<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Dunia Anggara &#187; indonesia</title>
	<atom:link href="http://anggara.org/tag/indonesia/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://anggara.org</link>
	<description>A Journey of Life</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Feb 2012 20:10:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='anggara.org' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://1.gravatar.com/blavatar/147bef5a19be22789bb822073603d61c?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>Dunia Anggara &#187; indonesia</title>
		<link>http://anggara.org</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://anggara.org/osd.xml" title="Dunia Anggara" />
	<atom:link rel='hub' href='http://anggara.org/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Kenapa Menentang Hukuman Mati?</title>
		<link>http://anggara.org/2011/12/22/kenapa-menentang-hukuman-mati/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/12/22/kenapa-menentang-hukuman-mati/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 22 Dec 2011 09:28:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[balas dendam]]></category>
		<category><![CDATA[efek jera]]></category>
		<category><![CDATA[efek menakutkan]]></category>
		<category><![CDATA[hukuman mati]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[JE Sahetapy]]></category>
		<category><![CDATA[koreksi]]></category>
		<category><![CDATA[kuhp]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan berencana]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[terorisme]]></category>
		<category><![CDATA[UU]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2525</guid>
		<description><![CDATA[Alkisah, saya pernah baca buku karya Prof JE Sahetapy yang berjudul “Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana”. Di buku tersebut dijelaskan bahwa konon di Inggris pada masa lalu hampir semua kejahatan di hukum mati, termasuk pencurian. Namun, pencurian justru marak ketika penjahat tersebut di hukum mati. Jadi pada saat semua orang nonton penjahat – penjahat [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2525&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Alkisah, saya pernah baca buku karya Prof JE Sahetapy yang berjudul “Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana”. Di buku tersebut dijelaskan bahwa konon di Inggris pada masa lalu hampir semua kejahatan di hukum mati, termasuk pencurian. Namun, pencurian justru marak ketika penjahat tersebut di hukum mati. Jadi pada saat semua orang nonton penjahat – penjahat itu dihukum mati maka para pencuri beraksi untuk melakukan kejahatannya.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2525"></span>Dalam buku tersebut juga dijelaskan bahwa efek menakutkan untuk orang lain khususnya ketika hukuman mati dijatuhkan justru tidak berkurang. Atau dalam kata lain argumen bahwa kejahatan yang berat bisa dicegah dengan hukuman mati juga tidak menemukan relevansinya. Saya sendiri memandang bahwa angka kriminalitas sebenarnya terhubung erat dengan tingkat kesejahteraan warganya dan juga praktek – praktek penegakkan hukum yang terjadi. Jadi kalau warga masih miskin atau banyak yang miskin dan praktek penegakkan hukum masih buruk ya jangan pernah berharap dapat menurunkan angka kriminalitas apalagi dengan mengancam hukuman mati. Karena pada dasarnya ketika orang melakukan kejahatan dia sudah tidak terbayang akan hukuman apa yang akan menimpanya.</p>
<p style="text-align:justify;">Di Indonesia sendiri, hukuman mati diatur di beberapa UU seperti KUHP, UU Terorisme, UU Anti Korupsi, (seingat saya) UU Narkotika, dan kayaknya UU Pengadilan HAM, serta mungkin ada beberapa UU lain yang juga memuat ancaman hukuman mati (maaf saya bukan penghafal UU). Sekilas pikiran saya melayang ke peristiwa bom bali, dimana beberapa pelakunya dijatuhi hukuman mati. Namun, bukankah gerakan terorisme juga tidak padam? Masih banyak juga orang yang menjadi pengikut gerakan terorisme yang mau menjadi pengantin mautkan? Lalu kenapa harus tetap dipertahankan hukuman mati kalau tidak ada efek menakutkan yang akan timbul bagi orang lain?</p>
<p style="text-align:justify;">Belum lagi kalau terjadi kesalahan dalam praktek penegakkan hukum, gimana kalau orang yang dihukum mati dan sudah dikirim ke hadapan Tuhan ternyata tidak bersalah atau justru salah orang? Lalu bagaimana cara memperbaikinya, menghidupkan orangnya?</p>
<p style="text-align:justify;">Dari sisi pemidanaan ketika orang dihukum sebenarnya doktrin dan filosofi yang digunakan adalah koreksi bukan pembalasan dendam, hal ini diperlukan untuk mengembalikan keseimbangan antara makro kosmos dan mikro kosmos. Fungsi koreksi inilah yang tidak mungkin ditemukan dalam hukuman mati</p>
<p style="text-align:justify;">Saya sendiri selalu beranggapan bahwa hukuman mati hanya sekedar memuaskan nafsu primitif yaitu untuk membalas dendam dari perbuatan yang telah orang lain lakukan terhadap diri atau keluarganya. Dan percayalah, kita justru mendidik masyarakat untuk saling memelihara dendam yang tak berkesudahan</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/balas-dendam/'>balas dendam</a>, <a href='http://anggara.org/tag/efek-jera/'>efek jera</a>, <a href='http://anggara.org/tag/efek-menakutkan/'>efek menakutkan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukuman-mati/'>hukuman mati</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/je-sahetapy/'>JE Sahetapy</a>, <a href='http://anggara.org/tag/koreksi/'>koreksi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kuhp/'>kuhp</a>, <a href='http://anggara.org/tag/narkotika/'>narkotika</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pembunuhan-berencana/'>pembunuhan berencana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pencurian/'>pencurian</a>, <a href='http://anggara.org/tag/terorisme/'>terorisme</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uu/'>UU</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2525/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2525/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2525/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2525/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2525/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2525/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2525/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2525/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2525/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2525/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2525/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2525/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2525/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2525/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2525&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/12/22/kenapa-menentang-hukuman-mati/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kenapa (Mau) Jadi Lawyer Sih?</title>
		<link>http://anggara.org/2011/12/20/kenapa-mau-jadi-lawyer-sih/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/12/20/kenapa-mau-jadi-lawyer-sih/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 20 Dec 2011 16:00:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kode etik]]></category>
		<category><![CDATA[lawyer]]></category>
		<category><![CDATA[LBH]]></category>
		<category><![CDATA[mafia hukum]]></category>
		<category><![CDATA[profesi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2520</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa hari yang lalu saya kebetulan bertemu dengan kawan lama saya yang tinggal di Sumatera sana. Saya ngajak dia ketemu di stasiun KRL Sudirman agar kami punya waktu agak lama untuk sekedar berbincang mengenai banyak hal. Untuk beberapa lama, tentu karena sekian lama tidak pernah berjumpa kamipun bertukar cerita tentang keadaan kami masing – masing [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2520&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Beberapa hari yang lalu saya kebetulan bertemu dengan kawan lama saya yang tinggal di Sumatera sana. Saya ngajak dia ketemu di stasiun KRL Sudirman agar kami punya waktu agak lama untuk sekedar berbincang mengenai banyak hal. Untuk beberapa lama, tentu karena sekian lama tidak pernah berjumpa kamipun bertukar cerita tentang keadaan kami masing – masing dan juga menanyakan pekerjaan yang kami lakukan masing – masing. Untuk sesaat dia terdiam saat saya menyebut bahwa saya memilih profesi sebagai Advokat atau yang dalam bahasa kerennya disebut sebagai lawyer</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2520"></span>“Kenapa kau mau jadi lawyer sih Ang?” tanya sahabat saya itu. “loh memangnya kenapa? Tanya saya kembali. Diapun menimpali “Ah lawyer itukan maju tak gentar membela yang bayar”. Saya hanya tersenyum dan tertawa mendengar pernyataannya. Saya balik menimpali sambil tersenyum “Loh, memangnya yang salah dengan itu apa? Kan lawyer nggak di “gaji” negara ini”.</p>
<p style="text-align:justify;">Masing – masing dari kami lalu terdiam sejenak, tapi dari matanya saya tahu ia berusaha untuk “menyerang” saya kembali dan benarlah dugaan saya itu. “Ah, lawyer itu dah tahu salah aja dibelain, aku sering baca blogmu dan ceritamu saat membela perkara – perkara narkotika” katanya kembali. Iapun melanjutkan “kenapa nggak cari kerjaan lain aja sih, kenapa mau jadi lawyer?” tanyanya.</p>
<p style="text-align:justify;">Sejenak saya terdiam, pikiran saya melayang saat dimana saya yang saat itu masih SD – SMP dan tinggal di Dilli. Saya masih terlampau kecil untuk memahami peristiwa politik, tapi saya tahu banyak teman2 saya yang hilang setiap ada demonstrasi politik dan juga insiden Santa Cruz serta kedatangan kapal Lusitania Espresso. Belum lagi soal pemberhentian bus yang seringkali dilakukan aparat keamanan, dimana orang – orang Timor Leste disuruh turun sementara saya dan orang – orang “Indonesia” malah tetap ada di bus. Di lain waktu, rumah kami sendiri sering dilempari batu oleh orang tak dikenal, belum lagi pembatasan untuk beribadah yang cukup keras bagi golongan Islam yang notabene adalah minoritas di wilayah itu. Kejadian – kejadian ini sebenarnya membuat saya bingung kenapa hal – hal tersebut harus terjadi. Saya ingat pernah bertanya kepada ayah saya, kenapa hal itu terjadi, dan waktu itu ayah saya menjawab singkat karena hukum di Indonesia dibuat tidak untuk dilaksanakan dengan baik. Pikiran saya langsung tertuju bahwa hukumlah jawabannya dan saya yakin saya dapat menggunakan hukum untuk membela kepentingan saya. Setidaknya itulah pikiran saya semasa masih ABG.</p>
<p style="text-align:justify;">Pikiran saya lalu melayang kembali saat belajar di Sekolah Hukum di salah satu universitas negeri yang terleta di Jawa Barat saat itu. Saya sendiri males-malesan belajar karena saya nggak ngira begitu banyak bahan yang harus saya hafal, padahal saya paling benci hafalan. Belum lagi <em>culture shock</em> yang sempat saya alami, alhasil nilai2 sayapun jeblok abis pada tiga tahun pertama saya di sekolah hukum. Namun di tahun ke empat saya sempat dikasih kesempatan untuk menimba ilmu di LBH Bandung. Pada saat itu saya sebenarnya menemukan ketertarikan yang kuat pada hukum dan berupaya sekeras mungkin untuk bisa jadi Advokat atau lawyer, untuk bisa secara langsung membela orang – orang yang dimiskinkan dan dikriminalkan di Pengadilan. Alhasil nilai2 saya, ketika lulus, benar2 nggak pernah mencapai angka 3 karena selain belajar di sekolah hukum saya juga “belajar” di LBH Bandung. Tapi sebagai catatan sebenarnya saya tak pernah benar – benar menjadi apa yang disebut aktivis rakyat.</p>
<p style="text-align:justify;">Pikiran saya yang melayang jauh itu juga saya sampaikan ke sahabat saya itu, namun tak disangka sahabat saya inipun balik bertanya tajam “Ya itu kan dulu, sekarang kau tahu orang salah aja tetap kau bela, paling – paling nanti kalau sudah dapat nama kau bela koruptor” Saya terkejut mendengar pertanyaannya. Sayapun terdiam, lalu bertanya “dimana salahnya memang?” Iapun berkata, “itu soal penting banyak para pengacara yang tadinya dari kantor LBH atau melakukan pekerjaan pro bono dan ketika sudah terkenal lalu bikin kantor hukum dan membela koruptor”. Dengan susah payah saya menjelaskan bahwa tak ada yang salah dengan membela yang salah atau diduga keras telah melakukan tindak pidana sepanjang membelanya sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, kode etik, dan keyakinan si advokat itu sendiri. Lagipula kalaupun dia salah, sepanjang yang saya lakukan adalah hanya mempertahankan hak – hak hukumnya yang dijamin dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku dan berusaha keras agar pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan sesuai dengan proporsi kesalahannya. Saya sendiri, seingat saya, tak pernah membela orang secara kebablasan atau serampangan. Saya akui mungkin cukup banyak lawyer yang membela kliennya dengan cara2 yang salah tapi di sisi lain ada juga lawyer yang berusaha membela kliennya dengan cara – cara yang baik. Saya jelaskan ke dia bahwa terhadap orang – orang yang diduga melakukan korupsipun wajib juga dibela sepanjang pembelaan tersebut dilakukan dengan cara – cara yang baik dan jika mungkin pembelaan tersebut juga diarahkan untuk mengungkap kejahatan korupsi tersebut termasuk siapa saja yang terlibat didalamnya atau dalam bahasa kerennya “justice collaborator”. Lah, kalau orang – orang yang seperti itu nggak dibela dengan cara – cara yang baik, IMHO, kita akan menjerumuskan orang tersebut ke dalam jurang yang lebih dalam lagi. Lalu, saya jelaskan lagi ke dia kalau seorang lawyer tentunya paham lebih dahulu daripada hakim apakah kliennya benar – benar salah atau tidak, tapi mestinya pembelaan dia dilakukan dengan cara – cara yang baik dan bukan serampangan atau asal bela. Nah, kalau semua cara &#8211; cara baik itu yang dilakukan, saya berpikir dimana letak kesalahannya si lawyer itu. Saya berpikir, banyak orang terlampau melihat hitam putih dan menempatkan lawyer yang membela perkara – perkara korupsi atau penjahat sebagai lawan atau si hitam brengsek yang harus dikecam habis-habisan. Padahal masalah mafia peradilan di Indonesia tidak hanya terletak di lawyer tapi juga di sektor penegakkan hukum yang lain karena besarnya kewenangan aparat tanpa adanya check and balances yang memadai.</p>
<p style="text-align:justify;">Dia menyerah mendengar kegigihan saya menjelaskan hal – hal tersebut sambil tetap <em>keukeuh</em> bertanya “ya kan ada pekerjaan lain, selain jadi lawyer” saya tertawa saja dan menimpali bahwa profesi utama saya sebenarnya blogger, sebagai lawyer saya malah cenderung part time dan 100 % perhatian saya tercurah untuk urusan pro bono. Dan kenyataannya memang begitu, saya memang jarang ke pengadilan, malah lebih sering menulis di blog untuk berbagi informasi mengenai soal – soal hukum yang saya ketahui ataupun menulis soal – soal lain yang menarik perhatian saya.</p>
<p style="text-align:justify;">Akhir kata, kamipun terpaksa berpisah karena KRL yang akan membawa kami ke tujuan yang berbeda telah tiba dan memasuki stasiun sudirman yang telah penuh sesak dengan manusia</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/advokat/'>advokat</a>, <a href='http://anggara.org/tag/bandung/'>Bandung</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kode-etik/'>kode etik</a>, <a href='http://anggara.org/tag/lawyer/'>lawyer</a>, <a href='http://anggara.org/tag/lbh/'>LBH</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mafia-hukum/'>mafia hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/profesi/'>profesi</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2520/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2520/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2520/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2520/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2520/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2520/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2520/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2520/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2520/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2520/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2520/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2520/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2520/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2520/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2520&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/12/20/kenapa-mau-jadi-lawyer-sih/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>11</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Buku Penting Dari Notaris @irmadevita Tentang Jaminan Perbankan</title>
		<link>http://anggara.org/2011/12/20/buku-penting-dari-notaris-irmadevita-tentang-jaminan-perbankan/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/12/20/buku-penting-dari-notaris-irmadevita-tentang-jaminan-perbankan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 20 Dec 2011 05:54:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ilmu Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum jaminan perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Irma Devita]]></category>
		<category><![CDATA[resensi buku]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2517</guid>
		<description><![CDATA[Kali ini, sekali lagi saya mendapatkan buku dari salah satu blogger hukum ternama di Indonesia, Irma Devita Purnamasari, seorang Notaris. Dulu saya pernah dikasih buku oleh beliau soal hukum pertanahan. Sebagai blogger tentu kekuatan buku yang ditulis sebelumnya adalah gaya bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti. Kali inipun saya berharap menemukan gaya bahasa yang sama [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2517&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-2518" title="buku ke-4 ~ hukum jaminan" src="http://anggara.files.wordpress.com/2011/12/buku-ke-4-hukum-jaminan.jpg?w=112&#038;h=150" alt="" width="112" height="150" />Kali ini, sekali lagi saya mendapatkan buku dari salah satu blogger hukum ternama di Indonesia, <a href="http://irmadevita.com/" target="_blank">Irma Devita Purnamasari</a>, seorang Notaris. Dulu saya pernah dikasih buku oleh beliau soal <a href="http://anggara.org/2010/08/19/butuh-informasi-tentang-hukum-agraria/">hukum pertanahan</a>. Sebagai blogger tentu kekuatan buku yang ditulis sebelumnya adalah gaya bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti. Kali inipun saya berharap menemukan gaya bahasa yang sama yang digunakan oleh beliau. Buku yang saya baca ini berjudul “Kiat – Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah: Hukum Jaminan Perbankan”. Yang lebih melegakan lagi buat saya adalah buku ini dilengkapi juga dengan CD yang berisi UU dan peraturan terkait, Checklist, dan Blanko serta Contoh Surat. Lengkapkan, ibarat beli satu produk anda dapat lebih dari 1 kemudahan. Secara umum buku yang saya baca ini terdiri dari 214 halaman yang berisi tentang Konsep dan Jenis Kredit Perbankan (Konvensional dan Syariah), Berbagai Jenis Jaminan dan Alternatif Jaminan yang meliputi Hak Tanggungan, Hipotek Kapal, Fidusia Pesawat Terbang, Fidusia Bangunan, Negative Pledge, Gadai Saham dll. Saya selalu berpikir bahwa <a href="http://twitter.com/irmadevita">Ibu Irma</a> ini adalah penyuka warna ungu karena hampir isi bukunya warna ungu sangat mendominasi. Meski sebenarnya saya tidak menyarankan jika tulisan juga dibuat dalam warna ungu, karena buat saya rada-rada melelahkan untuk mata hehehehehe.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2517"></span>Sebagai orang awam yang sedikit tahu soal hukum, saya malas jika harus mempelajari cabang ilmu hukum yang berkaitan dengan aktivitas perekonomian, entah kenapa malas saja dari dulu. Tapi buku ini lain, karena saya tak bosan untuk membacanya hingga akhir, karena selain gaya bertutur yang nyaman buku ini juga dilengkapi dengan contoh – contoh kasus yang sering dihadapi sehari – hari. Dan yang paling penting di buku ini ada gambar – gambar ilustrasinya dalam bentuk kartun. Dari keseluruhan buku ini sebenarnya praktek yang sering saya alami adalah soal jaminan fidusia, sayang pembahasan mengenai menghapus jaminan fidusia sepertinya kurang begitu lengkap termasuk informasi tempat2 kantor pendaftaran fidusianya di seluruh Indonesia. Untuk yang berlokasi di wilayah Banten sedikit info soal Fidusia bisa dilihat <a href="http://banten.kemenkumham.go.id/layanan-publik/fidusia">disini</a>.</p>
<p style="text-align:justify;">Nah, jika anda ingin mengetahui seluk beluk hukum jaminan perbankan, tak ada salahnya jika anda menjatuhkan pilihan kepada buku yang ditulis oleh <a href="http://twitter.com/irmadevita">Ibu Irma</a> ini.</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/ilmu-hukum/'>Ilmu Hukum</a>, <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum-jaminan-perbankan/'>hukum jaminan perbankan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/irma-devita/'>Irma Devita</a>, <a href='http://anggara.org/tag/resensi-buku/'>resensi buku</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2517/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2517/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2517/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2517/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2517/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2517/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2517/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2517/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2517/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2517/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2517/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2517/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2517/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2517/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2517&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/12/20/buku-penting-dari-notaris-irmadevita-tentang-jaminan-perbankan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://anggara.files.wordpress.com/2011/12/buku-ke-4-hukum-jaminan.jpg?w=112" medium="image">
			<media:title type="html">buku ke-4 ~ hukum jaminan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mengevaluasi Kembali Otonomi Khusus untuk Papua (Bagian Akhir)</title>
		<link>http://anggara.org/2011/12/01/mengevaluasi-kembali-otonomi-khusus-untuk-papua-bagian-akhir/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/12/01/mengevaluasi-kembali-otonomi-khusus-untuk-papua-bagian-akhir/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 01 Dec 2011 02:16:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[hak untuk menentukan nasib sendiri]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iccpr]]></category>
		<category><![CDATA[icescr]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[otonomi khusus]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<category><![CDATA[papua barat]]></category>
		<category><![CDATA[pemekaran]]></category>
		<category><![CDATA[republik indonesia]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2496</guid>
		<description><![CDATA[Menilai Isi UU No 21 Tahun 2001 jo UU No 35 Tahun 2008 Otonomi Khusus dapat berarti keseimbangan yang dibangun dengan konstruksi hukum antara kedaulatan negara dan ekspresi dari identitas kelompok etnis atau bangsa dalam suatu negara. Secara konstitusional tingkat dari otonomi sendiri dapat ditentukan melalui pengalihan kekuasaan legislative dari organ negara kepada lembaga dari [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2496&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><strong>Menilai Isi UU No 21 Tahun 2001 jo UU No 35 Tahun 2008</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Otonomi Khusus dapat berarti keseimbangan yang dibangun dengan konstruksi hukum antara kedaulatan negara dan ekspresi dari identitas kelompok etnis atau bangsa dalam suatu negara. Secara konstitusional tingkat dari otonomi sendiri dapat ditentukan melalui pengalihan kekuasaan legislative dari organ negara kepada lembaga dari daerah otonomi tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2496"></span>Dengan mendasarkan prinsip kedualatan negara, satu atau lebih wilayah dapat diberikan status khusus sebagai daerah otonomi khusus yang berhak menikmati <em>local self-government</em> yang menurut Lauri Hannikainen mencakup beberapa kewenangan dan isu tertentu yang penting antara lain:</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Status dari daerah otonomi harus ditentukan dalam konstitusi atau UU yang berada diatas ketentuan perundang-undangan di sutau negara. Ini juga bisa didasarkan pada perjanjian antara pemerintah pusat dan masyarakat di daerah tersebut</li>
<li>Daerah otonomi harus mempunyai DPR yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat di daerah tersebut dan memiliki bebarapa kewenangan legislatif yang mandiri</li>
<li>Adanya kewenangan ekslusif dari pemerintah otonomi yang meliputi: pendidkan dan kebudayaan, kebijakan kebahasaan, urusan sosial, kebijakan agraria dan sumber daya alam, perlindungan lingkungan, pembangunan ekonomi dan perdagangan daerah, kesehatan, tata ruang, dan transportasi</li>
<li>Daerah otonomi mempunyai kemungkinan untuk menjadi salah satu pihak dalam proses pengambilan kebijakan dalam level nasional</li>
<li>Peradilan lokal harus menjadi bagian dari otonomi dan dapat menikmati kemandirian dari kekuasaan eksekutif dan legislatif</li>
<li>Kewenangan dalam perpajakan akan memberikan dasar kuat bagi pembanguan ekonomi dari daerah otonomi</li>
<li>Daerah otonomi juga harus mempunyai hak untuk bekerja sama dengan daerah atau masyarakat lain di negara tetangga terutama dalam hal ekonomi dan budaya</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Suatu wilayah otonomi khusus tidak hanya harus dapat menikmati penguasaan yang efektif atas beberapa masalah-masalah lokal dengan tetap dalam kerangkan norma dasar dari suatu negara. Namun juga memiliki sebagian kewenangan kewenangan tertentu yang pada dasarnya hanya boleh dimiliki oleh pemerintah pusat seperti kewenangan pada bidang bidang hubungan luar negeri, pertahanan, keamanan, pengadilan, keuangan dan moneter, agama, dan imigrasi. Otonomi khusus jelas tidak sama dengan kemerdekaan dan pemerintah daerah otonomi sulit untuk mengharapkan tidak adanya intervensi dari pemerintah pusat dan pada saat yang sama, negara harus mengadopsi fleksibilitas perlakuan yang akan membuat daerah otonomi mampu untuk mengelola kewenangannya secara nyata.</p>
<p style="text-align:justify;">Oleh karena itu tulisan ini akan melakukan penilaian berdasarkan standar sesuai dengan hukum dan praktek internasional yang berlaku</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Level Otonomi Khusus</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Otonomi Khusus Papua yang diberikan melalui UU No 21 Tahun 2001 jo Perpu No 1 Tahun 2008 pada dasarnya adalah tindakan sepihak dari pemerintah pusat tanpa melalui konsultasi atau perjanjian yang mendalam dengan masyarakat Papua. Salah satu kelemahan model ini adalah tidak adanya dukungan dari masyarakat yang akan menikmati otonomi khusus tersebut. Oleh karena itu Level otonomi khusus untuk papua ada dalam skala rendah</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kewenangan Khusus Terkait dengan Kewenangan Pemerintah Pusat</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Berdasarkan UU No 21 Tahun 2001 jo Perpu No 1 Tahun 2008 maka otonomi khusus papua tidak sampai pada bidang – bidang yang menjadi kewenangan ekslusif pemerintah pusat.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam hal perjanjian internasional yang dibuat oleh pemerintah pusat yang hanya terkait terhadap Papua dapat dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan dari Gubernur, artinya perjanjian internasional yang tidak terkait secara khusus kepada Papua namun memiliki dampak terhadap Papua maka tidak ada peran dari pemerintah otonomi khusus Papua. Seharunya setiap perjanjian internasional dan atau peraturan perundang – undangan yang mempunyai dampak terhadap Papua memerlukan persetujuan dari DPR Papua dan Gubernur Papua</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam hal keamanan, Daerah Otonomi Khusus Papua juga tidak berwenang untuk membentuk lembaga kepolisiannya sendiri. Hanya memang penunjukkan Kepala Kepolisian Daerah memerlukan persetujuan dari Gubernur. Sebenarnya menarik apabila Papua memiliki unit kepolisian tersendiri yang sifat hubungannya dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia hanyalah bersifat koordinasi dan bukan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam hal pertahanan, juga tidak nampak kewenangan khusus dari daerah otonomi khusus, namun hal ini merupakan hal ini merupakan hal umum yang terjadi di berbagai daerah otonomi khusus di seluruh dunia.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam hal peradilan, meskipun telah diakui adanya peradilan adat, namun hal ini memerlukan pengaturan lebih spesifik terkait bagaimana relasi antara peradilan adat dengan peradilan umum nasional. Ada baiknya jika putusan peradilan adat harus dikuatkan oleh peradilan umum jika tidak ada salah satu pihak yang keberatan.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam hal moneter dan fiskal, setidaknya sampai saat ini tidak ada ketentuan yang khusus mengatur mata uang yang berlaku secara khusus di Papua dan Bank Sentral khusus yang berada di Papua untuk menangani kebijakan moneter dan fiskal.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam hal imigrasi, tidak ada kebijakan imigrasi khusus yang merupakan ciri khas dari Papua. Dalam banyak hal, biasanya daerah otonomi khusus berhak menerbitkan kebijakan visa tertentu yang berbeda dengan daerah lainnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam hal sosial dan budaya serta kerjasama internasional, mestinya Papua diberikan peluang untuk tampil dengan tim sendiri di luar Indonesia dan berhak ikut serta sebagai peserta khusus dalam berbagai forum internasional non negara dan berhak untuk berada dalam tim Indonesia bila forum internasional itu hanya untuk negara. Menurut saya menarik bila di forum – forum olahraga, seni, dan budaya seperti SEA Games, Papua dibenarkan bertanding dan tampil atas namanya sendiri.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kewenangan Khusus berdasarkan UU Yang Berlaku</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Berikut ini adalah kewenangan-kewenangan khusus berdasarkan UU yang berlaku</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top" width="38">No</td>
<td valign="top" width="180">Isi Otonomi</td>
<td valign="top" width="302">Pengaturan</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="38">1</td>
<td valign="top" width="180">Status Daerah Otonomi</td>
<td valign="top" width="302">Inisiatif sepihak pemerintah pusat, diatur melalui UU No 21 Tahun 2001 jo Perpu No 1 Tahun 2008</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="38">2</td>
<td valign="top" width="180">Status dan Kewenangan Kepala Eksekutif</td>
<td valign="top" width="302">Pertimbangan oleh MRP dan dipilih secara langsung oleh rakyat. Tidak ada perbedaan khusus dengan daerah lainnya kecuali persyaratan orang asli Papua</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="38">3.</td>
<td valign="top" width="180">Status dan Kewenangan DPR Papua</td>
<td valign="top" width="302">Pada dasarnya sama dengan kewenangan DPRD di daerah / propinsi lainnya namun berhak membuat Perda Khusus yang terkait dengan pelaksanaan UU No 21 Tahun 2001 jo Perpu No 1 Tahun 2008</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="38">4</td>
<td valign="top" width="180">Status dan Kewenangan MRP</td>
<td valign="top" width="302">Representasi kultural orang asli Papua, memiliki kewenangan tertentu terkait dengan proses pemilihan Gubernur, pembuatan Perda Khusus, serta perlindungan orang asli Papua. Tata cara pemilihan masih di dasarkan pada <a href="http://papuaweb.org/goi/pp/2004-54.pdf" target="_blank">PP No 54 Tahun 2004</a>.</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="38">5</td>
<td valign="top" width="180">Perpajakan</td>
<td valign="top" width="302">Prinsip yang digunakan adalah pemerintah pusat yang pada dasarnya memungut pajak dan kemudian dibagi dengan daerah otonomi khusus Papua.</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="38">6</td>
<td valign="top" width="180">Bahasa</td>
<td valign="top" width="302">Tidak kewenangan untuk menentukan bahasa resmi yang digunakan disamping bahasa nasional</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="38">7</td>
<td valign="top" width="180">Partai Politik</td>
<td valign="top" width="302">Tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tentang Partai Politik lokal</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="38">8</td>
<td valign="top" width="180">Pembagian Keuangan</td>
<td valign="top" width="302">Diatur secara khusus</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="38">9</td>
<td valign="top" width="180">Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi</td>
<td valign="top" width="302">Diatur namun sepertinya belum pernah dibentuk</td>
</tr>
<tr>
<td style="text-align:justify;" valign="top" width="38">10</td>
<td style="text-align:justify;" valign="top" width="180">Lambang Daerah</td>
<td valign="top" width="302">
<p style="text-align:justify;">Dibatasi berdasarkan <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/12/pp_no_77_th_2007.pdf" target="_blank">PP No 77 Tahun 2007</a></p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/hak-asasi-manusia/'>hak asasi manusia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hak-untuk-menentukan-nasib-sendiri/'>hak untuk menentukan nasib sendiri</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ham/'>HAM</a>, <a href='http://anggara.org/tag/iccpr/'>iccpr</a>, <a href='http://anggara.org/tag/icescr/'>icescr</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mk/'>MK</a>, <a href='http://anggara.org/tag/otonomi-khusus/'>otonomi khusus</a>, <a href='http://anggara.org/tag/papua/'>papua</a>, <a href='http://anggara.org/tag/papua-barat/'>papua barat</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pemekaran/'>pemekaran</a>, <a href='http://anggara.org/tag/republik-indonesia/'>republik indonesia</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2496/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2496/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2496/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2496/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2496/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2496/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2496/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2496/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2496/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2496/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2496/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2496/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2496/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2496/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2496&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/12/01/mengevaluasi-kembali-otonomi-khusus-untuk-papua-bagian-akhir/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mengevaluasi Kembali Otonomi Khusus untuk Papua (Bagian I)</title>
		<link>http://anggara.org/2011/11/30/mengevaluasi-kembali-otonomi-khusus-untuk-papua-bagian-i/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/11/30/mengevaluasi-kembali-otonomi-khusus-untuk-papua-bagian-i/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 30 Nov 2011 09:38:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[hak untuk menentukan nasib sendiri]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iccpr]]></category>
		<category><![CDATA[icescr]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[otonomi khusus]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<category><![CDATA[papua barat]]></category>
		<category><![CDATA[pemekaran]]></category>
		<category><![CDATA[republik indonesia]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2492</guid>
		<description><![CDATA[Otonomi Khusus Dalam Kerangka Hukum Otonomi Khusus di Indonesia secara konstitusional dijamin dalam Pasal 18 B ayat 1 yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”. Dalam konteks hak asasi manusia, otonomi khusus pada dasarnya diakui dan dijamin dalam Pasal 1 ayat (1) [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2492&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><strong>Otonomi Khusus Dalam Kerangka Hukum</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Otonomi Khusus di Indonesia secara konstitusional dijamin dalam Pasal 18 B ayat 1 yang menyatakan bahwa “<em>Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang</em>”.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2492"></span>Dalam konteks hak asasi manusia, otonomi khusus pada dasarnya diakui dan dijamin dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (diratifikasi melalui UU No 12 Tahun 2005) dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (diratifikasi melalui UU No 11 Tahun 2005) yang berbunyi “(1.) All peoples have the right of self-determination. By virtue of that right they freely determine their political status and freely pursue their economic, social and cultural development. (2.) All peoples may, for their own ends, freely dispose of their natural wealth and resources without prejudice to any obligations arising out of international economic co-operation, based upon the principle of mutual benefit, and international law. In no case may a people be deprived of its own means of subsistence”.</p>
<p style="text-align:justify;">Perolehan otonomi khusus dalam konteks hukum internasional pada umumnya didasarkan pada suatu perjuangan untuk memperoleh status politik dalam suatu negara yang telah merdeka. Hukum Internasional memang secara khusus membatasi hak untuk menentukan nasib sendiri yang berujung pada terbentuknya negara baru pada tiga kategori yaitu:</p>
<p style="text-align:justify;">1. Masyarakat yang berada di bawah penguasaan (penjajahan) dari negara lain</p>
<p style="text-align:justify;">2. Masyarakat yang berada dibawah pendudukan pemerintahan asing</p>
<p style="text-align:justify;">3. Masyarakat yang masih tertindas oleh suatu pemerintahan yang otoriter.</p>
<p style="text-align:justify;">Otonomi khusus dalam konteks hukum internasional telah diakui sebagai salah satu jalan untuk menghindari proses disintegrasi dari suatu negara. Oleh karenanya Hukum internasional memberikan penghormatan terhadap perlindungan dari suatu kelompok bangsa atau etnis untuk mempertahankan identitasnya. Untuk itu salah satu keuntungan dari penerapan otonomi khusus adalah sebagai salah satu sarana penyelesaian konflik. Perkembangan dari prinsip-prinsip otonomi khusus ini sebagai hasil dari perkembangan hukum internasional secara umum yang didasarkan pada perlindungan terhadap hak asai manusia yang secara langsung berdampak pada pemajuan standar umum bagi kepercayan terhadap demokrasi, kesetraan, dan partisipasi rakyat dalam bidang ekonomi, social, budaya, politik, dan hukum dari suatu negara.</p>
<p style="text-align:justify;">Secara prinsip, adanya daerah otonomi dalam suatu negara (<em>a self-governing intra state region</em>) sebagai suatu mekanisme penyelesaian konflik adalah suatu tindakan pilihan bagi penyeleisan konflik internal, sehingga memaksa pemerintah pusat untuk menciptakan daerah otonomi khusus sebagai suatu <em>intra state region with unique level of local self-government</em>. Untuk itu daerah otonomi khusus harus mendapatkan pengakuan konstitusional dari negara induk yang didasarkan pada prinsip pemerintahan sendiri yang derajat kemandiriannya lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya dalam suatu negara.</p>
<p style="text-align:justify;">Perbedaan mendasar antara daerah otonomi dan daerah otonomi khusus adalah perbedaan kewenangan yang dapat dinegosiasikan dengan pemerintahan pusat. Pada dasarnya daerah otonomi tidak dapat memiliki kewenangan yang menjadi kewenangan dari pemerintah pusat yaitu hubungan luar negeri, pertahanan, keamanan, pengadilan, keuangan dan moneter, agama, dan imigrasi. Sementara daerah otonomi khusus dapat menegosiasikan kesemua kewenangan tersebut dengan pemerintah pusat. Salah satu contoh sifat otonomi khusus berada dalam titik yang ekstrim adalah daerah otonomi khusus hanya tidak mempunyai kewenangan di bidang pertahanan dan luar negeri dalam kerangka diplomatik seperti yang ditunjukkan oleh Hong Kong, China.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Papua: Kebijakan Setengah Hati Indonesia</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Sejak masa kemerdekaan, Indonesia telah beberapa kali diguncang oleh sebuah pemberontakan bersenjata dari daerah – daerah di Indonesia yang menuntut adanya kemerdekaan. Setidaknya tercatat Aceh dan Papua adalah dua daerah yang mencatat sejarang panjang melakukan perlawanan bersenjata untuk memperoleh kemerdekaan bagi Aceh dan Papua.</p>
