selama hampir 10 tahun. Barangkali, sebagaimana diungkapkan Anggara dan Supriyadi Widodo Eddyono dalam buku ini, inilah negara demokrasi moderen pertama di dunia yang mengatur pidana reputasi dalam rezim hukum internetnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Coba saja lihat kualifikasi-kualifikasi pidana yang terserak dalam ayat (1) dan (3) Pasal 27 UU ini, dan kita tak akan bisa membantah kesan betapa ‘karetnya’ UU ini. Ganjilnya, dalam naskah akademik UU ini tidak terdapat norma atau ketentuan soal penghinaan. Lantas, dari mana datangnya ketentuan-ketentuan pidana penghinaan dalam naskah akhir UU ini? Ada apa dan siapa sebetulnya di balik kehadiran ‘tiba-tiba’ ketentuan-ketentuan pidana penghinaan tersebut?</p>
<p style="text-align:justify;">Namun, apapun, kecolongan bukan berarti terlambat. Atau setidaknya lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Oleh karena itu, sebelum korban semakin berjatuhan, sejumlah wartawan dan pegiat masyarakat sipil mengajukan uji materiil terhadap Pasal 27 ayat (3) UU tersebut kepada Mahkamah Konstitusi pada penghujung tahun 2008. Namun sayangnya Mahkamah Konstitusi pun, yang diharapkan sebagai pengawal demokrasi dan hak-hak asasi manusia berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), ternyata menganggap UU tersebut tidak bermasalah. Pada medio tahun 2009, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil tersebut. Putuslah sudah asa di tangan sembilan pendekar hukum berjubah merah … .</p>
<p style="text-align:justify;">Dan kasus Prita pun meruyak. Dan kita pun terhenyak … kita terhentak, kita tersentak … ternyata begitu besar ‘daya rusak’ UU ini terhadap kebebasan berekspresi kita! Bahkan bisa menjangkau keluhan konsumen sekalipun! Seakan tidak cukup hanya dengan kasus Prita, dada kita juga disesakkan oleh sekian kasus lain yang mengancam kebebasan berekspresi kita yang ‘biang keroknya’ adalah UU ITE ini, misalnya saja kasus Narliswandi Piliang. Ia ‘dipidanakan’ oleh anggota DPR Alvin Lie dengan menggunakan dasar pencemaran nama baik dalam UU ini atas tulisannya di situs presstalk.com. Alvin Lie melaporkannya ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.</p>
<p style="text-align:justify;">Namun kasus Prita dapat dipandang sebagai sebuah <em>blessing in disguise</em>. Akibat teraduk-aduknya emosi masyarakat luas oleh kasus ini, suara yang menyerukan diamandemennya UU ini bergema di mana-mana. Dengan tekanan publik sederas itu, amandemen UU ini seakan tinggal menjadi sebuah keniscayaan yang hanya soal waktu saja.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam rangka menuju amandemen yang tampaknya niscaya itulah, buku ini menjadi penting karena ia menguliti UU ITE mulai dari proses penggodokan dan kelahirannya, ‘cacat bawaan’-nya, hingga ‘sejarah’ yang diukirnya untuk demokrasi kita sejak disahkannya ia, lengkap dengan korban-korbannya. Tak hanya itu, buku ini juga mengupas sejumlah ‘kelalaian’ yang ‘diukir’ Mahkamah Konstitusi dalam kegagalannya menyelamatkan demokrasi kita dari ancaman momok bernama UU ITE ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Dari sudut pandang teknik perundang-undangan, mutu UU ini pun sangat rendah. Sebagaimana akan dikuliti satu persatu oleh Anggara dan Supriyadi Widodo Eddyono dalam buku ini, UU ini mengandung banyak ketidakjelasan, inkonsistensi, ‘pasal karet’, dan multiinterpretasi. <em>Dus</em> tidak heran kalau dikhawatirkan akan membunuh demokrasi. Dan kasus Prita dan sekian kasus lain telah membuat kekhawatiran ini terbukti menjadi kenyataan.</p>
<p style="text-align:justify;">Sekali lagi, amandemen terhadap UU ITE ini dengan meniadakan ketentuan-ketentuan pidana penghinaan dan pencemarannya adalah sebuah keniscayaan, cepat atau lambat. Cuma soal waktu saja. Namun tentu saja—mengutip salah satu calon presiden kita tahun silam—“lebih cepat lebih baik”, sebelum Prita-Prita lain atau Narliswandi Piliang-Narliswandi Piliang lain terus berjatuhan.</p>
<p style="text-align:justify;">Indonesia tidak boleh menjadi surga bagi pihak-pihak yang akan memanfaatkan adanya pasal-pasal pencemaran nama baik. Dalam lalu lintas di jejaring sosial yang semakin gegap gempita, kebebasan menyatakan pendapat harus dilindungi sebagai hak konstitusional yang sifatnya <em>non-derogable</em>. Pengadilan mesti menghormati ini. Jika tidak, maka seluruh bangunan demokrasi kita akan runtuh.</p>
<p style="text-align:justify;">Sampai di sini, kita mungkin perlu mengutip satu lagi aforisma termasyhur dari Thomas Jefferson:</p>
<p style="text-align:justify;"><em>When a man assumes a public trust, he should consider himself a public property.</em></p>
<p style="text-align:justify;">Dan rumah sakit … anggota DPR … adalah tempat-tempat <em>public trust</em> itu bertahta … .</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Jakarta, Mei 2010</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Todung Mulya Lubis</strong></p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/buku/'>buku</a>, <a href='http://anggara.org/tag/gramedia/'>gramedia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kontroversi/'>kontroversi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mulya-lubis/'>mulya lubis</a>, <a href='http://anggara.org/tag/penghinaan/'>penghinaan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/promo/'>promo</a>, <a href='http://anggara.org/tag/promo-buku/'>promo buku</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ririn/'>ririn</a>, <a href='http://anggara.org/tag/supi/'>supi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uu-ite/'>uu ite</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2075/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2075/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2075/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2075/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2075/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2075/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2075/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2075/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2075/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2075/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2075/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2075/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2075/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2075/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2075&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/11/20/jangan-lagi-kecolongan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pasal Yang Meresahkan Itu</title>
		<link>http://anggara.org/2010/11/08/pasal-yang-meresahkan-itu/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/11/08/pasal-yang-meresahkan-itu/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Nov 2010 07:00:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kontroversi]]></category>
		<category><![CDATA[ndorokakung]]></category>
		<category><![CDATA[penghinaan]]></category>
		<category><![CDATA[promo buku]]></category>
		<category><![CDATA[ririn]]></category>
		<category><![CDATA[supi]]></category>
		<category><![CDATA[uu ite]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2072</guid>
		<description><![CDATA[Bicara soal pasal yang meresahkan di UU ITE, saya dan mas Supi serta mbak Ririn telah menuliskan buku dengan judul Kontroversi UU ITE: Menggugat Pencemaran Nama Baik di Ranah Maya. Nah, rencananya buku itu akan di terbitkan secara resmi melalui acara launching buku di Gramedia Matraman pada 28 November 2010 pukul 15.00. Silahkan datang ya, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2072&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Bicara soal pasal yang meresahkan di UU ITE, saya dan <a href="http://perlindungansaksi.wordpress.com" target="_blank">mas Supi</a> serta <a href="http://twitter.com/ririns" target="_blank">mbak Ririn</a> telah menuliskan buku dengan judul Kontroversi UU ITE: Menggugat Pencemaran Nama Baik di Ranah Maya. Nah, rencananya buku itu akan di terbitkan secara resmi melalui acara <em>launching</em> buku di <strong>Gramedia Matraman pada 28 November 2010 pukul 15.00</strong>. Silahkan datang ya, siapa tahu dapat buku gratis. Nah, dibawah ini adalah kata pengantar dari mas <a href="http://ndorokakung.com" target="_blank">Ndorokakung</a> atas buku tersebut</p>
<p style="text-align:justify;"><em><span id="more-2072"></span>Narablog, hati – hatilah di mayantara</em></p>
<p style="text-align:justify;">UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan UU ITE masih menyisakan persoalan, meski  secara umum, undang-undang itu baik. Ia merupakan payung hukum bagi semua aktivitas dan transaksi di Internet dan media elektronik. Blog, misalnya, terlindungi dari aksi penyamunan digital (cracking), defacing, dan sebagainya.</p>
<p style="text-align:justify;">Namun, ada satu pasal yang agak mengkhawatirkan, , tidak hanya dikalangan Jurnalis tapi juga narablog telah dibuat resah, yakni pasal 27 ayat (3). Pasal ini dapat menjadikan semua dokumen ataupun tulisan yang dipublikasikan di situs dan blog rawan menjadi obyek gugatan. Posting tentang buruknya sebuah produk atau layanan, misalnya, bisa membuat si produsen menggugat seorang blogger dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kritik terhadap buruknya kinerja pejabat bisa dianggap penghinaan, dan sebagainya.</p>
<p style="text-align:justify;">Masalahnya, UU ITE seperti juga KUHP, tak menyebut secara jelas apa yang dimaksud penghinaan dan pencemaran nama baik. Kriteria penilaiannya sangat relatif. Tak mengherankan bila pasal ini juga dijuluki sebagai pasal karet, bisa ditarik-ulur seenaknya. Ini jelas berbahaya. Pasal ini rawan disalahgunakan untuk mengancam blogger. Orang yang berkuasa dan punya uang banyak, tapi bermasalah, bisa menggunakan seluruh kekuatannya untuk menggugat blogger yang tak disenanginya. Penulis daring (online) tak leluasa lagi menulis.</p>
<p style="text-align:justify;">Upaya pernah ditempuh, sebagian bloger yaitu, Amrie Hakim, Edy Cahyono, dan Nenda Inasha Fadhillah dan juga seorang jurnalis, yaitu Narliswandi Piliang (aka Iwan Piliang) pernah mengajukan upaya menguji ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE ke Mahkamah Konstitusi. Sayang pada 5 Mei 2009, palu Mahkamah Konstitusi masih belum dapat diyakinkan oleh para “Penggugat” tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Buku ini, yang ditulis langsung oleh para pelaku pengujian tersebut, mengupas secara mendalam beragam kelemahan dalam Pasal 27 ayat (3) dan juga mengupas beragam kelemahan dalam putusan yang telah dijatuhkan sembilan “penjaga keadilan” berjubah merah itu. Tak hanya norma yang dijelaskan, namun juga begitu banyaknya UU lain yang mengatur delik penghinaan dengan beragam jenis penjatuhan hukuman. Buku ini menunjukkan, bahwa Indonesia telah menjadi satu – satunya negara hukum modern di dunia yang memiliki 6 UU yang mengatur satu soal yaitu penghinaan!</p>
<p style="text-align:justify;">Sebagai upaya prevensi dan upaya advokasi, buku ini menyajikan gambaran yang menarik termasuk pandangan para penulisnya terhadap kasus Prita Mulyasari yang cukup menarik perhatian seluruh masyarakat Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;">Meski narablog tetap harus berhati – hati, namun bukan berarti narablog harus melakukan sensor diri yang berlebihan. Karena jangan lupa, blog telah menjadi satu kekuatan demokrasi yang unik dan sangat powerful. Karena itulah banyak negara yang otoriter memusuhi para narablog. Karena mereka independen dan dapat melaporkan peristiwa secara real time.</p>
<p style="text-align:justify;">Kasus Prita cukup menunjukkan bahwa solidaritas di antara para narablog telah menjadi kekuatan yang ampuh untuk membendung keinginan sekelompok orang untuk mengendalikan mayantara. Kekuatan dahdyat itu terbukti saat mayantara digegerkan oleh rencana Kementerian Komunikasi dan Informasi yang berupaya menggolkan Rancangan Permen tentang Konten Multimedia!</p>
<p style="text-align:justify;">Upaya revisi terhadap UU ITE harus tetap diperjuangkan oleh narablog di mayantara sembari tetap mewaspadai muncuknya UU baru yang mungkin mengekang kebebasan para narablog seperti RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi. Tapi rekomendasi dan saran dari para penulis buku inipun tetap perlu disambut dengan baik dan jika memungkinkan menjadi bahan diskusi di masing – masing komunitas narablog.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebelum semua remang-remang ini jadi terang benderang, jernih seperti kristal, ada baiknya para blogger menjaga kualitas dan kredibilitas blognya. Jangan sampai blog mengandung muatan yang bisa dikategorikan menghina ataupun mencemarkan nama baik. Bukankah lebih baik sedia payung sebelum gerimis tumpah?</p>
<p style="text-align:justify;">Tetaplah ngeblog dengan hati</p>
<p style="text-align:justify;">Salam</p>
<p style="text-align:justify;">Ndorokakung</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kontroversi/'>kontroversi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ndorokakung/'>ndorokakung</a>, <a href='http://anggara.org/tag/penghinaan/'>penghinaan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/promo-buku/'>promo buku</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ririn/'>ririn</a>, <a href='http://anggara.org/tag/supi/'>supi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uu-ite/'>uu ite</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2072/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2072/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2072/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2072/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2072/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2072/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2072/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2072/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2072/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2072/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2072/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2072/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2072/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2072/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2072&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/11/08/pasal-yang-meresahkan-itu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menggugat Pencemaran Nama Baik di Ranah Maya</title>
		<link>http://anggara.org/2010/08/19/menggugat-pencemaran-nama-baik-di-ranah-maya/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/08/19/menggugat-pencemaran-nama-baik-di-ranah-maya/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 19 Aug 2010 03:12:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ilmu Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<category><![CDATA[amrie]]></category>
