Siaran Pers AJI Tentang Keselamatan Jurnalis di Filipina


Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta perhatian pemerintah Filipina untuk secepatnya mengakhiri aksi kekerasan dan pembunuhan terhadap jurnalis yang terjadi di Filipina.

Menurut data yang diperoleh dari National Union of Journalist of the Philippines (NUJP) dan International Federation of Journalist (IFJ) sudah 50 jurnalis terbunuh di Filipina dengan berbagai motif, baik politik mapun yang terkait dengan pemberitaan. Selain itu masih ada tuntutan hukum terhadap penerbit, junalis dan pekerja media yang dilakukan oleh pemerintah Filipina dan juga Suami Presiden Arroyo.

Menurut Pasal 3 Deklarasi Universal HAM dan Pasal 6 ayat (1) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, setiap orang memiliki hak hidup. Profesi Jurnalis juga dilindungi oleh Pasal 19 Deklarasi Universal HAM dan Kovenan International Hak Sipil dan Politik. Oleh karena itu setiap negara harus menghormati hak profesi dan hak hidup dari setiap warga negara termasuk para jurnalis.

Pada hari ini, AJI bekerja sama dengan NUJP dan IFJ menyerukan kepada pemerintah Filipina ,dengan segala cara dan kekuasaan yang dimilikinya, untuk menghentikan kekerasan, intimidasi, dan pembunuhan (extra judicial killings) terhadap jurnalis di Filipina. AJI juga mendukung seruan IFJ dan NUJP agar pemerintah Filipina menghentikan segala bentuk intimidasi melalui tuntutan hukum pencemaran nama baik untuk membungkam jurnalis dan media dan segera mencabut ketentuan tentang pencemaran nama baik dari Hukum Pidana Filipina. AJI menuntut agar pemeritah Filipinda segera mengungkap kasus pembunuhan tersebut, menangkap pelakunya serta mengadili pelaku pembunuhan tersebut di depan hukum

 

 

Jakarta, 23 Februari 2007.

 

 

 

Heru Hendratmoko

Ketua Umum

 

 

Eko Maryadi

Koord Divisi Advokasi

Leave a comment