Pasal 27 ayat (3) UU ITE Tidak Bisa Ditafsirkan Secara Sewenang – Wenang!
Permohonan Pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang diajukan oleh Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, Amrie Hakim, PBHI, AJI, dan LBH Pers dalam perkara No 2/PUU-VII/2009 dan oleh Narliswandi Piliang dalam perkara No 50/PUU-VI/2008 telah diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya menolak permohonan dari Para Pemohon. (selengkapnya silahkan unduh di sini). Link terkait: Siaran Pers AJI Indonesia
Isinya dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE itu apa pak?
@street walker
isinya adalah soal penghinaan
betul betul betul
makanya jika mau tulis email/ sms atau apapun harus berdasarkan bukti, sehingga tidak terjerat oleh UU ITE Pasal 27 Ayat 3 ini.
dan bagi teman2 yang ingin kirim sms, atau email haruslah berbahasa yang sopan, sehingga tidak dianggap penghinaan. karena setiap sms dan email yang kita tulis menjadi bukti VALID akan penghinaan yang kita lakukan.
Kita boleh tegas mengirim email atau sms kepada siapa pun, TETAPI JANGAN MENGHINA!