		<category><![CDATA[buku]]></category>
		<category><![CDATA[caplang]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[mulya lubis]]></category>
		<category><![CDATA[ndorokakung]]></category>
		<category><![CDATA[nenda]]></category>
		<category><![CDATA[promo]]></category>
		<category><![CDATA[ririn]]></category>
		<category><![CDATA[supi]]></category>
		<category><![CDATA[uu ite]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2016</guid>
		<description><![CDATA[Sejatinya, buku ini tak akan pernah ada, jika tiada kawan, pemilik penerbitan, yang dengan semangat “memerintahkan” saya untuk menulis tentang UU ITE dan sejarah pergulatan di Mahkamah Konstitusi. Saya saat itu enggan melayani permintaannya, dengan satu alasan karena Saya Bukan Penulis. Tapi ternyata, teman baik saya itu tak pernah menyerah dan terus mendesak saya untuk [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2016&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-2017" title="cover-UU-ITE-Final" src="http://anggara.files.wordpress.com/2010/08/cover-uu-ite-final.jpg?w=189&#038;h=135" alt="" width="189" height="135" />Sejatinya, buku ini tak akan pernah ada, jika tiada kawan, pemilik <a href="http://www.degrafpublishing.com/" target="_blank">penerbitan</a>, yang dengan semangat “memerintahkan” saya untuk menulis tentang UU ITE dan sejarah pergulatan di Mahkamah Konstitusi. Saya saat itu enggan melayani permintaannya, dengan satu alasan karena Saya Bukan Penulis. Tapi ternyata, teman baik saya itu tak pernah menyerah dan terus mendesak saya untuk menuliskan pengalaman dalam melakukan advokasi kebebasan berekspresi di Indonesia khususnya di Internet.</p>
<p style="text-align:justify;">Akhirnya sayapun menyerah terhadap tekanannya, tapi saya mengajukan syarat, agar buku yang rencananya akan ditulis itu harus ditulis dengan dan dalam bentuk Tim Penulis. Setelah tawar menawar dan negosiasi yang alot akhirnya saya dan kawan saya itu bersepakat untuk membentuk Tim Penulis yang terdiri dari saya, mas <a href="http://perlindungansaksi.wordpress.com/" target="_blank">Supi</a>, dan mbak <a href="http://twitter.com/ririns" target="_blank">Ririn</a></p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2016"></span>Buku ini adalah pikiran kecil kami yang dituliskan dan dihantarkan kepada anda, pembaca semua. Pikiran – pikiran yang dituliskan ini merupakan bagian dari pergulatan dan pengalaman kami dalam memperjuangkan kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;">Salam hormat tentu harus kami sampaikan kepada tiga orang narablog Indonesia yaitu <a href="http://caplang.net/" target="_blank">Edy Cahyono</a>, <a href="http://aruta.wordpress.com/" target="_blank">Nenda Inasa Fadhillah</a>, dan <a href="http://amriehakim.blogspot.com/" target="_blank">Amrie Hakim</a> yang telah dengan berani dan bersemangat mengajukan Permohonan Pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE ke Mahkamah Konstitusi. Tulisan ini tentu tidak akan hadir tanpa mereka bertiga, karena merekalah, kami menjadi terlibat dalam proses pengujian UU yang kontroversial tersebut. Karena mereka pula, kami belajar memahami dunia baru untuk kalangan Advokat sekalipun, dunia Internet!</p>
<p style="text-align:justify;">Kami percaya, dengan memahami internet melalui para narablog yang menuliskan pengalaman sehari – hari dan juga mencatatkan pendapatnya adalah bunga yang indah bagi perkembangan demokrasi dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Tantangan dari ketiga bloger inilah yang kami sambut, meski sayang, kami tak dapat meyakinkan para penentu keadilan yang berada di menara gading Mahkamah Konstitusi itu dan kami berharap bunga itu tak layu karena putusan dari para penjaga menara gading itu</p>
<p style="text-align:justify;">UU ITE sejatinya diperuntukkan untuk mengatur perdagangan eletronik di Internet, namun entah mengapa UU ini juga ikut mengatur hal – hal yang sebenarnya telah diatur dalam KUHP kita. Hal ini merupakan duplikasi tindak pidana yang justru rentan terhadap terjadinya ketidakpastian hukum. Duplikasi juga akhirnya dapat merugikan masyarakat sendiri karena tidak tahu perbuatan mana yang diperbolehkan dan perbuatan mana yang tidak diperbolehkan dilakukan menurut hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Pikiran dan pengalaman saat bergulat dengan UU ITE inilah yang coba kami tuliskan agar khalayak luas mampu melihat dengan jernih titik persoalan dalam UU ITE dan juga persoalan lain yang ada dalam hukum di Indonesia. Tulisan ini tentu lahir dan diinsiprasi dari bantuan banyak pihak terutama pada teman2 pembela yang berada pada Tim Advokasi untuk Kemerdekaan Berekspresi di Indonesia Wahyu Wagiman, Syahrial M. Wiryawan, Zainal Abidin, Shonifah Albani, Adiani Viviana, Totok Yuli Yanto, dan Asep Komarudin yang dengan semangat pantang menyerah menggelorakan perlawanan di Mahkamah Konstitusi mewakili para narablog yang telah kami sebutkan di atas</p>
<p style="text-align:justify;">Selain itu, saya juga mengucapkan terima kasih untuk narablog senior yang saya selalu kagumi yaitu mas <a href="http://ndorokakung.com/" target="_blank">Wicaksono</a> dan bang <a href="http://lsmlaw.co.id/attorneys_bio.php" target="_blank">Mulya</a> yang berkenan untuk menyediakan waktunya yang berharga itu sekedar menuliskan pengantar untuk buku kecil kami ini</p>
<p style="text-align:justify;">Kami berharap tulisan sederhana dari kami ini dapat membuka cakrawala baru baik bagi para narablog maupun juga bagi masyarakat Indonesia, dan buku ini akan tersedia di toko &#8211; toko buku terdekat selepas Lebaran</p>
<p style="text-align:justify;">Salam</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Anggara</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><a href="http://perlindungansaksi.wordpress.com/" target="_blank">Supriyadi W. Eddyono</a></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><a href="http://twitter.com/ririns" target="_blank">Ririns Sjafriani Santoso</a></strong></p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/ilmu-hukum/'>Ilmu Hukum</a>, <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/amrie/'>amrie</a>, <a href='http://anggara.org/tag/buku/'>buku</a>, <a href='http://anggara.org/tag/caplang/'>caplang</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hak-asasi-manusia/'>hak asasi manusia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mulya-lubis/'>mulya lubis</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ndorokakung/'>ndorokakung</a>, <a href='http://anggara.org/tag/nenda/'>nenda</a>, <a href='http://anggara.org/tag/promo/'>promo</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ririn/'>ririn</a>, <a href='http://anggara.org/tag/supi/'>supi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uu-ite/'>uu ite</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2016/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2016/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2016/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2016/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2016/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2016/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2016/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2016/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2016/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2016/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2016/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2016/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2016/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2016/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2016&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/08/19/menggugat-pencemaran-nama-baik-di-ranah-maya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://anggara.files.wordpress.com/2010/08/cover-uu-ite-final.jpg?w=150" medium="image">
			<media:title type="html">cover-UU-ITE-Final</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Penahanan Yang Menggelisahkan</title>
		<link>http://anggara.org/2010/07/18/penahanan-yang-menggelisahkan/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/07/18/penahanan-yang-menggelisahkan/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 18 Jul 2010 09:36:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[acara pidana]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[pra peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[syarat penahanan]]></category>
		<category><![CDATA[terdakwa]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2010/07/18/penahanan-yang-menggelisahkan/</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa hari ini hati saya dilanda keresahan yang luar biasa, saya kadang ngeri dengan seringnya melihat begitu mudah orang ditahan pada saat proses penyidikan. Hatin kecil saya tak bisa diam, dan tangan inipun tak bisa terdiam melihat kondisi itu. Kewenangan menahan atau merampas kemerdekaan orang ini terlampau besar diberikan kepada pihak penyidik ataupun penuntut. Seharusnya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1990&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Beberapa hari ini hati saya dilanda keresahan yang luar biasa, saya kadang ngeri dengan seringnya melihat begitu mudah orang ditahan pada saat proses penyidikan. Hatin kecil saya tak bisa diam, dan tangan inipun tak bisa terdiam melihat kondisi itu.</p>
<p style="text-align:justify;">Kewenangan menahan atau merampas kemerdekaan orang ini terlampau besar diberikan kepada pihak penyidik ataupun penuntut. Seharusnya pre –trial detention semacam ini sebisa mungkin dihindari. Hal ini juga diperlukan untuk menghemat anggaran negara. Nggak terbayang berapa banyak Rumah Tahanan atau membangun ruang tahanan <span id="more-1990"></span>di kepolisian yang harus dibangun jika begitu mudah orang ditahan. Buat saya itu bagian dari pemborosan anggaran.</p>
<p style="text-align:justify;">Penahanan menurut definisi baku adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang ditentukan dalam UU. Penahanan sendiri baru bisa dilakukan berdasarkan syarat</p>
<ol>
<li>tindak pidana itu diancam dengan pidana lebih dari 5 tahun atau tindak pidana tertentu berdasarkan pasal 21 huruf b UU 8/1981</li>
<li> adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Dari kedua syarat ini, sebenarnya yang gampang membuktikan untuk dapat dilakukan penahanan ya hanya syarat yang pertama. Tapi inipun ada akibat yang cukup serius, semenjak paska 1998 begitu banyak UU yang memuat tindak pidana yang diancam dengan pidana lebih dari 5 tahun, contohnya ya UU ITE itu.</p>
<p style="text-align:justify;">Sementara syarat kedua, penyidik/penuntut umum/hakim harus bisa membuktikan apakah benar orang yang akan ditahan itu akan melarikan diri atau merusak/menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Pertanyaannya bagaimana mungkin merusak atau menghilangkan barang bukti jika pada banyak kasus barang bukti itu sudah disita?<br />
Atau bisakah penyidik/penuntut umum/hakim membuktikan jika ia akan melarikan diri dan/atau mengulangi tindak pidana kecuali jika orang itu memang sudah berkali – kali melakukan tindak pidana? Nah, kalau baru pertama kali bagaimana caranya membuktikannya? Dan kenapa orang selalu harus ditahan di sel berjeruji padahal model atau metode penahanan ada tiga yaitu penahanan di rumah tahanan negara atau penahanan rumah atau penahanan kota. Mestinya penyidik/penuntut umum/hakim tidak buru – buru mengeluarkan penetapanan penahanan di sel berjeruji. Buat saya harusnya, kalaupun harus dilakukan penahanan ya dilakukan penahanan kota terlebih dahulu sebelum penahanan di rumah tahanan negara ditetapkan.</p>
<p style="text-align:justify;">UU 8/1981 menyediakan forum yang tepat untuk menguji alasan penahanan yang dikenakan terhadap tersangka/terdakwa yaitu melalui lembaga pra peradilan. Pra Peradilan berwenang menguji salah satunya adalah sah atau tidaknya penahanan. Ingat, yang diuji adalah sah atau tidaknya penahanan berdasarkan apakah dugaan penyidik itu cukup beralasan atau tidak dan bukan pada formalitas administrasi surat menyurat. Namun sayangnya lembaga pra peradilan telah lama terjebak dalam formalitas administrasi surat menyurat ketimbang pemeriksaan terhadap substansi.<br />
Lebih kacau lagi, karena pra peradilan mengadopsi hukum acara perdata (karena ketiadaan hukum acara di UU 8/1981), karena itu yang harus membuktikan bahwa perlu diadakan penahanan bukanlah penyidik/penuntut umum/hakim melainkan Penggugat. Padahal seharusnya penyidik/penuntut umum/hakimlah yang harus membuktikan bahwa dugaan tersebut benar adanya dan cukup beralasan menurut hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Jadinya ya begitu, begitu mudah orang ditahan di sel dan begitu mudah kemudian Menteri Hukum dan HAM meneriakkan perlu penambahan rumah tahanan karena over capacity, padahal over capacity tidak mungkin jika penyidik/penuntut umum/hakim betul – betul hati – hati menetapkan adanya penahanan tersebut dan lembaga pra peradilan tidak terjebak dalam hanya administrasi surat menyurat saja.</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/acara-pidana/'>acara pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hak-asasi/'>hak asasi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pra-peradilan/'>pra peradilan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/syarat-penahanan/'>syarat penahanan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/terdakwa/'>terdakwa</a>, <a href='http://anggara.org/tag/tersangka/'>tersangka</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1990/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1990/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1990/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1990/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/1990/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/1990/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/1990/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/1990/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1990/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1990/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1990/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1990/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1990/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1990/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1990&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/07/18/penahanan-yang-menggelisahkan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menggugat Tempo</title>
		<link>http://anggara.org/2010/07/02/menggugat-tempo/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/07/02/menggugat-tempo/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 02 Jul 2010 02:42:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[criminal defamation]]></category>
