Buku Tamu

Hendak kasih saran, komentar atau apapun yang tidak berhubungan dengan postingan silahkan isi di sini

149 Responses “Buku Tamu” →

  1. Simon Doloksaribu

    Juli 19, 2007

    Saya ingin bergabung dalam forum diskusi Anggara First. Bagaimana caranya? Mohon dibantu. Terima Kasih

    Balas

  2. anggara

    Juli 19, 2007

    @simon
    saya bingung dengan forum diskusi yang pak simon maksud, jika ingin berdiskusi silahkan langsung isi komentar bapak pada tiap postingan saya

    Balas

  3. widya

    Juli 20, 2007

    makasih ya mas anggara dah mampir.. monggo diliatliat kuehnya.. ntar kalo tertarik buat ngasih kerabat atau makan sendiri jg monggo dipesan kuehnya hehehehehehe…

    Balas

  4. anggara

    Juli 20, 2007

    @widya
    terima kasih juga sudah mampir bu

    Balas

  5. Luna Moonfang

    Juli 20, 2007

    saya datang …

    kenalkan … :lol:

    Balas

  6. anggara

    Juli 20, 2007

    @Joerig eh Luna
    kan dah kenalan, gimana sih, malah kenalan lagi :D

    Balas

  7. Luna Moonfang

    Juli 20, 2007

    aku mo kenalan 4 kali …. soalnya ada yg ngomen aneh sampe 4x … :lol:

    kabuuuuurrr

    Balas

  8. anggara

    Juli 20, 2007

    @luna
    boleh2 * sambil ngejar buat nangkep luna*

    Balas

  9. mina mina

    Juli 20, 2007

    baru mendarat di blog ini
    blognya bagus pak!! XD

    Balas

  10. anggara

    Juli 20, 2007

    @mina
    terima kasih atas kunjungannya

    Balas

  11. amrie

    Juli 24, 2007

    assalamualaikum mas anggara. blognya apik tenan. blognya banyak kelap-kelipnya, sesuatu yang tidak ada di blog saya :) oiya, terima kasih sudah kasih link ke blog saya yang lama. kebetulan blog itu sudah alam tidak saya up date mas. blog yang saya usahakan seminggu sekali saya up date (memang masih jauh dari frekuensi posting mas anggara) adalah yang di http://amriehakim.blogspot.com. sukses selalu buat mas anggara.

    salam buat keluarga,

    amrie

    Balas

  12. anggara

    Juli 25, 2007

    @amrie
    Waalaikumsalam, waduh, saya dikunjungi sama blogger yang saya kagumi nih, jadi malu dikasih pujian *muka merah menaham malu*. terima kasih sudah berkunjung. Salam untuk keluarga juga

    Balas

  13. Admin

    Juli 25, 2007

    avatarnya Tan malaka? bagusss. HIDUP KOMUNIS!

    Balas

  14. anggara

    Juli 25, 2007

    @farid
    terima kasih atas kunjungannya

    Balas

  15. Majalah " Dewa Dewi "

    Juli 29, 2007

    Gw udah sering banget ngunjungin blog ini, tapi baru kali ini inget ngisi buku tamu. Nulis terus, Bung ! Artikel anda selalu cerah.

    Balas

  16. anggara

    Juli 30, 2007

    @Majalah “Dewa-Dewi”

    terima kasih atas kunjungannya

    Balas

  17. Sawali Tuhusetya

    Agustus 1, 2007

    Terima kasih atas kunjungannya ke blog-ku. Tak tahulah, pak, kayaknya sertifikasi kok hanya untuk meghambur-hamburkan uang negara saja, he3x. Salam kenal, Pak, blog Bapak akan sering-sering aku kunjungi walaupun tidak selalu meninggalkan komentar.

    Balas

  18. ristiyono g wicaksono

    Agustus 3, 2007

    mas anggara yth,

    tema tentang dana perimbangan keuangan pusat dan daerah perlu dibantu dgn ulasan/kajian yg cermat dan bijak dari mas anggara, mengingat tema ini sedang mengelisahkan PEMDA sehubungan rencana penyesuaian/penghapusan DAU 2008 dan th berikutnya, padahal hampir semua PEMDA telah melakukan posting anggaran dgn sumber pembiayaan dari mata anggaran tersebut.

    terimakasih.

    Balas

  19. adhel

    Agustus 5, 2007

    permisi..numpang lewat..thanks buat commentnya..

    Balas

  20. anggara

    Agustus 6, 2007

    @adhel
    silahkan, kalau mau lewat saja sih

    Balas

  21. anggara

    Agustus 6, 2007

    @ristiyono
    saya kurang begitu mengerti tentang subjek itu pak, mohon maaf, lain kali jika ada waktu dan memungkinkan saya untuk mempelajarinya, saya akan positng tulisan tentang subjek tersebut pak

    Balas

  22. Pujangga

    Agustus 7, 2007

    saya senang dengan tulisannya mas anggara, sangat informatif dan fresh. kalau sempat mungkin bisa mampir ke blog saya, ada case yg cukup aktual yang mungkin mas tertarik.
    trims.

    Balas

  23. Astri

    Agustus 7, 2007

    kenalan!!! Pempek Palembang Tjek Entis Jl. A Yani, Surabaya. Sebelahnya Dunkin’ Donuts. Alamat lengkap bisa di download dari blog saya

    Balas

  24. anggara

    Agustus 7, 2007

    @pujangga
    terima kasih atas kunjungannya, saya akan berkunjung balik ke blog anda

    @astri
    terima kasih, nanti kalau saya ke surabaya lagi saya usahakan untuk mampir

    Balas

  25. soulofdistortion

    Agustus 14, 2007

    kenalan juga Pak Anggara….mau kenalan sama saya dong, iya kan iya dong, bisa kan bisaaaa dong :)

    Balas

  26. anggara

    Agustus 14, 2007

    @esti
    nggak boleh *kejam mode on*

    Balas

  27. jandung prasetyo

    September 10, 2007

    Boleh juga situsnya!!! Trus buat mahasiswa Fakultas Ekonomi atau STIE yang sedang mengalami kesulitan dalam menyusun landasan teori. Kunjungi http://landasanteoriskripsiekonomi.blogspot.com/ Silahkan kopi paste dengan gratis!!!

