You are legally poor

Yesterday, i attended a meeting in YLBHI. YLBHI and others NGO’s fellow discussed on the draft implementing regulation on the Legal Aid Law. One of the discussion is about the conditionalities of a person to be legally received legal aid. According to the draft, a person may claimed that they are poor if they do have a evidence that show that they are poor. Such as Healthcare Insurance for the Poor or other social safety net, including a letter from a head of village that acknowledge that they are poor.

What if the person have no identity, this kind of person may be found in many large cities in Indonesia. According to the draft regulation, the head of village in the crime of scene should give a letter that acknowledge that this person is poor. Just wondering, if in any case there would be a very kind head of village voluntary willing to give such letter.

In that discussion, i propose to filed a petition to the court so the court will declared through its rulling that “you are legally poor”. This kind of mechanism should be fast and only need a one day trial hearing.

In This Draft Law, The Minister of Information and Communication Can Do No Wrong

Only the king can do no wrong, this all I know, about the monarchy system. But I guess i have to change my opinion when I just found and see this Copyrights draft law, specially on Article 38 point 3 on Internet Censorship. Well, if this draft law agreed by both government and parliament then the minister is above the President of Indonesia. Just wondering who is drafting this kind of “powerful” article

Dilema Calon Gubernur Perseorangan di Jakarta

Lah, memangnya saya akan milih gitu? Nggak bisa milih juga koq malah ribut soal Calon Gubernur Perseorangan. Bukan ribut sih, tapi sekedar berbagi pendapat saja soal calon pemimpin Jakarta ini. Saya sih nggak akan bisa milih, tapi saya jelas punya kepentingan terhadap siapapun pemimpin Jakarta kelak.

Lanjut membaca

Menyenangkan itu Sebenarnya Sederhana

Pagi ini saya menerima telp dari salah seorang kawan lama saya. Saya dengar beberapa bulan ini, kawan saya ini tengah berkeliling di beberapa kota di Indonesia. Nah, pagi ini dia telp dan ngajak makan bareng. Lalu kamipun berkendara ke salah satu rumah makan yang sama-sama kita sukai dan memulai berbagai perbincangan absurd

Lanjut membaca

Ikutan Kompetisi Ngeblog tentang HAM Yuk

Kompetisi HambloggerWih, ternyata ada banyak kompetisi ngeblog, waktu kemarin seingat saya ada kompetisi ngeblog dan Twit yang diselenggarakan oleh DPD. Kali ini beberapa teman saya yang tergabung di IMDLN dengan dukungan dari Cipta Media Bersama menyelenggarakan kompetisi blogging soal HAM dengan judul Indonesian Human Rights Blog Award (IHRBA). Kebetulan saya juga diminta jadi juri dalam kompetisi tersebut.  Menurut penyelenggaranya sih Kompetisi tersebut di adakan untuk memperbanyak konten lokal mengenai HAM khususnya di internet yang diproduksi oleh blogger Indonesia. Yang saya tahu, penulisan mengenai HAM ini bukan penulisan mengenai hal – hal yang bersifat instrumental seperti aturan – aturan yang tersedia, namun mengenai persoalan HAM yang terjadi sehari – hari dan dalam lingkungan kita sendiri. Makanya Tema Kompetisi Blogging pada 2012 ini ditetapkan oleh Penyelenggara beserta para Juri adalah “HAM di Sekitarmu”. Kenapa ngambil tema itu sih, sebenarnya sejalan dengan visi dan misi yang dihadirkan oleh IMDLN untuk program penghargaan yang diberi nama Indonesian Human Rights Blog Award ini. Dengan tema seperti ini, Penyelenggara dan Dewan Juri berharap akan memudahkan blogger untuk menulis hal – hal mengenai hak asasi manusia untuk dapat ikut serta dalam kompetisi ini.

Lanjut membaca

Melihat Putusan MK tentang Anak Luar Kawin

Tersebutlah seorang Machica Mochtar dan anaknya mengajukan permohonan pengujian Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi  terhadap Pasal 28 B ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.

Lanjut membaca

Kenapa Menentang Hukuman Mati?