		<category><![CDATA[gambar sampul]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[penghinaan]]></category>
		<category><![CDATA[polri]]></category>
		<category><![CDATA[rekening gendut]]></category>
		<category><![CDATA[tempo]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=1982</guid>
		<description><![CDATA[Majalah Berita Mingguan Tempo kali ini kembali tersandung masalah hukum. Tampil dengan judul “Rekening Gendut Perwira Polisi” dan ada gambar karikatur seorang perwira yang menggiring tiga celengan babi itu ada di Majalah Tempo Edisi 28 Juni – 4 Juli 2010. Edisi itu tak pelak membuat jajaran kepolisian tak tinggal diam, Kepolisian berniat memperkarakan Tempo, baik [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1982&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Majalah Berita Mingguan Tempo kali ini kembali tersandung masalah hukum. Tampil dengan judul “<a href="http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2010/06/28/OPI/mbm.20100628.OPI133953.id.html" target="_blank">Rekening Gendut Perwira Polisi</a>” dan ada gambar karikatur seorang perwira yang menggiring tiga celengan babi itu ada di Majalah Tempo Edisi 28 Juni – 4 Juli 2010. Edisi itu tak pelak membuat jajaran kepolisian tak tinggal diam, Kepolisian berniat memperkarakan Tempo, baik pidana ataupun perdata, karena gambar sampul itu dianggap menghina institusi Kepolisian.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1982"></span>Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Edward Aritonang, sebagaimana dilaporkan oleh <a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4c2c1215762c4/akibat-gambar-celengan-babi--polri-laporkan-majalah-tempo" target="_blank">Hukum Online</a>, karikatur tersebut sudah menghina Polri secara kelembagaan. Karena, dalam penafsiran Polri, gambar perwira yang sedang menggiring celengan babi itu adalah bentuk personifikasi bahwa polisi bergaul dengan babi. Atau dengan kata lain, seolah-olah perwira yang menggiring babi itu sedang menggiring prajuritnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Tapi yang menarik, dari cerita ini bukan hanya peristiwa hukumnya, melainkan tiadanya gambar sampul depan dalam situs Majalah Tempo yang saya akses hari ini. Mudah-mudahan ini bukan karena Tempo “gentar” dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE ya <a href="http://ndorokakung.com/" target="_blank">ndoro</a>?</p>
<p style="text-align:center;"><img class="size-medium wp-image-1983 aligncenter" title="gambar_tempo" src="http://anggara.files.wordpress.com/2010/07/gambar_tempo.jpg?w=183&#038;h=114" alt="" width="183" height="114" /></p>
<p style="text-align:justify;">Terlepas dari itu, menurut saya, apa yang diberitakan Majalah Tempo sudah memenuhi standar etika jurnalistik, sehingga mempidanakan dan/ataupun menggugat Tempo, secara teoritis, adalah pekerjaan yang sia – sia. Selain itu secara politik, justru tidak menguntungkan Polri itu sendiri, karena masyarakat tentunya gerah dengan kinerja kepolisian yang tak kunjung membaik.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebaiknya Kepolisian seharusnya melakukan otokritik dan justru harus menelisik dugaan tersebut, dan jika terbukti membawa para pelakunya ke depan hukum. Langkah elegan itulah yang harus ditempuh ketimbang memperkarakan Tempo.</p>
<p style="text-align:justify;">Nah, dengan masih eksisnya c<em>riminal defamation</em> di Indonesia, mungkinkah demokrasi dan gerakan anti korupsi bisa berperan besar? Saya ragu, meski di saat yang sama sayapun senang membaca <a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2010/07/02/brk,20100702-260294,id.html" target="_blank">berita</a> tentang tindakan salah seorang anggota kepolisian ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Hidup Tempo dan Mari Kita <a href="http://www.facebook.com/group.php?gid=141040152576276&amp;v=info" target="_blank">Dukung Tempo</a> untuk Kebebasan Berpendapat di negeri ini</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/criminal-defamation/'>criminal defamation</a>, <a href='http://anggara.org/tag/gambar-sampul/'>gambar sampul</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/penghinaan/'>penghinaan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/polri/'>polri</a>, <a href='http://anggara.org/tag/rekening-gendut/'>rekening gendut</a>, <a href='http://anggara.org/tag/tempo/'>tempo</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1982/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1982/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1982/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1982/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/1982/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/1982/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/1982/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/1982/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1982/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1982/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1982/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1982/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1982/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1982/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1982&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/07/02/menggugat-tempo/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://anggara.files.wordpress.com/2010/07/gambar_tempo.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">gambar_tempo</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Jika Saya Pembuat Video Mesum Itu</title>
		<link>http://anggara.org/2010/06/16/jika-saya-pembuat-video-mesum-itu/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/06/16/jika-saya-pembuat-video-mesum-itu/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 Jun 2010 16:59:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[keai]]></category>
		<category><![CDATA[kuhp]]></category>
		<category><![CDATA[peradi]]></category>
		<category><![CDATA[pidana]]></category>
		<category><![CDATA[privasi]]></category>
		<category><![CDATA[uu advokat]]></category>
		<category><![CDATA[uu ite]]></category>
		<category><![CDATA[uu pornografi]]></category>
		<category><![CDATA[video mesum]]></category>
		<category><![CDATA[video porno]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=1972</guid>
		<description><![CDATA[Seorang kawan baik saya bertanya pada saya pada pertemuan di tengah malam yang membekap ibukota hari ini. Pertanyaan yang sederhana dan masih terkait dengan video porno nan mesum dari beberapa orang yang dikabarkan mirip dengan beberapa orang selebriti Indonesia. “Bro, kalau kamu yang berada di posisi itu, apa yang loe lakuin?” tanyanya. Saya terkejut dengan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1972&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Seorang kawan baik saya bertanya pada saya pada pertemuan di tengah malam yang membekap ibukota hari ini. Pertanyaan yang sederhana dan masih terkait dengan video porno nan mesum dari beberapa orang yang dikabarkan mirip dengan beberapa orang selebriti Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;">“Bro, kalau kamu yang berada di posisi itu, apa yang l<em>oe lakuin</em>?” tanyanya. Saya terkejut dengan pertanyaan tersebut, dan saya bertanya padanya, “Apa <em>gue</em> punya tampang buat video macam itu bro?” Diapun melepas senyumnya yang menurut saya sih garing banget hehehehehe</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1972"></span>“Nggak bro, meski ada <em>dikit</em> sih, tapi apa pendapatmu kalau <em>loe</em> di posisi itu?” tanyanya lebih lanjut sambil matanya menatap tajam ke arah saya. Saya tersenyum simpul dan berpikir keras apa jawaban yang hendak saya berikan pada kawan saya yang hobi bertanya meski sebenarnya ia sangat cerdas.</p>
<p style="text-align:justify;">Lalu, saya memberikan jawaban panjang lebar padanya, “kalau <em>gue</em> <em>sih</em> akan <em>bilang</em> ke masyarakat, ya <em>gue</em> yang buat, <em>so what</em>. Tak ada yang salah dengan membuat rekaman video pribadi semacam itu. Apakah dengan itu lalu <em>gue</em> mendadak berbuat salah? Tak ada UU yang melarang <em>gue koq</em> untuk membuat video pribadi seperti itu, setidaknya sampai saat ini” Sayapun menarik nafas panjang lalu melanjutkan “Sampai saat ini KUHP, UU Pornografi, dan UU ITE tidak melarang atau membuat perbuatan yang <em>gue lakuin</em> dengan merekam keintiman <em>gue</em> tersebut menjadi tindak pidana. Lalu dimana salahku?” Sayapun melanjutkan “Menurut KUHP dan UU Pornografi, yang menyebarkan video itu secara serampanganlah yang salah dan patut dipidana menurut hukum”</p>
<p style="text-align:justify;">Kawan baik sayapun segera menyerang saya “tapi itukan zinah” Saya pun membalas tajam “Betul menurut norma sosial dan agama yang ada di Indonesia, tapi bukan pidana. KUHP tidak bisa mempidanakan <em>gue</em> karena zina. Zina menurut KUHP hanya bisa dipidana bila salah seorang diantara kami sudah menikah dan itu delik aduan. Jadi kalau kami tidak ada yang terikat perkawinan dan jikapun ada yang terikat perkawinan namun tidak ada yang mengadu, tidak bisa perbuatan yang <em>gue lakuin</em> itu dipidana”</p>
<p style="text-align:justify;">Saya lihat kawan saya ini hendak bertanya lebih lanjut dan langsung saya potong “Tapi <em>gue</em> akan <em>bilang</em>, saya tahu itu salah dan itu adalah bagian dari masa lalu saya yang hendak saya perbaiki dan saya menyesal telah melakukan itu semua. Saya mohon maaf bila perbuatan yang saya lakukan telah semua orang menjadi tidak nyaman. Maafkan saya”</p>
<p style="text-align:justify;">“Bisa aja <em>loe</em>” katanya sambil tersenyum. Sayapun tersenyum dan melanjutkan dengan sedih “Tapi bro, <em>gue</em> bisa dipidana karena menaruh dan menyimpannya di laptopku yang <em>jadul</em> itu. Karena frasa “membuat dapat diaksesnya” dalam UU ITE tersebut dapat membuat kedudukan <em>saya</em> rentan untuk dipidana, meski menurut KUHP dan UU Pornografi menyimpan untuk keperluan pribadi tidaklah dilarang”. “Ah, ya benar” kata kawan baik saya itu dan ia bertanya “lalu mengapa dirimu sedih sekali <em>bro</em>?” Saya tersenyum pahit dan berkata “Jika <em>gue</em> dipidana berdasarkan UU ITE, dimana itu yang paling mungkin dijatuhkan sama <em>gue</em>, maka ijin praktekku sebagai Advokat bisa dicabut, karena <em>gue</em> dipidana dengan ketentuan yang diancam dengan pidana di atas 4 tahun. Meski tak ada kesalahan etika yang <em>gue</em> lakukan dan hal itu diamini oleh UU Advokat dan KEAI serta AD PERADI loh”.</p>
<p style="text-align:justify;">Kamipun berdua tertawa lepas sambil memandang malam yang semakin murung di batas kota Jakarta ini. Btw, sorry ya bro, percakapan ini <em>gue</em> <em>upload</em> ke blog ini hihihihihihihi</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/advokat/'>advokat</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/jakarta/'>jakarta</a>, <a href='http://anggara.org/tag/keai/'>keai</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kuhp/'>kuhp</a>, <a href='http://anggara.org/tag/peradi/'>peradi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pidana/'>pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/privasi/'>privasi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uu-advokat/'>uu advokat</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uu-ite/'>uu ite</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uu-pornografi/'>uu pornografi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/video-mesum/'>video mesum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/video-porno/'>video porno</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1972/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1972/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1972/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1972/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/1972/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/1972/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/1972/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/1972/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1972/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1972/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1972/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1972/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1972/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1972/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1972&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/06/16/jika-saya-pembuat-video-mesum-itu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>16</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pelapor dan Perlindungan Saksi</title>
		<link>http://anggara.org/2010/06/08/pelapor-dan-perlindungan-saksi/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/06/08/pelapor-dan-perlindungan-saksi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 08 Jun 2010 02:00:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[gayus tambunan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum acara pidana]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[LPSK]]></category>
		<category><![CDATA[MARI]]></category>
		<category><![CDATA[peniup peluit]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan saksi]]></category>
		<category><![CDATA[pidana]]></category>
		<category><![CDATA[susno duadji]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=1966</guid>
		<description><![CDATA[Kasus yang melibatkan Susno dan Gayus telah menarik perhatian banyak orang dalam melihat peran dan fungsi dari LPSK. Sempat terjadi tarik menarik malah antara Polri dan LPSK saat LPSK telah memutuskan untuk melindungi mantan Kabareskrim Polri ini dengan menempatkan Susno ke dalam Safe House yang dimiliki oleh LPSK Namun, Polri telah menolak menyerahkan Susno ke [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1966&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Kasus yang melibatkan Susno dan Gayus telah menarik perhatian banyak orang dalam melihat peran dan fungsi dari LPSK. Sempat terjadi tarik menarik malah antara Polri dan LPSK saat <a href="http://nasional.vivanews.com/news/read/153736-lpsk__susno_dilindungi_sebagai_saksi" target="_blank">LPSK telah memutuskan untuk melindungi</a> mantan Kabareskrim Polri ini dengan <a href="http://www.detiknews.com/read/2010/05/24/204108/1363317/10/susno-akan-ditempatkan-di-safe-house" target="_blank">menempatkan Susno ke dalam Safe House yang dimiliki oleh LPSK</a></p>