<p style="text-align:justify;">Khusus untuk Papua, meski para pendiri Republik ini menyatakan bahwa sejak 1945 Papua adalah bagian dari Negara Republik Indonesia namun pada kenyataannya sejarah Papua jelas berbeda dengan dengan Aceh, karena proses legalisasi masuknya Papua kedalam Republik ini didahului dengan adanya keterlibatan PBB melalui UNTEA dan juga adanya Penentuan Pendapat Rakyat (referendum) yang dilakukan pada 1969. Yurisdiski Indonesia atas Papua sejatinya sudah diperdebatkan ketika Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 1949 dimana salah satu butirnya menyatakan pada pokoknya status Papua akan dibicarakan setahun setelah perjanjian KMB ditandatangani. Pada 1962 Pemerintah Indonesia mengundangkan Undang-undang Nomor 1/Pnps/1962 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat dan juga mengeluarkan <a href="http://ngada.org/pnps2-1963.htm" target="_blank">Penetapan Presiden No 2 Tahun 1963 tentang Satuan Rupiah Yang Khusus Berlaku Untuk Daerah Propinsi Irian Barat</a>.</p>
<p style="text-align:justify;">Konflik bersenjata di Papua semakin tajam setelah hasil Penentuan Pendapat Rakyat menyatakan Papua menjadi bagian dari Republik Indonesia. Pengesahan Papua sebagai bagian dari Republik Indonesia dilakukan melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat. Di saat yang sama Pemerintah Indonesia saat itu menghadapi tuntutan dan perlawanan bersenjata tersebut dengan menyatakan Papua sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) bersama – sama dengan Aceh. Pernyataan tersebut secara sekaligus juga telah menghasilkan pelanggaran Hak Asasi Manusia secara besar – besaran di Papua dan meningkatkan antipati masyarakat Papua tidak saja terhadap Pemerintah Pusat namun juga keberadaan Papua dalam lingkungan Republik Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;">Sejak Reformasi, pemerintah Indonesia secara politik berupaya mengubah kebijakannya dalam menghadapi daerah – daerah konflik dengan menawarkan otonomi khusus sebagai penyelesaian terkakhir dan final bagi Aceh dan Papua. Khusus untuk Papua, kebijakan pemerintah untuk menangani konflik di Papua adalah melahirkan <a href="http://www.papuaweb.org/goi/uu-dll/uu1999-45.html" target="_blank">UU No 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong</a>. Keberadaan UU No 45 Tahun 1999 dan yang diubah melalui <a href="http://www.papuaweb.org/goi/pp/uu2000-5.html">UU No 5 Tahun 2000</a> ini pada dasarnya telah ditentang oleh masyarakat Papua karena pemerintah Indonesia dianggap melakukan politik pecah belah terhadap Papua. Sejalan dengan itu pada 2000, MPR-RI mengeluarkan <a href="http://id.wikisource.org/wiki/Ketetapan_Majelis_Permusyawaratan_Rakyat_Republik_Indonesia_Nomor_IV/MPR/2000">Ketetapan MPR No IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaran Otonomi Daerah</a> dimana salah satu rekomendasinya adalah untuk melahirkan Undang-undang tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh dan Irian Jaya, sesuai amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis- Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004, agar dikeluarkan selambat-lambatnya 1 Mei 2001 dengan memperhatikan aspirasi masyarakat daerah yang bersangkutan. Sesuai dengan rekomendasi tersebut, pemerintah dan DPR kemudian mengundangkan <a href="http://prokum.esdm.go.id/uu/2001/uu-21-2001.pdf">UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua</a>. Hanya sayangnya dengan pengesahan UU No 21 Tahun 2001 ini tidak secara tegas mencabut keberlakuan dari UU No 45 Tahun 1999. Problem ini muncul setelah pada 2003 Pemerintah menerbitkan <a href="http://www.papuaweb.org/goi/pp/inpres2003-1.html">Inpres 1 Tahun 2003 tentang Percepatan Pelaksanaan UU No 45 Tahun 1999</a>.</p>
<p style="text-align:justify;">Problematika ini kemudian memunculkan upaya pengujian UU terhadap UU No 45 Tahun 1999 jo UU No 5 Tahun 2000 yang dilakukan oleh Drs. John Ibo, MM dalam kapasitasnya selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi Papua mewakili kepentingan DPR Papua (sesuai Hasil Rapat Pleno DPR Papua). Permohonan ini diregister dalam <a href="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/Putusan018PUUI2003.pdf">No 018/PUU-I/2003</a> yang pada pokoknya “<em>dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135), pemberlakuan Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3894), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</em>” Namun di saat yang sama Mahkamah Konstitusi juga menyatakan pada pertimbangannya pada pokoknya bahwa pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat secara faktual telah berjalan efektif, yang antara lain terbukti dengan telah terbentuknya pemerintahan Provinsi Irian Jaya Barat dan terbentuknya DPRD hasil Pemilu 2004 beserta kelengkapan administrasinya termasuk anggaran belanja dan pendapatan daerah (APBD), serta terpilihnya Anggota DPD yang mewakili Provinsi Irian Jaya Barat. Sementara itu, pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah hingga saat ini belum terealisasikan. Untuk hal tersebut Mahkamah berpendapat, keberadaan provinsi dan kabupaten/kota yang telah dimekarkan berdasarkan UU No. 45 Tahun 1999 adalah sah adanya kecuali Mahkamah menyatakan lain. Untuk informasi lebih jelas mengenai pendapat MK tersebut, salah seorang Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, SH dalam <a href="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/File%20Publikasi/KI_Papua.pdf">laporan penelitiannya mengenai pengujian UU No 45 Tahun 1999</a>.</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka sepanjang untuk Propinsi Irian Jaya Barat maka landasan hukumnya tetaplah UU No 45 Tahun 1999 dan untuk mempertahankan keberadaan Propinsi Irian Jaya Barat maka Pemerintah mengeluarkan <a href="http://www.papuaweb.org/goi/pp/2007-24.pdf">PP No 24 Tahun 2007</a> yang mengubah nama Irian Jaya Barat menjadi Papua Barat. Keberadaan UU No 21 Tahun 2001 inipun tak lama umurnya mengingat pemerintah melakukan perubahan terhadap UU No 21 Tahun 2001 melalui penerbitan <a href="http://www.papuaweb.org/goi/uu-dll/uu2008-35.pdf">Perpu No 1 Tahun 2008 tentang Perubahan UU No 21 Tahun 2001</a> yang disahkan melalui <a href="http://hukumonline.com/pusatdata/download/fl58611/parent/29303">UU No 35 Tahun 2008</a>.</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan disahkannya Perpu No 1 Tahun 2008, Ketentuan Pasal 1 angka (2) Perpu No 1 Tahun 2008 yang menghapus Pasal 7 ayat (1) UU No 21 Tahun 2001 ini kemudian diuji oleh Drs. John Ibo, M.M selaku Ketua DPR Papua, Yoseph Yohan Auri, dan Roberth Melianus Nauw masing – masing adalah pimpinan DPR Papua. Pengujian ini diregister di bawah <a href="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/putusan_sidang_Putusan%20No.%2081-PUU-VIII-2010.pdf">No Perkara 81/PUU-VIII/2010</a>. Dan Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa “&#8230;pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua oleh DPRP atau langsung oleh rakyat adalah pilihan kebijakan hukum pembentuk Undang-Undang yang tidak bertentangan dengan konstitusi”.</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/hak-asasi-manusia/'>hak asasi manusia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hak-untuk-menentukan-nasib-sendiri/'>hak untuk menentukan nasib sendiri</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ham/'>HAM</a>, <a href='http://anggara.org/tag/iccpr/'>iccpr</a>, <a href='http://anggara.org/tag/icescr/'>icescr</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mk/'>MK</a>, <a href='http://anggara.org/tag/otonomi-khusus/'>otonomi khusus</a>, <a href='http://anggara.org/tag/papua/'>papua</a>, <a href='http://anggara.org/tag/papua-barat/'>papua barat</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pemekaran/'>pemekaran</a>, <a href='http://anggara.org/tag/republik-indonesia/'>republik indonesia</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2492/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2492/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2492/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2492/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2492/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2492/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2492/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2492/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2492/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2492/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2492/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2492/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2492/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2492/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2492&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/11/30/mengevaluasi-kembali-otonomi-khusus-untuk-papua-bagian-i/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Keselamatan Penerbangan: Saat Take Off dan Landing</title>
		<link>http://anggara.org/2011/11/29/keselamatan-penerbangan-saat-take-off-dan-landing/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/11/29/keselamatan-penerbangan-saat-take-off-dan-landing/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 29 Nov 2011 01:51:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[crew pesawat]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[keselamatan]]></category>
		<category><![CDATA[keselamatan penerbangan]]></category>
		<category><![CDATA[maskapai]]></category>
		<category><![CDATA[penerbangan]]></category>
		<category><![CDATA[peniup peluit]]></category>
		<category><![CDATA[penumpang]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan saksi]]></category>
		<category><![CDATA[pesawat]]></category>
		<category><![CDATA[uu no 1 tahun 2009]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2489</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa kali saya terbang dengan menggunakan beberapa maskapai penerbangan, baik yang full service carrier ataupun low cost carrier. Namun diantaranya keduanya saya pikir ada kesamaan yang sangat khas yaitu kurang begitu perhatian pada soal keselamatan penerbangan. Saya sering lihat, mungkin anda juga sering lihat, bisa jadi juga anda sering melakukannya, adalah baik penumpang ataupun crew [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2489&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Beberapa kali saya terbang dengan menggunakan beberapa maskapai penerbangan, baik yang full service carrier ataupun low cost carrier. Namun diantaranya keduanya saya pikir ada kesamaan yang sangat khas yaitu kurang begitu perhatian pada soal keselamatan penerbangan.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2489"></span>Saya sering lihat, mungkin anda juga sering lihat, bisa jadi juga anda sering melakukannya, adalah baik penumpang ataupun crew maskapai seringkali tidak begitu peduli dengan persoalan ponsel ataupun alat elektronik. Ya memang selalu ada pengumuman soal standar keselamatan penerbangan, namun ya itu menurut saya lebih pada soal basa basi yang jarang dieksekusi. Kalau anda tanya apa saya punya bukti, tentu saya nggak punya bukti, lah saya ndak pernah menghidupkan ponsel ataupun kamera elektronik saya ketika akan masuk ke pesawat ataupun ketika pesawat mau landing. Anggap saja tulisan ini merupakan kritik terhadap dunia penerbangan Indonesia</p>
<p style="text-align:justify;">Kalau boarding dan memasuki pesawat saya sering lihat banyak penumpang yang masih sms-an, bbm-an, twitter-an, atau facebook-an di dalam pesawat. Memang sih pesawat masih belum jalan, tetapi menurut aturan yang berlaku bukannya menghidupkan perangkat elektronik ketika berada di dalam pesawat, pada saat mau take off ataupun landing, jelas – jelas dilarang? Crew pesawat yang mondar mandir, baik untuk menghitung penumpang atau menawarkan permen ,sepertinya juga tidak terlampau peduli oleh ulah penumpang pesawat yang demikian</p>
<p style="text-align:justify;">Beberapa kadang saya temui penumpang – penumpang itu baru mematikan ketika pesawat akan berjalan, kadang – kadang ponselnya tidak dimatikan dengan benar malah hanya dihilangkan sinyal ponselnya (ini biasanya ada di ponsel yang masuk kategori smart). Malah dalam beberapa kali saya terbang, konyolnya pada saat akan terbangpun masih ada penumpang yang asyik memainkan ponselnya (terutama ini saya perhatikan ponsel yang masuk kategori smart).</p>
<p style="text-align:justify;">Atau lebih parah, seperti beberapa hari kemarin pada saat mau landing ada dua penumpang yang ponselnya berbunyi, dan karena kaget saya menoleh ke penumpang itu dan dengan santainya dia menolak panggilan masuk dan membuat ponselnya dalam keadaan silent. Atau yang masih fresh banget saya alami, ketika take off ada penumpang yang menghidupkan tabletnya demi untuk mengambil gambar ketika pesawat sedang menuju ke posisi stabilnya. Ya, saya akui, penumpang makin canggih sekarang, banyak yang menghidupkan peralatan elektroniknya ketika crew pesawat dalam posisi wajib duduk.</p>
<p style="text-align:justify;">Pada saat menyentuh landasan, saya sering lihat banyak yang langsung menyalakan ponselnya, entah apa yang dipikiran para penumpang itu, mungkin ada urusan yang maha penting yang harus segera dilakukan dan sekaligus juga mereka mengabaikan keselamatan dirinya dan penumpang lainnya</p>
<p style="text-align:justify;">Entahlah, sayapun nggak tahu, apakah hal tersebut akan mengganggu keselamatan penerbanagan atau tidak, yang jelas saya yakin aturan yang dibuat tentunya untuk meminimalisir kecelakaan di dunia penerbangan yang menuntut keakuratan dan kesempurnaan. Kalau berharap penumpang yang harus menegur saya pikir berlebihan yang harus dilakukan adalah penumpang menyampaikannya kepada crew pesawat. Tapi saya yakin penumpang tentu enggan apabila maskapai tersebut tidak punya mekanisme dan sistem itu melindungi si peniup peluit (whistle blower). Kenapa perlu? Tentu sebagai penumpang saya nggak mau ribut dengan penumpang di dekat sayakan, dan jika saya sudah lapor ternyata crewnya diam saja bagaimana? Yang hal begini sebaiknya mulai dipikirkan oleh maskapai penerbangan setidaknya maskapai yang membawa bendera negara ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Oya sebelum saya lupa berikut ini beberapa ketentuan dalam <a href="http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2186&amp;filename=UU%201%20TAHUN%202009.pdf" target="_blank">UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan</a> yang penting dalam kaitan tulisan saya di atas</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top" width="510">
<p style="text-align:justify;">Pasal 54</p>
<p style="text-align:justify;">Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:</p>
<p style="text-align:justify;">a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;</p>
<p style="text-align:justify;">b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;</p>
<p style="text-align:justify;">c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;</p>
<p style="text-align:justify;">d. perbuatan asusila;</p>
<p style="text-align:justify;">e. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau</p>
<p style="text-align:justify;">f. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 55</p>
<p style="text-align:justify;">Selama terbang, kapten penerbang pesawat udara yang bersangkutan mempunyai wewenang mengambil tindakan untuk menjamin keselamatan, ketertiban, dan keamanan penerbangan.</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 56</p>
<p style="text-align:justify;">(1) Dalam penerbangan dilarang menempatkan penumpang yang tidak mampu melakukan tindakan darurat pada pintu dan jendela darurat pesawat udara.</p>
<p style="text-align:justify;">(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana</p>
<p style="text-align:justify;">dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif</p>
<p style="text-align:justify;">berupa:</p>
<p style="text-align:justify;">a. peringatan;</p>
<p style="text-align:justify;">b. pembekuan sertifikat; dan/atau</p>
<p style="text-align:justify;">c. pencabutan sertifikat.</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 57</p>
<p style="text-align:justify;">Ketentuan lebih lanjut mengenai keselamatan dan keamanan dalam pesawat udara, kewenangan kapten penerbang selama penerbangan, dan pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.</p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/crew-pesawat/'>crew pesawat</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/keselamatan/'>keselamatan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/keselamatan-penerbangan/'>keselamatan penerbangan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/maskapai/'>maskapai</a>, <a href='http://anggara.org/tag/penerbangan/'>penerbangan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/peniup-peluit/'>peniup peluit</a>, <a href='http://anggara.org/tag/penumpang/'>penumpang</a>, <a href='http://anggara.org/tag/perlindungan-saksi/'>perlindungan saksi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pesawat/'>pesawat</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uu-no-1-tahun-2009/'>uu no 1 tahun 2009</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2489/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2489/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2489/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2489/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2489/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2489/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2489/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2489/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2489/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2489/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2489/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2489/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2489/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2489/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2489&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/11/29/keselamatan-penerbangan-saat-take-off-dan-landing/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>#kultwit, #twitwar, dan #nomention</title>
		<link>http://anggara.org/2011/11/28/kultwit-twitwar-dan-nomention/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/11/28/kultwit-twitwar-dan-nomention/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 28 Nov 2011 05:05:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<category><![CDATA[blogging]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[internet]]></category>
		<category><![CDATA[kuliah twitter]]></category>
		<category><![CDATA[media sosial]]></category>
		<category><![CDATA[no mention]]></category>
		<category><![CDATA[twit war]]></category>
		<category><![CDATA[twitter]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2486</guid>
		<description><![CDATA[Anda punya akun twitter? Jika punya tentu akrab dengan ketiga istilah di ataskan? Di garis waktu anda tentu ramai dengan ketiga tagar yang cukup fenomenal tersebut. Ketiga tagar ini sepertinya khas Indonesia banget, artinya bisa jadi cuma ditemui di kalangan orang – orang Indonesia. #kultwit atau kuliah twitter biasanya merangkai sebuah topik yang sedang dibahas [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2486&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Anda punya akun twitter? Jika punya tentu akrab dengan ketiga istilah di ataskan? Di garis waktu anda tentu ramai dengan ketiga tagar yang cukup fenomenal tersebut. Ketiga tagar ini sepertinya khas Indonesia banget, artinya bisa jadi cuma ditemui di kalangan orang – orang Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2486"></span>#kultwit atau kuliah twitter biasanya merangkai sebuah topik yang sedang dibahas oleh seseorang melalui serial kicauannya. Kadang-kadang saya berpikir, ketimbang #kultwit kenapa nggak ditulis di blog saja ya? Karena rekaman informasi justru sangat berguna bila ditulis di blog atau minimal setelah #kultwit diberikan ya ditulis di bloglah. Kadang – kadang saya suka mengingatkan kepada beberapa teman saya yang sering #kultwit untuk menuliskannya di blog, ya tapi hanya sekedar saran yang bisa saja diabaikan.</p>
<p style="text-align:justify;">Nah kalau #twitwar ini yang paling repot karena diskusi antar dua atau lebih orang yang cukup panas dan saling serang argumentasi, terkadang malah terlihat begitu riwil. Kalau saya pribadi enggan melayani #twitwar ini lebih saya menuliskan pendapat saya melalui blog agar lebih mudah membaca setidaknya memahami ke”lebay”an saya dalam menuliskan pendapat saya.</p>
<p style="text-align:justify;">Dari ketiga tagar ini saya menyukai #nomention karena unik dan punya potensi tinggi untuk menimbulkan #twitwar. #nomention biasanya digunakan untuk mengcounter pendapat orang lain namun enggan untuk menujukan pendapatnya kepada seseorang tersebut. Saya sendiri cukup sering melakukannya. Ada bagusnya juga ketika seseorang melakukan #nemention tapi kita tahu persis twit tersebut ditujukan pada kita. Setidaknya saya sendiri beberapa kali menemukan twit #nomention tapi saya tahu persis twit itu ditujukan untuk saya. Misalnya dalam twit tertentu muncul #nomention yang dapat diasumsikan akurat bahwa kehadiran saya di sebuah acara sebenarnya dan pada dasarnya sama sekali tidak dikehendaki. Buat saya sih, sebenarnya saya malah senang jika saya tidak dikehendaki untuk menghadiri sebuah acara, artinya saya tidak perlu datang dan bisa melakukan hal lain ketimbang menghadiri acara tersebut. Atau jikapun saya terpaksa harus menghadiri karena satu dan lain hal sepertinya saya akan memilih ngeblog ketimbang mengikuti acara tersebut secara serius.</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/blogging/'>blogging</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/internet/'>internet</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kuliah-twitter/'>kuliah twitter</a>, <a href='http://anggara.org/tag/media-sosial/'>media sosial</a>, <a href='http://anggara.org/tag/no-mention/'>no mention</a>, <a href='http://anggara.org/tag/twit-war/'>twit war</a>, <a href='http://anggara.org/tag/twitter/'>twitter</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2486/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2486/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2486/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2486/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2486/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2486/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2486/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2486/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2486/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2486/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2486/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2486/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2486/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2486/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2486&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/11/28/kultwit-twitwar-dan-nomention/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Blogger:  Suara dan Kekuatan Baru di ASEAN #ABCBali</title>
		<link>http://anggara.org/2011/11/22/blogger-suara-dan-kekuatan-baru-di-asean-abcbali/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/11/22/blogger-suara-dan-kekuatan-baru-di-asean-abcbali/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 22 Nov 2011 03:12:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<category><![CDATA[2011]]></category>
		<category><![CDATA[ajeng nunuk]]></category>
		<category><![CDATA[anton muhajir]]></category>
		<category><![CDATA[asean]]></category>
		<category><![CDATA[asean blogger conference]]></category>
		<category><![CDATA[bali]]></category>
		<category><![CDATA[blogging]]></category>
		<category><![CDATA[deklarasi asean blogger]]></category>
		<category><![CDATA[freedom house]]></category>
		<category><![CDATA[herman saksono]]></category>
		<category><![CDATA[iman brotoseno]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kebebasan berekspresi]]></category>
		<category><![CDATA[nusa dua]]></category>
		<category><![CDATA[poetra]]></category>
		<category><![CDATA[Timor Leste]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2473</guid>
		<description><![CDATA[Terlebih dahulu, untuk lebih memahami konteks tulisan ini silahkan baca tulisan dari Mas Anton Muhajir, Mas Herman Saksono, dan Mas Iman Brotoseno serta tulisan dari mbak Ajeng Nunuk. Selain itu penting juga membaca tulisan saya sebelumnya disini. Harap diingat tulisan ini merupakan pengamatan sesaat saya soal acara ASEAN Blogger Conference 2011 yang berlangsung di Nusa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2473&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Terlebih dahulu, untuk lebih memahami konteks tulisan ini silahkan baca tulisan dari <a href="http://anton.nawalapatra.com/2011/11/17/blogging/stempelan-ala-komunitas-blogger-asean.html">Mas Anton Muhajir</a>, <a href="http://hermansaksono.com/2011/11/deklarasi-asean-blogger-2011.html">Mas Herman Saksono</a>, dan <a href="http://blog.imanbrotoseno.com/?p=1521">Mas Iman Brotoseno</a> serta tulisan dari <a href="http://www.muslimah.web.id/asean-bloggers-declaration">mbak Ajeng Nunuk</a>. Selain itu penting juga <a href="http://anggara.org/2011/08/12/menggugat-peran-asean-blogger-community-chapter-indonesia/" target="_blank">membaca tulisan saya sebelumnya disini</a>. Harap diingat tulisan ini merupakan pengamatan sesaat saya soal acara <a href="http://aseanblogger.com/?p=820">ASEAN Blogger Conference 2011</a> yang berlangsung di Nusa Dua Bali.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span id="more-2473"></span>Saat Undangan Mampir di Inbox</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Sengaja saya pilih judul ini, karena ingatan saya melayang kepada Pesta Blogger pertama yang mengambil tema “Suara Baru Indonesia”. Saya pikir tema ini masih relevan dan lebih relevan lagi ketika di inbox saya mampir surat undangan dari <a href="http://blog.imanbrotoseno.com/">mas Iman Brotoseno</a> dan <a href="http://www.muslimah.web.id/">Mbak Ajeng Nunuk P</a> untuk menghadiri <a href="http://www.muslimah.web.id/asean-blogger-program">ASEAN Blogger Conference 2011</a>. Saya diminta untuk menyampaikan soal situasi kebebasan berekspresi di Indonesia. Buat saya ini keren banget, karena untuk pertama kalinya teman2 blogger tidak berpikiran soal HaKI tapi soal kebebasan berekspresi.</p>
<p style="text-align:justify;">Pikiran saya melayang seketika, dan membayangkan akan ada resolusi yang dikeluarkan oleh sekelompok Blogger di ASEAN mengenai sesuatu hal yang penting. Di saat yang sama, sayapun sadar bahwa bisa jadi ASEAN Blogger Conference ini merupakan ambisi politik luar negeri dari Pemerintah Indonesia yang secara serius berupaya berkampanye tentang pentingnya demokrasi dan hak asasi manusia di negara – negara ASEAN melalui tulisan – tulisan dari para Blogger. Namun bisa jadi juga, ini merupakan kesadaran politik baru dari kalangan blogger Indonesia tentang bagaimana mengambil peran dan posisi politiknya di ASEAN khususnya dalam mempromosikan demokrasi dan hak asasi manusia di ASEAN. Saya sendiri tentu punya ambisi agar kebebasan berekspresi ditempatkan lebih tinggi dari soal – soal HaKI. Saya agak risau soalnya, karena dalam banyak acara blogger yang saya hadiri, banyak bertanya soal HaKI. Bukan apa – apa, semangat blogger itu setahu saya berbagi pengetahuan, dan menurut saya teman-teman blogger tak perlu terlampau risau dengan persoalan HaKI. IMHO, HaKI penting sih tapi tak terlalu penting di situasi Indonesia saat ini dan saya lebih mau mempromosikan penggunaan <a href="http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/3.0/">CC 3.0</a> untuk digunakan oleh teman2 blogger. Dan kenapa kebebasan berekspresinya harus mendapat porsi tinggi karena ini adalah soal yang dialami oleh semua blogger di negara – negara ASEAN terlepas dari predikat demokratis tidaknya suatu negara tersebut. Sekedar catatan saja, situasi kebebasan internet di Indonesia telah dinilai sebagai <a href="http://freedomhouse.org/images/File/FotN/Indonesia2011.pdf">setengah bebas oleh Freedom House</a>. Maka ada baiknya juga teman-teman blogger di Indonesia bisa mengetahui situasi kebebasan berekspresi di negara – negara ASEAN lainnya</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Ketika Konferensi Mulai Berlangsung&#8230;.</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Dalam Konferensi tersebut yang dihadiri oleh mungkin sekira 100 blogger, sebenarnya sangat menarik, ketika dipaparkan situasi kebebasan internet di berbagai negara ASEAN, namun memang beberapa blogger dari beberapa negara ASEAN tak bisa hadir (saya lupa persisnya dari negara mana saja). Entah alasan persisnya, hanya sayang mestinya panitia mengundang blogger dari Timor Leste sebagai penyambutan bagi keluarga baru ASEAN. Saya sempat berbincang sejenak dengan mas Iman untuk menyampaikan rasa hormat saya karena mampu menyelenggarakan acara yang bergengsi ini dengan amat baik. Salah satu pembicaraan saya dengan Mas Iman saat itu adalah beliau menyampaikan bahwa Kemenlu keberatan dengan tema kebebasan berekspresi, yang kebetulan akan saya sampaikan “pledoii”nya, karena menganggap situasi di Indonesia berbeda dengan situasi di negara ASEAN yang lain serta pihak Kemenlu, menurut mas Iman, menyarankan untuk menggantinya dengan demokrasi. Namun yang saya salut, mas Iman dan teman2 panitia lain tetap kekeuh dengan tema “kebebasan berekspresi” tersebut ditengah – tengah (mungkin) “desakan” pemerintah Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pembagian Kelompok dan Pledoii Ituh</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Selesai berdiskusi sambil menunggu giliran saya menyampaikan “pledoii” ternyata teman-teman blogger dibagi kedalam beberapa kelompok. Saya sendiri tidak terlampau mengetahui apakah saya masuk dalam salah satu kelompok atau tidak, ini disebabkan saya yang suka terkena penyakit nervous saat harus bicara depan umum. Tapi saat itu saya memilih mengikuti diskusi di Kelompok A yang dipandu mungkin oleh mas <a href="http://ipoet.net/">Poetra</a> (mohon maaf saya tak terlampau hafal nama ketua kelompoknya).</p>
<p style="text-align:justify;">Saya agak bingung pada saat diskusi kelompok tersebut karena ketua kelompok A hanya menyampaikan “point of discussion” tanpa panduan dan arahan yang cukup jelas kepada para peserta. Beberapa saat saya lihat anggota kelompok seperti kebingungan dan mungkin juga ketua kelompoknya. Entahlah, saya tak mampu membaca pikiran apa yang ada di para peserta diskusi kelompok itu. Sayapun memberanikan diri bertanya kepada ketua kelompok “apakah poin diskusi itu akan dijadikan landasan menyusun deklarasi, karena saya dengar akan ada deklarasi yang disusun selepas konferensi ini”. Ketua Kelompok menyatakan “iya”, lalu saya jawab, “kalau begitu harus dijelaskan dengan sangat baik jika poin – poin diskusi akan dijadikan landasan untuk membuat deklarasi”, namun sayapun menyampaikan usulan lagi “jika bingung, mestinya ada draft deklarasi yang sudah dibuat panitia, nah kita berdiskusi dari draft yang ada saja”. Saya nggak tahu persis apa yang terjadi saat itu, tapi yang jelas sesaat setelah saya menyampaikan usul tersebut salah satu panitia menghampiri saya dan menyampaikan bahwa ada draft dari deklarasi namun panita tidak mau menyampaikan draft tersebut ke peserta konferensi karena nggak ada kewenangan. Saya hanya tersenyum menjawab “baiklah kalau begitu”. Segera saya berpikir, ini koq agak nggak lazim, tapi saya enggan berpikiran buruk.</p>
<p style="text-align:justify;">Diskusi kelompok saat itu sepertinya tetap berlangsung, tapi saya tidak mengikuti dinamika dari diskusi tersebut karena saya meninggalkan tempat disebabkan rasa haus yang melanda tenggorokan saya. Selepas makan siang saya kembali lagi mengikuti konferensi itu dan tetap menunggu giliran saya untuk menyampaikan “pledoii” (lebay banget yak hehehehe). Tak lama setelah saya menyampaikan <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/11/freedom-of-expression-is-our-freedom-compatibility-mode.pdf" target="_blank">“pledoii”</a> saya keluar dari arena konferensi karena saya sudah lapar dan diganggu kembali oleh rasa haus yang menyengat saya. Selain itu rasa nyeri dan kelelahan juga mulai menyerang saya karena terus terang saya baru bisa tidur pukul 4 pagi setelah saya datang di Denpasar kemarinnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Saya kembali ke ruang konferensi menjelang maghrib yang menurut beberapa orang Deklarasi telah dibacakan, namun di saat yang sama saya mendengar keributan kecil tentang bagaimana “tidak demokratisnya” konferensi tersebut. Secara berseloroh, baik melalui twit ataupun lisan saya menyampaikan sepertinya penting untuk membuat Southeast Asia Blogger Alliance atau apapun itu jika ada suasana yang tidak demokratis dalam acara konferensi tersebut. Apa boleh buat, saya sendiri tak mampu mengikuti dinner, yang sepertinya menarik, karena rasa nyeri yang tak tertahankan lagi dan kelelahan yang menyerang dan hinggap di tubuh saya. Saya memilih pulang dan ditemani oleh teman2 dari <a href="http://internetsehat.org/">ICT Watch</a> kembali ke hotel.</p>
<p style="text-align:justify;">Paginya, saya iseng membaca TL saya mendapati tulisan dari <a href="http://arisheruutomo.com/">mas Aris Heru Utomo</a> di <a href="http://www.thejakartapost.com/news/2011/11/17/the-role-bloggers-asean-community.html">Jakarta Post</a> dan tulisan dari <a href="http://blog.imanbrotoseno.com/?p=1521">Mas Iman Brotoseno tentang ASEAN Blogger Conference di blognya</a>. Salah saya yang nggak membaca teliti sampai saya ngetwit soal perbedaan deklarasi yang ditulis mas Aris Heru Utomo dan Mas Iman padahal keduanya memang beda, maaf ya mas Iman <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> . Skip deh, malamnya saya bertemu dengan Mbak Ajeng Nunuk sama mas Donny BU dan bercerita soal sedihnya mbak Ajeng karena acaranya seperti dituduh macam – macam. Saat itu saya baru tahu kalau memang ada draft deklarasi yang telah disiapkan Kemenlu (yang mau silahkan <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/11/draft-declaration.pdf" target="_blank">unduh disini ya</a>). Tapi saat itu, mbak Ajeng dan panitia yang lain, menurut mbak Ajeng, <a href="http://www.muslimah.web.id/asean-bloggers-declaration">menolak keras karena takut dituduh berusaha “nyetir” teman2 blogger karena ada deklarasi yang telah disiapkan draftnya (dari pemerintah pula) oleh panitia</a>.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Demokrasi adalah Ruh</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Bisa jadi pengamatan saya salah, tapi memang ada banyak pendekatan dan banyak metode jika dalam suatu konferensi atau kongres berminat untuk membuat deklarasi atau resolusi. Karena deklarasi atau resolusi ini penting sebagai sebuah pernyataan politik dari suatu perhelatan penting yang sedang digelar.</p>
<p style="text-align:justify;">Metode yang digunakan mbak Ajeng dan Panitia baik sebenarnya untuk mendiskusikan tentang “point of discussion” sepanjang Panitia memang menyiapkan kerangka acuan konferensi dan fasilitator yang cukup mumpuni untuk memfasilitasi jalannya diskusi kelompok, tapi sayang panitia tidak menyiapkan kerangka acuan konferensi bahkan yang samar sekalipun sebagai bahan pegangan bagi para peserta konferensi. Ini tentu, ke depan harus diperbaiki jika masih ingin menggunakan model seperti ini</p>
<p style="text-align:justify;">Cara lain adalah memberikan draft yang bahkan dibuat oleh kemenlu sekalipun kepada para peserta konferensipun, menurut saya tak salah jika panitia tak sempat membuat kerangka acuan konferensi ini. Saya rasa panitia tak perlu takut untuk di cap sebagai agen pemerintah, toh juga draft bisa dipakai bisa nggak, bahkan bisa juga diobrak abrik oleh peserta konferensi.</p>
<p style="text-align:justify;">Hal lain yang menurutku perlu diperbaiki adalah sebaiknya perwakilan dari kelompok diskusi yang akan membahas draft deklarasi itu ditunjuk dari peserta kelompok. Saya sendiri nggak tahu bagaimana metode pemilihan perwakilan kelompok tersebut. Bisa jadi memang begitu kesepakatannya agar hanya ketua kelompok yang mewakili membahas draft deklarasi. Entahlah</p>
<p style="text-align:justify;">Intinya, IMHO, adalah seluruh kegiatan konferensi ini harus mempunyai ruh demokrasi yang wajib hukumnya dipegang teguh tidak hanya oleh panitia tapi juga peserta diskusi. Mohon diingat saya tak hendak menjadi kampiun demokrasi yang kurang ajar, berasa sok tahu tentang segala hal dan paham banget soal demokrasi. Tapi saya hanya ingin berpartisipasi dalam memberi masukan agar penyelenggaraan acara ini yang kalau bisa tahunan dapat berjalan dengan lebih baik lagi.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Dan Soal Nama ASEAN itu</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Soal nama ASEAN di Asean Blogger Comunity buat saya bukanlah hal yang penting meski buat beberapa orang menjadi krusial, karena saya sadar masih kuat anggapan dan juga mungkin prakteknya saat ini masih terjadi adalah ASEAN dianggap sebagai ajang kumpul2 dari pemimpin – pemimpin negara yang otoriter kepada rakyatnya. Tak salah juga anggapan demikian lah wong prakteknya ya begitu, tapi buat saya sekali lagi yang penting adalah proses dan outputnya selepas konferensi apakah komunitas blogger ASEAN ini dapat bebas dari intervensi pemerintahnya masing-masing? Buat saya lebih penting dari sekedar nama adalah bagaimana mengikatkan diri dalam solidaritas antar masyarakat terutama blogger di negara-negara ASEAN untuk lebih bisa bekerjasama secara positif untuk mengembangkan demokrasi dan hak asasi manusia di masing – masing negara ASEAN dan juga antar negara &#8211; negara ASEAN secara keseluruhan.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Akhirnya </strong></p>
<p style="text-align:justify;">Terlepas dari tulisan saya di atas, saya ingin menyampaikan rasa hormat saya kepada <a href="http://blog.imanbrotoseno.com/" target="_blank">mas Iman</a> dan jajaran panitia yang terutama saya kenal seperti mbak <a href="http://simplychi.wordpress.com/" target="_blank">Chichi Utami</a> dan <a href="http://www.muslimah.web.id/" target="_blank">Mbak Ajeng Nunuk</a> serta teman – teman panitia yang lain yang telah mengorganisir konferensi ini dengan segala keterbatasannya.</p>
<p style="text-align:justify;">Setidaknya saya bangga jika pesan saya sampai dalam konferensi kali ini dimana kebebasan berekspresi memang seharusnya ditempatkan dalam bagian yang cukup penting di atas soal HaKI. Karena sifat alami blogger adalah berbagi informasi</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/2011/'>2011</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ajeng-nunuk/'>ajeng nunuk</a>, <a href='http://anggara.org/tag/anton-muhajir/'>anton muhajir</a>, <a href='http://anggara.org/tag/asean/'>asean</a>, <a href='http://anggara.org/tag/asean-blogger-conference/'>asean blogger conference</a>, <a href='http://anggara.org/tag/bali/'>bali</a>, <a href='http://anggara.org/tag/blogging/'>blogging</a>, <a href='http://anggara.org/tag/deklarasi-asean-blogger/'>deklarasi asean blogger</a>, <a href='http://anggara.org/tag/freedom-house/'>freedom house</a>, <a href='http://anggara.org/tag/herman-saksono/'>herman saksono</a>, <a href='http://anggara.org/tag/iman-brotoseno/'>iman brotoseno</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kebebasan-berekspresi/'>kebebasan berekspresi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/nusa-dua/'>nusa dua</a>, <a href='http://anggara.org/tag/poetra/'>poetra</a>, <a href='http://anggara.org/tag/timor-leste/'>Timor Leste</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2473/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2473/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2473/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2473/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2473/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2473/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2473/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2473/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2473/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2473/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2473/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2473/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2473/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2473/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2473&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/11/22/blogger-suara-dan-kekuatan-baru-di-asean-abcbali/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>14</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Membuat Pilihan Itu Sulit</title>
		<link>http://anggara.org/2011/11/08/membuat-pilihan-itu-sulit/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/11/08/membuat-pilihan-itu-sulit/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 08 Nov 2011 06:01:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<category><![CDATA[Adyani Hapsari Widowati]]></category>
		<category><![CDATA[aji indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Bubu.com]]></category>
		<category><![CDATA[cipta media bersama]]></category>
		<category><![CDATA[donny bu]]></category>
		<category><![CDATA[Ford Foundation]]></category>
		<category><![CDATA[Heidi Arbuckle]]></category>
		<category><![CDATA[hibah terbuka]]></category>
		<category><![CDATA[ict watch]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Irfan Toni Herlambang]]></category>
		<category><![CDATA[Johar Alam Rangkuti]]></category>
		<category><![CDATA[Margiyono]]></category>
		<category><![CDATA[Merlyna Lim]]></category>
		<category><![CDATA[Nia Dinata]]></category>