    Balas

  28. anggara

    September 12, 2007

    @jandung
    terima kasih atas kunjungannya

    Balas

  29. hoek

    September 14, 2007

    permisi mas anggara
    salam kenal!

    suwun suda sudi mampir di blog saia yang dudud itu^^

    Balas

  30. anggara

    September 14, 2007

    @hoek
    terima kasih, but you have a really nice blog :)

    Balas

  31. Hanna

    September 15, 2007

    Salam kenal
    Makasih ya sudah bersilahturami

    Balas

  32. anggara

    September 17, 2007

    @hanna
    terima kasih sudah berkunjung

    Balas

  33. kips

    September 26, 2007

    Numpang mampir ah, lagi belajar ngeblog nih……

    Balas

  34. fia s.aji

    September 28, 2007

    mas, dah punya kado buat anaknya?emang anaknya ce or co seh? Tapi kado terindah bagi seorang anak adalah kasih sayang ayah dan ibunya kok mas….hanya saja kadang anak minta wujud rasa sayang orang tuanya dalam bentuk sebuah benda…nah ini yang bikin bingung kan????

    Balas

  35. fia s.aji

    September 28, 2007

    kemarin ada pengemis ke rumah aku, pengemisnya minta uang (aku bilang ga ada), pengemisnya minta nasi (aku bilang habis), pengemisnya minta baju (aku bilang ga ada), pengemisnya minta air putih (kubilang gak ada)…he…he…lagi pelit!!!Tiba-tiba pengemisnya nanya, MBAK GAK PUNYA APA2 YA? dengan santai aku jawab Iya, gak punya apa-apa! Tahu gak pengemisnya bilang apa? YA UDAH, KALO MBAK GAK PUNYA APA,YUK KITA NGEMIS BARENG DI RUMAH TETANGGA MBAK. Aku langsung melongo dan ngerasa kesindir banget. Pengemis sekarang dah pinter-pinter ya mas…Pada belajar buku filsafat kali

    Balas

  36. anggara

    September 28, 2007

    @kips
    thank dah berkunjung

    @fia
    anakku perempuan, sebenarnya dia nggak minta kado, cuma pengen aja memberi dia kado, kalau soal pengemis, mungkin dia pengemis intelek kali :D

    Balas

  37. extremusmilitis

    Oktober 4, 2007

    ndak mo ngasih komen apa-apa
    cuma mo bilangin

    Salam Militis!!!
    Thx udah nyampering rumah-ku yaks ;)

    Balas

  38. armier

    Oktober 4, 2007

    blogwalking

    Balas

  39. anggara

    Oktober 5, 2007

    @extremusmilistis
    terima kasih untuk kunjungannya

    Balas

  40. anggara

    Oktober 6, 2007

    @armier
    terima kasih untuk kunjungannya

    Balas

  41. Herry Constadi

    Oktober 9, 2007

    AssWrWb..
    Terimakasih sekali Pak berkenan mampir. Sangat berarti bagi saya. Perkenankan saya melink Blog Bapak.
    Wassalam,

    Balas

  42. xwoman

    Oktober 10, 2007

    Selamat hari raya Idul Fitri 1428 H

    Taqabalallahu minna wa minkum, shiamanaa wa shiamakum…

    Mohon maaf lahir dan bathin yaaa… :)

    Balas

  43. anggara

    Oktober 10, 2007

    @herry
    terima kasih kembali untuk kunjungannya pak, terima kasih juga untuk mentautkan blog ini ke blog bapak

    @laki-laki
    Selamat Hari Raya Idul Fitri juga

    Balas

  44. Iko

    Oktober 11, 2007

    Mas,.. mas…

    Bentar lagi mau lebaran nih….
    Mau ngucapin;

    Selamat Idul Fitri 1428H.
    Mohon maaf lahir & batin…

    Pssstt, kabar dede kecilnya bgmn???
    Sehatkan?

    Balas

  45. anggara

    Oktober 15, 2007

    @iko
    selamat hari raya idul fitri juga, anakku baik tuh, terima kasih yaa

    Balas

  46. andi miswar

    Oktober 30, 2007

    bung anggara, berkunjung nih. smoga kategoru hukum bisa diadopsi dlm pesta blogger 2008. heheheh…

    salam

    blogger sulteng

    Balas

  47. anggara

    November 1, 2007

    @andi
    terima kasih atas kunjungannya. salam blogger

    Balas

  48. DR. EKO MUDI PUTRANTO

    November 1, 2007

    Tempat konsultasi kesehatan GRATIS oleh dokter di http://www.dokter0online.co.nr. Anda dapat juga menambah pengetahuan masalah kesehatan di website ini.