<p style="text-align:justify;">Namun, Polri telah menolak menyerahkan Susno ke LPSK dan akhirnya telah terjadi kesepakatan antara Polri dan LPSK mengenai <a href="http://www.primaironline.com/berita/hukum/lpsk-susno-paling-aman-di-rutan-brimob-kelapa-dua" target="_blank">status Perlindungan Susno Duadji</a>. Kesepakatan ini setidaknya telah membuat para kuasa hukum Susno Duadji menganggap bahwa <a href="http://www.primaironline.com/berita/hukum/pengacara-susno-curiga-lpsk-polri-bersekongkol" target="_blank">LPSK tidak mampu melindungi</a> Pemohon perlindungan. Bahkan dalam Rapat Dengan Pendapat antara LPSK dengan DPR kemarin, <a href="http://www.primaironline.com/berita/hukum/komisi-iii-desak-lpsk-jamin-perlindungan-susno" target="_blank">DPR juga telah mendesak agar LPSK menjamin perlindungan Susno</a>. Bahkan <a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/06/03/brk,20100603-252560,id.html" target="_blank">DPR juga mendukung langkah LPSK</a> untuk merevisi UU PSK.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1966"></span>Hukumonline bahkan <a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c06160bb549c/lpsk-tunduk-pada-polri" target="_blank">melaporkan</a> bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak berdaya menghadapi Polri. Hal itu terjadi karena LPSK gagal memindahkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji ke rumah aman (safe house). Masalah ini sebenarnya bertolak dari lemahnya pengaturan norma perlindungan saksi di sistem hukum pidana Indonesia, sehingga muncul asumsi kegagalan LPSK dalam melindungi sang Peniup Peluit. Well saya sedang tidak bicara soal Susno, tapi saya bicara dalam soal dan kasus – kasus yang lain. Kasus Susno menurut saya menarik dijadikan entry yang baik dalam memandang problematika perlindungan saksi di Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU 13/2006 maka Saksi, Korban, dan Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana ataupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya, namun yang menarik adalah Penjelasan tentang Pelapor dalam UU 13/2006 yang dapat menikmati status “aman” sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (1) tersebut hanya terbatas pada Pelapor yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai terjadinya suatu tindak pidana.</p>
<p style="text-align:justify;">Problem inilah yang menjadikan para peniup peluit yang melaporkan ke selain aparat penegak hukum menjadi tidak dilindungi. Misalnya jika ada pelapor yang melaporkan suatu tindak pidana ke media tentu tidak bisa dilindungi berdasarkan UU ini. Namun saya penasaran bagaimana jika si Pelapor ini memberikan laporan/informasinya kepada seorang Advokat, karena berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU 18/2003 karena Advokat juga menyandang status penegak hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Sampai saat ini memang belum ada mekanisme khusus yang mengatur kedudukan peniup peluit ini dalam kerangka hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Yang ada adalah mekanisme yang sangat ringkas sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) UU 13/2006 yang menyebutkan  bahwa “…kesaksianya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan”. Namun dengan siapa pelapor ini akan bernegosiasi? Dan seberapa banyak keringanan hukuman yang akan dijatuhkan? Dan bagaimana peran LPSK ataupun lembaga penegak hukum yang lain dapat memainkan perannya saat bernegosiasi dengan pelapor ini?</p>
<p style="text-align:justify;">Jika melihat dalam ketentuan UU 13/2006 maka peran hakim sangat menentukan kedudukan pelapor dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Ketua LPSK dalam tulisannya di <a href="http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/29/03115894/Peniup.Peluit.Harus.Dilindungi" target="_blank">Kompas</a> menuturkan dengan sangat baik apa yang menjadi kesulitan dalam mekanisme perlindungan saksi di Indonesia. Lebih lanjut beliau menyatakan “<em>Meskipun telah ada peraturan perundang-undangan yang melindungi pelapor, ada perbedaan pengertian antara pelapor di Indonesia dan whistleblower. Seseorang hanya dapat disebut pelapor apabila telah menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum atau komisi. Adapun mereka yang mengungkapkan informasi kepada publik—bukan kepada aparat penegak hukum—tidak disebut pelapor, dan peraturan di atas tidak melindungi mereka. Perlindungan lengkap hanya diberikan kepada pelapor tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang, sedangkan untuk tindak pidana lainnya diatur di Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban berupa perlindungan terbatas, yaitu proteksi hukum semata. Artinya tidak dituntut secara pidana ataupun perdata atas laporan yang disampaikan dengan iktikad baik. Bahkan, pelapor yang laporannya tidak masuk kategori pidana, tidak mendapat perlindungan.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Ini berbeda dengan pelapor tindak pidana korupsi dan tindak pidana money laundering yang berhak mendapat jaminan keamanan, mengganti identitas, evakuasi, serta perlindungan hukum. Perlindungan hukum mencakup hak untuk tidak dituntut secara pidana atau perdata (imunitas) dan menuntut kerugian apabila ada pihak-pihak, dalam hal ini termasuk aparat penegak hukum, membocorkan identitas mereka sebagai pelapor.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Untuk tindak pidana korupsi dan money laundring, menurut UU Tipikor dan UU KPK serta UU TPPU dan Peraturan Pelaksananya, perlindungan pelapor dilakukan oleh KPK, PPATK bersama dengan kepolisian serta aparat penegak hukum lainnya. Namun, sejak ada UU No 13 Tahun 2006, pelapor sekaligus saksi dan/atau korban dapat meminta perlindungan LPSK.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Peraturan perlindungan pelapor yang tersebar dan dengan mekanisme yang berbeda-beda itu sangat membingungkan dan menyulitkan. Bahkan, dapat berimplikasi tidak berjalannya perlindungan terhadap pelapor. Karena itu, perlu dirumuskan mekanisme perlindungan yang lebih sederhana dan proaktif.</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Namun, di tengah – tengah keterbatasan aturan, seharusnya LPSK sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus menurut UU dapat membuat terobosan – terobosan yang dapat menciptakan iklim bagi terciptanya integrasi sistem dan mekanisme perlindungan saksi di Indonesia. Terlepas dari kontoversi “kegagalan” LPSK dalam melindungi Susno dan juga mungkin pemohon perlindungan yang lain juga harus menjadi cambuk untuk LPSK untuk segera berbenah. Tidak hanya menyambut uluran Komisi II untuk pembaharuan UU 13/2006 namun juga pro aktif dengan jajaran MARI untuk dapat menciptakan mekanisme perlindungan saksi di Pengadilan secara komprehensif</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/advokat/'>advokat</a>, <a href='http://anggara.org/tag/gayus-tambunan/'>gayus tambunan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum-acara-pidana/'>hukum acara pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/lpsk/'>LPSK</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mari/'>MARI</a>, <a href='http://anggara.org/tag/peniup-peluit/'>peniup peluit</a>, <a href='http://anggara.org/tag/perlindungan-saksi/'>perlindungan saksi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pidana/'>pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/susno-duadji/'>susno duadji</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1966/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1966/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1966/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1966/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/1966/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/1966/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/1966/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/1966/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1966/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1966/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1966/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1966/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1966/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1966/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1966&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/06/08/pelapor-dan-perlindungan-saksi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Terorisme, Terduga, dan Extra Judicial Killing</title>
		<link>http://anggara.org/2010/05/21/terorisme-terduga-dan-extra-judicial-killing/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/05/21/terorisme-terduga-dan-extra-judicial-killing/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 21 May 2010 01:58:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[extra judicial killing]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukuman mati]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[istilah hukum]]></category>
		<category><![CDATA[koran tempo]]></category>
		<category><![CDATA[mahfud]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[pidana]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[teroris]]></category>
		<category><![CDATA[terorisme]]></category>
		<category><![CDATA[tvone]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2010/05/21/terorisme-terduga-dan-extra-judicial-killing/</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa hari ini terjadi penangkapan dan penembakan terhadap orang – orang yang diduga terlibat aksi terorisme. Beberapa memang ditangkap tapi lebih banyak yang ditembak mati. TV One, secara serampangan menggunakan kata “terduga” bagi orang – orang yang ditangkap atau ditembak mati oleh Polisi. Entah dari mana kata itu berasal, tapi yang jelas kata “terduga” bukanlah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1946&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Beberapa hari ini terjadi penangkapan dan penembakan terhadap orang – orang yang diduga terlibat aksi terorisme. Beberapa memang ditangkap tapi lebih banyak yang ditembak mati.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.tvone.co.id/" target="_blank">TV One</a>, secara serampangan menggunakan kata “terduga” bagi orang – orang yang ditangkap atau ditembak mati oleh Polisi. Entah dari mana kata itu berasal, tapi yang jelas kata “terduga” bukanlah kata hukum dan penggunaan kata “terduga” bisa menimbulkan kebingungan bagi banyak orang.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1946"></span>Kemarin, Koran Tempo menurunkan berita dengan judul “Polri Minta Bisa Tahan Teroris Lebih Lama”. Sepertinya judul beritanya agak keliru karena sebenarnya Polri minta waktu penangkapan diperpanjang. <a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/04/14/prn,20040414-02,id.html" target="_blank">Perpu No 1 Tahun 2002</a> yang disahkan melalui UU No 15 Tahun 2003 dalam Pasal 28 menyebutkan</p>
<p style="text-align:justify;">“<em>Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) untuk paling lama 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam.</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Ketentuan Pasal inilah yang diminta Polri untuk direvisi agar polisi dapat menangkap orang lebih lama dari waktu 7 hari yang sudah ditentukan oleh UU. Mudah2an mas <a href="http://ndorokakung.com/" target="_blank">ndorokakung</a> dan jajarannya memeriksa penggunaan istilah ini</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Back to Laptop</em>, alasan polisi minta diperpanjang waktu penangkapan, seperti yang dituturkan oleh Koran Tempo adalah “Markas Besar Polri menganggap waktu pemeriksaan selama tujuh hari itu kurang untuk membuktikan keterlibatan seseorang yang ditangkap. &#8220;Waktu tujuh hari itu kendalanya. Waktu penyelidikan yang diberikan dalam undang-undang sangat sempit, mengingat sulitnya mengungkap kasus teroris,&#8221; kata juru bicara Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, kemarin.”. Problemnya apakah dengan memperpanjang waktu penangkapan maka kejahatan itu lebih bisa diungkap, saya agak ragu, karena jenis kejahatan ini memerlukan pengungkapan yang memakan waktu yang bahkan bisa tahunan. Namun yang lebih saya sesalkan adalah Pernyataan dari Ketua MK Mahfud MD yang menyatakan setuju dengan tindakan polisi menembak mati para teroris. Hal ini karena keberadaan teroris sangat berbahaya dan mengancam kehidupan masyarakat. &#8220;Saya masih setuju dengan yang dilakukan polisi. Saya tidak suka setiap tindakan tegas selalu dikecam melanggar HAM,&#8221; ujar Mahfud di gedung Mahkamah Konstitusi, dua hari yang lalu. Begitu Koran Tempo melaporkan.</p>
<p style="text-align:justify;">Problemnya darimana ia tahu yang ditembak itu adalah pasti Teroris, dan bagaimana dengan jaminan hak konstitusional untuk dapat diadili di depan Pengadilan yang terbuka dan dan fair? Lupakah sang Ketua MK dengan itu semua? Buat saya, setiap orang, bahkan orang yang diduga keras terlibat dalam aksi – aksi Terorisme tetap berhak atas semua jaminan konstitusional yaitu berhak untuk di adili secara terbuka di muka Pengadilan yang diselenggaran secara jujur dan adil.</p>
<p style="text-align:justify;">Ingat, saya tidak membela Terorisme atau orang – orang yang terlibat jaringan Terorisme. Namun saya membela hak – hak prosedural dalam sistem peradilan pidana pada mereka yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme. Apapun alasannya, Polisi seharusnya lebih menekankan atau mengikhtiarkan penangkapan atau maksimal melakukan upaya melumpuhkan ketimbang menembak mati. Buat saya hal ini mirip dengan tindakan extra judicial killing.</p>
<p style="text-align:justify;">Mereka yang sudah ditembak mati tentu tidak bisa lagi membela diri lagi untuk membuktikan apakah mereka terlibat atau tidak dalam jaringan terorisme. Dan keluarganya harus menanggung stigma yang dituduhkan oleh pihak kepolisian (tanpa dibuktikan di depan Pengadilan) dan kemudian tersebar luas melalui media.</p>
<p style="text-align:justify;">Saya tidak sepakat dengan hukuman mati, tapi jika pilihannya adalah apakah orang – orang yang diduga keras itu harus ditembak mati di tangan polisi atau melalui pengadilan (setelah dibuktikan kesalahannya) maka saya memilih putusan hukuman mati dijatuhkan oleh Pengadilan. Setidaknya mereka telah dijamin keadilan proseduralnya sehingga saya yakin keadilan substansial akan tercapai.</p>
