Saya sempat dibingungkan oleh pertanyaan seperti ini, apakah PHK yang disebabkan karena pekerja melakukan kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan perlu penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
PHK Karena Melakukan Kesalahan Berat
7 Comments