    Balas

  49. papa ipam

    November 7, 2007

    Salam kenal…lagi baca2, nice articles and keep your spirit

    Balas

  50. liem'z

    November 12, 2007

    sekedar mampir mas…
    salam kenal…aja mas anggara…

    Balas

  51. wisnu

    November 12, 2007

    hallo bos….
    salam kenal..
    aq ada lihat di http://dendemang.wordpress.com/2007/10/29/liputan-pesta-blogger-2007/#comment-622
    tentang blogger poso yang ikutan PB07 di jakarta, mereka itu teman dari palu..
    mereka bukan dari poso, memang sih mereka sering ke poso, untuk meliput berita. kalau seandainya pesta blog di jakarta kemarin, ada infonya lebih detail..aq bisa pergi..yah mungkin belum rejeki.
    memang sih ada berapa blog poso yang ada, tetapi tidak aktif, baru aq yang aktifin lagi. rencana aq mau buat komunitas blogger poso. dukung yah.. frend..aq baru belajar nih..

    Balas

  52. DR.EKO MUDI PUTRANTO

    November 13, 2007

    http://www.dokter-online.co.nr Tempat Konsultasi kesehatan GRATIS yang diasuh oleh dokter serta anda dapat menambah pengetahuan kesehatan dan cara menjaga kebugaran tubuh.

    Balas

  53. anggara

    November 19, 2007

    @eko mudi, papa ipam, liemz. dan wisnu
    terima kasih atas kunjungannya dan salam kenal

    Balas

  54. Burhan Agus P

    Desember 5, 2007

    Halo friend,
    wah udah buat weblog di WP yaa? Buat sendiri atau ada team lain? aku masih belajar ni. Bantuin aku donk… Kamu pake webhosting mana sih?

    Balas

  55. anggara

    Desember 5, 2007

    @burhan
    waduh ketemu teman dari Timor Leste nih, buat sendiri pak, aku hosting di wp.com koq

    Balas

  56. dwihandyn

    Desember 7, 2007

    Salaman lagi Pak…
    Makasih, udah ninggalin jejak di tempat saya… :D

    Balas

  57. anggara

    Desember 10, 2007

    @dwi
    terima kasih juga, sudah berkunjung

    Balas

  58. fira

    Desember 11, 2007

    Ass….salam kenal ya pak makasih dah main dan koment di blog saya. Yuk kita jalin silahturahmi bersama membagi ilmu dan pengalaman walau hanya lewat maya…Wassalam.

    Balas

  59. anggara

    Desember 13, 2007

    @fira
    terima kasih juga untuk kunjungannya

    Balas

  60. Teddy

    Desember 16, 2007

    waaah.. Oom Angga dah pindah hostingan.. *kagum*

    makan-makannya mana..?? :mrgreen:

    Balas

  61. anggara

    Desember 17, 2007

    @teddy
    nggak pindah koq, tetap di wp.com juga

    Balas

  62. Finally Woken

    Desember 25, 2007

    Hello, thanks for visiting my blog. You have a great one. Keep up the good work!

    Balas

  63. anggara

    Desember 26, 2007

    @anita
    terima kasih untuk kunjungannya

    Balas

  64. tukangkopi

    Desember 28, 2007

    mas, saya ngisi buku tamu dulu ya..amplopnya ntar… :mrgreen:

    Balas

  65. anggara

    Desember 28, 2007

    @tukangkopi
    jangan amplop, kopinya aja ya diantarkan ke tangerang

    Balas

  66. Eddy Prasetyo

    Maret 30, 2008

    Selamat Pagi…salamkenal dari Kota Batam….ijin tukeran link…..terima kasih, tetap semangat..salam

    Balas
  67. Boss,…
    Berminat bantu inih ???

    http://forkomaras.wordpress.com

    Balas

  68. indra

    Mei 19, 2008

    salam kenal, nice blog there

    Balas

  69. nugroho ws

    Mei 19, 2008

    Trims sudah nengok Weblog saya, salam kenal, semoga sering jumpa.

    Balas

  70. anggara

    Mei 21, 2008

    @eddy
    terima kasih sudah mampir

    @om anto
    berminat om

    @indra
    terima kasih

    @nugroho
    salam kenal juga

    Balas

  71. Ahmad Mabruri

    Juni 6, 2008

    Assalam.
    Jalan2 tengah malam nih. Tengok kiri kanan, trus kok ada ruang obrolan di seberang jalan, mampir deh.

    Blog yang bagus. Saya lihat Anda betul2 memegang kendali atas pesan2 dari guests. Kebetulan yang pertama terlihat oleh saya itu topiknya Julia Perez. Nah, saran saya janganlah memutus begitu saja rangkaian komentar itu. Akan terlihat lebih bijaksana jika Anda tetap konsisten menggunakan fasilitas Spam-Blocking. Lagipula yang mereka ributkan hanya minta fotonya kan?! Reply saja dengan pesan semacam “Untuk foto, Anda bisa search sendiri dengan keyword nama artisnya.”. Beres kan? Kalau perlu, jika masih ada yang ditakutkan, tambahkan saja “Namun kami tidak bertanggung jawab atas segala hal yang Anda lakukan terhadap informasi yang kami berikan tersebut.”.

    Bagaimana saran saya tersebut? Masuk?
    Atau reply me jika argument saya kurang bisa diterima. ;)

    Best regard – Wassalam.

    Balas

  72. anggara

    Juni 11, 2008

    @ahmad
    terima kasih atas sarannya, saya akan perhatikan :)

    Balas

  73. coretanpinggir

    Juli 4, 2008

    Belum lengkap rasanya kalau belum ninggalin jejak di guest book ini :)
    Salam kenal Mas Anggara.

    Balas

  74. anggara

    Juli 15, 2008

    @coretanpinggir
    terima kasih dan salam kenal kembali :)

    Balas

  75. aditcenter

    Juli 26, 2008

    Pak Anggara, saya bingung tentang Tata Urutan perundang-undangan di Indonesia. Kalau boleh tahu, SK Rektorat (bagi mahasiswa) itu apakah juga masuk dalam tata urutan perundangan.