<p style="text-align:justify;">Pertanyaannya apakah pemerintah takut dengan ongkos politik membawa orang – orang yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme itu ke Pengadilan? Saya juga nggak tahu, tapi saya menyesalkan setiap orang – orang yang dibunuh atau ditembak mati tanpa pernah dibuktikan kesalahannya di Pengadilan</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/extra-judicial-killing/'>extra judicial killing</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ham/'>HAM</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukuman-mati/'>hukuman mati</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/istilah-hukum/'>istilah hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/koran-tempo/'>koran tempo</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mahfud/'>mahfud</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mk/'>MK</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pidana/'>pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/polisi/'>polisi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/teroris/'>teroris</a>, <a href='http://anggara.org/tag/terorisme/'>terorisme</a>, <a href='http://anggara.org/tag/tvone/'>tvone</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1946/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1946/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1946/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1946/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/1946/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/1946/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/1946/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/1946/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1946/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1946/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1946/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1946/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1946/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1946/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1946&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/05/21/terorisme-terduga-dan-extra-judicial-killing/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kado Manis Untuk Pecandu Narkotika</title>
		<link>http://anggara.org/2010/05/19/kado-manis-untuk-pecandu-narkotika/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/05/19/kado-manis-untuk-pecandu-narkotika/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 19 May 2010 05:11:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[pecandu]]></category>
		<category><![CDATA[pidana]]></category>
		<category><![CDATA[UU]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2010/05/19/kado-manis-untuk-pecandu-narkotika/</guid>
		<description><![CDATA[Pecandu Narkotika di Indonesia seringkali mengalami stigmatisasi sehingga harus menerima perlakuan sebagaimana layaknya penjahat kelas berat. Dengan diundangkannya UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga tidak menjawab persoalan dari Pecandu Narkotika. Dalam UU 35/2009 Pecandu Narkotika orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Namun [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1942&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Pecandu Narkotika di Indonesia seringkali mengalami stigmatisasi sehingga harus menerima perlakuan sebagaimana layaknya penjahat kelas berat.</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan diundangkannya UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga tidak menjawab persoalan dari Pecandu Narkotika. Dalam UU 35/2009 Pecandu Narkotika orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Namun susahnya buat para pecandu atau Penyalah Guna Narkotika juga ternyata ditempatkan pada posisi yang sulit. Sebagai bagian dari <em>Victimless Crime</em>, seharusnya para pecandu atau penyalahguna tidak ditempatkan sebagai suatu kejahatan, kecuali apabila kelompok tersebut terbukti menjadi pengedar bagian dari jejaring peredaran Narkotika.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1942"></span>Tapi ya itu tadi, sayangnya kebijakan hukum pidana nasional masih memerlukan politik pemidanaan dalam bentuk ancaman penjara. Beberapa ancamannya yang bisa di lacak oleh saya di antaranya adalah Pasal 127, Pasal 128, dan Pasal 134. Mungkin juga ada beberapa ketentuan lain dalam UU Narkotika tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Namun, ada hal yang menarik, Mahkamah Agung RI mengeluarkan <a href="http://legislasi.mahkamahagung.go.id/docs/Surat%20Edaran%20MA/2010-04-08_SEMA_04_2010.pdf" target="_blank">SEMA No 04 Tahun 2010</a> tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. SEMA setidaknya salah satu usaha <em>harm reduction</em> yang secara positif direspon oleh pelaku kekuasaan kehakiman ini. SEMA ini dikeluarkan untuk menjawab Pasal 103 ayat (1) UU 35/2009 yang menyatakan (1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat: (a) memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau (b) menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.</p>
<p style="text-align:justify;">Meski demikian, SEMA ini tidak menjawab problem kemungkinan terjadinya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh pihak penyidik, yang setidaknya dapat diperkirakan akan terjadi karena UU 35/2009 ini membuka peluang kemungkinan tersebut, apalagi dengan ancaman hukuman yang besar.</p>
<table style="text-align:justify;" border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="516" valign="top"><strong>Pasal 127</strong></p>
<p>(1)      Setiap Penyalah Guna:</p>
<p>a.       Narkotika Golongan   I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)   tahun;</p>
<p>b.       Narkotika Golongan   II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)   tahun; dan</p>
<p>c.       Narkotika Golongan   III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)   tahun.</p>
<p>(2)      Dalam memutus   perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan   ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.</p>
<p>(3)      Dalam hal Penyalah   Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti   sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib   menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.</p>
<p><strong>Pasal 128</strong></p>
<p>(1)      Orang tua atau   wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55   ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling   lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta   rupiah).</p>
<p>(2)      Pecandu Narkotika   yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana.</p>
<p>(3)      Pecandu Narkotika   yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) yang   sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter di   rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah   tidak dituntut pidana.</p>
<p>(4)      Rumah sakit   dan/atau lembaga rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus   memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri.</p>
<p><strong>Pasal 134</strong></p>
<p>(1)      Pecandu Narkotika   yang sudah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama   6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta   rupiah).</p>
<p style="text-align:justify;">(2)      Keluarga dari   Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dengan sengaja   tidak melaporkan Pecandu Narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan   paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00   (satu juta rupiah).</p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/narkotika/'>narkotika</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pecandu/'>pecandu</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pidana/'>pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uu/'>UU</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1942/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1942/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1942/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1942/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/1942/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/1942/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/1942/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/1942/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1942/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1942/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1942/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1942/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1942/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1942/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1942&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/05/19/kado-manis-untuk-pecandu-narkotika/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Jalan Baru Untuk Peradi</title>
		<link>http://anggara.org/2010/05/04/jalan-baru-untuk-peradi/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/05/04/jalan-baru-untuk-peradi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 04 May 2010 09:38:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[munas]]></category>
		<category><![CDATA[peradi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2010/05/04/jalan-baru-untuk-peradi/</guid>
		<description><![CDATA[Hajatan Musyawarah Nasional dari pertama kalinya Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dilaksanakan untuk pertama kalinya usai sudah. Sebagai salah satu anggota biasa dari organisasi advokat yang ada di Indonesia, tentu saya berharap bahwa Munas Peradi I ini akan menghasilkan sesuatu yang baik dan berguna tidak hanya untuk kalangan advokat anggota Peradi namun juga untuk seluruh [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1939&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Hajatan Musyawarah Nasional dari pertama kalinya Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dilaksanakan untuk pertama kalinya usai sudah. Sebagai salah satu anggota biasa dari organisasi advokat yang ada di Indonesia, tentu saya berharap bahwa Munas Peradi I ini akan menghasilkan sesuatu yang baik dan berguna tidak hanya untuk kalangan advokat anggota Peradi namun juga untuk seluruh masyarakat Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1939"></span>Meski kepengurusan DPN Peradi yang lama telah melakukan tugasnya dengan baik dan harus diberikan apresiasi tinggi karenanya namun ada beberapa isu krusial bagi Peradi yang penting untuk dilakoni oleh Pengurus DPN Peradi yang baru. Beberapa hal yang saya catat dan amati diantaranya adalah : (1) Membangun Peradi sebagai organisasi advokat yang mandiri, dipercaya, dan dihormati; (2) Demokratisasi di tubuh PERADI; (3) Re-integrasi Organisasi Advokat; (4) Pembentukan Komite – Komite Khusus; (5) Keterlibatan dalam reformasi hukum; dan (6) Menjadi organisasi yang berbasis program</p>
<p style="text-align:justify;">Saya menganggap keenam isu ini adalah penting untuk kepengurusan Peradi 5 tahun ke depan. Saya sendiri tidak terlampau mendapat data, selain yang ada di Media, apa saja isu-isu yang dibahas dalam Munas yang berlangsung di Pontianak tersebut. Sehingga sulit melakukan pengukuran sampai sejauh mana program – program dari pengurus Peradi saat ini dapat berjalan.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebagai anggota, saya rasa tak ada salahnya jika saya memberikan sedikit sumbang saran bagi kepengurusan DPN Peradi yang baru. Berikut adalah pokok – pokok pikiran saya terkait saran terhadap kepengurusan DPN Peradi yang baru</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pokok Pikiran Pertama<br />
</strong>Sebagai organisasi advokat terbesar saat ini di Indonesia, Peradi mempunyai kesempatan besar untuk mewujudkan kiprahnya untuk melakukan tugas konstitusionalnya menjadi organisasi advokat yang mandiri, dipercaya, dan dihormati tidak hanya oleh kalangan masyarakat profesi hukum di Indonesia namun juga oleh masyarakat Indonesia secara luas. Harus diakui pemberitaan media beberapa bulan terakhir ini yang mengindikasikan bahwa advokat telah menjadi bagian dari praktek mafia hukum menjadi salah satu tantangan dari Peradi. Jelas tak mudah mengawasi 20 ribuan advokat anggota Peradi dan tak mudah pula menegakkan etika advokat di saat penegakkan hukum di Indonesia berada di titik nadir. Untuk itu, tak salah jika Peradi meniru langkah dari Mahkamah Konstitusi yaitu mengiklankan putusan – putusan Dewan Kehormatan Peradi melalui media mainstream agar khalayak umum mampu melihat bahwa Peradi tak main – main dalam menegakkan Kode Etik Advokat Indonesia. Dan kepengurusan DPN Peradi juga tak boleh melupakan kekuatan baru dari jejaring media sosial semacam facebook dan twitter dalam melakukan publikasi terhadap putusan – putusan Dewan Kehormatan PERADI.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebagai organisasi modern, tumpuan dan bekerjanya roda organisasi adalah berada di tangan anggota dan melalui anggotalah seyogianya kepengurusan DPN Peradi melakukan mandat yang telah diberikan melalui Munas. Anggota Peradi telah melakukan salah satu kewajibannya, yaitu membayar semacam ”iuran anggota” dan iuran tersebut seharusnya dimanfaatkan oleh kepengurusan DPN Peradi dengan baik dan dilakukan audit secara berkala serta diumumkan kepada anggota dan masyarakat setiap kali proses audit selesai dilakukan. Keterbukaan dan transparansi harus menjadi kunci utama bagi kepengurusan DPN Peradi dalam menjalankan aktivitas dan roda organisasi</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pokok Pikiran Kedua<br />
</strong>Sebagai organisasi yang berbasiskan anggota, kepengurusan di tingkat pusat ataupun cabang haruslah dibentuk secara demokratis. Tanpa demokrasi maka kepengurusan DPN Peradi hanyalah menjadi kepengurusan tanpa legitimasi yang kuat dari akar rumput. Demokrasi tentu diperlukan untuk memilih pemimpin – pemimpin yang kredibel dan mendapatkan legitimasi yang kuat sehingga mampu menjalankan organisasi secara efektif. Dalam munas kemarin setidaknya ada dua isu yang mengemukan soal demokratisasi di tubuh Peradi ini yaitu sepanjang mengenai pemilihan Ketua Umum DPN Peradi. Ada sebagian advokat yang menawarkan jalan 1 person 1 vote, terinspirasi dari model pemilihan langsung Presiden dan juga model pemilihan bertingkat.</p>
<p style="text-align:justify;">Model apapun buat saya baik, sepanjang prosedurnya dilakukan secara baik dan taat pada asas – asas pemilihan yang demokratis. Model pemilihan yang 1 person 1 vote memiliki kelebihan yaitu mempunyai basis legitimasi yang kuat namun juga memiliki kelemahan yaitu ada potensi munculnya calon yang hanya bermodalkan popularitas semata dengan mengabaikan aspek kualifikasi manajerial sementara model pemilihan bertingkat dapat mengeliminasi potensi munculnya calon yang hanya mengandalkan popularitasnya semata dan memaksimalkan potensi calon yang benar – benar memiliki kualifikasi untuk menjadi pengurus yang dapat mengelola roda organisasi namun memiliki kelemahan dengan dukungan atau legitimasi yang lemah terhadap kepemimpinan suatu organisasi</p>
<p style="text-align:justify;">Untuk itu diperlukan suatu mekanisme lain yang mampu menggabungkan kelebihan dari kedua model pemilihan ini dalam pemilihan pengurus DPN di masa datang agar pengurus di masa depan memiliki basis legitimasi yang kuat serta memiliki kualifikasi manajerial yang baik pula.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pokok Pikiran Ketiga<br />