		<category><![CDATA[Onno W. Purbo]]></category>
		<category><![CDATA[Perspektif.net]]></category>
		<category><![CDATA[Shinta Dhanuwardhoyo]]></category>
		<category><![CDATA[Siska Doviana]]></category>
		<category><![CDATA[wikimedia indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Wimar Witoelar]]></category>
		<category><![CDATA[Yanuar Nugroho]]></category>
		<category><![CDATA[Yon Aryanto]]></category>
		<category><![CDATA[Yoris Sebastian]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2455</guid>
		<description><![CDATA[Sulit, itulah kata pertama yang tergambar di pikiran saya ketika saya disodori oleh Mbak Siska Doviana untuk jadi salah satu Tim Juri dalam Hibah Terbuka Cipta Media Bersama yang disponsori oleh Ford Foundation. Sudah gitu, masih juga saya disuruh bikin short bio segala, sesuatu yang saya males abis bikinnya, dan yang pasti hal yang saya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2455&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Sulit, itulah kata pertama yang tergambar di pikiran saya ketika saya disodori oleh Mbak <a href="http://www.wikimedia.or.id/wiki/Pengguna:Siska" target="_blank">Siska Doviana</a> untuk jadi salah satu Tim Juri dalam Hibah Terbuka <a href="http://ciptamedia.org/">Cipta Media Bersama</a> yang disponsori oleh <a href="http://www.fordfoundation.org/regions/indonesia">Ford Foundation</a>. Sudah gitu, masih juga saya disuruh bikin <em>short bio</em> segala, sesuatu yang saya males abis bikinnya, dan yang pasti hal yang saya terus terusan menolak dan menawar kepada Mbak <a href="http://www.wikimedia.or.id/wiki/Pengguna:Siska">Siska Doviana</a> adalah dimana saya harus diambil gambar agar muka saya yang sangat tidak keren ini nampang di situsnya <a href="http://ciptamedia.org/">Cipta Media Bersama</a></p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2455"></span>Kenapa saya pikir sulit, ya banyak faktor, lah saya aja keseringan suka bingung kalau di suruh buat proposal nah ini malah lebih parah, disuruh menilai konsep dan proposal orang. Apa nggak puyeng tuh hehehehe. Di Lain pihak saya sendiri ragu, apa iya saya memang benar – benar pantas untuk jadi salah satu anggota Tim Juri (Disini saya diminta jadi Tim Seleksi Akhir). Lah wong saya ini blogger dan pengacara ndeso koq ya bisa &#8211; bisanya disuruh menilai ide – ide hebat yang pasti muncul dalam kompetisi hibah tersebut. Apalagi banyak nama – nama besar yang jadi tim juri di Cipta Media Bersama. Tim Seleksi Awalnya saja, buat saya, orang – orang yang duduk disana sungguh – sungguh dahsyat, tidak hanya dahsyat di kiprahnya namun juga dahsyat di ide – idenya. Tim Seleksi Awal diantaranya adalah Mas <a href="http://donnybu.com/">Donny BU</a> (dedengkot <a href="http://ictwatch.com/id/">ICT Watch</a>), Mas <a href="http://uk.linkedin.com/pub/megi-margiyono/22/934/325">Margiyono</a> (Koordinator Divisi Advokasi <a href="http://www.ajiindonesia.org/">AJI Indonesia</a>), Mas <a href="http://www.wikimedia.or.id/wiki/Irfan_Toni_Herlambang">Irfan Toni Herlambang</a> (Wakil Ketua Umum <a href="http://www.wikimedia.or.id/">Wikimedia Indonesia</a>), Mbak Adyani Hapsari Widowati (Asisten Program Media Rights <a href="http://www.fordfoundation.org/regions/indonesia">Ford Foundation</a>), Mbak <a href="http://twitter.com/mbakheidi">Heidi Arbuckle</a> (Program Officer <a href="http://www.fordfoundation.org/regions/indonesia">Ford Foundation</a>), Mbak <a href="http://www.wikimedia.or.id/wiki/Pengguna:Siska">Siska Doviana</a>, dan Mas Yon Aryanto (Program Manager di <a href="http://ictwatch.com/id/">ICT Watch</a>). Nah di Tim Seleksi Akhir, orang – orangnya lebih “ngeri” lagi ada Kang <a href="http://id-id.facebook.com/onno.w.purbo">Onno Purbo</a> (Pakar IT Terkemuka di Indonesia), Mas <a href="http://audentis.wordpress.com/">Yanuar Nugroho</a> (Pengajar/Peneliti di University of Manchester), Mas <a href="http://yorissebastian.com/about-2/">Yoris Sebastian</a> (Chief Creative Officer Perusahaan OMG), Mas <a href="http://id.linkedin.com/pub/johar-alam-rangkuti/19/169/4a3">Johar Alam Rangkuti</a> (pendiri <a href="http://www.idc.co.id/">Internet Data Center</a>), <a href="http://merlyna.org/">Merlyna Lim</a> (Pengajar dan Peneliti di Arizona State University), Mbak <a href="http://twitter.com/tehniadinata">Nia Dinata</a> (Sutradara dan Produser Film), <a href="http://perspektif.net/wimar/">Wimar Witoelar</a> (Tokoh Media, pengelola Perspektif.net), <a href="http://batikantik.com/">Shinta Dhanuwardhoyo</a> (Pendiri Bubu.com). Nah keder dan jadi rada minderkan saya, lah apa yang saya lakukan selama ini tentu saja belum ada apa2nya dibandingkan dengan anggota Tim Seleksi Akhir lainnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut laman webnya Cipta Media Bersama adalah hibah terbuka yang mengajak individu atau organisasi memunculkan ide baru dan segar dalam praktek bermedia yang mampu membuat perbaikan media di Indonesia. Hibah terbuka ini menyediakan dukungan sebesar satu juta dolar AS bagi inisiatif-inisiatif yang dapat menjadi contoh praktek terbaik dalam kebhinekaan, kesetaraan, kebebasan dan etika bermedia. Dari sisi ini program hibah ini menarik, karena memungkinkan individu dan komunitas non badan hukum untuk berkompetisi “memasarkan” ide – ide baru nan segar dalam perbaikan media di Indonesia, oleh karena itu meski di saat yang sama saya harus menyadari begitu banyaknya kelemahan saya tapi saya sepakat untuk jadi salah satu tim seleksinya.</p>
<p style="text-align:justify;">Dan akhirnya dari 800-an aplikasi yang masuk ke Cipta Media Bersama, telah diseleksi 35 aplikasi yang menurut Tim Seleksi Awal memenuhi kriteria dari <a href="http://ciptamedia.org/">Cipta Media Bersama</a>. Saya yakin Tim Seleksi Awal bekerja sungguh keras karena mensortir 800-an aplikasi menjadi hanya <a href="http://www.ciptamedia.org/calon-penerima-hibah/">35 aplikasi yang layak</a> dipertimbangkan oleh Tim Seleksi Akhir. Dan 35 aplikasi yang layak dipertimbangkan ini, para pengusulnya kemudian diminta membuat proposal baik naratif dan juga anggaran. Widih, tambah keder deh saya karena malah disuruh menilai proposal narasi dan anggaran #tepokjidat deh jadinya xixixixi.</p>
<p style="text-align:justify;">Ok, skip ya, akhirnya rapat pertama Tim Seleksi Akhir dimulai (sorry saya lupa tanggal persisnya), dengan latar belakang yang berbeda – beda tentu kami punya perbedaan cara dan sudut untuk memandang suatu proposal. Banyak perdebatan yang terjadi di sana, dan yang pasti perdebatan berlangsung seru dan memanas di antara para anggota Tim Seleksi Akhir, saking seru dan tajam perdebatan dan diskusi berlangsung dari pagi sampai malam hari. Namun, untuk diketahui dan dicatat, ada tiga proposal dimana saya tidak ikut berdebat dan berdiskusi yaitu proposal tentang <a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5794">Human Rights Blogger Award</a>, <a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5789">Independen Online</a>, dan <a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5798">Mendorong Media Sehat dalam Pemberitaan Syariat Islam</a>. Saya memilih abstain dan keluar dari diskusi itu, kenapa? Lah saya kenal baik dengan orang – orang atau organisasi yang mengirimkan proposal itu dan saya takut ada konflik kepentingan jika saya turut berdiskusi dan berdebat ketika membahas ketiga proposal tersebut. Untuk menghindari komplikasi yang tak perlu, maka saya memilih abstain dan sekaligus keluar dari perdebatan tersebut, baik di rapat pertama maupun di rapat – rapat selanjutnya. Dari Rapat Pertama itu, kami sepakat untuk mediskualifikasi 10 proposal, alasannya macam2 ada yang mundur, ada yang memang pengusulnya ditengarai dan diidentifikasi sebagai penentang kebebasan berekspresi sehingga bertentangan dengan tema yang diusung oleh Cipta Media Bersama. Ada yang memang hanya sekedar produknya untuk jualan dan lain – lain, intinya sih, syarat – syaratnya menurut kami tidak terpenuhi. Tapi di rapat pertama ini, sebenarnya kami sudah memilih 10 proposal yang ok dan tinggal revisi kecil saja baik dari sisi capaian dan/atau anggaran yang diminta.</p>
<p style="text-align:justify;">Jadi sisa 15 proposal yang perlu dinilai lagi, untuk itu kami sepakat untuk mengundang ke-15 pengusul ini agar bercerita kepada kami tentang ide – idenya. Bahasa kerennya kami mengundang mereka untuk meyakinkan kami bahwa idenya patut dan perlu di dukung. Karena jumlah yang mau presentasi cukup banyak, maka Tim Seleksi sempat dibagi kedalam beberapa Majelis. Saya sendiri nggak ikutan Majelis yang membahas soal-soal film, bukan apa – apa masalahya idenya menarik dan yang jadi soal adalah sangat teknis yang tentu saja sama sekali tidak saya kuasai. Presentasi dari para pengusul tentu sangat menarik sehingga saya jadi terkagum kagum, koq bisa ya memikirkan ide itu. Idenya sederhana namun kuat dan menarik, itu yang terlintas di pikiran saya. Tentu saja banyak pertanyaan yang bersliweran dari tiap – tiap anggota Majelis kepada para pengusul itu, pertanyaannya biasanya sih berkisar pada capaian dan kemampuan serta kapasitas pengusul tersebut beserta anggaran yang diminta. Selepas sesi presentasi dan rehat sejenak, kami kemudian kumpul lagi untuk rapat menentukan proposal mana lagi yang bisa digugurkan. Keruwetan dan perdebatan panjang kembali terjadi, karena semua proposal tersebut pada dasarnya menarik tapi setidaknya setelah perdebatan panjang dan melelahkan akhirnya kami bisa sepakat untuk menggugurkan 2 proposal. Sedih rasanya, tapi ya itu keputusan yang diambil setelah perdebatan panjang. Jadi kami masih harus menilai dan memilih 10 diantara 13 proposal yang ada.</p>
<p style="text-align:justify;">Setelah jeda beberapa hari dan komunikasi email yang intens, saya pribadi tersadar, bahwa ada capaian yang lebih besar yang hendak diraih oleh Cipta Media Bersama yaitu kebebasan, <em>diversity of content</em>, dan pluralisme. Berangkat dari hal itu, saya berpikir untuk tidak terlampau berdebat panjang di email, maka saya memutuskan, melalui email, untuk mengusulkan mendiskualifikasi tiga proposal yaitu <a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5794">Human Rights Blogger Award</a>, <a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5830">Check My City</a>, dan <a href="http://www.kartunet.com/">Kartunet</a>. Bukan apa2, saya secara pribadi – meski berat, menilai ada yang jauh lebih penting ketimbang memperbanyak konten soal hak asasi di kalangan blogger. Walapun saya tidak ikut diskusi dan perdebatan tentang <a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5794">Human Rights Blogger Award</a>, tapi saya juga membaca proposalnya dan saya kira <a href="http://id-id.facebook.com/people/Supi-Aja/100001463317642">sahabat baik saya</a> itu pasti akan menemukan jalan lain untuk merealisasikan ide besarnya itu. Sementara <a href="http://www.kartunet.com/">Kartunet</a>, menurut saya, teman – teman dari kelompok Tuna Netra yang mengusulkan proposal itu sama sekali tidak bisa fokus akan tujuan yang hendak dicapai. Meski saya sangat berharap dengan gerakan advokasi yang luas dan terarah serta tajam dari kelompok Tuna Netra tersebut, namun saya cukup kecewa ketika mereka tidak bisa fokus untuk mencapai tujuannya. Sementara <a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5830">Check My City</a>, menurut saya pertanyaan – pertanyaan spesifik yang diajukan oleh kami malah tidak dijawab dengan baik, dan berfokus pada penyediaan alat.</p>
<p style="text-align:justify;">Dan Rapat Ketigapun dimulai, ternyata usulan saya untuk mendiskualifikasi <a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5794">Human Rights Blogger Award</a> dan <a href="http://www.kartunet.com/">Kartunet</a>, malah tidak didukung oleh anggota Tim Seleksi Akhir yang lain, anggota Tim Seleksi Akhir lainnya malah memilih mendiskualifikasi satu proposal lain. Saya sendiri cukup kaget saat diberitahu bahwa Tim Seleksi Akhir sudah mendiskualifikasi 1 proposal, yaitu <a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5789">Independen Online</a>, karena memang sejak awal saya tidak mau ikut berdiskusi dan berdebat karena saya memandang akan ada konflik kepentingan disana maka saya hanya mendengarkan penjelasan dari anggota Tim Seleksi Akhir lainnya tentang kenapa <a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5789">Independen Online</a> di diskualifikasi. Perdebatan panjangpun dimulai lagi untuk membahas sisa 12 proposal tersebut. Proposal yang paling menguras energi untuk dibahas adalah Proposal mengenai “<a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5764">Portal Informasi 500 Radio di 400 kota se Indonesia</a>” yang diajukan oleh <a href="http://www.kbr68h.com/">KBR68H</a> dan <a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5830">Check My City</a> dari <a href="http://www.yascita.or.id/">Yascita</a> Dari perdebatan yang tajam dan seru dengan berat hati kami memilih untuk mendiskualifikasinya kedua proposal tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Satu hal yang jadi pelajaran buat saya, model hibah yang dikembangkan oleh <a href="http://www.fordfoundation.org/regions/indonesia">Ford Foundation</a>ini menarik dan pantas ditiru oleh beragam lembaga donor di Indonesia, karena prosesnya dilalui dari bawah dan melibatkan partisipasi masyarakat melalui dukungan. Selain itu keterlibatan Tim Seleksi dengan berbagai latar belakang tentu menjadikan program ini menjadi sangat berbeda. Dengan segala kekuatan dan kelemahannya, saya pikir hal ini merupakan sesuatu yang baru dan perlu diperbaiki di masa depan.</p>
<p style="text-align:justify;">Terlepas dari semua kekurangan saya dalam Tim Seleksi Akhir tersebut, saya mengucapkan Selamat kepada 20 pengusul proposal terpilih yaitu :</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5798">Mendorong Media Sehat dalam Pemberitaan Syariat Islam</a> – <a href="http://ajibanda.org/">AJI Banda Aceh</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5801">Akumassa.org</a> &#8211; <a href="http://akumassa.org/">Akumassa</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5828">Advokasi HAM di Papua via Media Online</a> – <a href="http://www.aldepe.com/">Aliansi Demokrasi Papua</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5826">Amboina Cyber Society</a> – <a href="http://www.malukusatumedia.com/">Maluku Satu Media</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5773">Benor FM: Radio Komunitas Orang Rimba</a> &#8211; <a href="http://www.warsi.or.id/">Warsi</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5787">Keberagaman dan Kesetaraan Tanpa Batas</a> – <a href="http://lembagabhinneka.org/">Lembaga Bhinneka</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5832">Border Blogger Movement</a> &#8211; <a href="http://borneobloggercommunity.blogspot.com/">Borneo Blogger Community</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5792">Tidak Bermula dan Tidak Berakhir dengan Berita</a> – <a href="http://ucuagustin.blogspot.com/">Ucu Agustin</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.ciptamedia.org/2011/09/11/hpku-temen-belajarku/">Hpku temanbelajarku</a> – <a href="http://www.1000guru.net/index.php">Gerakan 1000guru (Kediri)</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5794">Human Rights Blogger Award</a> &#8211; <a href="http://reformasidefamasi.net/">IMDLN</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5814">Ibu Rumah Tangga Pedesaan Melek Media untuk Peningkatan Partisipasi Perempuan dan Pemenuhan Kebutuhan Informasi</a> &#8211; <a href="http://suarakomunitas.net/profil/jrkl">Jaringan Radio Komunitas Lampung</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.ciptamedia.org/2011/09/17/kartunet-com-media-online-sosialisasi-dan-pengembangan-komunitas-pemuda-dengan-disabilitas/">Media Online : Akselerasi Mewujudkan Inklusi</a> – <a href="http://www.kartunet.com/">Kartunet</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5751">Lentera Timur.com: Menyigi Identitas Indonesia</a> – <a href="http://www.lenteratimur.com/">Perkumpulan Lentera Timur</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5824">Media Komunitas 160 Karakter</a> – <a href="http://suarakomunitas.net/profil/angkringan">Media Komunitas Angkringan</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5807">Next Generation: Media Watch and Literacy</a> – M. Iqbal Tawakkal</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5812">Follow up penelitian persepsi wartawan terhadap Islam</a> – <a href="http://www.pantau.or.id/">Yayasan Pantau</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5780">Pengembangan Skema Pendanaan dan Strategi Mobilisasi Sumber Daya untuk Keberlanjutan Media komunitas di Indonesia</a> &#8211; <a href="http://pirac.org/">PIRAC</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5822">Radio Buruh Perempuan; Dari Perempuan Buruh untuk Kesetaraan</a> – <a href="http://fblp.blogspot.com/">Forum Buruh Lintas Pabrik</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5784">Indonesia Street Art Database</a> – <a href="http://respectastreetartgallery.com/home/">Respecta Street Art Gallery</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5804">Video Perdamaian</a> – Perkumpulan 6211</p>
<p style="text-align:justify;">Semoga ide – ide besar dari teman – teman semua dapat membawa perubahan bagi Indonesia ke arah yang lebih baik</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/adyani-hapsari-widowati/'>Adyani Hapsari Widowati</a>, <a href='http://anggara.org/tag/aji-indonesia/'>aji indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/bubu-com/'>Bubu.com</a>, <a href='http://anggara.org/tag/cipta-media-bersama/'>cipta media bersama</a>, <a href='http://anggara.org/tag/donny-bu/'>donny bu</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ford-foundation/'>Ford Foundation</a>, <a href='http://anggara.org/tag/heidi-arbuckle/'>Heidi Arbuckle</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hibah-terbuka/'>hibah terbuka</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ict-watch/'>ict watch</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/irfan-toni-herlambang/'>Irfan Toni Herlambang</a>, <a href='http://anggara.org/tag/johar-alam-rangkuti/'>Johar Alam Rangkuti</a>, <a href='http://anggara.org/tag/margiyono/'>Margiyono</a>, <a href='http://anggara.org/tag/merlyna-lim/'>Merlyna Lim</a>, <a href='http://anggara.org/tag/nia-dinata/'>Nia Dinata</a>, <a href='http://anggara.org/tag/onno-w-purbo/'>Onno W. Purbo</a>, <a href='http://anggara.org/tag/perspektif-net/'>Perspektif.net</a>, <a href='http://anggara.org/tag/shinta-dhanuwardhoyo/'>Shinta Dhanuwardhoyo</a>, <a href='http://anggara.org/tag/siska-doviana/'>Siska Doviana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/wikimedia-indonesia/'>wikimedia indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/wimar-witoelar/'>Wimar Witoelar</a>, <a href='http://anggara.org/tag/yanuar-nugroho/'>Yanuar Nugroho</a>, <a href='http://anggara.org/tag/yon-aryanto/'>Yon Aryanto</a>, <a href='http://anggara.org/tag/yoris-sebastian/'>Yoris Sebastian</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2455/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2455/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2455/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2455/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2455/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2455/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2455/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2455/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2455/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2455/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2455/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2455/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2455/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2455/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2455&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/11/08/membuat-pilihan-itu-sulit/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hak atas Bantuan Hukum Sebagai Bagian dari Eksepsi dan Pembelaan dalam Perkara Pidana</title>
		<link>http://anggara.org/2011/10/06/hak-atas-bantuan-hukum-sebagai-bagian-dari-eksepsi-dan-pembelaan-dalam-perkara-pidana/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/10/06/hak-atas-bantuan-hukum-sebagai-bagian-dari-eksepsi-dan-pembelaan-dalam-perkara-pidana/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 06 Oct 2011 07:48:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[bantuan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[berita acara penyidikan]]></category>
		<category><![CDATA[eksepsi]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[penuntut umum]]></category>
		<category><![CDATA[penyidik]]></category>
		<category><![CDATA[surat dakwaan]]></category>
		<category><![CDATA[terdakwa]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2421</guid>
		<description><![CDATA[Indonesia, sebagai negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia telah menegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945  “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Beberapa ciri penting dari negara hukum menurut Julius Sthal adalah (1) perlindungan HAM, (2) Pembagian kekuasaan, (3) Pemerintahan berdasarkan undangundang, dan (4) adanya peradilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan pendapat dari A.V. Dicey [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2421&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Indonesia, sebagai negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia telah menegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945  “<em>Negara Indonesia adalah negara hukum</em>”. Beberapa ciri penting dari negara hukum menurut Julius Sthal adalah (1) perlindungan HAM, (2) Pembagian kekuasaan, (3) Pemerintahan berdasarkan undangundang, dan (4) adanya peradilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan pendapat dari A.V. Dicey ciri Penting Negara Hukum (<em>the Rule of Law</em>) yaitu (1) <em>Supremacy of law, </em>(2) <em>Equality of law</em>, (3) <em>due process of law</em>.  <em>The International Commission of Jurist </em>juga<em> menambahkan </em> prinsip-prinsip negara hukum adalah (1) Negara harus tunduk pada hukum, (2) Pemerintahan menghormati hak hak individu, dan (3) Peradilan yang bebas dan tidak memihak.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2421"></span>Berdasarkan pendapat dari Prof. Jimly Assidiqie  terdapat 12 prinsip pokok negara hukum yang berlaku di zaman sekarang ini yang merupakan pilar utama yang menyangga berdiri tegaknya suatu negara sehingga dapat disebut sebagai Negara Hukum dalam arti yang sebenarnya. Kedua belas prinsip pokok tersebut adalah :</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>supremasi hukum (<em>supremasi of law</em>);</li>
<li>persamaan dalam hukum (<em>equality before the law</em>);</li>
<li>asas legalitas (<em>due process of law</em>);</li>
<li>pembatasan kekuasaan;</li>
<li>organ-organ eksekutif yang bersifat independen;</li>
<li>peradilan yang bebas dan tidak memihak (<em>impartial and independent judiciary</em>);</li>
<li>peradilan tata usaha negara (<em>administrative court</em>);</li>
<li>peradilan tata negara (<em>constitusional court</em>);</li>
<li>perlindungan hak asasi manusia;</li>
<li>bersifat demokratis (<em>democratische rechstaat</em>);</li>
<li>berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan kesejahteraan (<em>welfare rechtsstaat</em>);</li>
<li>transparansi dan kontrol sosial</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Dalam kaitannya dengan <em>due process of law</em> tersebut, dalam Rakernas MA yang baru saja berlangsung Yang Mulia Hakim Agung Dr. Altidjo Alkostar, Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung RI dalam makalahnya yang berjudul <strong>“</strong><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/10/fondasi-dan-pertimbangan-pemidanaan-wadah-pidana-artidjo-alkostar_edited.pdf" target="_blank"><strong>Kebutuhan Responsifitas Perlakuan Hukum Acara Pidana dan Dasar Pertimbangan Pemidanaan serta </strong></a><strong><em><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/10/fondasi-dan-pertimbangan-pemidanaan-wadah-pidana-artidjo-alkostar_edited.pdf" target="_blank">Judicial Immunity</a>”</em></strong><em> </em>menyatakan, “<em>Perlakuan hukum terhadap manusia yang dikualifikasikan sebagai tersangka dan</em><em> </em><em>terdakwa menuntut ketepatan dan kebenaran secara prosedural, karena hal ini</em><em> </em><em>berimplikasi terhadap pemidanaan yang dijatuhkan dalam proses pengadilan.</em><em> </em><em>Dalam proses penyidikan harus dijamin adanya bukti-bukti yang cukup tentang</em><em> </em><em>posisi hukum terdakwa dengan perbuatan pidana yang terjadi, sehingga tidak ada</em><em> </em><em>keraguan lagi bahwa dialah pelaku kejahatan</em> (<em>beyond reasobable doubt).</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Lebih lanjut dalam makalah yang sama Yang Mulia Hakim Agung Dr. Altidjo Alkostar  juga menyatakan “<em>Begitu pula dalam hal memperoleh barang bukti, aturan hukum mensyaratkan</em><em> </em><em>adanya prosedur yang sah. Pada umumnya negara hukum menentukan bahwa</em><em> </em><em>barang bukti yang diperoleh dengan cara melanggar hak-hak dasar yang</em><em> </em><em>ditentukan dalam konstitusi atau diperoleh secara illegal tidak dapat dipergunakan</em><em> </em><em>sebagai bukti di pengadilan dan prinsip ini dikenal dengan </em><em>Exclusionary Rule.”</em></p>
<p style="text-align:justify;">Sehubungan dengan <em>due process of law</em>, UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan khususnya untuk perkara – perkara anak yang berhadapan dengan hukum diatur dalam UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak adalah “jalan” yang telah disepakati bersama untuk menjadi panduan baik bagi Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, Balai Pemasyarakatan, dan juga Advokat. Salah satu hal yang krusial yang harus menjadi perhatian dari seluruh pejabat di setiap tingkat pemeriksaan adalah hak atas bantuan hukum dan kehadiran advokat dalam setiap tingkat pemeriksaan.</p>
<p style="text-align:justify;">Hak hak atas bantuan hukum bagaimanapun juga merupakan hak konstitusional dari warga negara dan juga hak – hak yang dijamin berdasarkan peraturan perundang – undangan baik ketentuan hukum nasional maupun ketentuan hukum internasional yang telah menjadi menjadi bagian dari hukum Nasional Indonesia. Beberapa ketentuan konstitusi itu adalah:</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top" width="504">
<p style="text-align:justify;">Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan “<em>Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 dinyatakan “<em>Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan “<em>Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara</em>”</p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align:justify;">Berdasarkan ketentuan – ketentuan dalam UUD 1945 tersebut, maka pelaksanaan bantuan hukum merupakan kewajiban konstitusional yang mengikat bagi Negara Republik Indonesia</p>
<p style="text-align:justify;">Bantuan hukum tidak hanya merupakan kewajiban konstitusional dari Negara, akan tetapi juga kewajiban internasional dari Negara Republik Indonesia sejak Indonesia meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik melalui UU No 12 tahun 1005 serta Konvensi Hak Anak yang diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden No 36 Tahun 1990. Beberapa ketentuan tersebut adalah</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top" width="504">
<p style="text-align:justify;">Pasal 14 ayat (3) huruf d Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dinyatakan “<em>In the determination of any criminal charge against him, everyone shall be entitled to the following minimum guarantees, in full equality: (d) To be tried in his presence, and to defend himself in person or through legal assistance of his own choosing; to be informed, if he does not have legal assistance, of this right; and to have legal assistance assigned to him, in any case where the interests of justice so require, and without payment by him in any such case if he does not have sufficient means to pay for it</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 37 huruf (d) Konvensi Hak Anak menyatakan bahwa “<em>States Parties shall ensure that: (d) Every child deprived of his or her liberty shall have the right to prompt access to legal and other appropriate assistance, as well as the right to challenge the legality of the deprivation of his or her liberty before a court or other competent, independent and impartial authority, and to a prompt decision on any such action.</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 40 ayat (2) huruf b (ii) Konvensi Hak Anak “<em>To this end, and having regard to the relevant provisions of international instruments, States Parties shall, in particular, ensure that: (b) Every child alleged as or accused of having infringed the penal law has at least the following guarantees: (ii) To be informed promptly and directly of the charges against him or her, and, if appropriate, through his or her parents or legal guardians, and to have legal or other appropriate assistance in the preparation and presentation of his or her defence</em>”</p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align:justify;">Tak hanya kewajiban konstitusional dan kewajiban internasional, hak atas bantuan hukum merupakan kewajiban hukum bagi negara untuk menyediakannya. Beberapa ketentuan yang relevan adalah:</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top" width="504">
<p style="text-align:justify;">Pasal 18 ayat (4) UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan “<em>Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 17 ayat (1) huruf b UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan “<em>Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk : b. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku</em>”</p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align:justify;">Dalam pemeriksaan Tersangka atau Terdakwa, hak atas bantuan hukum secara khusus diatur dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang menyatakan “<em>Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.</em>” Dalam konteks anak yang berhadapan dengan hukum, maka jaminan hak atas bantuan hukum secara khusus diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak “<em>Setiap Anak Nakal sejak saat ditangkap atau ditahan berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih Penasihat Hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang-undang ini</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam praktek ada beberapa isu yang muncul terkait dengan hak atas bantuan hukum tersebut. Misalnya seringnya dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka di tingkat Penyidikan selalu ada formulasi pertanyaan tentang apakah tersangka atau terdakwa akan menggunakan hak untuk didampingi Pengacara dan Penasehat Hukum. Dan dalam kasus anak, banyak ditemui munculnya Surat Penolakan Didampingi Advokat dan Berita Acara Penolakan Didampingi Advokat, belum lagi sering di dapai muncul Surat Penunjukkan Advokat dari Pihak Kepolisian. Keseluruhan hal tersebut, biasanya di lakukan pada waktu yang bersamaan.</p>
<p style="text-align:justify;">Dari isu bantuan hukum, khususnya dalam sistem peradilan pidana pada berbagai kasus maka ada 3 isu pokok yang bisa dicermati</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Apakah bantuan hukum merupakan kewajiban imperatif yang harus dilakukan oleh pejabat yang memeriksa tersangka/terdakwa</li>
<li>Apakah penunjukkan advokat dari pejabat yang memeriksa tersangka/terdakwa akan tetapi si advokat tersebut tidak melakukan kewajiban profesinya sudah dianggap tidak bertentangan dengan hukum</li>
<li>Dalam kasus anak, bagaimana kedudukan Surat Pernyataan Menolak Didampingi Advokat dan Berita Acara Penolakan Penasehat Hukum</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pertama</strong>: Hak atas bantuan hukum menjadi penting karena ini merupakan syarat penting agar proses pemeriksaan Tersangka/Terdakwa dimana terdapat perintah UU agar Tersangka/Terdakwa tersebut didampingi oleh Advokat sah dan tidak bertentangan dengan hukum. Pembuatan surat dakwaan oleh Penuntut Umum telah diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan kedudukan Jaksa sebagai Penuntut Umum telah juga dipertegas dalam KUHAP sebagai pihak yang paling berwenang untuk melakukan penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7, Pasal 137, dan Pasal 140 ayat (1) KUHAP. Jika ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP tersebut disimpangi maka berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP surat dakwaan harus dibatalkan.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/10/putusan-sela-no-728-id-b-2011-pn-jkt-pst.pdf" target="_blank"><strong>Putusan PN Jakarta Pusat</strong> <strong>No 728/PID.B/2011/PN.JKT.PST tertanggal 11 Mei 2011</strong></a> dan <strong><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/10/putusan-sela-no-1606-pid-b-2011-pn-jkt-pst.pdf" target="_blank">Putusan PN Jakarta Pusat No 1606/PID.B/2011 tertanggal 3 Oktober 2011</a> </strong>menyatakan “<em>namun satu hal yang harus diperhatikan oleh Penuntut Umum dalam penyusunan Surat Dakwaan, Penuntut Umum harus berlandaskan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik, dan Dakwaan Penuntut Umum tersebut merupakan landasan pemeriksaan di persidangan</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Hal lain yang tidak boleh disimpangi oleh Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan yaitu ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “<em>Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan</em>”. Karena ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP mengandung maksud bahwa dasar penyusunan surat dakwaan adalah hasil penyelidikan dari penyidik.</p>
<p style="text-align:justify;">Hal ini sejalan dengan <strong></strong><strong><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/10/putusan-sela-no-728-id-b-2011-pn-jkt-pst.pdf" target="_blank"><strong>Putusan PN Jakarta Pusat</strong> <strong>No 728/PID.B/2011/PN.JKT.PST tertanggal 11 Mei 2011</strong></a></strong> dan <strong><strong></strong><strong><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/10/putusan-sela-no-1606-pid-b-2011-pn-jkt-pst.pdf" target="_blank">Putusan PN Jakarta Pusat No 1606/PID.B/2011 tertanggal 3 Oktober 2011</a></strong> </strong>yang menyatakan “<em>karena dasar pembuatan atau penyusunan surat dakwaan adalah hasil penyelidikan dari penyidik, maka keabsahan hasil penyelidikan dari penyidik adalah syarat utama untuk dapat dijadikan dasar bagi suatu pembuatan dakwaan</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Berdasarkan Pasal 114 KUHAP menyatakan “<em>dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, <span style="text-decoration:underline;">penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 KUHAP</span></em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 56 ayat (1) KUHAP menyatakan “<em>Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, <span style="text-decoration:underline;">pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka</span>”</em></p>
<p style="text-align:justify;">Dalam perkara anak juga ditegaskan kewajiban negara untuk menyediakan bantuan hukum bagi anak – anak yang berhadapan dengan hukum dijamin dalam Pasal 51 ayat (1) UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak “<em>Setiap Anak Nakal sejak saat ditangkap atau ditahan berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih Penasihat Hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang-undang ini</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam konteks ini maka bantuan hukum jelas wajib disediakan oleh pejabat yang melakukan pemeriksaan di setiap tingkat dan hal ini diperkuat juga oleh berbagai putusan pengadilan diantaranya</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Putusan Mahkamah Agung RI No 1565 K/Pid/1991 tertanggal 16 September 1993</strong> yang menyatakan pada pokoknya, “<em>apabila syarat – syarat permintaan tidak dipenuhi seperti halnya penyidik tidak menunjuk penasihat hukum bagi Tersangka sejak awal penyidikan, maka tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima.</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Selain itu telah pula ditegaskan dalam <strong>Putusan Mahkamah Agung RI dengan No 367 K/Pid/1998 tertanggal 29 Mei 1998</strong> yang pada pokoknya menyatakan “<em>bahwa </em><em>bila tak didampingi oleh penasihat hukum di tingkat penyidikan maka bertentangan dengan Pasal 56 KUHAP, hingga BAP penyidikan dan penuntut umum batal demi hukum dan karenanya tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, walaupun pemeriksaan di sidang pengadilan di dampingi penasihat hukum.</em>”</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/10/545_k_pid-sus_2011_disiksa.pdf" target="_blank"><em><strong>Putusan MA No 545 K/Pid.Sus/2011</strong></em></a><em> kembali menegaskan “</em><em>Bahwa selama pemeriksaan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, sedangkan Berita Acara Penggeledahan dan Pernyataan tanggal 15 Desember 2009 ternyata telah dibuat oleh Pejabat yang tidak melakukan tindakan tersebut namun oleh petugas yang lain;</em><em> </em><em>Dengan demikian Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa, Berita Acara Penggeledahan tidak sah dan cacat hukum sehingga surat Dakwaan Jaksa yang dibuat atas dasar Berita Acara tersebut menjadi tidak sah dan cacat hukum pula</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Selain itu juga di tegaskan dalam <strong><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/10/putusan-sela-no-728-id-b-2011-pn-jkt-pst.pdf" target="_blank"><strong>Putusan PN Jakarta Pusat</strong> <strong>No 728/PID.B/2011/PN.JKT.PST tertanggal 11 Mei 2011</strong></a></strong> dan <strong><strong></strong><strong><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/10/putusan-sela-no-1606-pid-b-2011-pn-jkt-pst.pdf" target="_blank">Putusan PN Jakarta Pusat No 1606/PID.B/2011 tertanggal 3 Oktober 2011</a></strong></strong> yang menyatakan “<em>berdasarkan ketentuan – ketentuan undang – undang sebagaimana tersebut di atas, khususnya ketentuan Pasal 51 UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, maka jelas hak anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya anak sebagai Terdakwa, terdapat perintah wajib dari UU untuk di dampingi penasehat hukum</em>”</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kedua</strong>, meski Penyidik yang bersangkutan telah menunjuk advokat guna mendampingi tersangka/terdakwa namun ternyata Advokat yang di tunjuk tersebut tidak melakukan kewajibannya, maka Berita Acara Pemeriksaan menjadi tidak sah, hal ini diperkuat oleh <strong></strong><strong></strong><strong><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/10/putusan-sela-no-1606-pid-b-2011-pn-jkt-pst.pdf" target="_blank">Putusan PN Jakarta Pusat No 1606/PID.B/2011 tertanggal 3 Oktober 2011</a></strong> yang menyatakan “<em>bahwa sungguhpun penyidik telah menunjuk seorang advokat sebagai penasehat hukum namun ternyata hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Penasihat Hukum yang bersangkutan dalam pendampingan terdakwa ketika dilakukan penyidikan, hal mana terbukti Berita Acara Penyidikan yang dibuat penyidik tidak ditandatangani oleh Penasihat Hukum tersebut, sehingga telah ternyata terdakwa benar – benar tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ketika dilakukan oleh penyidik</em>” <strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Selain itu dalam </strong><strong><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/06/2588_k_pid-sus_2010.pdf">Putusan MA No 2588 K/Pid.Sus/2010</a></strong><strong> telah disebutkan</strong><strong> </strong>“<em>Selama pemeriksaan dari Penyidik, kepada Terdakwa tidak ada Penasehat Hukum yang mendampinginya ; dan Penasehat Hukum juga menyatakan tidak pernah mendampingi Terdakwa dalam pemeriksaan di Penyidik, Penasehat Hukum hanya menandatangani BAP setelah siap atas permintaan Penyidik”</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em><strong>Ketiga</strong></em><em>, dalam konteks anak maka yang harus diperhatikan bahwa Surat Penolakan Penasihat Hukum dan Berita Acara Penolakan Penasihat Hukum merupakan bentuk persetujuan dari anak dan sesuai dengan ketentuan Pasal 1330 KUHPerdata yang menyebutkan “</em><em>yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah Anak yang belum dewasa&#8230;</em><em>”. Kedua produk tadi adalah hal yang bertentangan dengan hukum. Hal ini sejalan dengan </em><strong></strong><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/10/putusan-sela-no-728-id-b-2011-pn-jkt-pst.pdf" target="_blank"><strong>Putusan PN Jakarta Pusat</strong> <strong>No 728/PID.B/2011/PN.JKT.PST tertanggal 11 Mei 2011</strong></a> dan <strong><strong></strong><strong><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/10/putusan-sela-no-1606-pid-b-2011-pn-jkt-pst.pdf" target="_blank">Putusan PN Jakarta Pusat No 1606/PID.B/2011 tertanggal 3 Oktober 2011</a></strong></strong> yang menyatakan “<em>dengan memperhatikan adanya “Surat Pernyataan” dan “Berita Acara Penolakan” tersebut, yang masing – masing ditandatangani oleh Terdakwa pada tingkat penyidikan, maka menurut Pengadilan sesungguhnya terhadap hal tersebut terdakwa tidak berwenang melakukan, karena terdakwa adalah pihak yang dianggap tidak cakap sebagaimana maksud Pasal 1330 KUHPerdata, sehingga oleh karena itu keberadaan “Surat Pernyataan” dan “Berita Acara Penolakan” tersebut adalah merupakan produk hukum yang bertentangan dengan hukum dan berakibat batal demi hukum</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Jadi jelaslah, bahwa dalam ketiga isu sentral dalam bantuan hukum, bila pejabat dalam setiap tingkat pemeriksaan, khususnya penyidik, tidak memperhatikan ketentuan UU dapat berakibat pada tidak sahnya dakwaan, karena penyidikan berjalan di luar ketentuan hukum yang berlaku</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/advokat/'>advokat</a>, <a href='http://anggara.org/tag/bantuan-hukum/'>bantuan hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/berita-acara-penyidikan/'>berita acara penyidikan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/eksepsi/'>eksepsi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hak-asasi-manusia/'>hak asasi manusia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kuhap/'>KUHAP</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pemeriksaan/'>pemeriksaan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/penuntut-umum/'>penuntut umum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/penyidik/'>penyidik</a>, <a href='http://anggara.org/tag/surat-dakwaan/'>surat dakwaan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/terdakwa/'>terdakwa</a>, <a href='http://anggara.org/tag/tersangka/'>tersangka</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2421/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2421/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2421/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2421/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2421/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2421/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2421/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2421/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2421/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2421/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2421/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2421/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2421/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2421/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2421&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/10/06/hak-atas-bantuan-hukum-sebagai-bagian-dari-eksepsi-dan-pembelaan-dalam-perkara-pidana/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sedikit Urun Pendapat Soal Cyberbullying</title>