    Balas

  76. panca

    Juli 26, 2008

    salam kenal pak anggara, terimakasih sudah mampir di blog saya.
    semoga terbangun mutualisme diantara kita

    Balas

  77. anggara

    Juli 29, 2008

    @adit
    SK Rektor itu hanya berlaku internal

    @panca
    terima kasih kembali

    Balas

  78. zamrony

    Juli 30, 2008

    Salam kenal juga mas…blognya mantap.:)

    Balas

  79. anggara

    Juli 31, 2008

    @zamrony
    terima kasih juga

    Balas

  80. Jusuf Patrick

    Agustus 2, 2008

    Rekan Anggara
    salam kenal, saya berterima kasih atas segala info yang diberikan melalui blog ini…sangat berguna untuk menambah wawasan dan pengertian kita di bidnag hukum.
    Sukses selalu!!

    Balas

  81. IMAS NURHAYANI,SE

    Agustus 5, 2008

    SALAM KENAL
    Dengan FRONT KOMUNITAS INDONESIA SATU (Ormas Independen). Untuk lebih mengetahui kegiatan dan AD/ART FKI-1 dapat dilihat di
    Website:www.apindonesia.com.
    Terima Kasih. Imas Nurhayani,SE.
    Sekretariat:Gd.Dewan Pers.Jl.Kebon Sirih No:32-34 Jakarta Pusat.Tlp:0213503349, 3864167.0818798586.Emai:satufki@gmail.com.Website:www.apindonesia.com.

    Balas

  82. SAMBEKASI

    Agustus 10, 2008

    Terima Kasih udah disediain Buku Tamu !
    Salam Kenal AJa Buat Semuanya & klo sempat
    Mampir ya ke web saya !

    Balas

  83. anggara

    Agustus 12, 2008

    @imas
    salam kenal kembali

    @sam
    saya matikan linknya yaa, maaf

    Balas

  84. ibahbaek

    September 3, 2008

    pak saya datang… hehehe

    salam kenal, n makasih dah mmpir.. ^^

    Balas

  85. anggara

    September 5, 2008

    @ibah
    terima kasih dan salam kenal

    Balas

  86. ijrsh

    Oktober 28, 2008

    Salam Kenal
    Blog ini bagus n kaya akan pengetahuan hukum dan dunia sosial lainnya..

    Kreatif sekali.

    Balas

  87. HABIB ALI MALIK AL GADRI

    November 1, 2008

    , PERNYATAAN SIKAP
    BISMILLAHIRRAHAMANIRRAHIM
    KAMI ATAS NAMA DEWAN PENGURUS WILAYAH KONTAK BUDAYA KOMUNIKASI INDONESIA JAWA TIMUR (DPW KOBUKI JATIM DALAM RANGKA TURUT SERTA MENUKSESKAN PILKADA DKI JAWA TIMUR 2007-2012 , MAKA SESUAI DENGAN AMANAH KETUA UMUM/AJARAHAM DPP KOBUKI K.H. PROF.DR.NANANG HARIADI SE.MSc GUS HAR “BAHWA SETIAP KADAER DAN AKTIVIS KOBUKI HENDAKNYA TURUT SERTA DAN PROSES PENCALONANA KANDIDAT PIMPINAN DAERAH YANG AKAN BERTANDING DI KANCA PILDA DIMANA SAJA BERADA , SEKALIGUS MENDUKUNG DAN MENCALONKAN PEMIMPIN DI JAWA TIMUR ITU , DENGAN KETERIA SOSOK PEMIMPIN YANG MENCINTAI RAKYAT DAN DI CINTAI RAKYAT SERTA SOSOK PEMIMPIN YANG MEMPUNYAI LOYALITAS TINGGI DAN RESPONSBILITY YANG PENUH UNTUK JAWA TIMUR SEBAGAI TIGA PROVENSI SUDUT PANDANG”
    1 JAWA TIMUR SEBAGAI PROVENSI INTERNATIONAL
    2 JAWA TIMUR SEBAGIA PROVENSI NASIONAL
    3 JAWA TIMUR SEBAGAI PROVENSI PROVENSI ( MADURA 8 SEPTEMBER 2008 )
    OLEH SEBAB ITU DALAM RANGKA MENYIKAPI AMANAH KETUA AJARAHAM TERSEBUT DI ATAS , SETELAH KAMI MELIHAT KEBERADAAN KANDIDAT GUBERNUR DKI JAKARTA YANG BAKAL NAIAK ANTARA LAIN 1) KAJI. 2 KARSA, MAKA KAMI MEMANDANG PERLU UNTUK MENGELUARKAN PERNYATAAN SIKAP ANTARA LAIN :
    1)MENGHIMBAU KEPADA SEGENAP MASYARAKAT JAKARTA UNTUK BERPERAN AKTIF MENYUKSESKAN PILKADA JAWA TIMUR …!
    2)MENGHIMBAU KEPADA SEGENAP MASYARAKAT JAWA TIMUR UNTUK MENDUKUNG DAN MEMILIH BAPAK SOKARWO DAN SAIFUL YUSUF MENJADI PASANGAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TIMUR PERIODE TAHUAN 2008 SAMPAI 2013…!
    3) MENHIMBAU KEPADA SEGENAP MASYARAKAT JAWA TIMUR UNTUK MENDUKUNG DAN PERNYATAAN SIKAP INI SERTA MENYEBARLUASKAN,.!
    DEMIKIAN PERNYATAAN SIKAP KAMI KELUARAKAN UNTUK DIHIMBAUKAN DAN DISERUHKAN KEPADA SEGENAP MASYARAKAT SERTA SEGENAP KOMPONEN BANGSA JAWA TIMUR DIMANA SAJA BERADA SALAM MERDEKA.
    SURABAYA 28 OKTOBER 2008
    DEWAN PENGURUS WILAYAH
    KONTAK BUDAYA KOMUNIKASI INDONESIA
    JAWA TIMUR
    (DPW KOBUKI JATIM)
    TERTANDA
    SUHARFANDY SE
    PRESIDEN DPW KOBUKI JAWA TIMUR
    TURUT MENDUKUNG
    KAMI YANG BERTANDA TANGAN DI BAWAH INI
    HABIB ALI MALIK AL-GADRI

