Menyerahlah Susno

Beberapa hari yang lalu, saat terbangun dari tidur. Saya menonton liputan tivi yang cukup menegangkan. Beritanya tentang Jaksa yang akan mengekskusi Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri, di rumahnya yang terletak di kawasan jl. Dagi Pakar No 6, Bandung. Ia dieksekusi oleh Jaksa karena kasasinya dalam perkara korupsi PT Salmah Arowana Lestari ditolak oleh Mahkamah Agung.

Lanjut membaca

Sedikit Pikiran Ngasal Soal Perdamaian dalam Perkara Pidana

Melihat kasus anaknya HR yang terlibat kecelakaan dan mengakibatkan matinya dua orang sebenarnya menarik untuk dikaji terutama aspek perdamaiannya dalam perkara pidana seperti ini. Saya nggak ingin mengkaitkannya dengan soal jabatan bapaknya, tapi dalam kasus – kasus lalu lintas dan kasus pidana lain, sebenarnya dibuka kemungkinan yang namanya mediasi penal. Toh pada dasarnya semua perkara hukum tidak harus berujung ke Pengadilan. Apapun kasusnya, mau pidana ataupun perdata, asal para pihak yang terlibat mau untuk berdamai, tentu penyelesaiannya akan jauh lebih baik. Penyelesaian perkara pada dasarnya untuk mengembalikan keseimbangan yang terkoyak antara pelaku dan korban dari sebuah tindak pidana. Tak ada lagi dendam yang tersisa antara pelaku dan juga korban

Lanjut membaca

Bantuan Hukum hanya untuk Orang Miskin

Satu lagi putusan MA yang menarik soal bantuan hukum. Dalam putusan MA No 1737 K/PID.SUS/2010, MA menegaskan bahwa ketentuan bantuan hukum sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) KUHAP hanya diberikan kepada orang miskin, meskipun perbuatan orang tersebut diancam dengan pidana 5 tahun lebih. Sayang menurut saya, dalam isu ini mestinya Mahkamah Agung bisa menjelaskan lebih jauh, misalnya apakah kalau yang diatas 15 tahun atau terkena ancaman pidana mati tapi dia tidak termasuk orang miskin masihkah berhak atas bantuan hukum? Atau bisa juga ditarik, apakah si terdakwa diberikan kesempatan yang cukup untuk mencari pembela bagi dirinya sendiri apabila dinyatakan ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP hanya diperuntukkan bagi orang miskin?

Lanjut membaca

Beberapa Keanehan dalam Penahanan

Syarat penahanan sebenarnya diatur di KUHAP khususnya di Pasal 21 dan penahanan hanya boleh dilakukan sebagai langkah terakhir demi kepentingan pemeriksaan. Kemarin saya menjelajah internet dan menemukan dua putusan yang agak janggal. Kenapa janggal sebenarnya bukan isi putusannya tapi soal penahanan tersangka/terdakwa.

Lanjut membaca

Hak atas Bantuan Hukum Sebagai Bagian dari Eksepsi dan Pembelaan dalam Perkara Pidana

Indonesia, sebagai negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia telah menegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945  “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Beberapa ciri penting dari negara hukum menurut Julius Sthal adalah (1) perlindungan HAM, (2) Pembagian kekuasaan, (3) Pemerintahan berdasarkan undangundang, dan (4) adanya peradilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan pendapat dari A.V. Dicey ciri Penting Negara Hukum (the Rule of Law) yaitu (1) Supremacy of law, (2) Equality of law, (3) due process of lawThe International Commission of Jurist juga menambahkan  prinsip-prinsip negara hukum adalah (1) Negara harus tunduk pada hukum, (2) Pemerintahan menghormati hak hak individu, dan (3) Peradilan yang bebas dan tidak memihak.

Lanjut membaca

Perluasan Defisini Saksi Yang Sama Sekali Tak Perlu

Dalam putusan yang dimohonkan kali ini MK telah meperluas definisi saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 1 angka 27 KUHAP

Pasal 1 angka 26

”Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”;

Pasal 1 angka 27

”Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu”

Lanjut membaca

Pengambilan Keterangan, Bantuan Hukum, dan Kasasi Atas Putusan Bebas oleh Jaksa

Ada beberapa hal menarik dalam Putusan MA kali in, putusan dengan No 2588 K/Pid.Sus/2010 ini setidaknya membawa 3 isu hukum yang menurut saya penting yaitu soal cara pengambilan keterangan sebagai alat bukti, soal bantuan hukum dan kedudukan advokat dalam Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa, serta Kasasi terhadap putusan bebas oleh Jaksa

Lanjut membaca

Pengadilan dan Bantuan Hukum

Lagi-lagi saya dapat mention dari prof @lisrasukur seorang pemilik blog yang menjadi law report yang beken di media sosial, kali ini kembali beliau mention tentang putusan MA terkait dengan kasus narkotika. Tapi kali ini, saya dan prof ini tidak akan bicara soal narkotika tapi berdiskusi soal bagaimana Pengadilan terutama MA memandang isu bantuan hukum.

Lanjut membaca

Teleconference dan KUHAP

Penggunaan teleconference untuk pemeriksaan saksi menimbulkan “persoalan” dalam kasus yg melibatkan Ba’asyir di PN Jakarta Selatan. Setidaknya tim pengacara Ba’asyir tidak menerima pemeriksaan keterangan saksi melalui teleconference.

Hukumonline melaporkan “Ba’asyir dan tim pengacaranya menganggap keputusan majelis membiarkan pemeriksaan saksi lewat teleconference melanggar aturan KUHAP. Payung hukum acara peradilan ini tegas menyatakan keterangan saksi didengar di dalam ruang sidang.” ( http://bit.ly/hvPgYy)

Lanjut membaca

Pelarangan Buku: Putusan Menyedihkan Yang Disambut Gembira

Mahkamah Konstitusi pada 13 Oktober 2010 telah mengeluarkan Putusan No 6 – 13 – 20/PUU-VIII/2010 yang melakukan pengujian, yang paling pokok, adalah Pengujian terhadap UU No 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang – Baang Cetakan Yang isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum

Secara umum, banyak orang yang merasa senang dengan putusan ini, seolah – olah Negara telah dipotong tangannya untuk melarang peredaran suatu buku yang isinya dianggap mengganggu ketertiban umum. Asumsi ini menurut saya ada benarnya namun jika dilihat seluruh putusannya, maka Putusan MK ini malah mengesahkan kembali praktek kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.

Lanjut membaca