		<link>http://anggara.org/2011/09/28/sedikit-urun-pendapat-soal-cyberbullying/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/09/28/sedikit-urun-pendapat-soal-cyberbullying/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 28 Sep 2011 08:02:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<category><![CDATA[anak-anak]]></category>
		<category><![CDATA[bullying]]></category>
		<category><![CDATA[cyberbullying]]></category>
		<category><![CDATA[dewasa]]></category>
		<category><![CDATA[donny bu]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2402</guid>
		<description><![CDATA[Kenapa saya tiba-tiba tertarik nulis soal ini, karena ada permintaan dari mas Donny BU yang meminta saya menulis soal cyberbullying dalam kaitannya dengan kebebasan berekspresi terkait dengan kasus salah seorang tweeps yang menutup akunnya. Terus terang saya tidak mengetahui dengan persis kejadiannya, namun yang menggelitik saya untuk menulis adalah soal cyberbullying terutama apakah di dunia [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2402&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Kenapa saya tiba-tiba tertarik nulis soal ini, karena ada permintaan dari mas <a href="http://donnybu.com/" target="_blank">Donny BU</a> yang meminta saya menulis soal <em>cyberbullying</em> dalam kaitannya dengan kebebasan berekspresi terkait dengan kasus salah seorang tweeps yang menutup akunnya. Terus terang saya tidak mengetahui dengan persis kejadiannya, namun yang menggelitik saya untuk menulis adalah soal cyberbullying terutama apakah di dunia dewasa dapat juga masuk dalam istilah bullying tadi.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2402"></span>Bullying menurut <a href="http://edukasi.kompasiana.com/2010/07/15/apa-itu-bullying/">definisi dari KPAI</a> adalah kekerasan fisik dan psikologis berjangka panjang yang dilakukan seseorang atau kelompok terhadap seseorang yang tidak mampu mempertahankan diri dalam situasi dimana ada hasrat untuk melukai atau manakuti orang atau membuat orang tertekan, trauma / depresi dan tidak berdaya. Sementara menurut definisi yang saya temukan dari <a href="http://bundazone.com/prilaku-bermasalah/bully-dan-bullying/">bundazone</a> adalah yaitu suatu kata yang mengacu pada pengertian adanya &#8220;ancaman&#8221; yang dilakukan seseorang terhadap orang lain (yang umumnya lebih lemah atau &#8220;rendah&#8221; dari pelaku), yang menimbulkan gangguan psikis bagi korbannya (korban disebut bully boy atau bully girl)berupa stres (yang muncul dalam bentuk gangguan fisik atau psikis, atau keduanya; misalnya susah makan, sakit fisik, ketakutan, rendah diri, depresi, cemas, dan lainnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Ciri – ciri korban dan pelaku bullying sebagaimana dinyatakan oleh <a href="http://www.e-psikologi.com/epsi/artikel_detail.asp?id=528">Ubaydillah AN</a> umumnya para korban itu memiliki ciri-ciri  &#8220;ter&#8221;, misalnya: terkecil, terbodoh, terpintar, tercantik, terkaya, dan seterusnya.  Di bukunya Barbara Colorosa (The bully, The bullied, dan The bystander: 2004), ciri-ciri yang terkait dengan korban itu antara lain:</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Anak baru di lingkungan itu.</li>
<li>Anak termuda atau paling kecil di sekolah.</li>
<li>Anak yang pernah mengalami trauma sehingga sering menghindar karena rasa takut</li>
<li>Anak penurut karena cemas, kurang percaya diri, atau anak yang melakukan sesuatu karena takut dibenci atau ingin menyenangkan</li>
<li>Anak yang perilakunya dianggap mengganggu orang lain.</li>
<li>Anak yang tidak mau berkelahi atau suka mengalah</li>
<li>Anak yang pemalu, menyembunyikan perasaannya, pendiam atau tidak mau menarik perhatian orang lain</li>
<li>Anak yang paling miskin atau paling kaya.</li>
<li>Anak yang ras atau etnisnya dipandang rendah</li>
<li>Anak yang orientasi gender atau seksualnya dipandang rendah</li>
<li>Anak yang agamanya dipandang rendah</li>
<li>Anak yang cerdas, berbakat, memiliki kelebihan atau beda dari yang lain</li>
<li>Anak yang merdeka atau liberal, tidak memedulikan status sosial, dan tidak berkompromi dengan norma-norma.</li>
<li>Anak yang siap mendemontrasikan emosinya setiap waktu.</li>
<li>Anak yang gemuk atau kurus, pendek atau jangkung.</li>
<li>Anak yang memakai kawat gigi atau kacamata.</li>
<li>Anak yang berjerawat atau memiliki masalah kondisi kulit lainnya.</li>
<li>Anak yang memiliki kecacatan fisik atau keterbelakangan mental</li>
<li>Anak yang berada di tempat yang keliru pada saat yang salah (bernasib buruk)</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Sedangkan untuk para pelaku, mereka umumnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Suka mendominasi anak lain.</li>
<li>Suka memanfaatkan anak lain untuk mendapatkan apa yang diinginkan.</li>
<li>Sulit melihat situasi dari titik pandang anak lain.</li>
<li>Hanya peduli pada keinginan dan kesenangannya sendiri, dan tak mau peduli dengan  perasaan anak lain.</li>
<li>Cenderung melukai anak lain ketika orangtua atau orang dewasa lainnya tidak ada di sekitar mereka.</li>
<li>Memandang saudara-saudara atau rekan-rekan yang lebih lemah sebagai sasaran.</li>
<li>Tidak mau bertanggung jawab atas tindakannya.</li>
<li>Tidak memiliki pandangan terhadap masa depan atau masa bodoh terhadap akibat dari perbuatannya.</li>
<li>Haus perhatian</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Dari definisi yang saya sampaikan sebenarnya bullying hanya bisa terjadi di dunia anak – anak dimana ada pelaku (yang juga anak) yang berada di posisi kuat dan korban (yang juga anak) di posisi yang lemah dan dibantu juga karena adanya faktor orang – orang (terutama orang dewasa) yang diam atau sengaja diam dan tidak mengambil tindakan apapun. Perpaduan ketiga hal inilah yang menjadikan dasar terjadinya praktek bullying.</p>
<p style="text-align:justify;">Sementara apakah itu Cyberbullying maka definisi yang saya ambil dari <a href="http://www.stopcyberbullying.org/what_is_cyberbullying_exactly.html">sini</a> menjelaskan “<em>when a child, preteen or teen is tormented, threatened, harassed, humiliated, embarrassed or otherwise targeted by another child, preteen or teen using the Internet, interactive and digital technologies or mobile phones. It has to have a minor on both sides, or at least have been instigated by a minor against another minor.</em>”.</p>
<p style="text-align:justify;">Dan bagaimana jika salah satu pihak yang terlibat adalah orang dewasa maka <a href="http://www.stopcyberbullying.org/what_is_cyberbullying_exactly.html">situs yang sama</a> juga menjelaskan “<em>Once adults become involved, it is plain and simple cyber-harassment or cyberstalking”. Di situ juga dijelaskan bahwa jika keduanya adalah orang dewasa maka tidak akan pernah disebut sebagai cyberbullying namun cyber-harrasment dan/atau cyberstalking.”</em></p>
<p style="text-align:justify;">Nah, dari penjelasan tadi, saya pikir sudah jelas ya, bahwa di dunia dewasa terkait dengan “perdebatan” keras di online nggak ada yang namanya cyberbullying yang ada ya paling flaming, kritik, atau memang menghasut <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> </p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/anak-anak/'>anak-anak</a>, <a href='http://anggara.org/tag/bullying/'>bullying</a>, <a href='http://anggara.org/tag/cyberbullying/'>cyberbullying</a>, <a href='http://anggara.org/tag/dewasa/'>dewasa</a>, <a href='http://anggara.org/tag/donny-bu/'>donny bu</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2402/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2402/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2402/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2402/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2402/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2402/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2402/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2402/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2402/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2402/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2402/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2402/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2402/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2402/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2402&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/09/28/sedikit-urun-pendapat-soal-cyberbullying/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menyoal Wacana Penghapusan Remisi</title>
		<link>http://anggara.org/2011/09/20/menyoal-wacana-penghapusan-remisi/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/09/20/menyoal-wacana-penghapusan-remisi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 20 Sep 2011 03:18:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[arsil]]></category>
		<category><![CDATA[belas kasihan]]></category>
		<category><![CDATA[efek jera]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pidana]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan khusus]]></category>
		<category><![CDATA[koruptor]]></category>
		<category><![CDATA[lisra sukur]]></category>
		<category><![CDATA[pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[pembalasan dendam]]></category>
		<category><![CDATA[pembinaan]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[penghapusan remisi]]></category>
		<category><![CDATA[penjeraan]]></category>
		<category><![CDATA[remisi]]></category>
		<category><![CDATA[twitter]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2396</guid>
		<description><![CDATA[Tulisan ini dipicu oleh perdebatan saya dengan teman baik saya yaitu mas Arsil yang kala itu di twitter kami berdebat soal wacana penghapusan remisi bagi Napi yang terkena perkara korupsi dan juga narkotika. Dalam twitternya beliau menyatakan bahwa kenapa remisi untuk koruptor layak dihapus &#8220;1. krn orang2 merasa koruptor ga layak mendapatkan remisi. 2. krn [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2396&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Tulisan ini dipicu oleh perdebatan saya dengan teman baik saya yaitu <a href="http://krupukulit.wordpress.com/" target="_blank">mas Arsil</a> yang kala itu di twitter kami berdebat soal wacana penghapusan remisi bagi Napi yang terkena perkara korupsi dan juga narkotika.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2396"></span>Dalam <a href="http://twitter.com/LisraSukur">twitternya</a> beliau menyatakan bahwa kenapa remisi untuk koruptor layak dihapus &#8220;1. krn orang2 merasa koruptor ga layak mendapatkan remisi. 2. krn remisi pd dsarnya policy. 3. bukan hak asasi dan 4 karena prakteknya diperjualbelikan&#8221;. Di tweet yang lain mas Arsil juga menjelaskan bahwa &#8220;remisi bukan lah hak asasi. dia ada karena adanya &#8216;belas kasihan&#8217; dari negara&#8221;.</p>
<p style="text-align:justify;">Argumentasi via twitter ini dipicu oleh pemberitaan seputar wacana penghapusan remisi untuk koruptor dan terorisme</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut Denny Indrayana, sebagaimana dikutip oleh <a href="http://nasional.kompas.com/read/2011/09/16/04351712/SBY.Minta.Remisi.Koruptor.Dihapus">Kompas</a>, “Presiden SBY meminta pengurangan hukuman atau remisi terhadap koruptor dan pelaku terorisme dihapuskan. Sejalan dengan penghentian remisi itu, Presiden juga meminta agar segera dilakukan revisi terhadap ketentuan hukum yang mendasarinya. Menurut Denny, alasan dihentikannya remisi itu, selain supaya pemidanaan terhadap koruptor dan pelaku terorisme menjadi lebih jelas, juga agar sejalan dengan semangat antikorupsi yang mendasari pemidanaannya. Kebijakan penghentian remisi bagi pelaku korupsi dan terorisme itu harus dilakukan sejalan dengan perbaikan aturan yang melatarbelakanginya.”</p>
<p style="text-align:justify;">Senada Presiden, Jaksa Agung, sebagaimana dikutip oleh <a href="http://nasional.kompas.com/read/2011/09/16/16281222/Jakgung.Dukung.Moratorium.Remisi.Koruptor">Kompas</a>, menyambut baik rencana pemerintah menghapus pemberian remisi atau pengurangan hukuman untuk terpidana koruptor. Penghapusan remisi dinilai bisa memberikan efek jera bagi koruptor dan merupakan salah satu cara efektif memberantas korupsi di Indonesia. Selain mendulang dukungan dari Kejaksaan Agung, seruan Presiden ini juga didukung oleh KPK, sebagaimana dikutip oleh <a href="http://www.detiknews.com/read/2011/09/16/132535/1723995/10/kpk-minta-pemerintah-hapus-remisi-koruptor">Detik</a>, KPK mendorong pemerintah menghapus remisi bagi koruptor. Karena itu KPK meminta SBY segera meminta Menkum HAM merealisasikan penghapusan remisi bagi koruptor.</p>
<p style="text-align:justify;">Hanya ada satu alasan yang menjadi benang merah dari pernyataan Presiden, Jaksa Agung, dan Ketua KPK tersebut yaitu: Efek Jera atau penjeraan terhadap pelaku tindak pidana tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Di latar belakangi perdebatan itu dan juga karena saya juga tidak terlampau mengetahui apakah remisi tersebut menemukan dasarnya dalam khazanah hak asasi manusia maka saya mencoba mencari beberapa dasar terkait dengan pemberian remisi tersebut untuk berbagi pemikiran saja mengenai wacana penghapusan remisi tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 10 ayat (1) ICCPR menyatakan bahwa “All persons deprived of their liberty shall be treated with humanity and with respect for the inherent dignity of the human person.”</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 10 ayat (3) ICCPR menyatakan bahwa “The penitentiary system shall comprise treatment of prisoners the essential aim of which shall be their reformation and social rehabilitation. Juvenile offenders shall be segregated from adults and be accorded treatment appropriate to their age and legal status”</p>
<p style="text-align:justify;">Sementara Pasal 26 ICCPR menyatakan bahwa “All persons are equal before the law and are entitled without any discrimination to the equal protection of the law. In this respect, the law shall prohibit any discrimination and guarantee to all persons equal and effective protection against discrimination on any ground such as race, colour, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status”</p>
<p style="text-align:justify;">IMHO, remisi dan hak – hak narapidana lainnya terkait dengan pemasyarakatan adalah soal rehabilitasi sosial. Ketentuan Internasional lain merupakan penjabaran dari hak – hak tahanan dan napi adalah</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www2.ohchr.org/english/law/treatmentprisoners.htm#wp1018562">Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners</a>  yang di adopsi oleh United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders yang diadakan di Jenewa pada 1955 dan disetujui oleh  Economic and Social Council melalui resolutions 663 C (XXIV) pada 31 Juli 1957 and 2076 (LXII) pada 13 Mei 1977</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.un.org/documents/ga/res/43/a43r173.htm">Body of Principle for the Protection of All Persons under Any Form of Detention or Imprisonment</a> yang diadopsi melalui Resolusi Majelis Umum PBB 43/173 pada 9 Desember 1988</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www2.ohchr.org/english/law/basicprinciples.htm">Basic Principles for the Treatment of Prisoners</a> yang diadopsi dan diumumkan melalui Resolusi Majelis Umum PBB 45/111 pada 14 December 1990</p>
<p style="text-align:justify;">Terlepas dari perdebatan apakah kebijakan remisi masuk dalam kajian HAM atau hanya sekedar kebijakan khusus negara (atau bahkan belas kasihan negara) ada beberapa isu yang harus dicermati.</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut saya, dalam kasus pidana, terdakwa setelah melewati proses peradilan yang adil, jika dinyatakan bersalah, maka terdakwa tersebut akan dijatuhkan hukuman pidana oleh Pengadilan. Segera setelah menyandang status terpidana, maka ia harus menjalani fase pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Ingat, bahwa kerangka pemasyarakatan/correction adalah pembinaan bukan pemenjaraan apalagi ajang balas dendam, oleh karena itu hak – hak narapidana seperti remisi, hak asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas adalah bagian dalam kerangka rehabilitasi sosial. Hukum, apalagi hukum pidana secara teoritik tidak boleh digunakan hanya untuk ajang pembalasan dendam, apalagi doktrin yang berkembang sekarang bukanlah keadilan balas dendam tapi keadilan restoratif.</p>
<p style="text-align:justify;">Banyak pihak memang tidak puas dengan hukuman yang ringan yang dijatuhkan oleh Pengadilan, namun hal itu tidak bisa dipandang dari satu sisi saja, bisa jadi kelemahan tidak hanya terletak di Pengadilan, namun juga di institusi penyidikan dan institusi penuntutan. Belum lagi jika melihat aspek memberatkan dan meringankan yang patut dipertimbangkan oleh Pengadilan dalam menjatuhkan hukuman pidana bagi terdakwa yang terbukti bersalah menurut hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Anggaplah pendapat saya salah soal remisi dan yang benar adalah remisi merupakan kebijakan khusus negara (belas kasihan negara) maka jikapun mau dihapus soal remisi tersebut, maka penghapusan itu harus berlaku untuk semua narapidana dan harus dilakukan di level UU, Saya tidak setuju pendapat dari Menkumham, sebagaimana di kutip oleh <a href="http://nasional.kompas.com/read/2011/09/16/04351712/SBY.Minta.Remisi.Koruptor.Dihapus">Kompas</a>, yang menyatakan ”Tim akan merevisi <a href="http://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/254.pdf">Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pemberian Remisi</a>,” kata Patrialis. Jika PP itu tak diubah, kementeriannya harus memberikan remisi kepada narapidana, termasuk koruptor dan pelaku terorisme</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2009/02/uu-no-12-tahun-1995-tentang-pemasyarakatan.pdf">UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan</a> menyatakan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i “Narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi)”. Oleh karena itu perubahan aturan haruslah dilakukan di level UU bukan di level PP. Karena menurut ketentuan Pasal 14 ayat (2) UU 12/1995 menyatakan bahwa PP hanyalah mengatur tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak narapidana. Adalah kekeliruan menurut saya jika mau mengubah atau menghapus remisi bagi kalangan tertentu apalagi jika perubahan itu dilakukan melalui aturan di bawah UU.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebagai penutup nggak ada salahnya kan, saya kasih <a href="http://www.nswccl.org.au/issues/prisoners/index.php">quote</a> dari Hakim Agung Michael Kirby dari Mahkamah Agung Australia dalam Putusan <em>Muir v The Queen</em> yang menyatakan “Prisoners are human beings. In most cases, they are also citizens of this country, &#8220;subjects of the Queen&#8221; and &#8220;electors&#8221; under the Constitution. They should, so far as the law can allow, ordinarily have the same rights as all other persons before this Court. They have lost their liberty whilst they are in prison. However, so far as I am concerned, they have not lost their human dignity or their right to equality before the law.”</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/arsil/'>arsil</a>, <a href='http://anggara.org/tag/belas-kasihan/'>belas kasihan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/efek-jera/'>efek jera</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hak-asasi-manusia/'>hak asasi manusia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum-pidana/'>hukum pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kebijakan-khusus/'>kebijakan khusus</a>, <a href='http://anggara.org/tag/koruptor/'>koruptor</a>, <a href='http://anggara.org/tag/lisra-sukur/'>lisra sukur</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pemasyarakatan/'>pemasyarakatan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pembalasan-dendam/'>pembalasan dendam</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pembinaan/'>pembinaan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pengadilan/'>pengadilan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/penghapusan-remisi/'>penghapusan remisi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/penjeraan/'>penjeraan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/remisi/'>remisi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/twitter/'>twitter</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2396/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2396/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2396/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2396/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2396/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2396/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2396/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2396/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2396/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2396/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2396/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2396/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2396/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2396/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2396&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/09/20/menyoal-wacana-penghapusan-remisi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 H</title>
		<link>http://anggara.org/2011/08/30/selamat-hari-raya-idul-fitri-1432-h/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/08/30/selamat-hari-raya-idul-fitri-1432-h/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 30 Aug 2011 01:47:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<category><![CDATA[Eid ul-Fitr]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Muslim]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2011/08/30/selamat-hari-raya-idul-fitri-1432-h/</guid>
		<description><![CDATA[Pengelola Dunia Anggara mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 H. Semoga di masa depan akan banyak kemajuan yang diperoleh oleh kita semua Salam Anggara Managing Director http://anggara.org &#124; Thanks for flying with Dunia Anggara! Filed under: Lain-Lain Tagged: Eid ul-Fitr, indonesia, Muslim, Ramadan<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2384&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pengelola Dunia Anggara mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 H. Semoga di masa depan akan banyak kemajuan yang diperoleh oleh kita semua</p>
<p>Salam<br />
Anggara<br />
Managing Director</p>
<p><a href="http://anggara.org">http://anggara.org</a> | Thanks for flying with Dunia Anggara!</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/eid-ul-fitr/'>Eid ul-Fitr</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/muslim/'>Muslim</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ramadan/'>Ramadan</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2384/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2384/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2384/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2384/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2384/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2384/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2384/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2384/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2384/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2384/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2384/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2384/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2384/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2384/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2384&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/08/30/selamat-hari-raya-idul-fitri-1432-h/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Perluasan Defisini Saksi Yang Sama Sekali Tak Perlu</title>
		<link>http://anggara.org/2011/08/16/perluasan-defisini-saksi-yang-sama-sekali-tak-perlu/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/08/16/perluasan-defisini-saksi-yang-sama-sekali-tak-perlu/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 16 Aug 2011 09:23:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[hearsay rule]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum acara pidana]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[pengertian saksi]]></category>
		<category><![CDATA[saksi]]></category>
		<category><![CDATA[saksi a de charge]]></category>
		<category><![CDATA[saksi alibi]]></category>
		<category><![CDATA[saksi polisi]]></category>
		<category><![CDATA[testimonium de auditi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2377</guid>
		<description><![CDATA[Dalam putusan yang dimohonkan kali ini MK telah meperluas definisi saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 1 angka 27 KUHAP Pasal 1 angka 26 ”Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”; [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2377&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Dalam <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/08/putusan_sidang_65-puu_telah_baca.pdf" target="_blank">putusan</a> yang dimohonkan kali ini MK telah meperluas definisi saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 1 angka 27 KUHAP</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pasal 1 angka 26</strong></p>
<p style="text-align:justify;">”Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”;</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pasal 1 angka 27</strong></p>
<p style="text-align:justify;">”Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu”</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2377"></span>Berikut ini adalah pertimbangan MK yang memperluas definisi saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 1 angka 27 KUHAP</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em>[3.13] </em></strong><em>Menimbang bahwa mengenai pengertian “saksi” sebagaimana dimaksud oleh Pasal 1 angka 26 dan angka 27 juncto Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP, berdasarkan penafsiran menurut bahasa (gramatikal) dan memperhatikan kaitannya dengan pasal-pasal lain dalam KUHAP, adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pengadilan tentang suatu tindak pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri, dan dia alami sendiri. Secara ringkas, Mahkamah menilai yang dimaksud saksi oleh KUHAP tersebut adalah hanya orang yang mendengar, melihat, dan mengalami sendiri peristiwa yang disangkakan atau didakwakan;</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Menurut Mahkamah, pengertian saksi yang menguntungkan dalam Pasal 65 KUHAP tidak dapat ditafsirkan secara sempit dengan mengacu pada Pasal 1 angka 26 dan angka 27 KUHAP saja. Pengertian saksi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27 KUHAP memberikan pembatasan bahkan menghilangkan kesempatan bagi tersangka atau terdakwa untuk mengajukan saksi yang menguntungkan baginya karena frasa “ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri” mensyaratkan bahwa hanya saksi yang mendengar sendiri, melihat sendiri, dan mengalami sendiri suatu perbuatan/tindak pidana yang dapat diajukan sebagai saksi yang menguntungkan. Padahal, konteks pembuktian sangkaan atau dakwaan bukan hanya untuk membuktikan apakah tersangka atau terdakwa melakukan atau terlibat perbuatan/tindak pidana tertentu; melainkan meliputi juga pembuktian bahwa suatu perbuatan/tindak pidana adalah benar-benar terjadi. Dalam konteks pembuktian apakah suatu perbuatan/tindak pidana benar-benar terjadi; dan pembuktian apakah tersangka atau terdakwa benar-benar melakukan atau terlibat perbuatan/tindak pidana dimaksud, peran saksi alibi menjadi penting, meskipun ia tidak mendengar sendiri, ia tidak meIihat sendiri, dan ia tidak mengalami sendiri adanya perbuatan/tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka atau terdakwa;</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Perumusan saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27 KUHAP tidak meliputi pengertian saksi alibi, dan secara umum mengingkari pula keberadaan jenis saksi lain yang dapat digolongkan sebagai saksi yang menguntungkan (a de charge) bagi tersangka atau terdakwa, antara lain, saksi yang kesaksiannya dibutuhkan untuk mengklarifikasi kesaksian saksi-saksi sebelumnya;</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Oleh karena itu, menurut Mahkamah, <strong>arti penting saksi bukan terletak pada apakah dia melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana, melainkan pada relevansi kesaksiannya dengan perkara pidana yang sedang diproses</strong>;</em></p>
<p style="text-align:justify;">Sehingga definisi saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 1 angka 27 KUHAP menurut MK diubah menjadi “<em>orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Sebelum masuk dalam kritik saya, saya akan bahas beberapa definisi saksi yang ada dalam berbagai literatur</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pasal 1 angka 1 UU 13/2006 :</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>PP No 2 Tahun 2002:</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan tentang perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri, yang memerlukan perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Witness is one whoo sees, knows, vouches for something</em> (Black Law Dictionary)</p>
<p style="text-align:justify;">Sementara jika menggunakan <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Witness">wikipedia</a> maka definisi saksi adalah <em>someone who has firsthand knowledge about an event, or in the criminal justice systems usually a crime, through his or her senses (e.g. seeing, hearing, smelling, touching) and can help certify important considerations about the crime or event</em>.</p>
<p style="text-align:justify;">Ada yang janggal dalam Putusan MK ini, dengan argumentasi saksi alibi dan saksi a de charge menurut saya hal ini jelas tidak perlu karena ketentuan Pasal 1 angka 26 dan Pasal 1 angka 27 KUHAP pada dasarnya hanya untuk menghindarkan apa yang dilarang dalam hukum acara pidana yaitu munculnya saksi yang bersifat “<em>testimonium de auditu</em>” atau “<em>hersay rule</em>”. Sehingga apa yang dimaksud MK dengan saksi alibi dan saksi a de charge justru bisa diterima menurut ketentuan Pasal 1 angka 26 dan Pasal 1 angka 27 KUHAP.</p>
<p style="text-align:justify;">Di seluruh negara hukum modern di dunia saksi yang bersifat “<em>testimonium de auditu</em>” atau saksi yang kira – kira dalam bahasa normal adalah saksi yang keterangannnya hanya katanya si A jelas tidak dibenarkan. Sehingga pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 1 angka 27 KUHAP sudah cukup jelas untuk melarang munculnya kategori saksi seperti tadi. Bandingkan jika kemudian diubah oleh MK menjadi “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”. Nggak kebayang saya, betapa repotnya menyanggah saksi yang sifatnya “<em>testimonium de auditu</em>” tadi.</p>
<p style="text-align:justify;">Belum lagi, akan banyak saksi – saksi polisi yang akan hadir dalam banyak perkara yang jelas – jelas dilarang menurut KUHAP seperti yang telah pernah saya bahas <a href="http://anggara.org/2011/06/01/tentang-saksi-dan-pengambilan-keterangan-tersangka/">disini</a></p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/hak-asasi-manusia/'>hak asasi manusia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hearsay-rule/'>hearsay rule</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum-acara-pidana/'>hukum acara pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kuhap/'>KUHAP</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pengertian-saksi/'>pengertian saksi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/saksi/'>saksi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/saksi-a-de-charge/'>saksi a de charge</a>, <a href='http://anggara.org/tag/saksi-alibi/'>saksi alibi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/saksi-polisi/'>saksi polisi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/testimonium-de-auditi/'>testimonium de auditi</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2377/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2377/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2377/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2377/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2377/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2377/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2377/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2377/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2377/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2377/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2377/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2377/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2377/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2377/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2377&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/08/16/perluasan-defisini-saksi-yang-sama-sekali-tak-perlu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kritik atas Putusan MK No 35/PUU-IX/2011 (Bagian Akhir)</title>
		<link>http://anggara.org/2011/08/15/kritik-atas-putusan-mk-no-35puu-ix2011-bagian-akhir/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/08/15/kritik-atas-putusan-mk-no-35puu-ix2011-bagian-akhir/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 15 Aug 2011 08:56:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kebebasan berserikat]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[ormas]]></category>
		<category><![CDATA[parpol]]></category>
		<category><![CDATA[parpol dilokalisir]]></category>
		<category><![CDATA[parpol lokal]]></category>
		<category><![CDATA[partai politik]]></category>
		<category><![CDATA[pengujian uu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2375</guid>
		<description><![CDATA[Setelah tulisan saya sebelumnya maka saya akan memasuki pokok permohonan yang diuji ke MK, pada intinya permohonan ini hendak berkata bahwa Undang-Undang No 2 Tahun 2011 telah mempersulit pendirian sebuah partai politik baru dan menyamakan  mpersyaratan partai politik menjadi badan hukum dengan persyaratan partai politik untuk mengikuti Pemilu. Ketentuan yang dianggap membatasi adalah ketentuan sebagaimana [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2375&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><a href="http://anggara.org/2011/08/12/kritik-atas-putusan-mk-no-35puu-ix2011-bagian-i/" target="_blank">Setelah tulisan saya sebelumnya</a> maka saya akan memasuki pokok permohonan yang diuji ke MK, pada intinya permohonan ini hendak berkata bahwa Undang-Undang No 2 Tahun 2011<em> </em>telah mempersulit pendirian sebuah partai politik baru dan menyamakan  mpersyaratan partai politik menjadi badan hukum dengan persyaratan partai politik untuk mengikuti Pemilu. Ketentuan yang dianggap membatasi adalah ketentuan sebagaimana berikut</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span id="more-2375"></span>Pasal 2 ayat (1) UU 2/2011</strong> berbunyi, &#8220;Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi&#8221;.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pasal 3 ayat (2) huruf c UU 2/2011</strong> berbunyi, &#8220;Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai: <strong>c. </strong>kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan&#8221;.</p>
<p style="text-align:justify;">Dari titik ini sebenarnya sudah terlihat, UU ini membedakan antara pendirian sebuah partai politik (vide Pasal 2 ayat (1) UU 2/2011) dan syarat agar sebuah partai politik diakui untuk menjadi badan hukum (vide Pasal 3 ayat (2) huruf c UU 2/2011). Jadi bisa jadi sebuah partai politik didirikan namun belum tentu bisa menjadi badan hukum apabila belum memenuhi syarat sebagai badan hukum sebagaimana ditentukan oleh UU 2/2011.</p>
<p style="text-align:justify;">Argumen dari Para Pemohon sebenarnya bersandarkan pada kebebasan berserikat bagi warga negara khususnya untuk mendirikan dan berhimpun pada sebuah partai politik yang sah. Sayangnya MK gagal melihat makna lebih luas dari kebebasan berserikat yang diajukan oleh para pemohon ini dan hanya bersandar pada legal policy (kebijakan hukum) dari pembentuk UU di bidang kepartaian dan Pemilu yang bersifat objektif, dan merupakan upaya alamiah dan demokratis untuk menyederhanakan sistem multipartai di Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;">Saya tidak setuju dengan pendapat MK sepanjang mengenai pertimbangan pada paragraf 3.12 dan paragraf 3.13 karena merupakan simplifikasi masalah dalam kebebasan berserikat dalam hubungannya penyederhanaan partai politik. Pada dasarnya penyederhanaan partai politik hanyalah pada penyederhanaan partai politik pada partisipasi pada pemilu dan duduknya wakil – wakil rakyat dari partai politik di dalam parlemen baik di tingkat nasional ataupun di tingkat propinsi dan kota. Penyederhanaan sistem kepartaian tidak boleh secara prinsip melanggar kebebasan berserikat dari warga negara khususnya hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik melalui partai politik.</p>
<p style="text-align:justify;">Meski tidak disebut dalam permohonanan namun saya berpikir bahwa secara umum, MK telah menolak serta menentang ide berdirinya partai politik lokal jika kita lihat pertimbangan pada paragraf 3.12. Ingat partai politik lokal, bukan partai politik yang di lokalisir seperti di Aceh atau mungkin Papua. Maksud saya dengan partai politik lokal adalah partai politik yang dibentuk pada tingkat kota/kabupaten atau mungkin propinsi untuk berkompetisi dalam pemilu di tingkat lokal dengan tidak menutup kemungkinan untuk berkompetisi di tingkat nasional sepanjang mereka berkoalisi dengan partai – partai lokal lainnya. Bandingkan dengan partai politik yang dilokalisir seperti di Aceh dan mungkin Papua yang sedari awal memang tidak dibenarkan berpartisipasi dalam pemilu nasional.</p>