    HP : 081386690559
    1 PUNGKI SUKMAWATI, SE
    2 DRS. RIZAL SAFANI
    3 DR. SURACHMAD, SE. MM
    4 DEDDY FAHMI PRIADI
    5 BINTANG SATRIANI ARISTAWATI, ST
    6 SUSILORINI WIJAYANTI, SH
    7 Ir. TRIADI EKO PRIYANTO
    8 SOERVIVA NINGDYAH
    9 FITROTIN HASANAH
    10 DRS. EC. FRANK TUMEWA
    DAPIL : JATIM II
    1 IR. ALIMUDIN
    2 FATKUR RAHMAN, SH
    DAPIL : JATIM III
    1 M. SABRAN SANAF, S.Psi
    2 AGAH SAYAGA
    DAPIL : JATIM IV
    1 MADHARI
    2 Hj. RAUDATUL JANNAH, SE
    DAPIL : JATIM V
    1 H. ERWIN SOEKMAWAN, S.Sos., MM
    2 ELISABETH KARINA WEDYASTUTIE
    DAPIL : JATIM VI
    1 dr. H. BAMBANG SUPRIYONO,SE,MM

    Balas

  88. teguh

    Desember 3, 2008

    anggara, ini komentar untuk tulisan tentang artikel andi di situs sby. terpaksa ditulis disini, karena di halaman itu katanya tidak terima komentar.

    >>> comment begins

    andi, andi… memang makin kacau saja kawan ini.

    harga bbm turun bukan prestasi. yang prestasi itu kalau bisa bikin harga bbm murah bila mengikuti rumus yang diberikan kwik kian gie dkk.

    lagi pula yang aku butuhkan bukan ‘bbm turun”, tapi “sby turun”.

    Balas

  89. alwin_pakpahan@yahoo.com

    Desember 6, 2008

    Helllooooo…. Man……
    Nice To meet U….
    Blog yang bagus !!!

    Balas

  90. dhawi1986

    Desember 10, 2008

    Salam kenal….

    Balas

  91. A-RI

    Desember 29, 2008

    Blog yang bermanfaat …
    Salam kenal !

    Balas

  92. arief

    Februari 3, 2009

    hallo semua…….saya mau minta bantuan ke anda semua yg baca surat saya ini……teman saya sedang mengalami kebingungan karena dia mengalami musibah yaitu hamil diluar nikah karena sesuatu hal yang ngga bisa saya jelaskan disini………disini saya bermaksud untuk mencoba menolong dia dengan berharap ada seseorang yang berbaik hati mau membantu dia keluar dari maslah. saya disini bermaksud mencarikan orang yang mau mengadopsi anak yg saat ini berada dalam kandungannya yg saat ini dah berumur 7bln dengan kompensasai tertentu tanpa bermaksud untuk melakukan praktek jual beli anak. mohon bantuan anda semua, jika berniat membantu orang ini silahkan email saya di adiethya_virgo79@xxx.com. terima kasih
    (maaf, email terpaksa dihapus, demi keamanan anda sendiri, salam – Pemilik)

    Balas

  93. mbelgedez™

    Februari 6, 2009

    .
    Boss….
    Numpang nyampah….

    Sekedar ndobos ajah…

    Kasus yang dulu ituh masih tak lanjutin boss…
    Memang urusannya panjang dan melelahkan. Apalagi situh tau sendiri lawan sayah ( kami ) ndak maen-maen.

    Tapi bila hukum berpihak kepada sayah ( kami ) Insaollo Pebruari inih bisa sidang, dan sayah berhasil “menempatkan” lawan sayah sebagai tersangka tindak pidana penggelapan.

    Balas

    • anggara

      Februari 6, 2009

      @om mbelz
      mudah2an kasusnya segera ditangani pihak kepolisian dan mendapatkan penyelesaiannya yang terang. saya salut sama om yang tidak kenal lelah


  94. Mang Anyunk

    April 7, 2009

    Salam kenal Bang… Saya satu dari sedikit blogger Pandeglang yang satu saat nanti mungkin perlu expertise abang jika kami digusur oleh rezim Bupati Pandeglang yang sekarang.

    Balas

    • anggara

      April 8, 2009

      @mang anyunk
      digusur kenapa ya mang


  95. anyunk

    April 8, 2009

    Jumpa lagi Bang…
    Tentang “penggusuran”, itu lebih karena dalam blog saya banyak menulis tentang penyimpangan yang dilakukan Bupati Pandeglang yang sekarang menjabat. Blog-blog yang serupa mungkin relatif aman karena anonim, tapi blog saya jelas dan terdapat identitas saya.