</strong>Kelahiran Peradi sesuai dengan amanat UU Advokat yang dibarengi dengan harapan besar tentang adanya suatu ”national single bar association” di kalangan advokat nampaknya telah menemui tantangan besar. Terdapat beberapa kalangan advokat yang tampak mulai berpikir untuk membentuk suatu wadah profesi baru. Tantangan besar muncul saat Kongres Advokat Indonesia (KAI) di deklarasikan di Jakarta yang juga mengklaim sebagai pelaksanaan dari UU Advokat. Tak hanya KAI, hidup kembali pula Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) yang dimotori oleh beberapa advokat senior juga menjadi tantangan dari kepengurusan Peradi.</p>
<p style="text-align:justify;">Tapi perpecahan ini, dalam pandangan saya, tidak boleh disikapi secara frontal dan yang berakibat dengan tertundanya advokat – advokat baru Peradi yang seharusnya telah bisa mengambil sumpah sebagai advokat. Legitimasi Peradi sebagai satu – satunya organisasi profesi advokat saat ini malah telah digoyang tidak hanya oleh Mahkamah Agung namun juga oleh Mahkamah Konstitusi. Secara tidak langsung, saat ini kedua lembaga pelaku kekuasaan kehakiman ini telah secara de jure tidak mengakui keabsahan Peradi sebagai satu – satunya organisasi profesi advokat di Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;">Kondisi ini mau tak mau menghadapkan Peradi dalam pilihan yang sulit yaitu apakah kepengurusan DPN Peradi secara serius berinisiatif akan melakukan re-integrasi organisasi profesi advokat? Atau haruskah DPN Peradi menghadapi kenyataan dengan mengajukan usulan national multi bar association dengan satu lembaga penegak kode etik? Atau pilihan yang lain adalah meningkatkan kapasitas kelembagaan peradi sehingga legitimasi sosiallah yang akan menentukan dan dilihat oleh masyarakat? Pilihan – pilihan tentu harus diambil secara bijak oleh kepengurusan DPN Peradi</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pokok Pikiran Keempat<br />
</strong>Perekat dari organisasi profesi advokat seharusnya adalah kesamaan ideologi dan bukan persamaan kepentingan. Hanya dengan persamaan ideologilah, maka bisa diharapkan para advokat akan bertemu dan memperjuangkan tegaknya prinsip negara hukum di Indonesia. Suatu organisasi advokat modern seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakkan hukum di suatu negara.</p>
<p style="text-align:justify;">Mengingat kohesi yang sangat rendah ini, ada baiknya Peradi mulai memikirkan pembentukan komite – komite khusus disamping kepengurusan DPN yang formal. Komite – komite khusus ini harus difasilitasi oleh pengurus agar para anggota Peradi dapat mengaktualisasikan ide – idenya di tempat tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebut saja, meski sudah ada Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) tak ada salahnya jika Pengurus Peradi membentuk Komite Hukum Pasar Modal agar para anggota Peradi yang memiliki kesamaan kepentingan dapat berhimpun dalam komite tersebut, tanpa harus membentuk organisasi baru. Selain itu tak kalah penting adalah Peradi juga perlu membentuk Komite Hukum HAM sebagai wadah bagi para advokat – advokat hak asasi manusia untuk berkumpul. Sampai saat ini komite khusus yang terbentuk, dalam pandangan saya, adalah Pusat Bantuan Hukum (legal aid center) dari Peradi. Komite – komite khusus ini harus berasal dari inisiatif akar rumput sehingga legitimasi keberaan komite – komite khusus ini dapat menjadi kuat.</p>
<p style="text-align:justify;">Komite – komite khusus ini, dalam pandangan saya, dapat diharapkan mengeliminasi kecenderungan para advokat untuk berpecah kembali. Karena peran, ide, dan aktualisasinya dapat dijalankan melalui komite – komite khusus ini dan DPN Peradi juga mendapat manfaat dari keberadaan komite – komite khusus ini adalah lahirnya sebuah gagasan atau ide untuk model pembaharuan hukum di Indonesia. Komite – komite khusus ini juga memerlukan staffing sehingga roda organisasi dapat berjalan dengan baik. Model staffingnya juga bisa meniru model yang dilakukan dan dikembangkan oleh Sekretariat DPN Peradi, sehingga para pengurus dari komite – komite khusus ini juga mendapatkan dukungan yang cukup memadai untuk melaksanakan program – programnya</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pokok Pikiran Kelima<br />
</strong>Organisasi profesi advokat yang modern lazim terlibat aktif dalam berbagai pembuatan kebijakan baik di tingkat nasional ataupun Propinsi atau Kota/Kabupaten. Hal ini wajar, karena organisasi advokat sejatinya adalah garda terdepan dalam menjaga prinsip – prinsip negara hukum dan tentunya merupakan penjaga dari hak – hak asasi manusia.</p>
<p style="text-align:justify;">Sayang, tidak terdapat data sekunder pada saya untuk melihat apakah Peradi sudah terlibat dalam proses pembaharuan hukum? Jika menilik situsnya tidak ada satupun kertas kerja yang telah dihasilkan oleh Peradi baik dalam hal inisiatif pembuatan RUU ataupun dalam hal kritik terhadap RUU yang tengah dibahas.</p>
<p style="text-align:justify;">Seyogianya kepengurusan DPN Peradi yang baru memperhatikan keterlibatan seluruh sumber daya organisasi untuk menghasilkan beragam pemikiran pemikiran yang cemerlang dengan turut serta secara aktif dalam gemuruh proses pembaharuan hukum di Indonesia. Hal ini bisa dilakukan secara maksimal melalui komite – komite khusus yang telah saya sebutkan di atas.</p>
<p style="text-align:justify;">Tanpa ada keterlibatan aktif sebuah organisasi profesi advokat akan membuat suatu negara akan jatuh ke dalam jurang yang terdalam. Keterlibatan aktif ini juga akan memastikan skema perlindungan hak dari warga negara terhadap beragam ancaman yang mungkin ditebar dalam berbagai peraturan perundang – undangan yang ada di Indonesia. Pokok</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pikiran Keenam<br />
</strong>Sudah waktunya bagi Peradi untuk menjadi suatu organisasi yang bekerja berdasarkan sebuah program yang dapat terukur tingkat capaiannya. Sulit untuk mengetahui apa sajakah program yang dijalankan oleh kepengurusan DPN Peradi yang lama. Informasi melalui situs Peradi juga tak cukup membantu program – program apakah yang telah atau sedang dijalankan oleh kepengurusan DPN Peradi yang lama.</p>
<p style="text-align:justify;">Program – program ini seharusnya merupakan penjabaran dari visi dan misi Ketua Umum terpilih sehingga anggota Peradi dapat melakukan penilaian kinerja terhadap kepengurusan DPN Peradi. Tak hanya pada tingkat DPN yang mempunyai program pengurus di tingkat DPCpun harus mempunyai program yang mampu terukur capaiannya.</p>
<p style="text-align:justify;">Program program DPN seharusnya disusun dalam Rakernas yang melibatkan pengurus di tingkat DPC sehingga akan ada benang merah antara program yang dijalankan di tingkat DPN juga program yang dijalankan di tingkat DPC. Tanpa harmonisasi ini, maka sumber daya organisasi tidak bisa digerakkan secara maksimal untuk mencapai tujuan bersama.</p>
<p style="text-align:justify;">Suatu organisasi yang berjalan tanpa program tentunya akan sangat membawa kerugian karena organisasi mempunyai potensi untuk disalahgunakan bagi tujuan – tujuan pribadi dari para pengurusnya. Program, sejatinya juga menjadi alat ukur bagi para anggota suatu organisasi untuk melakukan penilaian terhadap kinerja dari para pengurus organisasi tersebut, karena merupakan ”kompas” ke arah mana organisasi tersebut akan dijalankan.</p>
<p style="text-align:justify;">Saya berharap tak banyak koq, ada yang baca tulisan inipun saya sudah senang karena sebenarnya saya hanya ingin menulis, karena sudah lama tak memperbaharui isi blog ini. Mudah-mudahan berguna dan bermanfaat bagi para pembaca blog ini Salam hangat</p>
<p style="text-align:justify;">Tulisan ini juga bisa dilihat <a href="http://www.primaironline.com/interaktif/opini/jalan-baru-untuk-peradi" target="_blank">disini</a></p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/advokat/'>advokat</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/munas/'>munas</a>, <a href='http://anggara.org/tag/peradi/'>peradi</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1939/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1939/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1939/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1939/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/1939/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/1939/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/1939/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/1939/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1939/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1939/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1939/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1939/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1939/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1939/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1939&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/05/04/jalan-baru-untuk-peradi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mengapa Kami Menguji Pasal 31 ayat (4) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik</title>
		<link>http://anggara.org/2010/04/08/mengapa-kami-menguji-pasal-31-ayat-4-uu-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/04/08/mengapa-kami-menguji-pasal-31-ayat-4-uu-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 08 Apr 2010 07:54:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[CR UU ITE]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[penyadapan]]></category>
		<category><![CDATA[PP Penyadapan]]></category>
		<category><![CDATA[rpp penyadapan]]></category>
		<category><![CDATA[uu ite]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2010/04/08/mengapa-kami-menguji-pasal-31-ayat-4-uu-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik/</guid>
		<description><![CDATA[Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI Ijinkan Kami Para Pemohon, memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memeriksa dan memutus Permohonan Pengujian Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yang menyatakan : Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1932&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI</p>
<p style="text-align:justify;">Ijinkan Kami Para Pemohon, memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memeriksa dan memutus Permohonan Pengujian Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yang menyatakan : Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut kami pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 G ayat (1), dan Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni: Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. &amp; Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span id="more-1932"></span>Kedudukan dan Kepentingan Hukum Para Pemohon</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Kami adalah warga negara Indonesia yang menggunakan beragam sarana komunikasi, termasuk namun tidak terbatas pada sarana komunikasi bergerak, email, sms, dan lain lain, untuk menunjang kehidupan pribadi termasuk berkomunikasi dengan teman sekerja, sahabat, keluarga, maupun lingkungan Para Pemohon secara luas.</p>
<p style="text-align:justify;">Pemohon I dan Pemohon II adalah seorang Advokat yang diangkat berdasarkan ketentuan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat juga dilindungi hak dan kewenangannya untuk menjalankan profesinya secara bebas dan mandiri. Hak dan kewenangan yang dimiliki Pemohon I dan Pemohon II sebagai Advokat tersebut ditegaskan berdasarkan Pasal 19 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan, “Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat”. Sebagai Advokat, pemohon I dan II tentunya menggunakan beragam sarana komunikasi, yang tidak terbatas pada sarana komunikasi bergerak, termasuk email, sms, dan lain-lain, untuk menunjang pekerjaan Pemohon termasuk berkomunikasi dengan klien yang merupakan hubungan komunikasi yang tidak boleh dilakukan penyadapan.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebagai yang bekerja sebagai seorang Peneliti HAM dan Demokrasi Pemohon III menggunakan beragam sarana komunikasi untuk dapat menjalankan aktivitasnya dengan baik dan menghasilkan karya–karya riset yang dapat dipertanggungjawabkan keilmiahannya dan untuk itu membutuhkan komunikasi melalui beragam sarana komunikasi untuk dapat mencari, memperoleh, mendapatkan, memiliki, menyimpan, meneruskan, dan sebagainya untuk memperoleh bahan yang diperlukan untuk menuntaskan penelitian yang dilakukan olehnya yang kemudian dipublikasikan ke masyarakat luas. Pemohon III merasa dengan pengaturan tata cara intersepsi (penyadapan) yang hanya diatur dalam Peraturan Pemerintah dapat mengganggu setidak–tidaknya punya potensi mengganggu hak dan kewenangan konstitusional Pemohon III yang dijamin dalam UUD 1945.</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan berlakukan ketentuan A Quo yang mengatur tentang tata cara intersepsi atau penyadapan maka berpotensi besar untuk merusak perlindungan hak dan/atau kewenangan konstitusional dari Para Pemohon terhadap hak atas atas keamanan diri pribadi (hak atas privasi/rights of privacy) dengan argumentasi:</p>
<p style="text-align:justify;">Bahwa hak atas keamanan diri pribadi dapat dielaborasi termasuk namun tidak terbatas pada perlindungan atas rumah dan/atau tempat tinggal Para Pemohon yang tidak boleh dimasuki tanpa ijin dan/atau secara sewenang – wenang tanpa perintah atau melalui otoritasasi dari badan – badan kekuasaan kehakiman, keamanan dan/atau kerahasiaan atas hubungan korespondensi atau surat menyurat, yang dalam hal ini juga dapat diperluas pada hubungan komunikasi antara Para Pemohon dengan pihak lain atau yang komunikasi yang bersifat pribadi dan berlangsung secara dua arah<br />
Bahwa pembatasan atau penghadangan melalui tindakan intersepsi atau penyadapan terhadap alat – alat komunikasi dari Para Pemohon dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum dan juga bertentangan dengan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945 beserta perubahan – perubahannya</p>
<p style="text-align:justify;">Bahwa setiap tindakan dari aparat penegak hukum yang dapat dikategorikan sebagai “upaya paksa” hanya boleh dilakukan berdasarkan Undang – Undang dan harus diatur tata cara atau hukum acaranya melalui Undang – Undang yang secara khusus mengatur hukum acara / hukum formil terhadap penegakkan hukum materil<br />
Bahwa Para Pemohon berpendapat ketentuan tata cara atau hukum acara tentang intersepsi atau penyadapan masuk dalam kategori upaya paksa dan karena itu harus diatur melalui Undang Undang yang secara khusus mengatur tentang hukum acara penyadapan</p>
<p style="text-align:justify;">Pengaturan pembatasan dan/atau penghadangan dan/atau pencabutan hak dari setiap individu haruslah diatur dan ditetapkan oleh Undang–Undang. Ketentuan Pasal 31 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengamanatkan pengaturan intersepi (penyadapan) melalui Peraturan Pemerintah jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan mempunyai potensi besar untuk disalahgunakan dan/atau terjadinya kesewenang-wenangan.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Dasar Permohonan</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Bertentangan dengan Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945<br />