<p style="text-align:justify;">Selain itu juga, mestinya kasus organisasi kemasyarakatan yang berubah jadi partai dan menjadi bahan perdebatan hangat harus menjadi perhatian khusus oleh MK. Karena pertanyaan dasarnya haruskah untuk menjadi partai politik warga negara terlebih dahulu harus menggunakan kendaraan organisasi kemasyarakatan, karena terdapatnya beban yang berlebih untuk menjadikan partainya sebagai partai yang berbadan hukum? Tidakkah itu malah menjadikan organisasi kemasyarakatan tersebut menjadi ambivalen dalam mencapai tujuan – tujuan organisasinya? Saya rasa akan aneh, bila tujuan organisasi kemasyarakatan itu salah satunya adalah untuk menjadi partai politik, untuk menghindari adanya persyaratan yang berat agar dapat diakui sebagai partai politik yang berbadan hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Entahlah</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kebebasan-berserikat/'>kebebasan berserikat</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mk/'>MK</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ormas/'>ormas</a>, <a href='http://anggara.org/tag/parpol/'>parpol</a>, <a href='http://anggara.org/tag/parpol-dilokalisir/'>parpol dilokalisir</a>, <a href='http://anggara.org/tag/parpol-lokal/'>parpol lokal</a>, <a href='http://anggara.org/tag/partai-politik/'>partai politik</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pengujian-uu/'>pengujian uu</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2375/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2375/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2375/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2375/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2375/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2375/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2375/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2375/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2375/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2375/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2375/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2375/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2375/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2375/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2375&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/08/15/kritik-atas-putusan-mk-no-35puu-ix2011-bagian-akhir/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menggugat Peran ASEAN Blogger Community Chapter Indonesia</title>
		<link>http://anggara.org/2011/08/12/menggugat-peran-asean-blogger-community-chapter-indonesia/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/08/12/menggugat-peran-asean-blogger-community-chapter-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 12 Aug 2011 08:38:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<category><![CDATA[asean blogger]]></category>
		<category><![CDATA[chapter indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[deklarasi]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[kebebasan berekspresi]]></category>
		<category><![CDATA[kuala lumpur]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[vietnam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2372</guid>
		<description><![CDATA[Sebenarnya secara pribadi saya senang mendengar ada yang namanya ASEAN Blogger, bahkan pada 23 – 24 April 2011 telah ada Konferensi Regional Asean Blogger yang diselenggarakan di Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam konferensi tersebut dihasilkan yang namanya Konsensus Kuala Lumpur yang antara lain berisi : 1.  Establish a Asean social media and blogging network to promote [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2372&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Sebenarnya secara pribadi saya senang mendengar ada yang namanya ASEAN Blogger, bahkan pada 23 – 24 April 2011 telah ada Konferensi Regional Asean Blogger yang diselenggarakan di Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam konferensi tersebut dihasilkan yang namanya <a href="http://www.aseanbloggersnetwork.com/2011/04/asean-bloggers-meet-for-first-time-in.html" target="_blank">Konsensus Kuala Lumpur</a> yang antara lain berisi :</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em><span id="more-2372"></span>1. </em></strong> Establish a Asean social media and blogging network to promote understanding, good relations, unity and co-operation for regional betterment and progress of the new media practitioners in the spirit of mutual respect;</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em>2.</em></strong>  Assist in achieving and promoting the common values and aspirations of goodwill and to promote greater understanding and familiarity of the social media;</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em>3.</em></strong>  Promote the freedom of expression, freedom of information and freedom from persecution;</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em>4. </em></strong> Promote ethical practice of the social media; and</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em>5.</em></strong>  Meet regularly and promote the growth and progress of social media in Asean.</p>
<p style="text-align:justify;">Meski konsensus ini umum, setidaknya ada kemajuan di no 3, yaitu promosi tentang kebebasan berekspresi, kebebasan informasi, dan kebebasan dari penganiayaan. Well, point 3nya kurang tegas untuk menyebut Torture (penyiksaan) karena penganiyaan (persecution) biasanya adalah dari satu warga negara ke warga negara lainnya sementara penyiksaan adalah dimensi kejahatan HAM. Terlepas dari itu, saya yakin point 3 ini bisa masuk berkat perjuangan dari delegasi Indonesia meski ya tadi kurang tajam dan tegas dalam soal torture.</p>
<p style="text-align:justify;">Yang lebih hebat lagi ternyata sudah ada ASEAN Blogger Community Chapter Indonesia yang <a href="http://aseanblogger.com/?p=614">dideklarasikan</a> di Jakarta 10 Mei 2011. Deklarasi itu menyebutkan :</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pertama</strong>, membantu upaya-upaya memperkuat integrasi ASEAN yang bersifat kerakyatan (people centred) dan mendorong interaksi ASEAN dengan masyarakatnya yang lebih mendekatkan mereka satu sama lain.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kedua</strong>, memberikan masukan bagi berbagai kebijakan dan kerjasama pilar-pilar ASEAN bagi peningkatan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Ketiga</strong>, menjembatani komunikasi di antara blogger dan partisipasi public di antara rakyat di negara-negara ASEAN melalui blog dan sosial media serta kegiatan offline.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Keempat</strong>, menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk mendorong pelibatan blogger dan masyarakat agar memiliki rasa kepemilikan dan keinginan yang kuat untuk berpartisipasi dalam kerangka kerjasama ASEAN.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kelima</strong>, membentuk sebuah wadah bagi para blogger untuk menampung dan menyampaikan aspirasi serta -melaksanakan berbagai kegiatan terkait ASEAN yang kami beri nama Komunitas Blogger ASEAN-Indonesia atau ASEAN Blogger Community Chapter Indonesia dengan alamat blog <a href="http://aseanblogger.com/">http://aseanblogger.com</a>. . Keanggotaan Komunitas bersifat inklusif, mewakili Komunitas ataupun pribadi.</p>
<p style="text-align:justify;">Saya lihat semangat yang dibangun dari Deklarasi ini malah sangat umum ketimbang Konsensus Kuala Lumpur di atas. Dengan semangat yang umum ini, sebenarnya sulit bagi saya membaca mau ke arah mana ASEAN Blogger Community Chapter Indonesia ini. Cukup kecewa saya, mengingat ada beberapa nama besar di balik Deklarasi ini. Kemarin saya <a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/asia/2011/08/11/brk,20110811-351210,id.html?utm_source=twitterfeed&amp;utm_medium=twitter">baca dari Tempo</a> ada blogger vietnam yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan Vietnam karena didakwa subversi. Menurut majelis hakim di Ho Chi Minh, tulisan Pham Minh Hoang berjudul &#8220;Potret Muram Negara&#8221; yang dimuat di dunia maya dianggap memusuhi negara. Karena itu dianggap layak dihukum penjara. Sayang tak ada reaksi dari para Deklarator ASEAN Blogger Community Chapter Indonesia tadi</p>
<p style="text-align:justify;">Saya berharap ASEAN Blogger Community Chapter Indonesia juga menaruh prioritas yang tinggi untuk kebebasan berekspresi karena masalah inilah yang menjadi semua masalah di negara – negara ASEAN dan bukan sibuk ngurusin copyrights</p>
<p style="text-align:justify;">Mudah-mudahan, ASEAN Blogger Community tidak hanya menggelar Kopdar tanpa tujuan spesifik yang dijalankan</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/asean-blogger/'>asean blogger</a>, <a href='http://anggara.org/tag/chapter-indonesia/'>chapter indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/deklarasi/'>deklarasi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/jakarta/'>jakarta</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kebebasan-berekspresi/'>kebebasan berekspresi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kuala-lumpur/'>kuala lumpur</a>, <a href='http://anggara.org/tag/penjara/'>penjara</a>, <a href='http://anggara.org/tag/vietnam/'>vietnam</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2372/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2372/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2372/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2372/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2372/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2372/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2372/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2372/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2372/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2372/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2372/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2372/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2372/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2372/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2372&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/08/12/menggugat-peran-asean-blogger-community-chapter-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kritik atas Putusan MK No 35/PUU-IX/2011 (Bagian I)</title>
		<link>http://anggara.org/2011/08/12/kritik-atas-putusan-mk-no-35puu-ix2011-bagian-i/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/08/12/kritik-atas-putusan-mk-no-35puu-ix2011-bagian-i/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 12 Aug 2011 07:59:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kebebasan berserikat]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[partai politik]]></category>
		<category><![CDATA[pengujian uu]]></category>
		<category><![CDATA[risalah rapat persidangan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2365</guid>
		<description><![CDATA[Putusan MK No 35/PUU-IX/2011 ini menurut saya memiliki logika yang agak melompat dan gagal dalam memahami esensi kebebasan berserikat yang di jamin dalam UUD. Dalam permohonan ini, para pemohon mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) huruf c, dan Pasal 51 ayat (1a) UU 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2365&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/08/putusan_sidang_putusan-35-puu-ix-2011-telah-baca.pdf" target="_blank">Putusan MK No 35/PUU-IX/2011</a> ini menurut saya memiliki logika yang agak melompat dan gagal dalam memahami esensi kebebasan berserikat yang di jamin dalam UUD. Dalam permohonan ini, para pemohon mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) huruf c, dan Pasal 51 ayat (1a) UU 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2365"></span>Beberapa alasan – alasan permohonan yang disarikan dalam Putusan MK tersebut adalah :</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Undang-Undang <em>a quo </em>telah mempersulit dan memperberat pendirian dan pembentukan partai baru, karena sebelum perubahan UU 2/2008 <em>in casu </em>Pasal 2 ayat (1), partai politik didirikan oleh 50 orang warga negara Indonesia, namun setelah perubahan dengan UU 2/2011 <em>in casu </em>Pasal 2 ayat (1) dan ayat (1a), partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 orang warga negara Indonesia dari setiap provinsi dan didaftarkan oleh paling sedikit 50 orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri partai politik;</li>
<li>Undang-Undang <em>a quo </em>telah mempersulit partai politik untuk menjadi badan hukum, karena Pasal 3 ayat (2) terutama huruf c UU 2/2011 mensyaratkan partai politik tersebut harus memiliki kepengurusan pada setiap provinsi, dan paling sedikit 75% dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan, serta paling sedikit 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;</li>
<li>Undang-Undang <em>a quo </em>telah menyamakan persyaratan partai politik menjadi badan hukum dengan persyaratan partai politik untuk mengikuti Pemilu. Penyamaan demikian telah melahirkan pembatasan terhadap pendirian dan pembentukan partai politik bagi seorang warga negara, padahal hak untuk berserikat dan berkumpul, serta hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya dijamin oleh Pasal 28 dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945;</li>
<li>Pasal 51 ayat (1a) Undang-Undang <em>a quo </em>memberikan waktu yang singkat yaitu 2½ tahun kepada partai politik untuk memenuhi kewajiban verifikasi, sehingga menurut para Pemohon ketentuan pasal <em>a quo </em>telah berlaku sewenang-wenang dan tidak adil, menghalangi hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan melalui pendirian partai politik supaya dapat mengikuti Pemilu Tahun 2014;</li>
<li>Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, para Pemohon berpendapat bahwa Undang-Undang <em>a quo </em>yang mengatur mengenai pendirian dan pembentukan partai politik baru dan pembentukan badan hukum partai politik sulit dipenuhi, berbiaya tinggi, dan waktu yang tersedia untuk verifikasi sangat singkat. Jika pun Undang-Undang <em>a quo </em>dimaksudkan untuk penyederhanaan sistem kepartaian, seyogianyalah penyederhanaan sistem kepartaian tersebut dilakukan di hilar penentuannya, artinya diserahkan kepada rakyat melalui pemilihan umum atau dengan suatu sistem ambang batas (<em>threshold</em>);</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Kali ini saya nggak akan membahas soal point d yaitu tentang ketentuan pasal 51 ayat (1a) tentang kewajiban verifikasi, namun hanya akan fokus pada kebebasan berserikat</p>
<p style="text-align:justify;">Namun sebelum masuk pada isu utama yaitu kebebasan berserikat saya akan menyoroti dulu pertimbangan Mahkamah Konstitusi paragraf 3.11. Secara lengkap pertimbangan MK adalah sebagai berikut</p>
<p style="text-align:justify;"><em>“Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi <strong>dapat </strong>meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden” dalam melakukan pengujian atas suatu Undang-Undang. Dengan kata lain, Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi dan relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum dalam permohonan a quo sudah jelas, Mahkamah memandang tidak ada urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan dan/atau risalah rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, sehingga Mahkamah langsung memutus permohonan a quo”</em></p>
<p style="text-align:justify;">Dalam konteks mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR bisa jadi memang karena MK tidak memiliki keperluan lagi karena seingat  saya ketentuan ini pernah diuji sebelumnya. Tapi ada baiknya jika MK menjelaskan alasan secara konkrit dan terelaborasi dengan baik kenapa tidak perlu mendengarkan keterangan pemerintah/DPR dalam perkara ini dan pertimbangan ini tidak hanya berdasarkan urgensi dan kejelasan permohonan.</p>
<p style="text-align:justify;">Tapi bukan itu yang jadi soal bagi saya, tapi keberadaan risalah rapat antara yang terjadi di DPR baik ketika RDPU atau ketika rapat – rapat dengan pemerintah. Risalah ini penting untuk mengetahui original intent dari pembuat UU ketika membuat norma suatu UU, bagi saya ketidak konstitusionalan suatu norma justru bisa di lacak dari sumbernya yaitu dari risalah rapat yang ada di DPR. Apa maksud dari pembuat UU ketika membuat ketentuan yang membatasi pembentukan partai politik harusnya bisa dilacak dari risalah seperti itu. Pasal 54 UU 24/2003 dan PMK 6/2005, setidaknya Pasal 18 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), dan Pasal 26 ayat (1) membuka kemungkinan MK untuk meminta risalah rapat dalam pembentukan UU. Menurut saya MK seharusnya meminta risalah persidangan di DPR itu secara konsisten, hal ini diperlukan agar DPR dalam setiap persidangannya khususnya dalam pembentukan UU selalu membuat minuta yang kemudian diakses oleh masyarakat banyak. Karena persis di sinilah letak terkuaknya maksud asli dari Pembuat UU. Buat saya sayang jika MK hanya melihat apakah melihat risalah persidangan di DPR berdasarkan urgensi dan kejelasan isi permohonan. Keresahan ini sebelumnya pernah saya sampaikan juga <a href="http://anggara.org/2011/05/23/kritik-untuk-hukum-acara-pengujian-uu-di-mahkamah-konstitusi-bagian-iii/" target="_blank">di sini</a></p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kebebasan-berserikat/'>kebebasan berserikat</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mk/'>MK</a>, <a href='http://anggara.org/tag/partai-politik/'>partai politik</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pengujian-uu/'>pengujian uu</a>, <a href='http://anggara.org/tag/risalah-rapat-persidangan/'>risalah rapat persidangan</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2365/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2365/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2365/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2365/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2365/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2365/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2365/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2365/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2365/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2365/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2365/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2365/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2365/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2365/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2365&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/08/12/kritik-atas-putusan-mk-no-35puu-ix2011-bagian-i/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Membaca Putusan Kasasi MA dalam Kasus Prita</title>
		<link>http://anggara.org/2011/07/22/membaca-putusan-kasasi-ma-dalam-kasus-prita/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/07/22/membaca-putusan-kasasi-ma-dalam-kasus-prita/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 22 Jul 2011 08:27:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kasasi demi kepentingan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kasasi putusan bebas]]></category>
		<category><![CDATA[omni]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[penghinaan]]></category>
		<category><![CDATA[pidana]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[uu ite]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2348</guid>
		<description><![CDATA[Dalam Putusan Kasasi MA dengan No 822 K/Pid.Sus/2010 dengan Terdakwa Prita Mulyasari telah membuat kening saya berkerut kerut. Seperti biasa MA selalu memberikan alasan menerima kasasi atas Putusan Bebas yang dilarang berdasarkan Pasal 244 KUHAP dengan pertimbangan bebas murni atau bebas tidak murni. Berdasarkan yurisprudensi mengenai bebas tidak murni maka bebas tidak murni adalah : [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2348&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Dalam Putusan Kasasi MA dengan <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/07/822_k_pid-sus_2010.pdf" target="_blank">No 822 K/Pid.Sus/2010</a> dengan Terdakwa Prita Mulyasari telah membuat kening saya berkerut kerut. Seperti biasa MA selalu memberikan alasan menerima kasasi atas Putusan Bebas yang dilarang berdasarkan Pasal 244 KUHAP dengan pertimbangan bebas murni atau bebas tidak murni. Berdasarkan yurisprudensi mengenai bebas tidak murni maka bebas tidak murni adalah : (i) putusan didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan dan bukan didasarkan pada tidak terbuktinya suatu unsur perbuatan yang didakwakan, atau (ii) apabila pembebasan itu sebenarnya adalah merupakan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau (iii) apabila dalam menjatuhkan putusan itu Pengadilan telah melampaui batas kewenangannya (meskipun hal ini tidak diajukan sebagai alasan kasasi)</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2348"></span>Secara lebih lengkap Pasal 244 KUHAP berbunyi :</p>
<p style="text-align:justify;">“<em>Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Saya sering menulis jika putusan bebas tidak murni yang berdasarkan yurisprudensi itu maka langkah yang kasasi yang diperbolehkan adalah kasasi demi kepentingan hukum sebagaimana diatur oleh pasal 259 KUHAP dimana kasasi jenis ini harus diajukan oleh Jaksa Agung</p>
<p style="text-align:justify;">Secara lebih lengkap Pasal 259 KUHAP berbunyi</p>
<p style="text-align:justify;">“<em>(1) Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>(2) Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Kasasi menggunakan Pasal 259 KUHAP ini yang lebih sesuai dengan fungsi MA yang sering diulang dalam berbagai yurisprudensi yaitu: <em>bahwa akan tetapi Mahkamah Agung berpendapat bahwa selaku badan Peradilan Tertinggi yang mempunyai tugas untuk membina dan menjaga agar semua hukum dan undang- undang diseluruh wilayah Negara diterapkan secara tepat dan adil</em>”. Konteks pertimbangan ini adalah salah satu fungsi MA dalam menjaga kesatuan hukum dan melakukan perkembangan hukum</p>
<p style="text-align:justify;">Terlepas dari perdebatan ini yang menarik alasan MA menerima kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dikarenakan putusan tersebut adalah putusan bebas tidak murni adalah dengan pertimbangan karena:</p>
<p style="text-align:justify;"><em>“Bahwa e-mail Terdakwa ternyata bukan berupa kritik untuk kepentingan umum agar masyarakat terhindar dari praktek-praktek rumah sakit dan/atau dokter yang tidak memberikan pelayanan yang baik, tetapi e- mail tersebut sudah over bodig sehingga mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik. Dengan pertanyaan sebaliknya dapat dipertanyakan masyarakat mana yang telah dirugikan oleh praktek dr . Hengky Gosal, Sp.PD;</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Bahwa Terdakwa tidak membela kepentingan umum karena ditujukan pada dr. Hengky Gosal, Sp.PD. Dengan demikian lip service Terdakwa hanya berupa mencoba melepas jeratan pidana yang berlaku yakni Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 ten tang Praktik Kedokteran telah mengatur bahwa setiap orang yang dirugikan kepentingannya atas tindakan dokter atau dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) bukan dengan ber- email;</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Bahwa pada saat kejadian, Terdakwa sedang mengandung dan sangat cemas dan Terdakwa awam terhadap hukum sehingga Terdakwa menyalurkan kekesalannya melalui e-mail bukan dengan melalui prosedur yang benar yaitu melaporkannya ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) sehingga Majelis beralasan untuk meringankan pidana untuk Terdakwa”</em></p>
<p style="text-align:justify;">Dari ketiga elemen putusan bebas tidak murni menurut MA yang telah saya uraikan di atas, justru tidak tampak bahwa pertimbangan MA ini terkait dengan elemen yang mana dari putusan bebas tidak murni, apakah elemen (i) putusan didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan dan bukan didasarkan pada tidak terbuktinya suatu unsur perbuatan yang didakwakan, atau elemen (ii) apabila pembebasan itu sebenarnya adalah merupakan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau  elemen (iii) apabila dalam menjatuhkan putusan itu Pengadilan telah melampaui batas kewenangannya? Saya tidak melihat satupun elemen pertimbangan terkait dengan putusan bebas tidak murni</p>
<p style="text-align:justify;">Selain itu hal yang paling aneh ketika menjelaskan pertimbangan yang meringankan yaitu</p>
<p style="text-align:justify;"><em>“Terdakwa berlaku sopan di persidangan;</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Terdakwa belum pernah dihukum;</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Terdakwa awam hukum sehingga Terdakwa tidak mengerti akibat dari perbuatannya”</em></p>
<p style="text-align:justify;">Pertimbangan yang ketiga ini menurut saya paling aneh, karena ada prinsip hukum yang menerangkan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum pada saat hukum itu disahkan. Dari prinsip ini, sebenarnya tidak boleh ada klaim bahwa orang diduga melakukan tindak pidana adalah awam hukum. Nah, aneh kan, pantes mas <a href="http://twitter.com/inasima" target="_blank">Imam Nasima</a> kecewa berat</p>
<p style="text-align:justify;">Namun, setidaknya ada pertimbangan yang baiklah setidaknya pendapat berbeda dari Hakim Agung Salman Luthan</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/hak-asasi-manusia/'>hak asasi manusia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kasasi-demi-kepentingan-hukum/'>kasasi demi kepentingan hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kasasi-putusan-bebas/'>kasasi putusan bebas</a>, <a href='http://anggara.org/tag/omni/'>omni</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pencemaran-nama-baik/'>pencemaran nama baik</a>, <a href='http://anggara.org/tag/penghinaan/'>penghinaan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pidana/'>pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/prita-mulyasari/'>prita mulyasari</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uu-ite/'>uu ite</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2348/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2348/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2348/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2348/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2348/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2348/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2348/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2348/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2348/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2348/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2348/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2348/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2348/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2348/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2348&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/07/22/membaca-putusan-kasasi-ma-dalam-kasus-prita/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Cek Kosong dan Kasus Ipad</title>
		<link>http://anggara.org/2011/07/04/cek-kosong-dan-kasus-ipad/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/07/04/cek-kosong-dan-kasus-ipad/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 04 Jul 2011 05:04:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[asas hukum pidana]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pidana]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[lex certa]]></category>
		<category><![CDATA[lex scripta]]></category>
		<category><![CDATA[lex stricta]]></category>
		<category><![CDATA[pidana]]></category>
		<category><![CDATA[uu perlindungan konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[uu telekomunikasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2332</guid>
		<description><![CDATA[Sejak kemarin gariswaktu saya dipenuhi oleh semboyan #FreeDianRandy. Sejenak saya tidak tahu ada apa dengan Dian dan Randy, tak lama jemarin saya bergerak memenuhi laptop tua Cruiser NLP463 saya yang diproduksi oleh Zyrex ini. Menurut Koran tempo Dian ditangkap polisi saat melakukan COD (Cash on Delivery) di City Walk, Tanah Abang, atas penjualan dua buah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2332&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Sejak kemarin <a href="http://twitter.com/anggarasuwahju" target="_blank">gariswaktu</a> saya dipenuhi oleh semboyan #FreeDianRandy. Sejenak saya tidak tahu ada apa dengan Dian dan Randy, tak lama jemarin saya bergerak memenuhi laptop tua Cruiser NLP463 saya yang diproduksi oleh <a href="http://www.zyrex.com/">Zyrex</a> ini. Menurut Koran tempo Dian ditangkap polisi saat melakukan COD (<em>Cash on Delivery</em>) di City Walk, Tanah Abang, atas penjualan dua buah iPad 3G, Wi-Fi, 64 GB yang di beli di Singapura. Adapun Randy ditangkap karena menawarkan enam buah  iPad 3G, Wi-Fi, 16 GB. Keduanya menawarkan iPadnya lewat situs Kaskus.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2332"></span>Menurut <a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2011/07/03/brk,20110703-344500,id.html">Tempo Interaktif</a> <em>Penangkapan Dian dan Randy sendiri berawal dari inisiatif polisi yang melihat banyaknya transaksi ilegal iPad pada 2010 lalu. Direktorat Kriminal Khusus, lanjut Baharudin, pun melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan melihat bagaimana perdagangan iPad ilegal tersebut. “Harapannya, kami dapat mengungkap siapa pengimpor barang yang tidak terdaftar dan siapa pelaku perdagangan ilegal itu.”<br />
Dari rangkaian penyelidikan, pada 24 November 2010 polisi menangkap Dian dan Randy. Baharudin tidak mendetail peranan keduanya, dia hanya menyatakan satu tersangka merupakan pengantar iPad dan satu lagi pemilik toko di Citywalk Sudirman, Jakarta Pusat. Pada penangkapan itu, keduanya tak bisa menunjukkan izin dari Dirjen Postel serta Kementerian Perdagangan dan tidak melampirkan buku manual berbahasa Indonesia.</em></p>
<p style="text-align:justify;">Dalam beberapa media yang saya baca keduanya di dakwa dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 dan Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam tulisan ini saya tidak akan menyoroti secara khusus kasus keduanya namun hanya ingin kasih komentar mengenai dua dakwaan tersebut</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 62 ayat (1) UU 8/1999 menyatakan “<em>Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9,Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasa! 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)</em>” Sementara Pasal 8 ayat (1) UU 8/1999 menyatakan “<em>Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang : (a.) tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; (b.) tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto , dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut; (c.) tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya; (d.) tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label , etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; (e.) tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode,atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; (f.) tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang danm/atau jasa tersebut; (g.) tidak mencvantumkan tanggal kadaluawarsa atau jangka waktu penggunaan/-pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu; (h.) tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan ”halal” yang dicantumkandalam label; (i.) tidak memasang label atau membuat penjelsan barang yang memuat nama barang,ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, atauran pakai, tanggal pembuatan,akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketenttuan harus di pasang/dibuat; (j.) tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Sementara Pasal 52 UU 36/1999 menyatakan bahwa “<em>Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).</em>” dan Pasal 32 ayat (1) UU 36/1999 menyatakan “<em>Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</em>” Kedua ketentuan ini sebenarnya terkait dengan keberadaan Pasal 32 ayat (2) UU 36/1999 yang menyatakan “<em>ketentuan mengenai persyaratan teknis perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Soal melanggar ketentuan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU Perlindungan Konsumennya sih <a href="http://www.detikinet.com/read/2011/07/02/094405/1672960/399/dian-dan-randy-tak-menyangka-jual-ipad-di-kaskus-berujung-penjara">berita yang muncul</a> adalah soal ada tidaknya manual penggunaan dalam bahasa Indonesia artinya keduanya dianggap melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf j UU 8/1999. Jika merujuk pengertian Pelaku Usaha pada Pasal 1 angka 3 UU 8/1999 yang menyatakan bahwa “<em>Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha , baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayaah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama – sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi</em>”. Dalam konteks ini, keduanya memang dapat digolongkan sebagai Pelaku Usaha.</p>
<p style="text-align:justify;">IMHO, saya ketentuan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf j UU 8/1999 dan Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) UU 36/1999 ini adalah suatu rumusan yang menurut hukum pidana dilarang keras dan tegas, karena keduanya memuat cek kosong. Kenapa cek kosong karena perbuatan pidananya baru dapat dinyatakan sempurna apabila ada aturan lain di bawah UU yang menegaskan bahwa hal tersebut diatur dan dilarang. Misalnya pasal 8 ayat (1) huruf j UU 8/1999 menyatakan “<em>(j.) tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia <strong>sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku</strong>”</em>. Hal yang sama berlaku juga dalam Pasal 32 ayat (1) UU 36/1999 yang menyatakan “&#8230;<em>wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin <strong>sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku</strong>”</em></p>
<p style="text-align:justify;">Dalam hukum pidana ada 3 asas penting yang penting di cermati dalam konteks kriminalisasi suatu perbuatan yaitu asas <em>Lex Scripta, Lex Certa, dan Lex Stricta</em>. <em>Lex Scripta</em> menegaskan bahwa Undang-undang (statutory, law) harus mengatur mengenai tingkah laku (perbuatan) yang dianggap sebagai tindak pidana. Tanpa undang-undang yang mengatur mengenai perbuatan yang dilarang, maka perbuatan tersebut tidak bisa dikatakan sebagai tindak pidana. <em>Lex Certa</em> menegaskan bahwa Pembuat undang-undang harus mendefinisikan dengan jelas tanpa samar-samar (nullum crimen sine lege stricta), sehingga tidak ada perumusan yang ambigu mengenai perbuatan yang dilarang dan diberikan sanksi. Perumusan yang tidak jelas atau terlalu rumit hanya akan memunculkan ketidakpastian hukum dan menghalangi keberhasilan upaya penuntutan (pidana) karena warga selalu akan dapat membela diri bahwa ketentuan-ketentuan seperti itu tidak berguna sebagai pedoman perilaku. <em>Lex Stricta</em> menegaskan bahwa suatu materi dalam peraturan perundang-undangan tidak dapat diperluas atau ditafsirkan lain selain yang tertulis dalam peraturan perundangan atau dengan kata lain prinsip suatu ketentuan atau perundang-undangan tidak dapat diberikan perluasan selain ditentukan secara tegas dan jelas menurut peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align:justify;">Saya hanya membayangkan, jika peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban penggunaan manual dalam bahasa Indonesia dalam UU Perlindungan Konsumen itu sering berubah – ubah tentu membawa konsekuensi mudahnya orang menghadapi proses pidana. Selain itu juga persyaratan teknis dan ijin dalam UU Telekomunikasi juga berubah-ubah juga punya akibat yang sama. Ini yang saya sebut dengan cek kosong yang tidak dibenarkan dalam hukum pidana</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/asas-hukum-pidana/'>asas hukum pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hak-asasi-manusia/'>hak asasi manusia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum-pidana/'>hukum pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/lex-certa/'>lex certa</a>, <a href='http://anggara.org/tag/lex-scripta/'>lex scripta</a>, <a href='http://anggara.org/tag/lex-stricta/'>lex stricta</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pidana/'>pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uu-perlindungan-konsumen/'>uu perlindungan konsumen</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uu-telekomunikasi/'>uu telekomunikasi</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2332/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2332/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2332/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2332/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2332/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2332/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2332/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2332/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2332/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2332/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2332/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2332/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2332/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2332/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2332&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/07/04/cek-kosong-dan-kasus-ipad/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Peti Mati dan 335</title>
		<link>http://anggara.org/2011/06/10/peti-mati-dan-335/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/06/10/peti-mati-dan-335/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 10 Jun 2011 07:13:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[335]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pidana]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kuhp]]></category>
		<category><![CDATA[perbuatan tidak menyenangkan]]></category>
		<category><![CDATA[peti mati]]></category>
		<category><![CDATA[saling silang]]></category>
		<category><![CDATA[sumarketer]]></category>
		<category><![CDATA[supi]]></category>
		<category><![CDATA[yusro]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2309</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa waktu yang lalu, saya sempat membaca artikel dari mas Yusro tentang kehebohan Peti Mati yang dikirim oleh @sumarketer. Konon menurut mas Yusro Pemilik akun @sumarketer ini, semula hanya ingin membuat kejutan yang tidak biasa dalam rangka peluncuran bukunya berjudul: Rest in Peace Advertising Killed by Word Mouth Agency, serta peluncuran perusahaan Buzz &#38; Co [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2309&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Beberapa waktu yang lalu, saya sempat membaca <a href="http://salingsilang.com/headline/artikel/kreatif-itu-bukan-kriminal/?utm_source=salingsilang&amp;utm_medium=twitter&amp;utm_campaign=salingsilang" target="_blank">artikel</a> dari mas <a href="http://twitter.com/orsuy" target="_blank">Yusro</a> tentang kehebohan Peti Mati yang dikirim oleh <a href="http://twitter.com/sumarketer">@sumarketer</a>. Konon <a href="http://salingsilang.com/headline/artikel/efek-samping-paket-peti-mati">menurut mas Yusro</a> Pemilik akun <a href="http://twitter.com/sumarketer">@sumarketer</a> ini, semula hanya ingin membuat kejutan yang tidak biasa dalam rangka peluncuran bukunya berjudul: Rest in Peace Advertising Killed by Word Mouth Agency, serta peluncuran perusahaan Buzz &amp; Co miliknya.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2309"></span>Lebih lanjut mas Yusro <a href="http://salingsilang.com/headline/artikel/efek-samping-paket-peti-mati">menjelaskan</a> bahwa Peti mati ukuran kecil seharga Rp 500 ribu itu ia kirimkan pada 100 orang dan lembaga, seperti: para tokoh media sosial, pempinan media, brand owner serta biro iklan. Ternyata bukan cuma kejutan yang diterima oleh penerima, umpatan dan amarahpun tak terhindari. Kompas dan Orang tua misalnya, sampai lapor polisi.</p>
<p style="text-align:justify;">Namun, dalam <a href="http://salingsilang.com/headline/artikel/kreatif-itu-bukan-kriminal/?utm_source=salingsilang&amp;utm_medium=twitter&amp;utm_campaign=salingsilang">tulisan ini</a>, mas yusro menyatakan bahwa “Sumardy ingin membuat kejutan, tapi akhirnya dia terkejut sendiri, setelah ditetapkan jadi tersangka. Perkaranya sebenarnya sederhana. Dia tidak bisa mebedakan perbuatan kreatif dengan perbuatan kriminal.”</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut saya, ada banyak hal yang keliru jika perbuatan yang dilakukan oleh <a href="http://twitter.com/sumarketer">@sumarketer</a> ini adalah perbuatan kriminal apalagi ia juga dijadikan tersangka karena melanggar Pasal 335 KUHP. Menurut pemahaman saya, apa yang dilakukan oleh <a href="http://twitter.com/sumarketer">@sumarketer</a> bukanlah perbuatan yang patut tapi di saat yang sama juga bukan perbuatan kriminal apalagi jika dikaitkan dengan keberadaan Pasal 335 KUHP.</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 335 KUHP berbunyi:</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top" width="504">(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satau tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah;</p>
<p>Ke-1: barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain.</p>
<p>Ke-2: barangsiapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.</p>
<p>(2)  Dalam hal diterangkan ke-2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align:justify;">Merujuk pendapat teman saya, <a href="http://perlindungansaksi.wordpress.com/">mas Supi</a>, maka <a href="http://hukumonline.com/klinik/detail/cl7081">ia berpendapat</a> bahwa:</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top" width="504">pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP mensyaratkan adanya pemenuhan atas dua unsur yakni “memakai kekerasan” atau “ancaman kekerasan”. Pembuktian delik ini cukup dengan terpenuhinya salah satu dari dua unsur tersebut.</p>
<p>Dalam prakteknya, penerapan pasal 335 KUHP oleh Mahkamah Agung R.I. (MA) akan menekankan pada penafsiran terhadap “unsur paksaan” sebagai unsur utama yang harus ada dalam rangkaian perbuatan yang tidak menyenangkan. Unsur paksaan, menurut MA, tidak selalu diterjemahkan dalam bentuk paksan fisik, tapi dapat pula dalam bentuk paksaan psikis.</p>