    Balas

    • anggara

      April 13, 2009

      @anyunk
      terima kasih atas infonya, mudah2an saya bisa bantu apa yang saya bisa


  96. ilham76

    April 20, 2009

    Blog yang Bagus… Lam kenal yaaaa…
    Semua tulisannya sangat bermanfaat…

    Balas

    • anggara

      April 21, 2009

      @ilham76
      terima kasih


  97. gembos

    April 20, 2009

    makasih bgt ya infonya..
    buat referensi skripsi ane yg berkaitan kemerdekaan pers.
    ini sangat membantu sekale..smoga ad info terbaru ya…

    Balas

    • anggara

      April 21, 2009

      @gembos
      sama-sama


  98. Alvira

    Mei 1, 2009

    Saya mau tanya2 soal urus cerai dgn suami saya. Dia mau buat surat pernyataan bersedia menceraikan tapi gak mau bayar biaya urus cerainya. Bisa kasih saran dimana saya bisa dibantu mengurus dengan biaya yang tidak mahal ? Terima kasih

    Balas

    • anggara

      Mei 4, 2009

      @alvira
      silahkan hubungi kantor hukum/LBH terdekat dari kota anda, dan hubungi PA/PN di wilayah anda jika ingin mengetahui biaya resminya


  99. Opick Achmad Susetyo

    Mei 11, 2009

    Salam kenal pak Anggara…saya sekarang ini sdg membangun blog hukum khusus perbankan di kasusperbankan.wordpress.com dan mohon arahan dari pak Anggara yg sdh berpengalaman nge-blog. Mohon ijin utk link blog ini. Terima kasih.

    Balas

    • anggara

      Mei 13, 2009

      @opick
      wah, selamat yaa, mudah2an tetap bersemangat menulis


  100. Opick Achmad Susetyo

    Mei 13, 2009

    Terima kasih atas kunjungannya pak…..blog ini jd inspirasi buat saya.

    Balas

    • anggara

      Mei 15, 2009

      @opick
      sama-sama pak, tetap menulis ya pak


  101. daeng lalo

    Mei 16, 2009

    Mampir neh. Salam kenal bung anggara

    Balas

    • anggara

      Mei 22, 2009

      @daeng lalo
      salam kenal juga


  102. Stephen Langitan

    Mei 25, 2009

    Salam kenal bang.. penjelasan anda tentang UU ITE di forum tadi sangat bermanfaat. Ditunggu pertemuan berikutnya dengan topik-topik yang lainnya, saya mau hadir lagi.. :-)

    Balas

    • anggara

      Juni 12, 2009

      @stephen
      sama-sama semoga berkenan :)


  103. atmo

    Oktober 13, 2009

    salam kenal,
    saya cukup terbantu dengan artikel anda tentang nama baik dalam KUHP.

    terimakasih.

    Balas

  104. Andi Wilham

    Oktober 30, 2009

    Ass.
    Blog Anda, salah satu yang wajib saya buka jika ada suatu permasalahan hukum yang membutuhkan referensi. untuk itu saya ucapkan limpahan terimakasih, semoga Allah SWT yang maha kuasa tetap memberikan rahmat kesehatan dan kekuatan bagi Anda untuk tetap mempertahankan blog ini. Bung Anggara, saya biasa membuat essay atau tulisan singkat, apakah boleh dan bisa d postingkan ? bagaimanakah caranya? selebihnya, mohon maaf jika dalam hal ini, ada yang tidak berkenan.
    terimakasih dan salam kenal.

    Balas

    • anggara

      Oktober 31, 2009

      Pak Andi

      terima kasih atas kesetiaan anda membaca blog saya yang sederhana ini, silahkan anda kirim artikel anda melalui email dilengkapi dengan Nama Terang serta Alamat dan Email yang bisa dihubungi

      Salam hormat

      Anggara


    • anggara

      November 17, 2009

      @andi
      tentu boleh pak, silahkan kunjungi saya melalui email


  105. mas

    November 10, 2009

    salam, saya ingin bergabung..gmana caranya?

    Balas

  106. salik

    November 13, 2009

    Sekedar meninggalkan jejak kaki, semoga lain kali bisa lebih lama nongkrong di Blog yang bagus ini. Terima Kasih.

    Balas

  107. ayya

    November 28, 2009

    Salam kenal pak, mohon numpang belajar ya.. Pak, bgmana saya harus menyikapi jika sudah ikut terlibat dalam sebuah sistem, entah sistem negara ataupun sistem hukum namanya yang pasti sistem kekuasaan?

    Balas

  108. m.jaya

    Desember 5, 2009

    salam kenal dan hormat saya om…
    siap bergabung dalam situs ini…tahun lalu belum pasang speedy jadi kurang aktif d virtual world.

    Balas

  109. pink lady

    Desember 5, 2009

    smart blog bung..

    Balas

  110. Jayeng Budi Haryono

    Januari 14, 2010

    Salam kenal, Pak. Blog yang bagus nih. :)

    Balas

  111. Rama Maheswara

    Januari 23, 2010

    Blog yang keren Pak. Semoga bisa terus berkarya dan berjaya…

    Balas

  112. puguhwiyono

    Januari 26, 2010

    Terimakasih atas sharing info-nya atas masalah-masalah hukum Pak. Mudah-mudahan nggak bosan untuk ikut serta dalam mendidik masyarakat agar melek hukum.

    Salam kenal.
    Tks.

    Balas

  113. Anto Rusdianto

    Februari 1, 2010

    Salam kenal Mas Anggara.
    Absen dulu di buku tamu nih.
    Makasih. :-)

    Balas

    • anggara

      Februari 24, 2010

      @anto
      Terima kasih mas, sudah absen disini :)


  114. anna

    Februari 9, 2010

    halo mas angga..
    salam kenal ajah, nggak sengaja nyampai ke sini.. :)

    Balas

    • anggara

      Februari 24, 2010

      @anna
      Salam kenal :)


  115. Andre Hehanusa

    Februari 16, 2010

    Situs yang bagus, senang berkunjung ke sini. Besok-besok mau berkunjung lagi ah..