</strong>Bahwa Penyadapan oleh aparat hukum atau intitusi resmi negara tetap menjadi kontroversial karena merupakan praktek invasi atas hak-hak privasi warga negaranya yang mencakup privasi atas kehidupan pribadi, kehidupan keluarga maupun korespodensi. Mengingat Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 telah memberikan jaminan perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Maka adanya penyadapan berpotensi melanggara ketentuan tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Memang menurut pemohon, penyadapan juga berguna sebagai salah satu metode penyidikan, penyadapan merupakan alternatif jitu dalam investigasi kriminal terhadap perkembangan modus kejahatan maupun kejahatan yang sangat serius, dalam hal ini, penyadapan merupakan alat pencegahan dan pendeteksi kejahatan, namun penyadapan juga memiliki kecenderungan yang berbahaya bagi hak asasi manusia, bila berada pada hukum yang tidak tepat (karena lemahnya pengaturan). oleh karena itu pembatasan-pembatasan atas prosedur dan kewenangan penyadapan mutlak diperlukan karena penyadapan berhadapan langsung dengan perlindungan hak privasi individu.</p>
<p style="text-align:justify;">Pemohon mengingatkan bahwa Konvensi Hak Sipil Politik telah memberikan hak bagi setiap orang untuk dilindungi dari campur tangan yang secara sewenang-wenang atau secara tidak sah dalam masalah pribadi, keluarga, rumah atau korespondensinya, serta serangan yang tidak sah terhadap kehormatan dan nama baiknya. Oleh karena itu hak ini harus dijamin agar tidak ada campur tangan dan serangan yang berasal dari pihak berwenang negara maupun orang-orang biasa secara tak berdasar. Negara juga memiliki kewajiban-kewajiban untuk mengadopsi langkah-langkah legislatif dan lainnya untuk memberikan dampak pada pelarangan terhadap campur tangan dan serangan tersebut serta perlindungan atas hak ini. Dalam paradigma inilah hukum penyadapan harus diletakkan.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Bertentangan dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945<br />
</strong>Karena penyadapan sebenarnya merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia maka sangat wajarlah dan sudah sepatutnya jika negara ingin menyimpangi hak privasi warga negara tersebut, maka negara haruslah menyimpangi dalam bentuk UU bukan dalam bentuk PP, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain”</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Konsisten dengan Putusan MK terdahulu<br />
</strong>Para pemohon ingat bahwa dalam pertimbangan hukum putusan MK dalam Perkara Nomor 006/PUU-I/2003, MK telah menyatakan: bahwa hak privasi bukanlah bagian dari hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), sehingga negara dapat melakukan pembatasan terhadap pelaksanaan hak-hak tersebut dengan menggunakan Undang-Undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lebih lanjut MK menyatakan, “untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan kewenangan untuk penyadapan dan perekaman Mahkamah Konstitusi berpendapat perlu ditetapkan perangkat peraturan yang mengatur syarat dan tata cara penyadapan dan perekaman dimaksud”.</p>
<p style="text-align:justify;">Bahwa pertimbangan hukum putusan MK dalam Perkara Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 menyatakan: ”Mahkamah memandang perlu untuk mengingatkan kembali bunyi pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 006/PUU-I/2003 tersebut oleh karena penyadapan dan perekaman pembicaraan merupakan pembatasan terhadap hak-hak asasi manusia, di mana pembatasan demikian hanya dapat dilakukan dengan undang-undang, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945. Undang-undang dimaksud itulah yang selanjutnya harus merumuskan, antara lain, siapa yang berwenang mengeluarkan perintah penyadapan dan perekaman pembicaraan dan apakah perintah penyadapan dan perekaman pembicaraan itu baru dapat dikeluarkan setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup, yang berarti bahwa penyadapan dan perekaman pembicaraan itu untuk menyempurnakan alat bukti, ataukah justru penyadapan dan perekaman pembicaraan itu sudah dapat dilakukan untuk mencari bukti permulaan yang cukup. Sesuai dengan perintah Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945, semua itu harus diatur dengan undang-undang guna menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar hak asasi”.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Produk Hukum berbentuk PP akan Melemahkan Hak Konstitusional pemohon.<br />
</strong>Di samping itu, Pengaturan melalui PP memiliki Ruang Lingkup dan Daya Berlaku Yang terbatasmaka menurut pemohoan hal tidak sesuai dengan perlindungan hak asasi para Pemohon. Dimana pengaturan penyadapan dalam wadah PP tersebut tidak akan cukup mampu menampung seluruh artikulasi mengenai pengaturan mengenai penyadapan. Disamping itu pula secara normative akan mengurangi hak-hak konstitusional pemohon.</p>
<p style="text-align:justify;">Hal tersebut juga potensial disalahgunakan oleh pelaku kekuasaan pemerintahan dan aparat penegak hukum. Karena itu pengaturan penyadapan dalam regulasi seperti dalam peraturan internal lembaga, Permen, Peraturan Pemerintah dan lain-lain di bawah UU seperti dalam PP atau SOP internal lembaga tak akan mampu menampung seluruh artikulasi ketentuan yang benar mengenai hukum penyadapan. Oleh karena itu penyadapan haruslah diletakkan dalam kerangka undang-undang, khususnya pada Hukum Acara Pidana. Karena Hukum yang mengatur penyadapan oleh intitusi negara harus lebih ditekankan pada perlindungan hak atas privasi indvidu dan/atau warga negara Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Hukum Acara/Tata Cara Penyadapan atau Intersepsi Harus Diatur dengan Hukum Acara Pidana atau UU Penyadapan tersendiri</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Pada prinsipnya, seperti yang berlaku di negara-negara lain, tindakan penyadapan dilarang, demikian pula halnya di Indonesia, kecuali untuk tujuan tertentu yang pelaksanaannya sangat dibatasi oleh undang-undang yang pada dasarnya terkait dengan upaya penegakkan hukum. Pelarangan tersebut pada dasarnya adalah untuk menjamin hak atas perlindungan atau keamanan diri pribadi atau hak atas privasi dari serangan terhadap hak atas privasi yang dilakukan secara sewenang – wenang (illegal invasion of privacy).</p>
<p style="text-align:justify;">Sampai saat ini di Indonesia setidaknya terdapat sembilan UU yang memberikan kewenangan penyadapan kepada instansi penegak hukum dengan cara pengaturan tentang hukum acara dan/atau tata cara penyadapan yang berbeda – beda pula diantaranya adalah (1) Bab XXVII WvS Tentang Kejahatan Jabatan, Pasal 430 – 434, (2) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (4) UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, (5) Perpu No 1 Tahun 20002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, (6) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, (7) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, (8) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan (9) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setidaknya sepengetahuan Pemohon juga terdapat 2 Peraturan Pemerintah dan 1 Peraturan Menteri yang juga mengatura tentang Penyadapan/Intersepsi yaitu (1) PP No. 19 Tahun 2000 tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (2) PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dan (3) Permenkominfo No. 11 Tahun 2006 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi.</p>
<p style="text-align:justify;">Pemohon menyadari karena beragamnya pengaturan yang mengatur tentang hak penyadapan tersebut memang mengandung kelemahan dimana satu aturan sangat mungkin bertentangan atau tidak sejalan dengan peraturan yang lain. Dan satu prosedur penyadapan dalam satu undang – undang sangat mungkin berbeda dengan satu prosedur penyadapan dalam undang – undang yang lain. Oleh karena itu reaksi hukum untuk melakukan “kodifikasi” hukum acara atau tata cara penyadapan/intersepsi harus didukung namun ketentuan “kodifikasi” dari hukum acara tersebut tidak bisa hanya diatur dalam level setingkat Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (4) UU ITE dan untuk itu pada dasarnya diperlukan pembaharuan hukum acara pidana Indonesia khususnya pembaharuan UU No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dalam hal penyediaan aturan yang komprehensif tentang Penyadapan untuk dapat memperkuat dan lebih melindungi jaminan atas hak privasi dari serangan atau campur tangan yang sangat mungkin sewenang – wenang dari aparat penegak hukum</p>
<p style="text-align:justify;">Namun, hak atas privasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 tetap bisa dibatasi pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan Pasal 28 J ayat (2) dan semata – mata hanya diperbolehkan sepanjang untuk kepentingan penegakkan hukum yang harus ditetapkan dengan Undang – Undang dimana hal ini telah sesuai dengan pertimbangan dari Mahkamah Konstitusi RI pada putusan – putusan Perkara Nomor 006/PUU-I/2003 dan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 Oleh karena itu Para Pemohon berpendapat bahwa pengaturan dan/atau peraturan sepanjang mengenai hukum acara khususnya yang berkaitan dengan upaya paksa dan/atau hak atas privasi harus diatur dalam KUHAP atau UU Penyadapan tersendiri dan bukan dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (4) UU ITE.</p>
<p style="text-align:justify;">Untuk risalah sidangnya silahkan <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2010/04/risalah_sidang_perkara-nomor-5-puu-viii-2010-8-april-2010.pdf" target="_blank">unduh disini</a></p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/cr-uu-ite/'>CR UU ITE</a>, <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/konstitusi/'>konstitusi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mk/'>MK</a>, <a href='http://anggara.org/tag/penyadapan/'>penyadapan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pp-penyadapan/'>PP Penyadapan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/rpp-penyadapan/'>rpp penyadapan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uu-ite/'>uu ite</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1932/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1932/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1932/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1932/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/1932/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/1932/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/1932/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/1932/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1932/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1932/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1932/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1932/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1932/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1932/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1932&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/04/08/mengapa-kami-menguji-pasal-31-ayat-4-uu-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>MK: UU Pornografi Penting Untuk Melindungi Moral Bangsa</title>
		<link>http://anggara.org/2010/04/05/mk-uu-pornografi-penting-untuk-melindungi-moral-bangsa/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/04/05/mk-uu-pornografi-penting-untuk-melindungi-moral-bangsa/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 05 Apr 2010 04:19:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[CR UU Pornografi]]></category>
		<category><![CDATA[28J]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kuhp]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[moral]]></category>
		<category><![CDATA[pornografi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=1930</guid>
		<description><![CDATA[Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena melihat UU ini masih dibutuhkan untuk melindungi moralitas masyarakat. Putusan setebal 407 halaman ini dibacakan, Kamis (25/03), di ruang sidang pleno MK. Perkara ini diajukan oleh tiga Pemohon yang berbeda. Pertama, Pemohon Perkara Nomor 10/PUU-VII/2009 oleh Pendeta Billy Lombok, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1930&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><img class="alignleft" src="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/fotoberitamk/3868.jpg" alt="" width="300" height="225" />Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2010/04/putusan_sidang_putusan-no-10-17-23-puu-vii-2009.pdf" target="_blank">menolak permohonan uji materi UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi </a>karena melihat UU ini masih dibutuhkan untuk melindungi moralitas masyarakat. Putusan setebal 407 halaman ini dibacakan, Kamis (25/03), di ruang sidang pleno MK.</p>
<p style="text-align:justify;">Perkara ini diajukan oleh tiga Pemohon yang berbeda. <strong>Pertama</strong>, Pemohon Perkara Nomor 10/PUU-VII/2009 oleh Pendeta Billy Lombok, Jeffrey Delarue, Janny Kopalit, Goinpeace Tumbel, Jane Scipio, Dr. Bert Supit, Charles Lepar, Donny Rumagit, Kristo S. Lonteng, Harvany Boki, dan Pendeta Tenny Assa.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kedua</strong>, Pemohon Perkara Nomor 17/PUU-VII/2009 oleh Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan Dan Demokrasi (KPI), Yayasan Anand Ashram, Gerakan Integrasi Nasional, Persekutuan Geraja-Gereja Di Indonesia (PGI), Perkumpulan Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Mariana Amiruddin, Thomas Aquino Wreddya Hayunta, Thomas Aquino Wreddya Hayunta, Butet Kartaredjasa, Y. Ayu Utami, Lidia C. Noer, Happy Salma, Gomar Gultom, Marieta N.C. Sahertian, Pardamean Napitu (alias Aldo), Hartoyo, Sankar Adityas Cahyo, David, Galih Widardono Aji, Yuli Rustinawati, Triana Mulyaningtyas, Danil Sihi, Lily Sugianto, Sri Agustini, Irene Augustine Sigit, Mariani, Andreas N. DJ. Udang, dan Hemmy Joke Koapaha.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span id="more-1930"></span>Ketiga</strong>, Pemohon Perkara Nomor 23/PUU-VII/2009 oleh Yayasan LBH APIK Jakarta, Perserikatan Solidaritas Perempuan, Yayasan Sukma-Legal Resources Center Untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Semarang, Kelompok Perempuan Pro Demokrasi (KPPD), Lembaga Semarak Cerlang Nusa Consultancy Research and Education for Transformation, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Semarang, Acep Supriadi, dan Perkumpulan Institut Perempuan.</p>