<p>Dalam putusan No.: 675 K/Pid/1985 tanggal 4 Agustus 1987 yang memperbaiki putusan bebas (vrijspraak) dari Pengadilan Negeri Ende No.: 15/Pid.B/1984 tanggal 26 Maret 1985, MA telah memberi kualifikasi perbuatan pidana yang tidak menyenangkan yaitu: “Dengan sesuatu perbuatan, secara melawan hukum memaksa orang untuk membiarkan sesuatu.” Artinya, ada rangkaian perbuatan terdakwa yang bersifat melawan hukum yang melahirkan akibat yaitu orang lain atau korban tidak berbuat apa-apa sehingga terpaksa membiarkan terjadinya sesuatu sedang dia (korban) tidak setuju atau tidak mau terjadinya sesuatu tersebut, baik karena dia tidak suka maupun karena dia tidak membolehkan terjadinya sesuatu tersebut; akan tetapi dia tidak mempunyai kemampuan fisik dan psikis untuk menolak, menghalangi, menghindar dari terjadinya perbuatan yang bersifat melawan hukum tersebut.</p>
<p>Sedangkan maksud dari pasal 335 ayat (2) KUHP adalah perbuatan tidak menyenangkan tersebut dapat juga terjadi jika seseorang memaksa orang lain agar melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu tetapi dengan menggunakan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. Artinya, ancaman tersebut dilakukan dengan cara akan mencemarkan baik secara lisan maupun tertulis. Misalnya A memaksa B agar melakukan sesuatu hal dengan mengancam bahwa jika B tidak melaksanakan sesuatu hal yang diinginkan oleh A, maka A akan mencemarkan nama baik si B baik secara lisan atau tulisan. Namun, tindak pidana ini baru dapat diproses jika si korban melakukan pengaduan ke Polisi terlebih dahulu.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align:justify;">Secara umum, Pasal 335 ini sangat terkait dengan paksaan terhadap kemerdekaan seseorang, jadi kalau dalam kasus peti mati ini tak satupun dari unsur Pasal 335 ini bisa terpenuhi. Lalu kenapa jadi heboh ya?</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/335/'>335</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum-pidana/'>hukum pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kuhp/'>kuhp</a>, <a href='http://anggara.org/tag/perbuatan-tidak-menyenangkan/'>perbuatan tidak menyenangkan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/peti-mati/'>peti mati</a>, <a href='http://anggara.org/tag/saling-silang/'>saling silang</a>, <a href='http://anggara.org/tag/sumarketer/'>sumarketer</a>, <a href='http://anggara.org/tag/supi/'>supi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/yusro/'>yusro</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2309/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2309/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2309/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2309/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2309/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2309/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2309/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2309/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2309/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2309/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2309/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2309/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2309/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2309/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2309&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/06/10/peti-mati-dan-335/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>11</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pengadilan dan Bantuan Hukum</title>
		<link>http://anggara.org/2011/06/07/pengadilan-dan-bantuan-hukum/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/06/07/pengadilan-dan-bantuan-hukum/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 07 Jun 2011 11:00:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[@LisraSukur]]></category>
		<category><![CDATA[acara pidana]]></category>
		<category><![CDATA[bantuan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum acara pidana]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 56]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2304</guid>
		<description><![CDATA[Lagi-lagi saya dapat mention dari prof @lisrasukur seorang pemilik blog yang menjadi law report yang beken di media sosial, kali ini kembali beliau mention tentang putusan MA terkait dengan kasus narkotika. Tapi kali ini, saya dan prof ini tidak akan bicara soal narkotika tapi berdiskusi soal bagaimana Pengadilan terutama MA memandang isu bantuan hukum. Salah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2304&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Lagi-lagi saya dapat mention dari prof <a href="http://twitter.com/lisrasukur" target="_blank">@lisrasukur</a> seorang <a href="http://krupukulit.wordpress.com" target="_blank">pemilik blog</a> yang menjadi <em>law report</em> yang beken di media sosial, kali ini kembali beliau mention tentang putusan MA terkait dengan kasus narkotika. Tapi kali ini, saya dan prof ini tidak akan bicara soal narkotika tapi berdiskusi soal bagaimana Pengadilan terutama MA memandang isu bantuan hukum.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2304"></span>Salah satu isu yang diangkat oleh Pemohon Kasasi dalam <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/06/650_k_pid-sus_2011.pdf" target="_blank">putusan ini</a> adalah soal hak atas bantuan hukum. Pemohon kasasi mendalilkan bahwa judex factie tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk didampingi penasihat hukum sebagaimana ketentuan Pasal 56 KUHAP.</p>
<p style="text-align:justify;">Bagaimana MA dalam putusan ini memandang hak atas bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 56 KUHAP adalah, putusan MA dalam pertimbangannya menyebutkan “Bahwa tentang tidak disediakan penasehat hukum, adalah tergantung tersedianya Advokat sebagaimana penjelasan Pasal 56 ayat (1)”.</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 56 ayat (1) KUHAP menjelaskan bahwa “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.”</p>
<p style="text-align:justify;">Sementara penjelasan Pasal 56 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa “Menyadari asas peradilan yang wajib dilaksanakan secara sederhana, cepat dan dengan biaya ringan serta dengan pertimbangan bahwa mereka yang diancam dengan pidana kurang dari lima tahun tidak dikenakan penahanan kecuali tindak pidana tersebut dalam pasal 21 ayat 4 huruf b, maka untuk itu <strong>bagi mereka yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari lima belas tahun, penunjukan penasihat hukumnya disesuaikan dengan perkembangan dan keadaan tersedianya tenga penasihat hukum</strong> di tempat itu”</p>
<p style="text-align:justify;">Menariknya adalah, kasus ini terjadi di Jakarta Timur yang menurut data dari PERADI per 30 Maret 2010 terdapat setidaknya 525 Advokat yang berlokasi di Jakarta Timur. Jadi tidak ada alasan soal ketersediaan advokat khususnya di wilayah Jakarta Timur.</p>
<p style="text-align:justify;">Hal lain soal ketersediaan penjelasan Pasal 56 ayat (1) KUHAP sangat menekankan soal ketersediaan bila mereka yang diancam dengan pidana antara 5 tahun hingga 15 tahun. Yang jadi masalah Terdakwa ini didakwa dengan menggunakan dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dan Subsidair melanggar Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009. Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 ancaman pidana penjaranya adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 ancaman pidana penjaranya adalah minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Artinya kasus ini bukanlah kasus sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (1) KUHAP karena ancaman pidana penjaranya telah melebihi 15 tahun.</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/lisrasukur/'>@LisraSukur</a>, <a href='http://anggara.org/tag/acara-pidana/'>acara pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/bantuan-hukum/'>bantuan hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hak-asasi-manusia/'>hak asasi manusia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum-acara-pidana/'>hukum acara pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kuhap/'>KUHAP</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mahkamah-agung/'>Mahkamah Agung</a>, <a href='http://anggara.org/tag/narkotika/'>narkotika</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pasal-56/'>pasal 56</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2304/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2304/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2304/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2304/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2304/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2304/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2304/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2304/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2304/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2304/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2304/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2304/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2304/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2304/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2304&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/06/07/pengadilan-dan-bantuan-hukum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tentang Saksi dan Pengambilan Keterangan Tersangka</title>
		<link>http://anggara.org/2011/06/01/tentang-saksi-dan-pengambilan-keterangan-tersangka/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/06/01/tentang-saksi-dan-pengambilan-keterangan-tersangka/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Jun 2011 09:47:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum acara]]></category>
		<category><![CDATA[hukum acara pidana]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan polisi]]></category>
		<category><![CDATA[unlawfull evidence]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2293</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa waktu yang lalu saya dapat mention dari Arsil tentang satu putusan yang menarik. Waktu itu sih saya belum sempat baca, tapi selepas saya punya waktu membacanya ternyata om Arsil ini sudah mengulasnya secara khusus di blognya. Berikut ini adalah pertimbangan – pertimbangan dari MA terkait dengan perkara ini yaitu yang diambil dari blog beliau [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2293&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Beberapa waktu yang lalu saya dapat mention dari <a href="http://krupukulit.wordpress.com/" target="_blank">Arsil</a> tentang satu putusan yang menarik. Waktu itu sih saya belum sempat baca, tapi selepas saya punya waktu membacanya ternyata <a href="http://krupukulit.wordpress.com/2011/05/30/kesaksian-polisi-yang-tidak-dibenarkan/" target="_blank">om Arsil ini sudah mengulasnya secara khusus di blognya</a>.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2293"></span>Berikut ini adalah pertimbangan – pertimbangan dari MA terkait dengan perkara ini yaitu yang diambil dari blog beliau</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top" width="516">Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :</p>
<p>Alasan keberatan Terdakwa angka 1 dapat dibenarkanbahwa saksi PRANOTO dan SUGIANTO yang berasal dari pihak kepolisian, keterangannya tidak dapat diterima dan kebenarannya sangat diragukan dengan alasan-alasan :</p>
<ul>
<li>Bahwa pihak kepolisian dalam pemeriksaan perkara a quo mempunyai kepentingan terhadap perkara agar perkara yang ditanganinya berhasil di pengadilan, sehingga keterangannya pasti memberatkan atau menyudutkan bahwa bisa merekayasa keterangan. Padahal yang dibutuhkan sebagai saksi adalah orang yang benar-benar diberikan secara bebas, netral, objektif dan jujur (vide Penjelasan Pasal 185 ayat (6 ) KUHAP) ;</li>
<li>Bahwa secara formal kehadiran polisi di persidangan pada dasarnya digunakan pada saat memberi keterangan yang sifatnya Verbalisan ;</li>
<li>Bahwa keterangan 3 orang saksi lainnya pada pokoknya menerangkan tidak mengetahui siapa barang tersebut ;</li>
<li>Bahwa barang yang ditemukan tidak jelas siapa pemiliknya. Untuk mencari kepastian siapa pemilik barang tersebut, Terdakwa dipaksa mengaku oleh polisi dengan cara memukuli ;</li>
<li>Bahwa barang yang di temukan jaraknya berjauhan yaitu berada di tempat dimana posisi Terdakwa berdiri. Tidak ada pula saksi yang melihat Terdakwa menyimpan atau melemparkan barang itu di tempat ditemukan barang. Bisa saja terjadi barang tersebut sudah disimpan lebih dahulu oleh polisi, oleh karena lama dipepet, kemudian polisi menyetop Terdakwa persis pada saat berada di dekat barang itu. Dalam banyak kejadian penggeledahan badan/ rumah barang bukti berupa narkoba atau psikotropika adalah milik polisi, sudah dipersiapkan sebelum melakukan penangkapan ;</li>
<li>Bahwa tidak jarang pula terjadi, barang bukti tersebut milik polisi, kemudian dengan berbagai trik menyatakan di temukan di kantong Terdakwa atau tempat lainnya untuk selanjutnya dijadikan alat pemerasan atas diri Terdakwa, seperti halnya dalam perkara a quo, Terdakwa dimintai uang oleh polisi sebesar Rp. 100 juta agar perkaranya bisa bebas, tidak dilanjutkan ;</li>
<li>Bahwa oleh karena itu, mengapa pembuat UU tidak membenarkan cara-cara penangan seperti dalam perkara a quo, karena pembuat undang-undang sudah memikirkan dan mengantisipasi, bahwa pada suatu ketika akan terjadinya praktek rekayasa alat bukti/ barang bukti untuk menjadikan orang menjadi tersangka. Apabila hal ini dibenarkan maka mudahnya orang jadi tersangka, sehingga polisi dapat memanfaatkannya sebagai alat pemerasan dsb ;</li>
<li>Bahwa keterangan Terdakwa sepanjang persidangan telah menyangkali barang tersebut bukan sebagai miliknya ;</li>
<li>Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Judex Facti tidak punya cukup alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 183 KUHAP, untuk menyatakan perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan ;</li>
<li>Bahwa tidak ada hasil pemeriksaan Lab yang menyatakan urine Terdakwa mengandung atau pernah menggunakan narkotika atau psikotropika;</li>
</ul>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align:justify;"> Akan tetapi saya punya catatan khusus yaitu soal ketentuan Pasal 185 KUHAP, dalam perkara ini MA dalam pertimbangan pertamanya sangat menekankan pentingnya memeriksa secara seksama keadaan saksi sesuai dengan ketentuan pasal 185 KUHAP yaitu</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top" width="516"><strong>Pasal 185 </strong></p>
<p>(1) Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.</p>
<p>(2) Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.</p>
<p>(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.</p>
<p>(4) Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada .hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.</p>
<p>(5) Baik pendapat maupun rekàan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan saksi.</p>
<p>(6) Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan</p>
<p>a. persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain</p>
<p>b .persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain</p>
<p>c. alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu</p>
<p>d. cara hidup dan kesusilaán saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.</p>
<p>Note: Penjelasan “yang dimaksud dengan ayat ini ialah untuk mengingatkan hakim agar memperhatikan keterangan saksi harus benar – benar diberikan secara bebas, jujur, dan obyektif</p>
<p>(7) Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain tidak merupakan alat bukti namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align:justify;"> Menurut saya meski pertimbangan MA hanya menegaskan ketentuan Pasal 185 ayat (6) KUHAP akan tetapi putusan ini juga melihat ketentuan Pasal 185 ayat (5) KUHAP karena terdapat keterkaitan erat antara ketentuan Pasal 185 ayat (5) dengan ketentuan Pasal 185 ayat (6) KUHAP.</p>
<p style="text-align:justify;">Selain itu hal yang menarik adalah cara perolehan keterangan, Ketentuan Pasal 52 KUHAP sudah menggariskan bahwa “<em>Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan peradilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim</em>” Berdasarkan penjelasan Pasal 52 KUHAP adalah “<em>Supaya pemeriksaan dapat mencapai hasil yang tidak menyimpang daripada yang sebenarnya maka tersangka atau terdakwa harus dijauhkan dari rasa takut. Oleh karena itu wajib dicegah adanya paksaan atau tekanan terhadap tersangka atau terdakwa</em>” Ketentuan Pasal 52 KUHAP ini tentu berkaitan erat dengan ketentuan Pasal 117 KUHAP yang menyatakan</p>
<p style="text-align:justify;"><em>(1) Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun. </em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>(2) Dalam hal tersangka memberi keterangan tentang apa yang sebenarnya ia telah lakukan sehubungan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, penyidik mencatat dalam berita acara seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri.</em></p>
<p style="text-align:justify;">Secara a contrario maka perolehan keterangan yang menggunakan tekanan atau paksaan maka keterangan yang diperoleh menjadi tidak bernilai dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan. Oleh karena itu pertimbangan ke empat dan ke delapan dari Putusan MA ini menjadi relevan.</p>
<p style="text-align:justify;">Jika mau lihat putusannya silahkan <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/06/1531_k_pid-sus_2010.pdf" target="_blank">unduh disini</a> yak</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum-acara/'>hukum acara</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum-acara-pidana/'>hukum acara pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/keterangan-polisi/'>keterangan polisi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/unlawfull-evidence/'>unlawfull evidence</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2293/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2293/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2293/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2293/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2293/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2293/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2293/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2293/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2293/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2293/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2293/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2293/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2293/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2293/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2293&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/06/01/tentang-saksi-dan-pengambilan-keterangan-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kritik untuk Hukum Acara Pengujian UU di Mahkamah Konstitusi (Bagian III)</title>
		<link>http://anggara.org/2011/05/23/kritik-untuk-hukum-acara-pengujian-uu-di-mahkamah-konstitusi-bagian-iii/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/05/23/kritik-untuk-hukum-acara-pengujian-uu-di-mahkamah-konstitusi-bagian-iii/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 May 2011 09:18:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[ahli]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum acara]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan dpr]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[pemohon]]></category>
		<category><![CDATA[pengujian uu]]></category>
		<category><![CDATA[Permohonan]]></category>
		<category><![CDATA[saksi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2283</guid>
		<description><![CDATA[Kedudukan Pemerintah dan DPR serta Perlakuan Keterangan Pemerintah dan Keterangan DPR Tulisan ini merupakan kelanjutan dari tulisan ini dan ini Kedudukan pemerintah dan DPR ini dapat persidangan pengujian ini menarik untuk dikaji. Persoalannya karena yang menjadi Termohon pada dasarnya adalah UU dan bukan pemerintah dan DPR. Sehingga sejalan dengan tulisan saya sebelumnya disini dan disini, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2283&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><strong>Kedudukan Pemerintah dan DPR serta Perlakuan Keterangan Pemerintah dan Keterangan DPR</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Tulisan ini merupakan kelanjutan dari tulisan <a href="http://anggara.org/2011/05/05/kritik-untuk-hukum-acara-pengujian-uu-di-mahkamah-konstitusi-bagian-i/" target="_blank">ini</a> dan <a href="http://anggara.org/2011/05/12/kritik-untuk-hukum-acara-pengujian-uu-di-mahkamah-konstitusi-bagian-ii/" target="_blank">ini</a></p>
<p style="text-align:justify;">Kedudukan pemerintah dan DPR ini dapat persidangan pengujian ini menarik untuk dikaji. Persoalannya karena yang menjadi Termohon pada dasarnya adalah UU dan bukan pemerintah dan DPR. Sehingga sejalan dengan tulisan saya sebelumnya <a href="http://anggara.org/2011/05/05/kritik-untuk-hukum-acara-pengujian-uu-di-mahkamah-konstitusi-bagian-i/" target="_blank">disini</a> dan <a href="http://anggara.org/2011/05/12/kritik-untuk-hukum-acara-pengujian-uu-di-mahkamah-konstitusi-bagian-ii/" target="_blank">disini</a>, maka Pemerintah dan DPR tidak bisa memohon agar Permohonan pemohon ditolak atau dinyatakan tidak diterima. Karena Pemerintah dan DPR hanya bersifat memberi keterangan terhadap persoalan yang menjadi pokok perkara di Mahkamah Konstitusi. Dan jika mendalilkan soal Kedudukan Hukum, maka sebelumnya juga telah diputus melalui Putusan Sela</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2283"></span>Salah satu problem mencolok lainnya adalah, soal keterangan pemerintah dan keterangan DPR yang baru di dapat oleh Pemohon pada saat sidang digelar, sepanjang sepengetahuan saya, tidak ada keterangan Pemerintah dan keterangan DPR yang diperoleh oleh Pemohon sebelum persidangan. Padahal ini juga untuk menegakkan keadilan prosedural, jika Pemohon wajib menggandakan 12 kali baik Permohonan maupun Bukti Tertulisnya namun kewajiban itu tidak berlaku bagi Pemerintah dan DPR, sehingga akibatnya ya paling Pemohon hanya mendengarkan Keterangan Pemerintah dan Keterangan DPR pada saat sidang digelar dan mempelajarinya sesudah sidang digelar, itupun kalau Pemerintah dan DPR tidak berkilah akan melengkapi lagi keterangannya.</p>
<p style="text-align:justify;">Yang memang aneh banget ya yang sering saya dengar wakil Pemerintah selalu bilang, kami akan melengkapi keterangan pemerintah ini yang saat ini baru bisa disampaikan secara lisan. Padahal setelah sidang digelar seharusnya tidak boleh lagi ada keterangan yang bersifat melengkapi kecuali mau menanggapi keterangan Ahli atau Saksi dari Pemohon. Saya rasa bagian ini perlu diperbaiki sehingga tidak lagi ada kejadian Pemohon tidak bisa mempelajari Keterangan Pemerintah dan Keterangan DPR sebelum sidang di gelar</p>
<p style="text-align:justify;">Nah dalam UU 24/2003 dan PMK 6/2005 ini Pemerintah dan DPR memiliki hak yang sama seperti Pemohon yaitu menghadirkan ahli dan saksi. Namun menurut saya ini tidak terlampau penting, justru yang paling penting namun jarang dihadirkan adalah keterangan atau risalah rapat yang terkait dengan pembentukan UU. UU 24/2003 khususnya Pasal 54 membuka kemungkinan tersebut. Begitu juga dalam PMK 6/2005, setidaknya Pasal 18 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), dan Pasal 26 ayat (1). Saya sendiri tak paham, entah kenapa MK sangat jarang meminta pemerintah dan DPR RI untuk menghadirkan risalah rapat – rapat persidangan antara Pemerintah dan DPR pada waktu pembahasan sebuah UU. Padahal ini poin paling pentingnya, sehingga dapat diketahui maksud si pembuat UU ketika membuat suatu aturan. Pembuktian soal keterangan/bahan/risalah rapat ini sebenarnya tak layak jika dibebankan kepada Pemohon, mengingat begitu sulitnya mengakses data tersebut baik di Pemerintah maupun di DPR dan mestinya Pemerintah dan DPR memiliki kelengkapan administratif secara dokumentasi mengenai hal tersebut. Begitu juga ahli dan saksi yang dihadirkan oleh pemerintah dan DPR di MK mestinya punya keterkaitan erat dengan proses pembahasan pada saat persidangan tersebut dan bukan ahli yang tiba2 dihadirkan hanya karena alasan persidangan saja.</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/ahli/'>ahli</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum-acara/'>hukum acara</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/keterangan-dpr/'>keterangan dpr</a>, <a href='http://anggara.org/tag/keterangan-pemerintah/'>keterangan pemerintah</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mahkamah-konstitusi/'>mahkamah konstitusi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pemohon/'>pemohon</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pengujian-uu/'>pengujian uu</a>, <a href='http://anggara.org/tag/permohonan/'>Permohonan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/saksi/'>saksi</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2283/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2283/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2283/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2283/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2283/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2283/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2283/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2283/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2283/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2283/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2283/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2283/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2283/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2283/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2283&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/05/23/kritik-untuk-hukum-acara-pengujian-uu-di-mahkamah-konstitusi-bagian-iii/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kritik untuk Hukum Acara Pengujian UU di Mahkamah Konstitusi (Bagian II)</title>
		<link>http://anggara.org/2011/05/12/kritik-untuk-hukum-acara-pengujian-uu-di-mahkamah-konstitusi-bagian-ii/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/05/12/kritik-untuk-hukum-acara-pengujian-uu-di-mahkamah-konstitusi-bagian-ii/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 12 May 2011 11:00:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum acara]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[panel]]></category>
		<category><![CDATA[pengujian uu]]></category>
		<category><![CDATA[permusyawaratan hakim]]></category>
		<category><![CDATA[pleno]]></category>
		<category><![CDATA[sidang pleno]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2279</guid>
		<description><![CDATA[Perbedaan Pleno dan Panel Tulisan ini merupakan tulisan lanjutan dari Tulisan ini Dalam banyak hal kedudukan Pleno dan Panel ini cukup membingungkan, setidaknya untuk saya. UU 24/2003 dalam hal ini membedakan antara Sidang Pleno dan Musyawarah Sidang Pleno. Sidang Pleno sendiri diatur di Pasal 28 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 47 UU 24/2003 [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2279&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><strong>Perbedaan Pleno dan Panel</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Tulisan ini merupakan tulisan lanjutan dari <a href="http://anggara.org/2011/05/05/kritik-untuk-hukum-acara-pengujian-uu-di-mahkamah-konstitusi-bagian-i/" target="_blank">Tulisan ini</a></p>
<p style="text-align:justify;">Dalam banyak hal kedudukan Pleno dan Panel ini cukup membingungkan, setidaknya untuk saya. UU 24/2003 dalam hal ini membedakan antara Sidang Pleno dan Musyawarah Sidang Pleno.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2279"></span>Sidang Pleno sendiri diatur di Pasal 28 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 47 UU 24/2003</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top" width="468"><strong>Pasal 28</strong></p>
<p>(1) Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi dengan 9 (sembilan) orang hakim konstitusi, kecuali dalam keadaan luar biasa dengan 7 (tujuh) orang hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi.</p>
<p>(2) Dalam hal Ketua Mahkamah Konstitusi berhalangan memimpin sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sidang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.</p>
<p>(3) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi berhalangan pada waktu yang bersamaan, sidang pleno dipimpin oleh ketua sementara yang dipilih dari dan oleh Anggota Mahkamah Konstitusi.</p>
<p><strong>Pasal 47</strong></p>
<p>Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align:justify;">Sementara Musyawarah Sidang Pleno sendiri diatur di Pasal 45 ayat (4) hingga ayat (8) UU 24/2003</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top" width="468"><strong>Pasal 45</strong></p>
<p>(4) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diambil secara musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi yang dipimpin oleh ketua sidang.</p>
<p>(5) Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim konstitusi wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap permohonan.</p>
<p>(6) Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat menghasilkan putusan, musyawarah ditunda sampai musyawarah sidang pleno hakim konstitusi berikutnya.</p>
<p>(7) Dalam hal musyawarah sidang pleno setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai mufakat bulat, putusan diambil dengan suara terbanyak.</p>
<p>(8) Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align:justify;">Namun kedudukan Panel hanya diatur dalam Pasal 28 ayat (4) dan sangat ringkas, sehingga tidak cukup jelas apa kedudukan dan wewenang dari Panel Hakim Konstitusi tersebut</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top" width="468"><strong>Pasal 28</strong></p>
<p>(4) Sebelum sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Konstitusi dapat membentuk panel hakim yang anggotanya terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk memeriksa yang hasilnya dibahas dalam sidang pleno untuk diambil putusan</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align:justify;">Dari titik ini, khususnya jika hanya melihat pada UU 24/2003, kesan yang muncul pertama kali adalah pada dasarnya Sidang Pleno berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian UU di MK sementara Musyawarah Sidang Pleno adalah sama dengan Rapat Permusyawaratan Hakim pada struktur Mahkamah Agung. Nah kedudukan Panel ini yang tidak cukup jelas karena UU hanya menyebutkan bahwa MK dapat membentuk Panel Hakim Konstitusi sebelum Sidang Pleno. Namur jika dibaca keseluruhan ketentuan tersebut menurut saya Panel Hakim Konstitusi ini semacam Tim Pembaca Awal dari perkara pengujian UU sebelum diambil putusan oleh Sidang Pleno. Saya berpendapat bahwa rumusan pasal ini cukup membingungkan dan perlu untuk di revisi kembali.</p>
<p style="text-align:justify;">Nah, mengingat kebingunan tersebut MK juga mengeluarkan PMK 6/2005 sebagai aturan lebih lanjut dari UU 24/2003.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam PMK 6/2005 ini yang dimaksud dalam Pleno adalah alat kelengkapan Mahkamah dengan 9 (sembilan) orang hakim konstitusi, kecuali dalam keadaan luar biasa dengan 7 (tujuh) orang hakim konstitusi sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (vide Pasal 1 angka 10 PMK 6/2005).</p>
<p style="text-align:justify;">Sidang Pleno sendiri memiliki wewenang diantaranya untuk melakukan Pemeriksaan Pendahuluan (Vide Pasal 10 ayat (2) PMK 6/2005), Pemeriksaan Persidangan (Vide Pasal 12 ayat (1) PMK 6/2005), Pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi (Vide Pasal 31 jo Pasla 39 PMK 6/2005)</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam PMK 6/2005 ini yang dimaksud dengan Panel adalah alat kelengkapan Mahkamah dengan beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim konstitusi sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (4) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Vide Pasal 1 angka 11 PMK 6/2005).</p>
<p style="text-align:justify;">Panel sendiri memiliki kewenangan melakukan Pemeriksaan Pendahuluan (Vide Pasal 10 ayat (1) PMK 6/2005), melaporkan hasil pemeriksaan dan memberikan rekomendasi kepada rapat pleno permusyawaratan hakim serta memberikan usulan penggabungan pemeriksaan (Vide Pasal 11 ayat (4) dan ayat (6) PMK 6/2005), pemeriksaan persidangan dalam keadaan tertentu (Vide Pasal 12 ayat (2) PMK 6/2005)</p>
<p style="text-align:justify;">Hal yang menarik dan berbeda antara UU 24/2003 dan PMK 6/2005 adalah penggunaan istilah musyawarah sidang pleno dan rapat pleno permusyaratan hakim. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, UU 24/2003 hanya mengenal istilah musyawarah sidang pleno dan bukan rapat pleno permusyawaratan hakim. Sementara PMK 6/2005, menurut saya juga tidak konsisten dalam penggunaan istilah karena ada istilah Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim dan ada juga Rapat Permusyawaratan Hakim, dimana keduanya sebagai istilah digunakan secara bergantian dalam PMK 6/2005 tersebut. Soal wewenang ya namanya juga soal ketidakkonsistenan dalam penggunaan istilah ya tentu sama saja. Nah bagaimana dengan Musyawarah Sidang Pleno? Kalau dilihat secara seksama melalui UU 24/2003 dan PMK 6/2005 ini baik Musyawarah Sidang Pleno, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim, dan Rapat Permusyawaratan Hakim menunjukkan kedudukan dan wewenang yang sama. Ke depan menurut saya harus dibedakan secara tegas mana rapat yang memutus perkara dan mana rapat yang memutuskan soal2 kebijakan MK di luar perkara. Menurut saya untuk rapat hakim konstitusi mengenai perkara maka lebih baik digunakan istilah Rapat Permusyaratan Hakim sementara rapat para hakim konstitusi di luar perkara bisa digunakan istilah Rapat Pleno Mahkamah Konstitusi.</p>
<p style="text-align:justify;">Nah, tentu sejalan dengan <a href="http://anggara.org/2011/05/05/kritik-untuk-hukum-acara-pengujian-uu-di-mahkamah-konstitusi-bagian-i/" target="_blank">tulisan saya sebelumnya</a>, saya mengusulkan agar Sidang Panel dibuat khusus untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dan tidak bisa melakukan pemeriksaan pokok perkara. Sehingga pemeriksaan pokok perkara benar – benar diperiksan oleh Sidang Pleno 7 Hakim Konstitusi, nah jika ada keadaan luar biasa atau keadaan lain yang menyebabkan persidangan tidak dapat memenuhi kuorum hakim maka sistem pengaturan perkara harus benar – benar dilakukan dengan cermat karena jika jumlah hakim konstitusi kurang dari 7 sebaiknya memang perkara tidak diperiksa dan dialihkan ke hari yang lain.</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum-acara/'>hukum acara</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mahkamah-konstitusi/'>mahkamah konstitusi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/panel/'>panel</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pengujian-uu/'>pengujian uu</a>, <a href='http://anggara.org/tag/permusyawaratan-hakim/'>permusyawaratan hakim</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pleno/'>pleno</a>, <a href='http://anggara.org/tag/sidang-pleno/'>sidang pleno</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2279/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2279/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2279/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2279/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2279/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2279/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2279/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2279/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2279/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2279/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2279/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2279/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2279/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2279/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2279&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/05/12/kritik-untuk-hukum-acara-pengujian-uu-di-mahkamah-konstitusi-bagian-ii/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kritik untuk Hukum Acara Pengujian UU di Mahkamah Konstitusi (Bagian I)</title>
		<link>http://anggara.org/2011/05/05/kritik-untuk-hukum-acara-pengujian-uu-di-mahkamah-konstitusi-bagian-i/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/05/05/kritik-untuk-hukum-acara-pengujian-uu-di-mahkamah-konstitusi-bagian-i/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 May 2011 04:34:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum acara]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[pemeriksaan pendahuluan]]></category>
		<category><![CDATA[pengujian uu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2274</guid>
		<description><![CDATA[Secara umum hukum acara untuk pengujian UU di Mahkamah Konstitusi diatur di UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Selain diatur dalam UU tersebut, pengaturan lainnya adalah di Peraturan MK No 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian UU. Ada beberapa hal yang menurut saya seharusnya ada kejelasan dalam berperkara di Mahkamah Konstitusi ini. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2274&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Secara umum hukum acara untuk pengujian UU di Mahkamah Konstitusi diatur di UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Selain diatur dalam UU tersebut, pengaturan lainnya adalah di Peraturan MK No 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian UU. Ada beberapa hal yang menurut saya seharusnya ada kejelasan dalam berperkara di Mahkamah Konstitusi ini.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span id="more-2274"></span>Kedudukan Pemeriksaan Pendahuluan</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Pengaturan Pemeriksaan Pendahuluan dapat ditemukan pada Pasal 39 UU 24/2003 yang menyatakan:</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top" width="504">(1) Sebelum mulai memeriksa pokok perkara, Mahkamah Konstitusi mengadakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.</p>
<p>(2) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Mahkamah Konstitusi wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align:justify;">Selain  itu Pemeriksaan Pendahuluan juga dapat ditemukan elaborasinya dalam Pasal 10 dan Pasal 11 PMK 06/2005</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top" width="504"><strong>Pasal 10</strong></p>
<p>(1) Pemeriksaan pendahuluan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Panel Hakim yang sekurang-kurangnya terdiri atas 3 (tiga) orang Hakim Konstitusi.</p>
<p>(2) Pemeriksaan pendahuluan dapat dilakukan dalam Sidang Pleno yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang Hakim Konstitusi</p>
<p><strong>Pasal 11</strong></p>
<p>(1) Dalam pemeriksaan pendahuluan, Hakim memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan yang meliputi kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (<em>legal</em> <em>standing</em>) Pemohon, dan pokok permohonan.</p>
<p>(2) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (1) Hakim wajib memberi nasihat kepada Pemohon dan/atau kuasanya untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari.</p>
<p>(3) Nasihat sebagaimana dimaksud ayat (2) juga mencakup hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tertib persidangan.</p>
<p>(4) Dalam hal Hakim berpendapat bahwa permohonan telah lengkap dan jelas, dan/atau telah diperbaiki sesuai dengan nasihat dalam sidang panel, Panitera menyampaikan salinan permohonan dimaksud kepada Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.</p>
<p>(5) Dalam hal pemeriksaan pendahuluan telah dilakukan oleh Panel Hakim, Panel yang bersangkutan melaporkan hasil pemeriksaan dan memberikan rekomendasi kepada Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim untuk proses selanjutnya.</p>
<p>(6) Dalam laporan panel sebagaimana dimaksud ayat (5) termasuk pula usulan penggabungan pemeriksaan persidangan terhadap beberapa perkara dalam hal :</p>
<p>a. memiliki kesamaan pokok permohonan;</p>
<p>b. memiliki keterkaitan materi permohonan atau;</p>
<p>c. pertimbangan atas permintaan Pemohon;</p>
<p>(7) Pemeriksaan penggabungan perkara dapat dilakukan setelah mendapat Ketetapan Ketua Mahkamah;</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align:justify;">Dari sini sebetulnya terlihat jelas fungsi dan kedudukan dari Pemeriksaan Pendahuluan yaitu untuk pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan yang meliputi yang meliputi kewenangan Mahkamah Konstitusi, kedudukan hukum dari Pemohon, dan pokok permohonan dari Pemohon. Fungsi ini mirip dengan fungsi <em>dismissal process</em> dalam pemeriksaan perkara di TUN.</p>
<p style="text-align:justify;">Hanya menurut saya ada hal penting yang harus dipikirkan karena di Mahkamah Konstitusi ada jenis putusan tidak diterima yang terkait dengan Kewenangan MK dan Kedudukan hukum Pemohon (Vide Pasal 56 ayat (1) UU 24/2003, Pasal 36 huruf a PMK 6/2005.</p>
