Bentuk-Bentuk Eksepsi
Eksepsi (keberatan) atau dalam bahasa Inggris disebut juga sebagai exception atau plead adalah pembelaan yang tidak mengenai materi pokok dari surat dakwaan tetapi ditujukan kepada formalitas dari surat dakwaan
Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) pengajuan keberatan adalah hak dari terdakwa dengan memperhatikan bahwa eksepsi harus diajukan pada siding pertama yaitu setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan. Eksepsi yang dapat diajukan di luar tenggang waktu tersebut adalah eksepsi mengenai kewenangan mengadili sebagaimana disebut dalam Pasal 156 ayat (7) KUHAP.
Bentuk-bentuk eksepsi sendiri meliputi berbagai jenis yang dikenal dalam perundang-undangan ataupun dalam praktek pengadilan diantaranya adalah
Eksepsi Kewenangan Mengadili (exception of incompetency) adalah pengadilan yang dilimpahi perkara tidak berwenang mengadili. Kewenangan mengadili sendiri terdapat dua jenis yaitu tidak berwenang secara absolut yang didasarkan pada faktor perbedaan lingkungan peradilan berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman dan juga tidak berwenang secara relatif yang didasarkan pada faktor daerah atau wilayah hukum dari suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan yang sama.
Eksepsi Kewenangan Menuntut Gugur dalam ini terjadi karena tindak pidana yang didakwakan telah pernah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau dalam bahasa latinnya ne bis in idem atau terjadi karena penuntutan yang diajukan telah melampau tenggang waktu atau daluarsa (soal daluarsa dalam KUHP diatur dalam Pasal 78 – 82) atau terjadi karena terdakwa telah meninggal dunia
Eksepsi Dakwaan Tidak Dapat Diterima, hal ini diajukan bila tata cara pemeriksaan yang dilakukan tidak memenuhi syarat formal diantaranya seperti:
Apabila tidak memenuhi ketentuan Miranda Rule (dalam versi Indonesia) yang ditentukan dalam Pasal 56 ayat (1) yaitu tersangka atau terdakwa harus didampingi oleh penasihat hukum apabila tindak pidana yang didakwakan ancaman pidananya pidana mati atau pidana > 15 tahun dan bagi yang tidak mampu diancam tindak pidana > 5 tahun. Dalam hal tersangka/terdakwa tidak memiliki penasihat hukum maka pejabat yang berwenang harus menunjuk penasihat hukum untuk mereka. Apabila ketentuan ini tidak dipenuhi maka akibatnya dakwaan tidak dapat diterima (putusan MA No 1565 K/Pid/1991, 16 September 1991).
Apabila tindak pidana merupakan delik aduan akan tetapi dakwaan terhadap terdakwa dilakukan tanpa ada pengaduan dari korban atau tenggang waktu pengaduan tidak dipenuhi (lihat ketentuan pasal 72 – 75 KUHP). Apabila ketentuan ini tidak dipenuhi maka akibatnya dakwaan tidak dapat diterima
Apabila tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa sedang dalam pemeriksaan di pengadilan negeri lain
Apabila orang yang diajukan sebagai terdakwa keliru (salah orang) dalam artian yang seharusnya diajukan adalah orang lain (dalam hal ini pelaku tindak pidana yang sebenarnya)
Apabila tindak pidana yang didakwakan mengandung sengketa perdata sehingga apa yang didakwakan sesungguhnya termasuk sengketa perdata yang harus diselesaikan secara perdata
Apabila bentuk dakwaan yang diajukan tidak tepat dalam hal ini berarti Jaksa Penuntut Umum keliru dalam merumuskan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Eksepsi Dakwaan Batal Demi Hukum, dalam hal ini dakwaan tidak memunhi syarat yang diminta dalam Pasal 142 ayat (2) KUHAP sehingga dianggap kabur, membingungkan, sekaligus menyesatkan yang berakibat sulit bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan diri. Ada beberapa sebab yang menyebabkan dakwaan batal demi hukum diantaranya adalah
Apabila dakwaan tidak memuat tanggal dan tanda tangan dimana berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP meminta Jaksa Penuntut Umum untuk membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan tanda tangan
Apabila dakwaan tidak memuat secara lengkap identitas terdakwa yang terdiri dari nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir atau umur, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan (vide Pasal 143 ayat (2) KUHAP)
Apabila dakwaan tidak menyebut tempat dan waktu kejadian dimana tindak pidana tersebut terjadi (vide Pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP)
Apabila dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai uraian tindak pidana yang didakwakan dalam artian semua unsur delik dirumuskan dalam pasal pidana yang didakwakan harus cermat disebut satu persatu serta menyebut dengan cermat, lengkap, dan jelas mengenai cara tindak pidana dilakukan secara utuh
Bicara keadilan … tak ada yang adil didunia ini katanya, semua ada pengecualia, ada eksepsi bahkan.