<p style="text-align:justify;">Pemohon I mengajukan pada 9 Pebruari 2009, Pemohon II 10 Maret 2009, dan Pemohon III 25 Maret 2009. Pada prinsipnya semua Pemohon merasa UU Pornografi merugikan hak konstitusionalnya. Pemohon misalnya menyebutkan Tarian Tumetenden sebagai bagian kebudayaan di Sulut, terancam oleh keberadaan UU ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Beberapa pasal yang dipersoalkan Pemohon adalah Pasal angka 1 berbunyi &#8220;Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Pasal lainnya adalah Pasal 4 Ayat (1) huruf d, dan Pasal 10.</p>
<p style="text-align:justify;">Pemohon memandang pasal-pasal tersebut melanggar living constitutional values. Pemohon juga melihat definisi &#8220;pornografi&#8221; yang digunakan dalam UU Pornografi memuat pengertian yang sangat bias dan dangkal dalam melihat dan dalam membatasi apa yang dimaksud dengan pornografi. Selain itu, Pemohon khawatir UU ini akan memberi legitimasi bagi aparat untuk menangkap siapapun berdasarkan interpretasi mereka.</p>
<p style="text-align:justify;">Pemohon menggunakan Pasal 28 C Ayat (1) dan (2), Pasal 28 I Ayat (3), dan Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945 sebagai alat ujinya.</p>
<p style="text-align:justify;">Sementara itu, Pemohon II lebih melihat UU Pornografi sebagai bukti kemunduran kualitas demokrasi, pelecehan terhadap prinsip hukum, dan pelanggaran prinsip kebhinekaan Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;">Selain itu, semua Pemohon memandang UU Pornografi hanya akan tumpang-tindih dengan ketentuan dan peraturan-peraturan yang telah ada, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU 8/1992 tentang perfilman, Peraturan Pemerintah No. 7/1994 tentang Lembaga Sensor Film, UU 40/1999 tentang Pers, UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU 32/2002 tentang penyiaran, dan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.</p>
<p style="text-align:justify;">Untuk menyokong UU yang sedang diujikan, Pemohon I mengajukan bukti P1-P3a, Pemohon II mengajukan 55 alat bukti (P1-P55), dan Pemohon III mengajukan 22 alat bukti tertulis (P1-P22).</p>
<p style="text-align:justify;">Menanggapi permohonan dan argumentasi yang didalilkan Pemohon, pemerintah malah mempertanyakan kepentingan para Pemohon apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuanketentuan Pasal 1 angka 1, Pasal 4, Pasal 10, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 43 UU Pornografi.</p>
<p style="text-align:justify;">Selain itu apakah kerugian konstitusional para Pemohon dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian yang timbul dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.</p>
<p style="text-align:justify;">Setelah memeriksa, menguji, dan mendebatkan secara serius, Mahkamah melihat UU Pornografi dibentuk dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumber pada ajaran agama dan memberikan ketentuan yang sejelas-jelasnya tentang batasan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara serta menentukan jenis sanksi bagi yang melanggarnya.</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;UU Pornografi melindungi setiap warga negara, khususnya perempuan, anak, dan generasi muda dari pengaruh buruk dan korban pornografi,&#8221; tutur Ahmad Sodiki yang membacakan bab pendapat mahkamah.</p>
<p style="text-align:justify;">Terhadap Pasal 1 angka 1, Mahkamah sependapat dengan keterangan ahli Pemerintah, Prof. Dr. Tjipta Lesmana dan Dr. Sumartono, yang menyatakan bahwa terdapat lima bidang yang tidak dapat dikategorikan sebagai pornografi, yaitu, seni, sastra, adat istiadat (custom), ilmu pengetahuan, dan olah raga. Jadi, menurut Mahkamah, sepanjang menyangkut seni, sastra, dan budaya dapat dikecualikan dari larangan menurut Undang-Undang ini asalkan tidak bertentangan dengan norma susila sesuai dengan tempat, waktu, dan lingkungan, serta tidak dimaksudkan untuk menimbulkan rangsangan seks (sexual excitement), sesuai dengan karakter seni, sastra, dan budaya itu sendiri.</p>
<p style="text-align:justify;">Terhadap Pasal 4 Ayat (1), Mahkamah berpendapat pasal ini tidak melanggar hak konstitusional para Pemohon, sebab masyarakat seni tetap bisa berkreativitas sesuai pekerjaannya. Apabila masyarakat mempunyai pekerjaan sebagai pembuat patung ataupun barang-barang kesenian yang terindikasi &#8220;pornografi&#8221; dapat meneruskan pekerjaannya dan hasil seni dari pekerjaannya tersebut. Dengan demikian, tidak beralasan hukum apabila pasal-pasal UU Pornografi dianggap tidak menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.</p>
<p style="text-align:justify;">Terhadap Pasal 10 UU a quo, Mahkamah juga berpendapat pasal ini justru telah memberikan kepastian terhadap setiap orang maupun penegak hukum dalam memahami larangan dan batasan pornografi, yang selama ini belum jelas dan belum diatur.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam konklusinya, MK berkesimpulan dalil para pemohon tidak berdasar dan beralasan hukum. Amar putusan MK menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Dissenting Opinion</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Hakim Maria Farida Indrati menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan Mahkamah di atas. Tanpa bermaksud mendukung atau menyetujui UU Pornografi, Maria berpendapat UU ini memang terlihat rancu dalam rumusannya.</p>
<p style="text-align:justify;">Penamaan &#8220;UU Pornografi&#8221;, menurut Maria, bermasalah karena tidak menunjukkan adanya kejelasan tujuan dan asas kesesuaian antara jenis dan materi muatan. &#8220;Saya sependapat dengan Pemohon yang mengkhawatirkan adanya main hakim sendiri. Faktanya, para penegak hukum di lapangan akan sulit (menegakkan hukum) karena UU a quo tidak merumuskan sanksi serta batasan yang jelas,&#8221; kata Maria. (Yazid)</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Catatan</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Berita dan foto diambil dari <a href="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&amp;id=3868" target="_blank">sini</a> dan bukan merupakan persetujuan saya terhadap putusan MK dimaksud</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/berita-hukum/'>Berita Hukum</a>, <a href='http://anggara.org/category/cr-uu-pornografi/'>CR UU Pornografi</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/28j/'>28J</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kuhp/'>kuhp</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mk/'>MK</a>, <a href='http://anggara.org/tag/moral/'>moral</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pornografi/'>pornografi</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1930/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1930/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1930/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1930/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/1930/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/1930/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/1930/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/1930/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1930/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1930/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1930/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1930/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1930/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1930/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1930&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/04/05/mk-uu-pornografi-penting-untuk-melindungi-moral-bangsa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/fotoberitamk/3868.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Menurut Saya Poligami Itu Boleh</title>
		<link>http://anggara.org/2010/03/22/menurut-saya-poligami-itu-boleh/</link>
		<comments>http://anggara.org/2010/03/22/menurut-saya-poligami-itu-boleh/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 22 Mar 2010 03:35:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kontroversi]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[perkawinan]]></category>
		<category><![CDATA[poligami]]></category>
		<category><![CDATA[UU]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2010/03/22/menurut-saya-poligami-itu-boleh/</guid>
		<description><![CDATA[Bisa – bisanya kamu berpendapat seperti itu, seperti bukan orang yang mengerti persoalan HAM saja dirimu ini, begitu kata kawan saya yang mempertanyakan pendapat saya soal Poligami Lah, apa saya salah berpendapat bahwa Poligami itu boleh? Kalau memang boleh masak saya harus jawab tidak boleh? Maklum sebenarnya saya menjawab pertanyaan kawan yang cukup mudah namun [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1923&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><em>Bisa – bisanya kamu berpendapat seperti itu, seperti bukan orang yang mengerti persoalan HAM saja dirimu ini, begitu kata kawan saya yang mempertanyakan pendapat saya soal Poligami</em></p>
<p style="text-align:justify;">Lah, apa saya salah berpendapat bahwa Poligami itu boleh? Kalau memang boleh masak saya harus jawab tidak boleh? Maklum sebenarnya saya menjawab pertanyaan kawan yang cukup mudah namun rumit itu. Pertanyaannya adalah: Sepakatkah saya dengan Poligami? Jawaban saya adalah menurut saya Poligami itu boleh.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-1923"></span>Sabar, jangan marah dulu ya, sebenarnya saya berpendapat bahwa pada dasarnya saya tidak menyukai poligami namun di Indonesia kenyataan hukumnya adalah Poligami itu diperbolehkan. Ingat loh saya hanya menyatakan diperbolehkan bukan wajib dilakukan, selain itu Mahkamah Konstitusipun menyatakan bahwa <a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol17752/mk-negara-wajib-mengatur-soal-poligami" target="_blank">Negara wajib mengatur soal poligami</a>.</p>
<p style="text-align:justify;">Berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku maka pada dasarnya hukum di Indonesia menganut asas monogami namun dengan persyaratan tertentu maka poligami diperbolehkan namun dibatasi hanya sampai 4 orang (<strong>Vide Pasal 3 UU 1/1974 jo Pasal 55 ayat (1) Inpres 1/1991</strong>)</p>
<p style="text-align:justify;">Lalu apabila ia akan melakukan Poligami maka ia wajib mengajukan Permohonan secara tertulis kepada Pengadilan untuk meminta ijin poligami di daerah tempat tinggalnya (<strong>Vide Pasal 4 ayat (1) UU 1/1974 jo Pasal 40 PP 9/1975 jo Pasal 56 ayat (1) Inpres 1/1991</strong>)</p>
<p style="text-align:justify;">Syarat yang akan dilihat oleh Pengadilan menurut saya dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu (1) Syarat Subyektif dan (2) Syarat Obyektif</p>
<p style="text-align:justify;">Syarat Subyektifnya adalah adanya persetujuan Istri atau Istri – istri yang dilakukan secara tertulis dan bila lisan diucapkan dihadapan sidang Pengadilan (<strong>Vide Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 1/1974 jo Pasal 41 huruf b, dan Pasal 42 ayat (1) PP 9/1975 jo Pasal 58 ayat (1) huruf a dan Pasal 58 ayat (2) Inpres 1/1991</strong>). Lalu Syarat Obyektifnya adalah: (a) istri tidak dapat memnjalankan kewajibannya sebagai isteri, (b) istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, (c) istri tidak dapat melahirkan keturunan, (d) adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka, dan (e). adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka (<strong>Vide Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1) UU 1/1974 jo Pasal 41 huruf a, c, d PP 9/1975 jo Pasal 55 ayat (2), Pasal 57, dan Pasal 58 ayat (1) huruf b Inpres 1/1991</strong>).</p>
<p style="text-align:justify;">Lalu bagaimana cara mengukur kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup istri – istri dan anak – anaknya, maka ia harus memperlihatkan (a) surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditandatangani oleh bendahara tempat bekerja; atau (b) surat keterangan pajak penghasilan; atau (c) surat keterangan lain yang dapat diterima oleh Pengadilan (<strong>Vide Pasal 41 huruf c PP 9/1975</strong>)</p>
<p style="text-align:justify;">Kalau soal jaminan perlakuan adil, maka berdasarkan ketentuan yang berlaku si calon Pelaku Poligami ini harus menyertakan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu (<strong>Vide Pasal 41 huruf d PP 9/1975</strong>)</p>
<p style="text-align:justify;">Nah problemnya bagaimana jika permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan namun istri menolak memberikan ijin. Sepanjang terpenuhinya syarat Pasal 5 huruf c, Pasal 4 ayat (2) UU 1/1974 jo Pasla 41 huruf a dan d PP 9/1975 jo Pasal 59 Inpres 1/1991 maka Pengadilan yang akan menetapkannya, namun tetap Pengadilan harus mendengarkan keterangan istri. Dan terhadap penetapan Pengadilan tersebut kedua pihak (suami dan istri) dapat mengajukan banding atau kasasi.</p>
<p style="text-align:justify;">Jadinya intinya Poligami boleh dilakukan apabila berdasarkan ijin dari Pengadilan. Oleh karena itu bila poligami dilakukan tanpa ijin pengadilan, maka pihak yang dirugikan dapat meminta Pencegahan atau Pembatalan Perkawinan ke Pengadilan setempat. Selain itu bisa juga ditempuh upaya pidana berdasarkan ketentuan Pasal 277 ayat (1), 279, dan 280 WvS.</p>
<p style="text-align:justify;">Nah berdasarkan penjelasan saya, maka terang sebenarnya secara pribadi saya tidak menyukai poligami namun saya tidak bisa menyatakan tidak boleh karena sistem hukum perkawinan di Indonesia masih membolehkannya dan itupun dengan persyaratan yang amat berat</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kontroversi/'>kontroversi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pengadilan/'>pengadilan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/perkawinan/'>perkawinan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/poligami/'>poligami</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uu/'>UU</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/1923/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/1923/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/1923/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/1923/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/1923/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/1923/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/1923/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/1923/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/1923/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/1923/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/1923/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/1923/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/1923/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/1923/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=1923&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2010/03/22/menurut-saya-poligami-itu-boleh/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>23</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