Alkisah, saya pernah baca buku karya Prof JE Sahetapy yang berjudul “Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana”. Di buku tersebut dijelaskan bahwa konon di Inggris pada masa lalu hampir semua kejahatan di hukum mati, termasuk pencurian. Namun, pencurian justru marak ketika penjahat tersebut di hukum mati. Jadi pada saat semua orang nonton penjahat – penjahat itu dihukum mati maka para pencuri beraksi untuk melakukan kejahatannya.

Lanjut membaca

Kenapa (Mau) Jadi Lawyer Sih?

Beberapa hari yang lalu saya kebetulan bertemu dengan kawan lama saya yang tinggal di Sumatera sana. Saya ngajak dia ketemu di stasiun KRL Sudirman agar kami punya waktu agak lama untuk sekedar berbincang mengenai banyak hal. Untuk beberapa lama, tentu karena sekian lama tidak pernah berjumpa kamipun bertukar cerita tentang keadaan kami masing – masing dan juga menanyakan pekerjaan yang kami lakukan masing – masing. Untuk sesaat dia terdiam saat saya menyebut bahwa saya memilih profesi sebagai Advokat atau yang dalam bahasa kerennya disebut sebagai lawyer

Lanjut membaca

Buku Penting Dari Notaris @irmadevita Tentang Jaminan Perbankan

Kali ini, sekali lagi saya mendapatkan buku dari salah satu blogger hukum ternama di Indonesia, Irma Devita Purnamasari, seorang Notaris. Dulu saya pernah dikasih buku oleh beliau soal hukum pertanahan. Sebagai blogger tentu kekuatan buku yang ditulis sebelumnya adalah gaya bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti. Kali inipun saya berharap menemukan gaya bahasa yang sama yang digunakan oleh beliau. Buku yang saya baca ini berjudul “Kiat – Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah: Hukum Jaminan Perbankan”. Yang lebih melegakan lagi buat saya adalah buku ini dilengkapi juga dengan CD yang berisi UU dan peraturan terkait, Checklist, dan Blanko serta Contoh Surat. Lengkapkan, ibarat beli satu produk anda dapat lebih dari 1 kemudahan. Secara umum buku yang saya baca ini terdiri dari 214 halaman yang berisi tentang Konsep dan Jenis Kredit Perbankan (Konvensional dan Syariah), Berbagai Jenis Jaminan dan Alternatif Jaminan yang meliputi Hak Tanggungan, Hipotek Kapal, Fidusia Pesawat Terbang, Fidusia Bangunan, Negative Pledge, Gadai Saham dll. Saya selalu berpikir bahwa Ibu Irma ini adalah penyuka warna ungu karena hampir isi bukunya warna ungu sangat mendominasi. Meski sebenarnya saya tidak menyarankan jika tulisan juga dibuat dalam warna ungu, karena buat saya rada-rada melelahkan untuk mata hehehehehe.

Lanjut membaca

Mengevaluasi Kembali Otonomi Khusus untuk Papua (Bagian Akhir)

Menilai Isi UU No 21 Tahun 2001 jo UU No 35 Tahun 2008

Otonomi Khusus dapat berarti keseimbangan yang dibangun dengan konstruksi hukum antara kedaulatan negara dan ekspresi dari identitas kelompok etnis atau bangsa dalam suatu negara. Secara konstitusional tingkat dari otonomi sendiri dapat ditentukan melalui pengalihan kekuasaan legislative dari organ negara kepada lembaga dari daerah otonomi tersebut.

Lanjut membaca

Mengevaluasi Kembali Otonomi Khusus untuk Papua (Bagian I)

Otonomi Khusus Dalam Kerangka Hukum

Otonomi Khusus di Indonesia secara konstitusional dijamin dalam Pasal 18 B ayat 1 yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”.

Lanjut membaca

Keselamatan Penerbangan: Saat Take Off dan Landing

Beberapa kali saya terbang dengan menggunakan beberapa maskapai penerbangan, baik yang full service carrier ataupun low cost carrier. Namun diantaranya keduanya saya pikir ada kesamaan yang sangat khas yaitu kurang begitu perhatian pada soal keselamatan penerbangan.

Lanjut membaca