<p style="text-align:justify;">Selama ini yang saya lihat, meski pada umumnya saya tidak pernah mengalami jenis putusan tidak diterima karena alasan Pasal 56 ayat (1) UU 24/2003 dan Pasal 36 huruf a PMK 6/2005, namun tidak pernah ada kejelasan apakah Permohonan dimana Pemohon yang saya wakili atau saya sendiri jadi Pemohon diterima dan dilanjutkan proses pemeriksaannya atau tidak?</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut saya diantara Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Pleno harusnya ada ”Putusan Sela” yang menyatakan MK berwenang memeriksa permohonan dan Pemohon memiliki Kedudukan Hukum sebelum pemeriksaan pokok perkaranya. Hal ini penting untuk memperjelas status permohonan tersebut. Dengan kata lain, jangan sampai perkara terus diperiksa dengan menghadirkan ahli dan saksi akan tetapi di ujung perkara tersebut dinyatakan tidak diterima karena alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) UU 24/2003 dan Pasal 36 huruf a PMK 6/2005.</p>
<p style="text-align:justify;">Namun jika menilik ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf c jo Pasal 30 ayat (2) maka semestinya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim sebelum adanya Sidang Pleno sudah ditentukan soal apakah MK memiliki kewenangan dan Pemohon memiliki Kedudukan Hukum. Sehingga menurut saya layak ada putusan sela terlebih dahulu mengenai hal ini ketimbang lanjut saja terus dan kemudian dalam keterangan DPR dan Pemerintah yang pada umumnya keterangan tersebut juga malah menguraikan soal kewenangan MK dan kedudukan Hukum Pemohon.</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum-acara/'>hukum acara</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/konstitusi/'>konstitusi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mahkamah-konstitusi/'>mahkamah konstitusi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pemeriksaan-pendahuluan/'>pemeriksaan pendahuluan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pengujian-uu/'>pengujian uu</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2274/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2274/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2274/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2274/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2274/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2274/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2274/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2274/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2274/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2274/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2274/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2274/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2274/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2274/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2274&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/05/05/kritik-untuk-hukum-acara-pengujian-uu-di-mahkamah-konstitusi-bagian-i/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Beberapa Hal Dasar Dalam Pengujian Formal UU Terhadap UUD Menurut Putusan No 27/PUU-VII/2009</title>
		<link>http://anggara.org/2011/04/28/beberapa-hal-dasar-dalam-pengujian-formal-uu-terhadap-uud-menurut-putusan-no-27puu-vii2009/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/04/28/beberapa-hal-dasar-dalam-pengujian-formal-uu-terhadap-uud-menurut-putusan-no-27puu-vii2009/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 28 Apr 2011 03:01:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[pengujian uu]]></category>
		<category><![CDATA[syarat - syarat uji formil]]></category>
		<category><![CDATA[uji formil]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2259</guid>
		<description><![CDATA[Catatan: tulisan ini merupakan perasan dari Putusan MK No 27/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Berdasarkan ketentuan Pasal 24 C UUD 1945 dinyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2259&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><em>Catatan: tulisan ini merupakan perasan dari <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/04/putusan_sidang_putusan-no-27-puu-vii-2009.pdf" target="_blank">Putusan MK No 27/PUU-VII/2009</a> tentang Pengujian </em><em>Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung</em></p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2259"></span>Berdasarkan ketentuan Pasal 24 C UUD 1945 dinyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu”.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam konteks Pengujian UU terhadap UUD 1945 di Indonesia dikenal dua macam pengujian yaitu Pengujian Formil dan Pengujian Materil. Dua macam pengujian ini dapat diketemukan pada ketentuan Pasal 51 UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pengujian Formil berdasarkan ketetuan Pasal 51 huruf a UU No 24 Tahun 2003 dinyatakan bahwa “pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Sementara Pengujian materil ruang lingkupnya diatur dalam Pasal 51 huruf b UU No 24 Tahun 2003 dinyatakan bahwa “materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Secara singkat pengujian formil terkait dengan proses pembentukan suatu UU dan tidak memperhitungkan tentang apakah isi dari UU tersebut bertentangan dengan konstitusi atau tidak</p>
<p style="text-align:justify;">Nah <em>back to laptop</em>, problemnya sebenarnya adalah sungguh tidak mudah untuk melakukan pengujian secara formil, apakah pembentukan suatu UU dapat dinyatakan bertentangan dengan UUD.</p>
<p style="text-align:justify;">Hal yang paling pertama ditentukan adalah dalam hal kedudukan hukum dari Pemohon. Setidaknya ada dua hal penting yaitu Pemohon pengujian formil harus menjelaskan kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU No 24 Tahun 2003 dan juga menjelaskan secara spesifik atau potensi ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.</p>
<p style="text-align:justify;">Khusus untuk penjelasan tentang ada tidaknya  kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional, maka ada beberapa patokan yang wajib dipertimbangkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya, yang berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;</li>
<li>hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;</li>
<li>kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;</li>
<li>adanya hubungan sebab-akibat <em>(causal verband) </em>antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;</li>
<li>adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Dan untuk menentukan apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengujian formil UU terhadap UUD maka ada hal yang wajib diperhatikan yaitu Syarat kerugian konstitusional dalam pengujian materil diberlakukan sama halnya dengan kerugian konstitusional yang ada pada pengujian formil. Oleh karenanya:</p>
<p style="text-align:justify;">(i)         pembayar pajak/tax payer (vide Putusan No 003/PUU-I/2003), asosiasi, dan Organisasi non pemerintah yang memiliki perhatian khusus terhadap suatu UU demiki kepentingan hukum, badan hukum, Pemerintah daerah, lembaga negara, dan lain-lain memiliki <em>legal standing </em>untuk mengajukan permohonan pengujian, baik formil maupun materiil;</p>
<p style="text-align:justify;">(ii)      warga negara Indonesia yang masuk dalam kualifikasi dan terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu mempunyai hak untuk untuk mempersoalkan konstitusionalitas suatu Undang-Undang, baik prosedur pembentukannya (pengujian formil) maupun materi muatannya yang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, hal ini terkait dengan kepercayaan dan mandat yang diberikan kepada wakil sebagai <em>fiduciary duty, </em>yang harus dilaksanakan secara itikad baik dan bertanggung jawab, dalam hubungan <em>mandate </em>yang tidak terputus dengan dipilih dan dilantiknya anggota DPR sebagai wakil rakyat pemilih yang menyangkut tidak dilaksanakannya mandat wakil rakyat secara <em>fair</em>, jujur, dan bertanggung jawab dalam mengambil keputusan-keputusan untuk membentuk satu Undang-Undang atau kebijakan lain, maka setiap warga negara, sebagai perorangan yang telah melaksanakan hak pilih sebagai pemegang kedaulatan;</p>
<p style="text-align:justify;">(iii)    hal lain adalah adanya hubungan pertautan langsung antara Pemohon Pengujian Formil dengan UU yang dimohonkan misalnya Advokat/Pegiat Anti Korupsi yang memiliki perhatian khusus atau kepentingan dengan UU yang mengaturnya memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian formil;</p>
<p style="text-align:justify;">Selain melihat ada tidaknya kedudukan hukum dari Pemohon maka wajib pula dilihat batas waktu (daluarsa) dalam mengajukan Pengujian Formil. Berdasarkan putusan No 27/PUU-VII/2009 telah ditetapkan batas waktu 45 hari setelah UU tersebut dimuat di Lembaran Negara.</p>
<p style="text-align:justify;">Nah cara mengujinya bagaimana? MK pada saat itu menyatakan dasar untuk melakukan pengujian formil mendasarkan pada Pasal 20 UUD 1945. Selain itu ada dasar lain yang penting diperhatikan yaitu (i) UU 10/2004 Bab VI Bagian ke satu, Pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR; (ii) UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (yang berlaku pada saat itu); dan (iii) Peraturan Tata Tertib DPR. Pada dasarnya ketentuan yang terdapat dalam UU 10/2004 dan UU 22/2003 adalah Undang-Undang yang diperlukan untuk menampung ketentuan Pasal 22A UUD1945 dan dalam kedua UU tersebut secara eksplisit ditentukan adanya Peraturan Tata Tertib DPR dalam pembentukan Undang-Undang, yaitu Pasal 19 UU 10/2004 dan Pasal 102 ayat (1) dan ayat (4) UU 22/2003.</p>
<p style="text-align:justify;">Kenapa peraturan di bawah UU dijadikan sebagai salah satu tolok ukur dalam Pengujian Formil hal ini dapat dibenarkan didasarkan pada alasan bahwa jika tolok ukur pengujian formil harus selalu berdasarkan pasal-pasal UUD 1945 saja, maka hampir dapat dipastikan tidak akan pernah ada pengujian formil karena UUD 1945 hanya memuat hal-hal prinsip dan tidak mengatur secara jelas aspek formil proseduralnya. Oleh sebab itu, sepanjang Undang-Undang, tata tertib produk lembaga negara, dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme atau formil-prosedural itu mengalir dari delegasi kewenangan menurut konstitusi, maka peraturan perundang-undangan itu dapat dipergunakan atau dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau batu uji dalam pengujian formil.</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mahkamah-konstitusi/'>mahkamah konstitusi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pengujian-uu/'>pengujian uu</a>, <a href='http://anggara.org/tag/syarat-syarat-uji-formil/'>syarat - syarat uji formil</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uji-formil/'>uji formil</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2259/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2259/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2259/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2259/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2259/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2259/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2259/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2259/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2259/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2259/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2259/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2259/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2259/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2259/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2259&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/04/28/beberapa-hal-dasar-dalam-pengujian-formal-uu-terhadap-uud-menurut-putusan-no-27puu-vii2009/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tangkap dan Sadap</title>
		<link>http://anggara.org/2011/04/11/tangkap-dan-sadap/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/04/11/tangkap-dan-sadap/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 11 Apr 2011 04:55:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[dpr]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum acara pidana]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[intel]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan negara]]></category>
		<category><![CDATA[ornop]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[penangkapan]]></category>
		<category><![CDATA[penegak hukum]]></category>
		<category><![CDATA[penegakkan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[penyadapan]]></category>
		<category><![CDATA[pidana]]></category>
		<category><![CDATA[ruu intelejen]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2240</guid>
		<description><![CDATA[Dua kata ini belakang popular di tengah media dan di kalangan ornop HAM. Penyebabnya tentu mudah anda temukan, yak betul ini soal RUU Intelejen. Saya tak akan membahas RUU Intelejen, karena saya sendiri tak ada bahannya, tapi saya coba menggali beberapa ingatan yang saya peroleh dari pemberitaan di media Kalangan Ornop gusar dengan adanya wewenang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2240&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Dua kata ini belakang popular di tengah media dan di kalangan ornop HAM. Penyebabnya tentu mudah anda temukan, yak betul ini soal RUU Intelejen. Saya tak akan membahas RUU Intelejen, karena saya sendiri tak ada bahannya, tapi saya coba menggali beberapa ingatan yang saya peroleh dari pemberitaan di media</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2240"></span>Kalangan Ornop gusar dengan adanya wewenang penangkapan oleh intelejen terhadap orang – orang yang diduga dapat mengganggu keamanan negara. Tak hanya soal wewenang penangkapan akan tetapi kalangan ornop kuatir juga rupanya dengan wewenang penyadapan. Sementara pemerintah, berkata bukan soal penangkapan tapi pemeriksaan intensif sementara soal penyadapan pemerintah dan ornop HAM tampaknya bersepakat bahwa intelejen perlu punya wewenang penyadapan meski tak bersepakat soal dimana diaturnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Masalah di negeri ini menurut saya masalah koordinasi yang diperparah dengan ketidakmampuan melakukan identifikasi dimana pokok masalah sebenarnya. Intelejen pada dasarnya bertugas untuk mengumpulkan informasi baik dari kawat – kawat diplomatik, dari pemberitaan media (resmi atau tidak), ataupun dari sumber – sumber informasi lainya, misalnya sumber dari penelitian resma yang dilakukan oleh Universitas. Oleh karena itu tugas intelejen itu menurut saya berat banget.</p>
<p style="text-align:justify;">Nah, balik lagi soal penangkapan, berdasarkan ketentuan yang berlaku maka penangkapan adalah  “suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan.</p>
<p style="text-align:justify;">Perintah penangkapan berdasarkan KUHAP baru dapat dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Lalu apa yang disebut dengan “bukti permulaan yang cukup”, berdasarkan ketentuan yang berlaku itu adalah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan kejahatan yang terjadi</p>
<p style="text-align:justify;">Jadi Penangkapan tidak boleh dilakukan untuk mencari bukti, tapi penangkapan hanya bisa dilakukan apabila sudah ada bukti permulaan yang cukup. Ini yang kadang – kadang dilupakan baik oleh pemerintah maupun para pegiat Ornop dalam perdebatan soal RUU Intelejen. Nah, dari sini tentu bisa dielaborasi, apakah alasan pemerintah bahwa pemerintah kesulitan mencari bukti bisa dijadikan acuan untuk memberikan wewenang penangkapan kepada intelejen? Kalau soal informasi sih menurut saya, yang bisa dilakukan ya minta saja BAPnya kepada penyidik dari BAP ini yang kemudian bisa diolah oleh intelejen untuk dibuat informasi intelejen dan diserahkan kepada pengguna informasi intelejen. Kehadiran intelejen menurut saya tak perlu kehadiran fisik bersama – sama polisi.</p>
<p style="text-align:justify;">Intinya adalah penangkapan tak boleh dilakukan apabila minim atau bahkan tidak ada bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana tertentu dan penangkapan tentu hanya bisa dilakukan dalam kerangka penegakkan hukum, di luar itu ya ndak boleh. Saya kuatir, alasan bahwa perlu cari informasi yang banyak inilah yang mendasari dibolehkannya penangkapan lebih dari 1 hari seperti terdapat dalam UU anti terorisme dan revisi UU anti terorisme ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Problemnya apakah intelejen berfungsi sebagai salah satu penegak hukum? Silahkan anda jawab sendiri.</p>
<p style="text-align:justify;">Nah soal penyadapan lain lagi ceritanya, ini adalah soal yang tak bisa ditawar – tawar. Penyadapan secara prinsip melanggar privasi dan pelanggaran hak yang resmi tentu hanya bisa dilakukan dalam konteks penegakkan hukum. Argumen pemerintah kira – kira yang bisa saya rumuskan adalah sebisa mungkin penyadapan tidak melanggar privasi orang yang disadap. Menurut saya ini jelas salah kaprah, karena komunikasi orang disadapkan dengan banyak orang, nah gimana dengan status orang – orang yang tidak sengaja tersadap hanya karena berkomunikasi dengan orang – orang yang jadi target operasi?</p>
<p style="text-align:justify;">Dari titik pijak ini saya selalu berpendapat bahwa setiap perampasan kemerdekaan hanya bisa dilakukan oleh penegak hukum dan tidak boleh dilakukan oleh selain penegak hukum. Selain itu perampasan kemerdekaan harus punya tujuan yang jelas. Dalam konteks penyadapan, yang boleh menyadap tentu hanya penegak hukum dan mereka tentu harus disertai oleh bukti yang cukup untuk melakukan penyadapan dalam hal penegakkan hukum. Jadi menurut saya penyadapan hanya bisa dalam kondisi yang sangat khusus dan oleh karena itu tak boleh sembarang menyadap. Karena tak boleh sembarangan itulah tak semua institusi bisa punya kewenangan melakukan penyadapan dan untuk itu maka kita butuh RUU Penyadapan yang mengatur beberapa hal termasuk institusi mana saja yang diberikan kewenangan menyadap. Satu hal yang pasti, menurut saya boleh saja intelejen nyadap asal nggak ketahuan, kalau ketahuan ya mereka harus menghadapi tuntutan hukum hehehehe</p>
<p style="text-align:justify;">Btw, ini hanya pendapat saya, tentu anda boleh setuju dan boleh juga tak setuju dengan pendapat saya</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/dpr/'>dpr</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ham/'>HAM</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum-acara-pidana/'>hukum acara pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/intel/'>intel</a>, <a href='http://anggara.org/tag/keamanan-negara/'>keamanan negara</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ornop/'>ornop</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pemerintah/'>pemerintah</a>, <a href='http://anggara.org/tag/penangkapan/'>penangkapan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/penegak-hukum/'>penegak hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/penegakkan-hukum/'>penegakkan hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/penyadapan/'>penyadapan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pidana/'>pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ruu-intelejen/'>ruu intelejen</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2240/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2240/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2240/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2240/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2240/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2240/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2240/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2240/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2240/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2240/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2240/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2240/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2240/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2240/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2240&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/04/11/tangkap-dan-sadap/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Teleconference dan KUHAP</title>
		<link>http://anggara.org/2011/03/19/teleconference-dan-kuhap/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/03/19/teleconference-dan-kuhap/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 19 Mar 2011 04:58:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[ba'asyir]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan saksi]]></category>
		<category><![CDATA[teleconference]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2011/03/19/teleconference-dan-kuhap/</guid>
		<description><![CDATA[Penggunaan teleconference untuk pemeriksaan saksi menimbulkan &#8220;persoalan&#8221; dalam kasus yg melibatkan Ba&#8217;asyir di PN Jakarta Selatan. Setidaknya tim pengacara Ba&#8217;asyir tidak menerima pemeriksaan keterangan saksi melalui teleconference. Hukumonline melaporkan &#8220;Ba’asyir dan tim pengacaranya menganggap keputusan majelis membiarkan pemeriksaan saksi lewat teleconference melanggar aturan KUHAP. Payung hukum acara peradilan ini tegas menyatakan keterangan saksi didengar di [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2212&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Penggunaan teleconference untuk pemeriksaan saksi menimbulkan &#8220;persoalan&#8221; dalam kasus yg melibatkan Ba&#8217;asyir di PN Jakarta Selatan. Setidaknya tim pengacara Ba&#8217;asyir tidak menerima pemeriksaan keterangan saksi melalui teleconference.</p>
<p style="text-align:justify;">Hukumonline melaporkan &#8220;Ba’asyir dan tim pengacaranya menganggap keputusan majelis membiarkan pemeriksaan saksi lewat teleconference melanggar aturan KUHAP. Payung hukum acara peradilan ini tegas menyatakan keterangan saksi didengar di dalam ruang sidang.&#8221; ( <a href="http://bit.ly/hvPgYy">http://bit.ly/hvPgYy</a>)</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2212"></span>KUHAP memang tidak mengatur tegas soal penggunaan teleconference, tapi jangan lupa kita juga punya UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yg membolehkan model pemeriksaan keterangan menggunakan teleconference tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam kasus ini yg jadi masalah adalah bukan jarak antara tempat saksi dengan Pengadilan, namun jaksa mendalilkan tentang persoalan keamanan bagi Saksi. Namun, masalahnya tak pernah jelas, apakah saksi tersebut dalam perlindungan khusus atau tidak menurut UU PSK. Tapi jika tidak dalam perlindungan khusus menurut UU PSK, maka saya pikir Pengadilan perlu lebih bijak.</p>
<p style="text-align:justify;">Misal, Pengadilan dpt terlbih dahulu memeriksa alasan Jaksa untuk meminta keterangan melalui penggunaan teleconference dan terdakwa melalui kuasa hukumnya bisa mengajukan keberatan terhadap alasan tersebut. Berdasarkan alasan &#8211; alasan dari para pihak, Pengadilan memang harus mengeluarkan &#8220;penetapan&#8221; apakah menerima atau menolak permintaan Jaksa tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Bukankah prosedur itu jauh lebih fair, meski tak terdapat dlm KUHAP. Tapi saya berpikir, Pengadilan tentu memiliki semua kewenangan untuk mengendalikan jalannya persidangan agar proses berjalan berimbang bagi kepentingan semua pihak</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/baasyir/'>ba'asyir</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kuhap/'>KUHAP</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pengadilan/'>pengadilan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/perlindungan-saksi/'>perlindungan saksi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/teleconference/'>teleconference</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2212/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2212/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2212/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2212/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2212/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2212/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2212/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2212/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2212/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2212/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2212/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2212/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2212/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2212/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2212&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/03/19/teleconference-dan-kuhap/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Perdebatan di Seputar Hukum Acara Penyadapan</title>
		<link>http://anggara.org/2011/03/02/perdebatan-di-seputar-hukum-acara-penyadapan/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/03/02/perdebatan-di-seputar-hukum-acara-penyadapan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 02 Mar 2011 02:51:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[CR UU ITE]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum acara pidana]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[intersepsi]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[penyadapan]]></category>
		<category><![CDATA[uu ite]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2195</guid>
		<description><![CDATA[Privasi, mungkin kata ini adalah salah satu kata yang masuk jarang diucapkan di kalangan masyarakat Indonesia. Entah karena alergi, entah pula karena memang kultur masyarakat Indonesia pada dasarnya agak menabukan hal – hal yang berkaitan dengan privasi. Sangat jarang terdapat wacana dalam khazanah hukum ataupun sosial di Indonesia. Saya sendiripun tidak melihat ada satu organisasi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2195&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Privasi, mungkin kata ini adalah salah satu kata yang masuk jarang diucapkan di kalangan masyarakat Indonesia. Entah karena alergi, entah pula karena memang kultur masyarakat Indonesia pada dasarnya agak menabukan hal – hal yang berkaitan dengan privasi. Sangat jarang terdapat wacana dalam khazanah hukum ataupun sosial di Indonesia. Saya sendiripun tidak melihat ada satu organisasi HAM di Indonesia yang berbicara secara spesifik tentang privasi. Saya kira, terdapat beragam campuran faktor – faktor pendukung dimana masyarakat dan penyelenggara negara abai terhadap perlindungan privasi ini.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2195"></span>Konstitusi Indonesia, terutama sejak dilakukannya amandemen telah melindungi hak atas privasi. Secara tegas Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 telah menyebutkan “<span style="text-decoration:underline;">Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi</span>.” Namun sayangnya, hingga saat ini tidak ada formulasi hukum yang tepat untuk mengimplementasikan ketentuan Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Setelah UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disahkan, Pemerintah berencana untuk mengeluarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tata Cara Intersepsi yang memang merupakan perintah dari Pasal 31 ayat 4 UU ITE. Namun, rencana pemerintah ini dipandang oleh kalangan aktivis anti korupsi sebagai bentuk dari pelemahan upaya pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan oleh KPK.</p>
<p style="text-align:justify;">Terlepas dari isu pelemahan pemberantasan korupsi, kita mungkin pernah ingat bahwa ada kasus penyebar luasan isi SMS yang dikirimkan oleh seorang jurnalis yaitu Metta Dharmasaputra kepada Vincentius Amin Santoso, Chief Financial Controller Asian Agri Group. Selain itu, kita mungkin ingat penyadapan terhadap Al Amin Nasution dalam kasus korupsi yang dikenal dengan “skandal gadis berbaju putih”. Masih juga segar dalam ingatan kita, dimana Antasari Azhar, dalam kedudukan sebagai Ketua KPK memerintahkan penyadapan terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, dimana ternyata Nasrudin Zulkarnaen tidak terlibat dalam kasus korupsi. Kasus – kasus ini sebenarnya sudah cukup menunjukkan betapa mudahnya hak privasi dari seorang warga negara diganggu oleh negara meski dilakukan dalam bungkus upaya penegakkan hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Hal – hal inilah yang membuat saya, dan dua orang rekan saya yaitu <a href="http://perlindungansaksi.wordpress.com" target="_blank">Supriyadi W. Eddyono</a>, dan <a href="http://wahyudidjafar.wordpress.com" target="_blank">Wahyudi Djaffar</a>, mengajukan permohonan pengujian Pasal 31 ayat (4) UU ITE ke Mahkamah Konstitusi pada 22 Februari 2010. Dalil kami sederhana yaitu pengaturan Pasal 31 ayat (4) UU ITE yang memerintahkan pengaturan penyadapan dalam bentuk PP dapat mengurangi hak – hak kami sebagai warga negara yang dilindungi hak privasinya berdasarkan Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 dan juga kami mendalilkan bahwa meski hak privasi bukanlah masuk pada kategori hak yang tidak dapat dibatasi, namun pembatasan tersebut harus dilakukan oleh UU bukan pada level PP atau peraturan lainnya di bawah UU. Pembatasan yang dilakukan oleh peraturan di bawah UU menurut kami pada saat itu bertentangan dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.</p>
<p style="text-align:justify;">Pada saat kami mengajukan pengujian tersebut, kami sadar bahwa langkah ini tentu tidak populer, karena ada beberapa lembaga penegak hukum yang mengatur penyadapan melalui peraturan internalnya seperti KPK dan juga kepolisian. Dengan mengklaim bahwa pengaturan penyadapan hanya boleh dilakukan melalui UU, secara otomatis kami juga menyatakan bahwa pengaturan internal tentang penyadapan di berbagai lembaga penegak hukum adalah bertentangan dengan konstitusi. Namun, pada saat itu saya dan teman – teman berprinsip bahwa pemberantasan kejahatan apapun termasuk korupsi hanya bisa dilakukan dengan cara memperkuat perlindungan HAM bagi setiap warga negara Indonesia termasuk untuk Tersangka/Terdakwa, Saksi, dan Korban. Tanpa perlindungan HAM yang maksimal, upaya untuk memerangi kejahatan justru akan menimbulkan kejahatan – kejahatan baru yang dilakukan atas nama hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Secara umum penyadapan di Indonesia memiliki sejarah panjang, pada masa pemerintah kolonial Hindia Belanda, Keputusan Raja Belanda Tanggal 25 Juli 1893 N0 36, bisa dianggap sebagai peraturan tertua di Indonesia mengenai penyadapan informasi yang terbatas digunakan pada lalu lintas surat di kantor pos seluruh Indonesia. Setelah itu muncul beragam peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang penyadapan diantaranya yaitu (1) Bab XXVII WvS Tentang Kejahatan Jabatan, Pasal 430 – 434, (2) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (4) UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, (5) Perpu No 1 Tahun 20002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, (6) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, (7) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, (8) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan (9) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada level di bawah UU, setidaknya juga terdapat 2 Peraturan Pemerintah dan 1 Peraturan Menteri yang juga mengatur tentang Penyadapan/Intersepsi yaitu (1) PP No. 19 Tahun 2000 tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (2) PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dan (3) Permenkominfo No. 11 Tahun 2006 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan beragamnya peraturan perundang-undangan dan ketiadaan aturan tunggal yang mengatur tata cara tata cara penyadapan mengandung kelemahan yang justru dapat mengancam hak atas privasi dan menjadikan masyarakat Indonesia sebagai masyarakat yang paling terancam hak atas privasinya di antara masyarakat lain di negara – negara hukum modern yang demokratis di dunia.</p>
<p style="text-align:justify;">Untuk itu kepada Mahkamah Konstitusi, saya dan teman – teman, mengajukan argumentasi bahwa reaksi hukum untuk melakukan “kodifikasi” hukum acara atau tata cara penyadapan/intersepsi harus didukung namun ketentuan “kodifikasi” dari hukum acara tersebut tidak bisa hanya diatur dalam level setingkat Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (4) UU ITE. Kami juga mendesak adanya keperluan untuk melalukan pembaharuan hukum acara pidana Indonesia khususnya pembaharuan UU No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dalam hal penyediaan aturan yang komprehensif tentang Penyadapan untuk dapat memperkuat dan lebih melindungi jaminan atas hak privasi dari serangan atau campur tangan yang sangat mungkin sewenang – wenang dari aparat penegak hukum</p>
<p style="text-align:justify;">Pendapat kami dalam pengujian ini sebenarnya juga didukung oleh pertimbangan tentang perlunya penyadapan diatur dalam UU Penyadapan ataupun dalam KUHAP yaitu dalam Putusan MK pada Perkara Nomor 006/PUU-I/2003 pada pengujian Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pertimbangan hukum putusan MK dalam Perkara Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 pada pengujian Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p style="text-align:justify;">Pandangan saya dan teman – teman inipun memperoleh dukungan dari Ifdhal Kasim, Ketua Komnas HAM  yang menyatakan mekanisme penyadapan di berbagai negara di dunia dilakukan dengan syarat (i) adanya otoritas resmi yang ditunjuk dalam Undang-Undang untuk memberikan izin penyadapan, (ii) adanya jaminan jangka waktu yang pasti dalam melakukan penyadapan, (iii) pembatasan penanganan materi hasil penyadapan, (iv) pembatasan mengenai orang yang dapat mengakses penyadapan. Selain itu juga kami mendapatkan dukungan dari Mohammad Fajrul Falaakh, anggota KHN dan Ahli Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum UGM yang menyatakan Undang-Undang mengenai penyadapan seharusnya mengatur dengan jelas tentang: (i) wewenang untuk melakukan, memerintahkan maupun meminta penyadapan, (ii) tujuan penyadapan secara spesifik, (iii) kategori subjek hukum yang diberi wewenang untuk melakukan penyadapan, (iv) adanya izin dari atasan atau izin hakim sebelum melakukan penyadapan, (v) tata cara penyadapan, (vii) pengawasan terhadap penyadapan, (viii) penggunaan hasil penyadapan. Bahkan Mohammad Fajrul Falaakh berpendapat bahwa Pasal 31 ayat (3) dan ayat (4) UU 11/2008 bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak memberikan kejelasan dan kepastian aturan tentang penyadapan.</p>
<p style="text-align:justify;">Keseluruhan upaya kami ini ternyata membuahkan hasil yang menggembirakan dimana pada Kamis, 24 Februari 2011, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan kami dan mencabut Pasal 31 ayat (4) UU ITE. Tidak hanya itu, MK juga kembali menegaskan, untuk yang ketiga kalinya, tentang perlunya pemerintah dan DPR segera mengesahkan UU yang mengatur Penyadapan secara spesifik. Kemenangan ini saya rasa perlu didorong terus oleh kalangan organisasi HAM dan juga organisasi anti korupsi, tidak hanya untuk mengajukan usulan untuk membuat UU Penyadapan, tapi secara umum juga organisasi HAM dan organisasi anti korupsi perlu terus mendorong pembaharuan Hukum Acara Pidana yang baru yang lebih memberikan proteksi dan perlindungan hak asasi manusia tidak hanya terhadap Tersangka/Terdakwa tapi juga terhadap Saksi dan Korban.</p>
<p style="text-align:justify;">Tak lupa kami mengucapkan terima kasih untuk tim kuasa hukum yang telah mewakili saya dan teman2 pemohon lainnya, yaitu <a href="http://www.facebook.com/people/Wahyu-Wagiman/1007168870" target="_blank">Wahyu Wagiman</a>, <a href="http://www.facebook.com/people/Zainal-Aja/757803836" target="_blank">Zainal Abidin</a>, <a href="http://totokyuliyanto.wordpress.com" target="_blank">Totok Yuliyanto</a>, <a href="http://twitter.com/AdamPantouw" target="_blank">Adam Pantouw</a>, <a href="http://twitter.com/andimuttaqien" target="_blank">Andi Muttaqien</a>, dan <a href="http://www.facebook.com/people/Adiani-Viviana/1460287005" target="_blank">Adiani Viviana</a></p>
<p style="text-align:justify;">Untuk putusannya silahkan diunduh <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/03/putusan-5_puu_viii_2010-_edit-panitera_.pdf" target="_blank">disini</a></p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/cr-uu-ite/'>CR UU ITE</a>, <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/hak-asasi-manusia/'>hak asasi manusia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum-acara-pidana/'>hukum acara pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/intersepsi/'>intersepsi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mahkamah-konstitusi/'>mahkamah konstitusi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/penyadapan/'>penyadapan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uu-ite/'>uu ite</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2195/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2195/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2195/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2195/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2195/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2195/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2195/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2195/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2195/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2195/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2195/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2195/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2195/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2195/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2195&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/03/02/perdebatan-di-seputar-hukum-acara-penyadapan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menentang Pembubaran Ormas</title>
		<link>http://anggara.org/2011/02/10/menentang-pembubaran-ormas/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/02/10/menentang-pembubaran-ormas/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 Feb 2011 06:59:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[anarkis]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[iccpr]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[ormas]]></category>
		<category><![CDATA[pembubaran]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden]]></category>
		<category><![CDATA[uu ormas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2178</guid>
		<description><![CDATA[Terkait dengan peristiwa kekerasan yang katanya dilandasi motif keagamaan, banyak pihak menyerukan pembubaran ormas anarkis. Seruan ini disambut juga oleh Presiden SBY. Di Kupang, menurut laporan Vivanews.com, Presiden menyatakan &#8220;Kepada kelompok-kelompok yang terbukti melanggar hukum, melakukan kekerasan, dan meresahkan masyarakat, kepada para penegak hukum agar dicarikan jalan yang sah dan legal, untuk jika perlu melakukan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2178&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Terkait dengan peristiwa kekerasan yang katanya dilandasi motif keagamaan, banyak pihak menyerukan pembubaran ormas anarkis. Seruan ini disambut juga oleh Presiden SBY. Di Kupang, menurut <a href="http://nasional.vivanews.com/news/read/203704-sby--bubarkan-ormas-pelanggar-hukum" target="_blank">laporan Vivanews.com</a>, Presiden menyatakan &#8220;Kepada kelompok-kelompok yang terbukti melanggar hukum, melakukan kekerasan, dan meresahkan masyarakat, kepada para penegak hukum agar dicarikan jalan yang sah dan legal, untuk jika perlu melakukan pembubaran,&#8221;.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2178"></span>Wacana pembubaran ormas inipun segera mendapat tentangan setidaknya dari Gerakan Pemuda Kabah yang Kabupaten Temanggung menolak rencana pemerintah yang akan membubarkan organisasi masyarakat yang berbuat anarkis. Alasan dari Farid Ibrahim, Ketua Gerakan Pemuda Ka’bah Temanggung, <a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/jogja/2011/02/10/brk,20110210-312471,id.html">menurut Laporan Tempo</a> adalah, &#8220;<em>Tapi yang melakukan aksi anarkisme itu biasanya oknum-oknumnya sehingga organisasinya tak bisa gepyah uyah lalu dibubarkan,</em>&#8220;.</p>
<p style="text-align:justify;">Saya sendiri pernah menulis soal wacana pembubaran ormas <a href="http://anggara.org/2008/06/05/wacana-pembubaran-ahmadiyah-dan-fpi-dampaknya-terhadap-organisasi-masyarakat-sipil/">disini</a> dan saya akan tetap pada pendirian saya hingga detik ini. Konstitusi Indonesia dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik memang menjamin adanya kebebasan berserikat namun pembatasannya adalah apakah hak berserikat yang diwujudkan dalam bentuk organisasi masyarakat tersebut sesuai dengan tujuan – tujuan yang sah? Jika tujuan dari organisasi yang tercermin melalui perilaku organisasi tersebut tidak lagi sesuai dengan tujuan yang sah yang dijamin dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Konstitusi Indonesia tentunya organisasi itu bisa dibubarkan. Namun problematikanya menurut saya adalah keputusan pembubaran itu tidak boleh sama sekali berada di tangan pemerintah. Keputusan pembubaran itu yang paling tepat berada di tangan Pengadilan, dan untuk itu saya menilai untuk organisasi yang beroperasi di level nasional ia hanya bisa dibubarkan oleh Mahkamah Agung. Sekali kita membiarkan keputusan pembubaran melalui tangan pemerintah, maka kita akan kehilangan sekali lagi kesempatan untuk melindungi hak asasi manusia di Indonesia</p>
