Pasal 27 ayat (3) UU ITE Tidak Bisa Ditafsirkan Secara Sewenang – Wenang!


Permohonan Pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang diajukan oleh Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, Amrie Hakim, PBHI, AJI, dan LBH Pers dalam perkara No 2/PUU-VII/2009 dan oleh Narliswandi Piliang dalam perkara No 50/PUU-VI/2008 telah diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya menolak permohonan dari Para Pemohon. (selengkapnya silahkan unduh di sini). Link terkait: Siaran Pers AJI Indonesia

Advertisement
4 comments
    • anggara said:

      @street walker
      isinya adalah soal penghinaan

  1. Meilinda said:

    betul betul betul

  2. Hamba Hukum said:

    makanya jika mau tulis email/ sms atau apapun harus berdasarkan bukti, sehingga tidak terjerat oleh UU ITE Pasal 27 Ayat 3 ini.

    dan bagi teman2 yang ingin kirim sms, atau email haruslah berbahasa yang sopan, sehingga tidak dianggap penghinaan. karena setiap sms dan email yang kita tulis menjadi bukti VALID akan penghinaan yang kita lakukan.

    Kita boleh tegas mengirim email atau sms kepada siapa pun, TETAPI JANGAN MENGHINA!

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: