Sedikit Pikiran Ngasal Soal Perdamaian dalam Perkara Pidana

Melihat kasus anaknya HR yang terlibat kecelakaan dan mengakibatkan matinya dua orang sebenarnya menarik untuk dikaji terutama aspek perdamaiannya dalam perkara pidana seperti ini. Saya nggak ingin mengkaitkannya dengan soal jabatan bapaknya, tapi dalam kasus – kasus lalu lintas dan kasus pidana lain, sebenarnya dibuka kemungkinan yang namanya mediasi penal. Toh pada dasarnya semua perkara hukum tidak harus berujung ke Pengadilan. Apapun kasusnya, mau pidana ataupun perdata, asal para pihak yang terlibat mau untuk berdamai, tentu penyelesaiannya akan jauh lebih baik. Penyelesaian perkara pada dasarnya untuk mengembalikan keseimbangan yang terkoyak antara pelaku dan korban dari sebuah tindak pidana. Tak ada lagi dendam yang tersisa antara pelaku dan juga korban

Lanjut membaca

Terdakwa Dibebaskan Karena Dijatuhi Pidana Yang Tidak Berdasarkan Surat Dakwaan

Salah satu fungsi surat dakwaan adalah sebagai landasan pemeriksaan di Pengadilan, oleh karena itu surat dakwaan harus terpenuhi syarat – syarat formal dan materil sebagaimana diuraikan dalam KUHAP. Namun, dalam perkara narkotika terkadang perbuatan yang sebenarnya dilakukan berbeda dengan perbuatan yang didakwakan. Misalnya pada dasarnya terdakwa adalah pengguna narkotika yang bisa pada saat ini bisa dihukum berdasarkan ketentuan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam prakteknya pengguna ini didakwakan dengan ketentuan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lanjut membaca

Perilaku Sex Saksi Korban Tidak Boleh Menjadi Alasan Pengurangan Pidana

Lama ya nggak nulis lagi yang serius hehehehehe. Jadi ceritanya begini ada seseorang yang didakwa melakukan persetubuhan dengan anak – anak sebanyak enam kali. Dan kemudian atas perbuatan tersebut orang ini, pada tingkat Pengadilan Negeri dihukum selama 2 tahun penjara. Hukuman itu kemudian dikurangangi oleh Pengadilan Tinggi menjadi 10 bulan penjara. Salah satu alasannya pengurangan pidana oleh Pengadilan Tinggi sepertinya adalah perilaku seks dari saksi korban. Kemudian oleh Mahkamah Agung melalui putusan No 829 K/PID.SUS/2008 dikoreksi kembali dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Terhadap perilaku seks korban, maka Mahkamah Agung berpendapat

Lanjut membaca

Membaca Putusan Kasasi MA dalam Kasus Prita

Dalam Putusan Kasasi MA dengan No 822 K/Pid.Sus/2010 dengan Terdakwa Prita Mulyasari telah membuat kening saya berkerut kerut. Seperti biasa MA selalu memberikan alasan menerima kasasi atas Putusan Bebas yang dilarang berdasarkan Pasal 244 KUHAP dengan pertimbangan bebas murni atau bebas tidak murni. Berdasarkan yurisprudensi mengenai bebas tidak murni maka bebas tidak murni adalah : (i) putusan didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan dan bukan didasarkan pada tidak terbuktinya suatu unsur perbuatan yang didakwakan, atau (ii) apabila pembebasan itu sebenarnya adalah merupakan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau (iii) apabila dalam menjatuhkan putusan itu Pengadilan telah melampaui batas kewenangannya (meskipun hal ini tidak diajukan sebagai alasan kasasi)

Lanjut membaca

Cek Kosong dan Kasus Ipad

Sejak kemarin gariswaktu saya dipenuhi oleh semboyan #FreeDianRandy. Sejenak saya tidak tahu ada apa dengan Dian dan Randy, tak lama jemarin saya bergerak memenuhi laptop tua Cruiser NLP463 saya yang diproduksi oleh Zyrex ini. Menurut Koran tempo Dian ditangkap polisi saat melakukan COD (Cash on Delivery) di City Walk, Tanah Abang, atas penjualan dua buah iPad 3G, Wi-Fi, 64 GB yang di beli di Singapura. Adapun Randy ditangkap karena menawarkan enam buah  iPad 3G, Wi-Fi, 16 GB. Keduanya menawarkan iPadnya lewat situs Kaskus.

Lanjut membaca

Tangkap dan Sadap

Dua kata ini belakang popular di tengah media dan di kalangan ornop HAM. Penyebabnya tentu mudah anda temukan, yak betul ini soal RUU Intelejen. Saya tak akan membahas RUU Intelejen, karena saya sendiri tak ada bahannya, tapi saya coba menggali beberapa ingatan yang saya peroleh dari pemberitaan di media

Lanjut membaca

Belajar dari Tulisan Alanda Kariza

Kemarin pagi saya mendapatkan mention di akun twitter saya yang menunjuk tulisan dari Alanda Kariza dengan judul “Ibu, 10 tahun penjara, 10 milyar rupiah”. Saat melihat tulisan itu, komentar saya hanya singkat, tulisan yang menarik dan menyentuh. Kenapa tulisan itu menjadi menarik dan menyentuh, buat saya pribadi sih nggak terlampau heran, karena ia juga penulis novel dan pernah meraih beberapa penghargaan yang cukup bergengsi.

Lanjut membaca

Merawat Kekerasan di Indonesia

Sungguh menyedihkan saat saya mendengar adanya 3 orang warga negara Indonesia yang harus melepaskan nyawa di desa Ciumbulan, kecamatan Cikeusik, kabupaten Pandeglang, propinsi Banten hanya karena mereka berbeda keyakinan dengan warga sekitar.

Peristiwa kekerasan yang terjadi pada Minggu (6/1) pagi kemarin dimana terjadi bentrokan antara Jamaah Ahmadiyah dengan warga di Desa Umbulan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang telah mengakibatkan 3 orang tewas dan 6 orang lainnya terluka.

Lanjut membaca

Amicus Curiae: Erwin Arnada Vs. Negara Republik Indonesia

Delik Kesusilaan dan Kemerdekaan Pers dalam Perkara Majalah Playboy di Indonesia

IMDLN, ICJR, dan ELSAM

Amicus Brief unduh disini

Kasus Erwin Arnada yang saat ini sedang masuk dalam tahap pemeriksaan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung RI atas dakwaan melanggar Primair: Melanggar Pasal 282 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) ke – 1 KUHP; Subsidair: Melanggar Pasal 282 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) ke – 1 KUHP; Lebih Subsidair: Melanggar Pasal 282 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) ke – 1 KUHP. Kasus ini telah menarik perhatian dari masyarakat Indonesia, karena brand atau merek Majalah Playboy yang dikenal umum sebagai Majalah yang dianggap berorientasi pada mengumbar kesusilaan ternyata juga beredar beredar di Indonesia meski dalam versi yang berbeda.

Lanjut membaca

Merawat Kebebasan Internet di Indonesia

I. Pendahuluan

Informasi adalah suatu mantra sakti yang tersebar luas di abad ini. Karena informasi inilah menyebabkan banyak pemerintahan di dunia ini berupaya keras untuk mengekang laju deras arus informasi dengan bermacam cara. Karena sebuah informasi bahkan dapat menyebabkan suatu rejim menjadi jatuh berguguran. Informasi juga bisa menjadikan seseorang yang dikenal bersih tiba – tiba duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa koruptor di Pengadilan. Namun informasi juga diperlukan oleh para eksekutif di korporasi – korporasi bisnis, baik kecil ataupun besar, untuk menentukan strategi bisnis yang apik untuk dapat menjangkau para konsumennya.

Lanjut membaca

Menakar Peran Paralegal Gerakan Bantuan Hukum

Dalam sebuah diskusi mengenai RUU Bantuan Hukum, salah satu poin krusial yang menjadi bahan pembahasan yang penting adalah tentang kedudukan Paralegal dalam gerakan bantuan hukum. Paralegal secara definisi menurut saya adalah orang – orang yang dilatih secara khusus untuk memiliki kemampuan dasar serta pengetahuan dasar dalam pemberian beberapa tindakan hukum namun berada di bawah supervisi seorang advokat. Dalam definisi tersebut, paralegal tidak hanya terbatas pada mahasiswa hukum atau sarjana hukum namun juga masyarakat umum yang memang dilatih secara khusus untuk memiliki kemampuan membantu pekerjaan seorang advokat. Dalam konteks ini paralegal punya kedudukan yang sama seperti paramedis yaitu mantri, bidan, atau perawat yang tetap tidak bisa menggantikan fungsi sentral dari seorang dokter.

Lanjut membaca

Pelarangan Buku: Putusan Menyedihkan Yang Disambut Gembira

Mahkamah Konstitusi pada 13 Oktober 2010 telah mengeluarkan Putusan No 6 – 13 – 20/PUU-VIII/2010 yang melakukan pengujian, yang paling pokok, adalah Pengujian terhadap UU No 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang – Baang Cetakan Yang isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum

Secara umum, banyak orang yang merasa senang dengan putusan ini, seolah – olah Negara telah dipotong tangannya untuk melarang peredaran suatu buku yang isinya dianggap mengganggu ketertiban umum. Asumsi ini menurut saya ada benarnya namun jika dilihat seluruh putusannya, maka Putusan MK ini malah mengesahkan kembali praktek kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.

Lanjut membaca