<p style="text-align:justify;">UU Ormas kita memang masih memungkinkan pembubaran melalui tangan pemerintah, namun saya tetap pada pendapat saya, tak boleh ada keputusan pembubaran melalui tangan pemerintah. Paling mungkin, pemerintah membekukan organisasi tersebut beserta seluruh aset-asetnya dan kemudian meminta Pengadilan untuk membubarkan organisasi tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Ya ini pendapat saya, kalau anda nggak sepakat dengan saya, <em>ya</em> <em>mangga atuh</em> <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/anarkis/'>anarkis</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hak-asasi-manusia/'>hak asasi manusia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/iccpr/'>iccpr</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ormas/'>ormas</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pembubaran/'>pembubaran</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pemerintah/'>pemerintah</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pengadilan/'>pengadilan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/presiden/'>Presiden</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uu-ormas/'>uu ormas</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2178/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2178/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2178/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2178/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2178/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2178/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2178/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2178/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2178/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2178/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2178/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2178/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2178/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2178/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2178&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/02/10/menentang-pembubaran-ormas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Belajar dari Tulisan Alanda Kariza</title>
		<link>http://anggara.org/2011/02/10/belajar-dari-tulisan-alanda-kariza/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/02/10/belajar-dari-tulisan-alanda-kariza/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 Feb 2011 03:55:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[alanda kariza]]></category>
		<category><![CDATA[arga tirta kirana]]></category>
		<category><![CDATA[bank century]]></category>
		<category><![CDATA[humphrey djemat]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[pidana]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[roy sayur]]></category>
		<category><![CDATA[twitter]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2176</guid>
		<description><![CDATA[Kemarin pagi saya mendapatkan mention di akun twitter saya yang menunjuk tulisan dari Alanda Kariza dengan judul “Ibu, 10 tahun penjara, 10 milyar rupiah”. Saat melihat tulisan itu, komentar saya hanya singkat, tulisan yang menarik dan menyentuh. Kenapa tulisan itu menjadi menarik dan menyentuh, buat saya pribadi sih nggak terlampau heran, karena ia juga penulis [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2176&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Kemarin pagi saya mendapatkan mention di <a href="http://twitter.com/anggarasuwahju" target="_blank">akun twitter saya</a> yang menunjuk tulisan dari <a href="http://alandakariza.com/">Alanda Kariza</a> dengan judul “<a href="http://alandakariza.com/ibu/">Ibu, 10 tahun penjara, 10 milyar rupiah</a>”. Saat melihat tulisan itu, komentar saya hanya singkat, tulisan yang menarik dan menyentuh. Kenapa tulisan itu menjadi menarik dan menyentuh, buat saya pribadi sih nggak terlampau heran, karena ia juga <a href="http://alandakariza.com/books/">penulis novel</a> dan <a href="http://alandakariza.com/about/">pernah meraih beberapa penghargaan</a> yang cukup bergengsi.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2176"></span>Namun, ada beberapa hal yang menyedot perhatian saya untuk pertama kali adalah saat ia menuliskan secara runtut proses hukum yang menimpa ibunya, Arga Tirta Kirana, mantan Kepala Divisi Legal Bank Century (2005-2009). Yang paling mencuri perhatian saya adalah pada kalimat ”<em>Hari Kamis, Ibu akan membacakan pledooi (pembelaan) di PN Jakarta Pusat. Ibu akan menceritakan seluruh kejadian yang beliau alami dan mengapa seharusnya beliau tidak mengalami tuduhan apalagi tuntutan ini</em>”. Kenapa saya tertarik? Ya wajar kalimat ini mengesankan ibunya menghadapi proses hukum yang rumit sendirian tanpa kehadiran seorang penasihat hukumpun. Dan tadinya saya juga berpikir bahwa ibunya dalam posisi ditahan di sebuah rumah tahanan di Jakarta. Buat saya pribadi <em>fair trial</em> adalah hal paling fundamental untuk disikapi dan dicermati, salah satu tandanya adalah kehadiran seorang kuasa hukum agar dapat mewakili dirinya dalam melakukan pembelaan di Pengadilan.</p>
<p style="text-align:justify;">Setelah membaca tulisan itu, saya mengirimkan pesan ke beberapa teman saya untuk ikut membaca tulisan itu. Tak lama setelah itu datanglah beragam informasi penting yang terkait dengan fair trial. Yang menarik adalah ternyata ibunya tidak sendirian menghadapi proses hukum itu, ada sekelompok pengacara yang mendampingi ibunya di pengadilan. Salah satu pengacara yang turut membela Ibunya Alanda adalah pengacara yang cukup ternama di Jakarta yaitu Pak Humphrey Djemat, Pemilik <a href="http://www.gdjemat.com/" target="_blank">Kantor Hukum Gani Djemat &amp; Parnter</a>, Ketua PERADI DPC Jakarta Pusat sekaligus juga Ketua Umum DPP AAI. Tak lama masuk kembali beberapa pesan di inbox saya yang menyatakan Ibunya tidak di tahan selama proses itu. Menurut <a href="http://nasional.kompas.com/read/2011/02/09/1603110/Melongok.Kasus.Ibunya.Alanda">laporan Kompas</a>, Arga Tirta Kirana, didakwa dengan model dakwaan subsidiaritas yaitu primair melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan subsider melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="480" valign="top">Pasal 49 ayat 1 huruf a berbunyi, “&#8230;membuat atau menyebabkan   adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun   dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening   suatu bank.” <span style="text-decoration:underline;">Ancaman pidana maksimal dalam dakwaan primer adalah 15 tahun   penjara dengan denda Rp 200 miliar.</span></td>
</tr>
<tr>
<td width="480" valign="top">Pasal 49 ayat 2 huruf b berbunyi, “Tidak melaksanakan   langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap   ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan   lainnya yang berlaku bagi bank.” Ancaman pidana maksimal dalam dakwaan   subsider adalah <span style="text-decoration:underline;">8 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar</span>.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align:justify;">Well, dalam kasus ini Ibunya Alanda tidak ditahan adalah suatu keberuntungan tersendiri, mungkin anda ingat kasus yang menimpa <a href="http://twitter.com/pmulyasari">Prita Mulyasari</a> kan? Ia di dakwa karena melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang kontroversial itu saja harus merasakan dinginnya lantai tahanan. Menurut aturan hukum yang berlaku, untuk tindak pidana di atas 5 tahun, sangat besar kemungkinan seorang tersangka/terdakwa itu ditahan. Nah, untuk kasus ini saya ibunya Alanda sama sekali tidak ditahan (CMIIW)</p>
<p style="text-align:justify;">Eh, ternyata inbox saya masih berlanjut menerima email, salah satu email yang buat saya menarik adalah email yang memberikan tautan pada salah satu tulisan yang dibuat oleh sumber anonim yang ngakunya nggak ahli perbankan. Saya cukup ragu dengan pernyataan penulis yang mengaku tidak mengetahui seluk belum perbankan, karena tulisan itu menurut saya cukup runtut dan baik dalam aspek penjelasan. Untuk lebih lengkap silahkan lihat tulisan itu <a href="http://linimasa.com/2011/02/09/sampaikan-salamku-untuk-ananda-alanda-kariza-indonesia-masih-ada/">disini</a></p>
<p style="text-align:justify;">Menarik membaca tulisan Alanda dan membandingkannya dengan membaca tulisan dari Roy Sayur. Tapi yang pasti dan ingin saya tegaskan adalah tidak ada kepentingan keadilan yang terganggu di kasus tersebut. Soal tuntutan 10 tahun dan denda 10 Milyar dibandingkan dengan yang menurut Alanda tidak adil karena pemilik Bank Century hanya dituntut 8 tahun dan denda 50 milyar sih saya tak bisa bandingkan karena saya tidak tahu Robert Tantular didakwa dengan menggunakan ketentuan UU yang mana dan ketentuan pasal berapa. Intinya adalah saya cukup bersimpati dengan Alanda, tapi karena tidak ada kepentingan keadilan yang serius terlanggar, agak sulit rasanya saya berkampanye untuk itu.</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/alanda-kariza/'>alanda kariza</a>, <a href='http://anggara.org/tag/arga-tirta-kirana/'>arga tirta kirana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/bank-century/'>bank century</a>, <a href='http://anggara.org/tag/humphrey-djemat/'>humphrey djemat</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/perbankan/'>perbankan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pidana/'>pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/prita-mulyasari/'>prita mulyasari</a>, <a href='http://anggara.org/tag/roy-sayur/'>roy sayur</a>, <a href='http://anggara.org/tag/twitter/'>twitter</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2176/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2176/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2176/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2176/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2176/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2176/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2176/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2176&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/02/10/belajar-dari-tulisan-alanda-kariza/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Merawat Kekerasan di Indonesia</title>
		<link>http://anggara.org/2011/02/07/merawat-kekerasan-di-indonesia/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/02/07/merawat-kekerasan-di-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 07 Feb 2011 02:36:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[ahmadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[cikeusik]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kuhp]]></category>
		<category><![CDATA[penyebaran kebencian]]></category>
		<category><![CDATA[pidana]]></category>
		<category><![CDATA[serangan]]></category>
		<category><![CDATA[tewas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2171</guid>
		<description><![CDATA[Sungguh menyedihkan saat saya mendengar adanya 3 orang warga negara Indonesia yang harus melepaskan nyawa di desa Ciumbulan, kecamatan Cikeusik, kabupaten Pandeglang, propinsi Banten hanya karena mereka berbeda keyakinan dengan warga sekitar. Peristiwa kekerasan yang terjadi pada Minggu (6/1) pagi kemarin dimana terjadi bentrokan antara Jamaah Ahmadiyah dengan warga di Desa Umbulan Kecamatan Cikeusik Kabupaten [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2171&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Sungguh menyedihkan saat saya mendengar adanya 3 orang warga negara Indonesia yang harus melepaskan nyawa di desa Ciumbulan, kecamatan Cikeusik, kabupaten Pandeglang, propinsi Banten hanya karena mereka berbeda keyakinan dengan warga sekitar.</p>
<p style="text-align:justify;">Peristiwa kekerasan yang terjadi pada Minggu (6/1) pagi kemarin dimana terjadi bentrokan antara Jamaah Ahmadiyah dengan warga di Desa Umbulan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang telah mengakibatkan 3 orang tewas dan 6 orang lainnya terluka.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2011/02/07/brk,20110207-311499,id.html" target="_blank"><span id="more-2171"></span>Tempo melaporkan</a> bahwa ketiga korban yang meninggal tersebut adalah Roni, Mulyadi, dan Tarno. Berdasarkan catatan medis RSUD Malingping, Roni tewas dengan luka bacok di bagian dagu memanjang hingga ke leher belakang sepanjang 20 cm. Pelipis kanan luka robek sepanjang 6 cm, luka robek di pinggang kanan 15 cm, luka bacok di punggung sepanjang 60 cm, dan luka bacok tak beraturan di bagian kepala belakang.</p>
<p style="text-align:justify;">Sementara Mulyadi 6 luka bacok di bagian dada kanan dan kiri, lengan kiri, pipi kiri, 6 luka bacok di bagian belakang kepala, dan pinggang kanan. Sedangkan Tarno mengalami luka pada dada dan perut. Selain itu Tarno juga mengalami sejumlah luka bacok di bagian pinggang kanan dan kepala bagian belakang.</p>
<p style="text-align:justify;">Meski <a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/02/06/brk,20110206-311485,id.html">menurut Kapolri</a>, bahwa Polisi telah berusaha mencegah tapi peristiwa kekerasan tetap terjadi. Tak heran jika banyak pihak <a href="http://tempointeraktif.com/hg/fokus/2011/02/07/fks,20110207-1723,id.html">mengutuk</a> serangan dan peristiwa kekerasan yang brutal tersebut. Yang saya heran, bagaimana caranya ada massa yang berjumlah ribuan orang tanpa terdeteksi oleh pihak kepolisian setempat? Dan bagaimana model pengamanan yang telah dilakukan? Jika pihak kepolisian hanya mengevakuasi orang lalu apakah boleh ribuan orang tersebut kemudian merusak aset barang milik pihak lain. Bahkan menurut <a href="http://kbr68h.com/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=2096%3Aahmadiyah-polisi-sudah-tahu-akan-ada-penyerangan-sehari-sebelumnya&amp;catid=119%3Anasional&amp;Itemid=539&amp;lang=in">laporan KBR68H</a>, pihak keamanan rupanya sudah mengetahui akan rencana penyerangan tersebut. Lah, kalau mereka tahu, kenapa hanya diam?</p>
<p style="text-align:justify;">Jika rencana tersebut telah diketahui oleh pihak kepolisian, tentu pihak kepolisian mestinya bertindak aktif mencegah dan bukan malah seperti membiarkan peristiwa tersebut terjadi. Banyak cara bisa dilakukan jika misalnya kejadian tersebut di dahului dengan pidato – pidato yang menyulut kebencian tentu Polisi harus menangkap pelakunya karena diduga melanggar Pasal 156 atau Pasal 157 KUHP. Di lapangan tindakan pencegahan juga bisa dilakukan dengan menggunakan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Saya pikir banyak instrumen UU yang bisa digunakan untuk mencegah peristiwa ini terjadi, namun entah mengapa tak juga digunakan secara patut.</p>
<p style="text-align:justify;">Lalu, langkah apa yang bisa dilakukan oleh masyarakat? Menurut saya yang paling elegan adalah mengajukan gugatan PMH kepada pihak – pihak yang punya kompetensi untuk mencegah peristiwa kekerasan itu terjadi dengan menggunakan model hak gugat warga negara. Tentu, hal itu tidak bisa dilakukan secara tunggal, namun masif seperti saat DPP PDI menggugat pemerintah Orde Baru karena mengijinkan Kongres Tandingan PDI. Tapi persoalannya, beranikah kita?</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/ahmadiyah/'>ahmadiyah</a>, <a href='http://anggara.org/tag/cikeusik/'>cikeusik</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kuhp/'>kuhp</a>, <a href='http://anggara.org/tag/penyebaran-kebencian/'>penyebaran kebencian</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pidana/'>pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/serangan/'>serangan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/tewas/'>tewas</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2171/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2171/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2171/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2171/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2171/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2171/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2171/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2171&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/02/07/merawat-kekerasan-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Amicus Curiae: Erwin Arnada Vs. Negara Republik Indonesia</title>
		<link>http://anggara.org/2011/01/19/amicus-curiae-erwin-arnada-vs-negara-republik-indonesia/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/01/19/amicus-curiae-erwin-arnada-vs-negara-republik-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 19 Jan 2011 08:00:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[amicus brief]]></category>
		<category><![CDATA[amicus curiae]]></category>
		<category><![CDATA[erwin arnada]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kesusilaan]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[Peninjauan Kembali]]></category>
		<category><![CDATA[pidana]]></category>
		<category><![CDATA[playboy]]></category>
		<category><![CDATA[pornografi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2150</guid>
		<description><![CDATA[Delik Kesusilaan dan Kemerdekaan Pers dalam Perkara Majalah Playboy di Indonesia IMDLN, ICJR, dan ELSAM Amicus Brief unduh disini Kasus Erwin Arnada yang saat ini sedang masuk dalam tahap pemeriksaan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung RI atas dakwaan melanggar Primair: Melanggar Pasal 282 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2150&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><strong>Delik Kesusilaan dan Kemerdekaan Pers dalam Perkara Majalah Playboy di Indonesia</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>IMDLN, ICJR, dan ELSAM</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Amicus Brief unduh <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/01/amicus_brief_playboy.pdf" target="_blank">disini</a><strong><br />
</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Kasus Erwin Arnada yang saat ini sedang masuk dalam tahap pemeriksaan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung RI atas dakwaan melanggar Primair: Melanggar Pasal 282 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) ke – 1 KUHP; Subsidair: Melanggar Pasal 282 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) ke – 1 KUHP; Lebih Subsidair: Melanggar Pasal 282 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) ke – 1 KUHP. Kasus ini telah menarik perhatian dari masyarakat Indonesia, karena <em>brand</em> atau merek Majalah Playboy yang dikenal umum sebagai Majalah yang dianggap berorientasi pada mengumbar kesusilaan ternyata juga beredar beredar di Indonesia meski dalam versi yang berbeda.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2150"></span>Majalah Playboy yang diterbitkan oleh PT. Velvet Silver Media ini dikomandoi oleh Erwin Arnada, Terpidana, telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung dan sedang menjalani hukumannya di LP Cipinang dan saat ini sedang menunggu proses pemeriksaan di tingkat Peninjauan Kembali. Kasus ini menarik, karena adanya tarik menarik antara kesusilaan dengan prinsip – prinsip Hak Asasi Manusia, terutamanya kebebasan pers dimana keberlakuan standar masyarakat dalam tindak pidana kesusilaan menghadapi tantangan berat.</p>
<p style="text-align:justify;">Pertanyaan mendasar dari standar masyarakat ini adalah, apakah Mahkamah Agung telah tepat menggunakan standar Agama, khususnya Islam sebagai tolok ukur dalam menilai apakah dalam kasus ini Erwin Arnada, selaku Pemimpin Redaksi Majalah Playboy, telah bersalah karena melanggar kesusilaan. Kasus jelas merupakan ujian bagi keseriusan Negara Republik Indonesia untuk menghormati kewajiban – kewajiban Internasionalnya dalam melindungi kemerdekaan berekspresi  pasca diratifikasinya Kovenan Internasional Hak – hak Sipil dan Politik melalui UU No 12 Tahun 2005.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam konteks ini Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)  menyerahkan Amicus Curiae dalam kasus Erwin Arnada Vs. Negara Republik Indonesia kepada Mahkamah Agung RI yang memeriksa Perkara antara Erwin Arnada Vs. Negara Republik Indonesia</p>
<p style="text-align:justify;">Sementara untuk Indonesia, <em>amicus curiae </em>belum banyak dikenal dan digunakan, baik oleh akademisi maupun praktisi. Khusus untuk kebebasan berekspresi sampai saat ini, baru 3 <em>amicus curiae </em>yang diajukan di Pengadilan Indonesia, <em>amicus curiae </em>yang diajukan kelompok pegiat kemerdekaan pers yang mengajukan <em>amicus curiae </em>kepada Mahkamah Agung terkait dengan peninjauan kembali kasus majalah Time versus Soeharto, <em>amicus curiae </em>dalam kasus “Upi Asmaradana” di Pengadilan Negeri Makasar,<a href="#_ftn1">[1]</a> dimana <em>amicus curiae </em>diajukan sebagai tambahan informasi untuk majelis hakim yang memeriksa perkara, dan <em>amicus curiae</em> dalam kasus “Prita Mulyasari” di Pengadilan Negeri Tangerang, dimana <em>amicus curiae</em> diajukan sebagai informasi pelengkap bagi Majelis Hakim yang memeriksa perkara Prita Mulyasari.<a href="#_ftn2">[2]</a></p>
<p style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify;">Walaupun <em>amicus curiae </em>belum dikenal dalam sistem hukum Indonesia, namun dengan berpegangan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi, “<em>Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat</em>,” dapat menjadi dasar hukum bagi pengajuan <em>amicus curiae</em>. Selain itu dalam Pasal 180 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana juga dinyatakan, “<em>Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan <span style="text-decoration:underline;">dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan</span></em>.” Oleh karena itu, tidak berlebihan apabila mekanisme ini dapat digunakan sebagai salah satu strategi yang dapat digunakan untuk mengklarifikasi prinsip-prinsip hukum dan konstitusi, terutama kasus-kasus yang melibatkan berbagai undang-undang atau pasal-pasal yang kontroversial.</p>
<p style="text-align:justify;">Melalui Amicus Curiae ini, IMDLN, ICJR, dan ELSAM ingin berpartisipasi dalam proses peradilan pada kasus Erwin Arnada Vs. Negara Republik Indonesia, dalam rangka memberikan pandangan kepada Majelis Hakim tentang Tindak Pidana Kesusilaan dengan menggunakan penilaian standar masyarakat dan uji kebahayaan (harm test) dihubungkan dengan prinsip – prinsip kebebasan berekspresi dan kebebasan pers</p>
<p style="text-align:justify;">Untuk itu,  IMDLN, ICJR, dan ELSAM memberikan rekomendasi kepada Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung RI yang memeriksa perkara antara Erwin Arnada Vs. Negara Republik Indonesia sebagai berikut :</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pertama</strong>, bahwa pelanggaran terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 huruf a UU No. 40 Tahun 1999 tentu harus merujuk ketentuan dalam Buku Kedua Bab XIV KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Buku Ketiga Bab VI KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan.</p>
<p style="text-align:justify;">Majalah Playboy Indonesia, yang diedarkan oleh PT. Velvet Silver Media, dimana penanggung jawab redaksi yaitu Erwin Arnada selaku Pemimpin Redaksi, dapat dikategorikan berfungsi sebagai media hiburan, yang tunduk pada keberlakukan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sepanjang PT. Velvet Silver Media sebagai penerbit Majalah Playboy memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 2 jo Pasal 9 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers melalui Surat Keputusan Nomor 07/P-DP/IV/2006 Tentang Penerbitan Majalah Playboy<em> </em>Indonesia, pada pokoknya telah menyatakan, bahwa Majalah Playboy Indonesia dapat dikategorikan sebagai produk pers. Berdasarkan Pernyataan Dewan Pers tersebut maka secara formal Majalah Playboy Indonesia telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 2 jo Pasal 9 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga penerbitan dan pertanggungjawaban dari isi Majalah Playboy, keseluruhannya tunduk pada ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>
<p style="text-align:justify;">Oleh karena Majalah Playboy tunduk pada ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, maka isi dari Majalah Playboy harus mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 4 jo Pasal 7 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan ini mengharuskan bahwa isi dari Majalah Playboy dibuat dengan ketaatan dan kepatuhan yang tinggi terhadap Kode Etik Jurnalistik.</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="text-decoration:underline;">Berdasarkan hal–hal tersebut penilaian atas isi dari penerbitan tersebut harus didasarkan kepada UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik</span>.</p>
<p style="text-align:justify;">untuk melakukan penilaian apakah pers melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 huruf a UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, maka harus melewati prosedur–prosedur tertentu, khususnya terkait dengan penggunaan instrumen Kode Etik Jurnalistik yang diatur secara khusus dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam melakukan penilaian terhadap suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh Pers tersebut, Mahkamah Agung RI telah memberikan pengakuan, setidaknya dalam beberapa putusannya, seperti Putusan MA No. 3173 K/Pdt/1993,  Putusan MA No 1608 K/PID/2005 dan Putusan MA Nomor 273 PK/PDT/2008. Oleh karena itu, untuk menentukan apakah Erwin Arnada, Pemimpin Redaksi Majalah Playboy melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 huruf a UU No. 40 Tahun 1999 maka berlaku ketentuan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang menyatakan  bahwa, “<em>Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul</em>”.</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="text-decoration:underline;">Berdasarkan hal–hal di atas, pemeriksaan pelanggaran secara etik tentang perbuatan yang dilakukan oleh Erwin Arnada, Pemimpin Redaksi Majalah Playboy menjadi keharusan, dan Pengadilan semestinya melihat pendapat dari Dewan Pers</span>.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kedua</strong>, bahwa tindak pidana kesusilaan dalam KUHP menunjukkan sikap yang agak restriktif dengan menciptakan suatu karya legislatif dalam lapangan yang tidak lebih dari yang diperlukan. Hal ini tercermin dengan tidak mudahnya suatu perbuatan akan dapat dikategorikan menjadi suatu perbuatan yang tercela, yang masuk dalam suatu delik yang dapat dipidanakan. KUHP dalam hal ini mengikuti <em>Code Penal</em> Perancis yang mengadakan pembatasan secukupnya terhadap delik-delik mengenai kesusilaan. Paralel dengan fenomena mengkriminalisasikan perbuatan-perbuatan dengan basis “hukum/penafsiran agama” juga terjadi dalam pembentukan dan perkembangan hukum pidana di Belanda. KUHP Belanda juga mengeliminasi anasir-anasir hukum kanonik yang hendak mengidentifikasikan semua perbuatan yang mengandung dosa dengan rumusan-rumusan suatu tindak pidana. Sehingga tidak semua hal yang tercela menurut norma-norma susila (agama) dapat dikualifikasi begitu saja sebagai suatu tindak pidana, tidak semua perbuatan yang “<em>zedelijkstrafwaardig</em>” adalah “<em>juridis strafbaar</em>”.</p>
<p style="text-align:justify;">Garis pemikiran inilah yang nampaknya harus diteruskan dalam konkordansi hukum Belanda ke Hindia Belanda. Di Indonesia, terdapat berbagai macam norma yang mempengaruhi kehidupan dan pergaulan masyarakat, yang secara langsung atau tidak langsung, akan memberikan dampak bagi tata cara untuk bertingkah laku dan bertindak. Setidaknya pengaruh tersebut terdapat pada norma-norma agama, norma-norma moral, norma-norma adat, dan norma-norma yang dirumuskan sebagai hukum negara. Norma-norma selain hukum negara, memiliki standar yang berbeda satu sama lain dalam hal mengkualifikasikan sebuah perbuatan apakah menyalahi atau sesuai dengan norma-norma yang dianut, sehingga parameter yang dibangun dalam memandang sebuah perbuatan bisa jadi berbeda secara nilai maupun ukuran lahiriahnya.</p>
<div>
<hr size="1" />
<div style="text-align:justify;">
<p><a href="#_ftnref1">[1]</a> Penggiat Kemerdekaan Pers Ajukan <em>amicus curiae</em> Koran Tempo, Jakarta: Selasa, 12 Agustus 2008, dan Anggota Komisioner Komnas HAM jadi Saksi Upi : Yosep Prasetyo akan bersaksi sebagai <em>Amicus curiae</em> atau sahabat Pengadilan, VIVAnews, Selasa, 30 Juni 2009, 07:06 WIB</p>
</div>
<div>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref2">[2]</a> http://megapolitan.kompas.com/read/2009/10/14/16474375/Kasus.Prita:.Lima.LSM.Ajukan.</p>
</div>
</div>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/amicus-brief/'>amicus brief</a>, <a href='http://anggara.org/tag/amicus-curiae/'>amicus curiae</a>, <a href='http://anggara.org/tag/erwin-arnada/'>erwin arnada</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ham/'>HAM</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kesusilaan/'>kesusilaan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ma/'>MA</a>, <a href='http://anggara.org/tag/peninjauan-kembali/'>Peninjauan Kembali</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pidana/'>pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/playboy/'>playboy</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pornografi/'>pornografi</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2150/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2150&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/01/19/amicus-curiae-erwin-arnada-vs-negara-republik-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Melarang Opera Tan Malaka</title>
		<link>http://anggara.org/2011/01/13/melarang-opera-tan-malaka/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/01/13/melarang-opera-tan-malaka/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 13 Jan 2011 03:50:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kodim]]></category>
		<category><![CDATA[KPI]]></category>
		<category><![CDATA[KPID]]></category>
		<category><![CDATA[opera]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[sensor]]></category>
		<category><![CDATA[tan malaka]]></category>
		<category><![CDATA[televisi]]></category>
		<category><![CDATA[UU Penyiaran]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2147</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa waktu lalu aparat keamanan melarang Opera Tan Malaka produksi Tempo TV ditayangkan di Batu TV dan KSTV Kediri. Penayangan tersebut merupakan rekaman Opera yang pentaskan di Jakarta. Tak cukup jelas alasan kenapa mereka melarang tayangan tersebut, katanya ada bau – baru kiri. Menurut laporan Tempo, Komandan Kodim 0809 Kediri Letnan Kolonel Infanteri Bambang Sudarmanto [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2147&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Beberapa waktu lalu aparat keamanan melarang Opera Tan Malaka produksi Tempo TV ditayangkan di Batu TV dan KSTV Kediri. Penayangan tersebut merupakan rekaman <a href="http://salihara.org/event/2010/09/06/opera-tan-malaka" target="_blank">Opera yang pentaskan di Jakarta</a>.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2147"></span>Tak cukup jelas alasan kenapa mereka melarang tayangan tersebut, katanya ada bau – baru kiri. Menurut <a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/panggung/2011/01/11/brk,20110111-305343,id.html">laporan Tempo</a>, Komandan Kodim 0809 Kediri Letnan Kolonel Infanteri Bambang Sudarmanto mengatakan jika tayangan itu akan menimbulkan reaksi dari masyarakat dan kelompok agama. Salah satunya adalah kemunculan bendera Partai Komunis Indonesia pada salah satu adegan opera. Malah untuk isu pelarangan di Batu TV, <a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/panggung/2011/01/10/brk,20110110-305220,id.html">Tempo melaporkan</a> jika Kepala Kepolisian Resort Batu Ajun Komisaris Besar Gatot Sugeng Susanto menyangkal melarang penayangan opera Tan Malaka di Batu TV. Awalnya, petugas kepolisian mendengar informasi rencana penayangan opera Tan Malaka yang dianggap mengganggu ketertiban masyarakat. Selanjutnya, kepolisian menurunkan petugas mendatangi kantor Batu TV untuk menindaklanjuti informasi tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Lebih lanjut <a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/panggung/2011/01/10/brk,20110110-305220,id.html">menurut Tempo</a>, Gatot menjelaskan, aparat kepolisian akan mendalami isi tayangan tersebut. Kepolisian akan mengkaji seluruh materi siaran opera Tan Malaka tersebut. Selanjutnya, ia akan menilai dan mengeluarkan rekomendasi apakah tayangan tersebut layak dikonsumsi masyarakat luas atau tidak.</p>
<p style="text-align:justify;">Hmm, saya heran, di masa seperti ini, kenapa masih ada aparat keamanan yang melarang suatu tayangan rekaman Opera apalagi Opera tersebut sudah pernah dipentaskan dengan respon yang cukup baik. Baik peristiwa yang terjadi di Kediri ataupun di Kota Batu tersebut adalah langkah intervensi yang tak patut dan tak layak dilakukan di era demokrasi seperti ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Berdasarkan UU Penyiaran, maka hanya KPI atau KPIDlah yang berwenang memeriksa isi tayangan dari program non berita dari sebuah stasiun TV dan dalam hal ini penilaian tentang penayangan Opera Tan Malaka hanya bisa dilakukan oleh KPI atau KPID setempat.</p>
<p style="text-align:justify;">Belum lagi jika hanya persoalan kiri yang dirisaukan, seperti tak ada lagi persoalan yang lebih penting di negeri ini</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kodim/'>kodim</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kpi/'>KPI</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kpid/'>KPID</a>, <a href='http://anggara.org/tag/opera/'>opera</a>, <a href='http://anggara.org/tag/polisi/'>polisi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/sensor/'>sensor</a>, <a href='http://anggara.org/tag/tan-malaka/'>tan malaka</a>, <a href='http://anggara.org/tag/televisi/'>televisi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uu-penyiaran/'>UU Penyiaran</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2147/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2147/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2147/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2147/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2147/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2147/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2147/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2147&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/01/13/melarang-opera-tan-malaka/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Paspor Gayus</title>
		<link>http://anggara.org/2011/01/05/paspor-gayus/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/01/05/paspor-gayus/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 05 Jan 2011 02:12:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[biometric]]></category>
		<category><![CDATA[gayus]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[palsu]]></category>
		<category><![CDATA[paspor]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2136</guid>
		<description><![CDATA[Berita soal Gayus, salah seorang Terdakwa kasus pajak yang sedang disidang perkaranya di Pengadilan itu kerap membuat heboh. Selepas ia ketahuan nonton tenis di Bali, kali ini ia ketahuan pula pergi berkelana ke Makau dan Kuala Lumpur, serta mungkin ke beberapa tempat lain begitu Koran Tempo melaporkan. Ia dapat berkeliling ke luar negeri menggunakan Paspor [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2136&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><img class="alignleft" src="http://image.tempointeraktif.com/?id=59434&amp;width=274" alt="" width="144" height="107" />Berita soal Gayus, salah seorang Terdakwa kasus pajak yang sedang disidang perkaranya di Pengadilan itu kerap membuat heboh. Selepas ia ketahuan nonton tenis di Bali, kali ini ia ketahuan pula pergi berkelana ke Makau dan Kuala Lumpur, serta mungkin ke beberapa tempat lain begitu <a href="http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2011/01/05/headline/krn.20110105.223001.id.html" target="_blank">Koran Tempo melaporkan</a>. Ia dapat berkeliling ke luar negeri menggunakan Paspor dengan nama Sony Laksono. Kasus ini sendiri mulai menyeruak muncul setelah <a href="http://tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/01/05/brk,20110105-303812,id.html" target="_blank">Devina, warga Rafles Hill Depok</a>, menulis Surat Pembaca di Harian Kompas Edisi Minggu 2 Januari 2011, berikut adalah isi surat pembacanya, diambil dari <a href="http://asaborneo.blogspot.com/2011/01/isi-surat-pembaca-devina-di-harian.html" target="_blank">situs ini</a> :</p>
<p style="text-align:justify;"><em><span id="more-2136"></span>Pria Berkacamata Memakai Wig</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Melihat foto Gayus dengan wig dan kacamata, yang belakangan ini beredar banyak di media massa, saya merasa yakin bahwa pernah melihat orang yang sama di Bandara Soekarno-Hatta, hari Kamis, 30 September 2010. Saat itu saya sedang menunggu penerbangan ke Singapura di ruang tunggu keberangkatan pesawat.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Ketika itu seorang pria memakai wig dan kacamata masuk ke ruangan tempat saya menunggu, lalu berada di penerbangan yang sama ke Singapura. Saya menatap beberapa kali, tetapi sayang saya tidak memiliki keberanian untuk mengambil foto dirinya karena jarak terlalu dekat. Saat itu, panggilan untuk masuk ke kabin pesawat sudah terdengar.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Setelah melihat foto tersebut belakangan ini banyak beredar di surat kabar dan berita di TV, saya semakin yakin bahwa orang yang berada satu penerbangan dengan saya ke Singapura tersebut memang Gayus. Mungkin ada pihak terkait yang merasa perlu untuk memeriksa hal tersebut. Berikut adalah penerbangan yang saya tumpangi saat itu AirAsia nomor penerbangan QZ 7780 waktu keberangkatan 11.20 WIB dari Jakarta menuju Singapura hari Kamis, 30 September 2010.</em></p>
<p style="text-align:justify;">Problemnya, koq bisa Gayus yang sedang jadi Terdakwa bepergian menggunakan dokumen resmi seperti Paspor? Mestinyasih, nama dia sudah masuk dalam daftar orang &#8211; orang yang tidak bisa bepergian ke luar negeri. Tapi mudahkah memalsukan paspor? Harusnya sih tidak, Kantor Ditjen Imigrasi menyebutkan beberapa <a href="http://www.imigrasi.go.id/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=151&amp;Itemid=61" target="_blank">syarat pembuatan paspor</a> yaitu ada formulir yang dilampiri KTP, KK/Ijazah, dan akte kelahiran serta Rekomendasi tertulis dari tempat Pemohon paspor bekerja.</p>
<p style="text-align:justify;">Melihat ini, sebenarnya sulit apalagi Indonesia dilaporkan sudah menggunakan paspor dengan teknologi pengaman biometric atau yang lebih dikenal dengan <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Biometric_passport" target="_blank">paspor biometric</a>. Bahkan Kemenkumham melaporkan pada 2006 terdapat <a href="http://www.detikinet.com/read/2006/06/26/183823/623904/399/sistem-biometrik-ungkap-1800-kasus-paspor-ganda" target="_blank">1800 kasus paspor ganda</a>. Meski sejatinya data digital ini terdiri dari data sidik jari, foto dan hasil pemindai retina. namun menurut <a href="http://priyadi.net/archives/2006/05/16/paspor-biometrik/" target="_blank">penuturan Priyadi</a> hanya data foto dan sidik jari yang diambil petugas oleh petugas Imigrasi.</p>
<p style="text-align:justify;">Dari titik itu, bagaimana caranya bisa membuat paspor baru dengan mengakali teknologi pengaman itu? Mestinya sih tak mudah, namun ada beberapa cara mestinya seperti pembuatan identitas palsu dan atau seperti yang dilaporkan Koran Tempo <a href="http://tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/01/05/brk,20110105-303789,id.html" target="_blank">bekerja sama dengan calo</a>. Tapi bagaimana dengan urusan sidik jari ya, bisa juga sih menggunakan data orang lain tapi bisa juga dengan menghapus data sebelumnya di server. Tapi entahlah, saya tak mau berspekulasi, susah soalnya, ujung-ujungnya nanti di tampol <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> </p>
<p style="text-align:justify;">Gambar di comot dari <a href="http://tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/01/05/brk,20110105-303812,id.html" target="_blank">sini</a></p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/biometric/'>biometric</a>, <a href='http://anggara.org/tag/gayus/'>gayus</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/imigrasi/'>imigrasi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pajak/'>pajak</a>, <a href='http://anggara.org/tag/palsu/'>palsu</a>, <a href='http://anggara.org/tag/paspor/'>paspor</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2136/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2136/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2136/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2136/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2136/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2136/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2136/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&amp;blog=247546&amp;post=2136&amp;subd=anggara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/01/05/paspor-gayus/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>9</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://image.tempointeraktif.com/?id=59434&#38;width=274" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
