Hak – Hak Terdakwa Pada Saat Pemeriksaan di Pengadilan
Menurut KUHAP, ada beberapa hak yang dijamin, diantaranya:
- didampingi seorang atau lebih kuasa hukum yang disukai
- diadili dalam persidangan yang terbuka untuk umum serta berlangsung secara jujur, adil, dan bersih
- didampingi juru bahasa, apabila tidak mengerti bahasa Indonesia dengan baik
- meminta Jaksa untuk menjelaskan surat dakwaan apabila dakwaan Jaksa tidak dimengerti
- mengajukan keberatan terhadap dakwaan Jaksa
- mencabut isi/keterangan dalam BAP atas dasar penekanan, intimidasi, atau terpaksa
- tidak dibebani dengan kewajiban pembuktian
- mengajukan saksi-saksi yang meringankan atau menguntungkan anda termasuk saksi ahli
- menolak keterangan saksi-saksi yang tidak sesuai dengan pendapat anda dengan cara menyatakan fakta yang benar kepada Majelis Hakim
- mengajukan dan membacakan Nota Pembelaan
- mengajukan banding, kasasi, peninjauan kembali atau mengajukan Grasi demi kepentingan kebenaran, hukum, dan keadilan
mengapa saksi dapat menguntungkan terdakwa
@siska
kan memang harus ada