    Balas

  116. nihayah

    Februari 17, 2010

    salam kenal mas… blognya bagus ni mengupas tuntas isu-isu hukum terkini… salam sukses selalu

    Balas

    • anggara

      Februari 25, 2010

      @nihayah
      Terima kasih :)


  117. malik ar'asy

    April 2, 2010

    malik ar’asy
    Nama saya herma.kasus yang saya alami dapat di lihat di
    http://www.intimidasike1.blogspot.com

    Saya sangat butuh bantuan hukum dan bantuan pencarian bukti bukti dan
    arsip arsip yang ada hugunganya dan sangkut pautnya dengan kasus yang
    saya alami.
    Bila saudara punya maka dapat menghubungi
    Terima kasih atas perhatianya
    Salam kenal

    Balas

  118. agustianto

    April 13, 2010

    Salam Kenal Mas, minta tips dan triknya dong bagaimana caranya membuat blog atau website menjadi ramai dikunjungi orang.

    Balas

  119. angga

    April 13, 2010

    Salam kenal, blog super informatif

    maju terus mas,minta ilmunya dong sekarang saya lagi coba usaha untuk pembuatan website silakan berkunjung ke website kami
    Rides to the future

    Balas

  120. theo

    April 19, 2010

    wah..senangnya kalo bisa nulis seperti ini…banyak ilmu, banyak teman, banyak rejeki, banyak pahala….

    salam kenal pak,

    theo roberto

    Balas

  121. arihaz

    April 28, 2010

    Slm kenal…
    sya baru saja lulus dari fakultas hukum, jadi mgkn klo qta saling tukar link, itu akan bermanfaat juga buat saya utk nambah2 ilmu..
    ini blog sya
    thx..

    Balas

  122. Belle

    April 29, 2010

    Baru pertama mendarat disini pak. blognya keren dan penuh inspiratif…salam kenal dari mampir balik ya :)

    Balas

  123. mia

    Mei 6, 2010

    pak……..lam kenal …..saya sering membaca blog ini, buat saya penting baget buat masuakan.
    pak saya mohon di jawab dong ………setiap saya coment tetang perceraiain . karna saya pengin tw jawaban dari bapak dan saya harus melakukan apa.thanks

    Balas

  124. asgarR

    Mei 6, 2010

    mampir mas,
    buat cari inspirasi soalnya aku baru belajar ngeblog,

    Balas

  125. asgarR

    Mei 6, 2010

    mampir mas,
    buat cari inspirasi soalnya aku baru belajar ngeblog,
    mampir balik ya mas dan beri saran

    Balas

  126. harmen

    Mei 9, 2010

    Pa Anggara,saya mau tanya tentang status hukum.Saya banyak dikirimi artikel dr bapak.Kalau ada seorang anak umur balita,ortunya menikah ketika usia anak ini 7 bulan.Sekarang ini ortunya mau cerai,bagaimana status hak asuh anaknya.Ibu atau bapaknya yang punya hak terhadap anak tsb.Ibunya ini tidak mau kehilangan anaknya,dan yang saya tau klo pernikahan sudah terjadi kehamilan dahulu, si bapaknya tidak berhak jadi wali atau sebaliknya si anak tidak berhak atas hak waris.Apakah itu benar Pa?Kondisinya si istri yang ingin menggugat cerai,karena memang dasar pernikahannya bukan didasari oleh cinta tapi terpaksa,dan sekarang sang istri sudah merasa tertekan dengan suaminya tsb.Suami istri ini sudah pisah ranjang sejak 1.5 thn yang lalu dan si bapak ini tidak menafkahi lagi lahir batin thd keluarganya.Bagaimana menurut Pa Anggara solusinya?terimakasih sebelumnya atas jawaban bapak.

    harmen.

    Balas

  127. family law

    Mei 23, 2010

    Nice blog….
    Salam kenal, Mas.

    Balas

  128. red

    Juni 5, 2010

    blognya bagus sekali. salam kenal :D

    Balas

  129. phiefri

    Juni 14, 2010

    tukeran link donk mas?????kunjungi blog saya ya mas?masih smp aku,aku pengen punya blog yang ok kayak punya mas

    Balas

  130. Mpi

    Juni 17, 2010

    Terima kasih analisis UU Pornografi dari perspektif hak atas privasinya. Sangat relevan dgn kasus video porno saat ini.

    Balas

  131. O. Solihin

    Juni 24, 2010

    Salam kenal ya… oh ya… aku mau kamu berkunjung ke sini

    Balas

  132. muhammad noor havid

    Juli 24, 2010

    ADOPSI ANAK :
    tata cara dan akibat hukumnya

    Pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak atau yang memutuskan untuk tidak mempunyai anak
    dapat mengajukan permohonan pengesahan atau pengangkatan anak. Demikian juga bagi mereka yang
    memutuskan untuk tidak menikah atau tidak terikat dalam perkawinan. Apa langkah-langkah tepat
    yang harus diambil agar anak angkat tersebut mempunyai kekuatan hukum?

    1. Pihak yang dapat mengajukan adopsi

    a. Pasangan Suami Istri
    Ketentuan mengenai adopsi anak bagi pasangan suami istri diatur dalam SEMA No.6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun 1979 tentang pemeriksaan permohonan pengesahan/pengangkatan anak. Selain itu Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak juga menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan izin adalah calon orang tua angkat berstatus kawin dan pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin lima tahun. Keputusan Menteri ini berlaku bagi calon anak angkat yang berada dalam asuhan organisasi sosial.

    b. Orang tua tunggal

    1. Staatblaad 1917 No. 129
    Staatblaad ini mengatur tentang pengangkatan anak bagi orang-orang Tionghoa yang selain memungkinkan pengangkatan anak oleh Anda yang terikat perkawinan, juga bagi yang pernah terikat perkawinan (duda atau janda). Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan sang suami meninggalkan wasiat yang isinya tidak menghendaki pengangkatan anak, maka janda tersebut tidak dapat melakukannya.