-Ade-
keadilan seperti apa yg anda maksudkan? karena seseorang akan merasa adil jika terpenuhi keinginannya, dlm hal ini tentu sisi egonya yg didahulukan tanpa mempertimbangkan hal2 yg lain.
eksepsi dalam hukum artinya bukan “pengecualian”, tapi “keberatan”. itu hak siapa saja yang mendapat tuduhan atau gugatan di pengadilan, atau hak ingkar. lagipula isinya bukan tentang pokok perkara. please know it first before you tell something that you don’t exactly know. So you didn’t tell nonsense that can make you looks dumb!
@ade
mohon dibaca dengan baik lol
saya paling suka sama lawyer yang nekat pake eksepsi error in persona 🙂
@zka
anda pernah yaa pakai jenis eksepsi itu? he..he…he..
Dulu pernah, tapi waktu moot court competition… 🙂
banyak nggak sih eksespsi yang diterima di pengadilan?
apakah ratingnya 50:50, atau diterima tidaknya disebabkan karena pinternya sang advokat ato karena murni kasus hukum
cek cases yang pernah dihandle Luhut Pangaribuan (LMPP) atau Adnan Buyung. Kalo ga salah pernah ada yang diterima. Tapi tetep tidak mengakibatkan ne bis in idem.
@mokry
cukup banyak ah
Selamat menunaikan ibadah puasa buat bang Anggara yang baik budi, trims bang utk semua info hukum yang sangat berguna bagi bangsa dan negara. Semoga Abang sekeluarga selalu sehat walafiat.
Salam adikmu … Zulkarnains
@zulkarnain
terima kasih, semoga sukses juga
Bgmn menjawab Eksepsi yg menolak isi permohonan karena identitas termohon dalam surat permohonan salah. Hakim meminta bukti identitas termohon (KTP) ditunjukkan oleh pemohon bila permohonannya ingin diterima. Bagaimana mungkin termohon mau memberikan KTP nya kepada pemohon yang jelas2 menggugat termohon.
salam kenal bang anggara…
bang, kadang klo ngajuin eksepsi kemajelis tentang dengan alasan unsur2 tindak pidana tidak diuraikan secara cermat oleh jaks, ditanggapi oleh majelis katanya dah masuk dalam pokok perkara..so eksepsi pasti ditolak..tolong tanggapannya bang..,thanks
@b harahap
hehehe sebenarnya tergantung isi eksepsinya juga, kalau ketidak cermatan itu lebih banyak disoroti dalam pokok perkara, memang itu masuk pemeriksaan pokok perkara, tapi isi eksepsi sebenarnya harus mencakup locus dan tempus delicti serta beberapa tindakan yang bisa disoroti dalam dakwaan. Terus terang saya sendiri belum pernah berhasil ketika masuk eksepsi dalam wilayah ini
mas, keren nih,
saya mau nanya ni,.
ada cara2 atw tips n trick ga supaya eksepsi kita lebih bisa diterima hakim?
lagi belajar ni, mohon pencerahannya ya
itu masalah keajaiban Tuhan dan pribadi hakim (kewenangan hakim kan… :P.). Bahkan eksepsi yg dibuat sebagus apapun belum tentu diterima. Kalo mw diterima dengan cara tidak jujur sih mungkin bisa (tapi tanggung jawab ke Yang di Atas yah). Lagipula eksepsi diterima atau ditolak ga terlalu masalah. Eksepsi kan “hak”, sayang banget kalo “hak” ga digunakan. Kasian klien bayar pengacara mahal2 cuma utk disia2in haknya dan cuma mau duitnya. palling nggak ada usaha si lawyer buat bantu si klien dalam memenuhi haknya dan tidak diperlakukan sewenang-wenang.
salam hormat,
thank banget atas tanggapannya bang anggara..masukannya sangat berharga.
saya mau minta bantuan format duplik perkara perceraian soalnya belum ada pengalaman berperkara perceraian…thanks,
b. harahap
wah, kok iconnya datuk ibrahim? haha, idola gw tuh
@mikaelerkevla
terima kasih
Ehm keren
@alfy
apanya ya?
tolong saya mau buat eksepsi tentang dakwaan yang kabur, dakwaan pencurian sepeda motor, padahal motornya blum diapa2kan (blom dijual or digadai, blom jadi uang)masih ada di rumah dan sudah sanggup untuk dikembalikan kpd pemiliknya.Bisa ga alasan eksepsi adalah dakwaannya ga jelas? pliz…..
@bu erte
bisa bu, tapi soal motornya masih ada, mens reanya kan juga bisa dilihat 🙂
Tanya :
Apa bedanya istilah “juncto” dengan “jis”, dan bagaimana contohnya.
Thanks.
KALAU YANG MENGADILI MASIH MANUSIA PASTI TIDAK AKAN BISA ADIL
DAN …………….
APAKAH PANTAS MANUSIA MENGADILI MANUSIA
YANG BERHAK MENGADILI MANUSIA ADALAH TUHAN
MAKA ………….
JANGANLAH MUDAH MENGADILI SESAMA KITA
KARENA ……..
APABILA SALAH DALAM MENGADILI TUHANLAH YANG AKAN MURKA
SALAM DR ORANG YG TDK TAHU
apakah dengan begitu lantas manusia diam saja ketika ada kejahatan di sekitarnya tanpa berusaha untuk “mengadili” sampai batas keadilan manusia???
Manusia emang ga akan bisa adil maksimal semaksimal Tuhan. Tapi paling tidak, berusaha utk adil dan bergerak ke arah itu pun sudah cukup baik. Pantaskah? Lebih tidak pantas lagi kalau kita hanya melengos seolah tidak peduli dan mencemooh orang lain yang berusaha! Usaha manusia memang tidak akan sempurna, tapi orang yang tidak berusaha dan kerjanya hanya mengata-ngatai orang yang berusaha itu HINA!
dalam pasal 156 ayat (7) menyatakan eksepsi atas kewenangan dapat diajukan diluar dari ketentuan pasal 156 ayat (1) gimana kalau saat dipanggil pertama kali sidang pada kasus perceraian sudah melayangkan eksepsi ?????????? thaks so much 4 you attention
kebetulan saya mendapatkan dakwaan yg sedikit unik, seorang terdakwa dalam dakwaan tersebut juga saksi bagi dirinya sendiri, apakah hal ini pantas di eksepsi…?? mohon pencerahan
Predy
hal itu tidak dibenarkan, karena keterangan 1 orang saksi tidak bisa digunakan tanpa adanya alat bukti yang lain
Kalo di Indonesia yang sistemnya mengikuti eropa kontinental si ga bisa. Sebab di KUHAP jelas dikatakan bahwa keterangan terdakwa pada dasarnya tidak boleh dipakai untuk menjatuhkan terdakwa itu sendiri. Lagipula itu bertentangan dengan hak terdakwa untuk “ingkar” atau bahkan “diam” sekalipun, oleh karena itu terdakwa tidak disumpah. Saksi wajib disumpah. Bagaimana mungkin terdakwa yang punya hak ingkar itu disumpah? Itu melanggar hak dari si terdakwa tersebut, lawyernya harusnya keberatan akan hal itu.
Tapi kembali lagi trial indonesia menganut keyakinan hakim. Jadi, kalo hakimnya bilang “boleh”, biasanya si boleh. That’s life. Law in books never exist in action life.
Tapi kalo di anglo saxon hal semacam ini biasa terjadi. Untuk pastinya mengapa bisa, kita tanya ke yang ahli hukum anglo saxon saja. 😀
ada yang janggal dari pernyataan dan pertanyaan saudara.
1. “seorang terdakwa dalam dakwaan tersebut juga saksi bagi dirinya sendiri”. Sebenarnya yang mengajukan terdakwa sebagai saksi itu terdakwa sendiri untuk meringankan dirinya atau penuntut untuk memberatkan terdakwa?
2. Kalau yang mengajukan itu terdakwa sendiri untuk meringankan dirinya, mengapa pertanyaan saudara “apakah hal ini pantas di eksepsi”?
Mohon diperhatikan, eksepsi memang artinya “keberatan”, tapi eksepsi adalah hak terdakwa atau jawaban terdakwa atas surat dakwaan JPU. Hak eksepsi ada di terdakwa. bagaimana mungkin terdakwa mengeksepsi “dirinya sendiri”? Sedangkan penuntut umum bukan mengajukan eksepsi, tetapi jawaban biasa saja atau keberatan (read: dalam artian objection, bukan dalam artian demurrer).
Bentuk2 eksepsi Ada 7….
Tolong dong sebutin apa saja…. Thx sebelumnya