    Pengangkatan anak menurut Staatblaad ini hanya dimungkinkan untuk anak laki-laki dan hanya dapat dilakukan dengan Akte Notaris. Namun Yurisprudensi (Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta) tertanggal 29 Mei 1963, telah membolehkan mengangkat anak perempuan.

    2. Surat Edaran Mahkamah Agung No.6 Tahun 1983
    Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 ini mengatur tentang pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI). Isinya selain menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dan orang tua angkat (private adoption), juga tentang pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption). Jadi, jika Anda belum menikah atau Anda memutuskan untuk tidak menikah dan Anda ingin mengadopsi anak, ketentuan ini sangat memungkinkan Anda untuk melakukannya.

    2. Tata cara mengadopsi
    Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.6/83 yang mengatur tentang cara mengadopsi anak menyatakan bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada.

    Bentuk permohonan itu bisa secara lisan atau tertulis, dan diajukan ke panitera. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat .

    3. Isi permohonan
    Adapun isi Permohonan yang dapat diajukan adalah:
    - motivasi mengangkat anak, yang semata-mata berkaitan atau demi masa depan anak tersebut.
    - penggambaran kemungkinan kehidupan anak tersebut di masa yang akan datang.

    Untuk itu dalam setiap proses pemeriksaan, Anda juga harus membawa dua orang saksi yang mengetahui seluk beluk pengangkatan anak tersebut. Dua orang saksi itu harus pula orang yang mengetahui betul tentang kondisi anda (baik moril maupun materil) dan memastikan bahwa Anda akan betul- betul memelihara anak tersebut dengan baik.

    4. Yang dilarang dalam permohonan
    Ada beberapa hal yang tidak diperkenankan dicantumkan dalam permohonan pengangkatan anak, yaitu:
    - menambah permohonan lain selain pengesahan atau pengangkatan anak.
    - pernyataan bahwa anak tersebut juga akan menjadi ahli waris dari pemohon.

    Mengapa?
    Karena putusan yang dimintakan kepada Pengadilan harus bersifat tunggal, tidak ada permohonan lain dan hanya berisi tentang penetapan anak tersebut sebagai anak angkat dari pemohon, atau berisi pengesahan saja.

    Mengingat bahwa Pengadilan akan mempertimbangkan permohonan Anda, maka Anda perlu mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, termasuk pula mempersiapkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kemampuan finansial atau ekonomi. Bukti-bukti tersebut akan memberikan keyakinan kepada majelis hakim tentang kemampuan Anda dan kemungkinan masa depan anak tersebut. Bukti tersebut biasanya berupa slip gaji, Surat Kepemilikan Rumah, deposito dan sebagainya.

    5. Pencatatan di kantor Catatan Sipil
    Setelah permohonan Anda disetujui Pengadilan, Anda akan menerima salinan Keputusan Pengadilan mengenai pengadopsian anak. Salinan yang Anda peroleh ini harus Anda bawa ke kantor Catatan Sipil untuk menambahkan keterangan dalam akte kelahirannya. Dalam akte tersebut dinyatakan bahwa anak tersebut telah diadopsi dan didalam tambahan itu disebutkan pula nama Anda sebagai orang tua angkatnya.

    6. Akibat hukum pengangkatan anak
    Pengangkatan anak berdampak pula pada hal perwalian dan waris.

    a. Perwalian
    Dalam hal perwalian, sejak putusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut. Sejak saat itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan beragama Islam, bila dia akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah orangtua kandungnya atau saudara sedarahnya.

    b. Waris
    Khazanah hukum kita, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya memiliki kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat.

    · Hukum Adat:
    Bila menggunakan lembaga adat, penentuan waris bagi anak angkat tergantung kepada hukum adat yang berlaku. Bagi keluarga yang parental, —Jawa misalnya—, pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan orangtua kandungnya. Oleh karenanya, selain mendapatkan hak waris dari orangtua angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris dari orang tua kandungnya. Berbeda dengan di Bali, pengangkatan anak merupakan kewajiban hukum yang melepaskan anak tersebut dari keluarga asalnya ke dalam keluarga angkatnya. Anak tersebut menjadi anak kandung dari yang mengangkatnya dan meneruskan kedudukan dari bapak angkatnya (M. Buddiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, AKAPRESS, 1991).

    · Hukum Islam:
    Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya (M. Budiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum, AKAPRESS, 1991)

    · Peraturan Per-Undang-undangan :
    Dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut.

    Balas

  133. yusran

    Agustus 6, 2010

    pa kabar bang anggara.. maaf saya g pernah ikutan ngumpul acara rekan2 blawg, karena email kemaren jarang dibuka, sekarang sdh diganti dgn alamat weblognya sekalian.., ditunggu acara selanjutnya bang.. sukses selalu..

    Balas

  134. Filsafat Konseling

    Agustus 7, 2010

    Salam.

    Saya senang dengan blog ini lantaran tulisan terkait soal hukum banyak dibicarakan dan dengan cara populer. Dulu saya pernah berpikir bahwa tidak semua orang perlu mengetahui soal hukum secara teoretik dengan teperinci. Pendapat saya itu jadi saya pikirkan ulang ketika salah seorang teman memberitahu saya bahwa setiap orang punya potensi berurusan dengan pemidanaan (teman saya kala itu sedang berbagi ke saya soal paralegal), jadi setiap orang harus tahu hukum secara teoritis dengan detail, agar dia bisa membela diri dan mengetahui hak-haknya di mata hukum.

    Pas mampir ke blog ini, saya senang sekali jadinya.

    Salam,

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat surel anda tidak akan ditampilkan. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>